Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ruas Kasonaweja - Burmeso

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 592734
Status: Seleksi Gagal
Date: 20 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,653,280
RUP Code: 41244071
Work Location: Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 8
Applicants
0811551225952000-
0750012452801000-
0801202185952000-
0016156374952000-
0023397680952000-
0720500255801000-
0802372920952000-
0825181944922000-
Attachment
KAK                                          
                                                                        
                                                                        
        (KERANGKA            ACUAN        KERJA)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PAKET :                                     
                                                                        
  Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ruas Kasonaweja - Burmeso         
                                                                        
                             (DAK)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      SUMBER  DANA  : DAK                               
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN  ANGGARAN   2022                              
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan1                            
                                                                        
 1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo
                                                                        
                Raya bermaksud akan mengadakan kegiatan pembenahan infrastruktur
                jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagai
                                                                        
                bagian dari upaya agar tersedianya prasarana jalan dan jembatan yang
                memadai yang dapat menghubungkan antara satu kecamatan dengan
                                                                        
                kecamatan yang lainnya bahkan dengan kabupaten lainnya. 
                                                                        
                Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
                                                                        
                mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
                konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas
                                                                        
                sebagai pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja Pengawasan
                Jalan dan Jembatan di Kabupaten Mamberamo Raya, di dalam
                                                                        
                melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang sedang
                                                                        
                berlangsung.                                            
                                                                        
                Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
                pengawasan teknis/ Supervisi Engineering.               
                                                                        
                                                                        
 2. Maksud dan  Maksud dan tujuan pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah untuk :
    Tujuan                                                              
                a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                                                                        
                   Mamberamo Raya, di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap
                   kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
                                                                        
                   Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), berhubung adanya
                                                                        
                   keterbatasan tenaga Pengawasan Jalan dan Jembatan di Kabupaten
                   Mamberamo Raya, baik dari segi jumlah maupun dari segi
                                                                        
                   kualifikasinya.                                      
                                                                        
                b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
                   Penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
                                                                        
                   memenuhi persyaratan spesifikasinya.                 
                                                                        
                c. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan
                                                                        
                   antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.    
                                                                        
                Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
                yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
                                                                        
                mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
 3. Sasaran     Sasaran dari pekerjaan ini adalah mengawasi paket fisik :
                                                                        
                Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Trimuris-Burmeso (DAK)
                                                                        
                sedemikian rupa sehingga hasil pekerjaan yang diperoleh sudah sesuai
                dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani
                                                                        
                diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
                                                                        
                Disamping itu, sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                                                        
                Ruang Kabupaten Mamberamo Raya yang bersangkutan, khususnya dalam
                hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan dan administrasi
                                                                        
                teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
                                                                        
                                                                        
 4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan Peningkatan Jalan
                                                                        
                Ruas Jalan Trimuris-Burmeso (DAK) adalah di Kasonaweja Distrik
                Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua.
                                                                        
 5. Sumber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK Kabupaten Mamberamo
                Raya yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
    Pendanaan                                                           
                Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                Ruang Kabupaten Mamberamo Raya, Bidang Bina Marga Tahun Anggaran
                2023                                                    
                                                                        
 6. Nama dan    Nama Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
    Satuan Kerja                                                        
                Ruang Kabupaten Mamberamo Raya.                         
    Pengguna                                                            
                Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
    Anggaran                                                            
                Mamberamo Raya                                          
                          Data Penunjang2                               
                                                                        
 7. Data Dasar  Data dasar dalam pengawasan kegiatan ini yaitu Dokumen Kontrak
                Pekerjaan Konsultansi antara PA Pekerjaan Konsultansi dan Penyedia Jasa
                Konsultansi yang termasuk dalam lingkup pengawasan.     
                                                                        
                                                                        
 8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Teknis;                               
                2. Spesifikasi Khusus;                                  
                                                                        
                3. Standar Nasional Indonesia (SNI)                     
 9. Studi – Studi -                                                     
                                                                        
    Terdahulu                                                           
                                                                        
 10. Referensi Hukum a) Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;  
                b) Undang - Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
                                                                        
                c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
                                                                        
                d) Undang - Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
                e) Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
                                                                        
                  Jalan;                                                
                f) Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
                                                                        
                  Pengelolaan Lingkungan Hidup;                         
                                                                        
                                                                        
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000
                  tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;   
                                                                        
                h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
                  tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;              
                                                                        
                i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
                                                                        
                  tentang Jalan;                                        
                j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
                                                                        
                  tentang Standar Akutansi Pemerintah;                  
                k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006
                                                                        
                  tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
                                                                        
                  Pembangunan;                                          
                l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan
                                                                        
                  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
                                                                        
                m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2006 tentang
                                                                        
                  Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Jasa
                  Pelaksanaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
                                                                        
                n) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.34/PRT/M/2006 tentang
                  Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen     
                                                                        
                  Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konsultansi di Lingkungan
                  Departemen Pekerjaan Umum.                            
                                                                        
                o) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang
                                                                        
                  Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.
                p) Peraturan Menteri Keuangan N0.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
                                                                        
                  Pembayaran dalam Pelaksanaan APBD;                    
                q) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010
                                                                        
                  tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya  
                                                                        
                  Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan
                  Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;          
                                                                        
                r) Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang standar dan
                  pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penyedia.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 11. Lingkup Kegiatan 11. 1 Lingkup Kegiatan                            
                                                                        
                Lingkup kegiatan ini adalah :                           
                1. Persiapan:                                           
                                                                        
                   a) Tujuan                                            
                     Tujuan Pengawasan Jalan dan Jembatan adalah mengawasai
                                                                        
                     pekerjaan jalan dan jembatan agar berjalan efisien dan efektif serta
                                                                        
                     sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai
                     dasar pelaksanaan.                                 
                   b) Lingkup                                           
                     (1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai
                                                                        
                       dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.            
                                                                        
                     (2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
                       konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan  
                                                                        
                       keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen  
                       Lingkungan.                                      
                                                                        
                     (3) Membantu PA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check
                     (4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction
                                                                        
                       Meeting dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai
                                                                        
                       Dokumen Kegiatan.                                
                     (5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                                                                        
                       (a) Laporan Harian                               
                       (b) Laporan Mingguan                             
                                                                        
                       (c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report    
                                                                        
                       (d) Laporan Teknis (jika diperlukan).            
                       (e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.    
                                                                        
                       (f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                          Pemeliharaan Berkala, Betterment              
                                                                        
                       (g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
                          Certificate.                                  
                                                                        
                       (h) Quality Control /kontrol kualitas selama periode
                                                                        
                          pelaksanaan.                                  
                       (i) Request Penyedia jasa untuk : Memulai Pekerjaan,
                                                                        
                          Pengujian Bahan                               
                     (6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
                                                                        
                        yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
                                                                        
                        akan dimobilisasi.                              
                     (7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
                                                                        
                        dari masing- masing personil Direksi Teknis.    
                     (8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
                                                                        
                     (9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):          
                                                                        
                     (10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi
                        Pekerjaan pada saat PCM.                        
                                                                        
                     (11) Membantu PA dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
                        penyedia jasa konstruksi.                       
                                                                        
                     (12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
                        dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
                                                                        
                        perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.   
                                                                        
                     (13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                        disampaikan Penyedia Jasa.                      
                     (14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                        digunakan oleh Penyedia Jasa.                   
                                                                        
                     (15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                        tentang jumlah, mutu dan kelayakan peralatan, fasilitas dan
                                                                        
                        perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.   
                                                                        
                     (16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.       
                     (17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                                                                        
                        Direksi Pekerjaan.                              
                     (18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                                                                        
                        berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;  
                                                                        
                     (19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
                        kerja;                                          
                                                                        
                     (20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
                        kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.     
                                                                        
                     (21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
                                                                        
                        diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
                        pekerjaan..                                     
                                                                        
                     (22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                        Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
                     (23) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                        berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.         
                                                                        
                     (24) Membantu PA dalam pengecekan data administrasi dan
                                                                        
                        teknis pekerjaan.                               
                     (25) PA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.    
                                                                        
                 2. Pelaksanaan Pengawasan:                             
                   a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                                                                        
                      membantu memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh
                                                                        
