PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
SOFIFI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PERTANIAN
SKPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : PARID SIALANA, SP
PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN BIBIT DURIAN MUSANGKING
LOKASI : KABUPATEN HALMAHERA BARAT DAN KOTA
TIDORE KEPULAUAN
NILAI PEKERJAAN : Rp. 150.000.000,-
SUMBER DANA : APBD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SKPD DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
S O F I F I
1. Latar belakang
Buah-buahan merupakan salah satu komoditas hortikultura yang mempunyai nilai
ekonomi tinggi yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan petani baik
berskala kecil, menengah maupun besar, karena memiliki keunggulan berupa nilai jual
yang tinggi, keragaman jenis, ketersediaan sumber daya lahan dan teknologi, serta
potensi serapan pasar di dalam negeri dan internasional yang terus meningkat.
Kawasan buah-buahan adalah merupakan satu kesatuan pewilayahan komoditas
unggulan dengan memperhatikan kesamaan wilayah dengan kesamaan ekosistem dan
disatukan oleh fasilitas infrastruktur ekonomi yang sama dalam membentuk kawasan
yang berisi berbagai usaha mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya,
penanganan dan pengolahan pascapanen dan pemasaran serta berbagai kegiatan
pendukung lainnya.
Pengembangan kawasan diarahkan untuk terbentuknya suatu wilayah sentra
produksi yang membentuk klaster usaha agribisnis buah yang terintegrasi. Komoditas
yang dikembangkan adalah komoditas-komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan
diharapkan kedepan akan dapat meningkatkan kesejahteraan petani penerima manfaat.
Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya sasaran dan harapan tersebut, maka
dalam pelaksanaanyadi dukung dengan adanya identifikasi, sosialisasi, pembinaan,
pendampingan, pelatihan peningkatan kapabilitas, hingga monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengembangan kawasan dilakukan untuk memperluas wilayah sentra produksi,
mengutuhkan kawasan sentra dan/atau dimanfaatkan sebagai upaya rehabilitasi kebun
sentra produksi yang telah terbentuk. Kegiatan pengembangan kawasan tanaman buah
pada tahun 2025 meliputi pengembangan komoditas tanaman buah Durian
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud
Terbentuknya Kawasan/Kampung Buah yang mampu menyediakan Buah Durian
sepanjang tahun dan mampu menekan inflasi akibat gejolak harga.
b. Tujuan
Mendorong pencapaian target Peningkatan Produksi, Produktivitas, Mutu,
Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Durian melalui Kegiatan
Pengembangan Kawasan/Kampung Buah khususnya Durian;
Mendorong peningkatan luas panen dan produksi untuk komoditas Durian
dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi;
Meningkatkan minat dan motivasi petani dalam berusaha tani;
Meringankan beban biaya usaha tani dan meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani.
3. Target/Sasaran (Keluaran)
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya pengembangan
Kawasan/Kampung Buah dan perbaikan mutu, dan pengelolaan lahan usaha pada sentra
produksi.
4. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Pengadaan Bibit Durian Musangking, yaitu
pengadaan dan penyaluran Bibit Durian Musangking ke kelompok tani penerima
manfaat sesuai SK CPCL.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan barang berupa Pengadaan Bibit Durian Musangking
yaitu Di Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang berupa
Pengadaan Bibit Durian Musangking berasal dari DPA APBD SKPD Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 149.986.000,- ( Seratus Empat
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
6. Spesifikasi Tekhnis
Jenis
No. Satuan Kebutuhan Spesifikasi
Barang
Varietas Durian Musangking
Bersertifikat (Berlabel Biru)
Bibit Durian Ada rekomendasi BPSB
1 Anakan 574
Musangking Bentuk anakan dalam polybag
Tinggi anakan Minimal 75 cm diatas
Permukaan Tanah
7. Keluaran yang di Harapkan
Keluaran yang di harapkan adalah tesedianya Bibit Durian Musangking di tingkat petani
sehingga petani tidak perlu lagi membeli bibit untuk keperluan Budidaya Durian
Musangking.
Pejabat Pembuat Komitmen
SKPD Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PARID SIALANA,SP
NIP. 19720222 200501 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 June 2023 | Pengadaan Pupuk Dan Obat-Obatan | Kab. Pulau Morotai | Rp 581,440,000 |