| 0837257500924000 | Rp 486,177,424 | |
CV Naga Aghata | 0831686993924000 | - |
| 0841585672923000 | - | |
| 0029254133923000 | - | |
| 0928504992922000 | - | |
| 0855965869924000 | - | |
| 0412600744924000 | - | |
| 0763821675924000 | - | |
| 0027034313924000 | - |
UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BALAI PENYULUHAN KB
KECAMATAN LAMBA LEDA UTARA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEKERJAAN PENDAHULUAN
4.1. UMUM
1) Daerah kerja seperti yang ditunjukkan di gambar rencana harus dibersihkan dari
semua benda-benda yang akan menghambat pembangunan seperti : pepohonan,
sampah-sampah, tonggak-tonggak, humus, lumpur, lubang-lubang, seperti sumur
dan lain-lain.
2) Pemasangan papan bouwplank dilaksanakan pada jarak 2,00 meter dari bangunan
yang paling pinggir, pemasangan papan bouwplank harus benar - benar kuat dan
menggunakan alat pengukur waterpass.
3) Kontraktor Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan Pengukuran batas-batas lahan dan Garis sempadan dengan pemasangan
patok-patok yang sah dan dinyatakan dalam Berita Acara.
4) Pedoman Leveling.
a) Lantai dasar bangunan adalah setinggi 0.50 m’ dari muka tanah asli/ halaman
,dan selanjutnya peil ini yang dijadikan pedoman leveling selama masa
pelaksanaan.
b) Sumbu dan patok bangunan pengukurannya dilakukan di lapangan atas
petunjuk konsultan Pengawas.
c) Pengukuran sudut siku hanya dilakukan dengan alat teropong theodolit dan
water pass. Pengukuran siku dengan benang dengan prinsip Pythagoras hanya
dilakukan untuk bagian ruangan yang kecil saja dan atas persetujuan pihak
konsultan Pengawas.
Halaman 1
5) Kebenaran pengukuran vertikal maupun horizontal sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor. Apabila terjadi kesalahan pengukuran, maka kontraktor harus
segera memperbaiki dan sepenuhnya beban biaya ditanggung oleh kontraktor.
6) Kontraktor di haruskan membuat pagar sementara untuk menjaga Keamanan
proyek selama proses konstruksi. Pagar baru boleh dibongkar setelah mendapat
persetujuan dari konsultan Pengawas.
4.2. DIREKSI KEET DAN GUDANG KERJA
1) Uraian Pekerjaan
Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan
atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan,
barak-barak pekerja dan work shop (los kerja) yang dibutuhkan untuk pengelolaan
dan pelaksanaan proyek.
2) Ketentuan Umum Kantor Lapangan ( Direksi Keet )
a) Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi dan penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan
daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Kontraktor, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan
dan peraturan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, dan
dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
Halaman 2
j) Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K
yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
k) Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan proyek sesuai Seksi dari Spesifikasi ini. Seperti; sarana WC
dan fasilitas ibadah.
3) Ukuran
Ukuran kantor Lapangan dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum
Kontraktor, pemberi tugas, konsultan Pengawas dan harus menyediakan sebuah
ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
4) Bangunan Fasilitas Pendukung
a) Work shop dan Gudang Kontraktor
Kontraktor harus menyediakan work shop di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan
untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
Gudang material serta tempat penyimpanan bahan pokok material seperti pasir,
kerikil, besi beton, batu bata dan sebagainya dibuat sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan. Khusus gudang semen, lantai terbuat dari dari beton rabat, bebas
dari kelembaban udara.
b) Penjagaan untuk Keamanan
Kontraktor harus menyelenggarakan penjagaan siang dan malam termasuk alat-
alat tanda bahaya bila diperlukan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi .
c) Los-los Pekerja dan Bedeng Pekerja.
i) Kontraktor diharuskan membuat los-los pekerja yang mampu menampung
aktivitas pekerjaan, antara lain los tukang kayu, los fabrikasi pembesian dan
lain-lain yang dianggap perlu dengan persetujuan konsultan Pengawas.
ii) Pekerja tidak diperkenankan untuk bertempat tinggal di lokasi los pekerja.
Bedeng pekerja dibuat oleh kontraktor dengan material semi permanent.
Kebutuhan MCK pekerja dibuat dengan perbandingan 1 unit untuk 25
pekerja.
d) Penyediaan Sarana Air dan Listrik Kerja.
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur,
minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Listrik untuk bekerja harus
disediakan kontraktor dan diperoleh dari penggunaan diesel untuk pembangkit
tenaga listrik. Kebutuhan Kva disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan atas
Halaman 3
persetujuan pengawas. Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air adalah
beban kontraktor.
4.3 JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
1. Sejumlah obatan-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus
tetap tersedia di lapangan.
2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan serius, Pemborong harus segera membawa korban ke rumah sakit
terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat – syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang
berada di bawah kekuasaannya maupun dibawah pihak ketiga dan tamu-tamu
proyek yang meninjau lapangan pekerjaan.
4. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
5. Selain untuk penjaga keamanan, penginapan bagi pekerja tidak diperkenankan
berada di lapangan pekerjaan, kecuali bagi para pekerja yang didatangkan dari
luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pelaksana.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh para kontraktor/pelaksana sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku. kontraktor/pelaksana wajib menyelenggarakan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang berlaku
4.4 ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum
pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai antara lain :
• Mesin pengaduk beton dan mesin penggetar
• Dump truk untuk pengangkutan material
• Alat merger, alat ukur listrik dan alat ukur air pada saat diperlukan
• Perlengkapan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur
• Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
4.5 Pembuatan Papan Nama Proyek
Adalah papan nama berukuran 1.00 x 1.20 m yang dipasang pada jalan lingkungan
yang berada di dekat lokasi pekerjaan . Papan nama proyek mencantumkan identitas
pekerjaan seperti : Nama pekerjaan , Nama – nama Rekanan terkait , Jangka Waktu
Pekerjaan , dan lain – lain yang dianggap perlu.
Halaman 4
PEKERJAAN TANAH
5.1. UMUM
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pengurugan , pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi proyek atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum
memulai pekerjaan struktur atas. Kontraktor bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan tanah yang terdiri dari :
1) Urugan Tanah.
2) Galian Tanah
Kontraktor harus mengajukan metoda pelaksanaan Pekerjaan Tanah kepada pihak
konsultan Pengawas untuk disetujui.
5.2. URUGAN TANAH
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk urugan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh konsultan Pengawas.
Urugan tanah yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal 5.2 ini harus dibagi
menjadi tiga jenis, yaitu urugan biasa, urugan pilihan dan urugan batu.
a) Urugan Biasa
Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah biasa atau bahan galian batu yang didatangkan dari luar lokasi proyek dan
disetujui oleh konsultan MK sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan
dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 5.2.(1) dari
Spesifikasi ini
b) Urugan pilihan
Digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya
dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa
dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Urugan pilihan dapat
Halaman 5
juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran urugan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk
pekerjaan urugan lainnya dimana kekuatan urugan adalah faktor yang kritis.
2) Pekerjaan Pasal Lain Yang Berkaitan :
a) Transportasi dan Penanganan :
b) Bahan dan Penyimpanan :
c) Penyiapan Jalan Kerja :
d) Beton :
e) Pasangan Batu :
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih
rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir urugan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas. Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
c) Urugan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm
atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir
(AASHTO T 88 - 90) Tanah Dengan Alat Hidrometer.
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat
(AASHTO T 89 - 90) Casagrande.
SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk
(AASHTO T 99 - 90) Tanah.
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk
(AASHTO T180 - 90) Tanah.
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan
(AASHTO T191- 86) Dengan Alat Konus Pasir.
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
AASHTO T145 - 73 : Classification of Soils and Soil Aggregate
Mixtures for Highway Construction Purpose
Halaman 6
AASHTO T258 - 78 : Determining Expansive Soils and Remedial
Actions
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Untuk setiap urugan yang akan dibayar menurut ketentuan pasal dari Spesifikasi ini,
Kontraktor harus menyerahkan pengajuan rencana kerja di bawah ini kepada
Pengawas sebagai berikut :
a) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan urugan .
b) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang telah disiapkan untuk urugan yang akan dihampar cukup memadai
c) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada konsultan Pengawas
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan urugan :
i) 2 (dua) contoh masing-masing berat 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh konsultan Pengawas untuk rujukan selama
Periode Kontrak.
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan urugan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan Pasal
d) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
konsultan Pengawas segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas, tidak diperkenankan menghampar
bahan lain di atas pekerjaan urugan sebelumnya sebagai berikut :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Urugan Tanah badan jalan kerja harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Urugan tanah kembali dapat dilaksanakan setelah semua pekerjaan yang yang
berkaitan telah selesai dilaksanakan atau setelah mendapat prsetujuan dari
konsultan Pengawas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
Halaman 7
pelaksanaan urugan tanah harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
b) Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke
dalam sistim drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus
disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase
permanen.
c) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air urugan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Urugan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali.
b) Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam spesifikasi ini atau seperti yang diperintahkan
konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal atau seperti yang diperintahkan
konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang
waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana
pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan
membiarkan bahan gembur tersebut, konsultan pengawas dapat memerintahkan
agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering
yang lebih cocok.
d) Urugan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh konsultan
Pengawas dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
Halaman 8
f) Perbaikan urugan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh konsultan Pengawas
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
10) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Urugan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.
11) Sumber Bahan Urugan
a) Urugan Biasa
i) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
ii) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas
tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System".
Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan atau
pada pengurugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
kekuatan geser yang tinggi.
iii) Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm
lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau
tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila
diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 %
setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
iv) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai
"very high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan urugan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-
1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
b) Urugan Pilihan
i) Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Urugan Pilihan" bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan telah
Halaman 9
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh konsultan Pengawas. Seluruh
urugan lain yang digunakan harus dipandang sebagai urugan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Spesifikasi ini
ii) Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
urugan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh konsultan Pengawas. Dalam segala hal, seluruh urugan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR
paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100.% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
iii) Bahan urugan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas
maksimum 6 %.
iv) Bahan turugan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi urugan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal,
maka urugan pilihan dapat berupa urugan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh konsultan MK akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau diurug, atau pada
tekanan yang akan dipikul.
