Belanja Jasa Konsultan Sub Aplikasi Prioritas Bidang Pendidikan, Kesehatan, Bantuan Sosial, Dan Kepolisian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1313366
Date: 29 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Work Unit: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,620,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 185,000,814
RUP Code: 48115656
Work Location: Kementerian PANRB - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 3
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
             PEKERJAAN  BELANJA JASA KONSULTAN                         
                                                                       
TENAGA  AHLI MANAJEMEN PROYEK  / PROJECT MANAGEMENT OFFICER            
          SEKRETARIAT TIM KOORDINASI SPBE NASIONAL                     
                                                                       
SUB APLIKASI PRIORITAS BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN, BANTUAN           
                                                                       
                   SOSIAL, DAN KEPOLISIAN                              
                                                                       
                                                                       
 A. LATAR BELAKANG                                                     
         Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
                                                                       
    Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun
                                                                       
    2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional,
    penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan 
                                                                       
    peluang bagi pemerintah untuk untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
    lebih terbuka, partisipatif, akuntabel dan kolaboratif. Secara umum, urgensitas
                                                                       
    penerapan SPBE mendukung pencapaian seluruh area perubahan pada Grand
                                                                       
    Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025 sebagai upaya mendasar dan
    menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara. Sedangkan secara khusus,
                                                                       
    urgensitas penerapan SPBE merupakan bagian dari area perubahan     
    tatalaksana agar sistem, proses dan prosedur kerja menjadi lebih baik
                                                                       
         Dalam rangka mempercepat keterpaduan layanan digital nasional,
                                                                       
    khususnya terkait layanan publik pada bidang pendidikan, kesehatan, bantuan
    sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara, administrasi
                                                                       
    pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on
    nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan infrastruktur
                                                                       
    terintegrasi, layanan satu data indonesia, dan kepolisian, sesuai dengan
    amanat dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang
                                                                       
    Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional,
                                                                       
    perlu dilakukan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi Prioritas
    secara terintegrasi dan kolaboratif yang diselenggarakan oleh Perum Peruri
                                                                       
    selaku GovTech Indonesia.                                          
         Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
                                                                       
    2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan
                                                                       
    Digital Nasional bahwa Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi,
    penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian
                                                                       
    tujuan dari penugasan Perum Peruri. Maka, sebagai ketua dan anggota Tim
    Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian PANRB perlu melaksanakan tugas
                                                                       
    tersebut. Selain itu, Kementerian PANRB selaku ketua Tim Koordinasi SPBE
    Nasional melakukan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis
                                                                       
    digital sejalan dengan tematik layanan digital dan melakukan pembinaan dan
                                                                       
    pengawasan terkait pelaksanaan Perpres No. 82 Tahun 2023 sebagaimana
    tertuang pada Pasal 13 Perpres No. 82 Tahun 2023.                  
                                                                       
         Kementerian PANRB  juga bertugas untuk menerima laporan       
    pelaksanaan penugasan Perum Peruri secara berkala sebagaimana tertuang
                                                                       
    pada Pasal 20 Perpres No. 82 Tahun 2023. Selanjutnya, Kementerian PANRB
                                                                       
    juga memiliki tugas untuk melaporkan kemajuan penerapan percepatan 
    transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE Nasional,
                                                                       
    termasuk pelaksanaan penugasan pada Pasal 4 secara berkala kepada  
    Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
                                                                       
    Keamanan.                                                          
                                                                       
         Dalam rangka mengawal pelaksanaan penugasan tersebut, maka    
    Kementerian PANRB dalam hal ini Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
                                                                       
    melalui Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan
    SPBE, membutuhkan bantuan tenaga ahli sebagai project management officer
                                                                       
    untuk membantu pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Perpres No. 82
                                                                       
    Tahun 2023.                                                        
                                                                       
                                                                       
 B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
         Kegiatan ini bertujuan mendapatkan tenaga ahli project management
                                                                       
    officer untuk membantu pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Tim   
    Koordinasi SPBE Nasional di lingkup Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan
                                                                       
    Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 
                                                                       
    Anggaran 2024 khususnya terhadap tugas yang diamanatkan dalam Perpres
    Nomor 82 Tahun 2023 terutama terkait dengan penyelenggaraan Aplikasi
                                                                       
    Prioritas layanan publik pada bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial,
    dan kepolisian.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 C. REFERENSI HUKUM                                                    
                                                                       
                                                                       
    1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
      Berbasis Elektronik;                                             
                                                                       
    2. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem
      Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;                       
                                                                       
    3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan       
                                                                       
      Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;   
    4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman      
                                                                       
      Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.        
    5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan
                                                                       
      Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan            
                                                                       
    6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi   
      Birokrasi Republik Indonesia Nomor 965 Tahun 2021 tentang Tugas dan
                                                                       
