URAIAN PEKERJAAN
Pembangunan Lapangan Bola Volly Desa Daeo Kecamatan Morotai
Selatan Kabupaten Pulau Morotai
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan Persiapan :
Pekerjaan ini Meliputi :
1. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,2 m, dan dipasang
dilokasi proyek,
1 (satu) minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja, serta
dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat
dari papan dan tiang kayu 5/7 atau 5/5 kayu kualitas baik, atau dibuat
sesuai petunjuk Direksi. Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja
pra pelaksanaan baik yang menyangkut kegiatan administrasi, teknis di
kantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan fisik di lapangan
2. Administrasi dan dokumentasi
Sarana administrasi yang berupa dokumen kontrak termasuk kelengkapannya,
dokumen addendum jika diperlukan, dokumen amandemen jika diperlukan dan
lampiran lainnya, sejak mulai proses pelelangan pekerjaan sampai selesainya
pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggandaan dokumen kontrak beserta
kelengkapan pendukung lainnya, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
jawab Penyedia Jasa.
3. Pek. Direksi keet dan Gudang bahan
Bangunan ini terdiri dari Ruang satu bagian tertutup dilengkapi dengan pintu
jendela, dan bagian lainnya dinding 1 meter dari lantai, dibuat dari
konstruksi kayu, dinding Papan, lantai papan atau rabat beton, termasuk 1
Pasang Meja dan Kursi ;
4. Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
Pemasangan Bouwplank bangunan menggunakan patok balok 5x7 cm dudukan
benang dari papan 3 cm;
5. Listrik kerja
Listrik kerja diperlukan untuk membantu pekerjaan pemotongan keramik,
pemotongan besi, pompa air, penerangan kerja serta power untuk
mengoperasikan alat bantu kerja lainnya. Pengadaan listrik kerja dengan
membuat meteran listrik baru dengan pengajuan ke PLN atau dari Genset
tergantung dari efisiensinya terhadap pelaksanaan pekerjaan.
6. Uji Mutu Beton
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup prosedur yang harus dilakukan guna
pengambilan contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan Beton K250
Pekerjaan ini mencakup penyedian peralatan seperti :
• Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
• Perlengkapan penyimpanan.
• Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
• Sekop dan sendok tangan.
• Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar Rujukan
1). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2-1971).
2). American Society for Testing and Materials (ASTM) :
➢ ASTM C31-90 - Test Method of Making and Curing Concrete
Test
Specimens in the Field.
➢ ASTM C39-86 - Test Method for Compressive Strength of
Cylindrical
Concrete Specimens.
➢ ASTM C42-90 - Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores
and Sawed Beams of Concrete.
➢ ASTM C143-90a - Test Method for Slump of Hydraulic Cement
Concrete.
➢ ASTM C172-90 - Practice of Sampling Freshly Mixed
Concrete.
➢ ASTM C231-90 - Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method.
3). American Concrete Institute (ACI) :
- ACI 308-92 Standard Practice for Curing Concrete.
c. Ketentuan Umum
1. Contoh adukan beton diambil sesuai dengan prosedur ASTM C
172 dan/atau PBI (NI-2, 1971) atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi
ini yang memenuhi standar ASTM C 172.
2. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran
dan terdiri dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam
kelompok pencampuran.
3. Sebanyak minimal 3 (tiga) buah contoh silinder beton harus dibuat
selama
penggunaan setiap kelompok pencampuran kecuali pada awal dan
akhir pencampuran, dan menempatkannya pada sebuah tempat metal
seperti kereta dorong. Tingkat penggunaan kelompok pencampuran
ditentukan oleh tingkat kecepatan alat pencampur dan bukan oleh
ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan dengan
menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam
kereta dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak
menyebabkan terpisahnya bahan-bahan beton.
4. Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk
memperoleh
keseragaman. Uji contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
PEK. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Penyiapan RK3K terdiri atas:
- Pembuatan Manual / Instruksi Kerja
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
- Papan Informasi K3
3. Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:
- Pembatas Area (Restrictek Area)
4. Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Glowes)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi Keselamatan (Safety Fest)
5. Personil K3 terdiri atas :
- Ahli K3
6. Fasilitas sarana kesehatan;
- Peralatan P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban Dll.
