Pembangunan Lapangan Bola Volly Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10633796000
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 195,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 194,989,111
Winner (Pemenang): CV Dheny Isswara Perkasa
NPWP: 01*7**5****42**0
RUP Code: 61694211
Work Location: Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
  Pembangunan  Lapangan Bola Volly Desa Daeo Kecamatan Morotai        
                Selatan Kabupaten Pulau Morotai                       
                                                                      
                     Tahun Anggaran 2025                              
                                                                      
                                                                      
  Pekerjaan Persiapan :                                               
  Pekerjaan ini Meliputi :                                            
  1. Papan Nama Proyek                                                
    Papan nama  proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,2 m, dan dipasang   
    dilokasi proyek,                                                  
    1 (satu) minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja, serta
                                                                      
    dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat
    dari papan dan tiang kayu 5/7 atau 5/5 kayu kualitas baik, atau dibuat
    sesuai petunjuk Direksi. Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja
    pra pelaksanaan baik yang menyangkut kegiatan administrasi, teknis di
    kantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan fisik di lapangan      
  2. Administrasi dan dokumentasi                                     
    Sarana administrasi yang berupa dokumen kontrak termasuk kelengkapannya,
    dokumen addendum jika diperlukan, dokumen amandemen jika diperlukan dan
    lampiran lainnya, sejak mulai proses pelelangan pekerjaan sampai selesainya
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggandaan dokumen kontrak beserta
    kelengkapan pendukung lainnya, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
    jawab Penyedia Jasa.                                              
  3. Pek. Direksi keet dan Gudang bahan                               
    Bangunan ini terdiri dari Ruang satu bagian tertutup dilengkapi dengan pintu
    jendela, dan bagian lainnya dinding 1 meter dari lantai, dibuat dari
    konstruksi kayu, dinding Papan, lantai papan atau rabat beton, termasuk 1
    Pasang Meja dan Kursi ;                                           
                                                                      
  4. Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank                             
    Pemasangan Bouwplank bangunan menggunakan patok balok 5x7 cm dudukan
    benang dari papan 3 cm;                                           
  5. Listrik kerja                                                    
    Listrik kerja diperlukan untuk membantu pekerjaan pemotongan keramik,
    pemotongan besi,     pompa air, penerangan kerja serta power untuk
    mengoperasikan alat bantu kerja lainnya. Pengadaan listrik kerja dengan
    membuat meteran listrik baru dengan pengajuan ke PLN atau dari Genset
                                                                      
    tergantung dari efisiensinya terhadap pelaksanaan pekerjaan.      
  6. Uji Mutu Beton                                                   
    a. Lingkup Pekerjaan                                              
       Pekerjaan ini mencakup prosedur yang harus  dilakukan guna     
       pengambilan contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan Beton K250
       Pekerjaan ini mencakup penyedian peralatan seperti :           
       • Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.        
       • Perlengkapan penyimpanan.                                    
       • Landasan pencampur dekat lokasi gudang.                      
       • Sekop dan sendok tangan.                                     
       • Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    b. Standar Rujukan                                                
       1). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2-1971).           
       2). American Society for Testing and Materials (ASTM) :        
         ➢  ASTM  C31-90 - Test Method of Making and Curing Concrete  
         Test                                                         
            Specimens in the Field.                                   
         ➢    ASTM  C39-86 - Test Method for Compressive Strength of  
         Cylindrical                                                  
            Concrete Specimens.                                       
         ➢   ASTM  C42-90 - Test Method for Obtaining and Testing Drilled
         Cores                                                        
                                                                      
            and Sawed Beams of Concrete.                              
         ➢   ASTM  C143-90a - Test Method for Slump of Hydraulic Cement
         Concrete.                                                    
         ➢   ASTM   C172-90 -  Practice of Sampling Freshly Mixed     
         Concrete.                                                    
         ➢   ASTM C231-90 - Test Method for Air Content of Freshly Mixed
            Concrete by the Pressure Method.                          
       3). American Concrete Institute (ACI) :                        
         - ACI 308-92 Standard Practice for Curing Concrete.          
                                                                      