                      Penyedia Jasa.                                    
                   b) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif
                                                                        
                      dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
                      resiko kegagalan konstruksi.                      
                                                                        
                   c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
                                                                        
                      pekerjaan konstruksi.                             
                   d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                                                                        
                   e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan
                      prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
                                                                        
                      pekerjaan sesuai dokumen kontrak.                 
                   f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan
                                                                        
                      dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
                                                                        
                      dilapangan kepada Pengguna Jasa.                  
                   g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
                      perubahan kinerja pekerjaan.                      
                                                                        
                   h) Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Bina Marga DPU
                      Kabupaten Mamberamo Raya.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                        
                  1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                   
                                                                        
                     Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                     proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                                                                        
                     diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
                                                                        
                     yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
                     kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
                                                                        
                     pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                     a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
                                                                        
                       yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
                                                                        
                       rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
                       kontrak.                                         
                                                                        
                     b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                       menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
                                                                        
                       dokumen kegiatan.                                
                                                                        
                     c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
                       daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.      
                                                                        
                     d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
                       pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
                                                                        
                       dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
                    Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
                                                                        
                    merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna
                    memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses
                                                                        
                    dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan
                    sekurang-kurangnya :                                
                                                                        
                    a. Halaman Muka berisi :                            
                                                                        
                      -  Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
                      -  Status validasi dan status perubahan.          
                                                                        
                      -  Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.             
                    b. Riwayat Perubahan;                               
                                                                        
                    c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;          
                    d. Ruang Lingkup penerapan;                         
                                                                        
                    e. Referensi atau acuan yang digunakan;             
                                                                        
                    f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
                    g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
                    h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan
                      yang harus Dipenuhi dalam melaksanakan proses);   
                                                                        
                    i. Tanggung jawab dan wewenang;                     
                    j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);              
                                                                        
                    k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)   
                                                                        
                    l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
                                                                        
                                                                        
                    Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses
                    pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan
                                                                        
                    kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan
                                                                        
                    harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
                    dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
                                                                        
                    pengukuran secara berurutan. Validasi pada plekasanaan kegiatan
                    harus mempertimbangkan ketentuan berikut:           
                                                                        
                    -  Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
                                                                        
                       persetujuan proses.                              
                    -  Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
                                                                        
                       dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan
                       atau penyempurnaan.                              
                                                                        
                    Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
                    mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
                                                                        
                    kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                                                                        
                    identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
                    analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil
                                                                        
                    kegiatan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
                    pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
                                                                        
                    pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
                                                                        
                    sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan 
                    pemeliharaan hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses
                                                                        
                    penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
                    dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang
                                                                        
                    menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
                                                                        
                    2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan             
                    Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
                                                                        
                    evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
                    pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
                                                                        
                    penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                    bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
                                                                        
                    kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
                                                                        
                    penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
                    melaksanakan monitoring antara lain :               
                    a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                       menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
                                                                        
                       pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
                    b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara  
                                                                        
                       memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.  
                                                                        
                    c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
                       yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                                                                        
                    d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                       harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
                                                                        
                    Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan
                                                                        
                    dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk 
                    memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan
                                                                        
                    untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
                    berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
                                                                        
                    dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari
                                                                        
                    sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
                    manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
                                                                        
                    pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
                    peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
                                                                        
                    pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
                    di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
                                                                        
                    mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
                                                                        
                    dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
                    antara lain :                                       
                                                                        
                    a.  Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
                        bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak
                                                                        
                        memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk
                                                                        
                        tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
                        tahapan sebelumnya.                             
                                                                        
                    b.  Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
                        harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
                                                                        
                        tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
                                                                        
                    c.  Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
                        mencakup :                                      
                                                                        
                        -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
                           kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
                                                                        
                           pekerjaan untuk setiap tahapan.              
                        -  Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
                                                                        
                           termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan tidak
                                                                        
                           sesuai.                                      
                        -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan 
                           kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
                                                                        
                    d.  Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
                        dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya 
                                                                        
                        berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaatan
                                                                        
                        hasil pekerjaan.                                
                                                                        
