Apraisal Paket I Provinsi Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10649472000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,911,100
Winner (Pemenang): Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan
NPWP: 210468807071000
RUP Code: 61830334
Work Location: tidore kepulauan dan beberapa lokasi di kabupaten maluku utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI  MALUKU   UTARA                  
         DINAS PERUMAHAN     DAN  KAWASAN    PERMUKIMAN               
                                                                      
                      Jl. Kilometer 40 Bundaran Balbar - Sofifi       
                               SOFIFI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   Uraian    Singkat                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Paket I Provinsi Maluku Utara   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Lokasi                                      
                                                                      
                    Akekolano Kota Tikep                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    Tahun Anggaran 2025                               
                            Uraian Singkat                            
                Apraisal Paket I Provinsi Maluku Utara                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PENDAHULUAN                                                          
                                                                      
 A. Latar Belakang                                                    
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
                                                                      
 Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin   
 terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang
 pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan
                                                                      
 keadilan. Selain itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
 berdasarkan asas:                                                    
                                                                      
 a. Kemanusiaan                                                       
                                                                      
 b. Keadilan                                                          
 c. Kemanfaatan                                                       
                                                                      
 d. Kepastian                                                         
 e. Keterbukaan                                                       
                                                                      
 f. Kesepakatan                                                       
 g. Keikutsertaan                                                     
                                                                      
 h. Kesejahteraan                                                     
 i. Keberlanjutan                                                     
                                                                      
 j. Keselarasan                                                       
 Untuk itu diperlukan jasa penilaian untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh Penilai
                                                                      
 Publik yang dengan keahliannya tersebut menjalankan proses pekerjaan untuk
 memberikan pendapat atau estimasi atas nilai Jual-Beli suatu objek penilaian pada saat
 tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku.     
                                                                      
 Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi
                                                                      
 pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
 bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak
                                                                      
 yang berhak. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan
 pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.                        
                                                                      
 Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:
                                                                      
 a. Perencanaan yang outputnya dokumen rencana pengadaan tanah;       
 b. Persiapan yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
 c. Pelaksanaan yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak-pihak
   yang berhak atas ganti rugi tanah, dan hasil penilaian bidang per bidang tanah.
 d. Penyerahan hasil outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
                                                                      
 B. Maksud Dan Tujuan Kegiatan                                        
 Maksud kegiatan tersebut adalah untuk menghitung nilai jual-beli objek bidang per
                                                                      
 bidang tanah secara independen dan profesional sesuai dengan Standar Penilaian
 Indonesia yang berlaku.                                              
                                                                      
 Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mendapatkan estimasi dan pendapat atas nilai
                                                                      
 ganti kerugian (nilai Jual-Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan
 hasil penilaian oleh Penilai.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 C. Sasaran                                                           
 Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah tersedianya opini nilai ganti kerugian (nilai Jual-
                                                                      
 Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai
 yang disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara
                                                                      
 penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah penetapan Nilai Jual-Beli
 yang adil dan layak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah dalam rangka Pengadaan
                                                                      
 Lahan untuk Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Paket I Provinsi Maluku
 Utara :                                                              
                                                                      
 1. Perumahan ASN IV Akekolano                                        
                                                                      
                                                                      
D. Lingkup Kegiatan                                                   
Lingkup Pekerjaan Penilaian ini meliputi :                            
                                                                      
1. Melakukan identifikasi objek penilaian bidang per bidang tanah yang mengacu pada
                                                                      
   Bukti Kepemilikan dan Peta Bidang Tanah , yang meliputi:           
   a. Tanah;                                                          
   b. Bangunan yang berada di atas bidang tanah;                      
                                                                      
2. Melakukan verifikasi Hak Kepemilikan Tanah (Pemilikan Tunggal, Kemitraan, atau
   Hak Kepemilikan Parsial) yang dinilai;                             
                                                                      
3. Meminta bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya (jika diperlukan) yang
   dilibatkan atau berkontribusi dalam penilaian ini;                 
                                                                      
4. Menentukan dasar atau jenis nilai yang digunakan;                  
5. Menetapkan Tanggal Penilaian dan menyusun pelaporan sesuai Standar Penilaian
                                                                      
   Indonesia;                                                         
E. Melakukan identifikasi kondisi yang tidak pasti (jika ada) dan kondisi pembatas yang
   mendasari penilaian yang dilakukan.                                
                                                                      
                                                                      
F. Lokasi Kegiatan                                                    
 Lokasi kegiatan tersebar di beberapa wilayah Maluku Utara            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     Sofifi, 2 Desember 2025          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   FIRMANSYAH MEYDIAWAN, S.T          
                                                                      
                                    NIP. 19940527 201903 1 004
Tenders also won by Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan
Authority
19 February 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan Dan BangunanKab. Sumbawa BaratRp 2,000,000,000
13 October 2022Jasa Konsultansi Appraisal Ganti Kerugian Tanah Dan Tegakan Warga Pembebasan Lahan Simpang GondrongProvinsi BantenRp 1,600,000,000
4 September 2025Penilaian Individual Objek Pajak Pbb-P2Kab. Sumbawa BaratRp 1,500,000,000
13 September 2016Jasa Tim Penilai Publik (Appraisal) Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi & Bendungan Paselloreng Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
21 May 2024Jasa Konsultansi Appraisal (Sensus Barang Milik Daerah)Kab. BanggaiRp 1,500,000,000
18 May 2017Paket Apraisal, Penyusunan Dokumen Aprasal Untuk Pembangunan Jalur Ka Antara Rantau Prapat-Kota PinangKementerian PerhubunganRp 819,700,000
30 July 2018Kajian Penilaian Publik Lahan Bandar Udara Di Kabupaten Labuhanbatu SelatanKab. Labuhanbatu SelatanRp 750,000,000
4 June 2020Penilaian Aset Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Di Desa Benete Dan Otak Kris Kecamatan MalukKab. Sumbawa BaratRp 600,000,000
2 September 2018Belanja Jasa Konsultansi Penaksiran Harga - Biaya Penilaian Harga Tanah Jalur Irigasi Bendungan Bintang BanoKab. Sumbawa BaratRp 550,000,000
5 November 2018Pengadaan Jasa Penilai Publik (Appraisal) Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng Tahap VIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000