                                                                      
    c. Ketentuan Umum                                                 
       1. Contoh adukan beton diambil sesuai dengan prosedur ASTM C   
         172 dan/atau PBI (NI-2, 1971) atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi
         ini yang memenuhi standar ASTM C 172.                        
       2. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran
         dan terdiri dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam
         kelompok pencampuran.                                        
      3.   Sebanyak minimal 3 (tiga) buah contoh silinder beton harus dibuat
      selama                                                          
                                                                      
         penggunaan setiap kelompok pencampuran kecuali pada awal dan 
         akhir pencampuran, dan menempatkannya pada sebuah tempat metal
         seperti kereta dorong. Tingkat penggunaan kelompok pencampuran
         ditentukan oleh tingkat kecepatan alat pencampur dan bukan oleh
         ukuran  bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan dengan    
         menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam    
         kereta dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak
                                                                      
         menyebabkan terpisahnya bahan-bahan beton.                   
      4.   Contoh  harus  diaduk menyeluruh dengan   sekop  untuk     
      memperoleh                                                      
         keseragaman. Uji contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
         contoh.                                                      
PEK. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN  KONSTRUKSI                         
                                                                      
                                                                      
  2.1. Lingkup Pekerjaan                                              
      1. Penyiapan RK3K terdiri atas:                                 
        - Pembuatan Manual / Instruksi Kerja                          
                                                                      
      2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:                     
        - Papan Informasi K3                                          
      3. Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:                           
        - Pembatas Area (Restrictek Area)                             
      4. Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:                            
        - Topi Pelindung (Safety Helmet)                              
        - Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)                     
        - Sarung Tangan (Safety Glowes)                               
                                                                      
        - Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)                           
        - Rompi Keselamatan (Safety Fest)                             
      5. Personil K3 terdiri atas :                                   
        - Ahli K3                                                     
      6. Fasilitas sarana kesehatan;                                  
        - Peralatan P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban Dll.
      7. Rambu - Rambu Terdiri Atas :                                 
        - Rambu Informasi dan Peringatan                              
                                                                      
      8. Lain Lain Terkait Pengendaian Risiko K3                      
                                                                      
  2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
                                                                      
  2.2.1. KESELAMATAN KERJA DAN KEAMANAN                               
 2.2.1.1 Keselamatan Kerja/Keamanan:                                  
        a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengikuti peraturan Keputusan
           Menteri Tenaga Kerja, menyediakan peti obat-obatan dan lainlain yang
           diperlukan untuk P3K.                                      
        b. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua
           pihakyang memerlukan dilapangan.                           
        c.   Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan
           pekerjaan.                                                 
        d. Lokasi pekerjaan harus mendapat pengamanan yang cukup baik dari
           pencurian, kebakaran dan lain-lain yang dianggap berbahaya dan
           dari keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan.      
        e. Harus disediakan alat-alat pemadam kebakaran atau bak-bak pasir
           dan air serta ember.                                       
        f. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga   
           keselamatan karyawannya apabila petugas/karyawan mengalami 
           kecelakaan didalam pelaksanaan pekerjaannya, untuk itu diwajibkan
           melaporkan ke instansi setempat yang berwenang dengan      
           menyampaikan tembusannya kepada Pemberi Tugas.             
  2.2.1.2 Kebersihan / kesehatan                                      
    1. Tempat kerja harus senantiasa dijaga dari kotoran-kotoran yang 
       dapat menimbulkan penyakit.                                    
    2. Untuk pekerja yang tinggal dilokasi proyek, Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                      
       harus membuat MCK yang bersih.                                 
    3. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
       Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih
       lanjut.                                                        
                                                                      
  2.3. PERLINDUNGAN                                                   
  2.3.1 Wilayah orang lain                                            
                                                                      
       Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan membatasi daerah operasinya di
       sekitar tapak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah yang
       tidak diperuntukkan operasi proyek ini.                        
  2.3.2 Milik Umum                                                    
       Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar perjalanan umum bersih
       dari alat-alat, mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
       memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
       Penyedia Jasa Konstruksi juga bertanggung jawab atas gangguan dan
       pemindahan yang terjadi terhadap saluran air, telepon, listrik dan
                                                                      
       sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Jasa  
       Konstruksi. Ia wajib membayar  segala ongkos dan biaya yang    
       berhubungan   dengan    pemasangannya    kembali   beserta     
       perbaikanperbaikannya.                                         
  2.3.3 Bangunan yang ada                                             
       Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi 
       bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
       utilitas, jalan-jalan, saluransaluran pembuangan dan sebagainya di
                                                                      
       tapak, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-
       operasi Penyedia Jasa Konstruksi dalam arti kata yang luas. Kerusakan
       tersebut harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi hingga memuaskan
       dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.                         
  2.3.4 Keamanan                                                      
       Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan seluruh
       pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di
                                                                      
       tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia
       harus menjaga perlengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan
       kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang  
       dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan menjaga agar pekerjaan
       bebas dari air kalau hujan lebat dan banjir, memompa, menimba, atau seperti
       apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.                      
  2.3.5 Kesejahteraan, keselamatan kerja dan pertolongan pertama      
                                                                      
      Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas
      kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk dilindungi para
      pekerja dan tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan
      tindakan pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas juga
      harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan peraturan  
      mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini. Di Pekerjaan
      Penyedia Jasa Konstruksi Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
      pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai tindakan hendaknya di tiap
      tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih soalsoal
      mengenai pertolongan pertama.                                   
PEKERJAAN  TANAH                                                        
                                                                        
     1. Pek. Pembersihan Awal                                           
     2. Pek. Galian Pondasi                                             
     3. Pek. Timbunan                                                   
     4. Pek. Pasir Urug Bawah Lantai                                    
                                                                        
     3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
        Yang  termasuk pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan yang      
     berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi Pembersihan awal,      
                                                                        
     Penggalian, perataan, pengurugan.                                  
                                                                        
     3.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
        a. Pek. Pembersihan Awal                                        
           Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta
           rintangan- rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain
           yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum 
           dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar                 
                                                                        
        b. Pek. Galian Pondasi                                          
           Pekerjaan galian tanah untuk pondasi hendaknya dilaksanakan  
           setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu dan   
           ketinggian selesai dikerjakan serta setelah disetujui oleh Pengawas.
           Seluruh luasan untuk kebutuhan pondasi digali sampai kedalam peil
           dasar pondasi konstruksi.                                    
                                                                        
        c. Pek. Timbunan tanah dan Pasir Urug Bawah Lantai              
                                                                        
           Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang    
           ditentukan sesuai Gambar Kerja. Sebelum penimbunan, daerah   
           kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus dan
           akar tanaman. Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang   
           selesai dibersihkan itu dipadatkan. Pelaksanaan pemadatan    
           dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
           tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.      
PEKERJAAN  LAPANGAN  BOLA VOLLY                                         
                                                                        
     1. Pek. Pasangan Batu Pondasi                                      
     2. Pek. Cor Beton K.175                                            
     3. Pengecatan Lantai Lapangan                                      
     4. Pengecatan Rangka Pagar Pengaman                                
     5. Pek. Pemasangan Tiang Volly (Plus Asesoris)                     
                                                                        
     6. Pengadaan Net Volly                                             
     7. Pemasangan Jaring Pengaman (Tali Nilon 4 mm Lebar Jaring 6 x 6 cm)
     8. Pemasangan Rangka Pagar Pengaman (Pipa Galvanis Medium B 2")    
                                                                        
     4.1. Pek. Pasangan Batu Pondasi                                    
     1). Bahan dan Peralatan                                            
                                                                        
       •  Batu   kali/ gunung/  karang  (sesuai  dengan  bahan          
          setempat)  yang dipergunakan adalah batu belah yang keras,    
          berkualitas baik dan bersudut–sudut.                          
       •  Semen  yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari 
          mutu yang baik antara lain seperti merek : Tonasa dan         
          lain–lain sesuai dengan penjualan dipasaran. Semen yang       
          telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau    
          mengeras  sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk     
          digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian      
          rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen  tidak        
                                                                        
          mudah membatu.                                                
       •  Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari  
          bahan–bahan organis, lumpur dan  sebagainya memenuhi          
          komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI   
          1971.                                                         
       •  Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung  
          minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya 
          yang dapat merusak beton.                                     
                                                                        
                                                                        
     2). Pelaksanaan                                                    
       •  Hal-hal yang patut diperhatikan sebelum maupun dalam tahap    
          pekerjaan pondasi adalah sebagai berikut :                    
                                                                        
          -  Kedalaman galian pondasi                                   
          -  Ketinggian pasangan batu pondasi                           
          -  Campuran adukan pondasi                                    
                                                                        