12) Penghamparan Dan Pemadatan Urugan
a) Penyiapan Tempat Kerja
i) Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh konsultan
Pengawas
ii) Bilamana tinggi urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi urugan
harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk urugan yang
ditempatkan diatasnya.
iii) Bilamana urugan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di
atas turugan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus
dipotong bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
Halaman 10
peralatan pemadat dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti
urugan yang dihampar horizontal lapis demi lapis.
b) Penghamparan Urugan
i) Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana urugan dihampar lebih dari satu
lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama
tebalnya.
ii) Tanah urugan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah urugan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
iii) Urugan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
iv) Urugan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa
atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada
sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton,
pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu
perawatan tidak kurang dari 14 hari.
v) Bilamana urugan badan jalan akan diperlebar, lereng urugan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan dibuat bertangga sehingga urugan baru akan
terkunci pada urugan lama sedemikian sampai diterima oleh konsultan MK.
Selanjutnya urugan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi
lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi
permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan
oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat
dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
13) Pengendalian Mutu
Halaman 11
a) Pengendalian Mutu Bahan
i) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh konsultan MK, tetapi bagaimanapun
juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan pasal 5.2.(11)
dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang
diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin
terdapat pada sumber bahan.
ii) Setelah persetujuan mutu bahan urugan yang diusulkan, menurut pendapat
konsultan Pengawas, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
iii) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus
dilaksanakan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke
lapangan. Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
konsultan Pengawas tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan urugan
yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis
ini.
b) Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
i) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih
dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran
lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan
Pengawas.
ii) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
iii) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka
Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh konsultan Pengawas, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
Halaman 12
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
14) Pengukuran Dan Pembayaran Urugan Tanah
a) Pengukuran Urugan Tanah
i) Urugan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan sesuai dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan
dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas
bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m.
ii) Urugan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap urugan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau
sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali :
• Urugan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Spesifikasi ini, atau
untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali .
• Urugan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap
bertanggung jawab menurut Spesifikasi ini.
iii) Bila urugan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diperkirakan
terjadinya konsolidasi tanah asli, kondisi urugan akan diukur untuk
pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat
konsultan Pengawas berikut ini :
• Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
konsultan Pengawas dengan Kontraktor. Kuantitas timbunan dapat
ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar bilamana
catatan penurunan (settlement) didokumentasi dengan baik.
• Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
sebelum pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas
urugan dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh konsultan pengawas,
setelah bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
Halaman 13
horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan
cara ini akan dibayar bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh
konsultan Pengawas.
iv) Urugan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Kontraktor untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi,
timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang
struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
v) Urugan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran urugan tanah.
vi) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran urugan batu pilihan harus dalam
jumlah meter kubik atau ton, diukur di lapangan, dari jenis yang
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, disediakan, dipasang, dan
diterima, tidak termasuk galian. Pengukuran dalam volume atau tonase akan
ditentukan oleh konsultan Pengawas.
b) Cara Membayar.
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana harga tersebut harus
sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
5.2.(1) : Urugan Biasa selain dari Meter Kubik
galian Sumber bahan
5.2.(2) : Urugan Pilihan Meter Kubik
5.2.(3) : Urugan Pilihan Diatas Meter Kubik
Tanah Rawa ( diatas truk)
5.2.(4) : Urugan Batu Dengan Meter Kubik
Manual
Halaman 14
5.2.(5) : Urugan dengan Crane Meter Kubik
5.3. GALIAN TANAH
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan
lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh konsultan Pengawas.
c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa :
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan
sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation)
dan galian perkerasan beraspal
e) Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter
kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut konsultan
Pengawas adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan
udara atau pemboran. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut
konsultan Pengawas dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang
ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto
maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak
dapat dimasukkan dalam Galian Struktur. Galian Struktur terbatas untuk
galian tembok beton penahan tanah, dan struktur pemikul beban lainnya
Halaman 15
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini Pekerjaan galian struktur mencakup :
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh konsultan Pengawas;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja
atau cofferdam beserta pembongkarannya.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam
Gambar atau yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas pada setiap titik,
sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1
cm dari yang disyaratkan.
b) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan
Pengawas, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian
dilaksanakan.
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan Pengawas gambar detil
seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
dinding penahan rembesan (cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus
memperoleh persetujuan dari konsultan Pengawas sebelum melaksanakan
pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang
diusulkan.
c) Kontraktor harus memberitahu konsultan Pengawas untuk setiap galian untuk
tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian,
sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh konsultan
Pengawas
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan Pengawas suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
Halaman 16
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui konsultan
Pengawas dan telah dipadatkan.
c) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja,
berada di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau
keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian
cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
d) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa
drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning
guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan konsultan Pengawas.
g) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas
harus diterapkan pada seluruh galian di Daerah Milik Jalan.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan
dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
Halaman 17
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari konsultan Pengawas.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh konsultan Pengawas, maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa
siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
7) Perbaikan Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan :
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
a) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan konsultan Pengawas harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
b) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yangd
itunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
konsultan Pengawas, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi
lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis
pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan konsultan Pengawas.
c) Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang
melebihi yang telah ditetapkan oleh konsultan Pengawas, harus diperbaiki
dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan
lama sampai mencapai elevasi rancangan.
8) Utilitas Bawah Tanah
a) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
Halaman 18
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
9) Restribusi Untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk
campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan
di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus melakukan pengaturan yang
diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat konsultan Pengawas, akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau
penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh konsultan Pengawas untuk digunakan sebagai
bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah
Milik Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan konsultan Pengawas.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau
yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan
bahan galian yang diuraikan dalam Pasal ini, juga termasuk pengangkutan
hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
disyaratkan dalam Pasal ini dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa
tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Halaman 19
a) Kecuali diperintahkan lain oleh konsultan Pengawas, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
harusdibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan
lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Kontraktor atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh konsultan Pengawas,
dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar
Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
12) Prosedur Penggalian
a) Prosedur Umum
i) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh konsultan
Pengawas .
ii) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
iii) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
pendapat konsultan Pengawas tidak memenuhi syarat, maka bahan
tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan
timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
konsultan Pengawas.
iv) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar
untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau
pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam
sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
Halaman 20
kembali dengan bahan yang disetujui konsultan Pengawas dan
dipadatkan.
b) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm,
Selokan dan Talud. Ketentuan dalam pasal Penyiapan Badan Jalan, harus
berlaku seperti juga ketentuan dalam Seksi ini.
c) Galian pada Sumber Bahan
i) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
ii) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
iii) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,
tidak diperkenankan.
iv) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana
penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
v) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan
ke gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
vi) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
13) Pengukuran dan Pembayaran
a) Galian Yang Tidak Diukur Untuk Pembayaran
Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam
harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di
atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong
pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran
dalam Seksi ini adalah :
i) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang
melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang
diukur untukpembayaran kecuali bilamana :
➢ Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal di atas.
➢ Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur
sementara penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau
Halaman 21
cofferdam) yang sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan
secara tertulis.
ii) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk
galian batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut ketentuan
dari Spesifikasi ini.
iii) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong
pipa, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing masing bahan tersebut, sesuai dengan Spesifikasi ini.
iv) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi
(reinstatement) perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan
pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
v) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor
lainnya, kecuali untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini.
Pengukuran dan pembayaran akan dilaksanakan sesuai dengan
Spesifikasi ini.
vi) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
termasuk dalam harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai
operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Spesifikasi ini.
vii) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi
dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas
daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk
timbunan atau bahan perkerasan.
viii) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal ini selain
untuk tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam
berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi
pembongkaran struktur lama sesuai dengan Spesifikasi ini.
b) Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
i) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar
Halaman 22
sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian
berikut ini :
➢ Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi
dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
➢ Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi
dengan faktor pengembangan (swelling) 1,2 Dasar perhitungan ini
haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum
digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan
garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan
penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25
meter.
ii) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan
pembayaran menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya
bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi
lain dari Spesifikasi ini.
iii) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh konsultan
Pengawas dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak
digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan timbunan, maka volume bahan
galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk
kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits)
tidak akan dibayar, kecuali dikatagorikan ke dalam mata pembayaran
pekerjaan pembuangan tanah.
iv) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut :
➢ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi
yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang
horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau
galian batu sesuai dengan sifatnya
➢ Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
➢ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama
pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh
atau karena sebab-sebab lain.
v) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi
timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas
dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran
Halaman 23
sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan
per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi
timbunan dalam kilometer.
c) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar
di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan
pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan,
termasuk dalam Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, maka pekerjaan ini akan dibayar menurut Harga Penawaran dalam
lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini; pekerjaan ini mencakup
penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan semua
cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water
control), dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan untuk diterimanya
penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai
suatu kedalaman yang ditentukan.
Nomor Mata Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
5.3.(1) Galian Biasa Meter Kubik ( M3)
5.3.(2) Galian Batu Meter Kubik ( M3)
5.3.(3) Galian Struktur kedalaman 0 – 2 M Meter Kubik ( M3)
5.3.(4) Galian Struktur kedalaman 2 – 4 M Meter Kubik ( M3)
5.3.(5) Galian Struktur kedalaman 4 – 6 M Meter Kubik ( M3)
5.3.(6) Biaya tambahan untuk pengang- Meter Kubik/ Km
kutan bahan hasil galian dengan
jarak > 5 km
Halaman 24
PEKERJAAN PONDASI DAN STRUKTUR
6.1. PEKERJAAN BETON
6.1.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit,
sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan
dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang ditentukan
oleh konsultan Pengawas.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja, pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau Seksi
lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimana
diperintahkan oleh konsultan Pengawas.
d) Syarat dari SNI Beton Thn 2013 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat
pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi lainnya, dalam hal ini
ketentuan dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
e) Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor terlebih dahulu membuat shop
drawing yang berhubungan dengan pekerjaan seperti ukuran-ukuran
bangunan dan detail penulangan dan sambungan-sambungannya lengkap
dengan detail dan ukuran dan lain-lain dan mendapat persetujuan pihak
konsultan Pengawas
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh kontraktor setelah peninjauan
rancangan awal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi
ini.
3) Pekerjaan pasal Yang Berkaitan :
a) Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas
b) Pasangan batu dengan mortar
c) Gorong-gorong dan Drainase Beton
d) Excavation :
e) Timbunan
f) Baja Tulangan
Halaman 25
g) Adukan Semen
h) Pembongkaran Struktur
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
i) Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. = + 5 mm
ii) Panjang keseluruhan lebih dari 6 m = + 15 mm
iii) Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, = - 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk :
i) Persegi (selisih dalam panjang diagonal) = 10 mm
ii) Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud)
untuk panjang s/d 3 m = 12 mm
iii) Kelurusan atau lengkungan panjang 3 m-6 m = 15 mm
iv) Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m = 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
i) Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
ii) Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
iii) Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
i) Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm
ii) Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
iii) Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
i) Selimut beton sampai 3 cm = 0 dan + 5 cm
ii) Selimut beton 3 cm - 5 cm = 0 dan + 10 cm
iii) Selimut beton 5 cm - 10 cm = +/- 10 cm
6) Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) :
SII-13-1977 (AASHTO M85 - 75) : Semen Portland
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-
2
Halaman 26
SK SNI M-02-1994-03 (AASHTO : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam
T11- 90) Agregat Yang Lolos Saringan No.200
(0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 (AASHTO T21 - : Metode Pengujian Kotoran Organik
87) Dalam Pasir untuk Campuran Mortar
dan Beton.
SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22 - : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
90)
Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23 - : Metode Pembuatan dan Perawatan
90) Benda Uji Beton di Lapangan.
SNI 03-1968-1990 (AASHTO T27 - : Metode Pengujian tentang Analisis
88) Saringan Agregat Halus dan Kasar.
SNI 03-2417-1991(AASHTO T96 - : Metode Pengujian Keausan Agregat
87) dengan Mesin Los Angeles.
SNI 03-3407-1994 (AASHTO T104 - : Metode Pengujian Sifat Kekekalan
86) Bentuk Agregat Terhadap Larutan
Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
SK SNI M-01-1994-03 (AASHTO : Metode Pengujian Gumpalan Lempung
T112 - 87) dan Butir-butir Mudah Pecah Dalam
Agregat.
SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126 - : Metode Pembuatan dan Perawatan
90) Benda Uji Beton di Laboratorium.
SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141 - : Metode Pengambilan Contoh Untuk
84) Campuran Beton Segar.
AASHTO :
AASHTO T26 – 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini.
Halaman 27
b) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing
mutu beton yang diusulkan untuk digunakan paling lama 30 (tiga puluh )
hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
c) Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh
pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data
tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian
kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat
tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal
pencampuran.
d) Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah (scafolding)
yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan perancah dimulai.
e) Kontraktor harus memberitahu konsultan Pengawas secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal di bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan.
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di
sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu,
tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
9) Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar
selalu di bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor
tidak boleh melakukan pengecoran bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh konsultan Pengawas, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi criteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal ini atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal ini, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
konsultan Pengawas dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
Halaman 28
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, konsultan Pengawas dapat meminta
Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen Portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diperkenankan oleh konsultan Pengawas, bahan tambahan (aditif) yang dapat
menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh konsultan Pengawas, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
a) Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum
dapat digunakan tanpa pengujian.
b) Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian
air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum.
c) Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan
mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam Tabel di bawah ini, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang
yang disyaratkan
Tabel 6.1.2 (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Halaman 29
ASTM (mm) Halus Kasar Kasar Kasar Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 – 35 - 70 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 – 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 - 10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 – 80 - - - -
No.50 0,300 10 – 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
4) Sifat-sifat Agregat
a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder),
atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
b) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam tabel, bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabel 6.1.2 (2) Sifat-sifat Agregat
SIFAT – SIFAT METODA PENGUJIAN BATAS MAKS
IJIN
UNTUK AGREGAT
HALUS KASAR
Keausan Agregat dengan : SNI 03-2417-1991 - 40
Mesin Los Angeles pada %
500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu : SNI 03-3407-1994 10 % 12
terhadap Larutan %
Natrium Sulfat atau
Halaman 30
Magnesium
Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan : SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25
Partikel yang Mudah %
Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan : SK SNI M-02-1994-03 3 % 1
No.200 %
2) Bekesting
a. Type
Bekesting yang digunakan dapat dalam bentuk baja atau kayu. Pekerjaan
lain-lain yang dikerjakan, harus dengan persetujuan konsultan pengawas.
b. Perencanaan
• Bekesting harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-
beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
Semua bekesting harus dibuat datar dan silang, sehingga kemungkinan
bergeraknya bekesting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga
harus cukup rapat untuk menghindari keluarnya adukan (mortal).
Susunan bekesting dengan penunjang-penunjang harus diatur, hingga
pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
• Kayu penyangga dan kayu silangan – silangan adalah menjadi
tanggung jawab pemborong, demikian juga kedudukan dan dimensi
yang tepat dari bekisting adalah menjadi tanggung jawabnya.
• Pada bagian terendah dari setiap fase pengecoran dari bekisting kolom
atau dinding, harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
• Cetakan untuk pekerjaan kolom dari pekerjaan beton lainnya harus
menggunakan papan tebal minimal 2,5 cm atau multiplek 18 mm,
balok 5/7, 6/10, 8/10 dan dolken dia. 8-12 cm, dapat digunakan dari
mutu kayu klas II.
• Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air
pembasah tersebut pada sisi bawah.
• Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi
bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, pemborong
wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.
• Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat beton 21 hari
Halaman 31
3) Perawatan Beton
a) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi
cepatnya penguapan.
b) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus lebih
diperhatikan
c) Beton harus dibasahi paling sedikit 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran.
d) Pemborong bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar – gambar
konstruksi yang telah diberikan. Adanya atau kehadiran konsultan
pengawas selaku wakil dari Pemberi Tugas atas perencanaan yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/menegur atau memberi nasihat, tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut
e) Jika konsultan pengawas memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan telah tertera
dalam gambar) , maka untuk ketentuan tambahan tersebut adalah menjadi
tanggung jawab konsultan pengawas, ketentuan tambahan ini harus
dilakukan secara tertulis.
f) Beton setelah di cor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan
kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstandalam jangka waktu
yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
g) Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
(dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30o C.
h) Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap
dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum
selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan
perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan
cara lain yang disetujui pengawas.
i) Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dahulu dari Pengawas.
6.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Rancangan Campuran
Campuran beton yang digunakan adalah beton dengan kekuatan karakteristik fc’
14,53 Mpa/K-175 atau lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar. Kekuatan
karakteristik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan SNI Beton untuk
Bangunan Gedung 2002 ( SNI 03-2847-2002 ) dan sesuai dengan batas-batas
yang diberikan dalam Tabel 6.1.3.(1).
Tabel 6.1.3.(1) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air/semen Maks Kadar Semen Min
Beton Maks (mm) (terhadap berat ) (kg/cm3 dari campuran)
K400 37 0,45 356
K400 25 0,45 370
Halaman 32
K400 19 0.45 400
K350 37 0,45 315
K350 25 0,45 335
K350 19 0,45 365
K300 37 0,45 300
K300 25 0,45 320
K300 19 0,45 350
K250 37 0,50 290
K250 25 0,50 310
K250 19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
Dalam menentukan campuran beton, terutama gradasi agregat dan kekentalannya
perlu diperhatikan pula peruntukan beton tersebut dan ukuran potongan beton yang
akan dicor, agar beton dapat dipadatkan dengan baik, dan tidak terjadi pemisahan
agregat.
Beton juga harus diperhitungkan untuk tidak mengalami pengendapan selama
pengangkutan dan pengecorannya. Beton yang mudah mengendap tidak
diperkenankan dipergunakan. Ukuran maksimum agregat untuk beton struktur
adalah 2 cm. Untuk struktur-struktur dengan penampang tipis, ukuran agregat
maksimum yang dipakai adalah 1 cm, sedangkan untuk struktur yang memiliki
ukuran penampang dan jarak antar tulangan yang besar, ukuran agregat yang
dapat dipakai adalah 4 cm. Perbandingan air semen yang dipakai adalah sesuai
dengan ketentuan SNI Beton untuk Bangunan Gedung 2002 ( SNI 03-2847-2013 ),
tergantung dari jenis struktur dan cara pengeborannya. Angka minimum dari
perbandingan air semen ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 6.1.3.(2) . Kadar semen minimum
Type Struktur Minimum Cement Content per m³
beton
Dengan cover beton < 23 mm 325
Untuk balok dan kolom 275
Beton yang dicor di dalam air 375
Halaman 33
Setelah kontraktor mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tentang campuran
beton yang akan dipakai, serta bahan-bahan yang akan digunakan dalam campuran
beton tersebut, kontraktor harus tetap menggunakan campuran serta bahan-bahan
tadi selama pekerjaan beton, kecuali apabila dilakukan trial mix yang baru dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Tabel 6.1.3.(3) . Minimum dan maximum slump
Type Struktur Slump (cm)
Minimum Maksimum
Struktur bawah tanah 2,5 10,0
Pelat, dinding, kolom, balok 7,5 14,0
Tabel 6.1.3.(4) . Faktor air semen maksimum
Type struktur Faktor air semen
Beton di dalam bangunan 0,50
Beton di luar bangunan 0,55
Beton di dalam tanah 0,45
Beton yang kontinyu berhubungan 0,47
dengan air
2) Campuran Percobaan
a) Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, agregat, maupun air
harus dicampur dengan perbandingan berat. Apabila akan dilakukan dengan
perbandingan volume, Kontraktor harus mengajukan metoda dan alat penakar
kepada Konsultan pengawas untuk disetujui. Adukan beton dibuat dengan
menggunakan alat pengaduk mesin (bacthmixer), type dan kapasitasnya harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
b) Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin pengaduk
tidak boleh dilampaui. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah
semua bahan berada dalam mesin pengaduk. Mesin pengaduk yang sudah
tidak dipakai dalam waktu 30 menit harus dibersihkan terlebih dahulu
Halaman 34
sebelum digunakan untuk menghindarinya adanya kotoran beton yang sudah
mengeras dalam mesin pengaduk.
c) Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
konsultan Pengawas, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang
sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
d) Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan
sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal di bawah.