      Tata Kerja Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
      Nasional.                                                        
                                                                       
    7. Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022                        
                                                                       
                                                                       
 D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                       
      Tenaga Ahli Project Management Officer bertanggung jawab terhadap
    kegiatan dengan rincian di bawah ini untuk aplikasi prioritas pada bidang
                                                                       
    pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kepolisian sebagai berikut:
                                                                       
    1. Menyusun perencanaan kegiatan pertemuan dengan instansi yang terlibat
      dalam penyelenggaraan Aplikasi Prioritas;                        
                                                                       
    2. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan instansi yang terlibat
      dalam penyelenggaraan Aplikasi Prioritas, dan membuat notula untuk
                                                                       
      setiap kegiatan pertemuan, untuk selanjutnya disampaikan kepada  
      pegawai ASN yang ditugaskan sebagai person in charge aplikasi prioritas
                                                                       
      di Kementerian PANRB;                                            
                                                                       
    3. Menghadiri pada setiap kegiatan pertemuan baik yang diinisiasi oleh
      Kementerian PANRB   atau instansi lain yang terlibat dalam       
                                                                       
      penyelenggaraan Aplikasi Prioritas;                              
    4. Memberikan masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dalam
                                                                       
      setiap kegiatan pertemuan untuk mengawal dan memastikan pencapaian
                                                                       
      tujuan dan target penugasan Perum Peruri;                        
                                                                       
                                                                       
    5. Melakukan analisis, reviu, dan memberikan masukan terhadap Solusi Tepat
      Guna yang dibuat oleh Perum Peruri;                              
                                                                       
    6. Memastikan Solusi Tepat Guna telah selaras dengan Arsitektur SPBE
      Nasional dan Arsitektur SPBE Instansi pengampu aplikasi prioritas;
                                                                       
    7. Mengumpulkan informasi atau data yang relevan dan melakukan analisis
                                                                       
      pencapaian tujuan dan target penugasan Perum Peruri untuk setiap aplikasi
      prioritas;                                                       
                                                                       
    8. Menyusun laporan terhadap pelaksanaan penugasan Perum Peruri untuk
      setiap aplikasi prioritas secara berkala sesuai dengan peraturan 
                                                                       
      perundang-undangan;                                              
                                                                       
    9. Melakukan analisis, reviu, dan memberikan masukan terhadap laporan
      pelaksanaan penugasan Perum Peruri yang disampaikan oleh Perum   
                                                                       
      Peruri;                                                          
    10. Berkoordinasi dengan pejabat/pegawai pada Asisten Deputi Perumusan
                                                                       
      Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE terkait dengan penyelesaian
                                                                       
      tugas;                                                           
    11. Melaporkan kegiatan kepada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana 
                                                                       
      melalui Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan
      SPBE;                                                            
                                                                       
    12. Berkoordinasi dan melibatkan Sekretariat Tim Koordinasi SPBE Nasional
                                                                       
      dalam upaya penyelarasan dan fasilitasi penyelesaian masalah pada
      penerapan Aplikasi Prioritas;                                    
                                                                       
    13. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Perum Peruri, Tim Dukungan
      BUMN, Tim Pakar, Tim Koordinasi SPBE Nasional, dan dengan Tim PMO
                                                                       
      lainnya dalam rangka penyelesaian tugas dan penyelarasan target pada
      penerapan Aplikasi Prioritas;                                    
                                                                       
    14. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Deputi Kelembagaan dan Tata
                                                                       
      Laksana serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi  
      Penerapan SPBE;                                                  
                                                                       
    15. Melakukan kunjungan kerja/perjalanan dinas apabila diperlukan; 
    16. Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.          
                                                                       
    17. koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan
                                                                       
      pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri                    
                                                                       
                                                                       
    18. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan
      dengan  tematik layanan digital dan melakukan pembinaan dan      
                                                                       
      pengawasan terkait pelaksanaan Perpres No. 82 Tahun 2023         
    19. menerima laporan pelaksanaan penugasan Perum Peruri secara berkala
                                                                       
      dan melakukan analisis                                           
                                                                       
    20. melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan
      pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE Nasional, termasuk
                                                                       
      pelaksanaan penugasan pada Pasal 4                               
                                                                       
                                                                       
 E. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI                              
                                                                       
         Tenaga Ahli Project Manager memiliki kriteria dan spefisikasi kapasitas
    dan kapabilitas sekurang-kurangnya sebagai berikut terhadap kegiatan dengan
                                                                       
    rincian sebagai berikut:                                           
    1. Memiliki pendidikan minimal Strata 2 (S-2) dari institusi terakreditasi B dari
                                                                       
      dalam negeri atau institusi terakreditasi baik dari luar negeri pada bidang
                                                                       
      kebijakan publik, administrasi pemerintahan, atau teknologi informasi dan
      komunikasi;                                                      
                                                                       
    2. Memiliki pengalaman kerja 2-3 tahun di bidang teknologi informasi dan
      komunikasi, pemerintahan digital, dan/atau kebijakan publik;     
                                                                       
    3. Menyusun Tanggapan atas Perpres substansi Sistem Pemerintahan   
                                                                       
      Berbasis Elektronik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
      Nomor 95 Tahun 2018;                                             
                                                                       
    4. Menyusun tanggapan atas Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis 
      Elektronik Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
                                                                       
      Nomor 132 Tahun 2022;                                            
    5. Menyusun tanggapan substansi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023
                                                                       
      tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
                                                                       
      Nasional;                                                        
    6. Memiliki pengalaman memimpin dan mengelola program, diutamakan di
                                                                       
      sektor pemerintah;                                               
    7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan  
                                                                       
      pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
                                                                       
      melakukan suatu tindak pidana kejahatan (melampirkan surat pernyataan
      bermaterai);                                                     
                                                                       
    8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau sebagai
      pegawai swasta (melampirkan surat pernyataan bermaterai);        
                                                                       
    9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);                        
    10. Memiliki bukti atas penghasilan tertinggi pada institusi sebelumnya dan
                                                                       
      bukti lapor SPT Tahunan; dan                                     
                                                                       
    11. Bersedia mengalokasikan waktu minimal 100 (seratus) hari kalender
      selama masa kontrak untuk ke kantor Menpan.                      
                                                                       
                                                                       
 F. LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                       
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  
                                                                       
    Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan                    
                                                                       
                                                                       
 G. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI PEJABAT          
    PEMBUAT  KOMITMEN                                                  
                                                                       
    Penyedia Jasa akan mendapatkan fasilitas pendukung dalam melaksanakan
                                                                       
    pekerjaannya yaitu:                                                
     1. Ruang kerja bersama tenaga ahli lain;                          
                                                                       
     2. Meja dan kursi kerja;                                          
     3. Koneksi internet internal; dan                                 
                                                                       
     4. Printer berbagi pakai.                                         
                                                                       
                                                                       
 H. PERALATAN  DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
                                                                       
    Penyedia Jasa menyediakan komputer/notebook/laptop tersebut secara 
    mandiri.                                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 I. LINGKUP KEWENANGAN   PENYEDIA JASA                                 
    1. Memberikan masukan atau rekomendasi kepada penanggung jawab     
                                                                       
      kegiatan atas tugas-tugas yang dilaksanakan oleh penyedia jasa;  
    2. Melaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh penyedia jasa.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 J. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                               
    Penyedia Jasa penerapan Sekretariat Tim Koordinasi SPBE Nasional   
                                                                       
    melaksanakan pekerjaan selama 250 hari kalender.                   
                                                                       
                                                                       
 K. OUTPUT                                                             
    Keluaran dari kegiatan jasa berupa:                                
                                                                       
     1. Laporan Bulanan yang mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan
       ruang lingkup pekerjaan setiap bulan;                           
                                                                       
     2. Laporan Akhir mendokumentasikan hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan
                                                                       
       sepanjang masa kontrak berlaku; dan                             
     3. Keluaran lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas harian.
                                                                       
                                                                       
 L. SUMBER  DANA                                                       
                                                                       
    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan Belanja
                                                                       
    Negara  (APBN)  tahun  anggaran  2024  dengan  Kode   MAK          
    048.01.CO6192.PEA.001.51A. 522131 RM dengan rincian sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
     No URAIAN           BULAN/   HARGA     TOTAL     Qty TOTAL HARGA  
                                  SATUAN                               
                                                                       
     I  Biaya Personil Konsultan Ahli                                  
     1  Tenaga Ahli Project Manager 9 Bulan           1                
        Bidang Layanan Publik                                          
     TOTAL BIAYA PERSONIL TIM KONSULTAN AHLI                           
     II Biaya Non Personil Konsultan                                   
        Ahli                                                           
     1  Biaya Komunikasi 9  Bulan                     1                
     2  Transportasi     9  Bulan                     1                
     3  penggandaan laporan 9 laporan                 1                
     TOTAL BIAYA NON PERSONIL TIM KONSULTAN AHLI                       
     TOTAL BIAYA KESELURUHAN                              Rp. 185.044.770
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 M. PENUTUP                                                            
    Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan  
                                                                       
    sebagaimana mestinya.                                              
                                                                       
                                                                       
    Jakarta, 22 Februari 2024                                          
                                                                       
    Pejabat Pembuat Komitmen                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Erma Zuanita                                                       
    198309012014032002