Belanja Modal Pembangunan Balai Kb Kecamatan Lamba Leda Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2522461
Date: 11 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk Kb Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 488,746,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 488,590,343
Winner (Pemenang): CV Jasa Mulya Teknik
NPWP: 837257500924000
RUP Code: 43421421
Work Location: Kab. Manggarai Timur - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 9
Applicants
0837257500924000Rp 486,177,424
CV Naga Aghata
0831686993924000-
0841585672923000-
0029254133923000-
0928504992922000-
0855965869924000-
0412600744924000-
0763821675924000-
0027034313924000-
Attachment
UARAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                PEMBANGUNAN   BALAI PENYULUHAN KB                       
                                                                        
                  KECAMATAN   LAMBA LEDA UTARA                          
                                                                        
     DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN       
                  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK                       
                                                                        
                     KABUPATEN MANGGARAI TIMUR                          
                        TAHUN ANGGARAN 2023                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN PENDAHULUAN                           
                                                                        
                                                                        
  4.1. UMUM                                                             
  1)  Daerah kerja seperti yang ditunjukkan di gambar rencana harus dibersihkan dari
                                                                        
      semua benda-benda yang akan menghambat pembangunan seperti : pepohonan,
      sampah-sampah, tonggak-tonggak, humus, lumpur, lubang-lubang, seperti sumur
                                                                        
      dan lain-lain.                                                    
  2)  Pemasangan papan bouwplank dilaksanakan pada jarak 2,00 meter dari bangunan
                                                                        
      yang paling pinggir, pemasangan papan bouwplank harus benar - benar kuat dan
      menggunakan alat pengukur waterpass.                              
                                                                        
  3)  Kontraktor Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
      pekerjaan Pengukuran batas-batas lahan dan Garis sempadan dengan pemasangan
                                                                        
      patok-patok yang sah dan dinyatakan dalam Berita Acara.           
  4)  Pedoman Leveling.                                                 
                                                                        
      a) Lantai dasar bangunan adalah setinggi 0.50 m’ dari muka tanah asli/ halaman
        ,dan selanjutnya peil ini yang dijadikan pedoman leveling selama masa
        pelaksanaan.                                                    
                                                                        
      b) Sumbu dan patok bangunan pengukurannya dilakukan di lapangan atas
        petunjuk konsultan Pengawas.                                    
                                                                        
      c) Pengukuran sudut siku hanya dilakukan dengan alat teropong theodolit dan
        water pass. Pengukuran siku dengan benang dengan prinsip Pythagoras hanya
                                                                        
        dilakukan untuk bagian ruangan yang kecil saja dan atas persetujuan pihak
        konsultan Pengawas.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 1     
  5)  Kebenaran pengukuran vertikal maupun horizontal sepenuhnya menjadi tanggung
                                                                        
      jawab kontraktor. Apabila terjadi kesalahan pengukuran, maka kontraktor harus
      segera memperbaiki dan sepenuhnya beban biaya ditanggung oleh kontraktor.
                                                                        
  6)  Kontraktor di haruskan membuat pagar sementara untuk menjaga Keamanan
      proyek selama proses konstruksi. Pagar baru boleh dibongkar setelah mendapat
                                                                        
      persetujuan dari konsultan Pengawas.                              
                                                                        
                                                                        
  4.2. DIREKSI KEET DAN GUDANG KERJA                                    
  1)  Uraian Pekerjaan                                                  
                                                                        
      Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara,    
      membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan
                                                                        
      atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan,
      barak-barak pekerja dan work shop (los kerja) yang dibutuhkan untuk pengelolaan
      dan pelaksanaan proyek.                                           
                                                                        
  2)  Ketentuan Umum Kantor Lapangan ( Direksi Keet )                   
      a) Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
                                                                        
        Daerah.                                                         
      b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
                                                                        
        Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
        Mobilisasi dan penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan
                                                                        
        daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
      c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
                                                                        
        sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
      d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
                                                                        
        cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
      e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
        sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
                                                                        
      f) Sesuai pilihan Kontraktor, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
        komponen-komponen pra-fabrikasi.                                
                                                                        
      g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang
        mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
                                                                        
      h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
        atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
                                                                        
        maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan
        dan peraturan yang berlaku.                                     
                                                                        
      i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
        sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, dan
                                                                        
        dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 2     
      j) Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K
                                                                        
        yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.      
      k) Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
                                                                        
        memenuhi kebutuhan proyek sesuai Seksi dari Spesifikasi ini. Seperti; sarana WC
        dan fasilitas ibadah.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3)  Ukuran                                                            
      Ukuran kantor Lapangan dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum
                                                                        
      Kontraktor, pemberi tugas, konsultan Pengawas dan harus menyediakan sebuah
      ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.            
                                                                        
  4)  Bangunan Fasilitas Pendukung                                      
      a) Work shop dan Gudang Kontraktor                                
        Kontraktor harus menyediakan work shop di lapangan yang diberi perlengkapan
                                                                        
        yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan
        untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                        
        Gudang material serta tempat penyimpanan bahan pokok material seperti pasir,
        kerikil, besi beton, batu bata dan sebagainya dibuat sesuai dengan kebutuhan
                                                                        
        pelaksanaan. Khusus gudang semen, lantai terbuat dari dari beton rabat, bebas
        dari kelembaban udara.                                          
                                                                        
      b) Penjagaan untuk Keamanan                                       
        Kontraktor harus menyelenggarakan penjagaan siang dan malam termasuk alat-
                                                                        
        alat tanda bahaya bila diperlukan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi .
      c) Los-los Pekerja dan Bedeng Pekerja.                            
                                                                        
        i) Kontraktor diharuskan membuat los-los pekerja yang mampu menampung
           aktivitas pekerjaan, antara lain los tukang kayu, los fabrikasi pembesian dan
           lain-lain yang dianggap perlu dengan persetujuan konsultan Pengawas.
                                                                        
        ii) Pekerja tidak diperkenankan untuk bertempat tinggal di lokasi los pekerja.
           Bedeng pekerja dibuat oleh kontraktor dengan material semi permanent.
                                                                        
           Kebutuhan MCK pekerja dibuat dengan perbandingan 1 unit untuk 25
           pekerja.                                                     
                                                                        
        d) Penyediaan Sarana Air dan Listrik Kerja.                     
        Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
                                                                        
        tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur,
        minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Listrik untuk bekerja harus
                                                                        
        disediakan kontraktor dan diperoleh dari penggunaan diesel untuk pembangkit
        tenaga listrik. Kebutuhan Kva disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan atas
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 3     
        persetujuan pengawas. Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air adalah
                                                                        
        beban kontraktor.                                               
  4.3 JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                           
                                                                        
       1. Sejumlah obatan-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat
         Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus
                                                                        
         tetap tersedia di lapangan.                                    
       2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
                                                                        
         perawatan serius, Pemborong harus segera membawa korban ke rumah sakit
         terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
                                                                        
       3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
         memenuhi syarat – syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang
                                                                        
         berada di bawah kekuasaannya maupun dibawah pihak ketiga dan tamu-tamu
         proyek yang meninjau lapangan pekerjaan.                       
       4. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
                                                                        
         bagi semua petugas dan pekerja lapangan.                       
       5. Selain untuk penjaga keamanan, penginapan bagi pekerja tidak diperkenankan
                                                                        
         berada di lapangan pekerjaan, kecuali bagi para pekerja yang didatangkan dari
         luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pelaksana.       
                                                                        
       6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial keselamatan para pekerja, wajib
         diberikan oleh para kontraktor/pelaksana sesuai dengan peraturan dan
                                                                        
         perundangan yang berlaku. kontraktor/pelaksana wajib menyelenggarakan
         Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan Peraturan
                                                                        
         Pemerintah yang berlaku                                        
  4.4 ALAT-ALAT PELAKSANAAN                                             
                                                                        
      Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun
      besar, harus disediakan oleh kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum
      pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai antara lain :           
                                                                        
      • Mesin pengaduk beton dan mesin penggetar                        
                                                                        
      • Dump truk untuk pengangkutan material                           
      • Alat merger, alat ukur listrik dan alat ukur air pada saat diperlukan
                                                                        
      • Perlengkapan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur         
                                                                        
      • Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
  4.5 Pembuatan Papan Nama Proyek                                       
                                                                        
    Adalah papan nama berukuran 1.00 x 1.20 m yang dipasang pada jalan lingkungan
    yang berada di dekat lokasi pekerjaan . Papan nama proyek mencantumkan identitas
    pekerjaan seperti : Nama pekerjaan , Nama – nama Rekanan terkait , Jangka Waktu
                                                                        
    Pekerjaan , dan lain – lain yang dianggap perlu.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 4     
                          PEKERJAAN TANAH                               
                                                                        
                                                                        
  5.1. UMUM                                                             
  Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pengurugan , pembuangan atau penumpukan
                                                                        
  tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi proyek atau sekitarnya yang diperlukan untuk
  penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum
  memulai pekerjaan struktur atas. Kontraktor bertanggung jawab terhadap seluruh
                                                                        
  pekerjaan tanah yang terdiri dari :                                   
  1)  Urugan Tanah.                                                     
                                                                        
  2)  Galian Tanah                                                      
  Kontraktor harus mengajukan metoda pelaksanaan Pekerjaan Tanah kepada pihak
                                                                        
  konsultan Pengawas untuk disetujui.                                   
  5.2. URUGAN TANAH                                                     
                                                                        
  1)  Uraian                                                            
      Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
                                                                        
      tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk urugan
      kembali galian pipa atau struktur dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk
                                                                        
      membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
      penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh konsultan Pengawas.
      Urugan tanah yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal 5.2 ini harus dibagi
                                                                        
      menjadi tiga jenis, yaitu urugan biasa, urugan pilihan dan urugan batu.
      a) Urugan Biasa                                                   
                                                                        
        Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari bahan galian
        tanah biasa atau bahan galian batu yang didatangkan dari luar lokasi proyek dan
                                                                        
        disetujui oleh konsultan MK sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan
        dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 5.2.(1) dari
                                                                        
        Spesifikasi ini                                                 
      b) Urugan pilihan                                                 
                                                                        
        Digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya
        dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa
                                                                        
        dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Urugan pilihan dapat
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 5     
        juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran urugan jika
                                                                        
        diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk
        pekerjaan urugan lainnya dimana kekuatan urugan adalah faktor yang kritis.
                                                                        
  2)  Pekerjaan Pasal Lain Yang Berkaitan :                             
      a) Transportasi dan Penanganan :                                  
                                                                        
      b) Bahan dan Penyimpanan :                                        
      c) Penyiapan Jalan Kerja :                                        
                                                                        
      d) Beton :                                                        
      e) Pasangan Batu :                                                
                                                                        
  3)  Toleransi Dimensi                                                 
      a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih
                                                                        
        rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.                
      b) Seluruh permukaan akhir urugan yang terekspos harus cukup rata dan harus
        memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
                                                                        
        bebas. Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
        garis profil yang ditentukan.                                   
                                                                        
      c) Urugan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm
        atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.        
                                                                        
  4)  Standar Rujukan                                                   
       Standar Nasional Indonesia (SNI) :                               
                                                                        
                                                                        
       SNI 03-3422-1994   : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir      
                                                                        
       (AASHTO T 88 - 90)   Tanah Dengan Alat Hidrometer.               
       SNI 03-1967-1990   : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat     
                                                                        
       (AASHTO T 89 - 90)   Casagrande.                                 
       SNI 03-1966-1989   : Metode Pengujian Batas Plastis.             
                                                                        
       (AASHTO T 90 - 87)                                               
       SNI 03-1742-1989   : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk     
                                                                        
       (AASHTO T 99 - 90)   Tanah.                                      
       SNI 03-1743-1989   : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk      
                                                                        
       (AASHTO T180 - 90)   Tanah.                                      
       SNI 03-2828-1992   : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan         
                                                                        
       (AASHTO T191- 86)    Dengan Alat Konus Pasir.                    
       SNI 03-1744-1989   : Metode Pengujian CBR Laboratorium.          
       (AASHTO T193 - 81)                                               
                                                                        
       AASHTO T145 - 73   : Classification of Soils and Soil Aggregate  
                            Mixtures for Highway Construction Purpose   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 6     
       AASHTO T258 - 78   : Determining Expansive Soils and Remedial    
                            Actions                                     
                                                                        
                                                                        
  5)  Pengajuan Kesiapan Kerja                                          
      Untuk setiap urugan yang akan dibayar menurut ketentuan pasal dari Spesifikasi ini,
                                                                        
      Kontraktor harus menyerahkan pengajuan rencana kerja di bawah ini kepada
      Pengawas sebagai berikut :                                        
                                                                        
      a) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
        dipersiapkan untuk penghamparan urugan .                        
                                                                        
      b) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
        yang telah disiapkan untuk urugan yang akan dihampar cukup memadai
                                                                        
      c) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada konsultan Pengawas
        paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
                                                                        
        kalinya sebagai bahan urugan :                                  
          i) 2 (dua) contoh masing-masing berat 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
             contoh harus disimpan oleh konsultan Pengawas untuk rujukan selama
                                                                        
             Periode Kontrak.                                           
          ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
                                                                        
             bahan urugan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
             menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
                                                                        
             disyaratkan Pasal                                          
      d) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
                                                                        
        konsultan Pengawas segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
        mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas, tidak diperkenankan menghampar
                                                                        
        bahan lain di atas pekerjaan urugan sebelumnya sebagai berikut :
          i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan         
                                                                        
          ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
             toleransi permukaan yang disyaratkan dipenuhi.             
  6)  Jadwal Kerja                                                      
                                                                        
      a) Urugan Tanah badan jalan kerja harus dikerjakan dengan menggunakan
        pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
                                                                        
        lalu lintas.                                                    
      b) Urugan tanah kembali dapat dilaksanakan setelah semua pekerjaan yang yang
                                                                        
        berkaitan telah selesai dilaksanakan atau setelah mendapat prsetujuan dari
        konsultan Pengawas.                                             
                                                                        
  7)  Kondisi Tempat Kerja                                              
      a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
                                                                        
        sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 7     
        pelaksanaan urugan tanah harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
                                                                        
        membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
        menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.    
                                                                        
      b) Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke
        dalam sistim drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus
                                                                        
        disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase
        permanen.                                                       
                                                                        
      c) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
        pengendalian kadar air urugan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
                                                                        
  8)  Perbaikan Terhadap Urugan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
      a) Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
                                                                        
        disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
        menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan     
        sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
                                                                        
        pemadatan kembali.                                              
      b) Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
                                                                        
        airnya yang disyaratkan dalam spesifikasi ini atau seperti yang diperintahkan
        konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
                                                                        
        dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
        dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
                                                                        
      c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
        batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal atau seperti yang diperintahkan
                                                                        
        konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
        penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang
                                                                        
        waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana
        pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan
        membiarkan bahan gembur tersebut, konsultan pengawas dapat memerintahkan
                                                                        
        agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering
        yang lebih cocok.                                               
                                                                        
      d) Urugan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
        Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
                                                                        
        biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
        kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
                                                                        
      e) Perbaikan urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
        bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh konsultan
                                                                        
        Pengawas dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
        dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
                                                                        
        penggantian bahan.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 8     
      f) Perbaikan urugan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
                                                                        
        pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh konsultan Pengawas
        haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.        
                                                                        
  9)  Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                   
      Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
                                                                        
      lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
      mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
                                                                        
  10) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja                                 
      Urugan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
                                                                        
      pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
      berada di luar rentang yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.    
                                                                        
  11) Sumber Bahan Urugan                                               
      a) Urugan Biasa                                                   
          i) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
                                                                        
             bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
             Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
                                                                        
             pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
          ii) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas
                                                                        
             tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau
             sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System".
                                                                        
             Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,
             bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan atau
                                                                        
             pada pengurugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
             kekuatan geser yang tinggi.                                
                                                                        
          iii) Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm
             lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau
             tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila
                                                                        
             diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 %
             setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
                                                                        
             maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
          iv) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
                                                                        
             derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai
             "very high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan urugan.
                                                                        
             Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-
             1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
                                                                        
      b) Urugan Pilihan                                                 
          i) Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Urugan Pilihan" bila
                                                                        
             digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan telah
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 9     
             ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh konsultan Pengawas. Seluruh
                                                                        
             urugan lain yang digunakan harus dipandang sebagai urugan biasa (atau
             drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
                                                                        
             dengan Spesifikasi ini                                     
          ii) Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari
                                                                        
             bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
             urugan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
                                                                        
             tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau
             disetujui oleh konsultan Pengawas. Dalam segala hal, seluruh urugan
                                                                        
             pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR
             paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
                                                                        
             100.% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
          iii) Bahan urugan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
             keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau
                                                                        
             kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas
             maksimum 6 %.                                              
                                                                        
          iv) Bahan turugan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
             stabilisasi urugan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
                                                                        
             yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal,
             maka urugan pilihan dapat berupa urugan batu atau kerikil lempungan
                                                                        
             bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
             Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh konsultan MK akan tergantung
                                                                        
             pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau diurug, atau pada
             tekanan yang akan dipikul.                                 
                                                                        
  12) Penghamparan Dan Pemadatan Urugan                                 
      a) Penyiapan Tempat Kerja                                         
          i) Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang
                                                                        
             tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh konsultan
             Pengawas                                                   
                                                                        
          ii) Bilamana tinggi urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi urugan
             harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
                                                                        
             pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
             pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk urugan yang
                                                                        
             ditempatkan diatasnya.                                     
          iii) Bilamana urugan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di
                                                                        
             atas turugan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus
             dipotong bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 10     
             peralatan pemadat dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti
                                                                        
             urugan yang dihampar horizontal lapis demi lapis.          
      b)  Penghamparan Urugan                                           
                                                                        
          i) Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
             dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
                                                                        
             tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana urugan dihampar lebih dari satu
             lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama
                                                                        
             tebalnya.                                                  
          ii) Tanah urugan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
                                                                        
             permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
             Penumpukan tanah urugan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
                                                                        
             terutama selama musim hujan.                               
          iii) Urugan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
             diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
                                                                        
             Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
             yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
                                                                        
             sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
             pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.       
                                                                        
          iv) Urugan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
             dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa
                                                                        
             atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
             perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada
                                                                        
             sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
             pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
                                                                        
             penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton,
             pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu
             perawatan tidak kurang dari 14 hari.                       
                                                                        
          v) Bilamana urugan badan jalan akan diperlebar, lereng urugan lama harus
             disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
                                                                        
             permukaan lereng dan dibuat bertangga sehingga urugan baru akan
             terkunci pada urugan lama sedemikian sampai diterima oleh konsultan MK.
                                                                        
             Selanjutnya urugan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi
             lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
                                                                        
             secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi
             permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan
                                                                        
             oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat
             dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.     
                                                                        
  13) Pengendalian Mutu                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 11     
      a)  Pengendalian Mutu Bahan                                       
                                                                        
          i) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
             awal mutu bahan akan ditetapkan oleh konsultan MK, tetapi bagaimanapun
                                                                        
             juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan pasal 5.2.(11)
             dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang
                                                                        
             diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin
             terdapat pada sumber bahan.                                
                                                                        
          ii) Setelah persetujuan mutu bahan urugan yang diusulkan, menurut pendapat
             konsultan Pengawas, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
                                                                        
             perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.        
          iii) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus
                                                                        
             dilaksanakan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke
             lapangan. Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
             konsultan Pengawas tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan urugan
                                                                        
             yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
             suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis
                                                                        
             ini.                                                       
      b)  Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah                      
                                                                        
          i) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
             harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
                                                                        
             ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih
             dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering
                                                                        
             maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran
             lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan
                                                                        
             Pengawas.                                                  
          ii) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
             harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
                                                                        
             yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.            
          iii) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
                                                                        
             dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
             pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka
                                                                        
             Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal dari Seksi ini.
             Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
                                                                        
             diperintahkan oleh konsultan Pengawas, tetapi harus tidak boleh berselang
             lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
                                                                        
             galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
             pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 12     
             dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
                                                                        
             yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
  14) Pengukuran Dan Pembayaran Urugan Tanah                            
                                                                        
      a)  Pengukuran Urugan Tanah                                       
          i) Urugan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
                                                                        
             diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
             berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
                                                                        
             atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan sesuai dengan
             garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan
                                                                        
             dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas
             bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
                                                                        
             berselang jarak tidak lebih dari 25 m.                     
          ii) Urugan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
             disetujui, termasuk setiap urugan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
                                                                        
             penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau
             sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam
                                                                        
             volume yang diukur untuk pembayaran kecuali :              
              •  Urugan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
                                                                        
                 ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Spesifikasi ini, atau
                 untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali .
                                                                        
              •  Urugan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
                                                                        
                 yang tidak stabil atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap
                 bertanggung jawab menurut Spesifikasi ini.             
          iii) Bila urugan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diperkirakan
                                                                        
             terjadinya konsolidasi tanah asli, kondisi urugan akan diukur untuk
             pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat
                                                                        
             konsultan Pengawas berikut ini :                           
              • Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan   
                                                                        
                (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
                konsultan Pengawas dengan Kontraktor. Kuantitas timbunan dapat
                                                                        
                ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
                (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar bilamana
                                                                        
                catatan penurunan (settlement) didokumentasi dengan baik.
              • Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut
                                                                        
                sebelum pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas
                urugan dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
                                                                        
                yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh konsultan pengawas,
                setelah bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 13     
                horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan
                                                                        
                cara ini akan dibayar bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh
                konsultan Pengawas.                                     
                                                                        
          iv) Urugan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
             Kontraktor untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
                                                                        
             drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
             dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
                                                                        
             dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
             sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi,
                                                                        
             timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang
             struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
                                                                        
          v) Urugan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
             untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
             sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran urugan tanah.
                                                                        
          vi) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran urugan batu pilihan harus dalam
             jumlah meter kubik atau ton, diukur di lapangan, dari jenis yang
                                                                        
             ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, disediakan, dipasang, dan
             diterima, tidak termasuk galian. Pengukuran dalam volume atau tonase akan
                                                                        
             ditentukan oleh konsultan Pengawas.                        
      b)  Cara Membayar.                                                
                                                                        
          Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
          berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
                                                                        
          masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
          untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana harga tersebut harus
                                                                        
          sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,  
          penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
          biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
                                                                        
          mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.       
                                                                        
                                                                        
            Nomor Mata Pembayaran  Uraian Satuan     Pengukuran         
                                                                        
                                                                        
            5.2.(1)           : Urugan Biasa selain dari Meter Kubik    
                                galian Sumber bahan                     
                                                                        
            5.2.(2)           : Urugan Pilihan      Meter Kubik         
            5.2.(3)           : Urugan Pilihan Diatas Meter Kubik       
                                                                        
                                Tanah Rawa ( diatas truk)               
            5.2.(4)           : Urugan Batu Dengan  Meter Kubik         
                                                                        
                                Manual                                  
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 14     
            5.2.(5)           : Urugan dengan Crane Meter Kubik         
                                                                        
  5.3. GALIAN TANAH                                                     
                                                                        
  1)  Uraian                                                            
      a)  Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
                                                                        
          penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
          diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                        
      b)  Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
          untuk formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
                                                                        
          struktur lainnya, untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
          humus, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
                                                                        
          untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
          pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan
                                                                        
          lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai
          dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang
          melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang 
                                                                        
          diperintahkan oleh konsultan Pengawas.                        
      c)  Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
                                                                        
          semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
          pekerjaan galian dapat berupa :                               
                                                                        
          i) Galian Biasa                                               
          ii) Galian Batu                                               
                                                                        
          iii) Galian Struktur                                          
      d)  Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan
                                                                        
          sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation)
          dan galian perkerasan beraspal                                
                                                                        
      e)  Galian Batu harus mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 meter
          kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut konsultan
          Pengawas adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan
                                                                        
          udara atau pemboran. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut
          konsultan Pengawas dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang
                                                                        
          ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto
          maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).                        
                                                                        
      f)  Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
          pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
                                                                        
          Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak
          dapat dimasukkan dalam Galian Struktur. Galian Struktur terbatas untuk
                                                                        
          galian tembok beton penahan tanah, dan struktur pemikul beban lainnya
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 15     
          selain yang disebut dalam Spesifikasi ini Pekerjaan galian struktur mencakup :
                                                                        
          penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh konsultan Pengawas;
          pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
                                                                        
          pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja
          atau cofferdam beserta pembongkarannya.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2)  Toleransi Dimensi                                                 
      a)  Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
                                                                        
          beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam
          Gambar atau yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas pada setiap titik,
                                                                        
          sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1
          cm dari yang disyaratkan.                                     
      b)  Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
                                                                        
          aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
          untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
                                                                        
          genangan.                                                     
  3)  Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                           
                                                                        
      a)  Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
          memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan
                                                                        
          Pengawas, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi
          tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian
                                                                        
          dilaksanakan.                                                 
      b)  Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan Pengawas gambar detil
                                                                        
          seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
          digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
          dinding penahan rembesan (cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus
                                                                        
          memperoleh persetujuan dari konsultan Pengawas sebelum melaksanakan
          pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang
                                                                        
          diusulkan.                                                    
      c)  Kontraktor harus memberitahu konsultan Pengawas untuk setiap galian untuk
                                                                        
          tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
          landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian,
                                                                        
          sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh konsultan
          Pengawas                                                      
                                                                        
      d)  Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan Pengawas suatu catatan
          tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 16     
          dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
                                                                        
          bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.          
  4)  Pengamanan Pekerjaan Galian                                       
                                                                        
      a)  Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin  
          keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
                                                                        
          bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.                   
      b)  Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
                                                                        
          tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
          untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali
                                                                        
          bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
          galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui konsultan
                                                                        
          Pengawas dan telah dipadatkan.                                
      c)  Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
          galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja,
                                                                        
          berada di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan
          seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau
                                                                        
          keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian
          cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
                                                                        
          tempat kerja galian.                                          
      d)  Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
                                                                        
          (barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
          dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
                                                                        
          lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa
          drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning
                                                                        
          guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
          diperintahkan konsultan Pengawas.                             
      g)  Ketentuan yang disyaratkan dalam Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas
                                                                        
          harus diterapkan pada seluruh galian di Daerah Milik Jalan.   
  5)  Jadwal Kerja                                                      
                                                                        
      a)  Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
          dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
                                                                        
          (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
          akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.  
                                                                        
      b)  Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan
          dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk
                                                                        
          lalu lintas pada setiap saat.                                 
      c)  Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
                                                                        
          operasi pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 17     
          terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
                                                                        
          dan juga dari konsultan Pengawas.                             
      d)  Kecuali diperintahkan lain oleh konsultan Pengawas, maka setiap galian
                                                                        
          perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
          yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.            
                                                                        
  6)  Kondisi Tempat Kerja                                              
      a)  Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
                                                                        
          menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
          pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
                                                                        
          sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa
          siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
                                                                        
          menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
          pompa.                                                        
      b)  Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
                                                                        
          dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
          Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
                                                                        
          bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama
          dengan sabun dan desinfektan yang memadai.                    
                                                                        
  7)  Perbaikan Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan :        
      Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya
                                                                        
      menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
      berikut :                                                         
                                                                        
      a)  Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
          ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                                                                        
          diperintahkan konsultan Pengawas harus digali lebih lanjut sampai
          memenuhi toleransi yang disyaratkan.                          
      b)  Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yangd
                                                                        
          itunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
          konsultan Pengawas, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi
                                                                        
          lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis
          pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan konsultan Pengawas.
                                                                        
      c)  Lokasi galian perkerasan beraspal dengan dimensi dan kedalaman yang
          melebihi yang telah ditetapkan oleh konsultan Pengawas, harus diperbaiki
                                                                        
          dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan kondisi perkerasan
          lama sampai mencapai elevasi rancangan.                       
                                                                        
  8)  Utilitas Bawah Tanah                                              
      a)  Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
                                                                        
          keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 18     
          membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
                                                                        
          melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.            
      b)  Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
                                                                        
          utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
          bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
                                                                        
          memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  9)  Restribusi Untuk Bahan Galian                                     
                                                                        
      Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk
      campuran aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan
                                                                        
      di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus melakukan pengaturan yang
      diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
      pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
                                                                        
  10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                            
      a)  Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
                                                                        
          batas dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara
          efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.       
                                                                        
      b)  Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
          (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
                                                                        
          kompresif yang menurut pendapat konsultan Pengawas, akan menyulitkan
          pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau
                                                                        
          penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai
          bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
                                                                        
          pekerjaan permanen.                                           
      c)  Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
          galian yang tidak disetujui oleh konsultan Pengawas untuk digunakan sebagai
                                                                        
          bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah
          Milik Jalan (DMJ) seperti yang diperintahkan konsultan Pengawas.
                                                                        
      d)  Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
          yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau
                                                                        
          yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan
          bahan galian yang diuraikan dalam Pasal ini, juga termasuk pengangkutan
                                                                        
          hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
          disyaratkan dalam Pasal ini dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa
                                                                        
          tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.        
  11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 19     
      a)  Kecuali diperintahkan lain oleh konsultan Pengawas, semua struktur
                                                                        
          sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
          harusdibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan
                                                                        
          lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
          mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
                                                                        
      b)  Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
          Kontraktor atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh konsultan Pengawas,
                                                                        
          dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
          Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar
                                                                        
          Penawaran.                                                    
      c)  Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
                                                                        
          saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
          rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.                   
      d)  Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
                                                                        
          Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
          tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
                                                                        
  12) Prosedur Penggalian                                               
      a)  Prosedur Umum                                                 
                                                                        
          i) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
             yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh konsultan
                                                                        
             Pengawas .                                                 
          ii) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
                                                                        
             mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.  
          iii) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
                                                                        
             pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
             pendapat konsultan Pengawas tidak memenuhi syarat, maka bahan
             tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan
                                                                        
             timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
             konsultan Pengawas.                                        
                                                                        
          iv) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
             pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar
                                                                        
             untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau
             pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam
                                                                        
             sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
             runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
                                                                        
             pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
             Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 20     
             kembali dengan bahan yang disetujui konsultan Pengawas dan 
                                                                        
             dipadatkan.                                                
      b)  Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan, Pembentukan Berm,
                                                                        
          Selokan dan Talud. Ketentuan dalam pasal Penyiapan Badan Jalan, harus
          berlaku seperti juga ketentuan dalam Seksi ini.               
                                                                        
      c) Galian pada Sumber Bahan                                       
          i) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di
                                                                        
             tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
          ii) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
                                                                        
             sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan
             sebelum setiap operasi penggalian dimulai.                 
                                                                        
          iii) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
             untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,
             tidak diperkenankan.                                       
                                                                        
          iv) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana
             penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
                                                                        
          v) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
             diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan
                                                                        
             ke gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.                
          vi) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
                                                                        
             dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
  13) Pengukuran dan Pembayaran                                         
                                                                        
      a)  Galian Yang Tidak Diukur Untuk Pembayaran                     
         Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
                                                                        
         menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam
         harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di
         atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong
                                                                        
         pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran
         dalam Seksi ini adalah :                                       
                                                                        
          i) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang
             melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang
                                                                        
             diukur untukpembayaran kecuali bilamana :                  
             ➢  Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
                                                                        
                tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal di atas,
                atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
                                                                        
                disyaratkan dalam Pasal di atas.                        
             ➢  Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur
                                                                        
                sementara penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 21     
                cofferdam) yang sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan
                                                                        
                secara tertulis.                                        
          ii) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk
                                                                        
             galian batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
             Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut ketentuan
                                                                        
             dari Spesifikasi ini.                                      
          iii) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong
                                                                        
             pipa, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
             dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
                                                                        
             untuk masing masing bahan tersebut, sesuai dengan Spesifikasi ini.
          iv) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi
                                                                        
             (reinstatement) perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran,
             kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
             satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan
                                                                        
             pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
          v) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor
                                                                        
             lainnya, kecuali untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini.
             Pengukuran dan pembayaran akan dilaksanakan sesuai dengan  
                                                                        
             Spesifikasi ini.                                           
          vi) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak
                                                                        
             akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
             termasuk dalam harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai
                                                                        
             operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Spesifikasi ini.
          vii) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi
                                                                        
             dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas
             daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini
             dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk
                                                                        
             timbunan atau bahan perkerasan.                            
          viii) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal ini selain
                                                                        
             untuk tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk
             pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam
                                                                        
             berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi
             pembongkaran struktur lama sesuai dengan Spesifikasi ini.  
                                                                        
      b)  Pengukuran Galian Untuk Pembayaran                            
          i) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
                                                                        
             pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang
             dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 22     
             sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian
                                                                        
             berikut ini :                                              
             ➢ Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi
                                                                        
               dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.              
             ➢ Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi
                                                                        
               dengan faktor pengembangan (swelling) 1,2 Dasar perhitungan ini
               haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum
                                                                        
               digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan
               garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
                                                                        
               perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan
               penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25
                                                                        
               meter.                                                   
          ii) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan
                                                                        
             pembayaran menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya
             bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi
                                                                        
             lain dari Spesifikasi ini.                                 
          iii) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh konsultan
             Pengawas dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak
                                                                        
             digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan timbunan, maka volume bahan
             galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk
                                                                        
             kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits)
             tidak akan dibayar, kecuali dikatagorikan ke dalam mata pembayaran
                                                                        
             pekerjaan pembuangan tanah.                                
          iv) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
                                                                        
             dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut :              
             ➢ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi
                                                                        
               yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang
               horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau
                                                                        
               galian batu sesuai dengan sifatnya                       
             ➢ Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.                
                                                                        
             ➢ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.    
             Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
                                                                        
             diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama   
             pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh
                                                                        
             atau karena sebab-sebab lain.                              
         v)  Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi
             timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas
                                                                        
             dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 23     
             sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan
                                                                        
             per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi
             timbunan dalam kilometer.                                  
                                                                        
      c)  Dasar Pembayaran                                              
          Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar
                                                                        
          menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
          Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar
                                                                        
          di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
          penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan
                                                                        
          pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
          pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.       
                                                                        
          Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan,
          termasuk dalam Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan
          Harga, maka pekerjaan ini akan dibayar menurut Harga Penawaran dalam
                                                                        
          lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini; pekerjaan ini mencakup
          penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan semua
                                                                        
          cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water
          control), dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan untuk diterimanya
                                                                        
          penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai
          suatu kedalaman yang ditentukan.                              
                                                                        
                                                                        
           Nomor Mata        Uraian Satuan         Pengukuran           
                                                                        
           Pembayaran                                                   
             5.3.(1) Galian Biasa              Meter Kubik ( M3)        
                                                                        
             5.3.(2) Galian Batu               Meter Kubik ( M3)        
             5.3.(3) Galian Struktur kedalaman 0 – 2 M Meter Kubik ( M3)
                                                                        
             5.3.(4) Galian Struktur kedalaman 2 – 4 M Meter Kubik ( M3)
             5.3.(5) Galian Struktur kedalaman 4 – 6 M Meter Kubik ( M3)
                                                                        
             5.3.(6)  Biaya tambahan untuk pengang- Meter Kubik/ Km     
                     kutan bahan hasil galian dengan                    
                                                                        
                     jarak > 5 km                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 24     
                   PEKERJAAN PONDASI DAN STRUKTUR                       
                                                                        
                                                                        
  6.1.  PEKERJAAN BETON                                                 
                                                                        
  6.1.1. UMUM                                                           
  1)  Uraian                                                            
                                                                        
      a)  Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan
          seluruh struktur beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit,
                                                                        
          sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan
          dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang ditentukan
                                                                        
          oleh konsultan Pengawas.                                      
      b)  Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
                                                                        
          beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja, pemompaan atau
          tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering. 
      c)  Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
                                                                        
          dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau Seksi
          lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimana
                                                                        
          diperintahkan oleh konsultan Pengawas.                        
      d)  Syarat dari SNI Beton Thn 2013 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
                                                                        
          pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat
          pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi lainnya, dalam hal ini
                                                                        
          ketentuan dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.           
      e)  Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor terlebih dahulu membuat shop
                                                                        
          drawing yang berhubungan dengan pekerjaan seperti ukuran-ukuran
          bangunan dan detail penulangan dan sambungan-sambungannya lengkap
                                                                        
          dengan detail dan ukuran dan lain-lain dan mendapat persetujuan pihak
          konsultan Pengawas                                            
  2)  Penerbitan Detil Pelaksanaan                                      
                                                                        
      Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen
      Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh kontraktor setelah peninjauan
                                                                        
      rancangan awal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi
      ini.                                                              
                                                                        
  3)  Pekerjaan pasal Yang Berkaitan :                                  
      a) Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas                        
                                                                        
      b) Pasangan batu dengan mortar                                    
      c) Gorong-gorong dan Drainase Beton                               
                                                                        
      d) Excavation :                                                   
      e) Timbunan                                                       
                                                                        
      f) Baja Tulangan                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 25     
      g) Adukan Semen                                                   
                                                                        
      h) Pembongkaran Struktur                                          
  4)  Jaminan Mutu                                                      
                                                                        
      Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
      akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
                                                                        
      Rujukan dalam Pasal di bawah ini.                                 
  5)  Toleransi                                                         
                                                                        
      a)  Toleransi Dimensi :                                           
          i) Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. = + 5 mm            
                                                                        
          ii) Panjang keseluruhan lebih dari 6 m = + 15 mm              
          iii) Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, = - 0 dan + 10 mm
                                                                        
      b)  Toleransi Bentuk :                                            
          i) Persegi (selisih dalam panjang diagonal) = 10 mm           
          ii) Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud)
                                                                        
             untuk panjang s/d 3 m = 12 mm                              
          iii) Kelurusan atau lengkungan panjang 3 m-6 m = 15 mm        
                                                                        
          iv) Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m = 20 mm     
      c)  Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :                    
                                                                        
          i) Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm             
          ii) Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm       
                                                                        
          iii) Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm        
      d) Toleransi Alinyemen Vertikal :                                 
                                                                        
          Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm              
      e)  Toleransi Ketinggian (elevasi) :                              
                                                                        
          i) Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm               
          ii) Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm          
          iii) Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm     
                                                                        
      f)  Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
      g)  Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :            
                                                                        
          i) Selimut beton sampai 3 cm = 0 dan + 5 cm                   
          ii) Selimut beton 3 cm - 5 cm = 0 dan + 10 cm                 
                                                                        
          iii) Selimut beton 5 cm - 10 cm = +/- 10 cm                   
  6)  Standar Rujukan                                                   
                                                                        
    Standar Industri Indonesia (SII) :                                  
    SII-13-1977 (AASHTO M85 - 75) : Semen Portland                      
                                                                        
    Standar Nasional Indonesia (SNI) :                                  
    PBI 1971                   : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-
                                                                        
                                 2                                      
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 26     
    SK SNI M-02-1994-03 (AASHTO : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam   
    T11- 90)                     Agregat Yang Lolos Saringan No.200     
                                 (0,075 mm).                            
                                                                        
     SNI 03-2816-1992 (AASHTO T21 - : Metode Pengujian Kotoran Organik  
    87)                          Dalam Pasir untuk Campuran Mortar      
                                                                        
                                 dan Beton.                             
     SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22 - : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
                                                                        
    90)                                                                 
     Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23 - : Metode Pembuatan dan Perawatan     
                                                                        
    90)                          Benda Uji Beton di Lapangan.           
                                                                        
                                                                        
    SNI 03-1968-1990 (AASHTO T27 - : Metode Pengujian tentang Analisis  
    88)                          Saringan Agregat Halus dan Kasar.      
                                                                        
    SNI 03-2417-1991(AASHTO T96 - : Metode Pengujian Keausan Agregat    
    87)                          dengan Mesin Los Angeles.              
                                                                        
                                                                        
     SNI 03-3407-1994 (AASHTO T104 - : Metode Pengujian Sifat Kekekalan 
                                                                        
    86)                          Bentuk Agregat Terhadap Larutan        
                                 Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.   
                                                                        
                                                                        
    SK SNI M-01-1994-03 (AASHTO : Metode Pengujian Gumpalan Lempung     
    T112 - 87)                   dan Butir-butir Mudah Pecah Dalam      
                                                                        
                                 Agregat.                               
    SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126 - : Metode Pembuatan dan Perawatan    
                                                                        
    90)                          Benda Uji Beton di Laboratorium.       
                                                                        
                                                                        
    SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141 - : Metode Pengambilan Contoh Untuk   
    84)                          Campuran Beton Segar.                  
                                                                        
                                                                        
     AASHTO :                                                           
                                                                        
    AASHTO T26 – 79            : Quality of Water to be used in Concrete.
                                                                        
                                                                        
  7)  Pengajuan Kesiapan Kerja                                          
      a)  Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
                                                                        
          digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
          disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 27     
      b)  Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing
                                                                        
          mutu beton yang diusulkan untuk digunakan paling lama 30 (tiga puluh )
          hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.              
                                                                        
      c)  Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh
          pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data
                                                                        
          tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian
          kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat
                                                                        
          tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal
          pencampuran.                                                  
                                                                        
      d)  Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah (scafolding)
          yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari konsultan
                                                                        
          Pengawas sebelum pekerjaan perancah dimulai.                  
      e)  Kontraktor harus memberitahu konsultan Pengawas secara tertulis paling
          sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
                                                                        
          pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal di bawah.
  8)  Penyimpanan dan Perlindungan Bahan.                               
                                                                        
      Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan
      cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di
                                                                        
      sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu,
      tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.       
                                                                        
  9)  Kondisi Tempat Kerja                                              
      Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
                                                                        
      dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar
      selalu di bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor
                                                                        
      tidak boleh melakukan pengecoran bilamana :                       
      a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.                 
      b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.                      
                                                                        
      c) Tidak diijinkan oleh konsultan Pengawas, selama turun hujan atau bila udara
         penuh debu atau tercemar.                                      
                                                                        
  10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
      a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi criteria toleransi yang
                                                                        
         disyaratkan dalam Pasal ini atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
         memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
                                                                        
         disyaratkan dalam Pasal ini, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
         konsultan Pengawas dan dapat meliputi :                        
                                                                        
          i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
             dikerjakan;                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 28     
          ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
                                                                        
             gagal;                                                     
          iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
                                                                        
             pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;         
      b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
                                                                        
         keraguan dari data pengujian yang ada, konsultan Pengawas dapat meminta
         Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
                                                                        
         bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
         pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
  6.1.2 BAHAN                                                           
  1)  Semen                                                             
                                                                        
      a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen Portland
         yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
         diperkenankan oleh konsultan Pengawas, bahan tambahan (aditif) yang dapat
                                                                        
         menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
      b) Terkecuali diperkenankan oleh konsultan Pengawas, hanya satu merk semen
                                                                        
         portland yang dapat digunakan di dalam proyek.                 
  2)  A i r                                                             
                                                                        
      a) Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian
         lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,
                                                                        
         garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus
         memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum
                                                                        
         dapat digunakan tanpa pengujian.                               
      b) Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian
                                                                        
         air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
         pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang
         diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum.            
                                                                        
      c) Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar  
         dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan
                                                                        
         mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
  3)  Ketentuan Gradasi Agregat                                         
                                                                        
      a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
         dalam Tabel di bawah ini, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan
                                                                        
         gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan
         pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang
                                                                        
         yang disyaratkan                                               
                  Tabel 6.1.2 (1) Ketentuan Gradasi Agregat             
                                                                        
        Ukuran Ayakan      Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 29     
    ASTM    (mm)     Halus  Kasar Kasar  Kasar  Kasar                   
    2”      50,8      -    100     -     -      -                       
                                                                        
    1 1/2”  38,1      -   95 -100  100    -       -                     
                                                                        
    1”      25,4      -     -   95 - 100 100     -                      
    3/4”   19 – 35    -    70 - 90  -    100     100                    
                                                                        
    1/2”    12,7      -     -    25 - 60  -    90 - 100                 
                                                                        
    3/8”     9,5     100   10 – 30  -   20 - 55 40 - 70                 
    No.4    4,75   95 - 100 0 - 5 0 -  10 0 - 10 0 - 15                 
                                                                        
    No.8    2,36     -      -    0 - 5 0  -    5 0 - 5                  
    No.16   1,18   45 – 80   -     -      -      -                      
                                                                        
    No.50   0,300  10 – 30   -     -      -      -                      
                                                                        
    No.100  0,150   2 - 10   -     -      -      -                      
                                                                        
                                                                        
      b)  Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
         tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
                                                                        
         tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
                                                                        
                                                                        
  4)  Sifat-sifat Agregat                                               
      a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
                                                                        
         kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder),
         atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
                                                                        
      b) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
         pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
         diberikan dalam tabel, bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
                                                                        
         prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.                         
                         Tabel 6.1.2 (2) Sifat-sifat Agregat            
                                                                        
     SIFAT – SIFAT         METODA PENGUJIAN      BATAS MAKS             
     IJIN                                                               
                                                                        
                                           UNTUK AGREGAT                
                                         HALUS     KASAR                
                                                                        
     Keausan Agregat dengan : SNI 03-2417-1991 -        40              
     Mesin Los Angeles pada %                                           
                                                                        
     500 putaran                                                        
     Kekekalan Bentuk Batu : SNI 03-3407-1994 10 %      12              
                                                                        
     terhadap    Larutan  %                                             
     Natrium Sulfat atau                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 30     
     Magnesium                                                          
     Sulfat setelah 5 siklus                                            
     Gumpalan Lempung dan : SK SNI M-01-1994-03 0,5 %  0,25             
                                                                        
     Partikel yang Mudah  %                                             
     Pecah                                                              
                                                                        
     Bahan yang Lolos Ayakan : SK SNI M-02-1994-03 3 %   1              
     No.200               %                                             
                                                                        
                                                                        
  2)  Bekesting                                                         
                                                                        
         a. Type                                                        
            Bekesting yang digunakan dapat dalam bentuk baja atau kayu. Pekerjaan
            lain-lain yang dikerjakan, harus dengan persetujuan konsultan pengawas.
         b. Perencanaan                                                 
                                                                        
            •  Bekesting harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak ada
               perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-
               beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
               Semua bekesting harus dibuat datar dan silang, sehingga kemungkinan
               bergeraknya bekesting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga
               harus cukup rapat untuk menghindari keluarnya adukan (mortal).
               Susunan bekesting dengan penunjang-penunjang harus diatur, hingga
               pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.     
                                                                        
            •  Kayu penyangga dan kayu silangan – silangan adalah menjadi
               tanggung jawab pemborong, demikian juga kedudukan dan dimensi
               yang tepat dari bekisting adalah menjadi tanggung jawabnya.
            •  Pada bagian terendah dari setiap fase pengecoran dari bekisting kolom
               atau dinding, harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
                                                                        
               pembersihan.                                             
            •  Cetakan untuk pekerjaan kolom dari pekerjaan beton lainnya harus
               menggunakan papan tebal minimal 2,5 cm atau multiplek 18 mm,
               balok 5/7, 6/10, 8/10 dan dolken dia. 8-12 cm, dapat digunakan dari
               mutu kayu klas II.                                       
            •  Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
                                                                        
               pengecoran. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air
               pembasah tersebut pada sisi bawah.                       
            •  Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
               tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi
               bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, pemborong
               wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.      
                                                                        
            •  Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
               pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
               berikut :                                                
               - Bagian sisi balok 48 jam                               
               - Balok tanpa beban konstruksi 7 hari                    
                                                                        
               - Balok dengan beban konstruksi 21 hari                  
               - Pelat beton 21 hari                                    
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 31     
  3)  Perawatan Beton                                                   
                                                                        
         a) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi
            cepatnya penguapan.                                         
         b) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus lebih
            diperhatikan                                                
         c) Beton harus dibasahi paling sedikit 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran.
         d) Pemborong bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi, sesuai
            dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar – gambar
            konstruksi yang telah diberikan. Adanya atau kehadiran konsultan
                                                                        
            pengawas selaku wakil dari Pemberi Tugas atas perencanaan yang sejauh
            mungkin melihat/ mengawasi/menegur atau memberi nasihat, tidaklah
            mengurangi tanggung jawab penuh tersebut                    
         e) Jika konsultan pengawas memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang
            menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan telah tertera
            dalam gambar) , maka untuk ketentuan tambahan tersebut adalah menjadi
            tanggung jawab konsultan pengawas, ketentuan tambahan ini harus
            dilakukan secara tertulis.                                  
                                                                        
         f) Beton setelah di cor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
            belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan
            kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstandalam jangka waktu
            yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
         g) Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai
            dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
            (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
            harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30o C.            
                                                                        
         h) Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap
            dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum
            selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan
            perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
            menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan
            cara lain yang disetujui pengawas.                          
         i) Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
            persetujuan dahulu dari Pengawas.                           
  6.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN                                       
                                                                        
  1)  Rancangan Campuran                                                
      Campuran beton yang digunakan adalah beton dengan kekuatan karakteristik fc’
                                                                        
      14,53 Mpa/K-175 atau lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar. Kekuatan
      karakteristik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan SNI Beton untuk
                                                                        
      Bangunan Gedung 2002 ( SNI 03-2847-2002 ) dan sesuai dengan batas-batas
      yang diberikan dalam Tabel 6.1.3.(1).                             
                                                                        
               Tabel 6.1.3.(1) Batasan Proporsi Takaran Campuran        
  Mutu  Ukuran Agregat Rasio Air/semen Maks Kadar Semen Min             
                                                                        
  Beton  Maks (mm)    (terhadap berat ) (kg/cm3 dari campuran)          
                                                                        
  K400     37            0,45              356                          
  K400      25           0,45              370                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 32     
  K400      19           0.45              400                          
  K350      37           0,45              315                          
                                                                        
  K350      25           0,45              335                          
                                                                        
  K350      19           0,45              365                          
  K300      37           0,45              300                          
                                                                        
  K300      25           0,45              320                          
                                                                        
  K300      19           0,45              350                          
  K250      37           0,50              290                          
                                                                        
  K250      25           0,50              310                          
  K250     19            0,50              340                          
                                                                        
  K175      -            0,57              300                          
                                                                        
  K125      -            0,60              250                          
                                                                        
                                                                        
      Dalam menentukan campuran beton, terutama gradasi agregat dan kekentalannya
      perlu diperhatikan pula peruntukan beton tersebut dan ukuran potongan beton yang
                                                                        
      akan dicor, agar beton dapat dipadatkan dengan baik, dan tidak terjadi pemisahan
      agregat.                                                          
                                                                        
      Beton juga harus diperhitungkan untuk tidak mengalami pengendapan selama
      pengangkutan dan pengecorannya. Beton yang mudah mengendap tidak  
                                                                        
      diperkenankan dipergunakan. Ukuran maksimum agregat untuk beton struktur
      adalah 2 cm. Untuk struktur-struktur dengan penampang tipis, ukuran agregat
                                                                        
      maksimum yang dipakai adalah 1 cm, sedangkan untuk struktur yang memiliki
      ukuran penampang dan jarak antar tulangan yang besar, ukuran agregat yang
      dapat dipakai adalah 4 cm. Perbandingan air semen yang dipakai adalah sesuai
                                                                        
      dengan ketentuan SNI Beton untuk Bangunan Gedung 2002 ( SNI 03-2847-2013 ),
      tergantung dari jenis struktur dan cara pengeborannya. Angka minimum dari
                                                                        
      perbandingan air semen ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.  
                                                                        
                                                                        
                   Tabel 6.1.3.(2) . Kadar semen minimum                
              Type Struktur       Minimum Cement Content per m³         
                                                                        
                                           beton                        
      Dengan cover beton < 23 mm            325                         
                                                                        
      Untuk balok dan kolom                 275                         
      Beton yang dicor di dalam air         375                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 33     
    Setelah kontraktor mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tentang campuran
                                                                        
    beton yang akan dipakai, serta bahan-bahan yang akan digunakan dalam campuran
    beton tersebut, kontraktor harus tetap menggunakan campuran serta bahan-bahan
                                                                        
    tadi selama pekerjaan beton, kecuali apabila dilakukan trial mix yang baru dan
    mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                       
                                                                        
                                                                        
                 Tabel 6.1.3.(3) . Minimum dan maximum slump            
                                                                        
             Type Struktur              Slump (cm)                      
                                 Minimum       Maksimum                 
                                                                        
      Struktur bawah tanah         2,5           10,0                   
      Pelat, dinding, kolom, balok 7,5           14,0                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Tabel 6.1.3.(4) . Faktor air semen maksimum           
                                                                        
                                                                        
              Type struktur             Faktor air semen                
                                                                        
      Beton di dalam bangunan               0,50                        
      Beton di luar bangunan                0,55                        
                                                                        
      Beton di dalam tanah                  0,45                        
      Beton yang kontinyu berhubungan       0,47                        
      dengan air                                                        
                                                                        
                                                                        
  2)  Campuran Percobaan                                                
                                                                        
      a)  Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, agregat, maupun air
          harus dicampur dengan perbandingan berat. Apabila akan dilakukan dengan
                                                                        
          perbandingan volume, Kontraktor harus mengajukan metoda dan alat penakar
          kepada Konsultan pengawas untuk disetujui. Adukan beton dibuat dengan
                                                                        
          menggunakan alat pengaduk mesin (bacthmixer), type dan kapasitasnya harus
          mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.                 
                                                                        
      b)  Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
          rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin pengaduk
                                                                        
          tidak boleh dilampaui. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah
          semua bahan berada dalam mesin pengaduk. Mesin pengaduk yang sudah
                                                                        
          tidak dipakai dalam waktu 30 menit harus dibersihkan terlebih dahulu
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 34     
          sebelum digunakan untuk menghindarinya adanya kotoran beton yang sudah
                                                                        
          mengeras dalam mesin pengaduk.                                
      c)  Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
                                                                        
          dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
          konsultan Pengawas, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang
                                                                        
          sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.             
      d)  Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan
                                                                        
          sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal di bawah.   
  3)  Ketentuan Sifat-sifat Campuran                                    
                                                                        
      a)  Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
          dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam tabel di bawah
                                                                        
          ini, atau yang disetujui oleh konsultan Pengawas, bila pengambilan contoh,
          perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22),
          Pd M-16-1996- 03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI
                                                                        
          03-2458-1991 (AASHTO T141).                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Tabel 6.1.3 (5) Ketentuan Sifat Campuran              
                                                                        
                                                                        
               KUAT TEKAN KARAKTERISTIK MIN ( Kg/cm3) SLUMP             
                                                                        
     (mm )                                                              
       Mutu     Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Digetarkan Tidak     
                                                                        
       Beton    15cm x 30 cm  15 x 15 x 15 cm3                          
                Digetarkan                                              
                                                                        
                                                                        
                7 hari 28 hari 7 hari 28 hari                           
                                                                        
       K 400    285   400     240   330      20 - 50   -                
       K 350    250   350    210   290     20 - 50 50 - 100             
                                                                        
       K 300    215   300    180   250     20 - 50 50 - 100             
       K 250    180   250    150   210     20 - 50 50 - 100             
                                                                        
       K 225    150   225    125    190    20 - 50 50 - 100             
       K 175    115   175     95   145     30 - 60 50 - 100             
                                                                        
       K 125    80    125     70   105    20 – 50 50 - 100              
         Catatan : bila menggunakan concrete pump slump bisa berkisar antara 75 +
                                                                        
         25 mm                                                          
      b)  Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh
          digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila konsultan Pengawas dalam
                                                                        
          beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 35     
          tertentu dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur
                                                                        
          campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan
          tanpa membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung
                                                                        
          air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh
          permukaan yang rata, halus dan padat.                         
                                                                        
      c)  Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
          kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor tidak diperkenankan mengecor
                                                                        
          beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat
          diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan -tindakan yang
                                                                        
          menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan
          dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi
                                                                        
          ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang
          tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana
          disyaratkan dalam Pasal di atas. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang
                                                                        
          disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian
          pekerjaan yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik yang
                                                                        
          diperoleh dari rumus yang diuraikan.                          
      d)  Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau 
                                                                        
          memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk   
          meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
                                                                        
          berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera
          menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih
                                                                        
          menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari diperoleh,
          sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut konsultan
                                                                        
          Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari dan 7
          hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang
          perlu.                                                        
                                                                        
      e)  Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
          mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
                                                                        
          berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
          terkecuali bila Kontraktor dan konsultan Pengawas keduanya sepakat dengan
                                                                        
          perbaikan tersebut.                                           
  4)  Penyesuaian Campuran                                              
                                                                        
      a)  Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)                     
          Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang
                                                                        
          semula dirancang oleh konsultan Pengawas, maka Kontraktor akan
          melakukan perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan
                                                                        
          dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 36     
          rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
                                                                        
          menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan. Pengadukan
          kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara
                                                                        
          lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan
          sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh
                                                                        
          konsultan Pengawas.                                           
      b)  Penyesuaian Kekuatan                                          
                                                                        
          Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui,
          kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh konsultan
                                                                        
          Pengawas.                                                     
      c)  Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru                            
                                                                        
          Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
          tanpa pemberitahuan tertulis kepada konsultan Pengawas dan bahan baru
          tidak boleh digunakan sampai konsultan Pengawas menerima bahan tersebut
                                                                        
          secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil
          pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
  5)  Penakaran Agregat                                                 
                                                                        
      a)  Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
          semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
                                                                        
          kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
          kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
                                                                        
          terpisah. Ukuran setiap Penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
          pencampur.                                                    
                                                                        
      b)  Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
          dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
          permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara
                                                                        
          berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12
          jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan
                                                                        
          agregat.                                                      
  6)  Pencampuran                                                       
                                                                        
      a)  Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
          dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
                                                                        
          dari seluruh bahan.                                           
      b)  Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
                                                                        
          yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
          dalam setiap penakaran.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 37     
      c)  Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
                                                                        
          telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
          ditambahkan.                                                  
                                                                        
      d)  Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
          campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
                                                                        
          sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
          pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5
                                                                        
          menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk
          tiap penambahan 0,5 m3.                                       
                                                                        
      e)  Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, konsultan 
          Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat
                                                                        
          mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton
          dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.  
  6.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN                                          
                                                                        
  1)  Penyiapan Tempat Kerja                                            
      a) Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
                                                                        
         yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan   
         pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
                                                                        
         dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
      b) Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
                                                                        
         untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
         atau sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas sesuai
                                                                        
         ketentuan dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan dan menggaru tempat
         di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin
                                                                        
         dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
         disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
         dapat diperiksa dengan mudah dan aman.                         
                                                                        
      c) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
         dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
                                                                        
         berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan konsultan
         Pengawas, beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus
                                                                        
         untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
      d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
                                                                        
         yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
         sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
                                                                        
      e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh konsultan Pengawas, bahan landasan
         untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari
                                                                        
         Spesifikasi ini.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 38     
      f)  Konsultan Pengawas akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
                                                                        
          pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
          pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan
                                                                        
          pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
          penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
                                                                        
          tanah di bawah pondasi. Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang
          tidak memenuhi ketentuan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah
                                                                        
          dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti
          bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan
                                                                        
          tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan
          Pengawas.                                                     
                                                                        
  2) Acuan                                                              
      a)  Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh konsultan Pengawas, harus
          dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
                                                                        
          secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang
          lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.                 
                                                                        
      b)  Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
          yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
                                                                        
          pengecoran, pemadatan dan perawatan. Acuan untuk dinding beton ekspos
          terbuat dari multiplek tebal 9 mm.                            
                                                                        
      c)  Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
          akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
                                                                        
          yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
          Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.             
                                                                        
      d)  Acuan yang terbuat dari pasangan bata atau batako harus memenuhi
          spesifikasi bahan dan pemasangan yang disyaratkan.            
  3)  Pengecoran                                                        
                                                                        
      a)  Kontraktor harus memberitahukan konsultan Pengawas secara tertulis paling
          sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
                                                                        
          pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
          Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
                                                                        
          tanggal serta waktu pencampuran beton. Konsultan Pengawas akan memberi
          tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, dan
                                                                        
          tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk
          memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak
                                                                        
          boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari
          konsultan Pengawas.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 39     
      b)  Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
                                                                        
          pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana konsultan
          Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
                                                                        
          dan pengecoran secara keseluruhan.                            
      c)  Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
                                                                        
          atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan
          bekas.                                                        
                                                                        
      d)  Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
          sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,
                                                                        
          atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan
          oleh konsultan Pengawas berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
                                                                        
          pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan
          tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
          disetujui oleh Pengawas.                                      
                                                                        
      e)  Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
          sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya
                                                                        
          atau sampai pekerjaan selesai.                                
      f)  Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
                                                                        
          kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
          mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
                                                                        
          pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
          pengecoran.                                                   
                                                                        
      g)  Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
          rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
                                                                        
          lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton,
          tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
      h)  Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
                                                                        
          150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di
          dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah
                                                                        
          pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-
          bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan
                                                                        
          ini harus disetujui terlebih dahulu oleh konsultan Pengawas. Tremi harus
          kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan
                                                                        
          pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana
          aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh
                                                                        
          terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-
          Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan
                                                                        
          beton yang telah dicor sebelumnya.                            
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 40     
      i)  Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
                                                                        
          campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
          dengan campuran beton yang baru.                              
                                                                        
      j)  Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
          dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
                                                                        
          lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
          pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
                                                                        
          dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
      k)  Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
                                                                        
          dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.                        
      l)  Selimut Beton (tahu beton)                                    
                                                                        
      m)  Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton decking) sesuai
          dengan gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum di dalam gambar dalam
          spesifikasi ini, maka dapat digunakan ketentuan sesuai tabel 6.1.4 (1) berikut :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Tabel 6.1.4.(1) : Selimut beton                  
                                                                        
                      Lokasi                Selimut beton minimum       
      Beton yang berhubungan dengan tanah tanpa  7,5 cm                 
                                                                        
      acuan                                                             
      Beton yang berhubungan dengan tanah dengan  5 cm                  
                                                                        
      acuan                                                             
      Kolom :                                                           
                                                                        
      Tulangan utama                              4 cm                  
      Sengkang                                   2,5 cm                 
                                                                        
                                                   n                    
      Dinding                              2,5 cm atau > dia tul        
                                                                        
                                                                           ➢
      Balok :                                                           
                                                                        
      Tulangan utama                             2,5 cm                 
      Tulangan pembagi                           1,5 cm                 
                                                                        
      Pelat :                                                           
      Tulangan utama                             1,5 cm                 
                                                                        
      Tulangan pembagi                           1,0 cm                 
      Pada pengakhiran tulangan             2,5 cm, > 2 x diameter      
                                                                        
                                                                        
  4)  Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                         
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 41     
      a)  Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
                                                                        
          struktur yang diusulkan dan konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi
          sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
                                                                        
          tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan
          konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
                                                                        
          terkecuali disyaratkan demikian.                              
      b)  Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
                                                                        
          konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
          harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.        
                                                                        
      c)  Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
          melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
                                                                        
          monolit.                                                      
      d)  Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman
          paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan
                                                                        
          dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi
          harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak
                                                                        
          melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali
          dimensi yang lebih kecil.                                     
                                                                        
      e)  Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana
          yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
                                                                        
          pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
          pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh konsultan Pengawas .
                                                                        
      f)  Atas persetujuan konsultan Pengawas, bahan tambah (aditif) dapat digunakan
          untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai
                                                                        
          dengan petunjuk pabrik pembuatnya.                            
      g)  Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
          diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau
                                                                        
          75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
  5)  Konsolidasi ( pemadatan )                                         
                                                                        
      a)  Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
          yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
                                                                        
          konsultan Pengawas, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
          dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
                                                                        
          Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
          satu titik ke titik lain di dalam cetakan.                    
                                                                        
      b)  Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk 
          menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 42     
          benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga
                                                                        
          udara dan gelembung udara terisi.                             
      c)  Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
                                                                        
          pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
          agregat.                                                      
                                                                        
      d)  Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
          kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
                                                                        
          diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
      e)  Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
                                                                        
          (berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000
          putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5
                                                                        
          cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
      f)  Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
          basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke
                                                                        
          dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
          kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik
                                                                        
          pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
          jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
                                                                        
          detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi
          lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.             
                                                                        
  7)  Pembuatan Beton Ready Mix                                         
      a) Semua beton ready mix harus disuplai dari perusahaan yang disetujui oleh
                                                                        
         konsultan Pengawas.                                            
      b) Perbandingan berat semen : pasir : kerikil harus terus menerus dicatat pada
                                                                        
         batching plant dengan alat timbangan yang sudah dikalibrasi oleh badan yang
         berwenang. Pencatatan tersebut diberikan kepada konsultan Pengawas dan
         secara periodik harus dilakukan testing untuk menentukan kadar air (moisture
                                                                        
         content) dari agregat untuk menentukan pengaturan tambahan jumlah air
         yang dicampurkan.                                              
                                                                        
      c) Nama dan alamat peninjauan perusahaan beton ready mix harus disampaikan
         untuk persetujuan konsultan pengawas, jika perlu kontraktor harus mengatur
                                                                        
         jadwal peninjauan tersebut.                                    
      d) Tanpa dilakukan peninjauan dan atau dengan persetujuan konsultan
                                                                        
         Pengawas, tidak melepaskan kontraktor dari tanggung jawab atas semua beton
         ready mix yang di suplay, dimana harus memenuhi semua syarat spesifikasi.
                                                                        
      e) Beton ready mix harus sudah dicor pada tempatnya dalam waktu maksimum 2
         jam dihitung mulai dari truk keluar dari Baching plant sampai keluar proyek,
                                                                        
         kecuali dipakai retarder, bisa lebih 2 jam s/d 4 jam. Mengenai lamanya waktu
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 43     
         yang diperkenankan hendaknya dibicarakan sebelum beton ready mix
                                                                        
         dipergunakan, sehingga diketahui waktu yang diperkenankan.     
      f) Kontraktor harus menjamin bahwa semua pencatatan yang benar di plant
                                                                        
         dibuat untuk semua kegiatan pada waktu material dicampur dan waktu air
         ditambahkan. Waktu ini hendaknya disertakan pada bon pengiriman bersama-
                                                                        
         sama dengan truck mixer ditandatangani oleh penanggung jawab dari Baching
         plant.                                                         
                                                                        
      g) Waktu kedatangan dari truck mixer harus dicatat dan disimpan. Bilamana
         diperlukan oleh konsultan Pengawas harus selalu tersedia.      
                                                                        
      h) Buku pencatat dimana berisi informasi-informasi berikut harus tersedia
         dilokasi proyek :                                              
                                                                        
         ➢  Waktu kedatangan truck mixer.                               
         ➢  Waktu pencampuran material-material dan penambahan air      
                                                                        
         ➢  Pencatatan nomor truck mixer dan nama plant                 
         ➢  Lokasi pengecoran                                           
                                                                        
         ➢  Pengambilan jumlah tes kubus                                
         ➢  Slump                                                       
                                                                        
     i) Konsultan Pengawas berhak untuk mengganti perusahaan ready mix selama
        pekerjaan, jika ternyata syarat-syarat dari spesifikasi ini tidak terpenuhi dengan
                                                                        
        memuaskan.                                                      
  8)  Toleransi Pekerjaan Pengecoran                                    
                                                                        
      Toletansi pelaksanaan dari seluruh pekerjaan beton, dalam segala hal tidak boleh
      melebihi seperti pada tabel 6.1.4.(2) di bawah ini .              
                                                                        
                                                                        
                 Tabel 6.1.4.(2) : Toleransi pekerjaan pengecoran       
      Posisi as kolom dan as dinding 6 mm dalam 3 meter panjang dengan  
                                                                        
      geser                    nilai maximum 1 cm untuk seluruh         
      (posisi bangunan)        panjang                                  
                                                                        
      Posisi pondasi dan pile cap 2 % dari lebar pondasi dengan nilai   
                               maksimum 5 cm Minus 1 cm sampai          
                                                                        
                               plus                                     
      Dimensi pondasi dan pile cap                                      
                                                                        
                               5 cm Minus 5% sampai plus 10%            
                               Dengan nilai maksimum 5 cm               
                                                                        
      Dimensi unsure-unsur vertical 5 mm dalam 5 meter dengan nilai     
      dan miring               maximum 1 cm untuk seluruh panjang       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 44     
      Deviasi horizontal kolom dan 1,2 cm dari ketinggian 30 m          
      dinding geser dari ketinggiannya 2 cm dari ketinggian 60 m        
                               2,5 cm dari ketinggian 90 m              
                                                                        
