Penyusunan Dokumen Rencana Penataan Permukiman (RPP) Provinsi
Maluku Utara
1.1. Latar Belakang
Salah satu urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perumahan dan
kawasan permukiman. Permasalahan urusan perumahan dan kawasan
permukiman yang masih menjadi isu strategis dinas perumahan dan kawasa
permukiman khusunya daerah di Kabupaten Halmahera barat yang menjadi
lokasi prioritas adalah masih tedapatnya lingkungan permukiman kumuh
perkotaan. Berdasrkan SK Bupati Nomor: 252.A/KPTS/VII/XII/2024 tentang
Penetapan Lokasi perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten
Halmahera Barat, terdapat ± 487.30 Ha perumahan dan kawasan permukiman
kumuh. Upaya penanganan kawasan permukiman kumuh perlu dilakukan demi
terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyaratan keamanan,
kesehatan, kenyamanan, keandalan bangunan dan lingkungan. Selain itu, upaya
penanganan kawasan permukiman kumuh dimaksudkan untuk menjaga fungsi
perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berfungsi secara baik dan
berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang
perseorangan yang dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan
utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan
permukiman.
Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya
melalui peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh, seperti
peremajaan/pemugarab sarana dan prasarana lingkungannya. Peningkatan
kualitas lingkungan permukiman kumuh mencakup 7 aspek kumuh yaitu
keteraturan bangunan, jalan, drainase, persampahan, limbah, sanitasi, proteksi
kebakaran dan ruang terbuka hijau.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah Penyusunan Dokumen Rencana Penataan Pemukiman (RPP)
Provinsi Maluku Utara di Desa Sidangoli Dehe Kabupaten Halmahera Barat). Tujuan kegiatan
ini adalah tersedianya dokumen Rencana Penataan Pemukiman (RPP) Kawasan
Kumuh Sidangoli Dehe Kabupaten Halmahera Barat sebagai acuan pelaksanaan
Peremajaan/ Pemugaran Permukiman Kumuh.
1.3 Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
a. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara
b. Kegiatan : Penyusunan Dokumen Rencana Penataan Permukiman (RPP)
Provinsi Maluku Utara
c. PPK : LILY FITRIANI, ST
1.4 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.