Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat - Pengadaan Perlengkapan Dan Peralatan Olahraga Bola Volly Dan Tinju Tersebar Di Kota Ternate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521395000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,786,250
Winner (Pemenang): CV Shourai Engineer
NPWP: 10*0**0****26**3
RUP Code: 58927119
Work Location: Kota Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI MALUKU   UTARA                       
                                                                            
               DINAS  KEPEMUDAAN       DAN  OLAH   RAGA                     
                              Jln. Pemuda No. 28                            
                         Email: disporamalut01@gmail.com                    
                                 S O F I FI                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I.  LATAR BELAKANG                                                          
                                                                            
    Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah
    Daerah Provinsi Maluku Utara, yang membidangi urusan kepemudaan dan olahraga tentunya
    mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab dalam upaya meningkatkan minat Olahraga serta
    mendorong prestasi bagi pemuda di Maluku Utara.                         
    Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan prgoram penunjang
    dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
                                                                            
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
    a. Maksud                                                               
                                                                            
    Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan prgoram penunjang
    dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
    b. Tujuan                                                               
                                                                            
    Kegiatan Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga bertujuan agar dapat membantu dan mendukung
    secara langsung kepada Masyarakat dalam pengembangan Olahraga yang lebih berprestasi
III. TARGET DAN SASARAN                                                     
                                                                            
    Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga sasrannya ke Pemuda dan Masyarakat di Maluku Utara
    secara Langsung                                                         
IV. ORGANISASI                                                              
                                                                            
    a. K/L/D/I                     : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
                                                                            
    b. SKPD                        : Dinas Pemuda Dan Olahraga              
    c. PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) : Abdul Hasan Tarate, S.Kom, M.Si
                                                                            
V.  SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN                                           
    a. Sumber dana  : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2025
                                                                            
    b. Pagu Anggaran : Rp. 75.000.000                                       
    c. HPS          : Rp. 74.786.250                                        
                                                                            
VI. DASAR HUKUM :                                                           
    1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa                              
                                                                            
    2. Peraturan Presiden Nomo 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
      16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                
    3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                                                                            
      Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia 
    4. Keputusan Kepala LKPP No. 117 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalok Elektronik
                                                                            
VII. METODE PELAKSANAAN                                                     
    a. Pengadaan Langsung                                                   
                                                                            
    b. Pendistribusian dilakukan oleh penyedia katalog melalui tranportasi darat/laut/udara sampai ke lokasi
      titik bagi yang telah ditentukan                                      
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                            
    Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam pulu) hari kalender terhitung mulai tanggal berkontrak
IX. LOKASI                                                                  
                                                                            
    Lokasi Kegiatan Pendistribusian di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara