| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020691192922000 | Rp 477,094,650 | 91.85 | 94.3 | - | |
| 0759283393924000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Bukti Pembayaran iuran BPJS Bulan Terakir dan SPT Pajak Tahun 2021 | |
| 0024276313922000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Bukti Pembayaran iuran BPJS Bulan Terakir | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan bukti pembayaran iuran BPJS bulan terakir | |
| 0017204058922000 | - | - | - | Tidak Dapat Menunjukan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yang Asli. | |
| 0025368887922000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi Di dalam dokumen pemilihan BAB.III Huruf E.PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS Nomor 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis:huruf i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran; | |
| 0030299861922000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0025368747922000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi Di dalam dokumen pemilihan BAB.III Huruf E.PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS Nomor 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis:huruf i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran; | |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0955722731924000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan Tidak Melampirkan Bukti Pembayaran iuran BPJS Bulan Terakir | |
| 0955892468924000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Bukti Pembayaran iuran BPJS Bulan Terakir dan tidak melampirkan SPT Pajak Tahun 2021 | |
| 0027436476922000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi Di dalam dokumen pemilihan BAB.III Huruf E.PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS Nomor 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis:huruf i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran; | |
| 0739134906922000 | - | 45.84 | - | Tenaga kerja yang di usulkan sama dengan yang di usulkan pada paket pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Mawe Lawir. | |
| 0744846981922000 | - | 65.42 | - | Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang telah di tentukan. | |
| 0020770491923000 | - | 67.5 | - | Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang telah di tentukan. | |
| 0016005746922000 | - | - | - | - | |
| 0024277907922000 | - | - | - | Tidak Melapirkan bukti pembayaran iuran BPJS sampai dengan bulan terakir dan Tidak Melampirkan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0947520797926000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025370651922000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan Tidak Melampirkan Bukti Pembayaran iuran BPJS Bulan Terakir | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | - |
| 0954378576922000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0725064604924000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Persiapan:
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis jalan adalah mengawasi pekerjaan jalan agar berjalan efisien dan
efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi jalan.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu lintas serta SMK3K, dan Dokumen
Lingkungan.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction Meeting dan dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Peningkatan / Pembangunan, Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala
(g) Perhitungan Volume/Back-up Data serta Monthly Certificate.
(h) Quality Control/kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing- masing personil
Direksi Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
(11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia
Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja dan
parameter desain;
(19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
(20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
(21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
(22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
(23) Membuat daftar kekurangan (Defect & Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
(24) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shopdrawing
yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan Kabupaten di Kabupaten Manggarai
Timur secara profesional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi berupa saran-saran teknis dan langkah-langkah penyelesaian pada setiap
permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab baik secara administrasi dan teknis
sampai pekerjaan di nyatakan selesai atau 100 %.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana
mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan dokumen
standar kerja yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan dan pengendalian proses
dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom pengesahan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan
harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara
langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan
kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil
setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil
kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil
identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga sampai waktu
penyerahan. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
4. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian
dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data
yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran
atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-
proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak
terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak
lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan yang
ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat
hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang
diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan
antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan menetapkan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang
lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.