3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam tabel di bawah
ini, atau yang disetujui oleh konsultan Pengawas, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22),
Pd M-16-1996- 03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI
03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel 6.1.3 (5) Ketentuan Sifat Campuran
KUAT TEKAN KARAKTERISTIK MIN ( Kg/cm3) SLUMP
(mm )
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Digetarkan Tidak
Beton 15cm x 30 cm 15 x 15 x 15 cm3
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K 400 285 400 240 330 20 - 50 -
K 350 250 350 210 290 20 - 50 50 - 100
K 300 215 300 180 250 20 - 50 50 - 100
K 250 180 250 150 210 20 - 50 50 - 100
K 225 150 225 125 190 20 - 50 50 - 100
K 175 115 175 95 145 30 - 60 50 - 100
K 125 80 125 70 105 20 – 50 50 - 100
Catatan : bila menggunakan concrete pump slump bisa berkisar antara 75 +
25 mm
b) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian
Halaman 35
tertentu dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur
campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan
tanpa membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung
air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh
permukaan yang rata, halus dan padat.
c) Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor tidak diperkenankan mengecor
beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat
diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan -tindakan yang
menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang
tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal di atas. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang
disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian
pekerjaan yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik yang
diperoleh dari rumus yang diuraikan.
d) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera
menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih
menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari diperoleh,
sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut konsultan
Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari dan 7
hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang
perlu.
e) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
terkecuali bila Kontraktor dan konsultan Pengawas keduanya sepakat dengan
perbaikan tersebut.
4) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang
semula dirancang oleh konsultan Pengawas, maka Kontraktor akan
melakukan perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan
dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga
Halaman 36
rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan. Pengadukan
kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara
lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan
sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh
konsultan Pengawas.
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui,
kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh konsultan
Pengawas.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada konsultan Pengawas dan bahan baru
tidak boleh digunakan sampai konsultan Pengawas menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil
pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
5) Penakaran Agregat
a) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap Penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
b) Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara
berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12
jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan
agregat.
6) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
dari seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
Halaman 37
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5
menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk
tiap penambahan 0,5 m3.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton
dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
6.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
b) Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas sesuai
ketentuan dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan dan menggaru tempat
di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin
dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan konsultan
Pengawas, beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus
untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh konsultan Pengawas, bahan landasan
untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini.
Halaman 38
f) Konsultan Pengawas akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan
pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah pondasi. Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang
tidak memenuhi ketentuan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah
dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti
bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan
tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan
Pengawas.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh konsultan Pengawas, harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang
lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan. Acuan untuk dinding beton ekspos
terbuat dari multiplek tebal 9 mm.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d) Acuan yang terbuat dari pasangan bata atau batako harus memenuhi
spesifikasi bahan dan pemasangan yang disyaratkan.
3) Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan konsultan Pengawas secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton. Konsultan Pengawas akan memberi
tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, dan
tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak
boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari
konsultan Pengawas.
Halaman 39
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana konsultan
Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan
bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,
atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan
oleh konsultan Pengawas berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan
tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
disetujui oleh Pengawas.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton,
tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di
dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah
pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-
bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan
ini harus disetujui terlebih dahulu oleh konsultan Pengawas. Tremi harus
kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan
pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana
aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh
terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-
Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan
beton yang telah dicor sebelumnya.
Halaman 40
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Selimut Beton (tahu beton)
m) Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton decking) sesuai
dengan gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum di dalam gambar dalam
spesifikasi ini, maka dapat digunakan ketentuan sesuai tabel 6.1.4 (1) berikut :
Tabel 6.1.4.(1) : Selimut beton
Lokasi Selimut beton minimum
Beton yang berhubungan dengan tanah tanpa 7,5 cm
acuan
Beton yang berhubungan dengan tanah dengan 5 cm
acuan
Kolom :
Tulangan utama 4 cm
Sengkang 2,5 cm
n
Dinding 2,5 cm atau > dia tul
➢
Balok :
Tulangan utama 2,5 cm
Tulangan pembagi 1,5 cm
Pelat :
Tulangan utama 1,5 cm
Tulangan pembagi 1,0 cm
Pada pengakhiran tulangan 2,5 cm, > 2 x diameter
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Halaman 41
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan
konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
terkecuali disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman
paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan
dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi
harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak
melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali
dimensi yang lebih kecil.
e) Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh konsultan Pengawas .
f) Atas persetujuan konsultan Pengawas, bahan tambah (aditif) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau
75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi ( pemadatan )
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
konsultan Pengawas, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan
Halaman 42
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga
udara dan gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000
putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5
cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke
dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik
pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi
lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
7) Pembuatan Beton Ready Mix
a) Semua beton ready mix harus disuplai dari perusahaan yang disetujui oleh
konsultan Pengawas.
b) Perbandingan berat semen : pasir : kerikil harus terus menerus dicatat pada
batching plant dengan alat timbangan yang sudah dikalibrasi oleh badan yang
berwenang. Pencatatan tersebut diberikan kepada konsultan Pengawas dan
secara periodik harus dilakukan testing untuk menentukan kadar air (moisture
content) dari agregat untuk menentukan pengaturan tambahan jumlah air
yang dicampurkan.
c) Nama dan alamat peninjauan perusahaan beton ready mix harus disampaikan
untuk persetujuan konsultan pengawas, jika perlu kontraktor harus mengatur
jadwal peninjauan tersebut.
d) Tanpa dilakukan peninjauan dan atau dengan persetujuan konsultan
Pengawas, tidak melepaskan kontraktor dari tanggung jawab atas semua beton
ready mix yang di suplay, dimana harus memenuhi semua syarat spesifikasi.
e) Beton ready mix harus sudah dicor pada tempatnya dalam waktu maksimum 2
jam dihitung mulai dari truk keluar dari Baching plant sampai keluar proyek,
kecuali dipakai retarder, bisa lebih 2 jam s/d 4 jam. Mengenai lamanya waktu
Halaman 43
yang diperkenankan hendaknya dibicarakan sebelum beton ready mix
dipergunakan, sehingga diketahui waktu yang diperkenankan.
f) Kontraktor harus menjamin bahwa semua pencatatan yang benar di plant
dibuat untuk semua kegiatan pada waktu material dicampur dan waktu air
ditambahkan. Waktu ini hendaknya disertakan pada bon pengiriman bersama-
sama dengan truck mixer ditandatangani oleh penanggung jawab dari Baching
plant.
g) Waktu kedatangan dari truck mixer harus dicatat dan disimpan. Bilamana
diperlukan oleh konsultan Pengawas harus selalu tersedia.
h) Buku pencatat dimana berisi informasi-informasi berikut harus tersedia
dilokasi proyek :
➢ Waktu kedatangan truck mixer.
➢ Waktu pencampuran material-material dan penambahan air
➢ Pencatatan nomor truck mixer dan nama plant
➢ Lokasi pengecoran
➢ Pengambilan jumlah tes kubus
➢ Slump
i) Konsultan Pengawas berhak untuk mengganti perusahaan ready mix selama
pekerjaan, jika ternyata syarat-syarat dari spesifikasi ini tidak terpenuhi dengan
memuaskan.
8) Toleransi Pekerjaan Pengecoran
Toletansi pelaksanaan dari seluruh pekerjaan beton, dalam segala hal tidak boleh
melebihi seperti pada tabel 6.1.4.(2) di bawah ini .
Tabel 6.1.4.(2) : Toleransi pekerjaan pengecoran
Posisi as kolom dan as dinding 6 mm dalam 3 meter panjang dengan
geser nilai maximum 1 cm untuk seluruh
(posisi bangunan) panjang
Posisi pondasi dan pile cap 2 % dari lebar pondasi dengan nilai
maksimum 5 cm Minus 1 cm sampai
plus
Dimensi pondasi dan pile cap
5 cm Minus 5% sampai plus 10%
Dengan nilai maksimum 5 cm
Dimensi unsure-unsur vertical 5 mm dalam 5 meter dengan nilai
dan miring maximum 1 cm untuk seluruh panjang
Halaman 44
Deviasi horizontal kolom dan 1,2 cm dari ketinggian 30 m
dinding geser dari ketinggiannya 2 cm dari ketinggian 60 m
2,5 cm dari ketinggian 90 m
Level rata-rata Jarak lantai ke lantai 3 m, deviasi 6 mm
Jarak lantai ke lantai 6 m, deviasi 1,2 cm
Jarak lantai ke lantai > 12 m, deviasi 2
cm
Deviasi level dari permukaan plat 6 mm dari 3 m panjang 1 cm dari 6 m
panjang dengan nilai maksimum 2 cm
untuk panjang keseluruhan
Deviasi horizontal dari 6 mm dari 6 m panjang 1 cm dari 12 m
permukaan pelat, balok dan atau lebih
unsur horizontal lain
Deviasi potongan (plat, balok Dimensi < 15 cm + 1 cm sampai -3 mm
kolom maupun dinding geser)
Dimensi >= 15 cm + 1,2 cm sampa -6
mm
Bukaan dinding dan pelat 6 mm
Tangga Masing-masing tanjakan 2 mm
keseluruhan 6 mm
Masing-masing injakan 3 mm
keseluruhan 6 mm
6.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan
yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur
busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling
sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai seperti pda tabel
6.1.5.(1) di bawah ini
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertical yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca.
Tabel 6.1.5.(1) :Waktu untuk melepas bekesting
Halaman 45
Unsur struktur Waktu
Samping balok, dinding, kolom yang tidak 24 jam
dibebani
Pelat (acuannya saja) 3 hari
Balok (acuannya saja) 7 hari
Perancah pelat diantara balok 14 hari
Perancah balok dan flat slab 14 hari
Perancah kantilever 28 hari
2) Finishing Permukaan Beton (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan
oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
c) Bilamana konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi
dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen
dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Finishing Permukaan Beton (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
atau seperti yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan konsultan Pengawas, harus digaru dengan
mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Halaman 46
b) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas, sebelum beton
mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan
proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan
hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta
yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperature yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperature yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor.
c) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
Halaman 47
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan
Pengawas, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan
pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh konsultan
Pengawas atau wakilnya.
