| 0031884810952000 | Rp 6,765,386,511 | |
CV Yali Alma | 06*9**6****52**0 | - |
| 0019728948952000 | - | |
| 0028131530952000 | - | |
CV Warmis | 09*6**0****52**0 | - |
CV Irian Sejati | 09*2**2****55**0 | - |
| 0033083486952000 | - | |
CV Cikah Papua Mandiri | 08*4**1****52**0 | - |
CV Berkat Papua Sejahtera | 07*9**4****52**0 | - |
| 0864664867952000 | - | |
Hiwaab Porth Numbay. CV | 09*1**0****52**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA GIDI
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Persiapan Lapangan
• Kontraktor harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam pencarian
lokasi proyek bagi mobilisasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada tempat yang
mudah dibaca oleh umum.
• Kontraktor wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.
• Kontraktor wajib membuat barak pekerja dan gudang.
b. Pembersihan Lokasi
• Kontraktor harus membersihkan seluruh areal proyek dari rerumputan,
pepohonan/pangkal-pangkal pohon atau bahan material yang rusak yang dapat
mengganggu dan merusak konstruksi.
• Satuan pengukuran pekerjaan pembersihan lokasi yang dibayarkan adalah M2 (meter-
persegi).
c. Pengadaan 1 Set SMK3
• Satuan harga pekerjaan ini adalah lumpsum dengan perlengkapan sebagaimana yang
tercantum pada Analisa harga.
d. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
• Desain dan pengukuran lainnya dilaksanakan oleh Kontraktor atas petunjuk Direksi
Pekerjaan.
• Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana Kontraktor
bertanggung jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua akibatnya.
• Papan bangunan (bouwplank) harus memakai papan kelas II, tebal 2 – 3 cm tidak
melengkung dengan sisi atas disekap/diserut rata, dipasang dengan mempergunakan
patok kayu ukuran 5/10 cm yang terpancang kuat ke dalam tanah sehingga tidak akan
mengalami perubahan posisi atau ukuran yang telah ditetapkan.
• Papan bangunan (bouwplank) dipasang minimal 1,00 M dari sisi luar galian pondasi
harus dijaga kedudukannya, agar tetap (tidak berubah sampai selesainya pekerjaan
lantai utama bangunan).
• Satuan pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang dibayarkan adalah M
(meter).
II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
a. Pekerjaan Galian Pondasi
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan- peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
• Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
pengguna jasa/pengawas lapangan, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian
untuk septictank, saluran-saluran dan pekerjaan- pekerjaan lain sesuai gambar.
• Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil
yang tercantum di dalam gambar.
• Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang
sejenis untuk daerah ybs.
• Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
bangunan yang sudah ada.
• Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan
ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan
Kembali dan Pemadatan"
b. Galian Tanah Biasa
• Lebar galian dibuat sedikit lebih lebar dari ukuran dalam gambar, sedang dalamnya
galian disesuaikan dengan ukuran sebenarnya pada gambar.
• Dasar galian harus dibuat rata air (waterpass) dan apabila terjadi pendalaman harus
dibuat secara tegak lurus.
• Satuan pengukuran pekerjaan galian tanah yang dibayarkan adalah M3 (meter-kubik).
c. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali dan Pasir
• Urugan tanah kembali/tanah bekas galian dilakukan setelah pemasangan pondasi.
• Urugan pasir bawah pondasi dan atau lantai dilakukan sebelum pemasangan Pondasi
serta sebelum cor lantai dengan tebal 5 cm.
• Satuan pengukuran pekerjaan urugan tanah dan pasir yang dibayarkan adalah M3
(meter-kubik).
d. Pekerjaan Urugan Timbunan
• Urugan timbunan dilakukan setelah pekerjaan pembuatan struktur bawah bangunan
(Pondasi Footplate) setelah masa pemeliharaan cukup untuk membuka bekesting
bangunan pondasi.
• Satuan pengukuran pekerjaan urugan timbunan yang dibayarkan adalah M3 (meter-
kubik).
III. PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di
bawah ini :
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
(SNI 2847-2013).
b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SNI
03 -727-1989-F).
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012)
& Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan
Gedung (SNI-03-1726-2002).
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI
03 - 2847-2002).
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan
instruksi- instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan
diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
dengan persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak
meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pekerjaan beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian- bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang
pekerjaan beton.
Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya
dilakukan disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan
sistematis untuk menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang
mengatur ini selain SNI-03-1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-
03-1737-1989
2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam
Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang
tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula
besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi
beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat
dalam SNI 03–2847-2002. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
Pengawas.
