PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Ki Hadjar Dewantara. KM. 40 No 1 Bal-Bar, Kec, Oba Utara Telp. 0921-3121135
e-mail: dikbudmalut@yahoo.com
SOFIFI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
KEGIATAN:
REHABILITASI AULA SMA NEGERI 10 KOTA TERNATE
TAHUN ANGGARAN 2025
1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
REHABILITASI AULA SMA NEGERI 10 KOTA TERNATE
1.2. Batasan pekerjaan yang termasuk dalam proyek pembangunan, termasuk area yang akan
dibangun dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
2
RENCANA KERJA
2.1. Langkah-langkah pekerjaan yang akan dilakukan, termasuk tahapan
pekerjaan:
Pekerjaan Persiapan: Meliputi pembersihan area, pemasangan pagar pengaman,
dan lain lain
Pekerjaan Struktur: Meliputi pekerjaan struktur bangunan seperti dinding, kolom
dan balok.
Pekerjaan Atap: Meliputi pekerjaan pemasangan rangka atap dan penutup atap
Pekerjaan Plafond: Meliputi pekerjaan pemasangan rangka dan penutup plafond
Pekerjaan Pintu dan jendela: Meliputi pemasangan kusen pintu dan jendela, daun
pintu dan jendela
Pekerjaan listrik: Meliputi pemasangan instalasi, unit, stop kontak, saklar, dan
penyambungan daya listrik.
Pekerjaan Pengecetan: Meliputi pengecetan dinding, plafond, dan kusen.
Pekerjaan Sanitasi: Pemasangan instalasi pipa air, kran, kloset, dan washtafel.
3
ASURANSI
3.1 Penyedia barang / jasa harus mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan
selama pelaksanaan kepada PERUM ASTEK (JAMSOSTEK) sesuai ketentuan yang
berlaku.
3.2 Apabila Perlu Penyedia barang / jasa harus memperhitungkan Pula Biaya Asuransi
yang di perlukan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Ini.
4
STANDAR YANG DI PAKAI
4.1 Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus mengikuti
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan – peraturan Nasional
lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, kecuali nyata-nyata dipersyaratkan
lain oleh RKS ini dan Direksi teknik.
5
SPESIFIKASI TEKNIS
5.1 Deskripsi detail mengenai spesifikasi material yang di gunakan, seperti
jenis dan ukuran bahan, serta standar kualitas yang harus di penuhi.
6
LINGKUP PEKERJAAN
6.1. Batasan Pekerjaan Yang termasuk Dalam Proyek Rehabilitasi, Termasuk Area yang akan
di Rehabilitasi dan jenis pekerjaan yang akan di lakukan
7
TUJUAN
REHABILITASI
7.1. Pedoman Pelaksanaan
7.1.1 Memberikan Paduan bagi kontraktor atau pelaksana proyek dalam melaksanakan
pekerjaan rehabilitasi.
7.2. pengendalian mutu
7.2.1 Memastikan Bahwa pekerjaan rehabilitasi memenuhi standar mutu yang telah
di tetapkan.
7.3 Penjaminan Kualitas
7.3.1 Memastikan Bahwa hasil pekerjaan rehabilitasi sesuai dengan yang di harapkan dan
memenuhi kebutuhan pengguna.
7.4 Dasar Pengadaan
7.4.1 Menjadi Dasar Dalam Proses Pengadaan Material Dan jasa yang di butuhkan proyek.
8
PENGGUNAAN PERSYARATAN
TEKNIS
8.1. Persyaratan Teknik ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan - pelaksanaan pekerjaan
(yang disebut proyek) termasuk seluruh bangunan – bangunan dan pekerjaan –
pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
8.2. Kecual i di sebutkan l ai n, maka seti ap bagi an dal am persyaratan t ekni s i ni berl aku
untuk sel uruh bangunan yang term asu k dal am pekerjaan i ni , dan di sesuai kan deng
an gambar – gambar, keterang an – ket erangan tambahan t ertul i s d an peri ntah Di
reksi / Pengawas.
8.3. Standar – st andar utama yang di apakai adal ah standar – standar yang di buat
dan berl aku resmi dinegara i ni , apabil a ti dak terdap at standar yang dapat di
berl akukan terhad ap pekerjaan t ersebu t, maka harus di gunakan stand ar Int
ernasi onal yang berl aku atas pekerjaan – pekerj aan tersebut atau seti dak – ti
daknya stand ar d ari negara p rodu sen bahan yang menyangku p ekerjaan t ersebut
yang di berl akukan.