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak
kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis
komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap
pengujian harus minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama
harus diuji pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari,
yang ketiga sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.
b) Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter
kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu,
maka pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit
lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random).
c) Pada pengujian kuat tekan beton tidak boleh lebih dari 1 (satu) harga diantara
20 harga (5%) hasil pengujian, terjadi kurang dari σ’bk .
d) Tidak boleh satupun harga pengujian kuat tekan beton rata-rata dari 4 sampel
kubus berturut-turut kurang dari σ’bm,4 ≥ (σ’bk + 0.8225 S)
e) Setelah diperoleh 20 hasil pengujian kuat tekan ( misalnya 4 sampel kelompok
pertama hingga 4 sampel kelompok kelima) dan dihitung harga rata-rata σbm
dan standar deviasi S maka harus dipenuhi : σ’bk ≥ (σbm + 1.645 S)
f) Dalam hal pengedalian di lapangan pengujian kuat tekan dapat dibagi menjadi
beberapa kelompok kecil (misal 4 sampel dari 5 kelompok) dengan
menggunakan grafik kontrol (control chart) yang terdiri dari garis terendah
hingga garis tertinggi berturut-turut adalah garis batas spesifikasi, batas
control dan garis tengah. Batas Spesifikasi adalah garis yang menunjukkan
kuat tekan karaketeristik yang dipersyaratkan. Batas Kontrol adalah kuat tekan
karakteristik dalam kelompok (σ’bk,n = σ’bk + K.S), sedangkan Garis Tengah
adalah garis yang menunjukkan kuat tekan rata-rata.
g) Apabila hasil pengujian kuat tekan rata-rata kelompok σ’bm,n < σ’bk,n (sekali)
maka kontraktor harus melakukan upaya untuk memperbaiki mutu beton, bila
hasil pengujian kuat tekan kelompok rata-rata berikutnya σ’bm,n < σ’bk,n
Halaman 48
(kedua kali) maka berarti kontraktor tidak mampu mencapai σ’bk yang
dipersyaratkan, dan pekerjaan beton yang sudah dilakukan harus ditolak.
3) Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana
yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas. Pengujian tambahan tersebut
meliputi :
a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
penguji lainnya
b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
Gambar atau yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas. Tidak ada
pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa
dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam
seperti "water-stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang
sulingan (weephole).
b) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan
untuk cetakan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian
akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya
untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah
dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
c) Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk
pelat (plate) beton pracetak untuk acuan yang terletak di bawah lantai (slab)
beton Pekerjaan semacam ini dianggap telah termasuk di dalam harga
penawaran untuk beton sebagai acuan.
d) Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan
mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah
selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan dalam
pada Seksi lain dalam Spesifikasi ini.
e) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
struktur atau beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai K175 atau lebih
tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui
Halaman 49
untuk K175 atau K125. Bilamana beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih
tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton
yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih rendah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
a) Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal di atas, kuantitas yang akan
diukur untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana
pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
b) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan
kadar semen atau setiap bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian
atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan
untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
3) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan
sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk
Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di
bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata
Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah
untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan
untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan
yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata
Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
6.1.(1) Beton K400 Meter Kubik
6.1.(2) Beton K350 Meter Kubik
6.1.(3) Beton K300 Meter Kubik
6.1.(4) Beton K250 Meter Kubik
6.1.(5) Beton K175 Meter Kubik
6.1.(6) Beton K125 Meter Kubik
6.1.(7) Beton K100 Meter Kubik
Halaman 50
6.2. BAJA TULANGAN
6.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
konsultan Pengawas.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh staf Teknis Kegiatan setelah
peninjauan kembali rancangan awal telah selesai menurut Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Rekayasa Lapangan
b) Beton
4) Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing Reinforced Concrete
Structures, American Concrete Institute.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete C
Reinforcement.
AASHTO M32 – 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for Concrete Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and
Railway Bridges.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
i) 3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau
terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran. Seperti yang
ditunjukkan dalam Tabel 6.2.1.(1) untuk beton yang terendam/ tertanam
atau terekspos langsung dengan cuaca atau timbunan tanah tetapi masih
dapat diamati untuk pemeriksaan.
ii) 7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bias
dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur
atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah
Halaman 51
atau batu, atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran
pada selokan atau cairan korosif lainnya
Tabel 6.2.1. (1) Tebal Selimut Beton Minimum dari Baja Tulangan
Untuk Beton Yang Tidak Terekspos Tetapi Mudah Dicapai
Ukuran Batang Tulangan Tebal Selimut Beton
yang akan diselimuti (mm) Minimum (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3,5
Batang 19 mm dan 22 mm 5,0
Batang 25 mm dan lebih besar 6,0
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Kontraktor harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan
pada diagram tulangan.
b) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari
konsultan Pengawas, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada konsultan Pengawas daftar yang disahkan pabrik baja yang
memberikan berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan
mutu baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam
pekerjaan.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan
sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam
Gambar, harus atas biaya Kontraktor.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan
Halaman 52
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Toleransi Kesalahan Pembengkokan Tulangan
i) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa
persetujuan konsultan Pengawas atau yang sedemikian sehingga akan
merusak atau melemahkan bahan.
ii) Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh konsultan Pengawas. Dalam
segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari
satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada
Pekerjaan.
iii) Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau
bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh konsultan
Pengawas, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut
dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan
bentuk dan dimensi yang disyaratkan.
d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja ( los pekerja) untuk
pemotongan dan pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan
tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan
persediaan (stok) batang Lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan
sebagaimana yang diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh konsultan Pengawas. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas
penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
6.2.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan yang digunakan adalah baja ulir dengan tegangan leleh baja
>2400 kg/cm2 dan baja polos dengan tegangan leleh baja 2400 kg/cm2.
Sesuai dengan gambar. Baja-baja tulangan yang digunakan tidak boleh ditekuk
dan memiliki ukuran yang penuh, sesuai dengan gambar. Baja tulangan ini
harus bebas dari karat, lemak nabati maupun hewani.
Halaman 53
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
beton pracetak dengan mutu K175 seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini,
terkecuali disetujui lain oleh konsultan Pengawas. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 - 90.
6.2.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh konsultan MK, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh konsultan MK, tindakan pengamanan harus
diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain
yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal di atas, atau
seperti yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari konsultan Pengawas. Setiap penyambungan yang dapat disetujui
harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
Halaman 54
pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
f) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
g) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak
anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan
bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
h) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
adukan semen acian (semen dan air saja).
i) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk
kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
3) Pengelasan Baja Tulangan
a) Pengelasan tulangan hanya dapat dilakukan pada elemen struktur sekunder
dan bukan elemen struktur utama. Contoh struktur utama adalah pilecap,
kolom balok dan pelat. Pengelasan tulangan hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas. Apabila pengelasan diijinkan, pencegahan
terhadap kebakaran harus sebaik mungkin dengan mempersiapkan fire
extinguisher (tabung Pemadam Kebakaran Portabel ) sedekat mungkin dengan
lokasi pengelasan.
b) Pengelasan harus dilakukan oleh personil yang berpengalaman. Sebelum
melaksanakan pengelasan, Kontraktor harus mengajukan metoda kerja dan
system pengelasan yang dipakai untuk disetujui oleh Konsultan pengawas.
6.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
konsultan Pengawas. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari
panjang aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan
satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram
per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh konsultan
Pengawas akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik
baja, atau bila konsultan Pengawas memerintahkan, atas dasar pengujian
Halaman 55
penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang dipilih oleh
konsultan Pengawas.
b) Penjepit, pengikat, pem isah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan
dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau
struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah
disediakan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,
harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan
dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian
dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan.
Nomor Mata Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
6.2.(1) Baja Tulangan U24 Polos Kilogram
6.2.(2) Baja Tulangan U32 Polos Kilogram
6.2.(3) Baja Tulangan U32 Ulir Kilogram
6.2.(4) Baja Tulangan U39 Ulir Kilogram
6.2.(5) Baja Tulangan U48 Ulir Kilogram
6.2.(6) Anyaman Wire Mesh Yang Dilas Kilogram
6.3 PEKERJAAN PASANGAN BATU
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan pokok dan perekatnya,
menyiapkan tempat yang akan dipasang pondasi, satu dan lain hal sesuai dengan
gambar denah serta potongan.
2. Jenis pondasi yang dipergunakan adalah pondasi batu gunung/batu kali campuran
adukan semen pasir yaitu 1 Pc : 5Ps.
3. Bahan yang harus disediakan antara lain :
a. Batu gunung/ batu kali, ukuran rata-rata sama antara diameter 20 - 25 cm,
satu dan lain hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Satu dan lain hal sama dengan yang
Halaman 56
diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi beton.
c. Pasir dan kerikil yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir/ kerikil
yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Satu dan lain hal sama
dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi beton.
d. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain
hal sesuai dengan air yang dipergunakan untuk konstruksi beton.
e. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan,
kedalaman, lebar serta panjang dan bentuknya), bersih dari segala macam
kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akarakar kayu), lumpur dan
sebagainya. Sebelum memulai pemasangan seyogianya kontraktor
memberitahukan dulu kepada pengawas akan niatnya.
f. Pelaksanaan pasangan pondasi ini seperti lazimnya :
1) Kontraktor harus terlebih dahulu melakukan pengukuran (uit- set)
secara teliti (seperti sudah dijelaskan di atas) dan sesuai petunjuk
gambar.
2) Bahan-bahan yang digunakan harus bebas dari kotoran- kotoran
yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi. Adukan yang tidak
habis tidak dibenarkan untuk dipakai keesokan harinya.
3) Segala sesuatu dalam pelaksanaan pekerjaan ini agar diikuti
gambar rencan.
PEKERJAAN WATER PROOFING
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan water proofing kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan kepada konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
2) Kontraktor harus membuat shop drawing yang memeprlihatkan lay out ruangan-
ruangan atau area yang akan di water proofing. Pekerjaan dak atap terbuka, kamar
mandi dan WC menggunakan SIKA TOP 144 dengan ukuran sesuai dengan gambar
rencana. Pemasangannya diletakkan diatas lantai kerja yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan produk water proofing yang dipakai.
3) Persyaratan standar mutu bahan adalah seperti NI-3, ASTM-828. Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa izin dari konsultan
Pengawas.
