RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
URAIAN SINGKAT
“PEMBANGUNAN LAPANGAN SEPAK BOLA DESA GURAPING KEC. KAYOA
KAB. HALMAHERA”
untuk paket pekerjaan ini mencakup:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.5 Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar
rencana (Design) adalah merupakan kesatuan dengan RKS ini.
1.6 Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut di atas
ialah berdasarkan :
a Dewan Normalisasi Indonesia (NI)
b ASTM (American Society for Testing & Materials)
c ASSHO (American Association of State Highway Officials)
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
Lokasi proyek.
Terletak di Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan Digunakan Bench
lokal dari hasil pengukuran lapangan yang merujuk pada koordinat lokal yang
terdapat di kawasan proyek.
Ukuran dalam gambar.
Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan dalam
gambar-gambar dengan catatan
a. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar, maka yang menentukan
adalah ukuran-ukuran pada gambar dengan skala yang lebih besar dan
dikonsultasikan dengan Direksi.
b. Jika terdapat ketidak-sesuaian antara gambar dan RKS, harus segera
dikonsultasikan dengan Direksi.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah
pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
d. Menetapkan ukuran dan sudut-sudut siku agar tetap dijaga dan diperhatikan
ketelitiannya.
e. Kontraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran- ukuran
yang tercantum dalam gambar dan bestek.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
B.SPESIFIKASI KHUSUS
PASAL 01
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan ini Meliputi :
1. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,5 m, dan dipasang dilokasi
proyek,
1 (satu) minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja, serta
dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat
dari papan dan tiang kayu 5 x 10 atau 5/5 kayu kualitas baik, atau dibuat
sesuai petunjuk Direksi. Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja
pra pelaksanaan baik yang menyangkut kegiatan administrasi, teknis di
kantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan fisik di lapangan
2. Administrasi dan dokumentasi
Sarana administrasi yang berupa dokumen kontrak termasuk kelengkapannya,
dokumen addendum jika diperlukan, dokumen amandemen jika diperlukan dan
lampiran lainnya, sejak mulai proses pelelangan pekerjaan sampai selesainya
pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggandaan dokumen kontrak beserta
kelengkapan pendukung lainnya, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
jawab Penyedia Jasa.
3. Pek. Direksi keet dan Gudang bahan
Bangunan ini terdiri dari 2 Ruang satu bagian tertutup dilengkapi dengan pintu
jendela, dan bagian lainnya dinding 1 meter dari lantai, dibuat dari konstruksi
kayu, dinding Papan, lantai papan atau rabat beton, termasuk 1 Pasang Meja dan
Kursi ;
4. Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
Pemasangan Bouwplant dibuat dikeliling bangunan menggunakan patok
balok
5x7 cm dudukan benang dari papan 3
cm;
5. Listrik kerja
Listrik kerja diperlukan untuk membantu pekerjaan pemotongan keramik,
pemotongan besi, pompa air, penerangan kerja serta power untuk
mengoperasikan alat bantu kerja lainnya. Pengadaan listrik kerja dengan
membuat meteran listrik baru dengan pengajuan ke PLN atau dari Genset
tergantung dari efisiensinya terhadap pelaksanaan pekerjaan.
6. Uji Mutu Beton
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup prosedur yang harus dilakukan guna
pengambilan contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan Beton K250
Pekerjaan ini mencakup penyedian peralatan seperti :
• Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
• Perlengkapan penyimpanan.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
• Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
• Sekop dan sendok tangan.
• Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar
Rujukan
1). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2-1971).
2). American Society for Testing and Materials (ASTM) :
➢ ASTM C31-90 - Test Method of Making and Curing Concrete
Test
Specimens in the Field.
➢ ASTM C39-86 - Test Method for Compressive Strength of
Cylindrical
Concrete Specimens.
➢ ASTM C42-90 - Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores
and Sawed Beams of Concrete.
➢ ASTM C143-90a - Test Method for Slump of Hydraulic Cement
Concrete.
➢ ASTM C172-90 - Practice of Sampling Freshly Mixed
Concrete.
➢ ASTM C231-90 - Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method.
3). American Concrete Institute (ACI) :
- ACI 308-92 Standard Practice for Curing Concrete.
c. Ketentuan Umum
1. Contoh adukan beton diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau PBI (NI-2, 1971) atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini
yang memenuhi standar ASTM C 172.
2. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran
dan terdiri dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam
kelompok pencampuran.