                                                                        
     Ketersediaan bahan yang akan digunakan apakah sudah sesuai         
     dengan volume pekerjaan serta spesifikasi yang disyaratkan         
     4.2. Pekerjaan Cor Beton K.175                                     
         1). Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                        
            a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah : Semua      
               pekerjaan beton struktur yang ada dalam masing-masing jenis
               pekerjaan yang tercantum dalam pasal-pasal buku RKS ini  
               antara lain yang dikerjakan : Pek. Cor Beton K.175,      
            b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan   
                                                                        
               tenaga  kerja serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai   
               dengan RKS dan gambar- gambar pelaksanaan yang telah     
               disediakan untuk proyek ini                              
         2) Pedoman  Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan ini harus        
            mengikuti : Semua ketentuan dalam SKSNI T-15-1991-03        
                                                                        
            terutama yang menyangkut pekerjaan beton struktur.          
         3) Jenis dan Mutu Beton                                        
            •  Jenis dan mutu beton pada pekerjaan ini menggunakan mutu 
               beton K.175 (Fc. 14.53 Mpa)                              
            •  Mutu  beton  yang  digunakan adalah  sesuai yang         
               dipersyaratkan dengan standar komposisi bahan atau sesuai
               dengan analisa pekerjaan beton yang tercamtun dalam kontrak.
            •  Pengecoran dengan volume beton diatas 5 m3 atau untuk    
               mutu  beton diatas K125, harus menggunakan Beton         
               Molen (Site Mix)                                         
            •  Beton rabat dengan perbandingan 1PC:3PSR:5 KRK.          
                                                                        
         4) Bahan - bahan Yang Digunakan                                
                                                                        
            a. Semen                                                    
               i. Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland 
                  Cement jenis II menurut NI 8 atau type I menurut ASTM,
                  memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang  
                  digariskan oleh Asosiasi Cement Indonesia.            
                                                                        
               ii.   Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam  
                  pelaksanaan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.      
               iii. Persetujuan PC hanya  akan  diberikan apabila       
                                                                        
                  dipasaran tidak diperoleh semen dari merk yang telah  
                  dipilih dan telah digunakan.                          
               iv. Merk semen yang diusulkan sebagai pengganti dari merk
                  semen yang sudah digunakan harus disertai jaminan     
                  dari kontraktor pelaksana yang dilengkapi dengan data 
                  teknis yang membuktikan bahwa mutu semen pengganti    
                                                                        
                  setaraf dengan mutu semen yang digantikannya.         
            b. Aggregates                                               
                                                                        
               Aggregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat -   
               syarat dalam SKSNI T-15 1991-03, terdiri dari :          
               -  Pasir beton (aggregat halus). Kadar lumpur tidak boleh
                                                                        
                  melebihi 4% berat pasir beton.                        
               -  Koral atau crushed stone (aggregat kasar) :           
                  • Harus mempunyai  susunan gradasi yang baik,         
                    cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). 
                    Dimensi maksimum 2,5 cm, dan tidak lebih seperempat 
                    dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
                    bersangkutan.                                       
                                                                        
                  • Khusus untuk pekerjaan beton, diluar lapis pembesian
                    yang berat batas maksimum tersebut 3 cm dengan      
                    gradasi baik.                                       
                  •  Pada  bagian dimana pembesian cukup  berat         
                    (cukup ruwet) digunakan koral semua split digunakan 
                                                                        
                    pecah/giling mesin                                  
            c. Admixture.                                               
               Pemakaian bahan tambahan untuk perbaikan mutu beton dari 
                                                                        
               merk setara Fosroc untuk beton biasa. Namun sebelumnya   
               Kontraktor diwajibkan mengajukan analysis kimia serta test, dan
                                                                        
               juga bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.       
               Penggunaan harus sesuai dengan petunjuk teknis pabrik    
         5) Tata Cara Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan                  
                                                                        
            a.  Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus     
               sesuai dengan jadwal pelaksanaan.                        
            b. Penyimpanan Semen                                        
               i.    Semen  harus didatangkan & disimpan dalam          
                  kantung/zak yang utuh. Berat semen harus sama dengan  
                  yang tercantum dalam zak.                             
               ii. Semen harus disimpan dalam gudang yang kering,       
                  terlindung dari pengarus cuaca, berventilasi cukup dan
                  lantai yang bebas dari tanah.                         
               iii. Semen harus dalam keadaan belum mulai mengeras jika 
                  ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus 
                  dapat ditekan hancur oleh tangan bebas (tanpa alat) dan
                  jumlah bagian yang mulai mengeras ini tidak lebih dari 5%
                  berat semen.                                          
               iv. Pada bagian semen yang mengeras tersebut harus       
                  dicampurkan semen dalam jumlah yang sama dengan       
                  syarat bahwa kwalitas beton yang dihasilkan harus sesuai
                  dengan yang diminta perencana.                        
         6) Bekisiting Yang Digunakan                                   
                                                                        
