| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0720500255801000 | Rp 394,938,000 | 90 | 100 | |
| 0811551225952000 | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | |
| 0023397680952000 | - | - | - | |
| 0801202185952000 | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - |
KAK
(KERANGKA ACUAN KERJA)
PAKET :
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ruas Kasonaweja – Trimuri
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo
Raya bermaksud akan mengadakan kegiatan pembenahan infrastruktur
jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagai
bagian dari upaya agar tersedianya prasarana jalan dan jembatan yang
memadai yang dapat menghubungkan antara satu kecamatan dengan
kecamatan yang lainnya bahkan dengan kabupaten lainnya.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas
sebagai pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja Pengawasan
Jalan dan Jembatan di Kabupaten Mamberamo Raya, di dalam
melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung.
Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis/ Supervisi Engineering.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah untuk :
Tujuan
a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Mamberamo Raya, di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap
kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), berhubung adanya
keterbatasan tenaga Pengawasan Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Mamberamo Raya, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah mengawasi paket fisik :
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kasonaweja-Trimuris
sedemikian rupa sehingga hasil pekerjaan yang diperoleh sudah sesuai
dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Mamberamo Raya yang bersangkutan, khususnya dalam
hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan dan administrasi
teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pekerjaan Peningkatan Jalan
Ruas Jalan Kasonaweja-Trimuris adalah di Kasonaweja Distrik
Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK Kabupaten Mamberamo
Raya yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Pendanaan
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Mamberamo Raya, Bidang Bina Marga Tahun Anggaran
2023
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Satuan Kerja
Ruang Kabupaten Mamberamo Raya.
Pengguna
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Anggaran
Mamberamo Raya
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar dalam pengawasan kegiatan ini yaitu Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konsultansi antara PA Pekerjaan Konsultansi dan Penyedia Jasa
Konsultansi yang termasuk dalam lingkup pengawasan.
8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Teknis;
2. Spesifikasi Khusus;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
9. Studi – Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum a) Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b) Undang - Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
d) Undang - Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
e) Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
f) Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan;
j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akutansi Pemerintah;
k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Jasa
Pelaksanaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
n) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.34/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen
Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konsultansi di Lingkungan
Departemen Pekerjaan Umum.
o) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang
Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.
p) Peraturan Menteri Keuangan N0.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan APBD;
q) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010
tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
r) Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang standar dan
pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penyedia.
11. Lingkup Kegiatan 11. 1 Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Persiapan:
a) Tujuan
Tujuan Pengawasan Jalan dan Jembatan adalah mengawasai
pekerjaan jalan dan jembatan agar berjalan efisien dan efektif serta
sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen
Lingkungan.
(3) Membantu PA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction
Meeting dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai
Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Betterment
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
(h) Quality Control /kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk : Memulai Pekerjaan,
Pengujian Bahan
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing- masing personil Direksi Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi
Pekerjaan pada saat PCM.
(11) Membantu PA dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
penyedia jasa konstruksi.
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
(19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja;
(20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
(21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan..
(22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
(23) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(24) Membantu PA dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
(25) PA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif
dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan
dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Bina Marga DPU
Kabupaten Mamberamo Raya.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna
memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses
dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan
sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan
yang harus Dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan
kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan
harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
pengukuran secara berurutan. Validasi pada plekasanaan kegiatan
harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan
atau penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil
kegiatan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan
pemeliharaan hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses
penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang
menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan
dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan
untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari
sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan
bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak
memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk
tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai
harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan
tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan tidak
sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaatan
hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan
potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya.
Tindakan pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan
verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
12. Kualifikasi 1. Izin Usaha jasa konstruksi (IUJK)/NIB yang masih berlaku dengan
Penyedia kualifikasi bidang usaha kecil.