      Level rata-rata          Jarak lantai ke lantai 3 m, deviasi 6 mm 
                               Jarak lantai ke lantai 6 m, deviasi 1,2 cm
                                                                        
                               Jarak lantai ke lantai > 12 m, deviasi 2 
                               cm                                       
                                                                        
      Deviasi level dari permukaan plat 6 mm dari 3 m panjang 1 cm dari 6 m
                               panjang dengan nilai maksimum 2 cm       
                                                                        
                               untuk panjang keseluruhan                
      Deviasi   horizontal dari 6 mm dari 6 m panjang 1 cm dari 12 m    
                                                                        
      permukaan pelat, balok dan atau lebih                             
      unsur horizontal lain                                             
                                                                        
      Deviasi potongan (plat, balok Dimensi < 15 cm + 1 cm sampai -3 mm 
      kolom maupun dinding geser)                                       
                                                                        
                               Dimensi >= 15 cm + 1,2 cm sampa -6       
                               mm                                       
                                                                        
      Bukaan dinding dan pelat 6 mm                                     
      Tangga                   Masing-masing tanjakan 2 mm              
                                                                        
                               keseluruhan 6 mm                         
                                                                        
                               Masing-masing injakan 3  mm              
                                                                        
                               keseluruhan 6 mm                         
                                                                        
                                                                        
  6.1.5 PENGERJAAN AKHIR                                                
  1)  Pembongkaran Acuan                                                
                                                                        
      a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
         struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan
                                                                        
         yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur
         busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling
                                                                        
         sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai seperti pda tabel
         6.1.5.(1) di bawah ini                                         
                                                                        
      b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
         pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
         permukaan vertical yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
                                                                        
         sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
         keadaan cuaca.                                                 
                                                                        
                  Tabel 6.1.5.(1) :Waktu untuk melepas bekesting        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 45     
            Unsur struktur                   Waktu                      
            Samping balok, dinding, kolom yang tidak 24 jam             
            dibebani                                                    
                                                                        
            Pelat (acuannya saja)            3 hari                     
            Balok (acuannya saja)            7 hari                     
                                                                        
            Perancah pelat diantara balok    14 hari                    
            Perancah balok dan flat slab     14 hari                    
                                                                        
            Perancah kantilever              28 hari                    
                                                                        
                                                                        
  2)  Finishing Permukaan Beton (Pengerjaan Akhir Biasa)                
      a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
                                                                        
         setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
         digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
                                                                        
         harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
         permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan
                                                                        
         oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.                      
      b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
                                                                        
         pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas     
         kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
                                                                        
         fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
         lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.                  
      c) Bilamana konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
                                                                        
         keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
         membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
                                                                        
         harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
         pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi
                                                                        
         dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen
         dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
                                                                        
         mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.               
  3)  Finishing Permukaan Beton (Pekerjaan Akhir Khusus)                
                                                                        
      Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
      atau seperti yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas :         
                                                                        
      a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
         sebagaimana yang diperintahkan konsultan Pengawas, harus digaru dengan
         mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
                                                                        
         segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
         halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
                                                                        
         melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 46     
      b) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar,
                                                                        
         harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
         sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas, sebelum beton
                                                                        
         mulai mengeras.                                                
      c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
                                                                        
         masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
         (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
                                                                        
         Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan
         proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
                                                                        
         dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan
         hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta
                                                                        
         yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
  4)  Perawatan Dengan Pembasahan                                       
      a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
                                                                        
         temperature yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
         agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
                                                                        
         temperature yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
         hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
                                                                        
      b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
         menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
                                                                        
         penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
         Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
                                                                        
         diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
         Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
                                                                        
         pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
         sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
         melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor.     
                                                                        
      c)  Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
         mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
                                                                        
         sedikit selama 21 hari.                                        
      d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
                                                                        
         tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
         tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari
                                                                        
         kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 47     
  6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN                                   
                                                                        
  1)  Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)                           
      Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh konsultan
                                                                        
      Pengawas, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan
      pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh konsultan
                                                                        
      Pengawas atau wakilnya.                                           
  2)  Pengujian Kuat Tekan                                              
                                                                        
      a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
         untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak
                                                                        
         kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis
         komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap
                                                                        
         pengujian harus minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama
         harus diuji pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari,
         yang ketiga sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.  
                                                                        
      b)  Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter
         kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
                                                                        
         menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu,
         maka pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit
                                                                        
         lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random).      
      c) Pada pengujian kuat tekan beton tidak boleh lebih dari 1 (satu) harga diantara
                                                                        
         20 harga (5%) hasil pengujian, terjadi kurang dari σ’bk .      
      d) Tidak boleh satupun harga pengujian kuat tekan beton rata-rata dari 4 sampel
                                                                        
         kubus berturut-turut kurang dari σ’bm,4 ≥ (σ’bk + 0.8225 S)    
      e) Setelah diperoleh 20 hasil pengujian kuat tekan ( misalnya 4 sampel kelompok
                                                                        
         pertama hingga 4 sampel kelompok kelima) dan dihitung harga rata-rata σbm
                                                                        
         dan standar deviasi S maka harus dipenuhi : σ’bk ≥ (σbm + 1.645 S)
      f) Dalam hal pengedalian di lapangan pengujian kuat tekan dapat dibagi menjadi
                                                                        
         beberapa kelompok kecil (misal 4 sampel dari 5 kelompok) dengan
         menggunakan grafik kontrol (control chart) yang terdiri dari garis terendah
         hingga garis tertinggi berturut-turut adalah garis batas spesifikasi, batas
                                                                        
         control dan garis tengah. Batas Spesifikasi adalah garis yang menunjukkan
         kuat tekan karaketeristik yang dipersyaratkan. Batas Kontrol adalah kuat tekan
                                                                        
         karakteristik dalam kelompok (σ’bk,n = σ’bk + K.S), sedangkan Garis Tengah
         adalah garis yang menunjukkan kuat tekan rata-rata.            
                                                                        
      g) Apabila hasil pengujian kuat tekan rata-rata kelompok σ’bm,n < σ’bk,n (sekali)
         maka kontraktor harus melakukan upaya untuk memperbaiki mutu beton, bila
                                                                        
         hasil pengujian kuat tekan kelompok rata-rata berikutnya σ’bm,n < σ’bk,n
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 48     
         (kedua kali) maka berarti kontraktor tidak mampu mencapai σ’bk yang
         dipersyaratkan, dan pekerjaan beton yang sudah dilakukan harus ditolak.
                                                                        
  3)  Pengujian Tambahan                                                
      Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
      menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana
                                                                        
      yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas. Pengujian tambahan tersebut
      meliputi :                                                        
                                                                        
      a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
         penguji lainnya                                                
                                                                        
      b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
      c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;         
                                                                        
      d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
  6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                        
  1)  Cara Pengukuran                                                   
      a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
                                                                        
         digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
         Gambar atau yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas. Tidak ada
         pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa
                                                                        
         dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam
         seperti "water-stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang
                                                                        
         sulingan (weephole).                                           
      b) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan
                                                                        
         untuk cetakan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian
         akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya
                                                                        
         untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah
         dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton. 
                                                                        
      c) Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk
         pelat (plate) beton pracetak untuk acuan yang terletak di bawah lantai (slab)
                                                                        
         beton Pekerjaan semacam ini dianggap telah termasuk di dalam harga
         penawaran untuk beton sebagai acuan.                           
      d) Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan
                                                                        
         mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah
         selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan dalam
                                                                        
         pada Seksi lain dalam Spesifikasi ini.                         
      e) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
                                                                        
         struktur atau beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang
         disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai K175 atau lebih
                                                                        
         tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 49     
         untuk K175 atau K125. Bilamana beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih
                                                                        
         tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton
         yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu
                                                                        
         (kekuatan) yang lebih rendah.                                  
  2)  Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki                  
                                                                        
      a) Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal di atas, kuantitas yang akan
         diukur untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana
                                                                        
         pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.                     
      b) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan
                                                                        
         kadar semen atau setiap bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian
         atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan
                                                                        
         untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.    
  3)  Dasar Pembayaran                                                  
      a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan
                                                                        
         sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk
         Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di
                                                                        
         bawah dan dalam Daftar Kuantitas.                              
      b)  Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
                                                                        
         penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata
         Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah
                                                                        
         untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan
         untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan
                                                                        
         yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.     
  Nomor Mata                                                            
                                                                        
  Pembayaran      Uraian Satuan      Pengukuran                         
  6.1.(1)          Beton K400         Meter Kubik                       
                                                                        
  6.1.(2)          Beton K350         Meter Kubik                       
  6.1.(3)          Beton K300         Meter Kubik                       
                                                                        
  6.1.(4)          Beton K250         Meter Kubik                       
                                                                        
  6.1.(5)          Beton K175         Meter Kubik                       
  6.1.(6)          Beton K125         Meter Kubik                       
                                                                        
  6.1.(7)          Beton K100         Meter Kubik                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 50     
  6.2. BAJA TULANGAN                                                    
                                                                        
  6.2.1 UMUM                                                            
  1)  Uraian                                                            
                                                                        
      Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
      dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                                                                        
      konsultan Pengawas.                                               
  2)  Penerbitan Detil Pelaksanaan                                      
                                                                        
      Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen
      Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh staf Teknis Kegiatan setelah
                                                                        
      peninjauan kembali rancangan awal telah selesai menurut Spesifikasi ini.
  3)  Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini              
                                                                        
            a)   Rekayasa Lapangan                                      
            b)   Beton                                                  
  4)  Standar Rujukan                                                   
                                                                        
  A.C.I. 315      : Manual of Standard Practice for Detailing Reinforced Concrete
                                                                        
                  Structures, American Concrete Institute.              
  AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete C 
                                                                        
                 Reinforcement.                                         
  AASHTO M32 – 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement.   
                                                                        
  AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for Concrete Reinforcement.
                                                                        
  AWS D 2.0     : Standards Specifications for Welded Highway and       
                 Railway Bridges.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5)  Toleransi                                                         
      a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
                                                                        
      b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
         menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :     
                                                                        
         i)  3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau
             terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran. Seperti yang
                                                                        
             ditunjukkan dalam Tabel 6.2.1.(1) untuk beton yang terendam/ tertanam
             atau terekspos langsung dengan cuaca atau timbunan tanah tetapi masih
                                                                        
             dapat diamati untuk pemeriksaan.                           
        ii)  7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bias
                                                                        
             dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
             akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur
             atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 51     
             atau batu, atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran
                                                                        
             pada selokan atau cairan korosif lainnya                   
                                                                        
                                                                        
        Tabel 6.2.1. (1) Tebal Selimut Beton Minimum dari Baja Tulangan 
               Untuk Beton Yang Tidak Terekspos Tetapi Mudah Dicapai    
                                                                        
                                                                        
          Ukuran Batang Tulangan      Tebal Selimut Beton               
                                                                        
          yang akan diselimuti (mm) Minimum (cm)                        
                                                                        
                                                                        
           Batang 16 mm dan lebih kecil   3,5                           
          Batang 19 mm dan 22 mm          5,0                           
                                                                        
          Batang 25 mm dan lebih besar    6,0                           
                                                                        
                                                                        
  6)  Penyimpanan dan Penanganan                                        
      a) Kontraktor harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
                                                                        
         label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
         panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan
                                                                        
         pada diagram tulangan.                                         
      b) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
         sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
                                                                        
  7)  Pengajuan Kesiapan Kerja                                          
      a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
                                                                        
         harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari
         konsultan Pengawas, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
                                                                        
         tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.                 
      b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan
                                                                        
         kepada  konsultan Pengawas daftar yang disahkan pabrik baja yang
         memberikan berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan
                                                                        
         mutu baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam
         pekerjaan.                                                     
                                                                        
  8)  Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
      a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
         tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan
                                                                        
         ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan
         sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam
                                                                        
         Gambar, harus atas biaya Kontraktor.                           
      b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 52     
         i)  Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
                                                                        
             pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315;                  
         ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
                                                                        
             Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);                   
         iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
                                                                        
             atau oleh sebab lain.                                      
      c) Toleransi Kesalahan Pembengkokan Tulangan                      
                                                                        
         i)  Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
             tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa
                                                                        
             persetujuan konsultan Pengawas atau yang sedemikian sehingga akan
             merusak atau melemahkan bahan.                             
                                                                        
         ii) Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan dalam
             keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh konsultan Pengawas. Dalam
             segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari
                                                                        
             satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada
             Pekerjaan.                                                 
                                                                        
         iii) Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau
             bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh konsultan
                                                                        
             Pengawas, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut
             dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan
                                                                        
             bentuk dan dimensi yang disyaratkan.                       
      d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja ( los pekerja) untuk
                                                                        
         pemotongan dan pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan
         tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan
                                                                        
         persediaan (stok) batang Lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan
         sebagaimana yang diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
  9)  Penggantian Ukuran Batang                                         
                                                                        
      Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
      disahkan oleh konsultan Pengawas. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas
                                                                        
      penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
  6.2.2 BAHAN                                                           
                                                                        
  1)  Baja Tulangan                                                     
      a) Baja tulangan yang digunakan adalah baja ulir dengan tegangan leleh baja
                                                                        
         >2400 kg/cm2 dan baja polos dengan tegangan leleh baja 2400 kg/cm2.
         Sesuai dengan gambar. Baja-baja tulangan yang digunakan tidak boleh ditekuk
                                                                        
         dan memiliki ukuran yang penuh, sesuai dengan gambar. Baja tulangan ini
         harus bebas dari karat, lemak nabati maupun hewani.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 53     
      b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
                                                                        
         tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan. 
  2)  Tumpuan untuk Tulangan                                            
                                                                        
      Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
      beton pracetak dengan mutu K175 seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini,
                                                                        
      terkecuali disetujui lain oleh konsultan Pengawas. Kayu, bata, batu atau bahan lain
      tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.                            
                                                                        
  3)  Pengikat untuk Tulangan                                           
      Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
                                                                        
      AASHTO M32 - 90.                                                  
  6.2.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN                                        
                                                                        
 1)   Pembengkokan                                                      
      a) Terkecuali ditentukan lain oleh konsultan MK, seluruh baja tulangan harus
         dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, 
                                                                        
         menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
         lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
                                                                        
         panas di lapangan disetujui oleh konsultan MK, tindakan pengamanan harus
         diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
                                                                        
         banyak.                                                        
      b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
                                                                        
         dibengkokkan dengan mesin pembengkok.                          
  2)  Penempatan dan Pengikatan                                         
                                                                        
      a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
         kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain
                                                                        
         yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.     
      b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
         kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal di atas, atau
                                                                        
         seperti yang diperintahkan oleh konsultan Pengawas.            
      c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
                                                                        
         sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
         atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
                                                                        
         diperkenankan.                                                 
      d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
                                                                        
         ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
         terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
                                                                        
         tertulis dari konsultan Pengawas. Setiap penyambungan yang dapat disetujui
         harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 54     
         pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan
                                                                        
         tegangan tarik minimum.                                        
      e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
                                                                        
         tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
         harus diberikan kait pada ujungnya.                            
                                                                        
      f) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
         sehingga tidak akan terekspos.                                 
                                                                        
      g) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
         bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak
                                                                        
         anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan
         bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.      
                                                                        
      h) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
         cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
         adukan semen acian (semen dan air saja).                       
                                                                        
      i) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
         untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk
                                                                        
         kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.                
  3)  Pengelasan Baja Tulangan                                          
                                                                        
      a) Pengelasan tulangan hanya dapat dilakukan pada elemen struktur sekunder
         dan bukan elemen struktur utama. Contoh struktur utama adalah pilecap,
                                                                        
         kolom balok dan pelat. Pengelasan tulangan hanya dapat dilakukan dengan
         persetujuan Konsultan Pengawas. Apabila pengelasan diijinkan, pencegahan
                                                                        
         terhadap kebakaran harus sebaik mungkin dengan mempersiapkan fire
         extinguisher (tabung Pemadam Kebakaran Portabel ) sedekat mungkin dengan
                                                                        
         lokasi pengelasan.                                             
      b) Pengelasan harus dilakukan oleh personil yang berpengalaman. Sebelum
         melaksanakan pengelasan, Kontraktor harus mengajukan metoda kerja dan
                                                                        
         system pengelasan yang dipakai untuk disetujui oleh Konsultan pengawas.
  6.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                        
  1)  Cara Pengukuran                                                   
      a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
                                                                        
         konsultan Pengawas. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari
         panjang aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan
                                                                        
         satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram
         per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh konsultan
                                                                        
         Pengawas akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik
         baja, atau bila konsultan Pengawas memerintahkan, atas dasar pengujian
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 55     
         penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang dipilih oleh
                                                                        
         konsultan Pengawas.                                            
      b) Penjepit, pengikat, pem isah atau bahan lain yang digunakan untuk
                                                                        
         penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan
         dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.                       
                                                                        
      c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau
         struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah
                                                                        
         disediakan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk
         pembayaran menurut Seksi ini.                                  
                                                                        
