Pembangunan Aula Kantor Bppkad Tahun Anggaran 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 640734
Date: 25 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Badan Pengelola Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,599,165,152
Winner (Pemenang): CV Bukit Papua Disantara
NPWP: 4*1**1****52**0
RUP Code: 43413648
Work Location: Burmeso - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 13
Applicants
CV Bukit Papua Disantara
04*1**1****52**0Rp 1,575,164,281
CV Luistien
07*1**4****52**0-
CV Berkat Papua Sejahtera
07*9**4****52**0-
CV Kadevbless
08*1**1****52**0-
0864664867952000-
0315450056954000-
CV Jetebi Mandiri
09*5**7****52**0-
0664692951952000-
CV Irian Sejati
09*2**2****55**0-
0033083486952000-
Hiwaab Porth Numbay. CV
09*1**0****52**0-
CV Cikah Papua Mandiri
08*4**1****52**0-
CV Permata Ceta
07*0**1****52**0-
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                 
                                                                          
                                                                          
 PAKET PENGADAAN   :  PEMBANGUNAN   AULA GEDUNG KANTOR  BPPKAD            
 PPK               :  EVERT SONNY MERANI, S.IK                            
 ID RUP            :  -                                                   
 Sumber Dana       :  DPA  SKPD  BADAN   PENGELOLAAN    PENDAPATAN,       
                                                                          
                      KEUANGAN   DAN ASET  DAERAH  KAB. MAMBERAMO         
                      RAYA  NO. 24/DPA/2023,TGL 20 JANUARI 2023 TAHUN     
                      ANGGARAN  2023                                      
                                                                          
                                                                          
 SPESIFIKASI FUNGSI UMUM     Menghasilkan  Gedung   Aula   Badan          
                             Pengelolaan Pendapata, Keuangan dan Aset     
                             Daerah                                       
                                                                          
 Spesifikasi kinerja bangunan 1. Lulus uji mutu beton K-250               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 A. Uraian Spesifikasi Teknis                                             
    Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
    oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan  
    ditenderkan, dengan ketentuan :                                       
                                                                          
    1.  Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan 
        produksi dalam negeri yang terdapat dalam rincian HPS;            
    2.  Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 
        Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan  
        memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar
        Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia (SII ), Peraturan
        Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan
        tersebut, peraturan tersebut antara lain :                        
           Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.       
           Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
            Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare
            Werken (AV) 1941.                                             
                                                                          
           Keputusan – keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
            Badan Arbi t rasi Nasional Indonesia (BANI ).                 
           SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu gergajian
            untuk bangunan rumah dan gedung.                              
           SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesifikasi kayu awet untuk
            perumahan dan gedung.                                         
           SK SNI        S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A       
            (Bahan bangunan bukan logam) .                                
           SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan  
            bangunan dari besi /baja) .                                   
           SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan 
            bangunan dar i logam bukan besi ) .                           
                                                                          
           SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan   
            logam.                                                        
           SNI 03-2495-1991, Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.     
           SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
            plesteran.                                                    
           SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan 
            ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.                       
           SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan   
            dinding tembok dengan cat emulsi.                             
           SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga
            satuan persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.          
           SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga
            satuan pondasi batu belah untuk bangunan sederhana.           
                                                                          
           SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga
            satuan dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana. 
           SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata
            dan plesteran.                                                
           SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga
            satuan kayu untuk bangunan sederhana.                         
           SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga
            satuan penutup langit - langi t untuk bangunan sederhana.     
           Peraturan Beton Ber tulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
           Peraturan Konstruksi Baja yang ber laku Indonesia             
                                                                          
           Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga 
            Kerja.                                                        
           Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.           
           Peraturan Konst ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.             
           Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.                   
           Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.             
           Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi
            Pemerintah setempat, dalam hal permasalahan bangunan.         
                                                                          
          Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
                                                                          
          maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia
          atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.       
                                                                          
    3.  Peralatan Konstruksi, Peralatan Bangunan dan Tenaga Personil;     
        Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
        pekerjaan                                                         
        a. molen minimal 120 Liter 1 unit                                 
        b. Waterpass minimal 1 (satu) buah                                
        c. Genset minimal 900 watt 1 (satu) unit                          
        d. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan               
        e. Selang air sesuai peruntukan                                   
        f. Pemotong dan pembengkok besi / bending sesuai peruntukan       
        g. Peralatan Tukang Kayu   : 3 Set                                
        h. Peralatan Tukang Batu   : 3 Set                                
        i. Alat pendukung lainnya  : 3 set                                
                                                                          
        Untuk menjamin kualitas hasil Pekerjaan Pembangunan Aula Gedung   
        Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah     
        disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi lingkup pekerjaan dari
        kegiatan ini, Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana
        pekerjaan harus memiliki kualifikasi tenaga yang disyaratkan sebagai berikut :
        NO  TENAGA        KUALIFIKASI       PENDIDIKAN JUM PENGALAM       
                                                          AN              
        Tenaga Ahli                                                       
        1   Team Leader   SKA  :   Ahli MadyaS1   T.Sipil/ 1 10 Tahun     
                          Manajemen Konstruksi T.Arsitektur               
                                                                          
        2   Ahli Arsitektur SKA : Ahli Madya Arsitek S1 T. Arsitektur 1 6 Tahun
                          SKA : Ahli Madya Teknik                         
        3   Ahli Struktur                   S1 T. Sipil 1  6 Tahun        
                          Bangunan Gedung                                 
        4   Ahli MEP      SKA : Ahli Madya TeknikS1 T.Elektro 1 6 Tahun   
                          Mekanikal                                       
        5   Ahli K3 Konstruksi SKA : Ahli Muda K3S1 T.Sipil/ 1 4 Tahun    
                          Konstruksi        Sederajat                     
        Tenaga Pengawas                                                   
            Koordinator                                                   
        1                 SKA : Ahli Muda ManajemenS1 T.Sipil/ 1 3 Tahun  
            Pengawas                                                      
                          Proyek            T.Arsitektur                  
        2   Pengawas Arsitektur Ahli Arsitektur S1 T. Arsitektur 1 3 Tahun
            Pengawas Sipil/                                               
        3                 Ahli Teknik BangunanS1 T. Sipil 1 3 Tahun       
            Struktur                                                      
                          Gedung                                          
        4   Pengawas MEP  Ahli Elektrikal   S1 T.Elektro 1 3 Tahun        
        Tenaga Pendukung                                                  
        1   Tenaga Administrasi Ekonomi     S1 Ekonomi 1   2 Tahun        
        2   Operator Komputer Teknik Informatika S1/D3 1   2 Tahun        
                                            Informatika                   
    4.  Persyaratan kualifikasi penyedia ;                                
        a)  Memiliki Akte Pendirian Perusahaan Sampai Perubahan Terakhir  
        b)  Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku
            dengan Klasifikasi Menengah                                   
        c)  Memilik NIB (Nomor Induk Berusaha)                            
        d)  Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku     
        e)  Memiliki NPWP                                                 
        f)  Memiliki Badan Usaha Bidang Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Klasifikasi
            Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung.            
                                                                          
        g)  SPT Tahun terakhir 2022                                       
        h)  Memiliki Pengalaman Perusahaan untuk pekerjaan Manajemen Konstruksidalam
            kurun waktu 3 tahun terakhir.                                 
                                                                          
        i)  Mempunyai pengalaman pekerjaan Manajemen Konstruksi dengan nilaipekerjaan
            tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang samadengan 50% dari
            nilai total HPS/Pagu Anggaran.                                
        j)  Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
                                                                          
            diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan                       
        k)  Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
            10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan
                                                                          
            keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan
            Besar”                                                        
        l)  Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                          
            kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
            nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
            pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                                                                          
            bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.        
                                                                          
    5.  Proses Kegiatan Pekerjaan                                         
        1.  Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                          
            a. Lingkup Pekerjaan                                          
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                 alat-alat dan pengangkutan  yang  dibutuhkan untuk       
                 menyelesaikan semua “pekerjaan pembersihan” seperti yang 
                 disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.    
                Meliputi pembersihan dalam lokasi pekerjaan yang akan    
                 dikerjakan, sesuai yang ditentukan dalam gambar atau sesuai
                 petunjuk Direksi/Pengawas.                               
            b. Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                Untuk Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput
                 sekitar   bangunan    agar   dibersihkan  dengan         
                 penebasan/pembabatan yang dilaksanakan terhadap semua    
                 belukar/semak sampai yang tertanam dan material lain yang
                                                                          
                 tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan
                 harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang
                 dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.        
                Semua sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya
                 harus dihilangkan.                                       
                Batu atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan,
                 kecuali bila berada pada dasar galian pondasi yang       
                 direncanakan, dan apabila batu tersebut pada daerah taman
                 bila dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi/Pengawas tidak
                 perlu dilakukan penghilangan.                            
                Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah
                 ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus 
                 bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat
                 menimbulkan pelapukan dikemudian hari.                   
             Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan
             untuk dipindahkan seluruh barang-barang berharga yang mungkin
                                                                          
             ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai
             terjadi kerusakan harus direparasi/diganti oleh Pelaksana atau
             tanggung.                                                    
                                                                          
        2.   Pengukuran Kembali                                           
             a. Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi 
              pekerjaan jika terjadi perbedaan, maka Pelaksana dapat      
              mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan berdasarkan 
              hasil pengukurannya.                                        
             b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan 
              keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan    
              kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Proyek.               
             c. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas
                                                                          
              segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
              yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                       
                                                                          
        3.   Patokan Dasar Pengukuran                                     
             a. Pada pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar      
              ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                 
             b. Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran
              dari ukuran 2,10 cm dari ambang atas kebawah kusen yang sudah
              dipasang, agar pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan
              dan tidak terjadi pemotongan tinggi daun pintu.             
             c. Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil
              lantai utama ±0,00. Begitupun dengan posisi lantai kamar mandi
              harus turun minus 10 cm sehingga air tidak masuk kelantai utama.
             d. Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur
              dari lantai utama ±0,00                                     
                                                                          
                                                                          
        4.   Penyediaan Air                                               
             a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan 
              persyaratan air harus bersih , bebas dari kotoran seperti lumpur,
              minyak dan bahan kimia lainnya.                             
             b. Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus
              menyediakan reservoir atau bak penampungan air.             
                                                                          
        5.   Foto-Foto Dokumen Berkala                                    
             Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto
             berwarna yang diambil secara berkala dari seluruh pelaksanaan, yaitu
             Poto harus diambil dari satu titik yang sama mulai dari photo 0%, 25%,
             50%, 75% dan 100%.                                           
                                                                          
        6.   Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)                    
             Selama   pelaksanaan,  Kontraktor harus   menyediakan        
             obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan        
                                                                          
                                                                          
        7.   Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang                            
             Kontraktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor ,
             Bangsal kerja dan Gudang sebagai tempat penyimpanan barang-  
             barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut terutama semen agar
             tidak menjadi keras dan serta barang- barang lainnya.        
                                                                          
        8.   Keamanan Proyek                                              
             Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan
             menempatkan petugas keamanan untuk menjaga barang milik      
             kontraktor ataupun direksi.                                  
                                                                          
PASAL – 2 PEKERJAAN TANAH                                                 
A.    PEKERJAAN TANAH                                                     
      a.  Ruang Lingkup                                                   
          1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat
                                                                          
             dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua   
             “pekerjaan tanah” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan
             spesifikasi ini.                                             
          2. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian 
                                                                          
             lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta urugan
             pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau
             petunjuk Direksi/Pengawas.                                   
                                                                          
      b.  Syarat dan Peraturan                                            
          1. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan
             yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.     
          2. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah                              
              Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi
              pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung          
                                                                          
              Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh
              sumur- sumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang  
              mungkin terjadi.                                            
                                                                          
      c.  B a h a n                                                       
          1. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah
             disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil didaerah lapangan atau
             bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan
             merupakan tanah laterit, tanah kapur atau pasir.             
          2. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang
             besarnya lebih besar dari 10 cm                              
                                                                          
      d.  Cara Pelaksanaan                                                
                                                                          
          1. Syarat-syarat Penimbunan                                     
              Seluruh   penimbunan   harus  dibawah   pengawasan         
               Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan
               penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.           
              Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan
               tanah yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan,
               kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang
                                                                          
               diinginkan.. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm.
               Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan
               pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir. 
          2. Pembersihan                                                  
              Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-
               reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat penimbunan dan  
               sampah- sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. 
                                                                          
B.    PEKERJAAN TIMBUNAN  PASIR                                           
      a.  Lingkup                                                         
          Pekerjaan                                                       
          1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-
              alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga
              dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
          2.  Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar)
                                                                          
              serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar          
      b.  Persyaratan                                                     
                                                                          
