Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Pala untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pala untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku
Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Pala untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara yaitu
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Pala untuk TKM Pemula
di Provinsi Maluku Utara kepada kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan usaha
sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Pala untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara
antara lain :
- adanya Pengadaan Pala untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Pala untuk TKM Pemula di Provinsi Maluku Utara
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN PALA UNTUK
TKM PEMULA DI PROVINSI
MALUKU UTARA
1 Bibit Pala Bibit Pala Tersertifikasi tinggi 4.000,00 Anakan
minimal 60 cm
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pala untuk TKM Pemula
di Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002