Pengadaan Portal Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 295366
Date: 9 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Work Unit: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,919,056,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,919,055,227
Winner (Pemenang): PT Nuvision Internasional Indonesia
NPWP: 742769136016000
RUP Code: 45255604
Work Location: Jl. Jend. Sudirman Kav 69 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0742769136016000Rp 20,099,941,05063.793.7-
0013290739093000-31.5-Perolehan nilai ambang batas PT. Sigma Cipta Caraka sebesar 45, yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sebesar 85.
Perum Peruri ( Perum Percetakan Uang Ri )
0010004992051000-49-Perolehan nilai ambang batas Perum Peruri (Perum Percetakan Uang RI) sebesar 70, yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sebesar 85.
PT Ilmukomputercom Braindevs Sistema
07*7**9****15**0-40.6-Perolehan nilai ambang batas PT. Ilmukomputercom Braindevs Sistema sebesar 58, yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sebesar 85.
PT Kairos Pratama Karya
09*0**8****02**0----
0734923741451000----
0822460440902000----
0022444483421000----
PT Netsolution
00*9**0****03**0----
0953926334429000----
0032870834018000----
0029932548018000----
0027001825072000----
0314553769451000----
0736556945451000----
Attachment
Kerangka     Acuan   Kerja                             
                                                                        
       Pengembangan        Portal  Arsitektur    SPBE                   
                                                                        
                                                                        
          (Sistem  Informasi    Arsitektur   SPBE)                      
                                                                        
                                                                        
                  Tahun   Anggaran     2023                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
                                                                        
                  Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana                   
       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
                             2023                                       
                           DAFTAR ISI                                   
                                                                        
                                                                        
1. Pendahuluan ................................................................................................................................... 3
2. Arsitektur SPBE Nasional ................................................................................................................. 4
                                                                        
 2.1. Gambaran Umum Kerangka Kerja Arsitektur SPBE Nasional .................................................. 8
 2.2. Arsitektur SPBE ...................................................................................................................... 10
                                                                        
   2.2.1. Proses Bisnis .................................................................................................................. 10
   2.2.2. Data dan informasi ........................................................................................................ 11
                                                                        
   2.2.3. Layanan SPBE ................................................................................................................ 12
   2.2.4. Aplikasi SPBE ................................................................................................................. 13
                                                                        
   2.2.5. Infrastruktur SPBE ......................................................................................................... 14
   2.2.6. Keamanan SPBE............................................................................................................. 15
                                                                        
3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ...................................................................................................... 15
4. Rencana Implementasi .................................................................................................................. 15
                                                                        
5. Ruang Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 16
6. Kualifikasi Penyedia ....................................................................................................................... 18
                                                                        
7. Spesifikasi Teknis ........................................................................................................................... 18
8. Nama Organisasi/Tim Pendamping Kegiatan ................................................................................ 21
                                                                        
9. Anggaran Biaya .............................................................................................................................. 22
10. Lampiran RAB ................................................................................... Error! Bookmark not defined.
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                         Reformasi Birokrasi                            
                                                                        
Unit Organisasi         : Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi
                         Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
                                                                        
Program                 : Pengembangan Portal Arsitektur SPBE           
                                                                        
Kode MAK                : 048.01.CO.6192.FAB Sistem Informasi Pemerintahan
                         (Pengembangan Portal Arsitektur SPBE)          
                                                                        
Jenis Keluaran          : Portal Arsitektur SPBE Nasional               
                                                                        
Volume Keluaran         : 700                                           
Satuan Ukur             : Lisensi                                       
                                                                        
Detail Kegiatan         : Pengembangan Portal Arsitektur SPBE Nasional  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pendahuluan                                                          
   Dalam menghadapi kondisi global saat ini, penggunaan Teknologi Informasi dan
   Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi
                                                                        
   sudah menjadi suatu keharusan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan TIK mampu
   menjadi pendukung dalam kegiatan pemerintahan, baik dalam kegiatan administrasi
   pemerintahan maupun pelayanan publik yang diharapkan mampu meningkatkan
   efektifitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal ini menjadi tujuan diterbitkannya
   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
                                                                        
