URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
tetapi tidak terbatas, KoordinatorManajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
sebagainya.
v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting).
vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan
sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak
berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan
semua sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1 .1 Galian Biasa
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3.1.2 Galian Batu Lunak
Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial >
12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1 meter
kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan
adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
(drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan
dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga
Kuda).
3.2.2a Timbunan Pilihan dari sumber galian
Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar
pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan
dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi
agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan
harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan
lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalulintas
yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.Pekerjaan
harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapantanah dasar, dan
penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam
Gambar.
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan
yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap
Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat
(seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis
Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
6.7.1 Lapis Penetrasi Macadam
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat oleh
aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) dimana bahan
pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.7a Beton strukur, fc’20 MPa
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton semen.
7.1.8 Beton , fc’15 Mpa
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
7.3.1 Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
7.9.1 Pasangan Batu
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan
harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk
galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan
Spesifikasi dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan
tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan
batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama
suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan
selokan, lubang penangkap, lantai gorong- gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung
lainnya pada lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar
(Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan ini.