Pasal 04. BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a. a. SNI 15-2049-1994, Semen portland
b. b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional
Indonesia atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras
hanya boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang
digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk
saja yang disetujui Pengawas.
c. b. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
type, kualitas dari semen yang digunakan.
d. c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh
dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
A. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
- SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
B. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat,
bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong
1. Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalam SNI 03-4804-1998.
b. Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur
dan bahan-bahan organis.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas
ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25
mm harus berkisar antara 80% -90% berat.
2. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
SNI 03-4804-1998.
b. Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak
mengandung zat-zat reaktif alkali.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas
ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir
antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimal 60 % dan minimal 10 % berat.
- Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian
rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam
hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada
beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas
yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion klorida
dalam jumlah yang membahayakan.
c. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-
raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air
tersebut untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
a. Baja Tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal 9.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
basah.
c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permkaan besi, maka besi harus di bersihkan
dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang
besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang
telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.
d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton
cor di tempat yang akan digunakan : dan bahan yang diakui serta yang
disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian terebut di
atas sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan
ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
5. Baja tulangan
1) Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir. Kecuali baja polos
Diperkenankan untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri
dari profil baja structural, pipa baja, dapat digunakan sesuai dengan
persyaratan pada tata car aini.
2) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan
structural baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding
Society. Jenis dan lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan
pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada gambar rencana atau
spesifikasi.
3) Baja tulangan ulir (BJTD)
a. Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut :
- Spesifikasu untuk batang baja billet ulir dan polos untuk
penulangan beton” (ASTM A 615M).
- Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan
beton” (ASTM A 617M).
- Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan
beton” (ASTM A 706M).
4) Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 Mpa boleh
digunakan, selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
5) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memnuhi “Spesifikasi
untuk anyaman batang baja ulit yang difabrikasi untuk tulangan beton
bertulang” (ASTM A 184M).
6) Kawat ulir untuk penulangan beton harus memnuhi “Spesifikasi untuk
kawat baja uir tulangan beton” (ASTM A 496), kecuali bahwa kawat
tidak boleh lebih kecil dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi
kuat leleh fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan
0,35% bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan
melampaui 400 Mpa.
7) Jaringan kawat polos las untuk penulangan beton harus memnuhi
“Spesifikasi untuk jaringan kawat baja untuk penulanngan beton” (ASTM
A 185), kecuali bahwa untuk tulangan dengan spesifikasi kuat leleh
melebihi 400 Mpa, maka fy diambil sama dengan nilai tegangan pada
regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan
melampaui 400 Mpa. Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas tidak
boleh dari 300 mm pada arah tegangan yang ditinjau, kecuali untuk jarring
kawat yang digunakan sebagai Sengkang.
6. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
disyaratkan dalam SNI 2847-2002. Kawat polos untuk tulangan harus memnuhi
“Spesifikasi untuk kawat tulangan polos untuk penulangan beton” (ASTM A
82), kecuali bahwa untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi
400 Mpa, maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan
0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui
400 Mpa.
7. Bahan additive
a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Pengawas.
b. Bila diperlakukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump
yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan produksi CEMENT – AIDS
atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan
additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya
tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 05. ADUKAN BETON
1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai
dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai
kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
Pelaksana.
2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
perencanaan Struktur yang menggunakan
3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan
air 1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara pencampuran bahan
dasar, yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25
MPa, pencampuran dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton
mutu tinggi bahan dasarnya ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus
dilakukan dengan alat pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang
homogen. Modifikasi campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air
untuk meningkatkan konsistensi campuran harus selalu disertai dengan
penambahan semen setara dengan faktor air semen yang telah ditetapkan.
Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan
dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan
serta sistem rangkanya.
2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
SNI 03-2847-2002.
3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan
getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal
dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang
antara tumpuan tersebut.
4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI 03-
2847-2002.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
- Pelat beton 21 Hari
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton
yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib mengadakan
perbaikan atau pembetulan kembali.
7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas III dan
dolken diameter 8-12 cm.
Pasal 07. PELAKSANAAN
1. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5–
10 cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang
terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus
dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan
“Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas.
3. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton
Molen”.
Pasal 08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan
struktur di point H (selimut beton).
2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
Pasal 09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002. Bila
tidak disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang
dicor jangan melebihi 1,5 m.
3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian
yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
instalasi listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan
penyambungannya).
4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang
dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan
akan dicor.
6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
telah ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan
(Retarder) dengan persetujuan pengawas.
7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila
pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas
dari sisa-sisa beton yang mengeras.