Halaman 57
PEKERJAAN PASANGAN BATA
8.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan serta
material bantu lainnya. Pekerjaan terkait lainnya dengan pekerjaan
kolom/ ring balok praktis, plesteran dan acian pada pekerjaan plesteran.
b) Sebelum memulai pekerjaan , kontraktor harus menyerahkan contoh
material untuk mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas.
c) Kontraktor harus membuat shop drawing yang memperlihatkan lokasi
pemasangan dinding bata dan lay out penempatan angkur, dan kolom
praktis/ balok praktis.
d) Perencanaan skedul bahan harus diatur untuk mencegah kekosongan
material yang dapat menyebabkan keterlambatan pemasangan.
8.2. PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN
1) Bahan bata kelas I, terbahkar matang, tidak keropos, bata pecah tidak boleh
lebih dari 5% dari total pengunaan.
2) Adukan seperti yang dijelaskan pada spesifikasi adukan pasangan bata dan
plesteran.
3) Besi angkur dia 6 – 8 mm - 50 cm dipasang vertikal dan horizontal untuk
perkuatan kedudukan pasangan bata.
4) Kontraktor harus memperhatikan keadaan struktur yang akan mendukung
atau mendapat pembebanan pasangan bata. Bila Struktur tersebut belum
sempurna/ belum boleh dibebani, maka pasangan bata harus di tunda dahulu
sampai mendapat izin persetujuan dari konsultan Pengawas.
5) Beton Kolom Praktis dan Kolom Praktis
a) Memiliki berat jenis kering 520 Kilogram/m3
b) Memiliki berat jenis normal yaitu 650 Kilogram/m3
c) Kekuatan tekanan lebih dari 4N/mm
d) Konduktifitas termis yaitu 0.14 W/Mk
e) Tebal spesi yaitu 3 mm
f) Ketahanan terhadap api yaitu 4 jam
g) Ukuran Hebel 10x20x60
h) Setiap bidang maksimal 12 m2 harus diberi bingkai kolom praktis dan ring
praktis dengan jarak kolom praktis maks 4 m.
i) Ring praktis dipasang diatas bidang bukaan pintu dan jendela > 90 cm
Halaman 58
PEKERJAAN PLESTERAN
9.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan bantu
untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran sesuai dengan gambar rencana.
b) Khusus untuk tenaga kerja plesteran di syaratkan tenaga ahli yang spesial
dalam bidang plesteran. Kontraktor diharuskan membuat contoh hasil
pekerjaan plesteran dengan ukuran 2 x 1,5 m2 sebagai pedoman hasil
plesteran yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.
c) Konsultan Pengawas berhak untuk meminta kontraktor untuk memperbaiki,
mengganti apabila hasil pekerjaan plesteran tidak sesuai dengan contoh
pekerjaan jadi.
9.2 PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.
1) Semen yang digunakan sama dengan jenis semen yang disetujui untuk pekerjaan
pasangan bata dan pekerjaan beton. Pasir pasang harus bebas dari lumpur dan
bahan organik. Pasir harus di ayak dengan ketentuan garadasi ukuran berkisar 1,2
mm ( pasir halus) sampai 1,5 mm -2 mm. ( pasir kasar )
2) Air yang digunakan tidak mengandung minyak, garam atau basa. Kontraktor harus
mengajukan contoh air yang dilengkapi hasil analisa lab untuk mendapat
persetujuan konsultan Pengawas.
3) Pemakaian bahan aditive plesteran tidak diizinkan , kecuali atas persetujuan
konsultan Pengawas.
4) Campuran Adukan
a) Plesteran biasa memakai campuran 1 pc : 5 pasir kasar
b) Plesteran kedap air memakai campuran 1 pc : 2 pasir kasar
c) Skim coat atau acian memakai campuran pc dan air secukupnya.
PEKERJAAN KAYU
10.1 UMUM
1) Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerajaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
2) Semua bahan–bahan kayu untuk Pekerjaan Pasang Pintu Panel maupun pintu triplek
dan Lisplank adalah kayu kelas II yang memenuhi standard mutu kayu Indonesia
(SNI 03-3527-1984)
Halaman 59
3) Semua alat-alat penyambung kayu harus sesuai dengan PKKI – NI.5-1984. atau
mendapat persetujuan dari Direksi
10.2 PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.
1) Sebelum pelaksaanaan pekerjaan Pekerjaan Pasang Pintu Panel maupun pintu triplek
dan Lisplank kayu kontraktor harus menyerahkan sampel kayu yang akan dipakai
kepada konsultan pengawas. Semua bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan
untuk konstruksi kayu berhak ditolak oleh Direksi dan bahan tersebut harus segera
disingkirkan dari lokasi kerja. Dan kontraktor harus segera mengganti bahan
tersebut, segala biaya yang timbul karena hal tersebut menjadi tanggungan
kontraktor sepenuhnya.
2) Kayu yang dipakai harus berkualitas baik, harus betul-betul kering, tidak gubal,
lurus, tidak cacat/bermata kayu dan cacat lainnya yang mempengaruhi kekuatan
kayu.
3) Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar kerja merupakan ukuran terpasang.
4) Lokasi penyambungan dan jenis penyambungan harus sesuai dengan Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI - NI.5-1984) sehingga tidak timbul momen torsi
pada lokasi penyambungan yang akan mengurangi kekuatan dari konstruksi
tersebut.
5) Pada waktu erection (pemasangan) kontraktor harus sudah memikirkan
pengamanan dan alat-alat bantu yang cukup untuk menghindari kerusakan bahan-
bahan akan dipasanh dan menghindari resiko kecelakaan kerja.
6) Plafond kayu sambung salam, ukiran singep dan lisplank yang sudah terpasang
harus difinishing cat sesuai petunjuk pengecatan.
PEKERJAAN PINTU, JENDELA &VENTILASI
11.1. UMUM
1) Uraian
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini mencakup seluruh pintu dan jendela rangka almunium, lengkap
dengan kusen dan kacanya.
Halaman 60
11.2 PERSYARATAN BAHAN
1) Bentuk dan jenis konstruksi pintu dan jendela dibuat sesuai dengan gambar
rencana.
2) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai test minimum
100 kg/m2. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
3) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus terseleksi terlebih dahulu sesuai bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
disyaratkan.
4) Persyaratan bahan yang digunakan harus sesuai dengan rencana dan kualitas
standard yang berlaku :
(1). C 509 - Cellular Elastomeric Performed Gasket and Sealing Material
(2). C 2000-Classification system for Rubber Production in Automatic Application
(3). C 2287 -Non – rigid Vinyl chloride Polymer and Copolymer moulding and
extination Compounds.
5) Kusen Almunium yang digunakan :
- Produksi : Alexindo, YKK atau Setara
- Bentuk Profil : Sesuai gambar.
- Warna profil : Ditentukan kemudian
- Ukuran profil : Sesuai dengan gambar
6) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan Almunium serta memnuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
7) Konstruksi Kosen almunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
8) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
9) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 M3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
10) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelenkungan dan perwarnaan yang
dipersyaratkan.
11) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi, dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
Halaman 61
dirangkai untuk jendela. Dinding dan pintu mempunyai toleransi toleransi ukuran
untuk tinggi dan lebar : 1 mm sedangkan untuk diagonal 1 mm.
12) Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vynil,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan almunium harus ditutup
caulkin dan sealant. Angur-angkur untuk rangka kosen almunium terbuat dari steel
pelat tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
dapat bergeser.
13) Bahan finishing Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corosive
treatment dengan insulating varnish saperti asphatic varnish atau bahan insulation
lainnya.
14) Kontraktor almunium terlebih dahulu harus menyerahkan shop drawing kepada
pengawas sebelum memberi pekerjaan, untuk mendapat persetujuan Pengawas.
15) Harus memperhatikan dengan jelas dimensi, sistem konstruksi, hubungan-
hubungan antar komponen, cara pengukuran dan lokasinya, penempatan hardware
dan detail-detail pemasangannya.
16) harus memperhatikan kesesuaiannya dengan dengan gambar rencana.
17) Shop drawing harus dikoordinasikan dengan ketentuan “ironmongery “ guna
ketepatan perkuatan-perkuatan yang diperlukan yang diperlukan serta lokasi dari
hardware tersebut.
18) Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca, gasket
serta sealant.
19) Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set contoh semua bahan yang akan
memperlihatkan texture, finishing dan warna. Sampul profil-profil extruded
panjangnya minimum 300 mm. Untuk almunium sheet, ukuran 300 x 300 mm2,
ketebalannya sesuai dengan yang akan dipakai.
20) Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis, alloy,
warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
PEKERJAAN PLAFOND
12.1. UMUM
1) Uraian Pekerjaan:
a) Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan plafond /rangka plafond dan lis profil. dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja dan RKS.
Halaman 62
b) Bahan-bahan penutup langit-langit menggunakan plafond PVC tebal 8 mm
berkualitas baik dan rangka hollo galvalum 40x40, merek ditentukan
kemudian sesuai dengan persetujuan konsultan pengawas.
12.2 PERSYARATAN BAHAN
1) Untuk rangka loteng / plafond menggunakan Rangka Penggantung dari metal
furing, dipasang menurut panjang ruangan dan keliling ruangan, untuk balok
pembagi juga menggunakan rangka besi. Pemasangan rangka seperti tercantum
dalam gambar kerja.
2) Spesifikasi metal furing :
a) Galvanized Wire Rod
b) U Clamp Galvanized steel
c) C clamp Galvanized steel
d) Besi Puring
e) Wire rod
3) Penutup rangka plafond bagian dalam menggunakan lembaran PVC tebal 6 mm
atau yang setara. Cara pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana. Di bagian
tepi yang berhubungan dengan dinding dipasang list plafond menggunakan pvc
dengan detail profil disesuaikan dengan gambar rencana.
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1) Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasang keramik dinding dan batu krawang dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan RKS.
b) Pekerjaan pelapis dinding ini khusus untuk bagian dalam bangunan / interior,
seperti toilet dan lantai teras sesuai dengan petunjuk pada gambar rencana.
c) Lingkup pekerjaan berupa penyediaan bahan keramik beserta bahan perekatnya
dan penyiapan bidang dinding yang akan dilapis keramik.
