Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Viar Roda 3 untuk TKM Pemula di Provinsi
Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar Roda 3 untuk TKM Pemula di
Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota
yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar Roda 3 untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku
Utara yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali
kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Viar Roda 3
untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara kepada kelompok masyarakat agar dapat
meningkatkan usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Viar Roda 3 untuk TKM Pemula di
Provinsi Maluku Utara antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Viar Roda 3 untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara
untuk kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar Roda 3 untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku
Utara
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
VIAR RODA 3 UNTUK TKM
PEMULA DI PROVINSI
MALUKU UTARA
1 Kendaraan Roda Tiga Kendaraan Roda Tiga Viar New Karya 4,00 Unit
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Viar Roda 3
untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002