  2)  Dasar Pembayaran                                                  
      Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,
                                                                        
      harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
      ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana
      pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan
                                                                        
      dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian
      dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
                                                                        
      ketentuan.                                                        
   Nomor      Mata Uraian Satuan     Pengukuran                         
                                                                        
  Pembayaran                                                            
  6.2.(1)    Baja Tulangan U24 Polos    Kilogram                        
                                                                        
  6.2.(2)    Baja Tulangan U32 Polos    Kilogram                        
                                                                        
  6.2.(3)    Baja Tulangan U32 Ulir     Kilogram                        
  6.2.(4)    Baja Tulangan U39 Ulir     Kilogram                        
                                                                        
  6.2.(5)    Baja Tulangan U48 Ulir     Kilogram                        
                                                                        
  6.2.(6)   Anyaman Wire Mesh Yang Dilas Kilogram                       
                                                                        
                                                                        
6.3  PEKERJAAN PASANGAN BATU                                            
   1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan pokok dan perekatnya,
                                                                        
      menyiapkan tempat yang akan dipasang pondasi, satu dan lain hal sesuai dengan
      gambar denah serta potongan.                                      
                                                                        
   2. Jenis pondasi yang dipergunakan adalah pondasi batu gunung/batu kali campuran
      adukan semen pasir yaitu 1 Pc : 5Ps.                              
   3. Bahan yang harus disediakan antara lain :                         
                                                                        
        a. Batu gunung/ batu kali, ukuran rata-rata sama antara diameter 20 - 25 cm,
           satu dan lain hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.      
                                                                        
        b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
           persyaratan yang ditentukan. Satu dan lain hal sama dengan yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 56     
           diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi beton.               
                                                                        
        c. Pasir dan kerikil yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir/ kerikil
           yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Satu dan lain hal sama
                                                                        
           dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi beton.   
        d. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain
                                                                        
           hal sesuai dengan air yang dipergunakan untuk konstruksi beton.
        e. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan,
                                                                        
           kedalaman, lebar serta panjang dan bentuknya), bersih dari segala macam
           kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akarakar kayu), lumpur dan
                                                                        
           sebagainya. Sebelum memulai pemasangan seyogianya kontraktor 
           memberitahukan dulu kepada pengawas akan niatnya.            
                                                                        
        f. Pelaksanaan pasangan pondasi ini seperti lazimnya :          
               1) Kontraktor harus terlebih dahulu melakukan pengukuran (uit- set)
                secara teliti (seperti sudah dijelaskan di atas) dan sesuai petunjuk
                                                                        
                gambar.                                                 
               2) Bahan-bahan yang digunakan harus bebas dari kotoran- kotoran
                                                                        
                yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi. Adukan yang tidak
                habis tidak dibenarkan untuk dipakai keesokan harinya.  
                                                                        
               3) Segala sesuatu dalam pelaksanaan pekerjaan ini agar diikuti
                gambar rencan.                                          
                                                                        
                                                                        
                      PEKERJAAN WATER PROOFING                          
                                                                        
                                                                        
  1)  Sebelum melaksanakan pekerjaan water proofing kontraktor harus menyerahkan
                                                                        
      contoh bahan kepada konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
  2)  Kontraktor harus membuat shop drawing yang memeprlihatkan lay out ruangan-
                                                                        
      ruangan atau area yang akan di water proofing. Pekerjaan dak atap terbuka, kamar
      mandi dan WC menggunakan SIKA TOP 144 dengan ukuran sesuai dengan gambar
                                                                        
      rencana. Pemasangannya diletakkan diatas lantai kerja yang pelaksanaannya
      disesuaikan dengan produk water proofing yang dipakai.            
                                                                        
 3)   Persyaratan standar mutu bahan adalah seperti NI-3, ASTM-828. Kontraktor tidak
      dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa izin dari konsultan
                                                                        
      Pengawas.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 57     
                      PEKERJAAN PASANGAN BATA                           
                                                                        
  8.1. UMUM                                                             
      1)  Uraian                                                        
                                                                        
         a)  Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan serta
             material bantu lainnya. Pekerjaan terkait lainnya dengan pekerjaan
                                                                        
             kolom/ ring balok praktis, plesteran dan acian pada pekerjaan plesteran.
         b)  Sebelum memulai pekerjaan , kontraktor harus menyerahkan contoh
                                                                        
             material untuk mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas.
         c)  Kontraktor harus membuat shop drawing yang memperlihatkan lokasi
                                                                        
             pemasangan dinding bata dan lay out penempatan angkur, dan kolom
             praktis/ balok praktis.                                    
                                                                        
         d)  Perencanaan skedul bahan harus diatur untuk mencegah kekosongan
             material yang dapat menyebabkan keterlambatan pemasangan.  
  8.2. PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN                                
                                                                        
      1) Bahan bata kelas I, terbahkar matang, tidak keropos, bata pecah tidak boleh
         lebih dari 5% dari total pengunaan.                            
                                                                        
      2) Adukan seperti yang dijelaskan pada spesifikasi adukan pasangan bata dan
         plesteran.                                                     
                                                                        
      3) Besi angkur dia 6 – 8 mm - 50 cm dipasang vertikal dan horizontal untuk
         perkuatan kedudukan pasangan bata.                             
                                                                        
      4) Kontraktor harus memperhatikan keadaan struktur yang akan mendukung
         atau mendapat pembebanan pasangan bata. Bila Struktur tersebut belum
                                                                        
         sempurna/ belum boleh dibebani, maka pasangan bata harus di tunda dahulu
         sampai mendapat izin persetujuan dari konsultan Pengawas.      
                                                                        
      5) Beton Kolom Praktis dan Kolom Praktis                          
        a) Memiliki berat jenis kering 520 Kilogram/m3                  
        b) Memiliki berat jenis normal yaitu 650 Kilogram/m3            
                                                                        
        c) Kekuatan tekanan lebih dari 4N/mm                            
        d) Konduktifitas termis yaitu 0.14 W/Mk                         
                                                                        
        e) Tebal spesi yaitu 3 mm                                       
        f) Ketahanan terhadap api yaitu 4 jam                           
                                                                        
        g) Ukuran Hebel 10x20x60                                        
        h) Setiap bidang maksimal 12 m2 harus diberi bingkai kolom praktis dan ring
                                                                        
           praktis dengan jarak kolom praktis maks 4 m.                 
        i) Ring praktis dipasang diatas bidang bukaan pintu dan jendela > 90 cm
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 58     
                        PEKERJAAN PLESTERAN                             
                                                                        
  9.1. UMUM                                                             
  1)  Uraian                                                            
                                                                        
      a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan bantu
         untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran sesuai dengan gambar rencana.
                                                                        
      b) Khusus untuk tenaga kerja plesteran di syaratkan tenaga ahli yang spesial
         dalam bidang plesteran. Kontraktor diharuskan membuat contoh hasil
                                                                        
         pekerjaan plesteran dengan ukuran 2 x 1,5 m2 sebagai pedoman hasil
         plesteran yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.              
                                                                        
      c) Konsultan Pengawas berhak untuk meminta kontraktor untuk memperbaiki,
         mengganti apabila hasil pekerjaan plesteran tidak sesuai dengan contoh
                                                                        
         pekerjaan jadi.                                                
  9.2  PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.                               
  1)  Semen yang digunakan sama dengan jenis semen yang disetujui untuk pekerjaan
                                                                        
      pasangan bata dan pekerjaan beton. Pasir pasang harus bebas dari lumpur dan
      bahan organik. Pasir harus di ayak dengan ketentuan garadasi ukuran berkisar 1,2
                                                                        
      mm ( pasir halus) sampai 1,5 mm -2 mm. ( pasir kasar )            
  2)  Air yang digunakan tidak mengandung minyak, garam atau basa. Kontraktor harus
                                                                        
      mengajukan contoh air yang dilengkapi hasil analisa lab untuk mendapat
      persetujuan konsultan Pengawas.                                   
                                                                        
  3)  Pemakaian bahan aditive plesteran tidak diizinkan , kecuali atas persetujuan
      konsultan Pengawas.                                               
                                                                        
  4)  Campuran Adukan                                                   
      a) Plesteran biasa memakai campuran 1 pc : 5 pasir kasar          
                                                                        
      b) Plesteran kedap air memakai campuran 1 pc : 2 pasir kasar      
      c) Skim coat atau acian memakai campuran pc dan air secukupnya.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN KAYU                                
                                                                        
                                                                        
  10.1 UMUM                                                             
  1)  Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                                                                        
      pekerajaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
  2)  Semua bahan–bahan kayu untuk Pekerjaan Pasang Pintu Panel maupun pintu triplek
                                                                        
      dan Lisplank adalah kayu kelas II yang memenuhi standard mutu kayu Indonesia
      (SNI 03-3527-1984)                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 59     
  3)  Semua alat-alat penyambung kayu harus sesuai dengan PKKI – NI.5-1984. atau
                                                                        
      mendapat persetujuan dari Direksi                                 
                                                                        
                                                                        
  10.2 PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.                               
  1)  Sebelum pelaksaanaan pekerjaan Pekerjaan Pasang Pintu Panel maupun pintu triplek
                                                                        
      dan Lisplank kayu kontraktor harus menyerahkan sampel kayu yang akan dipakai
      kepada konsultan pengawas. Semua bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                        
      untuk konstruksi kayu berhak ditolak oleh Direksi dan bahan tersebut harus segera
      disingkirkan dari lokasi kerja. Dan kontraktor harus segera mengganti bahan
                                                                        
      tersebut, segala biaya yang timbul karena hal tersebut menjadi tanggungan
      kontraktor sepenuhnya.                                            
                                                                        
  2)  Kayu yang dipakai harus berkualitas baik, harus betul-betul kering, tidak gubal,
      lurus, tidak cacat/bermata kayu dan cacat lainnya yang mempengaruhi kekuatan
      kayu.                                                             
                                                                        
  3)  Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar kerja merupakan ukuran terpasang.
  4)  Lokasi penyambungan dan jenis penyambungan harus sesuai dengan Peraturan
                                                                        
      Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI - NI.5-1984) sehingga tidak timbul momen torsi
      pada lokasi penyambungan yang akan mengurangi kekuatan dari konstruksi
                                                                        
      tersebut.                                                         
  5)  Pada waktu erection (pemasangan) kontraktor harus sudah memikirkan
                                                                        
      pengamanan dan alat-alat bantu yang cukup untuk menghindari kerusakan bahan-
      bahan akan dipasanh dan menghindari resiko kecelakaan kerja.      
                                                                        
  6)  Plafond kayu sambung salam, ukiran singep dan lisplank yang sudah terpasang
      harus difinishing cat sesuai petunjuk pengecatan.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  PEKERJAAN PINTU, JENDELA &VENTILASI                   
  11.1. UMUM                                                            
                                                                        
  1)  Uraian                                                            
      a)  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                        
          untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
          baik dan sempurna.                                            
                                                                        
      b)  Pekerjaan ini mencakup seluruh pintu dan jendela rangka almunium, lengkap
          dengan kusen dan kacanya.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 60     
  11.2 PERSYARATAN BAHAN                                                
                                                                        
  1)  Bentuk dan jenis konstruksi pintu dan jendela dibuat sesuai dengan gambar
      rencana.                                                          
                                                                        
  2)  Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai test minimum
      100 kg/m2. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
                                                                        
      tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.              
  3)  Bahan yang akan diproses fabrikasi harus terseleksi terlebih dahulu sesuai bentuk
                                                                        
      toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
      disyaratkan.                                                      
                                                                        
  4)  Persyaratan bahan yang digunakan harus sesuai dengan rencana dan kualitas
      standard yang berlaku :                                           
                                                                        
      (1). C 509 - Cellular Elastomeric Performed Gasket and Sealing Material
      (2). C 2000-Classification system for Rubber Production in Automatic Application
      (3). C 2287 -Non – rigid Vinyl chloride Polymer and Copolymer moulding and
                                                                        
          extination Compounds.                                         
  5)  Kusen Almunium yang digunakan :                                   
                                                                        
          -  Produksi           :    Alexindo, YKK atau Setara          
          -  Bentuk Profil      :    Sesuai gambar.                     
                                                                        
          -  Warna profil       :    Ditentukan kemudian                
          -  Ukuran profil      :    Sesuai dengan gambar               
                                                                        
  6)  Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
      pekerjaan Almunium serta memnuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                                                                        
      bersangkutan.                                                     
  7)  Konstruksi Kosen almunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
                                                                        
      gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                             
  8)  Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
      minimum 100 kg/m2.                                                
                                                                        
  9)  Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 M3/hr dan terhadap tekanan air 15
      kg/m2 yang harus disertai hasil test.                             
                                                                        
  10) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
      bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelenkungan dan perwarnaan yang
                                                                        
      dipersyaratkan.                                                   
  11) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
                                                                        
      harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
      jendela, pintu partisi, dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
                                                                        
      dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong punch dan
      drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 61     
      dirangkai untuk jendela. Dinding dan pintu mempunyai toleransi toleransi ukuran
                                                                        
      untuk tinggi dan lebar : 1 mm sedangkan untuk diagonal 1 mm.      
  12) Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vynil,
                                                                        
      pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan almunium harus ditutup
      caulkin dan sealant. Angur-angkur untuk rangka kosen almunium terbuat dari steel
                                                                        
      pelat tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
      dapat bergeser.                                                   
                                                                        
  13) Bahan finishing Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang
      bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
                                                                        
      lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corosive
      treatment dengan insulating varnish saperti asphatic varnish atau bahan insulation
                                                                        
      lainnya.                                                          
  14) Kontraktor almunium terlebih dahulu harus menyerahkan shop drawing kepada
      pengawas sebelum memberi pekerjaan, untuk mendapat persetujuan Pengawas.
                                                                        
  15) Harus memperhatikan dengan jelas dimensi, sistem konstruksi, hubungan-
      hubungan antar komponen, cara pengukuran dan lokasinya, penempatan hardware
                                                                        
      dan detail-detail pemasangannya.                                  
  16) harus memperhatikan kesesuaiannya dengan dengan gambar rencana.   
                                                                        
  17) Shop drawing harus dikoordinasikan dengan ketentuan “ironmongery “ guna
      ketepatan perkuatan-perkuatan yang diperlukan yang diperlukan serta lokasi dari
                                                                        
      hardware tersebut.                                                
  18) Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca, gasket
                                                                        
      serta sealant.                                                    
  19) Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) set contoh semua bahan yang akan
                                                                        
      memperlihatkan texture, finishing dan warna. Sampul profil-profil extruded
      panjangnya minimum 300 mm. Untuk almunium sheet, ukuran 300 x 300 mm2,
      ketebalannya sesuai dengan yang akan dipakai.                     
                                                                        
  20) Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis, alloy,
      warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.           
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN PLAFOND                              
                                                                        
  12.1. UMUM                                                            
  1)  Uraian Pekerjaan:                                                 
                                                                        
      a)  Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
          pekerjaan plafond /rangka plafond dan lis profil. dan lain-lain sesuai dengan
                                                                        
          gambar kerja dan RKS.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 62     
      b) Bahan-bahan penutup langit-langit menggunakan plafond PVC tebal 8 mm
                                                                        
          berkualitas baik dan rangka hollo galvalum 40x40, merek ditentukan
          kemudian sesuai dengan persetujuan konsultan pengawas.        
                                                                        
  12.2 PERSYARATAN BAHAN                                                
  1)  Untuk rangka loteng / plafond menggunakan Rangka Penggantung dari metal
                                                                        
      furing, dipasang menurut panjang ruangan dan keliling ruangan, untuk balok
      pembagi juga menggunakan rangka besi. Pemasangan rangka seperti tercantum
                                                                        
      dalam gambar kerja.                                               
  2)  Spesifikasi metal furing :                                        
                                                                        
      a) Galvanized Wire Rod                                            
      b) U Clamp Galvanized steel                                       
                                                                        
      c) C clamp Galvanized steel                                       
      d) Besi Puring                                                    
      e) Wire rod                                                       
                                                                        
  3)  Penutup rangka plafond bagian dalam menggunakan lembaran PVC tebal 6 mm
      atau yang setara. Cara pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana. Di bagian
                                                                        
      tepi yang berhubungan dengan dinding dipasang list plafond menggunakan pvc
      dengan detail profil disesuaikan dengan gambar rencana.           
                                                                        
                                                                        
                       PEKERJAAN PELAPIS LANTAI                         
                                                                        
  1)   Lingkup Pekerjaan                                                
      a) Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
                                                                        
         pekerjaan pasang keramik dinding dan batu krawang dan lain-lain sesuai
         dengan gambar kerja dan RKS.                                   
                                                                        
      b) Pekerjaan pelapis dinding ini khusus untuk bagian dalam bangunan / interior,
         seperti toilet dan lantai teras sesuai dengan petunjuk pada gambar rencana.
                                                                        
      c) Lingkup pekerjaan berupa penyediaan bahan keramik beserta bahan perekatnya
         dan penyiapan bidang dinding yang akan dilapis keramik.        
                                                                        