             a. Bekisting harus dibuat dari papan / multiplex dengan rangka
               kayu yang kuat tidak mudah berubah bentuk dan untuk      
               kolom dan balok menggunakan baja.                        
             b. Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada
               perubahan bentuk yang nyata dan harus dapat menampung    
               bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya kecepatan   
               pembetonan.                                              
                                                                        
             c. Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan 
               sehingga kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam  
               pelaksanaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk
               menghindarkan keluarnya adukan(mortarleakage)            
             d. Susunan bekesting dengan penunjang-penunjang harus teratur
               sehingga pengawasan atas kekurangannya dapat mudah       
               dilakukan. Penyusunan bekesting harus sedemikian rupa    
               sehingga pada waktu pembongkarannya tidak akan merusak   
                                                                        
               dinding, balok atau kolom beton yang bersangkutan.       
             e. Pada bagian terendah pada setiap pashe pengecoran dari  
               bekesting kolom atau dinding, harus ada bagian yang mudah
               dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.                   
            f. Papan  bekesting harus bersih dan dibasahi air terlebih  
               dahulu sebelum                                           
               pengecoran.                                              
             g. Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir  
               sedemikian rupa agar tidak menggenangi sisi bawah dari   
               bekisting. h. Pemilihan susunan dan ukuran yang tepat dari
                                                                        
               penyangga-penyangga atau silangan-silangan bekesting     
               menjadi  tanggung jawab  kontraktor pelaksana. i.        
               Pembongkaran Bekesting: Cetakan tidak boleh dibongkar    
               sebelum beton mencapai kekuatan khusus yang cukup untuk  
               memikul 2 x beban sendiri.                               
               Bila akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi 
               akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban
               rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama       
                                                                        
               keadaan  tersebut berlangsung. Perlu ditentukan bahwa    
               tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya 
               terletak pada kontraktor pelaksana, dan perhatian Kontraktor
               mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke SKSNI T-15-   
               1991-03 dalam pasal yang bersangkutan.                   
               Pembongkaran harus memberi tahu Pemberi Tugas / Arsitek  
               bila mana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada      
               bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuan-
                                                                        
               nya, tapi dengan adanya  persetujuan itu tidak berarti   
               Kontraktor terlepas dari tanggung jawabnya               
         7) Kwalitas Beton                                              
                                                                        
            a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kwalitas beton adalah
               dengan fc' = 175 kg/cm² Evaluasi penentuan karakteristik ini
               digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SKSNI  
               T-15-1991-03.                                            
            b. Kontraktor pelaksana harus memberikan jaminan atas       
                                                                        
               kemampuannya untuk memenuhi kwalitas beton ini dengan    
               memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain tempat atau  
               dengan mengadakan Trialmix.                              
            c. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data 
               kwalitas beton yang dibuat, laporan tersebut harus disyahkan
                                                                        
               oleh Pengawas lapangan laporan  tersebut   harus         
               dilengkapi dengan harga karakteristiknya.                
            d. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump,            
               minimum 7,5 cm maximum 12,5cm. Cara pengujian slump      
               adalah sebagai berikut :                                 
               ➢  Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan
                  (beton) (bekesting).                                  
                                                                        
               ➢  Cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu    
                  yang rata atau plat beton.                            
               ➢  Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya kali dengan
                  besi dia. 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang    
                  bulat (seperti peluru).                               
                                                                        
               ➢  Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua      
                  lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan
                  setiap tusukan harus masuk dalam satu lapis yang      
                  dibawahnya.                                           
               ➢  Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat    
                  perlahan-lahan, dan diukur penurunannya (slumpnya).   
                                                                        
             f. Pengujian kubus silinder percobaan harus dilakukan di   
               laboratorium yang disetujui oleh pengawas Lapangan.      
                                                                        
             g. Perawatan kubus silinder percobaan tersebut adalah dalam
               pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan
               selanjutnya dalam udara terbuka                          
             h. Jika dianggap perlu, maka kontraktor pelaksana harus    
               mengadakan percobaan silinder umur 7 (tujuh) hari        
               dengan ketentuan-ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65%
                                                                        
               kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan
               benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang     
               diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat   
               dengan cara-cara yang ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03
               dengan biaya ditanggung Kontraktor pelaksana.            
                                                                        
             i. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
               terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam    
               mixer                                                    
             j. Penyampaian beton  (adukan) dari mixer ketempat         
                                                                        
               pengecoran   harus dilakukan dengan cara yang tidak      
               mengakibatkan terjadinya separasi komponen-komponen      
               beton.                                                   
                                                                        
