Pengadaan Sepatu Roda Di Kota Ternate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521273000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,511,500
Winner (Pemenang): CV Zhafira Gemilang Bersama
NPWP: 05*1**7****42**0
RUP Code: 58927098
Work Location: Kota Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup
    Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, yang membidangi urusan kepemudaan dan
    olahraga tentunya mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab dalam upaya
    meningkatkan minat Olahraga serta mendorong prestasi bagi pemuda di Maluku Utara.
    Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
    prgoram penunjang sarana prasana dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga
    khususnya di Cabang Olahraga Sepatu Roda                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
    a. Maksud                                                           
                                                                        
    Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
    prgoram penunjang dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan
    didistrubusikan ke kelompok Masyarakat                              
    b. Tujuan                                                           
                                                                        
    Kegiatan Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga bertujuan agar dapat membantu dan
    mendukung secara langsung kepada Masyarakat dalam pengembangan Olahraga yang
    lebih berprestasi                                                   
                                                                        
                                                                        
III. TARGET DAN SASARAN                                                 
                                                                        
   Pengadaan                                           sasrannya ke     
           Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga
   Pemuda dan Masyarakat di Maluku Utara secara Langsung                
                                                                        
IV. ORGANISASI                                                          
    a. K/L/D/I                     : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
                                                                        
    b. SKPD                        : Dinas Pemuda Dan Olahraga          
    c. PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) : Abdul Hasan Tarate, S.Kom, M.Si
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
V.  RUANG LINGKUP                                                       
                                                                        
    Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan dan Penyediaan Peralatan dan
    Perlengkapan Olahraga yang akan diserahkan kepada pengguna Olahraga di wilayah
    Provinsi Maluku Utara.                                              
                                                                        
                                                                        
VI. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN                                       
                                                                        
    a. Sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA. 2025              
    b. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000                                  
                                                                        
    c. HPS        : Rp. 99.340.560                                      
VII. DASAR HUKUM :                                                      
    1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                        
      Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa                 
    2. Peraturan Presiden Nomo 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
    3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
      2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
      Penyedia                                                          
                                                                        
VIII. JENIS DAN METODE PENGADAAN                                        
                                                                        
    a. Pengadaan Barang                                                 
    b. Metode pengadaan dilakukan dengan Pengadaan Langsung/ePurchasingh
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IX. SPESIFIKASI WAKTU DAN LOKASI                                        
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam pulu) hari kalender terhitung mulai tanggal berkontrak
    Lokasi Kegiatan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara di Sofifi
    dan Pendistribusian barang sampai ke titik bagi                     
                                                                        
                                                                        
X.  SPESIFIKASI LAYANAN                                                 
                                                                        
    a. Penyedia berkewajiban menyediakan barang dalam kondisi baik, baru sesuai jumlah
      dan sampai pemasangan spesifikasi teknis barang yang ditetapkan.  
    b. Apabila terjadi kerusakan atau penurunan mutu teknis barang yang mengakibatkan
      barang tidak sesuai spesifikasi teknis pada saat distribusi, maka penyedia wajib
      mengganti barang tersebut sesuai jumlah dan spesifikasi teknis.   
                                                                        
    c. Penyedia menfasilitasi layanan perakitan/pemasangan/uji operasi sampai dengan
      barang berfungsi optimal