I. LATAR BELAKANG
Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, yang membidangi urusan kepemudaan dan
olahraga tentunya mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab dalam upaya
meningkatkan minat Olahraga serta mendorong prestasi bagi pemuda di Maluku Utara.
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
prgoram penunjang sarana prasana dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga
khususnya di Cabang Olahraga Sepatu Roda
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
prgoram penunjang dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan
didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
b. Tujuan
Kegiatan Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga bertujuan agar dapat membantu dan
mendukung secara langsung kepada Masyarakat dalam pengembangan Olahraga yang
lebih berprestasi
III. TARGET DAN SASARAN
Pengadaan sasrannya ke
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga
Pemuda dan Masyarakat di Maluku Utara secara Langsung
IV. ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
b. SKPD : Dinas Pemuda Dan Olahraga
c. PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) : Abdul Hasan Tarate, S.Kom, M.Si
V. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan dan Penyediaan Peralatan dan
Perlengkapan Olahraga yang akan diserahkan kepada pengguna Olahraga di wilayah
Provinsi Maluku Utara.
VI. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
a. Sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA. 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000
c. HPS : Rp. 99.340.560
VII. DASAR HUKUM :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
2. Peraturan Presiden Nomo 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
VIII. JENIS DAN METODE PENGADAAN
a. Pengadaan Barang
b. Metode pengadaan dilakukan dengan Pengadaan Langsung/ePurchasingh
IX. SPESIFIKASI WAKTU DAN LOKASI
Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam pulu) hari kalender terhitung mulai tanggal berkontrak
Lokasi Kegiatan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara di Sofifi
dan Pendistribusian barang sampai ke titik bagi
X. SPESIFIKASI LAYANAN
a. Penyedia berkewajiban menyediakan barang dalam kondisi baik, baru sesuai jumlah
dan sampai pemasangan spesifikasi teknis barang yang ditetapkan.
b. Apabila terjadi kerusakan atau penurunan mutu teknis barang yang mengakibatkan
barang tidak sesuai spesifikasi teknis pada saat distribusi, maka penyedia wajib
mengganti barang tersebut sesuai jumlah dan spesifikasi teknis.
c. Penyedia menfasilitasi layanan perakitan/pemasangan/uji operasi sampai dengan
barang berfungsi optimal