                                                                        
         8) Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting             
            Pembongkaran   bekesting dan    penempatan  siar-siar       
            pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus
            sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03. Siar-siar tersebut harus  
                                                                        
            dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran
            lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
            Pengawas Lapangan                                           
         9) Perawatan Beton                                             
                                                                        
            a. Beton  harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga      
               tidak terjadi penguapan cepat.                           
            b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya        
               hujan harus diperhatikan.                                
                                                                        
            c. Beton harus dibasahi terus menerus selama minimal 10 hari
               sesudah pengecoran.                                      
         10) Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana                        
                                                                        
            a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas        
               kwalitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas
               dan sesuai dengan gambar- gambar konstruksi yang diberikan.
            b. Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil     
                                                                        
               Bouwher  atau Perencana        yang       sejauh         
               melihat/mengawasi /menegur atau  memberi nasehat         
               tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
            c.   Jika Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan     
               tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang telah       
                                                                        
               digariskan di atas atau yang telah tertera dalam gambar, 
               maka  ketentuan tambahan tersebut menjadi tanggung       
               jawab Pengawas Lapangan, ketentuan tambahan ini harus    
               dibuat secara tertulis.                                  
                                                                        
                                                                        
 Pengecatan Lantai Lapangan                                             
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
       a.   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
          peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam   
          pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
          dan sempurna.                                                 
       b.  Meliputi pengecatan dinding / beton bagian luar dan dalam serta
                                                                        
          seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.    
    2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
       a.  Bahan cat buatan dalam negeri produk Danapaint, No Drop, Dulux,
          ICI atau merk lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.
       b. Jenis cat finishing/akhir                                     
                                                                        
          • Jenis Weathershield digunakan sebagai cat finishing dinding /
            beton bagian luar (exterior).                               
          • Pengecatan untuk dinding / beton bagian dalam / luar minimal
                                                                        
            dilakukan 2 lapis.                                          
       c. Warna Cat disesuaikan dengan gambar kerja atau berdasarkan    
          arahan dari Pihak Direksi.                                    
                                                                        
       d. Kapasitas / daya sebar maksimal 12 m2/liter untuk pengecatan 1 lapis.
       e. Pengencer air bersih maksimum 20%.                            
       f. Pengeringan minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
                                                                        
       g.  Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
          dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS no. 3900-1970. AS K-41 dan 
          sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.        
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                        
       a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih      
         dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan dari
         Direksi Pengawas.                                              
                                                                        
       b. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan 
         teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
         Direksi Pengawas.                                              
       c. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus 
         rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.  
                                                                        
       d. Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah  
         diratakan / dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus betul-betul
         kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi Pengawas.
       e. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat   
                                                                        
         contoh-contoh warna, untuk disetujui Direksi Pengawas.         
       f. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk       
         permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai  
         kuas yang baik.                                                
                                                                        
       g. Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
         persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada  
         didalamnya.                                                    
       h. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
         sentuhan   benda- benda dan  pengaruh pekerjaan-pekerjaan      
                                                                        
         sekelilingnya selama 2 jam.                                    
Pengecatan Rangka Pagar Pengaman                                        
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
       a.   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
          peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam   
                                                                        
          pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
          dan sempurna.                                                 
       b. Meliputi pengecatan Pipa galvanis dan besi strip Rangka Pagar Kawat
          Harmonika serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
          gambar.                                                       
                                                                        
    2. Persyaratan Bahan                                                
       a. Bahan cat buatan dalam negeri produk Avian, Nippon Paint atau merk
          lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.              
                                                                        
       b. Jenis cat                                                     
          • Jenis cat besi sebagai cat finishing untuk bagian luar (exterior). Cat
            besi dengan daya tahan yang baik dapat membuat besi lebih awet
                                                                        
          • Pengecatan minimal dilakukan 2 lapis.                       
       c. Warna Cat disesuaikan dengan gambar kerja atau berdasarkan    
          arahan dari Pihak Direksi.                                    
                                                                        
       d. Pengeringan minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
       f.  Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
          dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS no. 3900-1970. AS K-41 dan 
          sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.        
                                                                        
