KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTAN
TENAGA AHLI MANAJEMEN PROYEK / PROJECT MANAGEMENT OFFICER
SEKRETARIAT TIM KOORDINASI SPBE NASIONAL
SUB APLIKASI PRIORITAS BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN, BANTUAN
SOSIAL, DAN KEPOLISIAN
A. LATAR BELAKANG
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun
2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional,
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan
peluang bagi pemerintah untuk untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
lebih terbuka, partisipatif, akuntabel dan kolaboratif. Secara umum, urgensitas
penerapan SPBE mendukung pencapaian seluruh area perubahan pada Grand
Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025 sebagai upaya mendasar dan
menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara. Sedangkan secara khusus,
urgensitas penerapan SPBE merupakan bagian dari area perubahan
tatalaksana agar sistem, proses dan prosedur kerja menjadi lebih baik
Dalam rangka mempercepat keterpaduan layanan digital nasional,
khususnya terkait layanan publik pada bidang pendidikan, kesehatan, bantuan
sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara, administrasi
pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on
nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan infrastruktur
terintegrasi, layanan satu data indonesia, dan kepolisian, sesuai dengan
amanat dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang
Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional,
perlu dilakukan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi Prioritas
secara terintegrasi dan kolaboratif yang diselenggarakan oleh Perum Peruri
selaku GovTech Indonesia.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan
Digital Nasional bahwa Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi,
penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian
tujuan dari penugasan Perum Peruri. Maka, sebagai ketua dan anggota Tim
Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian PANRB perlu melaksanakan tugas
tersebut. Selain itu, Kementerian PANRB selaku ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional melakukan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis
digital sejalan dengan tematik layanan digital dan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait pelaksanaan Perpres No. 82 Tahun 2023 sebagaimana
tertuang pada Pasal 13 Perpres No. 82 Tahun 2023.
Kementerian PANRB juga bertugas untuk menerima laporan
pelaksanaan penugasan Perum Peruri secara berkala sebagaimana tertuang
pada Pasal 20 Perpres No. 82 Tahun 2023. Selanjutnya, Kementerian PANRB
juga memiliki tugas untuk melaporkan kemajuan penerapan percepatan
transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE Nasional,
termasuk pelaksanaan penugasan pada Pasal 4 secara berkala kepada
Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Dalam rangka mengawal pelaksanaan penugasan tersebut, maka
Kementerian PANRB dalam hal ini Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
melalui Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan
SPBE, membutuhkan bantuan tenaga ahli sebagai project management officer
untuk membantu pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Perpres No. 82
Tahun 2023.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan mendapatkan tenaga ahli project management
officer untuk membantu pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Tim
Koordinasi SPBE Nasional di lingkup Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan
Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun
Anggaran 2024 khususnya terhadap tugas yang diamanatkan dalam Perpres
Nomor 82 Tahun 2023 terutama terkait dengan penyelenggaraan Aplikasi
Prioritas layanan publik pada bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial,
dan kepolisian.
C. REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
2. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman
Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 965 Tahun 2021 tentang Tugas dan
Tata Kerja Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional.
7. Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Tenaga Ahli Project Management Officer bertanggung jawab terhadap
kegiatan dengan rincian di bawah ini untuk aplikasi prioritas pada bidang
pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kepolisian sebagai berikut:
1. Menyusun perencanaan kegiatan pertemuan dengan instansi yang terlibat
dalam penyelenggaraan Aplikasi Prioritas;
2. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan instansi yang terlibat
dalam penyelenggaraan Aplikasi Prioritas, dan membuat notula untuk
setiap kegiatan pertemuan, untuk selanjutnya disampaikan kepada
pegawai ASN yang ditugaskan sebagai person in charge aplikasi prioritas
di Kementerian PANRB;
3. Menghadiri pada setiap kegiatan pertemuan baik yang diinisiasi oleh
Kementerian PANRB atau instansi lain yang terlibat dalam
penyelenggaraan Aplikasi Prioritas;
4. Memberikan masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dalam
setiap kegiatan pertemuan untuk mengawal dan memastikan pencapaian
tujuan dan target penugasan Perum Peruri;
5. Melakukan analisis, reviu, dan memberikan masukan terhadap Solusi Tepat
Guna yang dibuat oleh Perum Peruri;
6. Memastikan Solusi Tepat Guna telah selaras dengan Arsitektur SPBE
Nasional dan Arsitektur SPBE Instansi pengampu aplikasi prioritas;
7. Mengumpulkan informasi atau data yang relevan dan melakukan analisis
