Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 1 Setda Prov. Maluku Utara

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10527493000
Status: Gagal
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 399,289,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,289,032
RUP Code: 61369749
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 2
Attachment
LATAR BELAKANG                                                            
  Rehabilitas rumah dinas merupakan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan yang bertujuan
                                                                          
  untuk beberapa hal penting, diantaranya : Mempertahankan aset negara dengan memastikan
  aset tersebut tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama,
  meningkatkan kelayakan huni dengan cara memperbaiki kerusakan akibat usia sehingga
  rumah tersebut aman dan layak dihuni kembali, efisiensi anggaran jangka panjang akibat
  kerusakan yang lebih parah dimasa depan yang pada akhirnya menghemat anggaran
                                                                          
  perbaikan besar-besaran atau pembangunan ulang total.                   
  Olehnya itu pada tahun 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
  Maluku Utara melakukan Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 1 guna mengembalikan fungsi
  rumah dinas sebagai hunian yang layak dan representative serta menjaga nilai aset daerah.
                                                                          
                                                                          
  Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
  Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
  Provinsi, Kabupaten dan Kota. Untuk menjamin kualitas Program Pemerintah maka di
  butuhkan sebuah tindakan pengawasan (supervisi) pada pelaksanaan Rehabilitasi Rumah
                                                                          
  Dinas Asisten 1, oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
  Maluku Utara melakukan program pengawasan khususnya pada Rehabilitasi Rumah Dinas
  Asisten 1 Setda Prov. Maluku Utara yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU).