Apraisal Paket II Provinsi Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10649785000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,911,100
Winner (Pemenang): Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan
NPWP: 210468807071000
RUP Code: 61830343
Work Location: tidore kepulauan dan beberapa lokasi di kabupaten maluku utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI  MALUKU   UTARA                  
          DINAS PERUMAHAN     DAN  KAWASAN    PERMUKIMAN               
                                                                       
                       Jl. Kilometer 40 Bundaran Balbar - Sofifi       
                                SOFIFI                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Uraian    Singkat                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Paket II Provinsi Maluku Utara   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Lokasi                                      
                                                                       
                     Guraping Kota Tikep                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Tahun Anggaran 2025                               
                             Uraian Singkat                            
                 Apraisal Paket II Provinsi Maluku Utara               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  PENDAHULUAN                                                          
                                                                       
  A. Latar Belakang                                                    
  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
                                                                       
  Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin   
  terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang
  pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan
                                                                       
  keadilan. Selain itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
  berdasarkan asas:                                                    
                                                                       
  a. Kemanusiaan                                                       
                                                                       
  b. Keadilan                                                          
  c. Kemanfaatan                                                       
                                                                       
  d. Kepastian                                                         
  e. Keterbukaan                                                       
                                                                       
  f. Kesepakatan                                                       
  g. Keikutsertaan                                                     
                                                                       
  h. Kesejahteraan                                                     
  i. Keberlanjutan                                                     
                                                                       
  j. Keselarasan                                                       
  Untuk itu diperlukan jasa penilaian untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh Penilai
                                                                       
  Publik yang dengan keahliannya tersebut menjalankan proses pekerjaan untuk
  memberikan pendapat atau estimasi atas nilai Jual-Beli suatu objek penilaian pada saat
  tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku.     
                                                                       
  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi
                                                                       
  pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
  bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak
                                                                       
  yang berhak. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan
  pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.                        
                                                                       
  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:
                                                                       
  a. Perencanaan yang outputnya dokumen rencana pengadaan tanah;       
  b. Persiapan yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
  c. Pelaksanaan yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak-pihak
    yang berhak atas ganti rugi tanah, dan hasil penilaian bidang per bidang tanah.
  d. Penyerahan hasil outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
                                                                       
  B. Maksud Dan Tujuan Kegiatan                                        
  Maksud kegiatan tersebut adalah untuk menghitung nilai jual-beli objek bidang per
                                                                       
  bidang tanah secara independen dan profesional sesuai dengan Standar Penilaian
  Indonesia yang berlaku.                                              
                                                                       
  Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mendapatkan estimasi dan pendapat atas nilai
                                                                       
  ganti kerugian (nilai Jual-Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan
  hasil penilaian oleh Penilai.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  C. Sasaran                                                           
  Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah tersedianya opini nilai ganti kerugian (nilai Jual-
                                                                       
  Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai
  yang disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara
                                                                       
  penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah penetapan Nilai Jual-Beli
  yang adil dan layak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah dalam rangka Pengadaan
                                                                       
  Lahan untuk Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Paket II Provinsi Maluku
  Utara :                                                              
                                                                       
  1. Rumah Singga Guraping                                             
                                                                       
                                                                       
 D. Lingkup Kegiatan                                                   
 Lingkup Pekerjaan Penilaian ini meliputi :                            
                                                                       
 1. Melakukan identifikasi objek penilaian bidang per bidang tanah yang mengacu pada
                                                                       
    Bukti Kepemilikan dan Peta Bidang Tanah , yang meliputi:           
    a. Tanah;                                                          
    b. Bangunan yang berada di atas bidang tanah;                      
                                                                       
 2. Melakukan verifikasi Hak Kepemilikan Tanah (Pemilikan Tunggal, Kemitraan, atau
    Hak Kepemilikan Parsial) yang dinilai;                             
                                                                       
 3. Meminta bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya (jika diperlukan) yang
    dilibatkan atau berkontribusi dalam penilaian ini;                 
                                                                       
 4. Menentukan dasar atau jenis nilai yang digunakan;                  
 5. Menetapkan Tanggal Penilaian dan menyusun pelaporan sesuai Standar Penilaian
                                                                       
    Indonesia;                                                         
 E. Melakukan identifikasi kondisi yang tidak pasti (jika ada) dan kondisi pembatas yang
    mendasari penilaian yang dilakukan.                                
                                                                       
                                                                       
 F. Lokasi Kegiatan                                                    
  Lokasi kegiatan tersebar di beberapa wilayah Maluku Utara            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Sofifi, 2 Desember 2025          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    FIRMANSYAH MEYDIAWAN, S.T          
                                                                       
                                      NIP. 19940527 201903 1 004
Tenders also won by Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan
Authority
19 February 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan Dan BangunanKab. Sumbawa BaratRp 2,000,000,000
13 October 2022Jasa Konsultansi Appraisal Ganti Kerugian Tanah Dan Tegakan Warga Pembebasan Lahan Simpang GondrongProvinsi BantenRp 1,600,000,000
4 September 2025Penilaian Individual Objek Pajak Pbb-P2Kab. Sumbawa BaratRp 1,500,000,000
13 September 2016Jasa Tim Penilai Publik (Appraisal) Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi & Bendungan Paselloreng Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
21 May 2024Jasa Konsultansi Appraisal (Sensus Barang Milik Daerah)Kab. BanggaiRp 1,500,000,000
18 May 2017Paket Apraisal, Penyusunan Dokumen Aprasal Untuk Pembangunan Jalur Ka Antara Rantau Prapat-Kota PinangKementerian PerhubunganRp 819,700,000
30 July 2018Kajian Penilaian Publik Lahan Bandar Udara Di Kabupaten Labuhanbatu SelatanKab. Labuhanbatu SelatanRp 750,000,000
4 June 2020Penilaian Aset Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Di Desa Benete Dan Otak Kris Kecamatan MalukKab. Sumbawa BaratRp 600,000,000
2 September 2018Belanja Jasa Konsultansi Penaksiran Harga - Biaya Penilaian Harga Tanah Jalur Irigasi Bendungan Bintang BanoKab. Sumbawa BaratRp 550,000,000
5 November 2018Pengadaan Jasa Penilai Publik (Appraisal) Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng Tahap VIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000