   Berbasis Elektronik (SPBE) yang didalamnya memuat pengaturan mengenai
   penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan
   kepada pengguna. Berbagai aspek pengaturan dalam peraturan tersebut diharapkan
   dapat diterapkan secara efektif dan efisien sehingga diharapkan mampu mewujudkan visi
   SPBE, yaitu “Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan
                                                                        
   menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi”.
   Berbagai penerapan SPBE atau yang dikenal dengan istilah e-government (e-gov) ataupun
   digital government telah dihasilkan oleh berbagai Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
   (IPPD) untuk memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
                                                                        
   IPPD. Pelaksanaan penerapan SPBE di IPPD memerlukan kolaborasi dan integrasi untuk
   mewujudkan penerapan SPBE terpadu secara nasional, hal tersebut memerlukan
   Arsitektur SPBE, yang merupakan penerapan Enterprise Architecture dengan kekhasan
   Indonesia (id.EA). Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi
   proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan
                                                                        
   keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Arsitektur
   SPBE terdiri atas:                                                   
   1.1. Arsitektur SPBE Nasional;                                       
   1.2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan                             
   1.3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.                              
   Maksud dan tujuan disusunnya Arsitektur SPBE adalah:                 
                                                                        
   1. memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi,
     Aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan
     operasional layanan pemerintah yang terpadu secara nasional; dan   
   2. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Aplikasi SPBE,
     infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah
                                                                        
     yang terintegrasi.                                                 
                                                                        
                                                                        
2. Arsitektur SPBE                                                      
                                                                        
   Kerangka kerja SPBE pada dasarnya merupakan sebuah struktur yang didesain sedemikian
   rupa, sebagai konseptualisasi atas pelaksanaan tata kelola SPBE, yang digunakan sebagai
   panduan dalam melakukan penerapan SPBE, baik di level nasional, maupun di Instansi
   Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif,
   transparan, dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan
                                                                        
   terpercaya diharapkan dapat diwujudkan melalui tata kelola SPBE.     
                                                                        
   Tata kelola SPBE diterapkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara
   terpadu. Unsur-unsur SPBE ini antara lain:                           
   a. rencana induk SPBE Nasional;                                      
                                                                        
   b. Arsitektur SPBE;                                                  
   c. peta rencana SPBE, memuat rencana SPBE mengenai penerapan tata kelola SPBE
      manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, keamanan SPBE,
      dan audit teknologi informasi dan komunikasi;                     
                                                                        
   d. rencana dan anggaran SPBE;                                        
   e. proses bisnis;                                                    
   f. data dan informasi;                                               
   g. infrastruktur SPBE;                                               
   h. Aplikasi SPBE;                                                    
                                                                        
   i. keamanan SPBE; dan                                                
   j. layanan SPBE.                                                     
                                                                        
   Salah satu unsur SPBE diatas adalah Arsitektur SPBE, yang memberikan keterpaduan dari
   seluruh Domain Arsitektur SPBE Nasional yang terdiri dari:           
                                                                        
   a. domain arsitektur proses bisnis;                                  
   b. domain arsitektur data dan informasi;                             
   c. domain arsitektur infrastruktur SPBE;                             
   d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;                                  
                                                                        
   e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan                              
   f. domain arsitektur layanan SPBE.                                   
                                                                        
   Gambaran keterpaduan seluruh unsur-unsur SPBE diatas dapat diwujudkan dalam sebuah
   kerangka kerja SPBE yang didalamnya memuat Arsitektur SPBE. Arsitektur SPBE
   menggambarkan keterpaduan proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, Aplikasi
   SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. Kerangka kerja Arsitektur SPBE dan
   kedudukannya dalam kerangka kerja SPBE, pada Gambar 1.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Gambar 1 Kerangka Kerja SPBE.                      
   Salah satu komponen utama pada kerangka kerja SPBE adalah Arsitektur SPBE yang
                                                                        
   menjadi pedoman integrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana melalui
   Arsitektur SPBE dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dan
   menyeluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada semua area dan tingkatan..
                                                                        
