Rehabilitasi Aula Sma Negeri 10 Ternate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10622800000
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Alfikri Kieraha Konstruksi
NPWP: 968018978942000
RUP Code: 61629676
Work Location: Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH         PROVINSI       MALUKU       UTARA                  
     DINAS    PENDIDIKAN         DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                          
Jl. Ki Hadjar Dewantara. KM. 40 No 1 Bal-Bar, Kec, Oba Utara Telp. 0921-3121135
                                                                          
                    e-mail: dikbudmalut@yahoo.com                         
                                                                          
                              SOFIFI                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       RENCANA     KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT       (RKS)               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             KEGIATAN:                                    
       REHABILITASI  AULA  SMA  NEGERI  10 KOTA TERNATE                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                             
                                 1                                        
                         LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
  1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                          
      REHABILITASI AULA SMA NEGERI 10 KOTA TERNATE                        
                                                                          
  1.2. Batasan pekerjaan yang termasuk dalam proyek pembangunan, termasuk area yang akan
      dibangun dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.                   
                                                                          
                                  2                                       
                           RENCANA KERJA                                  
                                                                          
  2.1. Langkah-langkah pekerjaan yang akan dilakukan, termasuk tahapan    
 pekerjaan:                                                               
                                                                          
 Pekerjaan Persiapan: Meliputi pembersihan area, pemasangan pagar pengaman,
 dan lain lain                                                            
                                                                          
 Pekerjaan Struktur: Meliputi pekerjaan struktur bangunan seperti dinding, kolom
 dan balok.                                                               
                                                                          
 Pekerjaan Atap: Meliputi pekerjaan pemasangan rangka atap dan penutup atap
                                                                          
 Pekerjaan Plafond: Meliputi pekerjaan pemasangan rangka dan penutup plafond
                                                                          
 Pekerjaan Pintu dan jendela: Meliputi pemasangan kusen pintu dan jendela, daun
 pintu dan jendela                                                        
                                                                          
 Pekerjaan listrik: Meliputi pemasangan instalasi, unit, stop kontak, saklar, dan
 penyambungan daya listrik.                                               
                                                                          
 Pekerjaan Pengecetan: Meliputi pengecetan dinding, plafond, dan kusen.   
                                                                          
 Pekerjaan Sanitasi: Pemasangan instalasi pipa air, kran, kloset, dan washtafel.
                                                                          
                                  3                                       
                              ASURANSI                                    
 3.1 Penyedia barang / jasa harus mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan
 selama pelaksanaan kepada PERUM ASTEK (JAMSOSTEK) sesuai ketentuan yang  
 berlaku.                                                                 
                                                                          
 3.2 Apabila Perlu Penyedia barang / jasa harus memperhitungkan Pula Biaya Asuransi
 yang di perlukan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Ini.                        
                                  4                                       
                STANDAR YANG DI PAKAI                                     
                                                                          
 4.1 Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus mengikuti
 persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan – peraturan Nasional
 lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, kecuali nyata-nyata dipersyaratkan
 lain oleh RKS ini dan Direksi teknik.                                    
                                                                          
                                                                          
                                 5                                        
                         SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
 5.1  Deskripsi detail mengenai spesifikasi material yang di gunakan, seperti
      jenis dan ukuran bahan, serta standar kualitas yang harus di penuhi.
                                                                          
                                 6                                        
                                                                          
                          LINGKUP PEKERJAAN                               
 6.1. Batasan Pekerjaan Yang termasuk Dalam Proyek Rehabilitasi, Termasuk Area yang akan
      di Rehabilitasi dan jenis pekerjaan yang akan di lakukan            
                                                                          
                                                                          
                                  7                                       
                               TUJUAN                                     
                            REHABILITASI                                  
                                                                          
 7.1. Pedoman Pelaksanaan                                                 
                                                                          
      7.1.1 Memberikan Paduan bagi kontraktor atau pelaksana proyek dalam melaksanakan
      pekerjaan rehabilitasi.                                             
                                                                          
 7.2. pengendalian mutu                                                   
                                                                          
      7.2.1 Memastikan Bahwa pekerjaan rehabilitasi memenuhi standar mutu yang telah
      di tetapkan.                                                        
                                                                          
 7.3   Penjaminan Kualitas                                                
                                                                          
      7.3.1 Memastikan Bahwa hasil pekerjaan rehabilitasi sesuai dengan yang di harapkan dan
      memenuhi kebutuhan pengguna.                                        
 7.4  Dasar Pengadaan                                                     
                                                                          
