Peningkatan Jalan Mukun-Rembong- Rangga Poh- Paleng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2627461
Date: 18 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,209,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,208,852,008
Winner (Pemenang): Famelia Engineering
NPWP: 652679903923000
RUP Code: 43315577
Work Location: Kec. Kota Komba Utara - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 18
Applicants
0652679903923000Rp 1,199,909,098
0316937234922000-
0754832640923000-
0705929479924000-
CV Langga
06*4**2****24**0-
0412337792924000-
0025984493924000-
0016604480923000-
0029259744924000-
0763821675924000-
0412027260924000-
0855965869924000-
0412675266924000-
0413796343924000-
0852683747924000-
0620367581924000-
0029254166923000-
0027436492922000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
DIVISI 1. UMUM                                                         
                                                                       
1.2 Mobilisasi                                                         
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
                                                                       
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:               
  a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                          
                                                                       
      i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
         Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.                       
      ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
                                                                       
         yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
         diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
                                                                       
         tetapi tidak terbatas, KoordinatorManajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
         sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
         dengan ketentuan yang disyaratkan dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
                                                                       
         Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.       
     iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
         daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
                                                                       
         pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
         tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.                  
                                                                       
     iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
         tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
         sebagainya.                                                   
                                                                       
      v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
     vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
         dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
                                                                       
         Construction Meeting).                                        
     vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,gudang, ruang
         laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan
                                                                       
         sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini
         tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.   
                                                                       
  b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
  c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu                  
     Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan harus
                                                                       
     memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
     yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak
                                                                       
     berakhir.                                                         
  d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak                         
     Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
                                                                       
     pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
     pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
                                                                       
     Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
     tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan
     semua sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
                                                                       
     manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.                     
                                                                       
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                   
                                                                       
  a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
     konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
                                                                       
     pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
     lingkungan sekitar tempat kerja.                                  
  b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
                                                                       
     kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
     pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
     Pengguna Jasa.                                                    
                                                                       
  c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau
                                                                       
     perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi
     (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
     004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.                     
                                                                       
  d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
     menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                              
3.1 .1 Galian Biasa                                                    
                                                                       
    Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
    lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
                                                                       
    perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
    pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
    atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.       
3.1.2 Galian Batu Lunak                                                
                                                                       
    Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial >
    12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1 meter
    kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan
                                                                       
    adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
    (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan
                                                                       
    dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
    maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga
    Kuda).                                                             
                                                                       
                                                                       
3.2.2a Timbunan Pilihan dari sumber galian                             
    Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar
                                                                       
    pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan
    dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
                                                                       
    diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
    timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
                                                                       
                                                                       
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                                          
5.1.2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B                                    
    Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
                                                                       
    pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
    diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi
                                                                       
    agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan
    harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan
    lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari
                                                                       
    Spesifikasi.                                                       
    Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalulintas
    yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.Pekerjaan
                                                                       
    harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapantanah dasar, dan
    penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam
    Gambar.                                                            
                                                                       
                                                                       
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                             
                                                                       
6.1.1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi                         
    Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan
    yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap
                                                                       
    Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
    Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat
                                                                       
    (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis
    Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
                                                                       
                                                                       
6.7.1 Lapis Penetrasi Macadam                                          
    Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat oleh
                                                                       
    aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) dimana bahan
    pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.        
                                                                       
                                                                       
DIVISI 7. STRUKTUR                                                     
7.1.7a Beton strukur, fc’20 MPa                                        
    Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
                                                                       
    halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
    Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
                                                                       
    bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
    bangunan bawah jembatan, perkerasan beton semen.                   
                                                                       
                                                                       
7.1.8 Beton , fc’15 Mpa                                                
    Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
    halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
                                                                       
    Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
                                                                       
                                                                       
7.3.1 Baja Tulangan Polos-BjTP 280                                     
    Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
    Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
7.9.1 Pasangan Batu                                                    
    Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                                                                       
    seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan
    harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk
    galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan
                                                                       
    Spesifikasi dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
    dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                       
    Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan
    tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan
    batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama
                                                                       
    suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan
    selokan, lubang penangkap, lantai gorong- gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung
                                                                       
    lainnya pada lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar
    (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
    akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Tenders also won by Famelia Engineering