7. Rambu - Rambu Terdiri Atas :
- Rambu Informasi dan Peringatan
8. Lain Lain Terkait Pengendaian Risiko K3
2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
2.2.1. KESELAMATAN KERJA DAN KEAMANAN
2.2.1.1 Keselamatan Kerja/Keamanan:
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengikuti peraturan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja, menyediakan peti obat-obatan dan lainlain yang
diperlukan untuk P3K.
b. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua
pihakyang memerlukan dilapangan.
c. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
d. Lokasi pekerjaan harus mendapat pengamanan yang cukup baik dari
pencurian, kebakaran dan lain-lain yang dianggap berbahaya dan
dari keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan.
e. Harus disediakan alat-alat pemadam kebakaran atau bak-bak pasir
dan air serta ember.
f. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga
keselamatan karyawannya apabila petugas/karyawan mengalami
kecelakaan didalam pelaksanaan pekerjaannya, untuk itu diwajibkan
melaporkan ke instansi setempat yang berwenang dengan
menyampaikan tembusannya kepada Pemberi Tugas.
2.2.1.2 Kebersihan / kesehatan
1. Tempat kerja harus senantiasa dijaga dari kotoran-kotoran yang
dapat menimbulkan penyakit.
2. Untuk pekerja yang tinggal dilokasi proyek, Penyedia Jasa Konstruksi
harus membuat MCK yang bersih.
3. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih
lanjut.
2.3. PERLINDUNGAN
2.3.1 Wilayah orang lain
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan membatasi daerah operasinya di
sekitar tapak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah yang
tidak diperuntukkan operasi proyek ini.
2.3.2 Milik Umum
Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar perjalanan umum bersih
dari alat-alat, mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
Penyedia Jasa Konstruksi juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi terhadap saluran air, telepon, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Jasa
Konstruksi. Ia wajib membayar segala ongkos dan biaya yang
berhubungan dengan pemasangannya kembali beserta
perbaikanperbaikannya.
2.3.3 Bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
utilitas, jalan-jalan, saluransaluran pembuangan dan sebagainya di
tapak, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-
operasi Penyedia Jasa Konstruksi dalam arti kata yang luas. Kerusakan
tersebut harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi hingga memuaskan
dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
2.3.4 Keamanan
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan seluruh
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia
harus menjaga perlengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air kalau hujan lebat dan banjir, memompa, menimba, atau seperti
apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
2.3.5 Kesejahteraan, keselamatan kerja dan pertolongan pertama
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk dilindungi para
pekerja dan tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas juga
harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan peraturan
mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini. Di Pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai tindakan hendaknya di tiap
tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih soalsoal
mengenai pertolongan pertama.
PEKERJAAN TANAH
1. Pek. Pembersihan Awal
2. Pek. Galian Pondasi
3. Pek. Timbunan
4. Pek. Pasir Urug Bawah Lantai
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi Pembersihan awal,
Penggalian, perataan, pengurugan.
3.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pek. Pembersihan Awal
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta
rintangan- rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain
yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum
dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar
b. Pek. Galian Pondasi
Pekerjaan galian tanah untuk pondasi hendaknya dilaksanakan
setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu dan
ketinggian selesai dikerjakan serta setelah disetujui oleh Pengawas.
Seluruh luasan untuk kebutuhan pondasi digali sampai kedalam peil
dasar pondasi konstruksi.
c. Pek. Timbunan tanah dan Pasir Urug Bawah Lantai
Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang
ditentukan sesuai Gambar Kerja. Sebelum penimbunan, daerah
kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus dan
akar tanaman. Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang
selesai dibersihkan itu dipadatkan. Pelaksanaan pemadatan
dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
PEKERJAAN LAPANGAN BOLA VOLLY
1. Pek. Pasangan Batu Pondasi
2. Pek. Cor Beton K.175
3. Pengecatan Lantai Lapangan
4. Pengecatan Rangka Pagar Pengaman
5. Pek. Pemasangan Tiang Volly (Plus Asesoris)
6. Pengadaan Net Volly
7. Pemasangan Jaring Pengaman (Tali Nilon 4 mm Lebar Jaring 6 x 6 cm)
8. Pemasangan Rangka Pagar Pengaman (Pipa Galvanis Medium B 2")
4.1. Pek. Pasangan Batu Pondasi
1). Bahan dan Peralatan
• Batu kali/ gunung/ karang (sesuai dengan bahan
setempat) yang dipergunakan adalah batu belah yang keras,
berkualitas baik dan bersudut–sudut.
• Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari
mutu yang baik antara lain seperti merek : Tonasa dan
lain–lain sesuai dengan penjualan dipasaran. Semen yang
telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan atau
mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak
mudah membatu.
• Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari
bahan–bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI
1971.
• Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung
minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya
yang dapat merusak beton.
2). Pelaksanaan
• Hal-hal yang patut diperhatikan sebelum maupun dalam tahap
pekerjaan pondasi adalah sebagai berikut :
- Kedalaman galian pondasi
- Ketinggian pasangan batu pondasi
- Campuran adukan pondasi
Ketersediaan bahan yang akan digunakan apakah sudah sesuai
dengan volume pekerjaan serta spesifikasi yang disyaratkan
4.2. Pekerjaan Cor Beton K.175
1). Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah : Semua
pekerjaan beton struktur yang ada dalam masing-masing jenis
pekerjaan yang tercantum dalam pasal-pasal buku RKS ini
antara lain yang dikerjakan : Pek. Cor Beton K.175,
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan
tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan RKS dan gambar- gambar pelaksanaan yang telah
disediakan untuk proyek ini
2) Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan ini harus
mengikuti : Semua ketentuan dalam SKSNI T-15-1991-03
terutama yang menyangkut pekerjaan beton struktur.
3) Jenis dan Mutu Beton
• Jenis dan mutu beton pada pekerjaan ini menggunakan mutu
beton K.175 (Fc. 14.53 Mpa)
• Mutu beton yang digunakan adalah sesuai yang
dipersyaratkan dengan standar komposisi bahan atau sesuai
dengan analisa pekerjaan beton yang tercamtun dalam kontrak.
• Pengecoran dengan volume beton diatas 5 m3 atau untuk
mutu beton diatas K125, harus menggunakan Beton
Molen (Site Mix)
• Beton rabat dengan perbandingan 1PC:3PSR:5 KRK.
4) Bahan - bahan Yang Digunakan
a. Semen
i. Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland
Cement jenis II menurut NI 8 atau type I menurut ASTM,
memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Cement Indonesia.
ii. Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam
pelaksanaan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
iii. Persetujuan PC hanya akan diberikan apabila
dipasaran tidak diperoleh semen dari merk yang telah
dipilih dan telah digunakan.
iv. Merk semen yang diusulkan sebagai pengganti dari merk
semen yang sudah digunakan harus disertai jaminan
dari kontraktor pelaksana yang dilengkapi dengan data
teknis yang membuktikan bahwa mutu semen pengganti
setaraf dengan mutu semen yang digantikannya.
b. Aggregates
Aggregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat -
syarat dalam SKSNI T-15 1991-03, terdiri dari :
- Pasir beton (aggregat halus). Kadar lumpur tidak boleh
melebihi 4% berat pasir beton.
- Koral atau crushed stone (aggregat kasar) :
• Harus mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
Dimensi maksimum 2,5 cm, dan tidak lebih seperempat
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
• Khusus untuk pekerjaan beton, diluar lapis pembesian
yang berat batas maksimum tersebut 3 cm dengan
gradasi baik.
• Pada bagian dimana pembesian cukup berat
(cukup ruwet) digunakan koral semua split digunakan
pecah/giling mesin
c. Admixture.
Pemakaian bahan tambahan untuk perbaikan mutu beton dari
merk setara Fosroc untuk beton biasa. Namun sebelumnya
Kontraktor diwajibkan mengajukan analysis kimia serta test, dan
juga bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
Penggunaan harus sesuai dengan petunjuk teknis pabrik
5) Tata Cara Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus
sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
b. Penyimpanan Semen
i. Semen harus didatangkan & disimpan dalam
kantung/zak yang utuh. Berat semen harus sama dengan
yang tercantum dalam zak.
ii. Semen harus disimpan dalam gudang yang kering,
terlindung dari pengarus cuaca, berventilasi cukup dan
lantai yang bebas dari tanah.
iii. Semen harus dalam keadaan belum mulai mengeras jika
ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus
dapat ditekan hancur oleh tangan bebas (tanpa alat) dan
jumlah bagian yang mulai mengeras ini tidak lebih dari 5%
berat semen.
iv. Pada bagian semen yang mengeras tersebut harus
dicampurkan semen dalam jumlah yang sama dengan
syarat bahwa kwalitas beton yang dihasilkan harus sesuai
dengan yang diminta perencana.
