Belanja Jasa Konsultansi Konsultan Perencanaan (Diskop)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10522826000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,986,580
Winner (Pemenang): Indi Rekakonsul
NPWP: 09*1**1****42**0
RUP Code: 58622492
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          JASA KONSULTANSI                                  
                                                                            
                                                                            
 SKPD                : DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA         
                                                                            
 NAMA  PEKERJAAN     : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR -    
                                                                            
                       JASA   DESAIN   ARSITEKTURAL  (JASA  KONSULTANSI     
                                                                            
                       PERENCANAAN  RUANG KELAS) BALATKOP                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     TAHUN    ANGGARAN       2025                           
                     KERANGKA     ACUAN     KERJA                           
                                                                            
    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Desain Arsitektural (Jasa
                                                                            
                Konsultansi Perencanaan Ruang Kelas) Balatkop               
                                                                            
1.  Latar Belakang                                                          
    Balai Latihan Koperasi (Balatkop) memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan
    kapasitas sumber daya manusia di sektor perkoperasian. Sebagai lembaga yang menyelenggarakan
    berbagai program pendidikan dan pelatihan bagi pengurus, pengelola, maupun anggota koperasi,
                                                                            
    Balatkop dituntut untuk menyediakan sarana-prasarana yang memadai guna menunjang kegiatan
    pembelajaran. Ruang kelas sebagai fasilitas utama dalam proses pelatihan menjadi komponen
    penting yang harus selalu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.       
    Seiring berkembangnya kebutuhan pelatihan yang lebih beragam, peningkatan jumlah peserta,
    serta tuntutan perubahan metode pembelajaran yang semakin modern, Balatkop perlu melakukan
    peningkatan fasilitas fisik, termasuk perencanaan ruang kelas yang optimal. Ruang kelas yang baik
    tidak hanya memenuhi aspek fungsi dasar sebagai tempat belajar, tetapi harus mampu
    menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan mendukung pembelajaran aktif. Penataan ruang
                                                                            
    yang efisien, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, penggunaan material bangunan yang
    tepat, serta tersedianya sarana pendukung modern merupakan bagian dari kebutuhan ideal
    tersebut.                                                               
    Saat ini, beberapa ruang kelas yang dimiliki Balatkop memerlukan penataan ulang maupun
    pengembangan agar sesuai standar kebutuhan pelatihan saat ini dan masa mendatang. Desain yang
    tidak lagi relevan dengan perkembangan metode pembelajaran berbasis teknologi, ketidaksesuaian
    tata ruang dengan jumlah peserta, serta kondisi fisik bangunan yang perlu ditingkatkan menjadi
    faktor yang melatarbelakangi perlunya perencanaan ulang. Dengan adanya perencanaan
                                                                            
    arsitektural yang matang dan profesional, Balatkop dapat memastikan bahwa ruang kelas yang
    dihasilkan mampu mendukung efektivitas pembelajaran, meningkatkan kenyamanan peserta, serta
    memperkuat citra lembaga sebagai pusat pengembangan kompetensi perkoperasian yang kredibel.
    Untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan sesuai standar, diperlukan
    keahlian dari konsultan perencana arsitektur yang memiliki kompetensi dalam merancang ruang
    pendidikan. Konsultansi perencanaan arsitektur diperlukan untuk menyusun konsep desain, gambar
    teknis, estimasi biaya, serta spesifikasi teknis pembangunan/rehabilitasi ruang kelas. Dokumen
    perencanaan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                            
    sehingga dapat menghasilkan bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat guna.
    Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa Desain Arsitektural (Jasa
    Konsultansi Perencanaan Ruang Kelas) Balatkop ini menjadi langkah strategis guna mewujudkan
    ruang kelas yang memenuhi standar arsitektur yang baik, fungsional, dan mampu mendukung
    kegiatan pelatihan Balatkop secara maksimal. Dengan adanya perencanaan yang matang, proses
    pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan pengguna,
    sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan pelatihan di
    lingkungan Balatkop.                                                    
                                                                            