                                                                        
                    Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
                    mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
                                                                        
                    tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
                                                                        
                    prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
                    kegiatan antara lain :                              
                                                                        
                    a.  Menguraikan ketidaksesuaian,                    
                    b.  Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian 
                                                                        
                    c.  Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
                                                                        
                        ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu
                        penanganan.                                     
                                                                        
                    d.  Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
                    e.  Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.         
                                                                        
                    f.  Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
                Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan
                                                                        
                potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya.
                                                                        
                Tindakan pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
                efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
                                                                        
                mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
                tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan
                                                                        
                verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 12. Kualifikasi  1. Izin Usaha jasa konstruksi (IUJK)/NIB yang masih berlaku dengan
    Penyedia         kualifikasi bidang usaha kecil.                    
                  2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan
                                                                        
                     Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
                     Teknik Sipil Transportasi (RE 202) sesuai PERMEN PUPR No.19
                     Tahun 2014 atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
                                                                        
                     Sipil Transportasi RK003 dengan KBLI 71102 sesuai dengan
                     PERMEN PUPR No. 6 Tahun 2021                       
                  3. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan
                                                                        
                     Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan
                     Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  
                     Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman     
                                                                        
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
 13. Keluaran3  Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
                berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu :               
                                                                        
                                14. Laporan profil kegiatan (buku profil)
                                  Rangkap 8 Buku Laporan                
                                                                        
                                15. Laporan pendahuluan Rangkap 8 Buku  
                                                                        
                                  Laporan                               
                                16. Laporan bulanan (Laporan dilengkapi Foto
                                                                        
                                  Dokumentasi) Rangkap 8  Buku          
                                  Laporan/Bulan                         
                                                                        
                                17. Laporan akhir (dilengkapi Foto      
                                                                        
                                  Dokumentasi) Rangkap 8 Buku Laporan   
                                18. Dokumentasi bulanan (1 rangkap/bulan)
                                                                        
                                19. CD RW Data Laporan Awal s.d Akhir ( 2 CD
                                  RW)                                   
                                                                        
 20. Peralatan  Penyediaan peralatan dan personil dari Pengguna Anggaran yang dapat
    Material, Personil                                                  
                digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :     
    dan Fasilitas dari                                                  
                a. Laporan dan Data                                     
    Pengguna                                                            
    Anggaran      Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi, Gambar/ Desain
                  Pekerjaan dan Ringkasan Spesifikasi Teknis            
                b. Staf Pengawas/Pendamping                             
                  Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya
                                                                        
                  yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
                                                                        
                  atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
                                                                        
 21. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                                                                        
    Material dari                                                       
                peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa                                                       
                Dengan Cara Sewa:                                       
    Konsultansi                                                         
                - Sewa Kantor dan Perlengkapannya                       
                - Sewa Peralatan Pengolah Data :                        
                   - Sewa Komputer                                      
                   - Sewa Printer                                       
                                                                        
                                                                        
 22. Lingkup    Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
    Kewenangan                                                          
                Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi
    penyedia Jasa                                                       
 23. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus empat
                                                                        
    penyelesaian  puluh) hari kalender atau 8 (delapan) Bulan.          
    Kegiatan                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
 24. Personil                             Kualifikasi                   
                 Posisi                                                 
                             Pendidikan     Keahlian4  Pengalaman       
             Tenaga Ahli:                                               
                                                                        
                                         Ahli Muda Jalan 2 Tahun        
              Site Engineering 1 Orang S1 T. Sipil                      
                                                                        
                                                                        
             Tenaga Pendukung :                                         
                                                                        
                                 S1 T. sipil          0 Tahun           
                Inspector 1 Orang                                       
                                 D3 T. Sipil  -       3 Tahun           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               17.1 Tenaga Ahli                                         
                                                                        
                   17.1.1 Site Supervision Engineer                     
                                                                        
                          Site Supervision Engineer adalah pemimpin tim konsultan
                                                                        
                          atau Direksi Teknis yang bertanggung jawab langsung
                                                                        
                          kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                          Provinsi Papua. dimana timnya ditugaskan untuk
                                                                        
                          melaksanakan jasa.                            
                                                                        
                          Site Supervision Engineer sekurang-kurangnya seorang
                          Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi
                                                                        
