Pengawasan Gedung Arsip Disperkim

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10639340000
Date: 30 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,999,970
Winner (Pemenang): CV Rinsatama Cipta Mandiri
NPWP: 10*1**1****09**4
RUP Code: 61829996
Work Location: disperkim - sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENGAWASAN     GEDUNG    ARSIP DISPERKIM                       
                                                                  
A. LATAR BELAKANG                                                 
Gedung Arsip merupakan salah satu fasilitas penting yang dimiliki oleh Dinas
                                                                  
Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai pusat penyimpanan dan
pengelolaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dinas, seperti
                                                                  
perencanaan pembangunan, dokumen perizinan, laporan teknis, data aset, serta arsip
pertanggungjawaban kegiatan. Arsip-arsip tersebut memiliki nilai administratif, legal,
dan historis yang harus dijaga keamanan dan kelestariannya dalam jangka panjang.
                                                                  
                                                                  
Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, Gedung Arsip memerlukan kondisi bangunan
yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan teknis, terutama
                                                                  
terkait pengaturan suhu dan kelembapan, sistem proteksi kebakaran, tata ruang
penyimpanan, serta kekokohan struktur bangunan. Seiring berjalannya waktu,
                                                                  
penggunaan gedung, perubahan beban arsip, serta faktor lingkungan dapat
menyebabkan penurunan kualitas fisik bangunan apabila tidak dilakukan pemeliharaan
                                                                  
dan pengawasan secara berkala.                                    
                                                                  
Oleh karena itu, agar setiap kegiatan pembangunan, rehabilitasi, atau pemeliharaan
                                                                  
Gedung Arsip dapat terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis, standar konstruksi,
dan ketentuan regulasi, diperlukan adanya kegiatan pengawasan (supervisi teknis)
                                                                  
yang profesional, terukur, dan berkelanjutan. Pengawasan dimaksud bertujuan untuk
memastikan bahwa seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa atau
                                                                  
pelaksana kegiatan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, sehingga hasil
akhir benar-benar mendukung fungsi operasional gedung sebagai pusat arsip yang
                                                                  
aman, tertib, dan dapat diandalkan oleh seluruh unit kerja Disperkim.
                                                                  
Selain itu, pengawasan juga menjadi instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas
                                                                  
penggunaan anggaran pemerintah, mencegah terjadinya penyimpangan teknis, serta
memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan potensi risiko atau
ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, kegiatan
                                                                  
pengawasan Gedung Arsip Disperkim tidak hanya bertujuan menjaga kualitas fisik
bangunan, tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan administrasi pemerintahan
                                                                  
melalui penyimpanan arsip yang aman, teratur, dan memenuhi standar.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
  1. Maksud                                                       
  Kegiatan pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh
                                                                  
  pelaksanaan pekerjaan pembangunan, rehabilitasi, atau pemeliharaan Gedung
  Arsip Disperkim berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis,
  standar konstruksi, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Pengawasan
                                                                  
  dilakukan sebagai upaya menjamin kualitas hasil pekerjaan sehingga gedung
  dapat berfungsi optimal sebagai fasilitas penyimpanan arsip yang aman dan
                                                                  
  layak.                                                          
  2. Tujuan                                                       
      Menjamin Kualitas Pekerjaan                                
      Mengawasi Kesesuaian Pelaksanaan dengan Perencanaan        
                                                                  
      Mengidentifikasi dan Mengendalikan Risiko                  
      Menjamin Akuntabilitas Penggunaan Anggaran                 
                                                                  
      Mendukung Terlaksananya Fungsi Gedung Arsip yang Optimal   
      Memberikan Laporan dan Evaluasi Berkala                    
                                                                  
                                                                  
C. SASARAN                                                        
1. Sasaran                                                        
Sasaran dari pekerjaan Pengawasan Gedung Arsip Disperkim ini adalah :
    Terlaksananya pekerjaan pembangunan / rehabilitasi / pemeliharaan Gedung
                                                                  
     Arsip sesuai spesifikasi teknis                              
    Tercapainya ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                  
    Tercapainya kesesuaian volume dan penggunaan material        
    Terjaminnya keamanan dan fungsi Gedung Arsip                 
                                                                  
    Tersedianya laporan pengawasan secara berkala dan akurat     
    Terwujudnya akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan        
                                                                  
                                                                  
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                       
Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Pengawasan Gedung Arsip Disperkim, tahun anggaran 2025 adalah 15
(Lima Belas) hari kalender.