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan
Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Transportasi (RE 202) sesuai PERMEN PUPR No.19
Tahun 2014 atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi RK003 dengan KBLI 71102 sesuai dengan
PERMEN PUPR No. 6 Tahun 2021
3. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
13. Keluaran3
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu :
14. Laporan profil kegiatan (buku profil)
Rangkap 8 Buku Laporan
15. Laporan pendahuluan Rangkap 8 Buku
Laporan
16. Laporan bulanan (Laporan dilengkapi Foto
Dokumentasi) Rangkap 8 Buku
Laporan/Bulan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
17. Laporan akhir (dilengkapi Foto
Dokumentasi) Rangkap 8 Buku Laporan
18. Dokumentasi bulanan (1 rangkap/bulan)
19. CD RW Data Laporan Awal s.d Akhir ( 2 CD
RW)
20. Peralatan Penyediaan peralatan dan personil dari Pengguna Anggaran yang dapat
Material, Personil
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
dan Fasilitas dari
a. Laporan dan Data
Pengguna
Anggaran Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi, Gambar/ Desain
Pekerjaan dan Ringkasan Spesifikasi Teknis
b. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
21. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
Dengan Cara Sewa:
Konsultansi
- Sewa Kantor dan Perlengkapannya
- Sewa Peralatan Pengolah Data :
- Sewa Komputer
- Sewa Printer
22. Lingkup Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
Kewenangan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi
penyedia Jasa
23. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus empat
puluh) hari kalender atau 8 (delapan) Bulan.
penyelesaian
Kegiatan
24. Personil Kualifikasi
Posisi
Pendidikan Keahlian4 Pengalaman
Tenaga Ahli:
Ahli Muda Jalan 2 Tahun
Site Engineering 1 Orang S1 T. Sipil
Tenaga Pendukung :
S1 T. sipil 0 Tahun
Inspector 1 Orang
D3 T. Sipil - 3 Tahun
17.1 Tenaga Ahli
17.1.1 Site Supervision Engineer
Site Supervision Engineer adalah pemimpin tim konsultan
atau Direksi Teknis yang bertanggung jawab langsung
kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Papua. dimana timnya ditugaskan untuk
melaksanakan jasa.
Site Supervision Engineer sekurang-kurangnya seorang
Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi
negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk
perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus
telah lulus ujian negara.
Site Supervision Engineer harus memiliki pengalaman
kerja selama 5 (lima) tahun dalam bidang pengawasan
pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan sejak
lulus dan harus memiliki setifikat Keahlian Madya dalam
bidang Pengawasan Jalan dan atau jembatan yang
dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi.
Sebagai Site Supervision Engineer harus memiliki
kemampuan dalam penguasaan Software MS Office,
Penggunaan Internet serta Network Planning & S-Curve.
Tugas-tugas Site Supervision Engineerakan meliputi,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah
ini :
a. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua
pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan
Kontraktor sehingga dapat memudahkan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Papua, Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Di
Propinsi Papua mengambil keputusan-keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
lainnya.
b. Melakukan pengawasan secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan
dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum.
c. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami
dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
gambar, dan kontraktor menerapkan teknik
pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan
pekerjaan.
d. Membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Papua, Preservasi Pengawasan Teknis Jalan dan
Jembatan di Propinsi Papua untuk menerima atau
menolak pekerjaan dan material.
e. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai kontraktor
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui.
f. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera/ tepat waktu bila
kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana
tercantum pada buka Spesikasi Umum dan hal itu
benar-benar berpengaruh terhadap jadual
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
maka juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut.
g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer.
h. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak.
i. Membuat rekomendasi untuk disampaikan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Papua, Preservasi Pengawasan Teknis Jalan dan
Jembatan di Propinsi Papua menyangkut mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan
kontraktor.
j. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar
untuk bahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Papua, Preservasi Pengawasan
Teknis Jalan dan Jembatan di Propinsi Papua pada
tiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.
k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built drawing)
dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
l. Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/perhitungan-perhitungan
konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
kontraktor sebelum pelaksanaan.
m. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek,
laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
n. Membuat laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Papua serta instansi lain yang terkait tepat pada
waktunya.
17.1.2 Tugas dan kewajiban Health Safety
Environment (HSE) K3 Engineer terdiri atas:
a) Mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
b) Menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan
untuk mengurangi terjadinya bahaya atau
kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif
bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan
yang terjadi di lingkungan kerja;
c) Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja.
Dokumentasi yang baik termasuk faktor
penting dalam mencegah dan menanggulangi
bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
d) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang
mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
17.1.3 Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor
Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor tugas
utamanya harus menjamin bahwa mutu material, mutu
hasil pelaksanaan oleh kontraktor memenuhi persyaratan/
ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor harus
benar-benar paham mengenai semua standar prosedur
pengujian laboratorium yang ditetapkan dalam Dokumen
Kontrak dan mempunyai pengetahuan mengenai
teknologi bahan serta kendali mutu.
Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor,
sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara.
Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor harus
memiliki pengalaman kerja selama 3 (tiga) tahun untuk S1
sejak lulus dan memiliki pengalaman kerja selama 5 (lima)
tahun untuk D3 sejak lulus dalam bidang pengawasan
pelaksanaan jalan dan atau jembatan.
Chief Inspector/ Quality Control/Quantity Surveyor
berdomisili di lokasi proyek bersangkutan, atau disalah
satu lokasi proyek bila ia bertugas pada lebih dari satu
paket proyek.
Sebagai Chief Inspector/ Quality Control/Quantity
Surveyor harus memiliki setifikat Keahlian Muda dalam
bidang Pengawasan Jalan dan atau Jembatan yang
dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi.
Tanggung jawabnya akan mencakup, namun tidak
terbatas pada apa yang tersebut di bawah ini :
a. Bila dalam Dokumen Kontrak, Kontraktor yang
bersangkutan harus mengadakan peralatan
laboratorium, maka Chief Inspector/ Quality
Control/Quantity Surveyor harus melakukan
pengawasan yang seksama atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium
lapangan kontraktor serta memantau alat-alat
pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai,
peralatan laboratorium yang ada sudah siap
dioperasikan.
b. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas
semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh
kontraktor dan tenaga-tenaganya dalam rangka
pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
dan memberitahukan dengan segera secara tertulis
kepada Site Supervision Engineer tentang
kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam
prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat
yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya.
c. Menganalisa semua data hasil pengujian kendali mutu
serta menyerahkannya kepada Site Supervision
Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui
atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang
bersangkutan.
d. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan
yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat
memastikan bahwa jumlah core yang diambil itu atau
lubang uji yang dibuat tidak kurang dari syarat
minimum yang ditetapkan spesifikasi, sehingga cukup
memungkinkan melakukan suatu evaluasi statistik
untuk mengukur/menghitung ketebalan lapisan
perkerasan yang telah dilaksanakan.
e. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan
ke lokasi kegiatan sehingga sebelum material tersebut
digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
f. Menyerahkan kepada Site Supervision Engineer
sebelum tanggal 14 setiap bulan, suatu risalah
bulanan mengenai semua hasil pengujian yang
diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan
oleh Site Supervision Engineer kepada Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Papua, Laporan tersebut berisikan semua
data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut
risalah/kesimpulan dari data yang ada.
g. Memberikan pelatihan dilapangan bagi personil teknisi
kontraktor dan teknisi konsultan mengenai metodologi
pengujian yang terkait/diperlukan.
17.2 Asisten Tenaga Ahli
Asisten Tenaga ahli terdiri dari :
- Inspector/ Surveyor technician/ Material
Technician, pendidikan minimal D.III Teknik
Sipil pengalaman 3 tahun atau S1. Teknik
Sipil pengalaman 0 tahun.
17.2 Staf Pendukung
Staff pendukung terdiri dari :
- Sekretaris/ Administrasi kantor /Operator
Komputer Pesuruh/ Penjaga Kantor.
25. Laporan Laporan Pendahuluan memuat : jadwal rencana kerja dan tahapan
Pendahuluan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan
yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja/
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 8 (Delapan) buku laporan.
26. Laporan bulanan Laporan Bulanan memuat : laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan
Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami oleh
kontraktor/ konsultan bila ada (menyangkut administrasi, teknik atau
keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut.
Laporan harus diserahkan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan
berikutnya dan diterbitkan sebanyak 8 (Delapan) rangkap buku/bulan/paket
pekerjaan.
27. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Isi laporan akhir secara garis besarnya harus
menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda pelaksanaan
konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan kontrak
yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan hasil pengujian mutu
pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan
pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara
pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang
kemungkinan besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja
dilaksanakan, serta saran-saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan
pada proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang
akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Papua, Laporan akhir sebanyak 8 (Delapan) rangkap/ buku untuk setiap
paket fisik.
28. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
29. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
Memiliki Surat perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak (KSO) dan
bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
30. Pedoman ---
Pengumpulan
data lapangan
31. Alih ---
Pengetahuan
32. Bill of quantity
Terlampir
(BOQ)
Jayapura, 20 Februari 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
PENGGUNA ANGGARAN
ALBERTHUS, ST.,MT
Pembina
NIP. 19781016 200605 1 002