1. URAIAN PELAKSANAAN PERENCANAAN
a. Umum
▪ Konsultan harus melengkapi timnya yang akan ditugaskan ke lapangan dengan alat-alat yang
sesuai keperluannya agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sempurna.
▪ Tim tersebut harus dipimpin oleh seorang yang terpercaya dan ahli dalam bidangnya serta
bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk memungkinkan didapatnya hasil yang optimal.
▪ Cara melaksanakan pemboran dan pengambilan contoh tanah hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dengan ketelitian yang tinggi agar interpretasi atau percobaan yang
akan dilakukan nanti tidak akan menjumpai kesulitan.
▪ Cara klasifikasi jenis tanah hendaknya dilakukan menurut ASTM/ASHTO.Penamaan jenis
tanah, apabila digunakan Bahasa Indonesia hendaknya diberi penjelasan istilah dalam Bahasa
Inggrisnya dengan cara ditulis dalam kurung. Dalam hal ini dimaksudkan untuk keseragaman
penggunaan istilah.
▪ Pada tiap lobang bor yang dikerjakan harus dilakukan pencatatan : lokasi, elevaasi permukaan
pemboran, tanggal dimulainya pemboran, tanggal selesainya dan alat yang digunakan.
b. Pengeboran dan Pengambilan Sampel
Untuk mendapatkan informasi yang lebih teliti mengenai :
▪ Jenis tanah
▪ Struktur lapisan tanah
▪ Index dan struktural properties sub-surface, perlu dilaksanakan pengeboran.
▪ Pengeboran harus dikerjakan sampai kedalaman yang ditentukan atau setelah didapat informasi
yang cukup mengenai letak lapisan tanah keras, jenis batuan dan tebalnya.
▪ Jika sebelum mencapai kedalaman yang ditentukan telah ditemukan lapisan-lapisan tanah
keras/ batu, boring harus diteruskan menembus lapisan keras ini, sedalam kurang lebih 3 meter
lagi ( tergantung jenis batuannya dan beban bangunan sub strukturnya).
▪ Pelaksanaan pengeboran dan pengambilan sampel dilaksanakan sebagai berikut :
✓ Pelaksanaan pengeboran harus dikerjakan dengan alat bor yang digerakkan dengan mesin
yang mapu mencapai kedalaman yang ditentukan. Mata bor harus mempunyai diameter
cukup besar sehingga undisturbed sample yang dinginkan dapat diambil dengan baik. Untuk
tanah clay, slit atau lainnya yang tidak terlalu padat, dapat dipakai steel bit sebagai mata
bor. Untuk lapisan yang keras atau cemente harus dipakai corebarrel sehingga juga dapat
diambil undisturbed samplenya dari lapisan keras tersebut.
✓ Pada setiap interval kedalam 1,5 meter harus dilakukan standard penetrarian test (SPT) dan
harus diambil contoh tanahnya (tidak perlu undisturbed), disimpan dalam tempat yang dapat
menjaga kadar air aslinya. Contoh tanah tersebut diperlukan untuk menyusun lithologie
description lapisan tanah.
✓ Pada setiap inetrval kedalaman yang ditentukan (bila tidak ditentukan lain maka rata-rata
kedalaman diambil kurang lebih 3,00 meter) pada tanah lunak harus diambil sample untuk
test di laboratorium, guna mendapatkan harga index dan struktural properties lapisan tanah.
Undisturbed sample harus diambil dengan cara berikut :
Tabung sample (yang dibuat dari baja tipis tetapi keras dan berbentuk silinder dengan
diameter rata-rata 7 cm, panjang minimal 70 cm) dimasukan dalam tanah pada kedalaman
dimana undisturbed sample akan kemudian ditekan perlahan-lahan sehingga tabung
sampel tersebut sampai saatnya untuk ditest di laboratorium. Tabung yang berisi contoh
tanah tersebut harus ditutup dengan parafin setelah dikeluarkan dari dalam lubang bor.
✓ Sebagai hasil bor, harus dibuat bor log yang paling sedikit dilengkapi dengan lithologi
(geological description), harga SPT, tata letak muka air tanah dan sebagainya beserta letak
kedalaman lapisan tanah yang bersangkutan.
✓ Penanaman dari masing-masing tanah harus dilakukan pada saat itu juga, sesuai dengan
kedalaman maupun sifat-sifat tanah tersebut yang dapat dilihat secara visual.
✓ Apabila tanah yang dibor dalam hal ini cenderung mudah runtuh, maka persiapan untuk itu
(casing) harus segera dilakukan.
✓ Pekerjaan pengambilan tanah dimaksudkan sebagai pekerjaan mengambil tanah dengan
tujuan penyelidikan lebih lanjut di laboratorium. Pengambilan contoh untuk pondasi
jembatan ini harus diatur untuk pondasi jembatan ini harus diatur sedemikian sehingga
setiap jenis lapisan tanah cukup terwakili.
✓ Terhadap undisturbed sample harus dikerjakan laboratory test untuk menentukan index dan
stuctural properties tanah :
- Besaran index
Dimaksudkan sebagai data untuk menetapkan klasifikasi dan sensitivity tanah. Data
tersebut meliputi :
• Spesific grafity
• Bulk density
• Moisture content
• Atterberg limits
• Grain size analisys
- Besaran – besaran struktural tanah :
• Tiaxial compression test, unconsolidated undrained. Test ini dimaksudkan untuk
menentukan strength properties dan hubungan stree strain dari pada tanah.
• Unconfied compressive strength. Maksud dari test ini adalah untuk memeproleh
besarnya kekuatan tanah yang kohesi.
• Direct shear test. Test ini dikerjakan untuk tanah tanpa kohesi.
• Consolidation test. Dimaksudkan untuk mendapatkan besaran yang dapat
dipergunakan untuk perhitungan settlement bangunan bawah jembatan.
• Test tersebut diatas hendaknya dikerjakan berdasarkan spesifikasi ASTM /
AASHTO| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2017 | Pengawasan Teknik Jalan Ruas Saketa - Dehepodo ( Dak Penugasan ) | Provinsi Maluku Utara | Rp 400,000,000 |
| 26 January 2017 | Supervisi Pembangunan Faspel Laut Waren | Kementerian Perhubungan | Rp 395,000,000 |
| 23 November 2016 | Konsultan Supervisi Spam 7 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 300,000,000 |
| 10 June 2019 | Pengawasan Pembangunan Jalan Dan Jembatan Ruas Matuting - Ranga-Ranga | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 300,000,000 |
| 3 June 2024 | Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) Ruas Saketa - Dehepodo | Provinsi Maluku Utara | Rp 298,911,090 |
| 19 December 2017 | Konsultan Supervisi Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 26 December 2015 | Supervisi Spam C | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 27 June 2016 | Supervisi Spam 11 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 14 April 2020 | Pengawasan Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Malifut - Ngoali Halut | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |
| 26 December 2015 | Supervisi Spam D | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |