Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Usaha Catering di Kab. Halut
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Catering di Kab. Halut pada
kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Catering di Kab. Halut yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Usaha Catering
di Kab. Halut kepada kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan usaha sebagai
salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Usaha Catering di Kab. Halut antara
lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Usaha Catering di Kab. Halut untuk kelompok masyarakat
dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Catering di Kab. Halut
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
USAHA CATERING DI KAB.
HALUT
1 Wajan/Kuali Bahan Aluminium Ukuran 20,00 Buah
dimaeter 50-60 cm
2 Kompor Hock 30 sumbu Kompor Hock Besar 30 sumbu 10,00 Buah
3 Kompor Hock 22 Sumbu Kompor Hock Sedang 22 sumbu 10,00 Buah
4 Oven Tangkringan Oven Tangkringan No 1. 15,00 Buah
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Usaha Catering
di Kab. Halut dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002