                                                                        
  2) Persyaratan Bahan :                                                
      a) Dipakai keramik produksi dalam negeri, disarankan memakai produk Granito
                                                                        
         atau yang setara, jenis dan ukuran sesuai dengan gambar rencana.
      b) Vynil tebal 3 mm berkualitas baik dan standart , podukk LG atau setra
                                                                        
      c) Karet ram tebal 4 mm dan berstandart                           
      d) Bahan yang akan dipasang harus dipilih. Yang cacat, tidak siku, berbeda
                                                                        
         ukuran, bergelombang permukaannya tidak boleh dipasang.        
      e) Bila tidak ditentukan dalam gambar, warna akan ditentukan kemudian.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 63     
      f) Perekat yang dipakai adalah adukan semen pc ditambah additive dan air
                                                                        
         (additive yang dipakai adalah yang bersifat menambah daya rekat adukan,
         produk Sika atau yang setara).                                 
                                                                        
  3) Syarat-syarat Pemasangan                                           
      a) Diukur dahulu bidang-bidang yang akan ditempel/ dipasang keramik.
                                                                        
         Pengukuran ini meliputi panjang, lebar, peil lantai, sudut-sudut dan lain-lain,
         pengukuran ini perlu menentukan letak-letak keramik, jumlah jajaran
                                                                        
         granityang akan dipasang dan pemotongan-pemotongan yang dibutuhkan.
         Tindakan ini harus dirundingkan dengan pihak Konsultan Pengawas untuk
                                                                        
         mendapatkan persetujuannya.                                    
      b) Dibuat dahulu plesteran dasar (disini disebut adukan 1 semen : 2 pasir).
                                                                        
         Pembuatan plesteran dasar ini bertujuan “membentuk dinding” agar tercapai
         hal-hal sebagai berikut :                                      
      c) Bentuk dinding menjadi sesuai dengan yang dikehendaki apabila nanti keramik
                                                                        
         ditempelkan.                                                   
      d) Dinding tegak lurus, sesuai dengan gambar, Permukaan “rata” tetapi tidak licin
                                                                        
         sehingga permukaan telah terbentuk dan tidak licin penempelan granit menjadi
         mudah, kokoh dan tidak bergelombang.                           
                                                                        
      e) Setelah dasar selesai dibuat ditentukan dahulu garis-garis yang penting sebagai
         pedoman pemasangan secara keseluruhan.                         
                                                                        
      f) Pemasangan keramik pada plesteran dasar menggunakan adukan 1 pc +
         additive. Tebal perekat tidak lebih dari 4 mm. Gunakan benang-benang
                                                                        
         timbangan arah horizontal maupun vertical untuk meluruskan pemasangan,
         besarnya siar adalah 4 mm.                                     
                                                                        
      g) Pengisian siar dengan adukan Sika Tile Grout + air. Permukaan harus langsung
         dibersihkan dengan kain pel yang basah sampai bersih sekali. Pembersihan ini
         tidak boleh sama sekali ditunda-tunda karena kotoran / plesteran yang
                                                                        
         menempel pada keramik apabila terlanjur mengering akan sukar sekali
         dibersihkan.                                                   
                                                                        
                      PEKERJAAN PELAPIS DINDING                         
                                                                        
                                                                        
  14.1. UMUM                                                            
  1)  Uraian                                                            
                                                                        
      a)  Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
          pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS
                                                                        
      b)  Keramik dinding dengan warna dan motif sesuai dengan gambar atau
          ditentukan kemudian.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 64     
  14.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                          
                                                                        
  1)  Dinding yang akan dipasang keramik harus dibersihkan terlebih dahulu dari
      kotoran-kotoran dan sisa-sisa semen yang menempel dari debu.      
                                                                        
  2)  Permukaan diplester halus dengan perbandingan 1 pc : 2 ps dengan tebal 2 cm
      secara rata dan tidak bergelombang.                               
                                                                        
  3)  Kemudian lapisan plester tersebut dikasarkan (dengan menggaruk menyilang) agar
      lapisan yang akan dipasang terikat kuat.                          
                                                                        
  4)  Bahan keramik dipasang dengan menggunakan semen denganlebar nat sesuai
      dengan rekomendasi pabrik ( 5 mm). Nat ini diisi dengan grouting yang disetujui
                                                                        
      oleh konsultan pengawas, sehingga mencapai permukaan yang rata dan tegak lurus.
      Kemudian dibersihkan.                                             
                                                                        
  5)  Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok dipasang bahan-bahan yang khusu untuk
      itu (Nosing)                                                      
                                                                        
  6)  Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada waktu pemasangan. Maka harus
      diperbaiki (dibongkar) dan menjadi tanggungan kontraktor.         
                                                                        
  7)                                                                    
                        PEKERJAAN PENGECATAN                            
                                                                        
                                                                        
  1) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    a) Adalah pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja dan alat Bantu untuk pekerjaan
      pengecatan khususnya cat tembok .                                 
                                                                        
    b) Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya, dan
      brosur produk kepada Konsultan Pengawas.                          
    c) Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang tidak
                                                                        
      menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.                     
    d) Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan
                                                                        
      perbaikan / pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya
      perbaikan tersebut diatas menjadi beban Pemborong.                
                                                                        
  2) Persyaratan Bahan :                                                
       a) Sesuai persyaratan standarisasi yang berlaku :                
                                                                        
            1.   PUBI      :    54, 1982                                
            2.   PUBI      :    58, 1982                                
                                                                        
            3.   NI        :    4                                       
            4.   ASTM      :    D – 361                                 
            5.   BS No. 3900, 1970                                      
                                                                        
            6.   AS K – 41                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 65     
          a.1 Sifat Umum                                                
                                                                        
            - Tahan terhadap pengaruh cuaca ( Weather Shield )          
                                                                        
            - Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan              
            - Mengurangi pori-pori dan tembus uap air                   
                                                                        
            - Tidak berbau                                              
            - Daya tutup cukup tinggi                                   
                                                                        
            - Cat dinding luar dan dalam menggunakan ICI atau setara    
          a.2 Data Teknis pada Suhu 200 C.                              
                                                                        
            - Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.                      
                                                                        
            - Kepadatan rata-rata : 37 %                                
            - Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).
                                                                        
       b) Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli mengecat
          dengan pengawasan/petunjuk dari pabrik cat tersebut.          
                                                                        
       c) Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
          tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi.           
                                                                        
       d) Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) pengencer dengan air
          bersih sebesar 0 – 5 % dari volume cairan cat.                
       e) Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
                                                                        
          mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan
          sertifikat dan dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa
                                                                        
          bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.           
       f) Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pengerjaan pengecatan,
                                                                        
          Pemborong harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan Pengawas,
          kemudian atas persetujuan / diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka Pemborong
                                                                        
          harus menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh
          warna yang akan disetujui / digunakan atas biaya Pemborong    
                                                                        
  3) Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      3.1. Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai
  berikut :                                                             
                                                                        
        ▪ Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau
          kotoran yang menempel harus dibersihkan.                      
                                                                        
        ▪ Permukaan dinding sudah rata / mering dan halus serta rapih, dianggap
          wajar oleh konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.      
                                                                        
        ▪ Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
          tersebut.                                                     
                                                                        
      3.2 Pelaksanaan Pengecatan Untuk Tembok                           
         a. Cat Tembok Dalam                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 66     
           - Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk   
             mengering, setelah permukaan tembok mering / setelah diaci rapih, maka
                                                                        
             persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok dari
             pengapuran / pengkristalan yang biasa terjadi pada tembok-tembok baru,
             dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
                                                                        
           - Kemudian dilapisi dengan cat dasar / primer/ berupa laisan cat alkali.
                                                                        
           - Pada bagian dimana banyak terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus
             diberi lapisan Wall Sealant.                               
                                                                        
           - Kemudian dicat dengan lapisan pertama.                     
           - Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.        
                                                                        
           - Cat tembok dalam menggunakan cat Spotles ( 3 lapis )       
         b. Cat Tembok Luar terlindung                                  
                                                                        
           Sama halnya dengan proses cat tembok dalam hanya menggunakan cat
           Weather Shield.                                              
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN ATAP                                  
    1. Umum                                                             
                                                                        
       Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
       pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
                                                                        
       galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
       merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan
                                                                        
       teknologi. Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama
       atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web).
                                                                        
       Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri
       (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material
                                                                        
       penutup atap, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
       utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran penutup atap . 
                                                                        
       Lingkup pekerjaan tidak meliputi:                                
       a. Setting level balok ring                                      
       b. Pemasangan penutup atap                                       
                                                                        
       c. Pemasangan kap finishing atap                                 
       d. Talang selain talang jurai dalam                              
                                                                        
       e. Asesoris atap                                                 
       Bahan-Bahn :                                                     
                                                                        
       1. Rangka atap Baja Ringan                                       
       2. Penutu atap metal berpasir berkualitas baik                   
                                                                        
       3. Lisplank Menggunakan Kalsiplank tebal 8mm                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 67     
    2. Persyaratan material rangka atap                                 
                                                                        
       Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
       pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
                                                                        
       millimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
       ketebalan baja terlapis (Total Coating Thickness/TCT). Material struktur rangka
                                                                        
       atap                                                             
       a. Properti mekanikal baja                                       
                                                                        
          - Baja mutu tinggi G550                                       
          - Tegangan leleh minimum : 550 Mpa                            
                                                                        
          - Modulus elastisitas : 2,1 x 105 Mpa                         
                                                                        
          - Modulus Geser : 8 x 104 Mpa                                 
       b. Lapisan pelindung terhadap karat                              
          Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium
                                                                        
          (Galvalume), dengan komposisi sebagai berikut:                
                                                                        
          - 55 % Aluminium (Al)                                         
          - 43 % Seng (Zinc)                                            
                                                                        
          - 2 % Silicon (Si)                                            
          - Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2                         
                                                                        
       c. Geometri Profil Rangka Atap                                   
          Rangka Atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal
                                                                        
          (channel) C                                                   
          C75.750 (tinggi profil 75 mm dan tebal 7.5 mm), digunakan untuk rangka
                                                                        
          batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web)
          menggunakan C75.0.75.                                         
          Reng (batten) Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
                                                                        
          Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).           
          Alat sambung (screw)                                          
                                                                        
          Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
          dan instalasi adalah baut menarik sendiri (self drilling screw).
                                                                        
          Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
          dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.               
                                                                        
       d. Tumpuan ring balok                                            
          Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.100 yang
                                                                        
          dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
          rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya
                                                                        
          sesuai dengan desain yang berlaku.                            
          Ikatan angina/bracing.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 68     
          Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka
                                                                        
          utama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan
          angina menggunakan profil reng.                               
                                                                        
      e. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan                           
         Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang
                                                                        
         berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
         karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur
                                                                        
         baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord,
         bottom chord, web dan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh
                                                                        
         dipisahkan.                                                    
      f. Persyaratan Pra Konstruksi                                     
                                                                        
         a. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
           software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
           telah dijelaskan pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai
                                                                        
           dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
           tender.                                                      
                                                                        
         b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
           sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.      
                                                                        
         c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan
           balok ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis
                                                                        
           dati PPTK sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
         d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan
                                                                        
           akurat.                                                      
         e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap
                                                                        
           semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.       
         f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
           diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan
                                                                        
           harus diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan
           kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat
                                                                        
           dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
           Mekanikal, dan Elektrikal.                                   
                                                                        
         g. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke konsultan
           pengawas, konsultan perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                                                                        
           (PPTK) untuk mendapat persetujuan secara tertulis.           
         h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan
                                                                        
           ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.  
      g. Persyaratan Konstruksi                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 69     
         a. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
                                                                        
           pengukuran terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan.     
         b. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
                                                                        
         c. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
         d. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara
                                                                        
           untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara
           ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat
                                                                        
           oleh tenaga ahli.                                            
         e. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,20 m atau sesuai gambar rencana.
                                                                        
      h. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
          - Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
                                                                        
            yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh
            pabrik.                                                     
                                                                        
          - Alat potong harus dalam kondisi baik.                       
          - Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.           
                                                                        
          - Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
      i. Persyaratan Tenaga Pemasang                                    
                                                                        
       Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta
       mampu memahami gambar kerja.                                     
                                                                        
       Talang atap atau jurai dalam menggunakan landasan pelapis seng plat dibentuk
       sedemikian rupa sehingga air yang tumpah tidak muda keluar dari jalur talang.
                                                                        
       Sistim pemasangan mengikuti arah kemiringan dan sebelum dipasang harus dicek
       / ditimbang (elevasi) rata dan tidak bergelombang pada permukaan.
                                                                        
       Sambungan antara atap yang saling bersinggungan harus sesuai dengan petunjuk
       teknis pemasangan jenis atap yang digunakan..                    
       Pekerjaan atap dianggap selesai apabila semua bekas -bekas guntingan telah
                                                                        
       dibersihkan                                                      
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN PLUMBING                             
                                                                        
                                                                        
  1. UMUM                                                               
     1. Syarat-Syarat Pekerjaan Plumbing                                
                                                                        
        a. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan
           terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan 
                                                                        
           persetujuan dari MK. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1
           minggu sebelum pekerjaan dimulai.                            
                                                                        
        b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana kerja
           dengan jadwal disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila terjadi
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 70     
           suatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan secara
                                                                        
           tertulis kepada pengawas  dan   mengajukan  saran-saran      
           perubahan/perbaikan.                                         
                                                                        
        c. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin 
           menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor wajib
                                                                        
           memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk 
           mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak
                                                                        
           dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian
           yang mungkin ditimbulkan.                                    
                                                                        
        d. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta merah
           terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop
                                                                        
           drawing.                                                     
        e. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
           sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
                                                                        
          drawing) yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari
           satu set di atas kertas kalkir dan dua set gambar copy.      
                                                                        
        f. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training)
           bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan
                                                                        
           maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.               
        g. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual)
                                                                        
           mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan system secara keseluruhan.
           Buku ini harus diserahkan rangkap tiga.                      
                                                                        
        h. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
           peralatan tersebut. Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan
                                                                        
           menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
           melaksanakan pekerjaan.                                      
        i. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-
                                                                        
           cara pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau
           beberapa standar di bawah ini :                              
                                                                        
           - Standar Nasional Indonesia (SNI) - NEPA                    
           - ASTM                    - ANSI                             
                                                                        
                                     - JSI                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 71     
  2. PEKERJAAN PIPA AIR BERSIH, PIPA AIR KOTOR DAN PIPA AIR BEKAS       
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
        a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam
                                                                        
           gambar plumbing lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T,
           fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.               
                                                                        
        b. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
           bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
                                                                        
        c. System pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam bangunan
           hingga ke jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta
                                                                        
           penunjangnya seperti ditunjukan dalam gambar plumbing.       
     2. Bahan Dan Peralatan                                             
                                                                        
        a. Pipa air bersih                                              
           Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah dalam shaff dan langit-langit,
           maupun pipa cabang untuk distribusi air bersih ke setiap alat plambing
                                                                        
           (fixture) harus ada kode abjad AB (Air Bersih).              
        b. Pipa air kotor                                               
                                                                        
           Pipa air kotor dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang terletak
           di shaft terbuat dari pipa PVC dengan tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air
                                                                        
           kotor untuk distribusi air kotor ke setiap alat plambing (fixture) harus ada
           kode abjad Ak (Air Kotor)                                    
                                                                        
        c. Pipa air bekas                                               
           Pipa air bekas dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang terletak
                                                                        
           di shaft terbuat dari pipa PVC AW dengan tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air
           bekas untuk distribusi air bekas ke setiap alat plambing (fixture) harus ada
                                                                        
           kode abjad ABK (Air Kotor)                                   
        d. Pipa venting                                                 
           Pipa venting dari setiap alat plambing air kotor dan air bekas yang terletak di
                                                                        
           shaft terbuat dari pipa PVC klas D tekanan kerja 5 Kg/cm2.   
        e. Pipa air hujan                                               
                                                                        
           Pipa untuk air hujan terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 5 Kg
        f. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan
                                                                        
           dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari pabrik
           pembuatnya.                                                  
                                                                        
     3. Pemasangan                                                      
        a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua
                                                                        
          pembongkaran bagian-bagian bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan
          setelah mendapatkan ijin tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-gambar
                                                                        
          pemasangan harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal ini agar dapat
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 72     
          diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang
                                                                        
          diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung jawab atas
          ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan,
                                                                        
          dilakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.         
        b. Kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang
                                                                        
          tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang dicor dengan beton dilakukan
          oleh kontraktor struktur, atas petunjuk kontraktor plambing.  
                                                                        
        c. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang
          terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
                                                                        
        d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran
          yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin
                                                                        
          dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius. Belokan-belokan
          short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak
          memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan
                                                                        
          hal ini kepada pengawas. Fiting dan alat –alat yang menimbulkan tahanan
          aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.                
                                                                        
        e. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan
          dengan menggunakan Dynabolt atau fischer dilengkapi dengan kontruksi
                                                                        
          baja bila memang diperlukan.                                  
        f. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan
                                                                        
          katup penyetop (Gate Valve).                                  
        g. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini
                                                                        
          harus disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya
          tambahan.                                                     
                                                                        
     4. Pengujian                                                       
         a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
           tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure) selama
                                                                        
           paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.   
         b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi
                                                                        
           bangunan lainya, maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama
           seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan tembok atau konstruksi
                                                                        
           bangunan lainya.                                             
         c. Kontraktor harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban
                                                                        
           normal dan menyerahkan hasil pengujian kepada direksi untuk arsip
           pemberi tugas.                                               
                                                                        
         d. Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat
           pengaturan otomatis.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 73     
         e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
                                                                        
           kontraktor harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian
           diulang sampai hasil pengujianya diterima oleh pengawas.     
                                                                        
         f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
           Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.          
                                                                        
