Review Design Jalan Ruas Ngidiho - Lapi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10617340000
Date: 23 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Nifana Sketsa Engineering
NPWP: 08*9**4****52**0
RUP Code: 61811452
Work Location: Ngidiho - Lapi - Halmahera Utara (Kab.)
Participants: 2
Attachment
1. LINGKUP KEGIATAN, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG      
  1. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                        
     Uraian rinci tugas Konsultan Perencanaan Teknis adalah melaksanakan kegiatan survei dan
     investigasi teknis, serta melakukan pendataan terhadap kondisi lokasi pekerjaan, yang meliputi
                                                                        
     antara lain:                                                       
                                                                        
     a. Pemeriksaan kondisi ruang lingkup jalan                         
     b. Inventarisasi dan penelitian kondisi lapangan                   
                                                                        
     c. Dokumentasi lapangan                                            
  2. Lokasi Kegiatan                                                    
                                                                        
     Lingkup Kegiatan Konsultan Perencanaan adalah Bantuan Perencanaan Teknis. Dalam tugas ini,
                                                                        
     sasaran lokasi Review Design Jalan Ruas Ngidiho - Lapi (Kabupaten Halmahera Utara)
  3. Data serta fasilitas penunjang                                     
                                                                        
     a. Penyediaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga :
       -  Kumpulan data dan laporan dari hasil studi terdahulu          
                                                                        
       -  Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang tidak menyediakan akomodasi dan ruang
          tertentu dalam kantor untuk konsultan                         
                                                                        
     b. Penyediaan oleh penyedia jasa :                                 
                                                                        
       Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
       dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan                         
                                                                        
                                                                        
2. METODOLOGI                                                           
    1. Pada prinsipnya, pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode perencanaan
                                                                        
       (desain) yang disederhanakan, dengan umur rencana pembangunan selama 10 (sepuluh) tahun.
                                                                        
    2. Untuk menjamin keseragaman metode dan hasil perencanaan, konsultan wajib menyusun
       desain menggunakan perangkat lunak (software) perancangan yang sesuai dengan standar
                                                                        
       teknis yang berlaku.                                             
    3. Selama pelaksanaan kegiatan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya
                                                                        
       wajib dilaporkan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat
                                                                        
       Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).                                
    4. Setiap hasil desain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh
                                                                        
       Pengguna Anggaran (PA) sebelum dituangkan ke dalam dokumen pelelangan.