          Bahan                                                           
          1.  Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
              dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya,
              serta konsisten terhadap NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
          2.  Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
              minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya serta   
              memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. 
      c.  Syarat-syarat pelaksanaan                                       
          1.  Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di
              bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna. 
          2.  Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
              mencapai tebal 0 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.
                                                                          
          3.  Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan
              dengan alat pemadat yang disetujui Direksi/Pengawas. Di tempat-
              tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat
              dikerjakan dengan tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas.
          4.  Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan
              urugan pasir padat telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang
              ditentukan.                                                 
                                                                          
                                                                          
PASAL – 3 PEKERJAAN BATU, TEMBOK, BETON DLL                               
A. PONDASI LAJUR/BATU GUNUNG                                              
  a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
        dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
     2. Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu
                                                                          
        gunung serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
                                                                          
  b. Persyaratan Bahan                                                    
     1. Semen Portland                                                    
        Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
        persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras    
        sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat      
        penyimpanan Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari  
        kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk
        sesuai dengan syarat penumpukan semen.                            
     2. Pasir Pasangan                                                    
        Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
        organis lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
        kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih,
        tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat
        merusak pondasi.                                                  
                                                                          
     3. Batu Gunung/Belah                                                 
        Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih
        Kekuning- kuningan Bahan asal adalah batu besar yang kemudian     
        dibelah/dipecah menjadi ukuran normal (maksimal 25 cm). Material batu
        kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak. Batu
        kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur
        tidak diperkenankan dipakai.                                      
     4. A i r                                                             
                                                                          
        Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
        asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton
        dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan harus bersih, tawar
        dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau
        bahan organik.                                                    
                                                                          
  c. Syarat - syarat Pelaksanaan                                          
     1. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas.
     2. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek 
        tulangan ke sloof yang menembus pondasi.                          
     3. Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai
        bangunan.                                                         
     4. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB.      
        Pemasangan sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk
        pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan 
        adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu
                                                                          
        tersebut dan mencapai masa yang kuat.                             
                                                                          
  B. PEKERJAAN DINDING TEMBOK                                             
     a.   Lingkup Pekerjaan                                               
          1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, 
             peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan
             pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
             sempurna.                                                    
          2. Meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail
             yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk 
             Direksi/Pengawas.                                            
                                                                          
                                                                          
     b.   Persyaratan Bahan                                               
          1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang
             disetujui oleh Direksi/Pengawas.                             
          2. Batu bata/merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dengan mutu 
             terbaik toleransi 0,5 cm, warna merata, sempurna pembakarannya,
             sudut-sudut yang lancip, keras dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
          3. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
             persyaratan/SNI yang berlaku.                                
          4. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
             Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
                                                                          
     c.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
          1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu 
             harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas,   
             Seluruh dinding dari pasangan batu merah dengan aduk campuran 1
             PC : 5Ps, kecuali untuk dinding trasraam/kedap air.          
                                                                          
          2. Untuk dinding trasraam/kedap air dengan aduk campuran 1 Pc : 3 ps,
             dipasang pada dinding dari atas permukaan sloef sampai minimum 30
             cm diatas permukaan lantai setempat, dan setinggi 150 cm diatas
             permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
             (toilet, kamar mandi, dan WC).                               
          3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum
             hingga jenuh.                                                
          4. Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
                                                                          
             dahulu dan siar-siar dibersihkan.                            
          5. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
             maksimum 24 lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
          6. Pelubangan akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bata
             merah sama sekali tidak diperkenankan.                       
          7. Pasangan dinding batu bata harus menghasilkan dinding finish setebal
             14 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
             Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
             lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.           
          8. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
             pada arah diagonal seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
             diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang  
             diizinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester).           
                                                                          
  C. PEKERJAAN PLESTERAN                                                  
     a.   Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                          
          1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
              peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk        
              melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
              bermutu baik dan sempurna.                                  
          2.  Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu         
              bata/merah  bagian dalam bangunan serta seluruh detail yang 
              ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/     
              Pengawas.                                                   
     b.   Persyaratan Bahan                                               
          1.  Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
              persyaratan/SNI yang berlaku.                               
          2.  Air untuk adukan   pasangan, harus air  yang  bersih,       
                tidak  mengandung  Lumpur/minyak/asam basa   serta        
              memenuhi persyaratan yang berlaku.                          
          3.  Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku             
                                                                          