   Arsitektur SPBE memberikan panduan dalam tata kelola SPBE di Instansi Pusat dan
   Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE memiliki pola yang dapat menghasilkan layanan
   digital pemerintah terintegrasi untuk mewujudkan visi dan misi SPBE, dimulai dengan
                                                                        
   melakukan identifikasi layanan pemerintah terintegrasi dari domain proses bisnis, domain
   data dan informasi, serta domain layanan SPBE, yang selanjutnya akan didukung oleh
   aspek teknologi informasi dan komunikasi melalui domain Aplikasi SPBE, infrastruktur
   SPBE, dan keamanan SPBE. Untuk melakukan identifikasi pada setiap domain, maka pada
   setiap domain terdapat struktur bertingkat, yang terbentuk dari berbagai komponen
                                                                        
   dasar yang disebut dengan referensi arsitektur, untuk memastikan relasi antar domain
   dan keselarasan antara Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
   Pemerintah Daerah, yang merupakan deskripsi dari setiap substansi domain arsitektur
   SPBE, pada Gambar 2.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Gambar 2 Komponen dalam Arsitektur SPBE.              
   Sesuai dengan Domain Arsitektur SPBE, maka setiap domain memiliki Metadata
   Arsitektur SPBE, dengan daftar sebagai berikut:                      
                                                                        
   1. Domain arsitektur proses bisnis dengan metadata arsitektur proses bisnis (01);
   2. Domain arsitektur data dan informasi dengan metadata arsitektur data dan
      informasi (02);                                                   
   3. Domain arsitektur layanan SPBE dengan metadata arsitektur layanan SPBE (03);
                                                                        
   4. Domain arsitektur aplikasi SPBE dengan metadata arsitektur aplikasi SPBE (04);
   5. Domain arsitektur infrastruktur SPBE dengan metadata sebagai berikut:
      a) Metadata platform terdiri dari:                                
         i. Metadata komputasi awan (05);                               
         ii. Metadata perangkat lunak platform (06);                    
                                                                        
        iii. Metadata perangkat keras server (07);                      
        iv. Metadata perangkat keras media penyimpanan (08);            
         v. Metadata perangkat keras jaringan (09);                     
        vi. Metadata perangkat keras keamanan (10);                     
                                                                        
        vii. Metadata perangkat keras periferal (11);                   
      b) Metadata sistem integrasi terdiri dari:                        
         i. Metadata SPLP (12);                                         
         ii. Metadata JIP (13);                                         
      c) Metadata fasilitas komputasi (14).                             
                                                                        
   6. Domain arsitektur keamanan SPBE dengan metadata manajemen keamanan (15).
      Pada Gambar 3, dapat dilihat ilustrasi dari model relasi antar Metadata Arsitektur
      SPBE secara keseluruhan.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Gambar 3 Relasi Metadata Arsitektur SPBE               
   Selaras dengan pelaksanaan rencana inisiatif strategis pada Rencana Induk SPBE Nasional
   dan pelaksanaan berbagai proyek prioritas strategis, maka ditargetkan hingga tahun 2025
   penerapan Arsitektur SPBE dapat dilakukan pada kegiatan prioritas yang telah
   diidentifikasi, yang selanjutnya disebut dengan tematik layanan sebagai berikut:
                                                                        
   1. Layanan kepada masyarakat (G2C) yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
      seperti diamanatkan pada peraturan perundangan terkait dengan Standar Pelayanan
                                                                        
      Minimal;                                                          
   2. Layanan kepada dunia usaha (G2B), sesuai amanat UU Cipta Kerja;   
   3. Layanan administrasi pemerintah (G2G dan G2E) dalam rangka mendukung
      terwujudnya mekanisme kerja berbasis digital.                     
                                                                        
   Untuk melakukan percepatan penerapan Arsitektur SPBE pada layanan yang ditargetkan
   tersebut, maka diperlukan identifikasi instansi pengampu proses bisnis yang kemudian
                                                                        
   ditetapkan sebagai Wali Layanan SPBE, dimana selanjutnya bertanggung jawab dalam
   penerapan tata kelola pemerintahan berbasis SPBE yang dikoordinasikan oleh
   Kementerian PANRB. Selain itu, Kementerian PANRB juga berperan sebagai instansi yang
   mengelola Arsitektur SPBE dan memastikan keselarasan Arsitektur SPBE Instansi Pusat
   dan Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional. Proses penyelarasan dilakukan
                                                                        
   dengan melakukan identifikasi berbagai referensi Arsitektur SPBE di berbagai Instansi
   Pusat dan Pemerintah Daerah yang dipetakan dan diselaraskan dengan referensi
   arsitektur di tingkat nasional, sesuai dengann struktur domain arsitektur, sebagaimana
   dapat terlihat pada Gambar 4.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Gambar 4 Pemetaan dan penyelarasan referensi Arsitektur SPBE.  
                                                                        