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih      
         dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan dari
         Direksi Pengawas.                                              
                                                                        
       b. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan 
         teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
         Direksi Pengawas.                                              
                                                                        
       c. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus 
         rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.  
       d. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat   
         contoh-contoh warna, untuk disetujui Direksi Pengawas.         
                                                                        
       f. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan Kuas Tangan atau    
         menggunakan sprayer.                                           
       g. Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
         persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada  
         didalamnya.                                                    
                                                                        
       h. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
         sentuhan   benda- benda dan  pengaruh pekerjaan-pekerjaan      
         sekelilingnya selama 2 jam.                                    
Pek. Pemasangan Tiang Volly (Plus Asesoris)                             
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
       a.   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
          peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam   
                                                                        
          pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
          dan sempurna.                                                 
       b. Tiang Volly yang digunakan dari Pipa galvanis Medium B Diameter 4
          inchi, serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
          gambar.                                                       
                                                                        
    2. Persyaratan Bahan                                                
       a. Tiang Volly yang digunakan dari Pipa galvanis Medium B Diameter 4
          inchi, dengan finishing menggunakan Cat besi yang baik dengan 
          warna merah atau sesuai petunjuk direksi.                     
                                                                        
       b.  Bagian atas Tiang Volly ditutup rapat menggunakan plat besi dan di
          Las kemudian di finishing cat besi yang baik sehingga air hujan tidak
          masuk ke pipa (tiang Volly).                                  
                                                                        
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih      
         dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan dari
         Direksi Pengawas.                                              
                                                                        
       b. Tinggi Tiang:                                                 
         •  Tinggi tiang untuk voli putra adalah 2.43 meter (7 kaki 11 5/8 inci).
         •  Tinggi tiang untuk voli putri adalah 2.24 meter (7 kaki 4 1/8 inci).
                                                                        
         •  Tinggi tiang ini diukur dari permukaan lapangan hingga bagian atas
            net.                                                        
         •  Tiang harus memiliki mekanisme untuk mengatur ketinggian net
            sesuai kebutuhan.                                           
       c. Jarak dari Garis Samping:                                     
                                                                        
         •  Tiang harus ditempatkan di luar garis samping lapangan, dengan
            jarak antara 0.5 hingga 1 meter (20 inci hingga 3 kaki 3 inci).
         •  Untuk kejuaraan resmi, jarak idealnya adalah 1 meter (3 kaki 3
            inci).                                                      
                                                                        
       d. Pemasangan Tiang:                                             
         •  Tiang harus dipasang dengan kuat dan stabil agar net tetap tegang
            selama permainan.                                           
         •  Tiang harus dipasang tegak lurus dan tidak miring.          
                                                                        
         •  Untuk pertandingan resmi, tiang harus dilindungi dengan bahan
            yang bersifat lunak, seperti busa atau bantalan, untuk mencegah
            cedera pemain saat bersentuhan dengan tiang.                
       f. Antena:                                                       
                                                                        
         •  Antena net voli dipasang pada sisi jaring yang berlawanan dan
            menjorok ke atas setinggi 80 cm dari jaring.                
         •  Antena berfungsi sebagai batas vertikal area permainan dan  
            terbuat dari fiberglass dengan diameter sekitar 10 mm       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pek. Pengadaan Net Volly                                                
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan Net Voli beserta asesorisnya dengan
       mutu baik dan sempurna.                                          
    2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
       • Bahan utama untuk net voli adalah nilon atau katun, yang dibentuk
         menjadi jaring dengan ukuran standar. Jaring ini biasanya memiliki
         lebar 0.9-1 meter dan panjang 9-10 meter. Bagian atas net ditutup
         dengan kain kanvas sebagai tempat tali perentang, dengan bagian
         bawah juga ditutup dengan kain, tetapi lebarnya mungkin berbeda.
       • Bahan Jaring dari Nilon. Nilon dipilih karena kekuatannya dan  
         ketahanannya terhadap cuaca, terutama untuk penggunaan di luar 
                                                                        
         ruangan.                                                       
       • Bentuk Jaring adalah berbentuk jaring dengan lubang-lubang     
         berukuran sekitar 10 x 10 cm.                                  
       • Penutup Atas dan Bawah dari kain kanvas untuk menempatkan tali 
         perentang, biasanya dengan lebar sekitar 7 cm. Bagian bawah juga
         ditutup dengan kain, lebarnya mungkin berbeda (misalnya 5 cm). 
       • Pengikat Net direntangkan dengan kawat sling dan tali untuk    
                                                                        
         mengencangkan bagian atas dan bawah.                           
       • Standar dan Kualitas net voli sesuai dengan Standar PBVSI      
Pemasangan Jaring Pengaman (Tali Nilon 4 mm Lebar Jaring 10 x 10 cm)    
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
       Pekerjaan ini meliputi penyediaan Jaring pengaman dari tali nilon dengan
       mutu baik dan sempurna.                                          
                                                                        
