Konsultan Pengawas Pembangunan Sarana Gedung Rawat Inap Rsud Borong (Dak)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2661461
Status: Seleksi Gagal
Date: 13 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Uptd Rsud Borong
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 306,757,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 306,575,500
RUP Code: 50272223
Work Location: Lehong-Borong - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0029486784924000-Sertifikat Standar Belum Terverifikasi dan Tidak Melampirkan Screenshot dari Laman OSS bahwa sedang dalam proses menunggu verifikasi
0017204058922000-Tidak menghadiri pembuktian
0020770491923000-Yang menghadiri pembuktian adalah kuasa direktur yang bukan merupakan pegawai tetap CITRA NGADA PLAN, PT
0019706357924000-SBU TIDAK SESUAI dengan yang dipersyaratkan dan Sertifikat Standar BELUM TERVERIFIKASI dan tidak disertakan bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
0026015461906000-Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi
0014134456901000-Tidak menghadiri pembuktian
0016005746922000-Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tidak melampirkan bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
0028093185711000-Tidak menghadiri pembuktian
0725064604924000-SBU TIDAK SESUAI dengan yang dipersyaratkan dan TIDAK MELAMPIRKAN Sertifikat Standar
0016008849922000-Yang menghadiri pembuktian adalah kepala perwakilan khusus kab. ende sesuai akta no 45 tanggal 14 agustus tentang pembukaan perwakilan dan kuasa, dalam akta kantor perwakilan tersebut hanya untuk melakukan kegiatan di kab. ende.
0705929479924000--
0030299861922000--
0025363722922000--
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--
0711574053922000--
0024277907922000--
0316258540429000--
Attachment
URAIAN   PEKERJAAN                                     
                                                                             
1. Nama Pekerjaan :   Konsultan Pengawas Pembangunan Sarana Gedung Rawat Inap RSUD
                                                                             
                      Borong (DAK)                                           
                                                                             
2. Pagu Anggaran :    Rp. 306.757.500,00 (Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Lima puluh Tujuh
                      Ribu Lima Ratus Rupiah)                                
3. Lokasi        :    Lokasi kegiatan ini berada di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong,
                      Kabupaten Manggarai Timur.                             
4. Nama dan Organisasi Pejabat                                               
  Nama Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Kresensia Nensy, M.A.R.S                
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Mikael Adeodatus Ampur                     
  Satuan Kerja             :    UPTD RSUD Borong                             
5. Data Dasar                                                                
  Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan Pengawasan diantaranya
  mengenai hal-hal sebagai berikut:                                          
     1. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                            
            Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                            
            Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
            diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
            kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.                          
                                                                            
            Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan
            tanda pengenal (id-card)                                         
     2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                 
                                                                            
            Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
            koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
            maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
            pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.                   
                                                                            
            Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
            bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
            atau ditempat kerja lainnya.                                     
                                                                            
            Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat
            dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
            ditetapkan.                                                      
                                                                            
            Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
            pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
            pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
            Komitmen.                                                        
                                                                            
            Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
            penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
            langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis kepada
            pengelola kegiatan.                                              
                                                                            
            Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam 
            mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
     3. Konsultasi                                                           
                                                                            
            Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas
            segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
                                                                            
            Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen
            (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk
            membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara
            teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
            semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
            kemudian.                                                        
     4. Laporan                                                              
                                                                            
            Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pejabat
            Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian
            pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.                
                                                                            
            Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
            jadwal yang telah disetujui.                                     
                                                                            
            Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
            digunakan.                                                       
                                                                            
            Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
            yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
            gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop drawing).    
     5. Dokumen                                                              
                                                                            
            Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
            di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.          
                                                                            
            Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan
            atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.            
                                                                            
            Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara
            kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya
            yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan
            pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.