Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Perahu Fiber Untuk TKM Pemula di
Provinsi Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Perahu Fiber Untuk TKM Pemula
di Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota
yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Perahu Fiber Untuk TKM Pemula di Provinsi
Maluku Utara yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan
kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Perahu Fiber
Untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara kepada kelompok masyarakat agar dapat
meningkatkan usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Perahu Fiber Untuk TKM Pemula di
Provinsi Maluku Utara antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Perahu Fiber Untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara
untuk kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Perahu Fiber Untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku
Utara
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
PERAHU FIBER UNTUK TKM
PEMULA DI PROVINSI
MALUKU UTARA
1 Perahu Fibber Perahu Bahan Fibber Glass 2,00 Unit
Kapasitas 2 GT Panjang 11 Meter
Lebar 1,2 Meter
2 Mesin tempel 15 PK Yamaha E15MHS 15 PK motor 2,00 Unit
tempel 2 Tak 15 HP
3 Peralatan Tambat labuh Jangkar dan Tali 2,00 Paket
4 Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Bensin 20,00 Liter
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Perahu Fiber
Untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002