KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI
SKPD : DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR -
JASA DESAIN ARSITEKTURAL (JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN RUANG KELAS) BALATKOP
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Desain Arsitektural (Jasa
Konsultansi Perencanaan Ruang Kelas) Balatkop
1. Latar Belakang
Balai Latihan Koperasi (Balatkop) memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia di sektor perkoperasian. Sebagai lembaga yang menyelenggarakan
berbagai program pendidikan dan pelatihan bagi pengurus, pengelola, maupun anggota koperasi,
Balatkop dituntut untuk menyediakan sarana-prasarana yang memadai guna menunjang kegiatan
pembelajaran. Ruang kelas sebagai fasilitas utama dalam proses pelatihan menjadi komponen
penting yang harus selalu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.
Seiring berkembangnya kebutuhan pelatihan yang lebih beragam, peningkatan jumlah peserta,
serta tuntutan perubahan metode pembelajaran yang semakin modern, Balatkop perlu melakukan
peningkatan fasilitas fisik, termasuk perencanaan ruang kelas yang optimal. Ruang kelas yang baik
tidak hanya memenuhi aspek fungsi dasar sebagai tempat belajar, tetapi harus mampu
menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan mendukung pembelajaran aktif. Penataan ruang
yang efisien, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, penggunaan material bangunan yang
tepat, serta tersedianya sarana pendukung modern merupakan bagian dari kebutuhan ideal
tersebut.
Saat ini, beberapa ruang kelas yang dimiliki Balatkop memerlukan penataan ulang maupun
pengembangan agar sesuai standar kebutuhan pelatihan saat ini dan masa mendatang. Desain yang
tidak lagi relevan dengan perkembangan metode pembelajaran berbasis teknologi, ketidaksesuaian
tata ruang dengan jumlah peserta, serta kondisi fisik bangunan yang perlu ditingkatkan menjadi
faktor yang melatarbelakangi perlunya perencanaan ulang. Dengan adanya perencanaan
arsitektural yang matang dan profesional, Balatkop dapat memastikan bahwa ruang kelas yang
dihasilkan mampu mendukung efektivitas pembelajaran, meningkatkan kenyamanan peserta, serta
memperkuat citra lembaga sebagai pusat pengembangan kompetensi perkoperasian yang kredibel.
Untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan sesuai standar, diperlukan
keahlian dari konsultan perencana arsitektur yang memiliki kompetensi dalam merancang ruang
pendidikan. Konsultansi perencanaan arsitektur diperlukan untuk menyusun konsep desain, gambar
teknis, estimasi biaya, serta spesifikasi teknis pembangunan/rehabilitasi ruang kelas. Dokumen
perencanaan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sehingga dapat menghasilkan bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat guna.
Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa Desain Arsitektural (Jasa
Konsultansi Perencanaan Ruang Kelas) Balatkop ini menjadi langkah strategis guna mewujudkan
ruang kelas yang memenuhi standar arsitektur yang baik, fungsional, dan mampu mendukung
kegiatan pelatihan Balatkop secara maksimal. Dengan adanya perencanaan yang matang, proses
pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan pengguna,
sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan pelatihan di
lingkungan Balatkop.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh layanan profesional dari penyedia
jasa konsultan perencana arsitektur dalam penyusunan dokumen perencanaan desain
arsitektural ruang kelas Balatkop secara lengkap dan sesuai ketentuan teknis.
b. Tujuan
➢ Menghasilkan dokumen perencanaan arsitektural ruang kelas yang lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan.
➢ Menyusun desain ruang kelas yang fungsional, aman, nyaman, dan sesuai standar sarana
pembelajaran.
➢ Memberikan acuan teknis kepada Balatkop dalam pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi,
atau pengembangan ruang kelas.
➢ Menjamin bahwa desain yang dihasilkan mempertimbangkan aspek kebutuhan pengguna,
efisiensi ruang, pencahayaan, sirkulasi udara, serta keselamatan bangunan.