      7.4.1 Menjadi Dasar Dalam Proses Pengadaan Material Dan jasa yang di butuhkan proyek.
                                 8                                        
                      PENGGUNAAN  PERSYARATAN                             
                               TEKNIS                                     
                                                                          
 8.1. Persyaratan Teknik ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan - pelaksanaan pekerjaan
      (yang disebut proyek) termasuk seluruh bangunan – bangunan dan pekerjaan –
      pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.    
                                                                          
 8.2. Kecual i di sebutkan l ai n, maka seti ap bagi an dal am persyaratan t ekni s i ni berl aku
      untuk sel uruh bangunan yang term asu k dal am pekerjaan i ni , dan di sesuai kan deng
      an gambar – gambar, keterang an – ket erangan tambahan t ertul i s d an peri ntah Di
      reksi / Pengawas.                                                   
                                                                          
 8.3.  Standar – st andar utama yang di apakai adal ah standar – standar yang di buat
      dan berl aku resmi dinegara i ni , apabil a ti dak terdap at standar yang dapat di
      berl akukan terhad ap pekerjaan t ersebu t, maka harus di gunakan stand ar Int
      ernasi onal yang berl aku atas pekerjaan – pekerj aan tersebut atau seti dak – ti
      daknya stand ar d ari negara p rodu sen bahan yang menyangku p ekerjaan t ersebut
      yang di berl akukan.                                                
                                 9                                        
                                                                          
                         PEKERJAAN INTERIOR                               
                                                                          
  9.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
     Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pemasangan material finishing interior
     berupa High Pressure Laminate (HPL) dan Wallpanel PVC pada area yang 
     ditunjuk pada gambar kerja, daftar pekerjaan, dan spesifikasi teknis.
     Pekerjaan termasuk namun tidak terbatas pada:                        
      1. Pengadaan material HPL dan                                       
        wallpanel PVC sesuai spesifikasi.                                 
      2. Persiapan permukaan, termasuk                                    
        perataan, pembersihan, dan                                        
        pengecekan bidang.                                                
      3. Pemotongan, pembentukan, dan                                     
        pemasangan HPL atau wallpanel                                     
        PVC dengan teknik yang benar.                                     
      4. Perekat/pengikat, termasuk lem                                   
        kuning (contact adhesive) atau                                    
        sistem klik/sekru untuk panel PVC.                                
      5. Finishing akhir, pembersihan,                                    
        perapian, dan pelapisan edging                                    
        (jika diperlukan).                                                
      6. Perbaikan kesalahan yang                                         
        diakibatkan oleh pemasangan                                       
        tidak sesuai standar.                                             
      7. Pemeriksaan mutu sesuai standar                                  
        pabrik dan persyaratan dokumen                                    
        kontrak.                                                          
  9.2 Material                                                            
  9.2.1 High Pressure Laminate (HPL)                                      
      Material HPL harus memenuhi                                         
      persyaratan berikut:                                                
     1. Kualitas HPL                                                      
     o Grade interior standar atau premium.                               
     o Ketebalan: 0.7 mm – 1.0 mm.                                        
     o Permukaan sesuai desain (woodgrain, solid color, texture).         
     o Anti gores dan tahan panas ringan.                                 
     2. Papan Substrat                                                    
     o Menggunakan multipleks ketebalan sesuai gambar (9mm/15mm).         
     o Kualitas bebas cacat, tidak melendut, kadar air rendah.            
     3. Perekat                                                           
     o Lem kuning (contact adhesive) kualitas baik, daya rekat tinggi, non-toxic.
     o Alternatif: lem PVAc (white glue) sesuai kondisi di lapangan.      
     4. Aksesoris                                                         
     o Edge list atau tepi HPL untuk finishing.                           
     o Sekrup, paku tembak, dan bahan pendukung lainnya.                  
                                                                          