6) Bekisiting Yang Digunakan
a. Bekisting harus dibuat dari papan / multiplex dengan rangka
kayu yang kuat tidak mudah berubah bentuk dan untuk
kolom dan balok menggunakan baja.
b. Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan harus dapat menampung
bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan.
c. Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan
sehingga kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam
pelaksanaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk
menghindarkan keluarnya adukan(mortarleakage)
d. Susunan bekesting dengan penunjang-penunjang harus teratur
sehingga pengawasan atas kekurangannya dapat mudah
dilakukan. Penyusunan bekesting harus sedemikian rupa
sehingga pada waktu pembongkarannya tidak akan merusak
dinding, balok atau kolom beton yang bersangkutan.
e. Pada bagian terendah pada setiap pashe pengecoran dari
bekesting kolom atau dinding, harus ada bagian yang mudah
dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
f. Papan bekesting harus bersih dan dibasahi air terlebih
dahulu sebelum
pengecoran.
g. Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir
sedemikian rupa agar tidak menggenangi sisi bawah dari
bekisting. h. Pemilihan susunan dan ukuran yang tepat dari
penyangga-penyangga atau silangan-silangan bekesting
menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. i.
Pembongkaran Bekesting: Cetakan tidak boleh dibongkar
sebelum beton mencapai kekuatan khusus yang cukup untuk
memikul 2 x beban sendiri.
Bila akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi
akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban
rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut berlangsung. Perlu ditentukan bahwa
tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya
terletak pada kontraktor pelaksana, dan perhatian Kontraktor
mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke SKSNI T-15-
1991-03 dalam pasal yang bersangkutan.
Pembongkaran harus memberi tahu Pemberi Tugas / Arsitek
bila mana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada
bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuan-
nya, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti
Kontraktor terlepas dari tanggung jawabnya
7) Kwalitas Beton
a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kwalitas beton adalah
dengan fc' = 175 kg/cm² Evaluasi penentuan karakteristik ini
digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SKSNI
T-15-1991-03.
b. Kontraktor pelaksana harus memberikan jaminan atas
kemampuannya untuk memenuhi kwalitas beton ini dengan
memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
dengan mengadakan Trialmix.
c. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data
kwalitas beton yang dibuat, laporan tersebut harus disyahkan
oleh Pengawas lapangan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
d. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump,
minimum 7,5 cm maximum 12,5cm. Cara pengujian slump
adalah sebagai berikut :
➢ Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan
(beton) (bekesting).
➢ Cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu
yang rata atau plat beton.
➢ Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya kali dengan
besi dia. 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang
bulat (seperti peluru).
➢ Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk dalam satu lapis yang
dibawahnya.
➢ Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan, dan diukur penurunannya (slumpnya).
f. Pengujian kubus silinder percobaan harus dilakukan di
laboratorium yang disetujui oleh pengawas Lapangan.
g. Perawatan kubus silinder percobaan tersebut adalah dalam
pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan
selanjutnya dalam udara terbuka
h. Jika dianggap perlu, maka kontraktor pelaksana harus
mengadakan percobaan silinder umur 7 (tujuh) hari
dengan ketentuan-ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65%
kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan
benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat
dengan cara-cara yang ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03
dengan biaya ditanggung Kontraktor pelaksana.
i. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam
mixer
j. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak
mengakibatkan terjadinya separasi komponen-komponen
beton.
8) Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekesting dan penempatan siar-siar
pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus
sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03. Siar-siar tersebut harus
dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran
lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan
9) Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga
tidak terjadi penguapan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya
hujan harus diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi terus menerus selama minimal 10 hari
sesudah pengecoran.
10) Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas
kwalitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas
dan sesuai dengan gambar- gambar konstruksi yang diberikan.
b. Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil
Bouwher atau Perencana yang sejauh
melihat/mengawasi /menegur atau memberi nasehat
tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
c. Jika Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan
tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang telah
digariskan di atas atau yang telah tertera dalam gambar,
maka ketentuan tambahan tersebut menjadi tanggung
jawab Pengawas Lapangan, ketentuan tambahan ini harus
dibuat secara tertulis.
Pengecatan Lantai Lapangan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan dinding / beton bagian luar dan dalam serta
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan cat buatan dalam negeri produk Danapaint, No Drop, Dulux,
ICI atau merk lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.
b. Jenis cat finishing/akhir
• Jenis Weathershield digunakan sebagai cat finishing dinding /
beton bagian luar (exterior).