pencapaian tujuan dan target penugasan Perum Peruri untuk setiap aplikasi
prioritas;
8. Menyusun laporan terhadap pelaksanaan penugasan Perum Peruri untuk
setiap aplikasi prioritas secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
9. Melakukan analisis, reviu, dan memberikan masukan terhadap laporan
pelaksanaan penugasan Perum Peruri yang disampaikan oleh Perum
Peruri;
10. Berkoordinasi dengan pejabat/pegawai pada Asisten Deputi Perumusan
Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE terkait dengan penyelesaian
tugas;
11. Melaporkan kegiatan kepada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
melalui Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan
SPBE;
12. Berkoordinasi dan melibatkan Sekretariat Tim Koordinasi SPBE Nasional
dalam upaya penyelarasan dan fasilitasi penyelesaian masalah pada
penerapan Aplikasi Prioritas;
13. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Perum Peruri, Tim Dukungan
BUMN, Tim Pakar, Tim Koordinasi SPBE Nasional, dan dengan Tim PMO
lainnya dalam rangka penyelesaian tugas dan penyelarasan target pada
penerapan Aplikasi Prioritas;
14. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Deputi Kelembagaan dan Tata
Laksana serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi
Penerapan SPBE;
15. Melakukan kunjungan kerja/perjalanan dinas apabila diperlukan;
16. Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
17. koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan
pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri
18. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan
dengan tematik layanan digital dan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait pelaksanaan Perpres No. 82 Tahun 2023
19. menerima laporan pelaksanaan penugasan Perum Peruri secara berkala
dan melakukan analisis
20. melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan
pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE Nasional, termasuk
pelaksanaan penugasan pada Pasal 4
E. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Tenaga Ahli Project Manager memiliki kriteria dan spefisikasi kapasitas
dan kapabilitas sekurang-kurangnya sebagai berikut terhadap kegiatan dengan
rincian sebagai berikut:
1. Memiliki pendidikan minimal Strata 2 (S-2) dari institusi terakreditasi B dari
dalam negeri atau institusi terakreditasi baik dari luar negeri pada bidang
kebijakan publik, administrasi pemerintahan, atau teknologi informasi dan
komunikasi;
2. Memiliki pengalaman kerja 2-3 tahun di bidang teknologi informasi dan
komunikasi, pemerintahan digital, dan/atau kebijakan publik;
3. Menyusun Tanggapan atas Perpres substansi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018;
4. Menyusun tanggapan atas Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 132 Tahun 2022;
5. Menyusun tanggapan substansi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023
tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional;
6. Memiliki pengalaman memimpin dan mengelola program, diutamakan di
sektor pemerintah;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan (melampirkan surat pernyataan
bermaterai);
8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau sebagai
pegawai swasta (melampirkan surat pernyataan bermaterai);
9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10. Memiliki bukti atas penghasilan tertinggi pada institusi sebelumnya dan
bukti lapor SPT Tahunan; dan
11. Bersedia mengalokasikan waktu minimal 100 (seratus) hari kalender
selama masa kontrak untuk ke kantor Menpan.
F. LOKASI PEKERJAAN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan
G. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
Penyedia Jasa akan mendapatkan fasilitas pendukung dalam melaksanakan
pekerjaannya yaitu:
1. Ruang kerja bersama tenaga ahli lain;
2. Meja dan kursi kerja;
3. Koneksi internet internal; dan
4. Printer berbagi pakai.
H. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia Jasa menyediakan komputer/notebook/laptop tersebut secara
mandiri.
I. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Memberikan masukan atau rekomendasi kepada penanggung jawab
kegiatan atas tugas-tugas yang dilaksanakan oleh penyedia jasa;
2. Melaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh penyedia jasa.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa penerapan Sekretariat Tim Koordinasi SPBE Nasional
melaksanakan pekerjaan selama 250 hari kalender.
K. OUTPUT
Keluaran dari kegiatan jasa berupa:
1. Laporan Bulanan yang mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan
ruang lingkup pekerjaan setiap bulan;
2. Laporan Akhir mendokumentasikan hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan
sepanjang masa kontrak berlaku; dan
3. Keluaran lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas harian.
L. SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) tahun anggaran 2024 dengan Kode MAK
048.01.CO6192.PEA.001.51A. 522131 RM dengan rincian sebagai berikut:
No URAIAN BULAN/ HARGA TOTAL Qty TOTAL HARGA
SATUAN
I Biaya Personil Konsultan Ahli
1 Tenaga Ahli Project Manager 9 Bulan 1
Bidang Layanan Publik
TOTAL BIAYA PERSONIL TIM KONSULTAN AHLI
II Biaya Non Personil Konsultan
Ahli
1 Biaya Komunikasi 9 Bulan 1
2 Transportasi 9 Bulan 1
3 penggandaan laporan 9 laporan 1
TOTAL BIAYA NON PERSONIL TIM KONSULTAN AHLI
TOTAL BIAYA KESELURUHAN Rp. 185.044.770
M. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta, 22 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Erma Zuanita
198309012014032002