                                                                            
2.  Maksud dan Tujuan                                                       
    a. Maksud                                                               
      Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh layanan profesional dari penyedia
      jasa konsultan perencana arsitektur dalam penyusunan dokumen perencanaan desain
      arsitektural ruang kelas Balatkop secara lengkap dan sesuai ketentuan teknis.
    b. Tujuan                                                               
      ➢  Menghasilkan dokumen perencanaan arsitektural ruang kelas yang lengkap dan dapat
                                                                            
         dipertanggungjawabkan.                                             
      ➢  Menyusun desain ruang kelas yang fungsional, aman, nyaman, dan sesuai standar sarana
         pembelajaran.                                                      
      ➢  Memberikan acuan teknis kepada Balatkop dalam pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi,
                                                                            
         atau pengembangan ruang kelas.                                     
      ➢  Menjamin bahwa desain yang dihasilkan mempertimbangkan aspek kebutuhan pengguna,
         efisiensi ruang, pencahayaan, sirkulasi udara, serta keselamatan bangunan.
      ➢  Memastikan perencanaan memenuhi peraturan bangunan, kaidah arsitektur, dan standar
         teknis yang berlaku                                                
      ➢  Hasil perencanaan berupa Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya terhadap
         bangunan Gedung secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
3.  Sasaran                                                                 
                                                                            
    Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknik yang baik agar dapat
    diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik
    yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat                        
    dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
    Maluku Utara.                                                           
4.  Lokasi Pekerjaan                                                        
    Lokasi Pekerjaan berada di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara  
                                                                            
5.  Sumber Pendanaan                                                        
    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi Maluku Utara, Tahun Anggaran
    2025 DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai Pagu Rp. 100.000.000,-
    (Seratus Juta Rupiah)                                                   
6.  Nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kode RUP : 58622492                  
7.  Nama dan Organisasi PPK                                                 
    •  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Wa Zaharia,S.STP                     
                                                                            
    •  Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Nasarudin Rabo, S.Ip        
    •  Organisasi                   : Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara
8.  Standar Teknis                                                          
   1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
      Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat                                                      
                                                                            
   2. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 tentang Tata Cara Penyusunnan
      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
   3. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
      Gedung dan Nongedung                                                  
   4. SNI 03-2847-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
   5. SNI 1727:2020 – Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan
      Struktur Lain                                                         
   6. SNI 1729:2020 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural     
                                                                            
   7. SNI 7860:2020 – Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
   8. SNI 2847:2013 – Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung    
   9. SNI 6880:2016 – Spesifikasi Beton Struktural                          
9.  Referensi Hukum                                                         
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
      tentang Jasa Konstruksi                                               
    b. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Melalui Penyedia                                          
                                                                            
    c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomoor 10 Tahun 2021 tentang
      Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                       
10. Lingkup Pekerjaan                                                       
    Penyajian hasil perancangan konstruksi, baik untuk pemilihan dan kontrak, meliputi:
    a. Perhitungan                                                          
    b. Desain                                                               
    c. Spesifikasi teknis                                                   
                                                                            
    d. Daftar Kuantitas                                                     
    e. Perkiraan biaya                                                      
    f. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                                 
    g. Perhitungan TKDN                                                     
11. Keluaran/Output                                                         
    a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                      
    b. Engineer Estimate (EE)                                               
                                                                            
    c. Detail Engineering Design (DED)                                      
    d. Penyusunan Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Konstruksi                
    e. Perhitungan TKDN atas pekerjaan                                      
    f. Survei Pasar                                                         
12. Peralatan Material, Personel, dan fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
    a. Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
      berkaitan dengan tugas konsultansi.                                   
    b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama
                                                                            
      Pengguna Jasa :                                                       
      - Kendaraan Roda 2                                                    
      - Alat-alat kantor dan peralatan kerja                                
      - Dan peralatan lainnya                                               
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi                            
    Melaksanakan survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan
    pembuatan laporan.                                                      
14. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                     
                                                                            