2) Persyaratan Bahan :
a) Dipakai keramik produksi dalam negeri, disarankan memakai produk Granito
atau yang setara, jenis dan ukuran sesuai dengan gambar rencana.
b) Vynil tebal 3 mm berkualitas baik dan standart , podukk LG atau setra
c) Karet ram tebal 4 mm dan berstandart
d) Bahan yang akan dipasang harus dipilih. Yang cacat, tidak siku, berbeda
ukuran, bergelombang permukaannya tidak boleh dipasang.
e) Bila tidak ditentukan dalam gambar, warna akan ditentukan kemudian.
Halaman 63
f) Perekat yang dipakai adalah adukan semen pc ditambah additive dan air
(additive yang dipakai adalah yang bersifat menambah daya rekat adukan,
produk Sika atau yang setara).
3) Syarat-syarat Pemasangan
a) Diukur dahulu bidang-bidang yang akan ditempel/ dipasang keramik.
Pengukuran ini meliputi panjang, lebar, peil lantai, sudut-sudut dan lain-lain,
pengukuran ini perlu menentukan letak-letak keramik, jumlah jajaran
granityang akan dipasang dan pemotongan-pemotongan yang dibutuhkan.
Tindakan ini harus dirundingkan dengan pihak Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
b) Dibuat dahulu plesteran dasar (disini disebut adukan 1 semen : 2 pasir).
Pembuatan plesteran dasar ini bertujuan “membentuk dinding” agar tercapai
hal-hal sebagai berikut :
c) Bentuk dinding menjadi sesuai dengan yang dikehendaki apabila nanti keramik
ditempelkan.
d) Dinding tegak lurus, sesuai dengan gambar, Permukaan “rata” tetapi tidak licin
sehingga permukaan telah terbentuk dan tidak licin penempelan granit menjadi
mudah, kokoh dan tidak bergelombang.
e) Setelah dasar selesai dibuat ditentukan dahulu garis-garis yang penting sebagai
pedoman pemasangan secara keseluruhan.
f) Pemasangan keramik pada plesteran dasar menggunakan adukan 1 pc +
additive. Tebal perekat tidak lebih dari 4 mm. Gunakan benang-benang
timbangan arah horizontal maupun vertical untuk meluruskan pemasangan,
besarnya siar adalah 4 mm.
g) Pengisian siar dengan adukan Sika Tile Grout + air. Permukaan harus langsung
dibersihkan dengan kain pel yang basah sampai bersih sekali. Pembersihan ini
tidak boleh sama sekali ditunda-tunda karena kotoran / plesteran yang
menempel pada keramik apabila terlanjur mengering akan sukar sekali
dibersihkan.
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
14.1. UMUM
1) Uraian
a) Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS
b) Keramik dinding dengan warna dan motif sesuai dengan gambar atau
ditentukan kemudian.
Halaman 64
14.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Dinding yang akan dipasang keramik harus dibersihkan terlebih dahulu dari
kotoran-kotoran dan sisa-sisa semen yang menempel dari debu.
2) Permukaan diplester halus dengan perbandingan 1 pc : 2 ps dengan tebal 2 cm
secara rata dan tidak bergelombang.
3) Kemudian lapisan plester tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang) agar
lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
4) Bahan keramik dipasang dengan menggunakan semen denganlebar nat sesuai
dengan rekomendasi pabrik ( 5 mm). Nat ini diisi dengan grouting yang disetujui
oleh konsultan pengawas, sehingga mencapai permukaan yang rata dan tegak lurus.
Kemudian dibersihkan.
5) Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok dipasang bahan-bahan yang khusu untuk
itu (Nosing)
6) Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada waktu pemasangan. Maka harus
diperbaiki (dibongkar) dan menjadi tanggungan kontraktor.
7)
PEKERJAAN PENGECATAN
1) Lingkup Pekerjaan
a) Adalah pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja dan alat Bantu untuk pekerjaan
pengecatan khususnya cat tembok .
b) Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya, dan
brosur produk kepada Konsultan Pengawas.
c) Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang tidak
menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
d) Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
perbaikan / pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya
perbaikan tersebut diatas menjadi beban Pemborong.
2) Persyaratan Bahan :
a) Sesuai persyaratan standarisasi yang berlaku :
1. PUBI : 54, 1982
2. PUBI : 58, 1982
3. NI : 4
4. ASTM : D – 361
5. BS No. 3900, 1970
6. AS K – 41
Halaman 65
a.1 Sifat Umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca ( Weather Shield )
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup cukup tinggi
- Cat dinding luar dan dalam menggunakan ICI atau setara
a.2 Data Teknis pada Suhu 200 C.
- Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.
- Kepadatan rata-rata : 37 %
- Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).
b) Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat
dengan pengawasan/petunjuk dari pabrik cat tersebut.
c) Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
d) Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) pengencer dengan air
bersih sebesar 0 – 5 % dari volume cairan cat.
e) Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan
sertifikat dan dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa
bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
f) Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pengerjaan pengecatan,
Pemborong harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan Pengawas,
kemudian atas persetujuan / diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka Pemborong
harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh
warna yang akan disetujui / digunakan atas biaya Pemborong
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
▪ Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau
kotoran yang menempel harus dibersihkan.
▪ Permukaan dinding sudah rata / mering dan halus serta rapih, dianggap
wajar oleh konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.
▪ Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
3.2 Pelaksanaan Pengecatan Untuk Tembok
a. Cat Tembok Dalam
Halaman 66
- Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering, setelah permukaan tembok mering / setelah diaci rapih, maka
persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok dari
pengapuran / pengkristalan yang biasa terjadi pada tembok-tembok baru,
dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
- Kemudian dilapisi dengan cat dasar / primer/ berupa laisan cat alkali.
- Pada bagian dimana banyak terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus
diberi lapisan Wall Sealant.
- Kemudian dicat dengan lapisan pertama.
- Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.
- Cat tembok dalam menggunakan cat Spotles ( 3 lapis )
b. Cat Tembok Luar terlindung
Sama halnya dengan proses cat tembok dalam hanya menggunakan cat
Weather Shield.
PEKERJAAN ATAP
1. Umum
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan
teknologi. Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama
atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web).
Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material
penutup atap, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran penutup atap .
Lingkup pekerjaan tidak meliputi:
a. Setting level balok ring
b. Pemasangan penutup atap
c. Pemasangan kap finishing atap
d. Talang selain talang jurai dalam
e. Asesoris atap
Bahan-Bahn :
1. Rangka atap Baja Ringan
2. Penutu atap metal berpasir berkualitas baik
3. Lisplank Menggunakan Kalsiplank tebal 8mm
Halaman 67
2. Persyaratan material rangka atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
millimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
ketebalan baja terlapis (Total Coating Thickness/TCT). Material struktur rangka
atap
a. Properti mekanikal baja
- Baja mutu tinggi G550
- Tegangan leleh minimum : 550 Mpa
- Modulus elastisitas : 2,1 x 105 Mpa
- Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium
(Galvalume), dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43 % Seng (Zinc)
- 2 % Silicon (Si)
- Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
c. Geometri Profil Rangka Atap
Rangka Atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal
(channel) C
C75.750 (tinggi profil 75 mm dan tebal 7.5 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web)
menggunakan C75.0.75.
Reng (batten) Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
dan instalasi adalah baut menarik sendiri (self drilling screw).
Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
d. Tumpuan ring balok
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.100 yang
dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya
sesuai dengan desain yang berlaku.
Ikatan angina/bracing.
Halaman 68
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka
utama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan
angina menggunakan profil reng.
e. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang
berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur
baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord,
bottom chord, web dan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh
dipisahkan.
f. Persyaratan Pra Konstruksi
a. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
telah dijelaskan pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai
dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan
balok ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis
dati PPTK sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan
akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan
harus diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan
kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat
dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
Mekanikal, dan Elektrikal.
g. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke konsultan
pengawas, konsultan perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan
ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
g. Persyaratan Konstruksi
Halaman 69
a. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
pengukuran terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan.
b. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
c. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
d. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara
untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara
ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat
oleh tenaga ahli.
e. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,20 m atau sesuai gambar rencana.
h. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh
pabrik.
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
i. Persyaratan Tenaga Pemasang
Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta
mampu memahami gambar kerja.
Talang atap atau jurai dalam menggunakan landasan pelapis seng plat dibentuk
sedemikian rupa sehingga air yang tumpah tidak muda keluar dari jalur talang.
Sistim pemasangan mengikuti arah kemiringan dan sebelum dipasang harus dicek
/ ditimbang (elevasi) rata dan tidak bergelombang pada permukaan.
Sambungan antara atap yang saling bersinggungan harus sesuai dengan petunjuk
teknis pemasangan jenis atap yang digunakan..
Pekerjaan atap dianggap selesai apabila semua bekas -bekas guntingan telah
dibersihkan
PEKERJAAN PLUMBING
1. UMUM
1. Syarat-Syarat Pekerjaan Plumbing
a. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan
terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan
persetujuan dari MK. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1
minggu sebelum pekerjaan dimulai.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana kerja
dengan jadwal disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila terjadi
Halaman 70
suatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan secara
tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
c. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin
menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor wajib
memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk
mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian
yang mungkin ditimbulkan.
d. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta merah
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop
drawing.
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
drawing) yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari
satu set di atas kertas kalkir dan dua set gambar copy.
f. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training)
bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan
maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
g. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual)
mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan system secara keseluruhan.
Buku ini harus diserahkan rangkap tiga.
h. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
peralatan tersebut. Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
i. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-
cara pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau
beberapa standar di bawah ini :
- Standar Nasional Indonesia (SNI) - NEPA
- ASTM - ANSI
- JSI
Halaman 71
2. PEKERJAAN PIPA AIR BERSIH, PIPA AIR KOTOR DAN PIPA AIR BEKAS
1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam
gambar plumbing lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T,
fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
c. System pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam bangunan
hingga ke jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta
penunjangnya seperti ditunjukan dalam gambar plumbing.
2. Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah dalam shaff dan langit-langit,
maupun pipa cabang untuk distribusi air bersih ke setiap alat plambing
(fixture) harus ada kode abjad AB (Air Bersih).