     12.2.2 Wallpanel PVC                                                 
     Material wallpanel harus memenuhi ketentuan berikut:                 
     1. Jenis & Spesifikasi Panel                                         
     o Bahan dasar PVC rigid.                                             
     o Ketebalan panel 5 mm – 9 mm (tergantung tipe).                     
     o Lebar panel standar 20–30 cm dan panjang 2.9–3 m.                  
     o Permukaan finishing: motif kayu, marble, solid, atau tekstur sesuai gambar.
     o Tahan air, anti-rayap, tidak mudah lembab.                         
     2. Aksesoris Panel                                                   
     o List sambungan (H-list)                                            
     o List sudut dalam (inner corner)                                    
     o List sudut luar (outer corner)                                     
     o List penutup tepi (end-cap)                                        
     3. Substrat/kerangka (jika diperlukan)                               
     o Rangka hollow galvanis atau kayu ukuran minimal 2x4 cm untuk pemasangan
       sistem rangka.                                                     
     o Sekrup gypsum / sekrup PVC sesuai kebutuhan.                       
     4. Perekat                                                           
     o Lem perekat PVC atau lem sealant konstruksi.                       
     o Alternatif: paku tembak untuk penahan sementara (jika diperlukan). 
                                                                          
                                10                                        
                       PEKERJAAN LISTRIK & INSTALASI                      
  10.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
        Pekerjaan ini meliputi pemasangan seluruh instalasi listrik sesuai gambar kerja,
        termasuk:                                                         
        1. Penarikan kabel listrik pada pipa conduit.                     
        2. Pemasangan lampu downlight LED 12 Watt.                        
        3. Pemasangan lampu strip LED (ambient/cove).                     
        4. Pemasangan stop kontak dan saklar ganda.                       
        5. Pengujian instalasi dan memastikan semua sambungan aman sesuai standar SNI
         & PUIL.                                                          
      10.2 Material                                                       
      10.2.1 Kabel & Aksesoris                                            
        • Kabel NYA/NYM sesuai kebutuhan daya (1.5 mm, 2.5 mm).           
        • Pipa conduit PVC fleksibel/rigid + aksesorisnya.                
        • Box fitting, connector, dan junction box.                       
        10.2.2 Lampu Downlight LED 12 Watt                                
        • Tipe LED downlight 12W, warm white/neutral white sesuai gambar. 
        • Body alumunium, hemat energi, umur panjang ≥ 25.000 jam.        
        • Driver internal, pemasangan sistem tanam (recessed).            
      10.2.3 Lampu Strip LED                                              
        • LED strip 12V/24V, IP20–IP44 sesuai lokasi.                     
        • Warna cahaya sesuai desain.                                     
        • Dilengkapi adaptor/driver + profil aluminium (jika diperlukan). 
      10.2.4 Stop Kontak & Saklar Ganda                                   
        • Stop kontak universal 16A.                                      
        • Saklar ganda (double switch) kualitas SNI.                      
        • Faceplate PVC / ABS / Polycarbonate                             
                                                                          
                                                                          
                              11                                          
                      PEKERJAAN PENGECATAN                                
                                                                          
                                                                          
  11.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
      Bagian ini meliputi pengadaan cat dengan pengecatan pada semua      
      permukaan sesuai dengan gambar, daftar – daftar dan persyaratan yang telah
      ditentukan.                                                         
                                                                          
  11.2 Material                                                           
      Cat dasar maupun cat akhir yang akan digunakan adalah dari kualitas baik dan tidak
      mengandung zat logam berat.                                         
      Jenis – jenis cat yang akan digunakan adalah sebagai berikut :      
                                                                          
      11.2.1. Cat Setara                                                  
             Cat dasar, cat akhir 2 kali (cat sampai rata)                
                                                                          
  11.3. Pelaksanaan                                                       
                                                                          
      11.3.1. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng – keleng yang masih
             disegel, tidak pecah atau tidak bocor dan mendapat persetujuan Direksi
             / Pengawas.                                                  
                                                                          
      11.3.2. Penyedia barang / jasa harus memperlihatkan contoh dari bahan cat
             yang akan digunakan untuk disetujui Direksi/ Pengawas.       
                                                                          
