URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Sasaran
Sasaran yang ingin dilakukan dalam Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab.
Halmahera Selatan adalah :
1) Melakukan pengendalian mutu baik dari aspek kuantitas maupun kualitas
sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
2) Melakukan pengendalian waktu dimana penyelesaian pekerjaan sesuai dengan
waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
3) Melakukan pengendalian biaya dimana output yang dihasilkan sesuai dengan
biaya yang ditetapkan dalam kontrak.
4) Dan lain-lain sesuai arahan pengguna jasa.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Sepak
Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan terletak di Desa
Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
3. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana berasal dari dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun
Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga Puluh
Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Referensi Hukum
Referensi hukum yang terkait dengan kegiatan ini adalah :
1) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah beserta Perubahannya.
3) Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
4) Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
5) Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan
aksebilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.
6) Permen PU No. 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis ijin mendirikan
bangunan gedung.
7) Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung.
5. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Sepak
Bola Desa Guraping Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan mencakup sebagai berikut :
1) Pekerjaan persiapan;
2) Pelaksanaan Pengawasan yang terbagi atas :
a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
PHO,dan
b. Pengawasan Konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan FHO;
3) Pembuatan Laporan Pengawasan.
Sesuai dengan lingkup kegiatan konsultan, maka disusun tahapan-
tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan, meliputi :
1) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pree Construction
Meeting);
2) Melakukan diskusi awal antara pihak pemberi tugas dengan personil
konsultan terkait literatur dan data perencanaan yang ada seperti Gambar
Disain, Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ), Spesifikasi Teknis, Orientasi
Lokasi Bangunan, dll.
3) Melakukan pendalaman lokasi orientasi kegiatan pembangunan, baik
dari segi topografi, geologi, hidrologi, maupun aspek pendalaman lainnya.
4) Menyusun skenario pengawasan dan penugasan personil, dll.
5) Melakukan mobilisasi personil dan peralatan yang diperlukan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan Lapangan yang dilaksanakan pada tahap
pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan PHO dan pada tahap pemeliharaan
sampai dengan FHO ;
1) Memonitoring dan mengevaluasi epektifitas manajemen pelaksanaan
konstruksi oleh kontraktor pelaksana terutama mengenai penggunaan
alat, penggunaan tenaga kerja, pengaturan alokasi waktu untuk setiap
item kegiatan, dll.
2) Mengawasi secara melekat kualitas bahan konstruksi yang digunakan,
3) Melakukan pengawasan melekat harian dan mendokumentasikan kegiatan
setiap harinya.
4) Memberikan saran perbaikan dan tindakan korektif kepada kontraktor
pelaksana selama untuk tujuan penyempurnaan pelaksaan kegiatan
pembangunan fisik dilapangan
5) Memberikan pelaporan secara rutin atau berkala kepada Pengguna Jasa
selaku instansi pemberi tugas terkait informasi kemajuan kegiatan
dilapangan.
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan/atau sesuai
kebutuhan.
7) Mengoreksi dan memberikan persetujuan terhadap gambar Shop Drawing
serta daftar reques pekerjaan dari pelaksana;
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menginventarisasi seluruh permasalahan yang timbul dilapangan, dan bila
memungkinkan dapat segerah diselesaikan dilapangan dan/atau melaporkan
kepada pemberi tugas untuk bersama-sama memberikan solusi alternatif
penyelesaian
.
.
c. Tahap Pelaporan
Salah satu kewajiban konsultan supervisi adalah membuat dan menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna jasa selaku pemberi tugas,
Laporan Bulanan yang bersisikan uraian progres mingguan, serta Laporan
Akhir beserta seluruh laporan pendukung lainnya sebagaimana
dipersyaratkan dalam KAK.
6. Keluaran
Keluaran adalah hubungan antara aspek kualitatif dan kuantitatif
kegiatan pengawasan dengan indikator keluaran dan keluaran sebagai berikut :
1) Tercapainya hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang telah sesuai
dengan persyaratan teknis dan administrasi;
2) Tersedianya 1 (satu) paket prodak laporan Pengawasan sesuai jumlah
yang ditetapkan dalam KAK.
7. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari PPK
Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa antara lain :
- Peralatan Material : Tidak disediakan;
- Personil :;
- Fasilitas yang disediakan oleh PPK sudah diperhitungkan dalam Bill Of Quantity
(BOQ) antara lain :
ATK dan Bahan komputer;
Sewa Kantor dan Meubelair;
Sewa Peralatan Kantor seperti Komputer, dll
9. Lingkup Kewenangan penyedia Jasa
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, penyedia harus mendapat
kewenangan sebagai berikut :
1) Berwenang menggunakan seluruh data yang termasuk dalam kontrak untuk
kepentingan kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
2) Berwenang mewakili direksi untuk memberikan persetujuan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan terkait dengan penggunaan bahan/material serta
personil penyedia jasa konstruksi selama tidak bertentangan dengan ketentuan
yang di atur dalam kontrak kerja antara pemilik proyek dan penyedia
pekerjaan konstruksi;
3) Berwenang menolak bahan, material, dan peralatan yang tidak sama/sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali mutu bahan,
material, peralatan yang didatangkan dilokasi proyek diyakini memiliki
mutu yang setara atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan dan
tidak mempengaruhi mutu konstruksi serta telah mendapat persetujuan secara
tertulis oleh pemilik proyek;
4) Berwenang menolak penggunaan tenaga kerja penyedia konstruksi yang
tidak profesional sesuai dengan tugas yang diberikan dilapangan.
10. Jangka Waktu penyelesaian Kegiatan
Waktu pelaksanaan kontrak diperkirakan selama 3 (Tiga) bulan kalender
terhitung sejak