Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10557491000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): CV Aksara Nugraha Desain
NPWP: 00*3**0****42**0
RUP Code: 61455802
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                 
             PEKERJAAN PERENCANAAN                               
                                                                 
                                                                 
                                                                 
A. Latar Belakang                                                
   Pada setiap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi    
   dan  renovasi untuk bangunan  yang  dilaksanakan oleh         
   Kontraktraktor, harus mendapat perencanaan secara teknis      
   sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini dapat berlangsung     
   secara efektif.                                               
                                                                 
                                                                 
   Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa     
   kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan        
   tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai kebutuhan dan    
   kompleksitas pekerjaan. Konsultan Perencana bertujuan secara  
   umum  untuk mendesai pekerjaan yakni Rencana Anggaran         
                                                                 
   Biaya dan Gambar pekerjaan.                                   
                                                                 
   Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas   
   perencana secara  menyeluruh  agar  dapat  melakukan          
   kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).           
                                                                 
                                                                 
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perlu disiapkan    
   sebagai dasar dan acuan dalam pekerjaan, sehingga mampu       
   mendorong  perwujudan perencanaan yang sesuai dengan          
   ketentuan.                                                    
                                                                 
B. Maksud Dan Tujuan                                             
                                                                 
   Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk: 
   a. Membantu  PPK dalam  melakukan  perencanaan teknis         
     terhadap  kegiatan  Jasa   Konsultansi Perencanaan          
     Pemeliharaan Gedung  Kantor  Dinas Pendidikan  dan          
     Kebudayaan, yang memenuhi standar teknis yang berlaku..     
                                                                 
   b. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB)  dan          
     Gambar Pekerjaan.                                           
   c. Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukup dan         
     compoten.                                                   
   d. Terselenggararanya perencanaan pekerjaan secara efektif.   
                                                                 
                                                                 
   Tujuan  perencanaan adalah  membuat   desain rencana          
   konstruksi bangunan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang    
   memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi      
   teknis (tepat mutu). Struktur yang stabil, kuat dan mampu     
   menahan beban.                                                
C. Sasaran                                                       
   Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini       
   meliputi:                                                     
                                                                 
   1. Membuat rencana desain sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
     disepakati bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan     
     Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat/tertib administrasi, tepat waktu
     tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang
     dicapai sesuai dengan  dokumen  kontrak dan   dapat         
     dipetangungjawabkan.                                        
                                                                 
   2. Tersusun laporan perencanaan.                              
                                                                 
D. Lokasi Pekerjaan                                              
   Lokasi pekerjaan yaitu di Sofifi Kota Tidore Kepulauan        
                                                                 
E. Nama Organisasi Pengguna Anggaran                             
   1. Penanggung jawab Anggaran kegiatan selaku Pengguna Anggaran
     pada Satuan Kerja adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
     Provinsi Maluku  Utara, selanjutnya penanggung jawab        
     pelaksanaannya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).       
   2. Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung
     terhadap kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan 
                                                                 
     Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.              
   3. Data Pekerjaan:                                            
      Kegiatan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung
      Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                     
      Lokasi : Sofifi Kota Tidore Kepulauan                      
     Nilai Pagu   : Rp.60.000.000,00- ( Enam Puluh Juta Rupiah)  
                                                                 
                                                                 
F. Sumber Dana                                                   
   1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanan bersumber dari
     APBDP  Tahun 2025 dan dibebankan pada DPA-SKPD Dinas        
     Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.            
                                                                 
     Total perkiraan biaya pekerjaan perencanaan dengan nilai pagu
      Rp.60.000.000,00- ( Enam Puluh Juta Rupiah)                
   2. termasuk PPN 11% berpedoman dalam Peraturan Mentri Pekerjaan
     Umum  nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan      
     Gedung Negara.                                              
   3. Syarat ppembayaran yang utama adalah terpenuhnya Berita Acara
     Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Konsultan       
     Perencanaan kepada PPK, setelah Konsultan Perencana menyelesaikan
     pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan   
     tugasnya.                                                   
G. Jangka Waktu Pelaksanaan                                      
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsltansi perencanaan adalah
   30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum
   dalam Surat Perintah Mulau Kerja (SPMK).