      11.3.3. Penyedia barang / jasa harus sudah mengerti betul tentang cara – cara
             penggunaan cat sesuai rekomendasi pabrik yang bersangkutan.  
      11.3.4. Pekerjaan Pengecatan tidak boleh dimulai                    
      :                                                                   
                 Sebelum bagian yang akan dicat selesai diperiksa atau disetujui oleh
                  Direksi /Pengawas.                                      
                  Sebelum bagian – bagian atau retak – retak, pecah atau 
               kotoran                                                    
                  – kotoran dibersihkan.                                  
                                                                          
      11.3.5. Penyedia barang / jasa bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang
             baik dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
             urutan –urutan pekerjaan yang tepat dimulai dari pekerjaan dasar
             sampai dengan pengecatan akhir.                              
                                                                          
      11.3.6. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dalam
             pengecatan.                                                  
      11.3.7. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk – petunjuk
            dari Direksi dan Pabrik pembuat cat tersebut serta mendapatkan
            Pengawasan.                                                   
                                                                          
11.3.8 Cat Exterior                                                       
                                                                          
         Cat yang dipergunakan adalah setaraf Lencotte dengan warna      
         yang akan ditentukan kemudian.                                   
                                                                          
         Cara pelaksanaan disesuaikan dengan kriteria – kriteria dari Pabrik
         Pembuat.                                                         
                                                                          
                                 12                                       
                         Pekerjaan Pendahuluan                            
                                                                          
 12.1 Pekerjaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan meliputi :             
                                                                          
     -  Pekerjaan pembersihan dan meratakan tanah. Membersihkan Lokasi ataupun material
        yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.                            
     -  Item pekerjaan ini yang erat kaitannya sebagai persiapan Tidak dapat dipisahkan
        sebagai pekerjaan pendahuluan.                                    
     -  Seluruh Pekerjaan Pendahuluan dapat diihat pada bill of quantity ( BOQ ).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 13                                       
                          Gambar Pelaksanaan                              
 13.1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, penyedia jasa dan konsultan pengawas harus
      membuat gambar pelaksanaan (As Build Drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila
      terjadi perubahan letak, denah dan konstruksi.                      
                                                                          
 13.2. Pada As Build Drawing harus tercantum ukuran – ukuran jarak, kedalaman tinggi –
      tinggi dari bagian sistem terhadap bagian – bagian dari gedung atau struktur
      lainnya.                                                            
                                                                          
 13.3. Instalasi listrik, harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai dengan keadaan yang
      terpasang dan diserahkan kepada pemberi tugas pada saat terima pekerjaan.
                                 14                                       
                         Pengawasan (Supervisi)                           
                                                                          
 14.1 Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi
     dalam hal ini Pengelola Proyek, Pengelolah Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 15                                       
                             P e n u t u p                                
 15.1 Penjelasan – penjelasan yang belum / tidak tercantum / dijelaskan dalam RKS
     ini dapat dilihat pada gambar dan Uraian Pekerjaan yang ada RAB.
Tenders also won by CV Alfikri Kieraha Konstruksi
Authority
23 June 2024Pembangunan Lanjutan Dermaga Ppp BacanProvinsi Maluku UtaraRp 8,800,000,000
2 May 2024Pekerjaan Renovasi Workshop PerhotelanKementerian KetenagakerjaanRp 2,865,750,000
4 July 2025Rehabilitasi Kantor Dinas PanganProvinsi Maluku UtaraRp 2,200,000,000
10 May 2023Rehabilitasi Rkb Sman 5 Halmahera TengahProvinsi Maluku UtaraRp 1,154,318,000
16 May 2023Pembangunan Drainase Lpt Halmahera TengahProvinsi Maluku UtaraRp 850,000,000
28 June 2022Pembangunan Talud Penahan Ombak Bega Kec. Sulabesi TengahProvinsi Maluku UtaraRp 799,202,000
24 July 2025Pembangunan Rumah Dinas Guru Sma Negeri 6 Halmahera TimurProvinsi Maluku UtaraRp 567,360,000
19 August 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sman 4 Halmahera UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 527,310,000
29 April 2023Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kokotu, Bacan BaratProvinsi Maluku UtaraRp 436,379,690
4 June 2022Pembangunan Bangunan Pengaman Permukiman Gamkonora, Kab. Halmahera BaratProvinsi Maluku UtaraRp 402,903,000