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang terletak
di shaft terbuat dari pipa PVC dengan tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air
kotor untuk distribusi air kotor ke setiap alat plambing (fixture) harus ada
kode abjad Ak (Air Kotor)
c. Pipa air bekas
Pipa air bekas dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang terletak
di shaft terbuat dari pipa PVC AW dengan tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air
bekas untuk distribusi air bekas ke setiap alat plambing (fixture) harus ada
kode abjad ABK (Air Kotor)
d. Pipa venting
Pipa venting dari setiap alat plambing air kotor dan air bekas yang terletak di
shaft terbuat dari pipa PVC klas D tekanan kerja 5 Kg/cm2.
e. Pipa air hujan
Pipa untuk air hujan terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 5 Kg
f. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari pabrik
pembuatnya.
3. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua
pembongkaran bagian-bagian bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan
setelah mendapatkan ijin tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-gambar
pemasangan harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal ini agar dapat
Halaman 72
diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang
diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung jawab atas
ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan,
dilakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang
tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang dicor dengan beton dilakukan
oleh kontraktor struktur, atas petunjuk kontraktor plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran
yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin
dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius. Belokan-belokan
short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak
memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan
hal ini kepada pengawas. Fiting dan alat –alat yang menimbulkan tahanan
aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
e. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan
dengan menggunakan Dynabolt atau fischer dilengkapi dengan kontruksi
baja bila memang diperlukan.
f. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan
katup penyetop (Gate Valve).
g. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini
harus disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya
tambahan.
4. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure) selama
paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi
bangunan lainya, maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama
seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan tembok atau konstruksi
bangunan lainya.
c. Kontraktor harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban
normal dan menyerahkan hasil pengujian kepada direksi untuk arsip
pemberi tugas.
d. Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat
pengaturan otomatis.
Halaman 73
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
kontraktor harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian
diulang sampai hasil pengujianya diterima oleh pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan Dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor
memperoleh kontrak pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang
lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat atau
memproduksi alat atau bahan yang akan dipasang untuk memperoleh
persetujuan dari Pemberi Tugas.
b. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-
brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
dari pengawas.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang
akan dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
6. Pipa-Pipa Dalam Tanah
a. Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan
kemiringan yang tepat.
b. Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
pipa terletak/tertumpu dengan baik, untuk di bawah pipa ada lapisan pasir
15 cm dan di atas pipa 20 cm.
c. Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan
pada lubang galian yang sama.
d. Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh
pemilik atau wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari
lubang galian dan lubang galian ditimbun dengan baik dengan tanah bekas
galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.
e. Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merubah
letak pipa.
7. Spesifikasi Bahan Pipa
a. Pipa air bersih : PVC AW
b. Pipa air kotor : PVC Type AW
c. Pipa air bekas : PVC Type AW
d. Pipa air hujan : PVC Type AW
e. Pipa venting : PVC Type D
Halaman 74
f. Merek Pipa : Wavin, Westpex, Maspion atau setara
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
peralatan, pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
instalasi penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYM dengan diameter
kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYFGbY pemasangan harus ditanam didalam tanah
dengan kedalan minimal 50 cm dengan pelindung minimal batu bata diatas
kabel. Sedangkan kabel NYY bisa di tanam ataupun di letakkan bebas
diudara.
d. Untuk jenis kabel NYM pemasangan didalam pipa conduite 20mm.
e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
(NYFGbY)untuk yang ditanam dalam tanah sedang untuk diudara memakai
kabel NYY, yang menghubungkan dari panel utama ke tiap tiap unit
bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan
daya bangunan tersebut. Merk yang dapat diterima adalah supreme, kabel
metal ,kabel indo atau setara.
f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYM. Untuk kabel NYM
dipasang dalam pipa dengan conduite 20mm. Kabel tegangan rendah di
gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah
supreme, focus, eterna atau setara.
2. Gambar-Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian
harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak
dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Halaman 75
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel
yang digunakan
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel
yang akan dipasang harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk
diperiksa.Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
3. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di
lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
gambar (kalkir) dan tiga set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada direksi
segera setelah pekerjaan selesai.
a. Standart dan Peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti
standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-
standart internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada
hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja
sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki
secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan
kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
b. Pemotongan Dan Pembobokan (Cutting & Patching)
Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan
kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi
bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal
ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap
pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan
pemasangan insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus
dilaksanakan selama tahap konstruksi.
c. Sleeves dan insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk
pemasangan instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong.
Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.
Halaman 76
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi
peralatan listrik, termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support
harus dilaksanakan oleh pemborong.
d. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus
dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih,
semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak
dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya
kotoran.
e. Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada
saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai pemborong harus
memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan
siap pakai.
f. Material Bahan dan Peralatan Yang Digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru,
dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan,
brosur dan gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada
pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan
serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.
Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman,
kuat dan rapih.
a. Material
1. Kabel daya tegangan rendah
a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.
- Type : NYFGbY
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga
solid atau standart, bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC,
selubung sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari
galvanized flat steel wire, dan lapisan terluar adalah PVC
Halaman 77
sheathead warna hitam. Warna insulasi PVC masing-masing inti
harus mengikuti kode dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ phasa : merah, kuning, dan hitam
+ netral : biru
+ ground : hijau kuning
- Tanda Pengenal
Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage.
b. Type
c. Ukuran nominal
d. Tahun pembuatan
e. Nama pabrik pembuat / merk dagang
- Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan
dipasang meliputi:
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)
b. Pengujiaan tahanan dari penghantar.
c. Pengujiaan tahanan insulasi
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
kabel metal, kabelindo, tranka atau setara.
b. Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga
solid atau standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC,
selubung sebelah dalam dari PVC, selubung sebelah dalam dari
PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi
PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL
2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Halaman 78
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage
b. Type
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan
e. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan
dipasang meliputi :
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
b. Pengujian tahanan dari penghantar
c. Pengujian tahanan insulasi.
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
kabel metal, kabelindo atau tranka atau setara.
c. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYA
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
bulat, insulasi PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning,
hitam, biru serta kombinasi kuning hijau.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage.
b. Type.
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan.
e. Nama pembuat/merk dagang.
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan
dipasang meliputi :
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
b. Pengujian tahanan dari penghantar.
c. Pengujian tahanan insulasi.
Halaman 79
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
kabel metal, kabelindo atau tranka atau setara.
d. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYM
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga
solid atau standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah
dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna putih,
warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage
b. Type
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan
e. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan
dipasang meliputi :
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
b. Pengujian tahanan dari penghantar.
c. Pengujian tahanan insulasi.
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
kabel metal, kabelindo atau tranka atau setara.
4. Spesifikasi bahan instalasi kabel
Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan
menggunakan spesifikasi seperti dibawah ini:
a. Pekarjaan kabel Feeder
1. Kabel NYFGbY : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
Halaman 80
2. Kabel NYY : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
b. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga
1. Kabel NYM : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
2. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan.
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal
yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat digunakan
sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan
(wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila
diperlukan) selama masa pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang
tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari
material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum
diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau
bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak
kontak yang harus di kerjakan diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain
kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, ebow, dan lain lain.
2. Spesifikasi Lampu Penerangan
a. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.Semua armatur lampu
yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan
(grounding). Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam
pekerjaan ini :
1. Pekerjaan Lampu RMI 300 Grill 2x8 M2, T-LED Esst. 2x8 watt
2. Pekerjaan Lampu Downlight Buld 12 Watt, savy
Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus
dikompensasi dengan “power factor corection capassitor” yang cukup
untuk mencapai p.f. 85%-95%.
Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring
kecil untuk menghindari bahaya kebocoran kapasitor.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna
putih atau mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok
harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
Halaman 81
ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu itu sendiri. Ventilasi didalam box harus dibuat dengan
sempurna.
Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem
tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box
terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7 mm dicat dasar tahan karat,
kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang
tinggi, komponen pengisinya tidak meleleh, dan memiliki power factor
yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box
lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast
untuk satu tabung lampu flourescent).
Tabung fluorescent harus dari merk Philips TLD atau setara, dengan
warna cahaya cool daylight.
Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari
pelat baja dengan bentuk seperti gambar rencana.
3. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa.
a. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
dinding, mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau
double gang atau multiple gangs (grid switches). Kecuali tercatat atau ada
persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar dinding, harus
150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk
pada tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau
“multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang
lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m
diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20
cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
b. Kotak-Kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa
memakai penutup. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa,
netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type, untuk
pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop
Halaman 82
kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai
keperluan pemakaian dan kondisi di lapangan.
c. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari plastik dengan kedalaman 35 mm. Sakelar atau
kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
d. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih
(NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan
kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai
berikut :
- fasa : R : merah
- fasa : S : kuning
- fasa : T : hitam
- netral : N : biru
- tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
4. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan
kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.\
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e.Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh
pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian,
dan 2 copy diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan
oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
Halaman 83
5. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus
untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya
yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction
box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa
pelindung.
a. Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.
- Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-
perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui pengawas
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap dengan
penggantungnya.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan
harus sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan
perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain.
Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang
rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong
tanpa biaya tambahan.
b. Spesifikasi Teknis bahan dan alat.
1. Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis
pekerjaan lampu dan kotak kontak dalam proyek ini adalah sebagai
berikut:
a. Lampu : Philips, Osram atau setara.
b. Armatur : Artolite, Saka Premium atau setara.
c. Kabel instalasi : NYM ukuran 3 x 2.5 mm2 merk Supreme,
Kabelindo,Kabel Metal atau setara .
d. Pipa instalasi : LEGRAND 20MM atau setara.
e. Kotak kontak : PANASONIC,LEGRAND atau setara.
f. Saklar : PANASONIC,LEGRAND atau setara.
Halaman 84
SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. UMUM
Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
Direksi Teknisatau Pemberi Tugas sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian
pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
1) Penyerahan pertama pekerjaan tahap I dapat diajukan oleh
kontraktor apabila terbukti pekerjaan fisik telah mencapai
2) bobot 100 % berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik oleh
Team PHO yang telah ditunjuk oleh Panitia/Tim
3) Penyerahan kedua pekerjaan tahap I dapat diajukan oleh
kontraktor apabila masa pemeliharaan selesai dan telah diperiksa
dan diteliti oleh tim FHO yang telah ditunjuk
4) Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan dapat dilaksanakan
apabila semua prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi
telah dipenuhi oleh kontraktor berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku didalam kontrak dan bestek.
Halaman 85