3. Sebanyak minimal 3 (tiga) buah contoh silinder beton harus dibuat
Selama penggunaan setiap kelompok pencampuran kecuali pada awal
dan akhir pencampuran, dan menempatkannya pada sebuah tempat
metal seperti kereta dorong. Tingkat penggunaan kelompok
pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat pencampur dan
bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan dengan
menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4. Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk
Memperoleh keseragaman. Uji contoh harus dilakukan segera setelah
pengambilan contoh.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
PEK. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI
2.1. Lingkup Pekerjaan
1.Penyiapan RK3K terdiri atas:
-Pembuatan Manual / Instruksi Kerja
2.Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
-.Papan Informasi K3
3.Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:
- Pembatas Area (Restrictek Area)
4 Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Glowes)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi Keselamatan (Safety Fest)
5 Personil K3 terdiri atas :
- Ahli K3
6 Fasilitas sarana kesehatan;
- Peralatan P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban Dll.
7 Rambu - Rambu Terdiri Atas :
- Rambu Informasi dan Peringatan
8 Lain Lain Terkait Pengendaian Risiko K3
Syarat-Syarat Pelaksanaan
KESELAMATAN KERJA DAN KEAMANAN
2.2.1.1 Keselamatan Kerja /
Keamanan:
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengikuti peraturan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja, menyediakan peti obat-obatan dan lainlain yang
diperlukan untuk P3K.
b. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua
pihakyang memerlukan dilapangan.
c. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan pekerjaan.
d. Lokasi pekerjaan harus mendapat pengamanan yang cukup baik dari
pencurian, kebakaran dan lain-lain yang dianggap berbahaya dan dari
keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan.
e. Harus disediakan alat-alat pemadam kebakaran atau bak-bak pasir dan
air serta ember.
f. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga
keselamatan
karyawannya apabila petugas/karyawan mengalami kecelakaan didalam
pelaksanaan pekerjaannya, untuk itu diwajibkan melaporkan ke instansi
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
setempat yang berwenang dengan menyampaikan tembusannya kepada
Pemberi Tugas.
2.2.1.2 Kebersihan / kesehatan
1. Tempat kerja harus senantiasa dijaga dari kotoran-kotoran yang
dapat menimbulkan penyakit.
2. Untuk pekerja yang tinggal dilokasi proyek, Penyedia Jasa Konstruksi
harus membuat MCK yang bersih.
3. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
Penyedia
Jasa Konstruksi diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih
lanjut.
2.3. PERLINDUNGAN
2.3.1 Wilayah orang lain
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar
tapak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah yang tidak
diperuntukkan operasi proyek ini.
2.3.2 Milik Umum
Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar perjalanan umum bersih dari
alat-alat, mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki. Penyedia Jasa
Konstruksi juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi terhadap saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan
oleh operasi-operasi Penyedia Jasa Konstruksi. Ia wajib membayar segala
ongkos dan biaya yang berhubungan dengan pemasangannya kembali
beserta perbaikanperbaikannya.
2.3.3 Bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluransaluran pembuangan dan sebagainya di tapak, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi
Penyedia Jasa Konstruksi dalam arti kata yang luas. Kerusakan tersebut harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi hingga memuaskan dan dapat
diterima oleh Pemberi Tugas.
2.3.4 Keamanan
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan seluruh
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia
harus menjaga perlengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan menjaga agar pekerjaan
bebasdari air kalau hujan lebat dan banjir, memompa, menimba, atau
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
2.3.5 Kesejahteraan, keselamatan kerja dan pertolongan pertama
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk dilindungi para
pekerja dan tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas
juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan peraturan
mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini. Di Pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai tindakan
hendaknya di tiap tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
Telah dilatih soal soal mengenai pertolongan pertama.………………………..
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
PEKERJAAN URUGAN TANAH
3.1. Keterangan
a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan yang diminta oleh bagian-bagian
pekerjaan dari Proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar-gambar dan
RKS serta dokumen kontrak yang saling berkaitan.
b. Sebelum pekerjaan dimulai maka pemborong wajib meneliti semua
dokumen kontrak, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
tempat pekerjaan dan kondisi yang ada, mengadakan pengukuran
serta mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang membutuhkan
penyelesaian dan kelengkapan proyek.
c. Pemborong harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi
pada kondisi lapisan bawah tanah. Bilamana perlu, berdasarkan
pertimbangan dan tanggung jawabnya, pemborong diperkenankan untuk
melaksanakan penyelidikan tanah tambahan atas biaya pemborong.
d. Tanah atau site diserahkan kepada pemborong dalam rangka
pelaksanaan pembangunan ini seperti apa adanya. Seluruh pekerjaan
pembersihan dan penyesuaian ketinggian halaman/lantai, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
3.2. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Urugan Tanah dari sumber galian
3.3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan urugan
• u rugan tanah dari sumber galian yang telah ditentukan, yaitu campuran
antara tanah pasir dan batu. Batu yang dimaksud Adalah batu kecil
dengan diameter kurang dari 10 cm.