➢ Memastikan perencanaan memenuhi peraturan bangunan, kaidah arsitektur, dan standar
teknis yang berlaku
➢ Hasil perencanaan berupa Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya terhadap
bangunan Gedung secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
3. Sasaran
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknik yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik
yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
Maluku Utara.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi Maluku Utara, Tahun Anggaran
2025 DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan nilai Pagu Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah)
6. Nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kode RUP : 58622492
7. Nama dan Organisasi PPK
• Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Wa Zaharia,S.STP
• Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Nasarudin Rabo, S.Ip
• Organisasi : Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara
8. Standar Teknis
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
2. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 tentang Tata Cara Penyusunnan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Nongedung
4. SNI 03-2847-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
5. SNI 1727:2020 – Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan
Struktur Lain
6. SNI 1729:2020 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
7. SNI 7860:2020 – Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
8. SNI 2847:2013 – Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
9. SNI 6880:2016 – Spesifikasi Beton Struktural
9. Referensi Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomoor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
10. Lingkup Pekerjaan
Penyajian hasil perancangan konstruksi, baik untuk pemilihan dan kontrak, meliputi:
a. Perhitungan
b. Desain
c. Spesifikasi teknis
d. Daftar Kuantitas
e. Perkiraan biaya
f. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
g. Perhitungan TKDN
11. Keluaran/Output
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Engineer Estimate (EE)
c. Detail Engineering Design (DED)
d. Penyusunan Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Konstruksi
e. Perhitungan TKDN atas pekerjaan
f. Survei Pasar
12. Peralatan Material, Personel, dan fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
a. Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan tugas konsultansi.
b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama
Pengguna Jasa :
- Kendaraan Roda 2
- Alat-alat kantor dan peralatan kerja
- Dan peralatan lainnya
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi
Melaksanakan survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan
pembuatan laporan.
14. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)
15. Personel
Tingkat
Klasifikasi / Sub Jumlah Pengalaman Sertifikat
No Pendidikan Jabatan
Klasifikasi Personil Kerja Kompetensi
Minimum
Tenaga Ahli / Profesional Staff
Ahli Muda
Ahli Teknik Teknik
S1 Teknik Team
1 Bangunan 1 orang 3 Tahun Bangunan
Sipil Leader
Gedung Gedung
(Jenjang 7)
S1 Seluruh
Ahli Muda
Jurusan /
Ahli K3 Ahli K3 Keselamatan
2 1 orang Program 2 Tahun
Konstruksi Konstruksi Konstruksi
Studi Bidang
(Jenjang 7)
Konstruksi
Tenaga Teknis Pendukung / Sub Profesional Staff
SMK / S1 Operator Memliki
Operator CAD /
1 1 orang Teknik Sipil / CAD / 1 Tahun Sertifikat
CAM
Arsitek CAM Kompetensi
16. Kualifikasi Penyedia
Pada pekerjaan ini disyaratkan Perusahaan memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan
usaha dengan klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) (KBLI
71101), atau Jasa Desain Arsitektural (AR102) yang masih berlaku.
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
No Kegiatan Minggu ke -
I II III IV
1 Survey Lokasi
2 Penyusunan DED
3 Perhitungan Backup
Data
4 Perhitungan EE dan
TKDN
5 Penyusunan RKS
18. Laporan Pendahuluan
a) Pendahuluan
b) Pemahaman Terhadap Tugas
c) Metodologi dan Pendekatan
d) Tim Pelaksana dan Organisasi Kerja
e) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule)
f) Rencana Kegiatan Lapangan
g) Rencana Pelaporan
h) Kebutuhan dan Dukungan yang Diperlukan
i) Penutup
19. Laporan Antara
a) Pendahuluan
b) Metodologi dan Pendekatan
c) Kemajuan Pekerjaan
d) Hasil Sementara
e) Kendala dan Permmasalahan
f) Rencana Kegiatann Selanjutnya
g) Lampiran
20. Laporan Akhir
a) Pendahuluan
b) Tinjauan Eksisting
c) Analisis dan Kajian Teknis
d) Konsep dan Desain Perencanaan
e) Estimasi Biaya dan Jadwal Pelaksanaan
f) Rekomendasi dan Kesimpulan
g) Lampiran
- Gambar Kerja / Detail Engineering Design (DED)
- Data hasil survei dan uji lapangan
- RAB dan BOQ
- Spesifikasi Teknis
- Dokumen RKK
- Dokumen Perhitungan TKDN
21. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Kerjasama
Sesuai dengan SSKK dan SSUK
23. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pendataan lapangan dilakukan dengan sangat teliti, akurasi survey harus menghasilkan
perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada.
24. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Perencanaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara.
Sofifi, 18 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001