• Pengecatan untuk dinding / beton bagian dalam / luar minimal
dilakukan 2 lapis.
c. Warna Cat disesuaikan dengan gambar kerja atau berdasarkan
arahan dari Pihak Direksi.
d. Kapasitas / daya sebar maksimal 12 m2/liter untuk pengecatan 1 lapis.
e. Pengencer air bersih maksimum 20%.
f. Pengeringan minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
g. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS no. 3900-1970. AS K-41 dan
sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
Direksi Pengawas.
c. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus
rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
d. Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah
diratakan / dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus betul-betul
kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi Pengawas.
e. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat
contoh-contoh warna, untuk disetujui Direksi Pengawas.
f. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk
permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai
kuas yang baik.
g. Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada
didalamnya.
h. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan benda- benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan
sekelilingnya selama 2 jam.
Pengecatan Rangka Pagar Pengaman
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan Pipa galvanis dan besi strip Rangka Pagar Kawat
Harmonika serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan cat buatan dalam negeri produk Avian, Nippon Paint atau merk
lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.
b. Jenis cat
• Jenis cat besi sebagai cat finishing untuk bagian luar (exterior). Cat
besi dengan daya tahan yang baik dapat membuat besi lebih awet
• Pengecatan minimal dilakukan 2 lapis.
c. Warna Cat disesuaikan dengan gambar kerja atau berdasarkan
arahan dari Pihak Direksi.
d. Pengeringan minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
f. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS no. 3900-1970. AS K-41 dan
sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
b. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
Direksi Pengawas.
c. Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus
rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
d. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat
contoh-contoh warna, untuk disetujui Direksi Pengawas.
f. Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan Kuas Tangan atau
menggunakan sprayer.
g. Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada
didalamnya.
h. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan benda- benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan
sekelilingnya selama 2 jam.
Pek. Pemasangan Tiang Volly (Plus Asesoris)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Tiang Volly yang digunakan dari Pipa galvanis Medium B Diameter 4
inchi, serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Tiang Volly yang digunakan dari Pipa galvanis Medium B Diameter 4
inchi, dengan finishing menggunakan Cat besi yang baik dengan
warna merah atau sesuai petunjuk direksi.
b. Bagian atas Tiang Volly ditutup rapat menggunakan plat besi dan di
Las kemudian di finishing cat besi yang baik sehingga air hujan tidak
masuk ke pipa (tiang Volly).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
b. Tinggi Tiang:
• Tinggi tiang untuk voli putra adalah 2.43 meter (7 kaki 11 5/8 inci).
• Tinggi tiang untuk voli putri adalah 2.24 meter (7 kaki 4 1/8 inci).
• Tinggi tiang ini diukur dari permukaan lapangan hingga bagian atas
net.
• Tiang harus memiliki mekanisme untuk mengatur ketinggian net
sesuai kebutuhan.
c. Jarak dari Garis Samping:
• Tiang harus ditempatkan di luar garis samping lapangan, dengan
jarak antara 0.5 hingga 1 meter (20 inci hingga 3 kaki 3 inci).
• Untuk kejuaraan resmi, jarak idealnya adalah 1 meter (3 kaki 3
inci).
d. Pemasangan Tiang:
• Tiang harus dipasang dengan kuat dan stabil agar net tetap tegang
selama permainan.
• Tiang harus dipasang tegak lurus dan tidak miring.
• Untuk pertandingan resmi, tiang harus dilindungi dengan bahan
yang bersifat lunak, seperti busa atau bantalan, untuk mencegah
cedera pemain saat bersentuhan dengan tiang.
f. Antena:
• Antena net voli dipasang pada sisi jaring yang berlawanan dan
menjorok ke atas setinggi 80 cm dari jaring.
• Antena berfungsi sebagai batas vertikal area permainan dan
terbuat dari fiberglass dengan diameter sekitar 10 mm
Pek. Pengadaan Net Volly
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan Net Voli beserta asesorisnya dengan
mutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
• Bahan utama untuk net voli adalah nilon atau katun, yang dibentuk
menjadi jaring dengan ukuran standar. Jaring ini biasanya memiliki
lebar 0.9-1 meter dan panjang 9-10 meter. Bagian atas net ditutup
dengan kain kanvas sebagai tempat tali perentang, dengan bagian
bawah juga ditutup dengan kain, tetapi lebarnya mungkin berbeda.
• Bahan Jaring dari Nilon. Nilon dipilih karena kekuatannya dan
ketahanannya terhadap cuaca, terutama untuk penggunaan di luar
ruangan.