    2. Persyaratan Bahan                                                
       • Jaring Pengaman terbuat dari tali nilon dengan diameter 4 mm   
       • Lebar mata jaring pengaman sekitar 6 cm x 6 cm                 
       • Kawat hamonika yang dipersyaratkan Tebal Kawat BWG 16 ( 1,6 mm )
                                                                        
         ukuran kotak 25×25 mm – 60 x 60 mm.                            
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       • Pastikan jaring terpasang dengan benar dan kuat agar tidak mudah
         bergeser atau melonggar selama permainan.                      
       • Selain itu, lakukan pemeriksaan rutin terhadap jaring untuk memastikan
                                                                        
         tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan pemain.            
       • Jika ada kerusakan, segera perbaiki atau ganti dengan jaring yang baru
         untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan saat bermain voli.    
       • Selain menjaga keselamatan pemain, jaring pengaman lapangan voli
         juga berperan dalam menciptakan suasana permainan yang fair.   
       • Dengan adanya jaring pengaman, bola voli tidak akan keluar dari
         lapangan secara tidak sengaja, sehingga tidak terjadi diskualifikasi atau
         kebingungan dalam menentukan poin.                             
       • Jaring pengaman juga membantu menciptakan batasan yang jelas   
         antara lapangan voli dan area penonton, sehingga meminimalkan  
         gangguan yang mungkin terjadi.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pemasangan Rangka Pagar Pengaman (Pipa Galvanis Medium B 2")            
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
       a.   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
          peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam   
          pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
          dan sempurna.                                                 
       b. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah : Semua pekerjaan pipa
                                                                        
          galvanis rangka pagar yang hilang diganti dan yang rusak diperbaiki
          dan diganti dengan pipa galvanis yang baru dengan diameter yang
          sesuai dengan kondisi dilapangan.                             
    2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
       a. Rangka Pagar pengaman yang digunakan dari Pipa galvanis Medium
          B Diameter 2,5 inchi dan 2 inchi, di las dengan baik dan disesuaikan
          dengan kondisi dilapangan.                                    
       b. Finishing menggunakan Cat besi yang baik dengan warna silver atau
          sesuai petunjuk direksi, dengan kualitas cat besi yang baik untuk
                                                                        
          daerah luar (exterior)                                        
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih      
                                                                        
          dahulu  harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan 
          dari Direksi Pengawas.                                        
       b. Pengelasan pipa galvanis di las dengan baik, kuat dan rapat tidak
          berporu. Perlu memperhatikan beberapa hal untuk memastikan    
          kualitas lasan dan keselamatan pekerja. Lapisan seng pada pipa
          galvanis perlu dihilangkan atau diproses terlebih dahulu pada area
                                                                        
          yang akan dilas untuk menghindari masalah seperti gelembung, cacat
          las, dan asap beracun                                         
          Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelasan pipa galvanis:
                                                                        
          •  Persiapan :                                                
             Hilangkan lapisan seng pada area yang akan dilas dengan cara
             digerinda, diamplas, atau dibakar dengan las gas.          
                                                                        
          •  Teknik Pengelasan:                                         
             Gunakan teknik pengelasan yang sesuai, seperti pengelasan  
                                                                        
             SMAW  (Shielded Metal Arc Welding) atau MIG/TIG, dengan    
             mempertimbangkan ukuran alur dan celah yang tepat.         
          •  Pemilihan Elektroda:                                       
                                                                        
             Pilih elektroda yang sesuai dengan jenis pipa dan ketebalan
             material, serta perhatikan arus yang digunakan agar tidak terjadi
             masalah pada lasan.                                        
          •  Pencegahan Asap Beracun:                                   
                                                                        
             Pengelasan pipa galvanis menghasilkan asap seng oksida yang
             berbahaya. Gunakan respirator dan pastikan ventilasi yang baik
             untuk menghindari paparan asap.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          •  Perawatan Lasan:                                           
             Setelah pengelasan, bersihkan area las dan lakukan perawatan
             anti korosi, seperti pengecatan dengan cat kaya seng.      
                                                                        
          •  Penyambungan Pipa Diameter Besar:                          
             Untuk pipa galvanis dengan diameter lebih dari 100mm,      
             disarankan menggunakan fitting seperti flens atau ferrule, dan
             lakukan galvanisasi ulang pada area sambungan.