                          negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
                                                                        
                          atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk
                          perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus
                                                                        
                          telah lulus ujian negara.                     
                                                                        
                          Site Supervision Engineer harus memiliki pengalaman
                          kerja selama 5 (lima) tahun dalam bidang pengawasan
                                                                        
                          pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan sejak
                          lulus dan harus memiliki setifikat Keahlian Madya dalam
                                                                        
                          bidang Pengawasan Jalan dan atau jembatan yang
                                                                        
                          dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi.           
                                                                        
                          Sebagai Site Supervision Engineer harus memiliki
                          kemampuan dalam penguasaan Software MS Office,
                                                                        
                          Penggunaan Internet serta Network Planning & S-Curve.
                                                                        
                          Tugas-tugas Site Supervision Engineerakan meliputi,
                          namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah
                                                                        
                          ini :                                         
                                                                        
                          a. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua
                                                                        
                            pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan 
                            Kontraktor sehingga dapat memudahkan Dinas  
                            Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi  
                                                                        
                            Papua, Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Di
                            Propinsi Papua mengambil keputusan-keputusan
                                                                        
                            yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan   
                                                                        
                            pengembalian kondisi dan pekerjaan minor    
                            mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
                                                                        
                            lainnya.                                    
                                                                        
                          b. Melakukan pengawasan secara teratur dan    
                            memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan
                                                                        
                            dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
                                                                        
                            serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor
                            mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam 
                                                                        
                            pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
                            dinyatakan secara umum.                     
                                                                        
                                                                        
                          c. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami     
                            dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan  
                                                                        
                            pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
                            gambar, dan kontraktor menerapkan teknik    
                                                                        
                            pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
                            keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan
                                                                        
                            pekerjaan.                                  
                                                                        
                          d. Membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada
                                                                        
                            Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
                            Papua, Preservasi Pengawasan Teknis Jalan dan
                                                                        
                            Jembatan di Propinsi Papua untuk menerima atau
                            menolak pekerjaan dan material.             
                                                                        
                                                                        
                          e. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai kontraktor
                            pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                                                        
                            yang telah disetujui.                       
                                                                        
                          f. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua
                            pekerjaan dan melaporkannya segera/ tepat waktu bila
                                                                        
                            kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana    
                            tercantum pada buka Spesikasi Umum dan hal itu
                                                                        
                            benar-benar berpengaruh terhadap jadual     
                                                                        
                            penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
                            maka juga membuat rekomendasi secara tertulis
                                                                        
                            bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
                            tersebut.                                   
                          g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil
                            pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                                                                        
                            disampaikan oleh Quantity Engineer.         
                                                                        
                          h. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk
                                                                        
                            melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
                            pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
                                                                        
                            menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
                            sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen    
                                                                        
                            Kontrak.                                    
                                                                        
                          i. Membuat rekomendasi untuk disampaikan Dinas
                                                                        
                            Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi  
                            Papua, Preservasi Pengawasan Teknis Jalan dan
                                                                        
                            Jembatan di Propinsi Papua menyangkut mutu dan
                            jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
                                                                        
                            kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan
                            kontraktor.                                 
                                                                        
                                                                        
                          j. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar
                            untuk bahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                                                        
                            Ruang Provinsi Papua, Preservasi Pengawasan 
                            Teknis Jalan dan Jembatan di Propinsi Papua pada
                                                                        
                            tiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.
                                                                        
                          k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar   
                                                                        
                            Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built drawing)
                            dan mengupayakan agar semua gambar tersebut 
                                                                        
                            dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama
                            Pekerjaan (PHO).                            
                                                                        
                          l. Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-
                                                                        
                            gambar kerja dan analisa/perhitungan-perhitungan
                                                                        
                            konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                            kontraktor sebelum pelaksanaan.             
                                                                        
                          m. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek,
                                                                        
                            laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
                            pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
                                                                        
                          n. Membuat laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
                                                                        
                            dan keuangan proyek yang ada dibawah        
                                                                        
                            wewenangnya dan menyerahkan kepada Dinas    
                            Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi  
                                                                        
