Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Tenda dan Kursi untuk TKM Pemula di Kab. Halsel
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tenda dan Kursi untuk TKM Pemula di Kab.
Halsel pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Tenda dan Kursi untuk TKM Pemula di Kab. Halsel yaitu
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Tenda dan Kursi untuk
TKM Pemula di Kab. Halsel kepada kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan
usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Tenda dan Kursi untuk TKM Pemula di Kab.
Halsel antara lain :
- adanya Pengadaan Tenda dan Kursi untuk TKM Pemula di Kab. Halsel untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Tenda dan Kursi untuk TKM Pemula di Kab. Halsel
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN TENDA DAN
KURSI UNTUK TKM PEMULA
DI KAB. HALSEL
1 Tenda Terowongan Tenda Besi bentuk terowongan 4,00 Unit
Ukuran 5x7m lengkap dengan
Terpal dan renda
2 Kursi Plastik Kursi Plastik Napoly 200,00 Buah
3 Plafon Tenda Plafon tenda terowongan 4,00 Buah
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Tenda dan Kursi untuk
TKM Pemula di Kab. Halsel dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002