9
PEKERJAAN INTERIOR
9.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pemasangan material finishing interior
berupa High Pressure Laminate (HPL) dan Wallpanel PVC pada area yang
ditunjuk pada gambar kerja, daftar pekerjaan, dan spesifikasi teknis.
Pekerjaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Pengadaan material HPL dan
wallpanel PVC sesuai spesifikasi.
2. Persiapan permukaan, termasuk
perataan, pembersihan, dan
pengecekan bidang.
3. Pemotongan, pembentukan, dan
pemasangan HPL atau wallpanel
PVC dengan teknik yang benar.
4. Perekat/pengikat, termasuk lem
kuning (contact adhesive) atau
sistem klik/sekru untuk panel PVC.
5. Finishing akhir, pembersihan,
perapian, dan pelapisan edging
(jika diperlukan).
6. Perbaikan kesalahan yang
diakibatkan oleh pemasangan
tidak sesuai standar.
7. Pemeriksaan mutu sesuai standar
pabrik dan persyaratan dokumen
kontrak.
9.2 Material
9.2.1 High Pressure Laminate (HPL)
Material HPL harus memenuhi
persyaratan berikut:
1. Kualitas HPL
o Grade interior standar atau premium.
o Ketebalan: 0.7 mm – 1.0 mm.
o Permukaan sesuai desain (woodgrain, solid color, texture).
o Anti gores dan tahan panas ringan.
2. Papan Substrat
o Menggunakan multipleks ketebalan sesuai gambar (9mm/15mm).
o Kualitas bebas cacat, tidak melendut, kadar air rendah.
3. Perekat
o Lem kuning (contact adhesive) kualitas baik, daya rekat tinggi, non-toxic.
o Alternatif: lem PVAc (white glue) sesuai kondisi di lapangan.
4. Aksesoris
o Edge list atau tepi HPL untuk finishing.
o Sekrup, paku tembak, dan bahan pendukung lainnya.
12.2.2 Wallpanel PVC
Material wallpanel harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Jenis & Spesifikasi Panel
o Bahan dasar PVC rigid.
o Ketebalan panel 5 mm – 9 mm (tergantung tipe).
o Lebar panel standar 20–30 cm dan panjang 2.9–3 m.
o Permukaan finishing: motif kayu, marble, solid, atau tekstur sesuai gambar.
o Tahan air, anti-rayap, tidak mudah lembab.
2. Aksesoris Panel
o List sambungan (H-list)
o List sudut dalam (inner corner)
o List sudut luar (outer corner)
o List penutup tepi (end-cap)
3. Substrat/kerangka (jika diperlukan)
o Rangka hollow galvanis atau kayu ukuran minimal 2x4 cm untuk pemasangan
sistem rangka.
o Sekrup gypsum / sekrup PVC sesuai kebutuhan.
4. Perekat
o Lem perekat PVC atau lem sealant konstruksi.
o Alternatif: paku tembak untuk penahan sementara (jika diperlukan).
10
PEKERJAAN LISTRIK & INSTALASI
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan seluruh instalasi listrik sesuai gambar kerja,
termasuk:
1. Penarikan kabel listrik pada pipa conduit.
2. Pemasangan lampu downlight LED 12 Watt.
3. Pemasangan lampu strip LED (ambient/cove).
4. Pemasangan stop kontak dan saklar ganda.
5. Pengujian instalasi dan memastikan semua sambungan aman sesuai standar SNI
& PUIL.
10.2 Material
10.2.1 Kabel & Aksesoris
• Kabel NYA/NYM sesuai kebutuhan daya (1.5 mm, 2.5 mm).
• Pipa conduit PVC fleksibel/rigid + aksesorisnya.
• Box fitting, connector, dan junction box.
10.2.2 Lampu Downlight LED 12 Watt
• Tipe LED downlight 12W, warm white/neutral white sesuai gambar.
• Body alumunium, hemat energi, umur panjang ≥ 25.000 jam.
• Driver internal, pemasangan sistem tanam (recessed).
10.2.3 Lampu Strip LED
• LED strip 12V/24V, IP20–IP44 sesuai lokasi.
• Warna cahaya sesuai desain.
• Dilengkapi adaptor/driver + profil aluminium (jika diperlukan).
10.2.4 Stop Kontak & Saklar Ganda
• Stop kontak universal 16A.
• Saklar ganda (double switch) kualitas SNI.
