Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Bola Volly Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10634535000
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,975,000
Winner (Pemenang): Putra Skala
NPWP: 09*8**6****42**0
RUP Code: 61694318
Work Location: Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                    
                                                                    
1. Sasaran                                                          
      Sasaran yang ingin dilakukan dalam Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                    
      Pembangunan Lapangan Bola Volly Desa Daeo Kecamatan Morotai   
      Selatan Kabupaten Pulau Morotai adalah :                      
                                                                    
  1) Melakukan pengendalian mutu baik dari aspek kuantitas maupun kualitas
                                                                    
     sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.                          
                                                                    
  2) Melakukan pengendalian waktu dimana penyelesaian pekerjaan sesuai dengan
     waktu yang ditetapkan dalam kontrak.                           
                                                                    
  3) Melakukan pengendalian biaya dimana output yang dihasilkan sesuai dengan
     biaya yang ditetapkan dalam kontrak.                           
                                                                    
  4) Dan lain-lain sesuai arahan pengguna jasa.                     
                                                                    
                                                                    
2. Lokasi Kegiatan                                                  
      Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Bola  
                                                                    
      Volly Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai
      terletak di Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai
                                                                    
      Provinsi Maluku Utara.                                        
                                                                    
                                                                    
3.. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                 
   a. Sumber dana berasal dari dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun
      Anggaran 2025                                                 
   b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Ratus Ribu
      Rupiah)                                                       
   c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh
      Lima Ratus Ribu Rupiah)                                       
4. Referensi Hukum                                                  
  Referensi hukum yang terkait dengan kegiatan ini adalah :         
                                                                    
  1) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
     Gedung Negara.                                                 
                                                                    
  2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
     Pemerintah beserta Perubahannya.                               
                                                                    
  3) Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
     Negara;                                                        
                                                                    
  4) Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                     
                                                                    
  5) Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan
     aksebilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.               
                                                                    
  6)  Permen PU No. 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis ijin mendirikan
     bangunan gedung.                                               
                                                                    
  7)  Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan
     bangunan gedung.                                               
                                                                    
                                                                    
 5. Lingkup Kegiatan                                                
                                                                    
  Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Bola Volly
  Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai mencakup sebagai
  berikut :                                                         
                                                                    
  1) Pekerjaan persiapan;                                           
  2) Pelaksanaan Pengawasan yang terbagi atas :                     
      a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
        PHO,dan                                                     
                                                                    
      b. Pengawasan Konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan FHO;
  3) Pembuatan Laporan Pengawasan.                                  
                                                                    
                                                                    
  Sesuai dengan lingkup kegiatan konsultan, maka disusun tahapan-   
                                                                    
  tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :                    
  a. Tahap persiapan, meliputi :                                    
                                                                    
     1) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pree Construction
        Meeting);                                                   
                                                                    
     2) Melakukan diskusi awal antara pihak pemberi tugas dengan personil
        konsultan terkait literatur dan data perencanaan yang ada seperti Gambar
                                                                    
        Disain, Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ), Spesifikasi Teknis, Orientasi
                                                                    
        Lokasi Bangunan, dll.                                       
     3)  Melakukan pendalaman lokasi orientasi kegiatan pembangunan, baik
                                                                    
        dari segi topografi, geologi, hidrologi, maupun aspek pendalaman lainnya.
     4) Menyusun skenario pengawasan dan penugasan personil, dll.   
                                                                    
     5) Melakukan mobilisasi personil dan peralatan yang diperlukan.
                                                                    
                                                                    
  b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan Lapangan yang dilaksanakan pada tahap
    pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan PHO dan pada tahap pemeliharaan
    sampai dengan FHO ;                                             
     1) Memonitoring dan mengevaluasi epektifitas manajemen pelaksanaan
                                                                    
        konstruksi oleh kontraktor pelaksana terutama mengenai penggunaan
        alat, penggunaan tenaga kerja, pengaturan alokasi waktu untuk setiap
                                                                    
        item kegiatan, dll.                                         
                                                                    
     2) Mengawasi secara melekat kualitas bahan konstruksi yang digunakan,
     3) Melakukan pengawasan melekat harian dan mendokumentasikan kegiatan
                                                                    
        setiap harinya.                                             
     4) Memberikan saran perbaikan dan tindakan korektif kepada kontraktor
                                                                    
        pelaksana selama untuk tujuan penyempurnaan pelaksaan kegiatan
        pembangunan fisik dilapangan                                
                                                                    
