| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV, Rante Tabang | 06*5**6****52**0 | Rp 1,689,526,830 | - |
| 0960278299952000 | Rp 1,647,000,000 | Gugur Pada Tahap Evaluasi Teknis | |
CV Domba Hitam | 06*8**9****52**0 | - | - |
CV Jetebi Mandiri | 09*5**7****52**0 | Rp 1,690,425,412 | Gugur Pada Tahap Evaluasi Administrasi Dan Teknis |
| 0754309391952000 | - | - | |
CV Berkat Papua Sejahtera | 07*9**4****52**0 | - | - |
CV Luistien | 07*1**4****52**0 | - | - |
REKONSTRUKSI JARINGAN AIR BERSIH BURMESO
A. INFORMASI PEKERJAAN
A.1. Latar Belakang
Sejalan dengan peran Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dalam era otonomi daerah dan
dalam kaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air, Pemerintah telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan pemerintah yang
memberikan pedoman, baik kepada pemerintah kabupaten/kota dan pihak lainnya yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan air minum maupun kepada masyarakat sebagai pengguna
layanan air minum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Adapun wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam
penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah meliputi : (i)
menetapkan kebijakan dan strategi nasional, (ii) menetapkan norma, standar, pedoman , dan
manual (NSPM), (iii) memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku.
A.2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan pekerjaan Rekonstruksi Jaringan Air Bersih Burmeso untuk
memenuhi kebutuhan air bersih/air bersih dalam rangka mencapai 100% akses
pelayanan air bersih.
b. Tujuan : Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pembangunan infrastruktur air bersih
yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air bersih terutama bagi
masyarakat..
A.3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Rekonstruksi Jaringan Air Bersih Burmeso yang efektif dan efisien
sehingga pembangunan fisik jalan dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang
telah ditentukan pengguna jasa.
A.4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di Kampung Burmeso,Distrik Mamberamo Tengah
dengan titik koordinat lokasi kegiatan :
X=138°0’7,32” E
Y= 2°19’25,31” S
A.5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya, yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Bidang
Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2024, Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal
10 Januari 2024 dengan nama paket pekerjaan Rekonstruksi Jaringan Air Bersih Burmeso dengan nilai
Pagu anggaran sebesar Rp. 1.700.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Rekonstruksi Jaringan Air Bersih Burmeso adalah sebesar Rp.
1.699.972.701,00 (Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh
Dua Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah).
A.6. Organisasi Perangkat Daerah
Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya
Nama PPK : JONATAN TANDIBUA, ST., MT.
NIP PPK : 19681231 20012 1 076