    30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja
    (SPMK)                                                                  
15. Personel                                                                
                               Tingkat                                      
        Klasifikasi / Sub Jumlah                 Pengalaman Sertifikat      
     No                       Pendidikan Jabatan                            
           Klasifikasi Personil                    Kerja   Kompetensi       
                              Minimum                                       
     Tenaga Ahli / Profesional Staff                                        
                                                            Ahli Muda       
        Ahli Teknik                                           Teknik        
                               S1 Teknik  Team                              
     1  Bangunan      1 orang                     3 Tahun    Bangunan       
                                Sipil     Leader                            
        Gedung                                               Gedung         
                                                            (Jenjang 7)     
                              S1 Seluruh                                    
                                                            Ahli Muda       
                               Jurusan /                                    
        Ahli K3                          Ahli K3            Keselamatan     
     2                1 orang  Program            2 Tahun                   
        Konstruksi                      Konstruksi          Konstruksi      
                              Studi Bidang                                  
                                                            (Jenjang 7)     
                              Konstruksi                                    
     Tenaga Teknis Pendukung / Sub Profesional Staff                        
                               SMK / S1  Operator            Memliki        
        Operator CAD /                                                      
     1                1 orang Teknik Sipil / CAD / 1 Tahun  Sertifikat      
        CAM                                                                 
                               Arsitek    CAM              Kompetensi       
16. Kualifikasi Penyedia                                                    
    Pada pekerjaan ini disyaratkan Perusahaan memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan
    usaha dengan klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) (KBLI
    71101), atau Jasa Desain Arsitektural (AR102) yang masih berlaku.       
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                                                                            
     No     Kegiatan         Minggu ke -                                    
                          I    II   III  IV                                 
     1  Survey Lokasi                                                       
     2  Penyusunan DED                                                      
     3  Perhitungan Backup                                                  
        Data                                                                
                                                                            
     4  Perhitungan EE dan                                                  
        TKDN                                                                
     5  Penyusunan RKS                                                      
                                                                            
18. Laporan Pendahuluan                                                     
    a) Pendahuluan                                                          
    b) Pemahaman Terhadap Tugas                                             
    c) Metodologi dan Pendekatan                                            
                                                                            
    d) Tim Pelaksana dan Organisasi Kerja                                   
    e) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule)                                   
    f) Rencana Kegiatan Lapangan                                            
    g) Rencana Pelaporan                                                    
    h) Kebutuhan dan Dukungan yang Diperlukan                               
    i) Penutup                                                              
19. Laporan Antara                                                          
    a) Pendahuluan                                                          
                                                                            
    b) Metodologi dan Pendekatan                                            
    c) Kemajuan Pekerjaan                                                   
    d) Hasil Sementara                                                      
    e) Kendala dan Permmasalahan                                            
    f) Rencana Kegiatann Selanjutnya                                        
    g) Lampiran                                                             
20. Laporan Akhir                                                           
    a) Pendahuluan                                                          
                                                                            
    b) Tinjauan Eksisting                                                   
    c) Analisis dan Kajian Teknis                                           
    d) Konsep dan Desain Perencanaan                                        
    e) Estimasi Biaya dan Jadwal Pelaksanaan                                
    f) Rekomendasi dan Kesimpulan                                           
    g) Lampiran                                                             
      - Gambar Kerja / Detail Engineering Design (DED)                      
      - Data hasil survei dan uji lapangan                                  
      - RAB dan BOQ                                                         
                                                                            
      - Spesifikasi Teknis                                                  
      - Dokumen RKK                                                         
      - Dokumen Perhitungan TKDN                                            
21. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                            
    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
    Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
    kompetensi dalam negeri.                                                
22. Persyaratan Kerjasama                                                   
    Sesuai dengan SSKK dan SSUK                                             
23. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                       
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :          
    Pendataan lapangan dilakukan dengan sangat teliti, akurasi survey harus menghasilkan
                                                                            
    perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada.    
24. Alih Pengetahuan                                                        
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
    pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
    Komitmen (PPK) Perencanaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara.
                                                                            
                                                                            
                             Sofifi, 18 November 2025                       
                                                                            
                             Pejabat Pembuat Komitmen                       
                             Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             WA ZAHARIA, S.STP                              
                             NIP. 19791225 199912 2 001