          4.  Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
              bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
              dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.                          
     c.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
          1.  Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC :
              5 Pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap air.
          2.  Untuk plesteran pondasi dan Pasangan dinding saluran air hujan
              keliling bangunan dengan adukan 1 PC : 3 Psr.               
          3.  Untuk dinding batu bata kedap air diplester dengan aduk campuran 1
              Pc : 3 Ps.                                                  
          4.  Semen  Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan    
              tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel 
              pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
                                                                          
          5.  Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm
              atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.           
          6.  Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai       
              mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada    
              seluruh permukaan plesteran.                                
  D. PEKERJAAN LANTAI                                                     
                                                                          
    Pekerjaan Sub Lantai                                                  
     a. Lingkup Pekerjaan                                                 
        1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
           dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
           hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
        2. Untuk Lantai baru pekerjaan sub lantai dilakukan pekerjaan rabat beton
           dibawah lapisan finishing lantai pada lantai bawah/dasar serta pada
           seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.      
     b. Persyaratan Bahan                                                 
        1. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASHTM-C 150-
           78A.                                                           
        2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PBBI 82 pasal 11 dan SII
           0404-80.                                                       
        3. Kerikil/split harus memenuhi PBBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/008-
           75/0075-75.                                                    
        4. Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PBBI 82 pasal 9.
                                                                          
        5. Mutu beton sub lantai yang disyaratkan K-125 dan pengendalian seluruh
           bahan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971
           (NI-2), PBBI 1982 dan (NI-8).pp                                
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
        1. Bahan-bahan yang digunakan terlebih dahulu harus diserahkan    
           contohnya kepada Direksi/pengawas.                             
        2. Lapisan sub lantai dilakukan setelah lapisan pasir urug di bawahnya telah
           selesai dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai    
           persyaratan dan memenuhi ketebalannya), rata permukaannya dan telah
           mempunyai daya dukung maksimal.                                
        3. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan
           split/kerikil dengan perbandingan 1 : 3 : 5 bagian.            
        4. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 3 cm tanpa penulangan, kecuali
           bila disebutkan lain atau sesuai yang ditentukan/disyaratkan dalam detail
           gambar.                                                        
        5. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas, kecuali pada
                                                                          
           ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
           diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam 
           gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.                   
                                                                          
  E. Pekerjaan Lantai Keramik                                             
     a.  Lingkup Pekerjaan                                                
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
            dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
            hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
         2. Pekerjaan lantai ubin/tegel keramik dilakukan sebagai finishing seluruh
            lantai sesuai detail yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk
            Direksi/Pengawas                                              
                                                                          
     b.  Persyaratan Bahan                                                
         1. Bahan yang digunakan adalah jenis tegel keramik buatan dalam negeri
            yang bermutu baik dan Disetujui oleh Direksi/Pengawas.        
         2. Warna untuk lantai tegel yang dipasang pada lantai ruangan dan
            selasar/teras adalah putih polos permukaan licin (polis) dengan ukuran
            40x40 cm, sedangkan untuk lantai WC/KM dan tempat cuci dipasang
            tegel keramik alur ukuran 20x20 untuk lantai dan untuk dinding ukuran
            20x2 cm, motif permukaannya kasar, warna ditentukan kemudian. 
                                                                          
         3. Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang
            disetujui Direksi/Pengawas.                                   
         4. Ukuran-ukuran bahan :                                         
             Tegel Keramik Warna 40x40 cm digunakan pada lantai utama dalam
              gedung..                                                    
             Tegel Keramik Warna 30 x 30 cm digunakan pada tangga.       
             Tegel Keramik 20x20cm digunakan pada lantai Km/Wc dan tempat
            cuci.                                                         
             Tegel Keramik 20x25 cm digunakan untuk dinding km/Wc, tempat
                                                                          
              cuci dan dapur.                                             
     c.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
         1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
            diserahkan contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk diminta    
            persetujuan.                                                  
         2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
            cacat dan tidak bernoda.                                      
         3. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir sesuai dengan yang
            disyaratkan                                                   
         4. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
            Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-
            siar) harus sama lebar maksimum 4 mm dan kedalaman maksimum 2 
            mm, atau sesuai gambar serta petunjuk Direksi/Pengawas yang   
            membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
            dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
            dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                 
         5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan
                                                                          
            persyaratan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang
            dipasangnya.                                                  
         6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong  
            keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
         7. Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
            noda pada permukaan hingga betul-betul bersih.                
         8. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik   
            direndam dalam air sampai jenuh.                              
         9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
            selama 1 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada  
            permukaannya.                                                 
                                                                          