• Setelah dilakukan pengurugan, tanah sudah diratakan dan dibersihkan
dari segala kotoran yang ada.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
PEKERJAAN TIANG GAWANG
PIPA ALUMINIUM LENGKAP DENGAN JARING
1. Lingkup Pekerjaan Meliputi :
a. Galian Pondasi Beton
b. Beton Casing Pipa t : 50 cm
c. Pipa Besi Aluminium Ø 4'' casing
d. Pipa Besi Aluminium Ø 4''
e. Pipa Besi Aluminium Ø 2''
f. Pengecatan Pipa Besi
g. Jaring Gawang Ukuran 7.2 x 2.5x2.5 m, Lubang 10 cm, Tali nilon diameter 6mm
set (2 gawang))
2 Pekerjaan Galian dan Pondasi
a. Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah yang
dianggap cukup menahan beban. Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya
dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan/ ditumbuk.
b. Untuk Galian Tanah Pondasi harus mencapai Lapisan tanah keras dari muka
tanah asli dan secara detail dapat dilihat pada gambar kerja.
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun Kembali
dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
d. Pondasi Beton menggunakan Casing Pipa dengan t. 50 cm
3 Pekerjaan Rangka Tiang dan Jaring
a. Rangka Menggunakan Pipa Besi Aluminium Ø 4'' dan Ø 2''
b. Jaring menggunakan ukuran 7.2 x 2.5 x 2.5 m, lulbang 10 cm dengan tali nilom Ø
6 mm
4. PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan pembuatan tiang gawang harus dilakukan sesuai dengan
ukuran pada gambar kerja.
b. Semua ukuran bahan pipa besi aluminium sesuai gambar kerja
c. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan serta
persyaratan teknis yang benar.
d. Pengecatan rangka tiang gawang menggunakan Cat DUCO warna Putih.
e. Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan
seperti yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian dan
ketidak telitian Kontraktor; dan atau perbaikan finish yang tidak memuaskan
akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui Pengawas Lapangan Perbaikan,
Perubahan dan Penggantian harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor dan
tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah, maupun penambahan waktu.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“SPESIFIKASI TEKNIS”
PEKERJAAN AKHIR
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah:
Pek. Pembersihan Akhir
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Pembersihan
Pembersihan akhir dilaksanakan disekitar lokasi pekerjaan dengan membuang
sisa-sisa kotoran dari hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai instruksi direksi teknis
CATATAN
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu Bahan / Produk akan dibeli/ dipesan/diprodusir, terlebih
dulu dimintakan Persetujuan dari Direksi Pekerjaan atas kesesuaian dari
Bahan/Produk tersebut dengan Persyaratan Teknis, Guna diberikan persetujuan
dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/Brosur dari Bahan/Produk
yang bersangkutan untuk diserahkan pada Direksi Pekerjaan dilapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor tanpa pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai Contoh/Brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari kewajibannya untuk
mengadakan Bahan/Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/disetujuinya seluruh Bahan/Produk tersebut
dilapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh Bahan / Produk
tersebut adalah sesuai dengan Contoh/Brosur yang telah disetujui.
RKS Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 May 2023 | Pembangunan Rumah Susun Guru Dan Tenaga Pendidik Lpt Halmahera Tengah | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,792,907,000 |
| 15 May 2023 | Pembangunan Ruang Makan Dan Dapur Umum Lpt Halmahera Tengah | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,198,730,100 |
| 2 February 2023 | Pembangunan Gedung Kua Kec. Gane Barat Utara | Kementerian Agama | Rp 1,010,000,000 |
| 2 August 2023 | Pembangunan Jembatan Babang -Sayoang | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 900,000,000 |
| 10 May 2023 | Pembangunan Rkb Smk Global Nusantara Posi-Posi | Provinsi Maluku Utara | Rp 850,000,000 |
| 5 July 2023 | Pembuatan Jembatan RT. 013. Kelurahan Kalumata | Pemerintah Daerah Kota Ternate | Rp 400,000,000 |
| 22 April 2024 | Pembangunan Jalan Lapen Kel. Ngade | Kota Ternate | Rp 250,000,000 |
| 22 April 2024 | Pembuatan Jalan Lapen Kel. Gambesi | Kota Ternate | Rp 250,000,000 |
| 9 October 2024 | Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa Siko, Kecamatan Kayoa Barat | Kab. Halmahera Selatan | Rp 200,000,000 |