• Bentuk Jaring adalah berbentuk jaring dengan lubang-lubang
berukuran sekitar 10 x 10 cm.
• Penutup Atas dan Bawah dari kain kanvas untuk menempatkan tali
perentang, biasanya dengan lebar sekitar 7 cm. Bagian bawah juga
ditutup dengan kain, lebarnya mungkin berbeda (misalnya 5 cm).
• Pengikat Net direntangkan dengan kawat sling dan tali untuk
mengencangkan bagian atas dan bawah.
• Standar dan Kualitas net voli sesuai dengan Standar PBVSI
Pemasangan Jaring Pengaman (Tali Nilon 4 mm Lebar Jaring 10 x 10 cm)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan Jaring pengaman dari tali nilon dengan
mutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
• Jaring Pengaman terbuat dari tali nilon dengan diameter 4 mm
• Lebar mata jaring pengaman sekitar 6 cm x 6 cm
• Kawat hamonika yang dipersyaratkan Tebal Kawat BWG 16 ( 1,6 mm )
ukuran kotak 25×25 mm – 60 x 60 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Pastikan jaring terpasang dengan benar dan kuat agar tidak mudah
bergeser atau melonggar selama permainan.
• Selain itu, lakukan pemeriksaan rutin terhadap jaring untuk memastikan
tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan pemain.
• Jika ada kerusakan, segera perbaiki atau ganti dengan jaring yang baru
untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan saat bermain voli.
• Selain menjaga keselamatan pemain, jaring pengaman lapangan voli
juga berperan dalam menciptakan suasana permainan yang fair.
• Dengan adanya jaring pengaman, bola voli tidak akan keluar dari
lapangan secara tidak sengaja, sehingga tidak terjadi diskualifikasi atau
kebingungan dalam menentukan poin.
• Jaring pengaman juga membantu menciptakan batasan yang jelas
antara lapangan voli dan area penonton, sehingga meminimalkan
gangguan yang mungkin terjadi.
Pemasangan Rangka Pagar Pengaman (Pipa Galvanis Medium B 2")
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah : Semua pekerjaan pipa
galvanis rangka pagar yang hilang diganti dan yang rusak diperbaiki
dan diganti dengan pipa galvanis yang baru dengan diameter yang
sesuai dengan kondisi dilapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka Pagar pengaman yang digunakan dari Pipa galvanis Medium
B Diameter 2,5 inchi dan 2 inchi, di las dengan baik dan disesuaikan
dengan kondisi dilapangan.
b. Finishing menggunakan Cat besi yang baik dengan warna silver atau
sesuai petunjuk direksi, dengan kualitas cat besi yang baik untuk
daerah luar (exterior)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya untuk mendapat persetujuan
dari Direksi Pengawas.
b. Pengelasan pipa galvanis di las dengan baik, kuat dan rapat tidak
berporu. Perlu memperhatikan beberapa hal untuk memastikan
kualitas lasan dan keselamatan pekerja. Lapisan seng pada pipa
galvanis perlu dihilangkan atau diproses terlebih dahulu pada area
yang akan dilas untuk menghindari masalah seperti gelembung, cacat
las, dan asap beracun
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelasan pipa galvanis:
• Persiapan :
Hilangkan lapisan seng pada area yang akan dilas dengan cara
digerinda, diamplas, atau dibakar dengan las gas.
• Teknik Pengelasan:
Gunakan teknik pengelasan yang sesuai, seperti pengelasan
SMAW (Shielded Metal Arc Welding) atau MIG/TIG, dengan
mempertimbangkan ukuran alur dan celah yang tepat.
• Pemilihan Elektroda:
Pilih elektroda yang sesuai dengan jenis pipa dan ketebalan
material, serta perhatikan arus yang digunakan agar tidak terjadi
masalah pada lasan.
• Pencegahan Asap Beracun:
Pengelasan pipa galvanis menghasilkan asap seng oksida yang
berbahaya. Gunakan respirator dan pastikan ventilasi yang baik
untuk menghindari paparan asap.
• Perawatan Lasan:
Setelah pengelasan, bersihkan area las dan lakukan perawatan
anti korosi, seperti pengecatan dengan cat kaya seng.
• Penyambungan Pipa Diameter Besar:
Untuk pipa galvanis dengan diameter lebih dari 100mm,
disarankan menggunakan fitting seperti flens atau ferrule, dan
lakukan galvanisasi ulang pada area sambungan.