• Faceplate PVC / ABS / Polycarbonate
11
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dengan pengecatan pada semua
permukaan sesuai dengan gambar, daftar – daftar dan persyaratan yang telah
ditentukan.
11.2 Material
Cat dasar maupun cat akhir yang akan digunakan adalah dari kualitas baik dan tidak
mengandung zat logam berat.
Jenis – jenis cat yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
11.2.1. Cat Setara
Cat dasar, cat akhir 2 kali (cat sampai rata)
11.3. Pelaksanaan
11.3.1. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng – keleng yang masih
disegel, tidak pecah atau tidak bocor dan mendapat persetujuan Direksi
/ Pengawas.
11.3.2. Penyedia barang / jasa harus memperlihatkan contoh dari bahan cat
yang akan digunakan untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
11.3.3. Penyedia barang / jasa harus sudah mengerti betul tentang cara – cara
penggunaan cat sesuai rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
11.3.4. Pekerjaan Pengecatan tidak boleh dimulai
:
Sebelum bagian yang akan dicat selesai diperiksa atau disetujui oleh
Direksi /Pengawas.
Sebelum bagian – bagian atau retak – retak, pecah atau
kotoran
– kotoran dibersihkan.
11.3.5. Penyedia barang / jasa bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang
baik dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan –urutan pekerjaan yang tepat dimulai dari pekerjaan dasar
sampai dengan pengecatan akhir.
11.3.6. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dalam
pengecatan.
11.3.7. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk – petunjuk
dari Direksi dan Pabrik pembuat cat tersebut serta mendapatkan
Pengawasan.
11.3.8 Cat Exterior
Cat yang dipergunakan adalah setaraf Lencotte dengan warna
yang akan ditentukan kemudian.
Cara pelaksanaan disesuaikan dengan kriteria – kriteria dari Pabrik
Pembuat.
12
Pekerjaan Pendahuluan
12.1 Pekerjaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan meliputi :
- Pekerjaan pembersihan dan meratakan tanah. Membersihkan Lokasi ataupun material
yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.
- Item pekerjaan ini yang erat kaitannya sebagai persiapan Tidak dapat dipisahkan
sebagai pekerjaan pendahuluan.
- Seluruh Pekerjaan Pendahuluan dapat diihat pada bill of quantity ( BOQ ).
13
Gambar Pelaksanaan
13.1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, penyedia jasa dan konsultan pengawas harus
membuat gambar pelaksanaan (As Build Drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila
terjadi perubahan letak, denah dan konstruksi.
13.2. Pada As Build Drawing harus tercantum ukuran – ukuran jarak, kedalaman tinggi –
tinggi dari bagian sistem terhadap bagian – bagian dari gedung atau struktur
lainnya.
13.3. Instalasi listrik, harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai dengan keadaan yang
terpasang dan diserahkan kepada pemberi tugas pada saat terima pekerjaan.
14
Pengawasan (Supervisi)
14.1 Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi
dalam hal ini Pengelola Proyek, Pengelolah Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
15
P e n u t u p
15.1 Penjelasan – penjelasan yang belum / tidak tercantum / dijelaskan dalam RKS
ini dapat dilihat pada gambar dan Uraian Pekerjaan yang ada RAB.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2024 | Pembangunan Lanjutan Dermaga Ppp Bacan | Provinsi Maluku Utara | Rp 8,800,000,000 |
| 2 May 2024 | Pekerjaan Renovasi Workshop Perhotelan | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 2,865,750,000 |
| 4 July 2025 | Rehabilitasi Kantor Dinas Pangan | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,200,000,000 |
| 10 May 2023 | Rehabilitasi Rkb Sman 5 Halmahera Tengah | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,154,318,000 |
| 16 May 2023 | Pembangunan Drainase Lpt Halmahera Tengah | Provinsi Maluku Utara | Rp 850,000,000 |
| 28 June 2022 | Pembangunan Talud Penahan Ombak Bega Kec. Sulabesi Tengah | Provinsi Maluku Utara | Rp 799,202,000 |
| 24 July 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Guru Sma Negeri 6 Halmahera Timur | Provinsi Maluku Utara | Rp 567,360,000 |
| 19 August 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sman 4 Halmahera Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 527,310,000 |
| 29 April 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kokotu, Bacan Barat | Provinsi Maluku Utara | Rp 436,379,690 |
| 4 June 2022 | Pembangunan Bangunan Pengaman Permukiman Gamkonora, Kab. Halmahera Barat | Provinsi Maluku Utara | Rp 402,903,000 |