| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0866322399914000 | Rp 1,079,600,182 | - | |
| 0015135171915000 | Rp 1,081,039,411 | - | |
| 0011265659914000 | Rp 1,014,190,763 | (1). Pada Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (CV) personil atas nama SAHMAT yang diusulkan sebagai tenaga Laboratorium Teknis Jalan, sesuai dengan hasil konfirmasi kami dengan pemilik pekerjaan bahwa yang bersangkutan tidak ada bekerja pada Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Lemer - Sepi (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat Tahun 2022, sehingga pengalaman kerja personil tersebut kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. (2). Pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) huruf D. Operasi Keselamatan Kerja Konstruksi, point 1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi Struktur Organisasi Pelaksanaan Konstruksi dibuat untuk Paket Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan RTH Pagutan. | |
| 0915246458915000 | - | - | |
| 0012265294912000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0662728609911000 | - | - | |
| 0918859190915000 | - | - | |
| 0810444190911000 | - | - | |
| 0969818558911000 | - | - | |
| 0015137573911000 | - | - | |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - | - |
| 0012097317915000 | - | - | |
| 0020301818912000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA MATARAM
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat
Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : pu.mataram@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE) / SPESIFIKASI KHUSUS
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
REKONSTRUKSI/PENINGKATAN KAPASITAS
STRUKTUR JALAN RUSUNAWA BINTARO
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA MATARAM
1. LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
meningkat. Maka dari itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum tersebut.
Salah satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan
Jalan yang ada, baik jalan tersebut berstatus Lokal.
Namun pada kenyataannya, masih terdapat infrastruktur dan kondisi ruas jalan yang
mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain :
a. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih di bawah standar karena ketebalan
lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan terjadi kegagalan
konstruksi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pondasi sebelum mengganti
lapisan permukaan perkerasan.
b. Beban kendaraan yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan laju
pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
kemampuan daya dukung yang lebih tinggi.
c. Kondisi geometrik jalan yang juga masih di bawah standar, sehingga perlu perbaikan
seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen vertikal maupun horizontal,
guna mencapai kelas jalan yang diinginkan.
d. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi,
menyebabkan meningkatnya volume limpasan air di permukaan jalan, sehingga banyak
jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar air dapat
mengalir dengan lancar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Rusunawa Bintaro
perlu dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi
mantap, agar dapat meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah
setempat, mendorong pengembangan kepariwisataan dan pertumbuhan ekonomi,
mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan infrastruktur
transportasi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Mataram.
3. SASARAN
Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur
Jalan Rusunawa Bintaro ini adalah :
a. Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di
wilayah Kota Mataram.
b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
ekonomi di wilayah Kota Mataram.
4. SUMBER PENDANAAN
a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas
Struktur Jalan Rusunawa Bintaro ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang
tertuang pada APBDP Kota Mataram Tahun Anggaran 2024 Sub Kegiatan
Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Mataram.
b. Pagu Anggaran: Rp. 1.094.339.748,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Tiga
Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 1.094.316.000,- (Satu Milyar Sembilan Puluh
Empat Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
d. Harga Upah Pekerja Mengikat.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 75 hari kalender dan masa
pemeliharaan selama 365 hari kalender.
6. LINGKUP PEKERJAAN
Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
MATA
URAIAN PEKERJAAN
PEMBAYARAN
DIVISI 1. UMUM
1.2a Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
1.19a Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.21a Manajemen Mutu
1.21 Manajemen Mutu
DIVISI 2. DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
2.3.(14) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 80 cm x 80 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.(8) Beton , fc’15 Mpa
7.9.(1) Pasangan Batu
7. TENAGA AHLI
Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
Persyaratan Minimal
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Pengalaman Pendidikan Jumlah
Kerja (Thn)
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 2 STM / SMK 1 orang
Pekerjaan Jalan Jenjang 4
Bangunan
atau SKT TS 028
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 SKK Ahli Muda K3 3 S1 1 orang
Konstruksi Jenjang 7
atau SKA Ahli K3
Konstruksi Muda
3 Tenaga SKK Pelaksana Lapangan 2 STM / SMK 1 orang
Laboratorium Pekerjaan Jalan Jenjang 4 Bangunan
Teknis Jalan atau SKT TS 005 Teknisi
/ Asisten Laboratorium
Jalan Campuran Beton
Beraspal
8. PERALATAN
a. Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. ASPHAL MIXING PLANT 60 T/Jam
1 Set
2. ASPHALT FINISHER 10 T 1 Unit
3. MOTOR GRADER >100 HP
1 Unit
>100 HP
4. TANDEM ROLLER 6-8 T 6-8 T
1 Unit
5. TIRE ROLLER 8-10 T 1 Unit
8-10 T
6. STONE CRUSHER
1 Set
a. Peralatan baik itu Sewa maupun milik sendiri disertai dengan bukti kepemilikan alat,
seperti bukti jual/beli, invoice, kwitansi, dan Sertifikat Laik Operasi sesuai ketentuan
perundang – undangan yang berlaku. AMP harus berada di Pulau Lombok.
b. Untuk peralatan Sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari
pemilik alat yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Perusahaan di atas
materai 10.000.
9. DUKUNGAN PRODUK
Agar Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Rusunawa
Bintaro ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan dan dapat
berjalan sesuai rencana, sehingga menghasilkan pekerjaan yang optimal (pekerjaan selesai
sesuai jadwal pelaksanaan) maka dirasa perlu untuk menambahkan syarat tender sebagai
berikut.
a. Dukungan Produk Beton F’c 15 Mpa dan Box Culvert
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat Dukungan untuk Beton fc’ 15 MPa
dan box culvert dari Produsen Beton F’c 15 Mpa dan Box Culvert.
- Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan
berstempel basah.
- Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan
kestabilan harga produk.
b. Dukungan Produk Aspal AC-WC
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat dukungan produk Aspal AC-WC
dari Produsen Aspal AC-WC.
- Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan
berstempel basah.
- Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan
kestabilan harga produk.
10. Mengisi Formulir TKDN dengan nilai komponen TKDN minimal 25%
Sesuai dengan formular TKDN berikut ini.
NAMA PERUSAHAAN
PERHITUNGAN TKDN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Nama Pekerjaan :
Nilai Penawaran :
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan
perhitungan sebagai berikut.
No. Uraian Pekerjaan Vol Satuan Uraian Vol Satuan Basic Jumlah
TKDN Price
berdasarkan
JMF
1. Laston Lapis Aus (AC WC)
2. Gorong-gorong Kotak Beton
Bertulang, ukuran dalam 80
cm x 80 cm
3. Beton , fc’15 Mpa
4. Timbunan Pilihan dari
sumber galian
5. …………………………..
Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB
Total penggunaan komponen tersebut di atas adalah sebesar Rp. ……………. Atau ……. % dari
nilai penawaran.
Mataram, ……………………….. 2024
Nama CV/PT.
Nama Jelas
Jabatan
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Galian Biasa 1. Pekerja/fasilitas tertimpa material;
2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM, kabel
PLN, kabel Telkom ataupun kabel optik;
3. Terluka karena alat kerja;
4. Terkena manuver alat berat;
Terjadi gangguan arus lalu lintas.
2. Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, 1. Pekerja / fasilitas tertimpa material;
ukuran dalam 80 cm x 80 cm 2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM, kabel
PLN, kabel Telkom ataupun kabel optik;
3. Terkena manuver alat berat.
3. Timbunan Pilihan dari sumber galian 1. Polusi debu dari material;
2. Terluka karena alat kerja;
Lapis Pondasi Agregat Kelas A 3. Terkena maneuver alat berat;
4. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
4. Laston Lapis Aus (AC-WC) 1. Terkena percikan aspal panas;
2. Terjadi iritasi kulit akibat panas suhu aspal;
3. Terjadi gangguan arus lalu lintas;
4. Kecelakaan bagi pengguna jalan;
5. Terkena manuver alat berat.
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja);
i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
j. Dan lain - lain yang diperlukan.
13. KUALIFIKASI
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) uang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) atau Usaha
Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran dan/atau Pembangunan Kembali
Bangunan Jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan
landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan Peti Kemas
(Containers Yard) (BS001).
c. Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
1. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
4. Kartu tanda penduduk (KTP).
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :
1. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
4. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian / Lembaga
/ Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
7. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
8. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencatuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun, dengan melampirkan bukti PHO.
h. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
i. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
14. KELUARAN
Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta
memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
15. MANFAAT
Kelancaran arus lalu lintas untuk orang dan barang.
16. DAMPAK
Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Mataram, 22 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
PRIYANTO, ST.
NIP. 19790829 201001 1 006