                            Papua serta instansi lain yang terkait tepat pada
                            waktunya.                                   
                   17.1.2 Tugas  dan   kewajiban Health Safety          
                          Environment (HSE) K3 Engineer terdiri atas:   
                                                                        
                                                                        
                        a) Mengidentifikasi dan memetakan potensi       
                          bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan     
                          kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan     
                          dampak   dari  bahaya  (impact) dan           
                          kemungkinan terjadinya bahaya tersebut        
                          (probability);                                
                                                                        
                        b) Menyusun rencana program keselamatan dan     
                          kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif 
                          dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan 
                          untuk mengurangi terjadinya bahaya atau       
                          kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif
                          bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan      
                          yang terjadi di lingkungan kerja;             
                                                                        
                        c) Membuat dan memelihara dokumen terkait       
                                                                        
                          kesehatan  dan    keselamatan  kerja.         
                          Dokumentasi yang baik termasuk faktor         
                          penting dalam mencegah dan menanggulangi      
                          bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur   
                          baku dan memelihara borang atau catatan       
                          terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan  
                                                                        
                        d)  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang        
                          mungkin terjadi, serta menganalisis akar      
                          masalah termasuk tindakan preventif dan       
                          korektif yang diambil.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   17.1.3 Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor
                                                                        
                          Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor tugas
                                                                        
                          utamanya harus menjamin bahwa mutu material, mutu
                          hasil pelaksanaan oleh kontraktor memenuhi persyaratan/
                                                                        
                          ketentuan dalam Dokumen Kontrak.              
                                                                        
                          Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor harus
                          benar-benar paham mengenai semua standar prosedur
                                                                        
                          pengujian laboratorium yang ditetapkan dalam Dokumen
                          Kontrak dan mempunyai pengetahuan mengenai    
                                                                        
                          teknologi bahan serta kendali mutu.           
                                                                        
                          Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor,
                          sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
                                                                        
                          dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
                          swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
                                                                        
                          internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
                                                                        
                          yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara.
                          Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor harus
                                                                        
                          memiliki pengalaman kerja selama 3 (tiga) tahun untuk S1
                          sejak lulus dan memiliki pengalaman kerja selama 5 (lima)
                          tahun untuk D3 sejak lulus dalam bidang pengawasan
                                                                        
                          pelaksanaan jalan dan atau jembatan.          
                                                                        
                          Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor
                          berdomisili di lokasi proyek bersangkutan, atau disalah
                                                                        
                          satu lokasi proyek bila ia bertugas pada lebih dari satu
                          paket proyek.                                 
                                                                        
                                                                        
                          Sebagai Chief Inspector/ Quality Control/Quantity
                          Surveyor harus memiliki setifikat Keahlian Muda dalam
                                                                        
                          bidang Pengawasan Jalan dan atau Jembatan yang
                          dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi.           
                                                                        
                          Tanggung jawabnya akan mencakup, namun tidak  
                                                                        
                          terbatas pada apa yang tersebut di bawah ini :
                                                                        
                          a. Bila dalam Dokumen Kontrak, Kontraktor yang
                                                                        
                            bersangkutan harus mengadakan peralatan     
                            laboratorium, maka Chief Inspector/ Quality 
                                                                        
                            Control/Quantity Surveyor harus melakukan   
                            pengawasan yang seksama atas pemasangan,    
                                                                        
                            pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium
                                                                        
                            lapangan kontraktor serta memantau alat-alat
                            pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai,
                                                                        
                            peralatan laboratorium yang ada sudah siap  
                            dioperasikan.                               
                                                                        
                          b. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas
                                                                        
                            semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh
                                                                        
                            kontraktor dan tenaga-tenaganya dalam rangka
                            pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
                                                                        
                            dan memberitahukan dengan segera secara tertulis
                            kepada Site Supervision Engineer tentang    
                                                                        
                            kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam
                            prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat
                                                                        
                            yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya.
                                                                        
                          c. Menganalisa semua data hasil pengujian kendali mutu
                                                                        
                            serta menyerahkannya kepada Site Supervision
                            Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui
                                                                        
                            atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang
                            bersangkutan.                               
                                                                        