 PASAL – 4 PEKERJAAN PLAFOND DAN KUSEN                                    
  A. PEKERJAAN  PLAFOND                                                   
  a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
                                                                          
        dicapai hasil pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.           
     2. Pekerjaan plafond Calsiboard dilakukan termasuk rangka dan list Plafond,
        dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
        dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.                             
  b. Persyaratan Bahan                                                    
     1. Bahan Calsiboard Tebal 3 mm, panjang 244 cm dan lebar 122 cm dan. 
     2. Untuk kamar tamu digunakan bahan Triplex t. 3 mm, lebar 244cm dan lebar 122
        cm.                                                               
     3. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka Kayu 5/5 60cm x 60 cm.      
                                                                          
     4. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
     5. List keliling/tepi dan setiap sambungan Calsiboard atau Triplex diberi penutup.
     6. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan kayu 5 x 5 cm dan dipaku
        untuk pengikat menambah kuatnya rangka.                           
  c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
     1. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
        pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.      
     2. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
        kaku, dan kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.    
     3. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 5
        mm atau sesuai yang ditunjukkan dalai gambar.                     
     4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
                                                                          
     5. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling
        tembok dan sisi bagian dalam lisplank.                            
     6. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
        dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond
        ini. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak
        di atasnya sudah terpasang dengan sempurna.                       
     7. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.     
                                                                          
  B. PEKERJAAN KUSEN                                                      
     a. Lingkup Pekerjaan                                                 
        1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
           dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
           hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
        2. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
           dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk  
           Direksi/Pengawas.                                              
                                                                          
     b. Persyaratan Bahan                                                 
        1. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I.         
        2. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan .kelas I         
        3. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.            
        4. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
        5. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
        6. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
        7. Accessories :                                                  
             Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
             Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
              dipakai ketebalan 2 mm.                                     
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
        1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti  
           gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                                                                          
           lubang), termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara
           pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.        
        2. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, 
           baut, angker- angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
           kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
           bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
           penyetelan.                                                    
        3. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku
           satu sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap
           untuk penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.     
                                                                          
        4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.    
        5. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
           ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.          
        6. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan
           siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan
           sempurna.                                                      
        7. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau
           finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
        8. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat
           angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak
           dipasang 3 angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.       
        9. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu)
                                                                          
           dibuat neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr.
                                                                          
   C. PEKERJAAN DAUN PINTU dan JENDELA                                    
     a.   Lingkup Pekerjaan                                               
          1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, 
             peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan
             pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
             sempurna.                                                    
          2. Pekerjaan daun pintu dan daun jendela dipasang pada seluruh detail
             dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk
             Direksi/ Pengawas.                                           
     b.   Persyaratan Bahan                                               
          1. Daun Pintu dan Rangka Jendela dibuat dari Kayu Kelas I yang telah
             dikeringkan, dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.      
          2. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan/SNI yang
             berlaku.                                                     
                                                                          
          3. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering, dengan     
             permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan
             cacat lainnya.                                               
     c.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
          1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
             lubang), termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara
             pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.      
          2. Rangka daun pintu dibuat dengan ukuran jadi tebal 2.5 cm dan lebar
             10 cm, sedangkan untuk daun pintu terbuat dari papan ukuran 2,0 cm,
             sedangkan untuk daun jendela dibuat dengan ukuran tebal 2.5 cm dan
             lebar 7 cm. Pasangan kaca pada daun jendela digunakan kaca polos
             tebal 6 mm.                                                  
          3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan
             penguat lain agar  tetap terjamin kekuatannya dengan         
             memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang
                                                                          
             atau cacat bekas penyetelan.                                 
          4. Penyambungan rangka daun pintu harus digunakan sistem lubang 
             dengan pasak kayu.                                           
          5. Daun pintu dan jendela setelah dipasang harus rata, tidak    
             bergelombang, tidak melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi
             dengan baik dan sempurna.                                    
  D. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG  & KUNCI                                  
                                                                          
     a.   Lingkup Pekerjaan                                               
          1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, 
             peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan
             pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bernutu baik dan
             sempurna.                                                    
          2. Meliputi pemasangan seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu
             dan daun jendela serta seluruh detail dalam bangunan in yang 
             ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas    
     b.   Persyaratan Bahan                                               
          1. Semua hardware dalam pekerjaan ini dari produk yang bermutu baik,
             seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah
             disetujui Direksi teknik.                                    
          2. Kunci pintu digunakan merk “Series” 2x putar atau yang setara ukuran
             besar atau sejenis, yang dipasang kuat pada rangka daun pintu.
             Seluruh kunci yang dipasang, lengkap dengan anak kunci masing-
             masing minimal 2 (dua) buah anak kuncinya.                   
                                                                          
