| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022822597952000 | Rp 1,472,970,000 | - | |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0736556945451000 | - | - | |
| 0813710514952000 | Rp 1,200,000,000 | Type Tes Certificate Dan Jasa Serifikat tidak sesuai ( Masa Berlaku Habis) | |
| 0413300641402000 | - | - | |
PT Elken Papua Teknik | 09*4**3****52**0 | - | - |
CV Cikah Papua Mandiri | 08*4**1****52**0 | - | - |
| 0413869884452000 | - | - | |
CV, Rante Tabang | 06*5**6****52**0 | - | - |
| 0314553769451000 | - | - | |
| 0734923741451000 | - | - | |
PT Kairos Pratama Karya | 09*0**8****02**0 | - | - |
1. Latar Belakang
Pada dasarnya Listrik merupakan kebutuhan utama bagi wilayah yang perekonomiannya sedang
tumbuh, meningkatnya kebutuhan pasokan energi listrik bagi masyarakat akan terus diupayakan
pemerintah dapat tersedia. Masyarakat diminta bersabar karena meningkatkan pasokan daya listrik tidak
dapat dilakukan secara instan. Semua memerlukan listrik, rumah tangga, instansi-instansi pemerintah,
perkantoran dan industri memerlukan listrik, artinya untuk kehidupan masyarakat agar lebih baik dan
ekonomi yang sedang tumbuh ketersediaan pasokan listrik menjadi sangat penting
.
Untuk dapat mewujudkan hal yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah, hal ini
karena ketidakberdayaan dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat berbanding lurus dengan
pendapatan. Sedangkan penyediaan rumah yang layak huni yang memiliki penerangan listrik merupakan
kewajiban negara kepada masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapakan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, Oleh sebab itu, rumah yang layak huni yang memiliki penerangan
(listrik) merupakan dasar dan salah satu komponen penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Paket Pengadaan Tiang Listrik Sebanyak 100 Unit.
b. Tujuan : Memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik dari PLN/PLTD..
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Paket Pengadaan Tiang Listrik Sebanyak 100 Unit yang efektif dan
efisien sehingga target/sasaran sesuai dengan gambar dan dokumen pengadaan ini.
4. Lokasi Kegiatan
Kampung Burmeso Distrik Mamberamo Tengah
5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Mamberamo Raya, yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman , Bidang
Perumahan Tahun Anggaran 2023, Nomor : 8/DPA /2023 tanggal 20 Januari 2023 dengan nama paket
pekerjaan Pengadaan Tiang Listrik Sebanyak 100 Unit dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp.
1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pengadaan Tiang Listrik Sebanyak 100 Unit
adalah sebesar Rp. 1.499.543.400,00 (Satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima
ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
6. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Mamberamo Raya.
7. Data Dasar
1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pengadaan Tiang Listrik Sebanyak 100 Unit
2. HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
8. Standar Teknis
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
5. Keputusan-Keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI).
6. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi Bahan Bangunan A (Bahan Bangunan Bukan Logam).
7. SNI 03-2495-1991, Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton.
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
10. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
11. Peraturan Perusahaan Listrik Negara tentang Instalasi Listrik Dan Tenaga (POL.L- NI 6).
12. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
13. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
14. Pengadaan Tiang Listrik P:N menggunakan spesifikasi Standar PT. PLN Persero (SPLN D3.019-1:
2012
9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
10. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 43211
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan
bidang klasifikasi Bidang Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga
Listrik Tegangan Menengah Kualifikasi Menengah (43211) yang masih berlaku.
c. Memiliki paling kurang :
1. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial dan teknis yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
2. Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan
Pengadaan ini.
3. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
beserta perubahan dan turunannya dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 dan SE
Menteri PUPR no. 22 Tahun 2020
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Pengadaan Tiang Listrik P:N menggunakan spesifikasi Standar PT. PLN Persero (SPLN
D3.019-1: 2012
1. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja Konstruksi
(K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung- jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasn
2. Ruang lingkup Pekerjaan Pengadaan
- Pekerjaan Pengadaan Tiang 100 Unit| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 January 2020 | Pembangunan Kantor Koramil Benawa-Yalimo Dan Prasarana | Kementerian Pertahanan | Rp 5,680,321,000 |
| 4 September 2017 | Pembangunan Dan Pemasangan Pltmh 25 Kw Di Kampung Mamit Distrik Kembu Kabupaten Tolikara | Provinsi Papua | Rp 4,750,000,000 |
| 4 April 2022 | Perbaikan Sedang Guest House Lantamal X | Kementerian Pertahanan | Rp 2,257,500,000 |
| 29 March 2021 | Perbaikan Sedang Mess Tamtama Lantamal X | Kementerian Pertahanan | Rp 1,693,440,000 |