     5. Persetujuan Bahan Dan Peralatan                                 
         a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor
                                                                        
           memperoleh kontrak pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang
           lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat atau
                                                                        
           memproduksi alat atau bahan yang akan dipasang untuk memperoleh
           persetujuan dari Pemberi Tugas.                              
                                                                        
         b. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-
           brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
           dari pengawas.                                               
                                                                        
         c. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
           karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang
                                                                        
           akan dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari
           pengawas.                                                    
                                                                        
     6. Pipa-Pipa Dalam Tanah                                           
        a. Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan
                                                                        
           kemiringan yang tepat.                                       
        b. Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
                                                                        
           pipa terletak/tertumpu dengan baik, untuk di bawah pipa ada lapisan pasir
           15 cm dan di atas pipa  20 cm.                              
                                                                        
        c. Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan
                                                                        
           pada lubang galian yang sama.                                
        d. Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh
                                                                        
           pemilik atau wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari
           lubang galian dan lubang galian ditimbun dengan baik dengan tanah bekas
                                                                        
           galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.       
        e. Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merubah
                                                                        
           letak pipa.                                                  
     7. Spesifikasi Bahan Pipa                                          
         a. Pipa air bersih : PVC AW                                    
                                                                        
         b. Pipa air kotor : PVC Type AW                                
         c. Pipa air bekas : PVC Type AW                                
                                                                        
         d. Pipa air hujan : PVC Type AW                                
         e. Pipa venting : PVC Type D                                   
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 74     
         f. Merek Pipa : Wavin, Westpex, Maspion atau setara            
                                                                        
                                                                        
                    PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                      
                                                                        
                                                                        
  1. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH     
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
          Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
                                                                        
       peralatan, pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
       pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah            
                                                                        
       Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:         
        a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
                                                                        
           instalasi penerangan.                                        
        b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
           sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYM dengan diameter
                                                                        
           kabel disesuaikan dengan gambar rencana.                     
        c. Untuk jenis kabel NYFGbY pemasangan harus ditanam didalam tanah
                                                                        
           dengan kedalan minimal 50 cm dengan pelindung minimal batu bata diatas
           kabel. Sedangkan kabel NYY bisa di tanam ataupun di letakkan bebas
                                                                        
           diudara.                                                     
        d. Untuk jenis kabel NYM pemasangan didalam pipa conduite 20mm. 
                                                                        
        e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
           (NYFGbY)untuk yang ditanam dalam tanah sedang untuk diudara memakai
                                                                        
           kabel NYY, yang menghubungkan dari panel utama ke tiap tiap unit
           bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan
                                                                        
           daya bangunan tersebut. Merk yang dapat diterima adalah supreme, kabel
           metal ,kabel indo atau setara.                               
        f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYM. Untuk kabel NYM
                                                                        
           dipasang dalam pipa dengan conduite 20mm. Kabel tegangan rendah di
           gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
                                                                        
           diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah
           supreme, focus, eterna atau setara.                          
                                                                        
     2. Gambar-Gambar Rencana                                           
          Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
                                                                        
       peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian
       harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak
                                                                        
       dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                 
        a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 75     
           Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
                                                                        
           menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel
           yang digunakan                                               
                                                                        
        b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel
           yang akan dipasang harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk
                                                                        
           diperiksa.Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari
           sebelum pemasangan.                                          
                                                                        
     3. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)              
          Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian- 
                                                                        
       penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di
       lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
                                                                        
       gambar (kalkir) dan tiga set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
       pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada direksi
       segera setelah pekerjaan selesai.                                
                                                                        
        a. Standart dan Peraturan                                       
              Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti
                                                                        
            standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-
            standart internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL.
                                                                        
              Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada    
            hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja
                                                                        
            sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki
            secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan
                                                                        
            kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.            
        b. Pemotongan Dan Pembobokan (Cutting & Patching)               
                                                                        
              Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan
            kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi
            bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal
                                                                        
            ini.                                                        
              Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap
                                                                        
            pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
            pengawas.                                                   
                                                                        
              Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan
            pemasangan insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus
                                                                        
            dilaksanakan selama tahap konstruksi.                       
        c. Sleeves dan insert                                           
                                                                        
              Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk
            pemasangan instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong.
                                                                        
            Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 76     
              Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi
                                                                        
            peralatan listrik, termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support
            harus dilaksanakan oleh pemborong.                          
                                                                        
        d. Proteksi                                                     
              Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus
                                                                        
            dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih,
            semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak
                                                                        
            dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya
            kotoran.                                                    
                                                                        
        e. Pembersihan Site                                             
              Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
                                                                        
            keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada
            saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai pemborong harus
            memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan
                                                                        
            siap pakai.                                                 
        f. Material Bahan dan Peralatan Yang Digunakan                  
                                                                        
                 Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru,
            dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan,
                                                                        
            brosur dan gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada
            pengawas 14 hari sebelum pemasangan.                        
                                                                        
              Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang
            koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan
                                                                        
            serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.
            Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman,
                                                                        
            kuat dan rapih.                                             
               a. Material                                              
                1. Kabel daya tegangan rendah                           
                                                                        
                a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.               
                 - Type     : NYFGbY                                    
                                                                        
                 - Standart : PUIL 2011                                 
                             SII 0211-78                                
                                                                        
                             SPLN 43-2, 1981                            
                 - Konstruksi                                           
                                                                        
                    Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga
                 solid atau standart, bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC,
                                                                        
                 selubung sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari
                 galvanized flat steel wire, dan lapisan terluar adalah PVC
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 77     
                 sheathead warna hitam. Warna insulasi PVC masing-masing inti
                                                                        
                 harus mengikuti kode dalam PUIL 2000 sebagai berikut : 
                  + phasa   : merah, kuning, dan hitam                  
                                                                        
                  + netral  : biru                                      
                  + ground  : hijau kuning                              
                                                                        
                 - Tanda Pengenal                                       
                    Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak
                                                                        
                 dapat dihapus sebagai berikut :                        
                  a. Nominal voltage.                                   
                                                                        
                  b. Type                                               
                  c. Ukuran nominal                                     
                                                                        
                  d. Tahun pembuatan                                    
                  e. Nama pabrik pembuat / merk dagang                  
                 - Pemeriksaan dan Pengujiaan                           
                                                                        
                    Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan 
                 dipasang meliputi:                                     
                                                                        
                  a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)  
                  b. Pengujiaan tahanan dari penghantar.                
                                                                        
                  c. Pengujiaan tahanan insulasi                        
                  d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
                                                                        
                     kabel metal, kabelindo, tranka atau setara.        
                b. Kabel TR tanpa pelindung baja.                       
                                                                        
                 - Type    : NYY                                        
                 - Standart : PUIL 2011                                 
                                                                        
                           SII 0211-78                                  
                           SILN 43-1,1981                               
                 - Konstruksi                                           
                                                                        
                    Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga
                 solid atau standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC,
                                                                        
                 selubung sebelah dalam dari PVC, selubung sebelah dalam dari
                 PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi
                                                                        
                 PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL
                 2000 sebagai berikut :                                 
                                                                        
                   + Phasa : merah, kuning, dan hitam.                  
                   + Netral : biru.                                     
                                                                        
                   + Ground : hijau kuning.                             
                 - Tanda Pengenal                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 78     
                    Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
                                                                        
                 dapat dihapus sebagai berikut :                        
                   a. Nominal voltage                                   
                                                                        
                   b. Type                                              
                   c. Ukuran nominal penghantar.                        
                                                                        
                   d. Tahun pembuatan                                   
                   e. Nama pembuat/merk dagang                          
                                                                        
                 - Pemeriksaan dan pengujian.                           
                    Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan 
                                                                        
                 dipasang meliputi :                                    
                   a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
                                                                        
                   b. Pengujian tahanan dari penghantar                 
                   c. Pengujian tahanan insulasi.                       
                   d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
                                                                        
                     kabel metal, kabelindo atau tranka atau setara.    
                c. Kabel TR dengan pelindung PVC                        
                                                                        
                 - Type    : NYA                                        
                 - Standart : PUIL 2011                                 
                                                                        
                           SII 0211-78                                  
                           SILN 43-1,1981                               
                                                                        
                 - Konstruksi                                           
                    Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
                                                                        
                 bulat, insulasi PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning,
                 hitam, biru serta kombinasi kuning hijau.              
                                                                        
                 - Tanda Pengenal                                       
                    Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
                 dapat dihapus sebagai berikut :                        
                                                                        
                   a. Nominal voltage.                                  
                   b. Type.                                             
                                                                        
                   c. Ukuran nominal penghantar.                        
                   d. Tahun pembuatan.                                  
                                                                        
                   e. Nama pembuat/merk dagang.                         
                 - Pemeriksaan dan pengujian.                           
                                                                        
                    Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan 
                 dipasang meliputi :                                    
                                                                        
                   a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
                   b. Pengujian tahanan dari penghantar.                
                                                                        
                   c. Pengujian tahanan insulasi.                       
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 79     
                   d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
                                                                        
                     kabel metal, kabelindo atau tranka atau setara.    
                d. Kabel TR dengan pelindung PVC                        
                                                                        
                 - Type    : NYM                                        
                 - Standart : PUIL 2011                                 
                                                                        
                           SII 0211-78                                  
                           SILN 43-1,1981                               
                                                                        
                 - Konstruksi                                           
                    Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga
                                                                        
                 solid atau standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah
                 dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna putih,
                                                                        
                 warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
                 warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :                
                   + Phasa : merah, kuning, dan hitam.                  
                                                                        
                   + Netral : biru.                                     
                   + Ground : hijau kuning.                             
                                                                        
                 - Tanda Pengenal                                       
                    Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
                                                                        
                 dapat dihapus sebagai berikut :                        
                                                                        
                                                                        
                   a. Nominal voltage                                   
                   b. Type                                              
                                                                        
                   c. Ukuran nominal penghantar.                        
                   d. Tahun pembuatan                                   
                                                                        
                   e. Nama pembuat/merk dagang                          
                 - Pemeriksaan dan pengujian.                           
                   Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan  
                                                                        
                   dipasang meliputi :                                  
                   a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
                                                                        
                   b. Pengujian tahanan dari penghantar.                
                   c. Pengujian tahanan insulasi.                       
                                                                        
                   d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme,
                     kabel metal, kabelindo atau tranka atau setara.    
                                                                        
     4. Spesifikasi bahan instalasi kabel                               
          Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan
                                                                        
       menggunakan spesifikasi seperti dibawah ini:                     
        a. Pekarjaan kabel Feeder                                       
                                                                        
          1. Kabel NYFGbY  : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 80     
          2. Kabel NYY     : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
                                                                        
        b. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga              
          1. Kabel NYM     : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, atau setara.
                                                                        
                                                                        
  2. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK                                   
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan.                                              
          Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal
                                                                        
       yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat digunakan
       sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan
                                                                        
       (wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila
       diperlukan) selama masa pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang
                                                                        
       tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari
       material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum
       diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau
                                                                        
       bahan tersebut dapat ditambahkan.                                
          Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak
                                                                        
       kontak yang harus di kerjakan diantaranya:                       
           a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .       
                                                                        
           b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain
              kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, ebow, dan lain lain.
                                                                        
     2. Spesifikasi Lampu Penerangan                                    
           a. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
                                                                        
              yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.Semua armatur lampu
              yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan  
                                                                        
              (grounding). Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam
              pekerjaan ini :                                           
              1. Pekerjaan Lampu RMI 300 Grill 2x8 M2, T-LED Esst. 2x8 watt
                                                                        
              2. Pekerjaan Lampu Downlight Buld 12 Watt, savy           
                                                                        
                 Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus
                                                                        
             dikompensasi dengan “power factor corection capassitor” yang cukup
             untuk mencapai p.f. 85%-95%.                               
                                                                        
                 Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring
             kecil untuk menghindari bahaya kebocoran kapasitor.        
                                                                        
                 Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna
             putih atau mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi.  
                                                                        
                 Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok
             harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 81     
             ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan umur teknis
                                                                        
             komponen lampu itu sendiri. Ventilasi didalam box harus dibuat dengan
             sempurna.                                                  
                                                                        
                 Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem
             tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box
                                                                        
             terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7 mm dicat dasar tahan karat,
             kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.            
                                                                        
                 Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang
             tinggi, komponen pengisinya tidak meleleh, dan memiliki power factor
                                                                        
             yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box
             lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.  
                                                                        
                 Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast
             untuk satu tabung lampu flourescent).                      
                 Tabung fluorescent harus dari merk Philips TLD atau setara, dengan
                                                                        
             warna cahaya cool daylight.                                
                 Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari
                                                                        
             pelat baja dengan bentuk seperti gambar rencana.           
     3. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa.                     
                                                                        
           a. Sakelar                                                   
                 Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
                                                                        
             dinding, mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau
             double gang atau multiple gangs (grid switches). Kecuali tercatat atau ada
                                                                        
             persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar dinding, harus
             150 cm dari lantai.                                        
                                                                        
                 Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk
             pada tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau
             “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang
                                                                        
             lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m
             diatas permukaan lantai.                                   
                                                                        
                 Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20
             cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-
                                                                        
             gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas. 
           b. Kotak-Kontak Biasa (KKB)                                  
                                                                        
                 Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa
             memakai penutup. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa,
                                                                        
             netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type, untuk
             pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 82     
             kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai
                                                                        
             keperluan pemakaian dan kondisi di lapangan.               
           c. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.                     
                                                                        
                 Kotak harus dari plastik dengan kedalaman 35 mm. Sakelar atau
             kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut.
                                                                        
             Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
           d. Kabel Instalasi                                           
                                                                        
                 Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
             kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih
                                                                        
             (NYM)                                                      
                 Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan
                                                                        
             kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai
             berikut :                                                  
               - fasa           :    R    : merah                       
                                                                        
               - fasa           :    S    : kuning                      
               - fasa           :    T    : hitam                       
                                                                        
               - netral         :    N    : biru                        
               - tanah (ground) :    0    : hijau dan kuning            
                                                                        
     4. Pemeriksaan dan pengujian                                       
             Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan
                                                                        
          kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
             Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :          
                                                                        
           a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan
              peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.       
                                                                        
           b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.\
           c.  Pengujian sambungan-sambungan.                           
           d. Pengujian tahan insulasi.                                 
                                                                        
           e.Pengujian pentanahan.                                      
           f. Pengujian pemberian tegangan.                             
                                                                        
             Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
          pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
                                                                        
          pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh
          pengawas.                                                     
                                                                        
             Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian,
          dan 2 copy diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan
                                                                        
          oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 83     
     5. Pipa instalasi pelindung kabel                                  
                                                                        
             Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus
          untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya
                                                                        
          yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction
          box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa
                                                                        
          pelindung.                                                    
           a. Pemasangan                                                
                                                                        
            Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.                    
              - Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-
                                                                        
                perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang  
                berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui pengawas
                                                                        
                seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                  
              - Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu 
                                                                        
                menempel pada  kanal yang dipasang lengkap dengan       
                penggantungnya.                                         
                                                                        
              - Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan
                harus sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan
                                                                        
                perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain.
                Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang
                                                                        
                rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong
                tanpa biaya tambahan.                                   
           b. Spesifikasi Teknis bahan dan alat.                        
                                                                        
              1. Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis
                pekerjaan lampu dan kotak kontak dalam proyek ini adalah sebagai
                                                                        
                berikut:                                                
                a. Lampu        : Philips, Osram atau setara.           
                                                                        
                b. Armatur      : Artolite, Saka Premium atau setara.   
               c. Kabel instalasi : NYM ukuran 3 x 2.5 mm2 merk Supreme,
                                                                        
                                Kabelindo,Kabel Metal atau setara .     
                d. Pipa instalasi : LEGRAND 20MM atau setara.           
                                                                        
                e. Kotak kontak : PANASONIC,LEGRAND atau setara.        
                f. Saklar      : PANASONIC,LEGRAND atau setara.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 84     
                       SERAH TERIMA PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
      1. UMUM                                                           
      Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada
                                                                        
      Direksi Teknisatau Pemberi Tugas sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian
      pekerjaan ini.                                                    
                                                                        
      2. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
                                                                        
               1) Penyerahan pertama pekerjaan tahap I dapat diajukan oleh
                  kontraktor apabila terbukti pekerjaan fisik telah mencapai
                                                                        
               2) bobot 100 % berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik oleh
                  Team PHO yang telah ditunjuk oleh Panitia/Tim         
               3) Penyerahan kedua pekerjaan tahap I dapat diajukan oleh
                                                                        
                  kontraktor apabila masa pemeliharaan selesai dan telah diperiksa
                  dan diteliti oleh tim FHO yang telah ditunjuk         
                                                                        
               4) Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan dapat dilaksanakan
                  apabila semua prosedur Persyaratan Teknis dan Administrasi
                                                                        
                  telah dipenuhi oleh kontraktor berdasarkan ketentuan-ketentuan
                  yang berlaku didalam kontrak dan bestek.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Halaman 85