     5) Memberikan pelaporan secara rutin atau berkala kepada Pengguna Jasa
        selaku instansi pemberi tugas terkait informasi kemajuan kegiatan
                                                                    
        dilapangan.                                                 
                                                                    
     6)  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan/atau sesuai
        kebutuhan.                                                  
                                                                    
     7) Mengoreksi dan memberikan persetujuan terhadap gambar Shop Drawing
        serta daftar reques pekerjaan dari pelaksana;               
                                                                    
     8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
        drawing) sebelum serah terima pertama.                      
                                                                    
     9) Menginventarisasi seluruh permasalahan yang timbul dilapangan, dan bila
        memungkinkan dapat segerah diselesaikan dilapangan dan/atau melaporkan
                                                                    
        kepada pemberi tugas untuk bersama-sama memberikan solusi alternatif
        penyelesaian                                                
        .                                                           
                                                                    
     .                                                              
                                                                    
  c. Tahap Pelaporan                                                
     Salah satu kewajiban konsultan supervisi adalah membuat dan menyampaikan
                                                                    
     laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna jasa selaku pemberi tugas,
     Laporan Bulanan yang bersisikan uraian progres mingguan, serta Laporan
                                                                    
     Akhir beserta seluruh laporan pendukung lainnya sebagaimana    
     dipersyaratkan dalam KAK.                                      
                                                                    
                                                                    
6. Keluaran                                                         
  Keluaran adalah hubungan antara aspek kualitatif dan kuantitatif  
                                                                    
  kegiatan pengawasan dengan indikator keluaran dan keluaran sebagai berikut :
  1) Tercapainya hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang telah sesuai
                                                                    
     dengan persyaratan teknis dan administrasi;                    
  2) Tersedianya 1 (satu) paket prodak laporan Pengawasan sesuai jumlah
                                                                    
     yang ditetapkan dalam KAK.                                     
                                                                    
7. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari PPK              
                                                                    
  Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan
                                                                    
  harus dipelihara oleh penyedia jasa antara lain :                 
  - Peralatan Material : Tidak disediakan;                          
  - Personil :;                                                     
                                                                    
  - Fasilitas yang disediakan oleh PPK sudah diperhitungkan dalam Bill Of Quantity
                                                                    
  (BOQ) antara lain :                                               
                                                                    
      ATK dan Bahan komputer;                                       
                                                                    
                                                                    
      Sewa Kantor dan Meubelair;                                    
                                                                    
      Sewa Peralatan Kantor seperti Komputer, dll                   
8. Lingkup Kewenangan penyedia Jasa                                 
  Dalam melaksanakan tugas pengawasan, penyedia harus mendapat      
                                                                    
  kewenangan sebagai berikut :                                      
  1) Berwenang menggunakan seluruh data yang termasuk dalam kontrak untuk
                                                                    
     kepentingan kelancaran pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                    
  2) Berwenang mewakili direksi untuk memberikan persetujuan pelaksanaan
     pekerjaan dilapangan terkait dengan penggunaan bahan/material serta
                                                                    
     personil penyedia jasa konstruksi selama tidak bertentangan dengan ketentuan
     yang di atur dalam kontrak kerja antara pemilik proyek dan penyedia
                                                                    
     pekerjaan konstruksi;                                          
  3) Berwenang menolak bahan, material, dan peralatan yang tidak sama/sesuai
                                                                    
     dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali mutu bahan,
                                                                    
     material, peralatan yang didatangkan dilokasi proyek diyakini memiliki
     mutu yang setara atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan dan
                                                                    
     tidak mempengaruhi mutu konstruksi serta telah mendapat persetujuan secara
     tertulis oleh pemilik proyek;                                  
                                                                    
  4)  Berwenang menolak penggunaan tenaga kerja penyedia konstruksi yang
     tidak profesional sesuai dengan tugas yang diberikan dilapangan.
10. Personil                                                        
  Dalam pelaksanaan jasa konsultansi ini, personil yang diperlukan terdiri dari
  Tenaga                                                            
                                                                    
  Ahli dan Tenaga Penunjang dengan kualifikasi sebagai berikut :    
                                                                    
                           Kualifikasi                              
                                                  Jumlah            
      Posisi                                                        
                                                   OB               
                Pendidikan   Keahlian    Pengalaman                 
   Tenaga Ahli :                                                    
                          Memiliki sertifikat                       
                S1 Teknik Ahli Muda Teknik                          
   Team Leader , 1                       2 tahun  5 OB              
                Sipil/ Teknik Bangunan Gedung                       
   Org                                                              
                  Arsit       (201)                                 
                  ektur                                             
   Sub Profesional Staf :