1. LINGKUP KEGIATAN, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan
Uraian rinci tugas Konsultan Perencanaan Teknis adalah melaksanakan kegiatan survei dan
investigasi teknis, serta melakukan pendataan terhadap kondisi lokasi pekerjaan, yang meliputi
antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi ruang lingkup jalan
b. Inventarisasi dan penelitian kondisi lapangan
c. Dokumentasi lapangan
2. Lokasi Kegiatan
Lingkup Kegiatan Konsultan Perencanaan adalah Bantuan Perencanaan Teknis. Dalam tugas ini,
sasaran lokasi Review Design Jalan Ruas Ngidiho - Lapi (Kabupaten Halmahera Utara)
3. Data serta fasilitas penunjang
a. Penyediaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga :
- Kumpulan data dan laporan dari hasil studi terdahulu
- Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang tidak menyediakan akomodasi dan ruang
tertentu dalam kantor untuk konsultan
b. Penyediaan oleh penyedia jasa :
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
2. METODOLOGI
1. Pada prinsipnya, pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode perencanaan
(desain) yang disederhanakan, dengan umur rencana pembangunan selama 10 (sepuluh) tahun.
2. Untuk menjamin keseragaman metode dan hasil perencanaan, konsultan wajib menyusun
desain menggunakan perangkat lunak (software) perancangan yang sesuai dengan standar
teknis yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan kegiatan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya
wajib dilaporkan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
4. Setiap hasil desain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh
Pengguna Anggaran (PA) sebelum dituangkan ke dalam dokumen pelelangan.