PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Kilometer 40 Bundaran Balbar - Sofifi
SOFIFI
Uraian Singkat
Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Paket II Provinsi Maluku Utara
Lokasi
Guraping Kota Tikep
Tahun Anggaran 2025
Uraian Singkat
Apraisal Paket II Provinsi Maluku Utara
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang
pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan
keadilan. Selain itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan
b. Keadilan
c. Kemanfaatan
d. Kepastian
e. Keterbukaan
f. Kesepakatan
g. Keikutsertaan
h. Kesejahteraan
i. Keberlanjutan
j. Keselarasan
Untuk itu diperlukan jasa penilaian untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh Penilai
Publik yang dengan keahliannya tersebut menjalankan proses pekerjaan untuk
memberikan pendapat atau estimasi atas nilai Jual-Beli suatu objek penilaian pada saat
tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak
yang berhak. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan
pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:
a. Perencanaan yang outputnya dokumen rencana pengadaan tanah;
b. Persiapan yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
c. Pelaksanaan yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak-pihak
yang berhak atas ganti rugi tanah, dan hasil penilaian bidang per bidang tanah.
d. Penyerahan hasil outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
B. Maksud Dan Tujuan Kegiatan
Maksud kegiatan tersebut adalah untuk menghitung nilai jual-beli objek bidang per
bidang tanah secara independen dan profesional sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mendapatkan estimasi dan pendapat atas nilai
ganti kerugian (nilai Jual-Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan
hasil penilaian oleh Penilai.
C. Sasaran
Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah tersedianya opini nilai ganti kerugian (nilai Jual-
Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai
yang disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara
penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah penetapan Nilai Jual-Beli
yang adil dan layak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah dalam rangka Pengadaan
Lahan untuk Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Paket II Provinsi Maluku
Utara :
1. Rumah Singga Guraping
D. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan Penilaian ini meliputi :
1. Melakukan identifikasi objek penilaian bidang per bidang tanah yang mengacu pada
Bukti Kepemilikan dan Peta Bidang Tanah , yang meliputi:
a. Tanah;
b. Bangunan yang berada di atas bidang tanah;
2. Melakukan verifikasi Hak Kepemilikan Tanah (Pemilikan Tunggal, Kemitraan, atau
Hak Kepemilikan Parsial) yang dinilai;
3. Meminta bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya (jika diperlukan) yang
dilibatkan atau berkontribusi dalam penilaian ini;
4. Menentukan dasar atau jenis nilai yang digunakan;
5. Menetapkan Tanggal Penilaian dan menyusun pelaporan sesuai Standar Penilaian
Indonesia;
E. Melakukan identifikasi kondisi yang tidak pasti (jika ada) dan kondisi pembatas yang
mendasari penilaian yang dilakukan.
F. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan tersebar di beberapa wilayah Maluku Utara
Sofifi, 2 Desember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
FIRMANSYAH MEYDIAWAN, S.T
NIP. 19940527 201903 1 004