URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN ALAMI DAN PABRIKAN
PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI
(GEDUNG BERTINGKAT)
TAHUN ANGGARAN 2025
UNIT KERJA : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Provinsi Maluku Utara
PENGGUNA ANGGARAN : Risman Iriyanto Djafar ST., MT
PPK : Adnan Gusti Sujono, ST
PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Alami dan Pabrikan
(Pemeliharaan Gedung atau bangunan
dalam negeri gedung bertingkat)
SUMBER DANA : APBD Provinsi Maluku Utara
TAHUN ANGGARAN : APBD 2025
WAKTU PELAKSANAAN : 10 ( Seuluh ) Hari Kalender
URAIAAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN ALAMI DAN PABRIKAN
Gedung bertingkat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku
Utara merupakan aset penting pemerintah daerah yang berfungsi sebagai pusat aktivitas
administrasi dan pelayanan publik. Untuk menjaga fungsionalitas, keamanan,
kenyamanan, serta nilai aset gedung, diperlukan kegiatan pemeliharaan yang terencana,
terarah, dan berkelanjutan. Pemeliharaan yang kurang optimal dapat mengakibatkan
kerusakan, penurunan kualitas pelayanan, bahkan membahayakan pengguna gedung.
Dalam rangka menjaga kelangsungan operasional dan memperpanjang umur
ekonomis aset ini, diperlukan sebuah kegiatan pemeliharaan yang terencana, terarah,
dan berkelanjutan. Pemeliharaan yang kurang optimal, atau penanganan kerusakan yang
terlambat, dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, mulai dari penurunan
kualitas estetika (seperti cat mengelupas), gangguan fungsionalitas (seperti masalah
instalasi listrik atau plumbing), hingga yang paling krusial, ancaman terhadap
keselamatan dan keamanan para pengguna gedung.
Deskripsi Singkat Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan Pengadaan Bahan Alami dan Bahan Pabrikan yang secara
spesifik ditujukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Rutin dan
Berkala Bangunan Gedung Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Pengadaan ini menjadi
input krusial yang akan digunakan oleh tim pemeliharaan atau Penyedia pengadaan
barang.
1. Pengadaan Bahan Pabrikan
Bahan pabrikan yang akan diadakan mencakup material industri yang memiliki standar
dan sertifikasi jelas, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya adalah
menjamin konsistensi kualitas dan keandalan. Material ini meliputi:
• Material Arsitektural: Cat tembok interior/eksterior, keramik lantai dan dinding,
bahan penutup atap, dan sanitary.
• Material Mekanikal dan Elektrikal (ME): Komponen instalasi listrik (kabel, saklar,
lampu LED), komponen perpipaan air bersih dan air kotor, serta suku cadang
pompa air.
2. Pengadaan Bahan Alami
Bahan alami yang diadakan adalah material yang bersumber dari alam dan sering
digunakan untuk perbaikan elemen struktural atau non-struktural, seperti kayu (bahan
kusen atau rangka), batu alam, pasir, dan kerikil, yang harus dipastikan memiliki mutu
sesuai standar konstruksi dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Tujuan dan Output Pekerjaan
Tujuan utama dari pengadaan ini adalah memastikan ketersediaan bahan dengan
spesifikasi teknis yang tepat pada waktu yang dibutuhkan. Output yang diharapkan dari
ketersediaan bahan-bahan ini adalah terlaksananya kegiatan pemeliharaan secara
optimal, meliputi:
• Perbaikan kerusakan ringan hingga sedang pada elemen arsitektur, seperti
pengecatan ulang, penggantian keramik pecah/retak, dan perbaikan kebocoran
atap.
• Perbaikan dan penggantian komponen instalasi ME yang rusak atau usang seperti
pergantian lampu rusak.
• Peningkatan nilai estetika, kenyamanan, dan keselamatan kerja di lingkungan
kantor.
Melalui pengadaan yang terperinci dan berkualitas ini, keandalan (reliabilitas) fungsional
gedung bertingkat Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dapat dipertahankan, sehingga
pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.