          3. Engsel pintu yang dipakai adalah jenis cabut “H”, panjang 6” merk
             setara “Arch” ukuran 2 ½ x 3 “. Sedangkan untuk jendela dipasang
             engsel 2 buah ukuran sedang.                                 
     c.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
          1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
             dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada  
             Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.              
          2. Setiap daun pintu memakai 3 buah engsel yang dipasang tidak lebih
             dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah tidak lebih
             dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang
             pada sisi atas antara kedua engsel tersebut. Untuk daun jendela
             dipasang masing-masing 2 buah engsel.                        
                                                                          
          3. Gerendel jendela digunakan gerendel tanam kualitas baik.     
                                                                          
 PASAL – 5 PEKERJAAN CAT DAN LAIN-LAIN                                    
  A. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
  a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
        dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
     2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond,
        kosen pintu/jendela, daun jendela, jalusi), dinding tembok dan plafond, Atap
        seng serta seluruh detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
  b. Persyaratan Bahan                                                    
     1. Cat Kayu                                                          
           Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui
            oleh Direksi/Pengawas.                                        
                                                                          
           Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
            dalam NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang  
            bersangkutan.                                                 
           Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana
            dapat berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam   
            menentukan warna cat.                                         
     2. Cat Dinding/Plafond                                               
                                                                          
           Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang
            setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.                  
           Warna akan ditentukan kemudian.                               
           Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.                               
           Pengencer : air bersih maksimum 20 %.                         
           Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
           Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok
            & pelafond baru. Warna harus merata/tidak membayang.          
           Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI
                                                                          
            1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai     
            ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.               
                                                                          
  c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
     1. Cat Kayu                                                          
           Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
            contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil
            produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.         
           Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan 
            bahan ampelas yang bermutu baik, sampai merupakan bidang      
            permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan   
            pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik dan telah   
            disetujui Direksi/Pengawas.                                   
                                                                          
           Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,,
            benar- benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar
            kering.                                                       
           Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada
            permukaan pengecatan.                                         
           Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil
            pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan
            dilakukan setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
            pengecatan awal.                                              
     2. Cat Dinding/Plafond                                               
                                                                          
           Bahan  sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan    
            contoh- contohnya kepada Direksi/Pengawas.                    
           Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus  
            rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu. 
           Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering,
            tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.   
           Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan    
            dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang 
            baik/halus.                                                   
           Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
            sentuhan  benda-benda dan   pengaruh  pekerjaan-pekerjaan     
            sekelilingnya selama 2 jam.                                   
  PASAL – 6 PEKERJAAN AKHIR                                               
                                                                          
  A.  PEKERJAAN PEMBERSIHAN  AKHIR                                        
      a.  Pembersihan Lokasi Kegiatan                                     
          Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini
          agar dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada
          satupun menjadi kotoran.                                        
      b.  Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding                          
          Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus
          dibersihkan dari bahan sisa dengan menggunakan pembersih lantai yang
          aman untuk bahan sehingga lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
      c.  Pekerjaan Karpet lapis underlayer digunakan dan dipasang dilantai kamar
          tidur tamu sekolah, karpet direkatkan diatas lantai keramik dengan
          menggunakan bahan perekat sehingga menyatu dengan lantai keramik.
          Karpet harus dipasang dengan baik dan kuat serta rapih, dan harus dikerja
          oleh tukang khusus, dan kontraktor harus berkonsultasi dengan   
          Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.              
      d.  Dinding untuk kamar tidur tamu harus dilapis dengan wall paper, dikerja
                                                                          
          dengan baik rapih dan kuat dan harus dikerja oleh tukang ahli khusus dan
          kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas
          sebelum mengerjakannya.                                         
                                                                          
  6.  Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan     
      selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender ;                  
                                                                          