                                                                        
                          d. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan
                            yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat   
                            memastikan bahwa jumlah core yang diambil itu atau
                            lubang uji yang dibuat tidak kurang dari syarat
                                                                        
                            minimum yang ditetapkan spesifikasi, sehingga cukup
                            memungkinkan melakukan suatu evaluasi statistik
                                                                        
                            untuk mengukur/menghitung ketebalan lapisan 
                                                                        
                            perkerasan yang telah dilaksanakan.         
                                                                        
                          e. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan
                            ke lokasi kegiatan sehingga sebelum material tersebut
                                                                        
                            digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.  
                                                                        
                          f. Menyerahkan kepada Site Supervision Engineer
                                                                        
                            sebelum tanggal 14 setiap bulan, suatu risalah
                            bulanan mengenai semua hasil pengujian yang 
                                                                        
                            diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan
                            oleh Site Supervision Engineer kepada Satuan Kerja
                                                                        
                            Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional   
                            Provinsi Papua, Laporan tersebut berisikan semua
                                                                        
                            data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut
                                                                        
                            risalah/kesimpulan dari data yang ada.      
                                                                        
                          g. Memberikan pelatihan dilapangan bagi personil teknisi
                            kontraktor dan teknisi konsultan mengenai metodologi
                                                                        
                            pengujian yang terkait/diperlukan.          
                                                                        
                      17.2  Asisten Tenaga Ahli                         
                                                                        
                                                                        
                            Asisten Tenaga ahli terdiri dari :          
                                                                        
                          -  Inspector/ Surveyor technician/ Material   
                            Technician, pendidikan minimal D.III Teknik 
                            Sipil pengalaman 3 tahun atau S1. Teknik    
                            Sipil pengalaman 0 tahun.                   
                                                                        
                      17.2  Staf Pendukung                              
                                                                        
                                                                        
                            Staff pendukung terdiri dari :              
                                                                        
                          -  Sekretaris/ Administrasi kantor /Operator  
                            Komputer Pesuruh/ Penjaga Kantor.           
                                                                        
                                                                        
 25. Laporan    Laporan Pendahuluan memuat : jadwal rencana kerja dan tahapan
    Pendahuluan                                                         
                pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas
                masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan
                                                                        
                yang telah disetujui aktif dilapangan.                  
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja/
                                                                        
                bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 8 (Delapan) buku laporan.
                                                                        
 26. Laporan bulanan Laporan Bulanan memuat : laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan
                Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami oleh
                kontraktor/ konsultan bila ada (menyangkut administrasi, teknik atau
                                                                        
                keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
                menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut.     
                                                                        
                Laporan harus diserahkan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan
                                                                        
                berikutnya dan diterbitkan sebanyak 8 (Delapan) rangkap buku/bulan/paket
                pekerjaan.                                              
                                                                        
 27. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Isi laporan akhir secara garis besarnya harus
                menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda pelaksanaan
                                                                        
                konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan kontrak
                                                                        
                yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan hasil pengujian mutu
                pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan
                                                                        
                pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara
                pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang
                                                                        
                kemungkinan besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja
                                                                        
                dilaksanakan, serta saran-saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan
                pada proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang
                                                                        
                akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
                Papua, Laporan akhir sebanyak 8 (Delapan) rangkap/ buku untuk setiap
                                                                        
                paket fisik.                                            
                                                                        
                                                                        
 28. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    Negeri                                                              
                dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
 29. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    Kerjasama                                                           
                pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                dipatuhi:                                               
                                                                        
                Memiliki Surat perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak (KSO) dan
                bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
 30. Pedoman    ---                                                     
                                                                        
    Pengumpulan                                                         
    data lapangan                                                       
 31. Alih       ---                                                     
    Pengetahuan                                                         
                                                                        
                                                                        
 32. Bill of quantity                                                   
                Terlampir                                               
    (BOQ)                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Jayapura, 20 Februari 2023           
                            DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG     
                                 KABUPATEN MAMBERAMO RAYA               
                                    PENGGUNA ANGGARAN                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     ALBERTHUS, ST.,MT                  
                                        Pembina                         
                                   NIP. 19781016 200605 1 002