   Setelah dilakukan pemetaan dan penyelarasan referensi Arsitektur SPBE, maka
   selanjutnya dapat disusun relasi antara refereni tersebut dengan berdasarkan informasi
   yang diperoleh pada atribut metadata, sesuai dengan relasi metadata Arsitektur SPBE,
                                                                        
   sebagaimana dapat terlihat pada Gambar 5, sehingga dapat dilakukan analisa
   pembangunan SPBE secara terpadu.                                     
       Gambar 5 Relasi antar referensi berdasarkan metadata Arsitektur SPBE.
                                                                        
                                                                        
   2.1. Gambaran Umum Kerangka Kerja Arsitektur SPBE                    
                                                                        
                                                                        
       Kerangka kerja Arsitektur SPBE disusun berdasarkan kerangka kerja SPBE sebagai
       panduan penerapan dan pengelolaan SPBE nasional. Dengan tujuan mewujudkan
       keterpaduan antar struktur di dalam Arsitektur SPBE, maka kerangka kerja
       Arsitektur SPBE yang akan dijelaskan pada bab ini, menjadi panduan untuk
                                                                        
       mengidentifikasi pembentukan layanan pemerintah berbasis elektronik yang
       terintegrasi, meniadakan tumpang tindih pelaksanaan proses bisnis, dan
       memastikan penerapan data dan informasi berbagi pakai menjadi Satu Data
       Indonesia, melalui dukungan teknologi informasi dan komunikasi berbagi pakai
       yang terintegrasi.                                               
                                                                        
                                                                        
       Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa Arsitektur SPBE terdiri atas Referensi
       Arsitektur SPBE dan Domain Arsitektur SPBE. Referensi arsitektur terdiri atas 6
       (enam) komponen, yaitu:                                          
       1. referensi arsitektur proses bisnis;                           
                                                                        
       2. referensi arsitektur data dan informasi;                      
       3. referensi arsitektur layanan SPBE;                            
       4. referensi arsitektur Aplikasi SPBE;                           
       5. referensi arsitektur infrastruktur SPBE; dan                  
                                                                        
       6. referensi arsitektur keamanan SPBE.                           
                                                                        
       Serupa dengan referensi arsitektur, domain arsitektur juga terdiri atas 6 (enam)
       komponen, yaitu:                                                 
       1. domain arsitektur proses bisnis;                              
                                                                        
       2. domain arsitektur data dan informasi;                         
       3. domain arsitektur layanan SPBE;                               
       4. domain arsitektur Aplikasi SPBE;                              
       5. domain arsitektur infrastruktur SPBE; dan                     
       6. domain arsitektur keamanan SPBE.                              
                                                                        
       Secara garis besar keterkaitan antara semua Referensi Arsitektur SPBE dengan
                                                                        
       semua domain arsitekturnya tergambar pada Gambar 4. Pada ilustrasi kerangka
       kerja arsitektur dapat dilihat pengelompokan kegiatan penyelenggaraan SPBE yang
       terkait dengan identifikasi layanan digital terintegrasi (tergambar dalam kotak
       bergaris putus-putus berwarna merah) dan identifikasi dukungan teknologi
       informasi dan komunikasi terintegrasi yang diperlukan (tergambar dalam kotak
                                                                        
       bergaris putus-putus berwarna                                    
       biru).                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Gambar 6 Keterkaitan Antar Komponen dalam Arsitektur SPBE     
                                                                        
   Selanjutnya ilustrasi kerangka kerja Arsitektur SPBE dapat dimasukkan dalam ilustrasi
   kerangka kerja SPBE, pada Gambar 7.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Gambar 7 Kerangka Kerja Arsitektur SPBE dalam Kerangka Kerja SPBE
   2.2. Arsitektur SPBE                                                 
                                                                        
