LATAR BELAKANG
Rehabilitas rumah dinas merupakan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan yang bertujuan
untuk beberapa hal penting, diantaranya : Mempertahankan aset negara dengan memastikan
aset tersebut tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama,
meningkatkan kelayakan huni dengan cara memperbaiki kerusakan akibat usia sehingga
rumah tersebut aman dan layak dihuni kembali, efisiensi anggaran jangka panjang akibat
kerusakan yang lebih parah dimasa depan yang pada akhirnya menghemat anggaran
perbaikan besar-besaran atau pembangunan ulang total.
Olehnya itu pada tahun 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Maluku Utara melakukan Rehabilitasi Rumah Dinas Asisten 1 guna mengembalikan fungsi
rumah dinas sebagai hunian yang layak dan representative serta menjaga nilai aset daerah.
Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota. Untuk menjamin kualitas Program Pemerintah maka di
butuhkan sebuah tindakan pengawasan (supervisi) pada pelaksanaan Rehabilitasi Rumah
Dinas Asisten 1, oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Maluku Utara melakukan program pengawasan khususnya pada Rehabilitasi Rumah Dinas
Asisten 1 Setda Prov. Maluku Utara yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU).