Perencanaan Tanggul Sungai Ratahaya, Taliabu Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10597874000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Aksara Nugraha Desain
NPWP: 00*3**0****42**0
RUP Code: 61369433
Work Location: Ratahaya, Taliabu Barat - Taliabu (Kab.)
Participants: 2
Attachment
URAIAN PEKERJAN  :                                                      
                                                                        
                                                                        
Lingkup Kegiatan                                                        
Lingkup jasa konsultan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Tanggul sungai meliputi:
1).  Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi :                
a).  Mobilisasi Personil, dan Peralatan                                 
b).  Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada Daerah studi serta membuat Jadwal
                                                                        
Rencana Kerja secara detail.                                            
c).  Pengumpulan data antara lain berupa Peta layout, data pasang surut air laut, data kontur
kedelaman dasar laut sepanjang 100 meter.                               
2).  Pekerjaan Pengukuran.                                              
a).  Pemetaan Topografi                                                 
                                                                        
b).  Pengukuran cross section dan long section sepanjang rencana pembangunan Pembangunan
Tanggul Sungai.                                                         
c).  Pengukuran Batemetrik                                              
d).  Suryei kondisi Ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat              
3).  Perencanaan Pendahuluan                                            
a).  Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi dari objek perencanaan termasuk
                                                                        
batas daerah terdampak bencan.                                          
b).  Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi langkah-langkah detail
pelaksanaannya akan di laksanakan pada lokasi rencana pembangunan yang telah ditentukan.
c).  Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK dan diadakan diskusi bersama di
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, hasil pembahasan pada
                                                                        
diskusi tersebut agar dituangkan didalam Laporan pendahuluan, sebagai dasar untuk pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya.                                                  
4).  Standar Teknis Perencanaan                                         
Pekerjaan Perencanaan detail Tanggul sungai dilakukan melalui tahapan : 
a).  Inventarisasi meliputi :                                           
                                                                        
     - Pengumpulan data                                                 
     - Identifikasi masalah                                             
b).  Penyusunan rencana detail desain meliputi :                        
     - Pengelolaan Data                                                 
     - Pra Desain                                                       
     - Pemelihan alternatif Konstruksi                                  
                                                                        
     - Detail desain.                                                   
Pekerjaan Perencanaan Tanggul sungai ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
38/PRT/M/2010 Tentang Sungai.                                           
                                                                        
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 1 (Satu) bulan/ 30 (Tiga puluh) hari
                                                                        
Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).