     2.2.1. Proses Bisnis                                               
          Dalam domain arsitektur proses bisnis pemerintahan yang diemban oleh
                                                                        
          instansi pemerintah, selanjutnya diklasifikasikan substansi proses bisnis
          pemerintahan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur proses bisnis
          yang terdiri dari 4 (empat) tingkat pada Gambar 8 dengan relasi pada
          keterkaitan pada Gambar 9, yaitu:                             
          a. sektor pemerintahan, yang mengelompokkan substansi proses bisnis
                                                                        
             pemerintahan ke dalam sektor pemerintahan sebagai tingkat 1 (pertama),
             yang menjadi struktur di tingkat nasional;                 
          b. urusan pemerintahan, yang menjelaskan turunan dari sektor  
             pemerintahan yang diemban oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
                                                                        
             yang diamanatkan oleh undang-undang, dikelompokkan ke dalam urusan
             pemerintahan sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat
             nasional;                                                  
          c. fungsi pemerintahan, yang menjelaskan lebih rinci dari urusan
             pemerintahan di tingkat nasional sebagai tingkat 3 (ketiga), yang
                                                                        
             selanjutnya Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan sesuai
             dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki dengan
             merelasikan ke tingkat nasional;                           
          d. sub fungsi pemerintahan yang menjelaskan lebih rinci dari fungsi
             pemerintahan sebagai tingkat 4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah
                                                                        
             Daerah dapat menyusun pada struktur ini sesuai dengan kebutuhan dalam
             mendefinisikan data dan informasi yang dihasilkan dan layanan
             terintegrasi yang akan dibangun sebagai bagian dari layanan digital
             nasional.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Gambar 8 Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis.
                    Gambar 9 Relasi langsung pada Domain Proses Bisnis  
                                                                        
     2.2.2. Data dan informasi                                          
          Dalam domain arsitektur data dan informasi yang dihasilkan dari berbagai
          aktivitas dalam proses bisnis pemerintahan, selanjutnya diklasifikasikan
          substansi data dan informasi ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur
                                                                        
          data dan informasi yang terdiri dari 4 (empat) tingkat, pada Gambar 10 dengan
          relasi pada keterkaitan pada Gambar 11, yaitu:                
          a. data pokok, yang mengelompokkan data ke dalam data yang dihasilkan
             pada sektor pemerintahan dan data pendukung umum sebagai tingkat 1
             (pertama), yang menjadi struktur di tingkat nasional;      
                                                                        
          b. data tematik, yang menjelaskan urusan pemerintahan yang diemban oleh
             Pemerintah Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan oleh 
             undangundang, dikelompokkan ke dalam data tematik urusan   
             pemerintahan dan uraian data pendukung umum sebagai tingkat 2
                                                                        
             (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional;        
          c. data topik, yang menjelaskan lebih rinci dari data tematik di tingkat
             nasional sebagai tingkat 3 (ketiga), yang selanjutnya Instansi Pusat dan
             Pemerintah Daerah mendefinisikan data dan informasi yang dihasilkan
             sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki dengan
                                                                        
             merelasikan ke tingkat nasional;                           
          d. data sub topik, yang menjelaskan lebih rinci dari data topik sebagai tingkat
             4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyusun pada
             struktur ini sesuai dengan data dan informasi yang dibutuhkan dalam
                                                                        
             membangun layanan terintegrasi sebagai bagian dari layanan digital
             nasional, serta kebutuhan operasional aplikasi.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Gambar 10 Struktur Referensi Arsitektur Data dan Informasi.
               Gambar 11 Relasi langsung pada Domain Data dan informasi.
                                                                        
     2.2.3. Layanan SPBE                                                
          Dalam domain arsitektur layanan SPBE yang akan mendukung arah kebijakan
          nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi layanan SPBE ke dalam
          tingkatan struktur referensi arsitektur layanan SPBE yang berupa 4 (empat)
          tingkat, pada Gambar 13 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 12,
                                                                        
          yaitu:                                                        
          a. domain layanan, yang mengelompokkan layanan pemerintahan ke dalam
             domain layanan pemerintahan sebagai tingkat 1 (pertama), yang menjadi
             struktur di tingkat nasional;                              
                                                                        
          b. area layanan, yang menjelaskan area layanan pemerintah sesuai dengan
             target layanan, dikelompokkan ke dalam area layanan sebagai tingkat 2
             (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional;        
          c. kategori layanan, yang menjelaskan layanan pemerintah yang merupakan
             layanan spesifik yang hanya dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
                                                                        
             Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki,
             dengan merelasikan kepada area layanan di tingkat nasional, sebagai
             tingkat 3 (ketiga); dan                                    
          d. sub kategori layanan, yang menjelaskan lebih rinci dari kategori layanan
                                                                        
             sebagai tingkat 4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
             menyusun pada struktur ini sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung
             pembangunan layanan terintegrasi secara nasional nasional. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Gambar 12 Struktur Referensi Arsitektur Layanan SPBE.      
            Gambar 13 Relasi langsung pada Domain Layanan SPBE.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2.2.4. Aplikasi SPBE                                               
          Dalam domain arsitektur Aplikasi SPBE yang akan mendukung arah kebijakan
          nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi Aplikasi SPBE ke dalam
          tingkatan struktur referensi arsitektur Aplikasi SPBE berupa 4 (empat) tingkat,
          pada Gambar 14 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 15, yaitu:
                                                                        
          a. domain aplikasi, yang mengelompokkan aplikasi pemerintah ke dalam 2
             (dua) domain aplikasi pemerintah, sebagai tingkat 1 (pertama), yang
             menjadi struktur di tingkat nasional;                      
          b. area aplikasi, yang menjelaskan area aplikasi pemerintah sesuai dengan
                                                                        
             target layanan, sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat
             nasional;                                                  
          c. kategori aplikasi, yang menjelaskan aplikasi pemerintah sesuai dengan
             target layanan spesifik yang hanya dimiliki oleh Instansi Pusat dan
             Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan,
                                                                        
             dengan merelasikan kepada area layanan di tingkat nasional, sebagai
             tingkat 3 (ketiga); dan                                    
          d. sub kategori aplikasi, yang menjelaskan lebih rinci dari kategori aplikasi
             sebagai tingkat 4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
                                                                        
             menyusun pada struktur ini sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung
             pembangunan layanan terintegrasi secara nasional.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Gambar 14 Struktur Referensi Arsitektur Aplikasi SPBE.  
            Gambar 15 Relasi Langsung pada Domain Aplikasi SPBE.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2.2.5. Infrastruktur SPBE                                          
          Dalam domain arsitektur infrastruktur SPBE yang akan mendukung arah
          kebijakan nasional, selanjutnya substansi infrastruktur SPBE diklasifikasikan ke
          dalam tingkatan struktur referensi arsitektur infrastuktur SPBE berupa 3 (tiga)
                                                                        
          tingkat, pada Gambar 16 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 17,
          yaitu:                                                        
          a. domain infrastruktur, yang mengelompokkan infrastruktur ke dalam
             domain infrastruktur sebagai tingkat 1 (pertama), yang menjadi struktur di
                                                                        
             tingkat nasional;                                          
          b. area infrastruktur, yang menjelaskan area infrastruktur sesuai dengan
             domain infrastruktur dalam mendukung pengelolaan aplikasi serta data
             dan informasi, dikelompokkan ke dalam area infrastruktur sebagai tingkat
             2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional; dan  
                                                                        
          c. kategori infrastruktur, yang menjelaskan lebih rinci dari area infrastruktur,
             sebagai tingkat 3 (ketiga), yang menjadi struktur di tingkat nasional.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Gambar 16 Struktur Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Gambar 17 Relasi Langsung pada Domain Infrastruktur SPBE.  
     2.2.6. Keamanan SPBE                                               
          Dalam domain arsitektur keamanan SPBE yang akan mendukung arah kebijakan
          nasional, selanjutnya substansi keamanan SPBE diklasifikasikan ke dalam
          tingkatan struktur referensi arsitektur keamanan SPBE dengan 2 (dua) tingkat,
                                                                        
          pada Gambar 18 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 19, yaitu:
          a. domain keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam
             domain keamanan terdiri dari standar keamanan, penerapan keamanan
             dan rekomendasi kelaikan keamanan, sebagai tingkat 1 (pertama), yang
             menjadi struktur di tingkat nasional;                      
                                                                        
          b. area keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam area
             keamanan terhadap data dan informasi, Aplikasi SPBE, serta infrastruktur
             SPBE sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Gambar 18 Struktur Referensi Arsitektur Keamanan SPBE. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Gambar 19 Relasi langsung pada Domain Keamanan SPBE     
                                                                        
                                                                        
3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                          
   Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Arsitektur SPBE dilakukan selama 30 (tiga
   puluh) hari kalendar.                                                
                                                                        
                                                                        
4. Rencana Implementasi                                                 
   Rencana implementasi Sistem Informasi Arsitektur SPBE pada tahun 2023 adalah sebagai
   berikut:                                                             
   a. Instalasi Sistem Informasi Arsitektur SPBE pada fasilitas Pusat Data Nasional (PDN)
                                                                        
      yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan
      berbasis teknologi Cloud (Platform as a Service/PaaS) atau yang disebut dengan
      Government Cloud, dengan Sistem Informasi Arsitektur SPBE;        
   b. Operasional Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang dipergunakan oleh Tim Koordinasi
                                                                        
      SPBE Nasional, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Arsitektur
      SPBE yang menjadi referensi dalam pengelolaan Arsitektur SPBE pada Instansi Pusat
      dan Pemerintah Daerah;                                            
   c. Pendampingan pelaksanaan penyusunan Arsitektur SPBE oleh Kementerian
      Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Instansi
                                                                        
      Pusat dan Pemerintah Daerah, serta melakukan analisis terhadap keselarasan dengan
      Arstektur SPBE Nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah disertai dengan
      petunjuk teknis penggunaan Sistem Informasi Arsitektur SPBE.      
                                                                        
5. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
   Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:                      
   a. Menyediakan solusi sistem yang terintegrasi dan tepat guna untuk memenuhi
      pengelolaan Arsitektur SPBE, sebagaimana penjelasan pada Bab 2, dengan
      memberikan solusi sistem berupa lisensi yang bersifat perpetual.  
                                                                        
   b. Menyediakan, melakukan pemasangan serta pengujian fungsi sistem pada PDN;
   c. Melakukan implementasi, konfigurasi, melakukan pengujian fungsi sistem yang
      terpasang, telah berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan;
   d. Menyediakan pendukung implementasi yang diperlukan, antara lain petunjuk teknis
      penggunaan sistem;                                                
                                                                        
   e. Menyediakan garansi hingga akhir bulan Desember 2024 dari prinsipal pemilik
      teknologi terhadap sistem yang ditawarkan;                        
   f. Menyediakan pemeliharaan/service support terhadap sistem yang ditawarkan dari
      penyedia barang/jasa berupa kunjungan tenaga ahli, dengan frekuensi minimal 1
      (satu) kali kunjungan setiap 1 (satu) bulannya yang dibuktikan dengan Berita Acara
                                                                        
      Kunjungan Tenaga Ahli hingga 31 Desember 2024;                    
   g. Menyediakan dukungan dari penyedia barang/jasa untuk menjamin bahwa solusi
      yang ditawarkan dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya peyediaan
      tenaga ahli yang kompeten saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai
                                                                        
      dengan laporan/kebutuhan pihak Kementerian PANRB;                 
   h. Memberikan dokumen laporan hasil implementasi dan pengujian terhadap solusi
      yang ditawarkan, berupa:                                          
      a. Desain Arsitektur aplikasi dan data;                           
      b. Desain Basis Data hasil dari pengembangan aplikasi dan basis data;
                                                                        
      c. Source Code hasil dari pengembangan aplikasi;                  
      d. Dokumen manual pengguna;                                       
      e. Dokumen Manual Instalasi (Technical Environment);              
      f. Dokumen Konfigurasi;                                           
                                                                        
      g. Dokumen Manual Troubleshooting dan Maintenance;                
      h. Dokumentasi aktifitas pelaksaan pekerjaan per termin dalam kegiatan.
   i. Memberikan pelatihan mengenai penggunaan sistem yang ditawarkan dengan luaran
      yang diharapkan adalah Tim Teknis untuk dapat mengoperasikan, mengelola, serta
      menyelesaikan gangguan terhadap sistem tersebut secara mandiri, dengan rincian
                                                                        
      sebagai berikut:                                                  
      1) 2 (dua) kali pelatihan pada masa instalasi perangkat;          
      2) 2 (dua) kali pelatihan pada masa pemeliharaan dalam kurun waktu maksimal 5
         bulan sejak BAST ditandatangani;                               
      3) 2 (dua) kali pelatihan pada masa pemeliharaan dalam kurun waktu maksimal 12
         bulan sejak BAST ditandatangani;                               
                                                                        
   j. Memberikan asistensi mengenai penggunaan sistem yang ditawarkan kepada
      perwakilan Tim Koordinasi SPBE Nasional;                          
   k. Menyediakan Tenaga Ahli yang akan membantu proses penerapan SIA SPBE dengan
      rincian tugas sebagai berikut:                                    
      a. Menyusun perencanaan kegiatan yang mencakup penetapan tujuan,  
                                                                        
         penyusunan kegiatan, penyusunan jadwal, pembagian tugas, penetapan
         keluaran, dan penetapan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan
         penerapan Arsitektur SPBE;                                     
      b. Melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun
                                                                        
         Arsitektur SPBE Nasional.                                      
      c. Melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh terkait Arsitektur
         SPBE yang telah disusun oleh Instansi Pemeritah pada aplikasi; 
      d. Melakukan perapihan data penyusunan arsitektur SPBE yang telah disusun oleh
         intansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;                
                                                                        
      e. Melakukan penggabungan data repositori Arsitektur SPBE;        
      f. Menghubungkan arsitektur SPBE instansi pusat, pemerintah daerah, dan
         nasional sehingga menjadi arsitektur yang terintegrasi;        
      g. Membantu proses migrasi data penyusunan arsitektur SPBE dari/ke aplikasi
         arsitektur SPBE lain;                                          
                                                                        
      h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang berkaitan dengan kegiatan perumusan
         kebijakan, koordinasi dan penerapan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE;
      i. Membuat dashboard monitoring penyusunan arsitektur SPBE yang telah
         dilakukan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah;           
                                                                        
      j. Membuat dashboard arsitektur SPBE dalam bentuk statistik kondisi arsitektur
         SPBE saat ini dan target per masing-masing domain arsitektur SPBE per instansi
         pusat dan pemerintah daerah;                                   
      k. Membuat dashboard monitoring tingkat kematangan penerapan kebijakan
         arsitektur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai kriteria yang
                                                                        
         ditetapkan;                                                    
      l. Menyusun use case penggunaan arsitektur SPBE untuk kebutuhan evaluasi
         belanja TIK instansi pusat dan pemerintah daerah;              
      m. Menyusun use case penggunaan arsitektur SPBE untuk kebutuhan informatisasi
                                                                        
         pada 4 (empat) kluster fokus area Reformasi Birokrasi Tematik (penanganan
         kemiskinan, peningkatan investasi, penurunan stunting, dan digitalisasi
         administrasi pemerintahan), yang mampu menghubungkan arsitektur SPBE
         instansi pusat, pemerintah daerah, dan nasional;               
      n. Menyusun buku pedoman penggunaan arsitektur SPBE untuk:        
                                                                        
         1) Penyusunan arsitektur SPBE (pada semua domain)              
         2) Penyusunan dashboard arsitektur SPBE                        
         3) Use case pada kegiatan evaluasi belanja TIK                 
         4) Use case pada kegiatan informatisasi di 4 (empat) fokus area RB Tematik
      o. Menyusun laporan bulanan dan Laporan Akhir pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
6. Kualifikasi Penyedia                                                 
                                                                        
   Penyedia Sistem Informasi Arsitektur SPBE harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
   1. Penyedia barang/jasa memperoleh dukungan untuk mengikuti kegiatan pengadaan
      ini dari Prinsipal/Distributor solusi Enterprise Architecture yang dibuktikan dengan
      Surat Dukungan;                                                   
   2. Penyedia barang/jasa menyediakan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli dengan
                                                                        
      sertifikasi TOGAF terkait solusi Enterprise Architecture yang ditawarkan dibuktikan
      dengan sertifikat keahlian atau CV tenaga ahli;                   
   3. Penyedia barang/jasa memiliki dukungan purna jual yang baik meliputi kemudahan
      pelaporan gangguan, respon atas pelaporan gangguan kurang dari 60 menit,
                                                                        
      dukungan tenaga ahli yang kompeten atas operasional dan pengelolaan solusi solusi
      Enterprise Architecture, serta dukungan teknisi on-site jika diperlukan;
   4. Prinsipal atau distributor pemilik teknologi pernah mengimplementasikan dan
      mengintegrasikan solusi Enterprise Architecture yang ditawarkan atau yang memiliki
      spesifikasi lebih tinggi di Indonesia, dibuktikan dengan salinan kontrak atau Purchase
                                                                        
      Order (PO) atau surat keterangan dari pengguna;                   
   5. Prinsipal pemilik teknologi perangkat lunak solusi Enterprise Architecture yang
      ditawarkan memiliki badan Hukum di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor
      Induk Berusaha (NIB); dan                                         
   6. