URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PERENCANAAN
A. Latar Belakang
Pada setiap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi
dan renovasi untuk bangunan yang dilaksanakan oleh
Kontraktraktor, harus mendapat perencanaan secara teknis
sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini dapat berlangsung
secara efektif.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan Perencana bertujuan secara
umum untuk mendesai pekerjaan yakni Rencana Anggaran
Biaya dan Gambar pekerjaan.
Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas
perencana secara menyeluruh agar dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perlu disiapkan
sebagai dasar dan acuan dalam pekerjaan, sehingga mampu
mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai dengan
ketentuan.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk:
a. Membantu PPK dalam melakukan perencanaan teknis
terhadap kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, yang memenuhi standar teknis yang berlaku..
b. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Gambar Pekerjaan.
c. Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukup dan
compoten.
d. Terselenggararanya perencanaan pekerjaan secara efektif.
Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana
konstruksi bangunan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
teknis (tepat mutu). Struktur yang stabil, kuat dan mampu
menahan beban.
C. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini
meliputi:
1. Membuat rencana desain sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
disepakati bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan
Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat/tertib administrasi, tepat waktu
tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang
dicapai sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat
dipetangungjawabkan.
2. Tersusun laporan perencanaan.
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yaitu di Sofifi Kota Tidore Kepulauan
E. Nama Organisasi Pengguna Anggaran
1. Penanggung jawab Anggaran kegiatan selaku Pengguna Anggaran
pada Satuan Kerja adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara, selanjutnya penanggung jawab
pelaksanaannya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung
terhadap kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan
Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Data Pekerjaan:
Kegiatan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Lokasi : Sofifi Kota Tidore Kepulauan
Nilai Pagu : Rp.60.000.000,00- ( Enam Puluh Juta Rupiah)
F. Sumber Dana
1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanan bersumber dari
APBDP Tahun 2025 dan dibebankan pada DPA-SKPD Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Total perkiraan biaya pekerjaan perencanaan dengan nilai pagu
Rp.60.000.000,00- ( Enam Puluh Juta Rupiah)
2. termasuk PPN 11% berpedoman dalam Peraturan Mentri Pekerjaan
Umum nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
3. Syarat ppembayaran yang utama adalah terpenuhnya Berita Acara
Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Konsultan
Perencanaan kepada PPK, setelah Konsultan Perencana menyelesaikan
pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan
tugasnya.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsltansi perencanaan adalah
30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulau Kerja (SPMK).