  7.  TANGGUNG  JAWAB PELAKSANA  KONSTRUKSI                               
                                                                          
      a.  Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa
          pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode 
          tatalaku profesi yang berlaku.                                  
      b.  Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil   
          pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.            
      c.  Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat,
          mengawasi, menegur atau memberi nasehat teknis tidak mengurangi 
          tanggung jawab penuh tersebut diatas.                           
      d.  Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan     
          lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan Pelaksana
          Konstruksi wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya sendiri.
      e.  Pelaksana Konstruksi harus dapat menjamin kualitas struktur pekerjaan
          minimal 5 (lima) tahun, bilamana pada masa tersebut terjadi kerusakan
          maka Pelaksana Konstruksi harus bersedia memperbaiki dan biaya yang
          timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi.             
      f.  Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang
                                                                          
          timbul akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan         
      g.  Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja
          yang dikerahkan.                                                
                                                                          
  b. Keterangan Gambar                                                    
     Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh      
     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
     1. Peta Lokasi                                                       
     2. Lay out                                                           
                                                                          
     3. Potongan memanjang                                                
     4. Potongan melintang                                                
                                                                          
     5. Detail-detail konstruksi                                          
                                                                          
  c. Identifikasi Bahaya                                                  
                                                                          
     No.       Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya            
                                                                          
     1.  Pekerjaan Persiapan            Tertimpa pohon tumbang           
                                        Tertusuk Kayu                    
                                                                          
     2   Pekerjaan Tanah dan pondasi Tertimpa material galian             
                                      Kecelakaan akibat terkena alat Alat Kerja
                                      Jatuh kedalam lubang hasil galian  
                                                                          
                                                                          
         PEKERJAAN BETON             Tertimpa material galian             
                                      Kecelakaan akibat terkena alat Alat Kerja
                                      Jatuh kedalam lubang hasil galian  
                                                                          
                                                                          
         PEKERJAAN DINDING DAN                                            
                                     - Gangguan Kesehatan akibat          
         PLESTER                                                          
                                     kondisi kerja secara umum            
                                      Tertimpa batu dan material lainnya 
                                     Gangguan pernapasan akibat           
                                     menghirup serbuk semen               
         PEKERJAAN ATAP                                                   
                                     Jatuh dari ketinggian sehingga dapat 
                                     menimbulkan kematian                 
         PEKERJAAN LISTRIK                                                
                                     Tersengat sehingga                   
         PEKERJAAN PLAFOND           Jatuh dari ketinggian sehingga dapat 
                                     menimbulkan kematian                 
         PEKERJAAN   KUSEN,  DAUN                                         
                                     Terjatuh, TeMrpaatpaahrari,          
         PINTU DAN DAUN JENDELA                                           
         KERAMIK                                                          
                                     Tertusuk Benda Tajam, Terjatuh,      
                                     Kejatuhan Benda                      
         PEKERJAAN          KUNCI,   Tertimpa Bahan material              
         PENGGANTUNG  DAN KACA                                            
         PEKERJAAN PENGECATAN                                             
                                     Terjatuh                             
                                                                          
         PEKERJAAN SANITASI                                               
                                     Tertusuk Benda Tajam                 
                                                                          
         PEKERJAAN  PENGADAAN   &                                         
                                     Kejatuhan Benda                      
         MOBILAIR                                                         
  d. Tingkat Resiko                                                       
                                                                          
     Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi  
     Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
     menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
     Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi. Dalam melakukan    
     pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
     dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
                                                                          
                                                                          
  e. KELUARAN YANG DIHASILKAN                                             
     Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pembangunan Gedung Aula
     Kantor BPPKAD adalah terbangunnya sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
     Gambar. Penyedia barang/jasa juga wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut
     secara periodik selama masa pelaksanaan yaitu :                      
     a. Foto dokumentasi                                                  
     b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang
        dibutuhkan.                                                       
                                                                          
     c. As Build Drawing.                                                 
     d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :                           
           Laporan Bulanan, berupa rangkuman Laporan Mingguan berisi hasil
            kemajuan Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta hal-hal penting
            yang perlu dimasukan dalam laporan.                           
                                                                          
Informasi Lainnya                  Jangka waktu  pengerjaan 180 hari      
                                   kalender sejak terbit SPMK             
                                                                          
                                                                          
                Ditetapkan Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen                
      Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah   
                      Kabupaten Mamberamo Raya                            
                              Selaku                                      
                      Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     EVERT SONNY MERANI, S.IK                             
                      NIP. 19830904 200909 1 003