Pasal 10. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator
dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton
harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau
keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
Jika terjadi keropos pada struktur beton bisa melakukan “Core Drill” dan tes kuat
tekan ke Laboratorium Teknologi Beton. Untuk metode perbaikan beton yang
menyangkut besarnya kropos berikut ini ada beberapa tip perbaikannya:
1. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan tidak dapat
iperhitungkan sebagai pekerjaan tambah keropos-kropos yang terjadi pada betn
yang baru dibuka begistingnya. Antara lain sebagai berikut ini.
2. Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat dibagi menjadi
4 type:
a) Type I: Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregat-aggregat beton
tersebut masih melekat dengan baik.
b) Type II: Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah luar sudah
terlihat dengan kedalaman 3 s/d 5 cm.
c) Type III: bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah dalam
sudah terlihat dengan kedalaman 5 s/d 7 cm.
d) Type IV: Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah bagian dari yang di
Cor keropos.
3. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha pernbaikan dengan
biaya sendiri. Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan dalam menanggulangi
keempat jenis keropos tersebut adalah sebagai berikut:
4. Type I: Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan adukan 1 Pc :
2 Pasir.
Type II: Mempersiapkan permukaan beton yang akan diperbaiki, Beton yang
keropos, porus di kerik dengan pahat kecil dan runcing. Lubang keropos
dibentuk supaya dukan beton bisa masuk dengan baik kedalamnya dan tidak
mudah terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran debu,
pasir lepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian
dibersihkan/dicuci dengan air. Permukaan beton dibiarkan sampai hampir
kering. Gunakan epoxy, permukaan beton harus benar-benar kering, baru
ditaburkan epoxy secara baik dan merata.
b. Perbaikan Pembesian Pembesian yang ada dibersihkan dari semua kotoran,
karat dan lain-lain dengan memakai sikat baja.
c.Pengawasan
Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, maka Pelaksana harus minta izin
pengawas dan minta agar pekerjaan yang akan diperbaiki, diperiksa terlebih
dahulu.
Pasal 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton
perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk
pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur
beton.
3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilakukan.
5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas
nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal 12. PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON
1. Pengujian nutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI
03-1974-1990
2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut:
a. untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi
dengan adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32
kali tusukan; tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang 300mm;
b. benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;
3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke
bentuk silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti berikut:
Daftar Konversi
Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder : 15
cm x 30 cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder20 cm = tinggi
silinder5) pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari,
dan28 hari;6) hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari minimum 2
buah benda uji;7) apabila pengadukan dilakukan dengan tangan (hanya untuk
perencanaancampuran beton), isi bak pengaduk maksimum 7 dm 3 dan
pengadukantidak boleh dilakukan untuk campuran beton slump. o.
4. Hasil pengujian dikeluarkan pada :
- saat benda uji berumur 3 – 7 hari
- saat benda uji berumur 14 hari
- saat benda uji berumur 28 hari
5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan
biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
6. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan
menggunakan Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas
beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
Pasal 13. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI Beton
2012, SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI Beton 2002,
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
ο
supaya tidak melebihi 30 C.
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa
perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Pengawas.
Pasal 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut
harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan
pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
IV. PEKERJAAN LANTAI
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton
sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard
- Persyaratan SNI 7395-2008
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 7 cm atau
sesuai dengan gambar, disiram dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang
maksimal.
3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan
adukan 1 PC : 3 Ps : 5 Kr.
4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan
kemiringan daerah basah dan teras.
BAB IV
PENUTUP
A. PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi
aturan-aturan yang telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk
dilaksanakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2025 | Pembangunan Jaringan Air Bersih Kasonaweja | Kab. Mamberamo Raya | Rp 3,360,970,000 |
| 21 May 2023 | Pembangunan Barak Pegawai | Kab. Mamberamo Raya | Rp 2,407,000,000 |
| 11 July 2022 | - Pembangunan Gedung Gereja Gidi Di Burmeso Tahap 1 | Kab. Mamberamo Raya | Rp 2,000,000,000 |
| 27 April 2023 | Pembangunan Gereja Dispora Burmeso | Kab. Mamberamo Raya | Rp 1,900,000,000 |
| 21 August 2017 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Sd Kiyage | Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya | Rp 1,766,000,000 |
| 22 May 2018 | Pembangunan 2 Rkb Sd Wonwi | Kab. Puncak Jaya | Rp 1,125,342,400 |
| 4 September 2017 | Belanja Modal Pembangunan Rumah Guru Sd Kiyage Type 72 M2 Kopel | Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya | Rp 952,142,000 |