PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Jln. Pemuda No. 28
Email: disporamalut01@gmail.com
S O F I FI
I. LATAR BELAKANG
Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku Utara, yang membidangi urusan kepemudaan dan olahraga tentunya
mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab dalam upaya meningkatkan minat Olahraga serta
mendorong prestasi bagi pemuda di Maluku Utara.
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan prgoram penunjang
dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan prgoram penunjang
dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
b. Tujuan
Kegiatan Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga bertujuan agar dapat membantu dan mendukung
secara langsung kepada Masyarakat dalam pengembangan Olahraga yang lebih berprestasi
III. TARGET DAN SASARAN
Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga sasrannya ke Pemuda dan Masyarakat di Maluku Utara
secara Langsung
IV. ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
b. SKPD : Dinas Pemuda Dan Olahraga
c. PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) : Abdul Hasan Tarate, S.Kom, M.Si
V. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
a. Sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Maluku Utara TA. 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 75.000.000
c. HPS : Rp. 74.786.250
VI. DASAR HUKUM :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
2. Peraturan Presiden Nomo 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
4. Keputusan Kepala LKPP No. 117 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalok Elektronik
VII. METODE PELAKSANAAN
a. Pengadaan Langsung
b. Pendistribusian dilakukan oleh penyedia katalog melalui tranportasi darat/laut/udara sampai ke lokasi
titik bagi yang telah ditentukan
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam pulu) hari kalender terhitung mulai tanggal berkontrak
IX. LOKASI
Lokasi Kegiatan Pendistribusian di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara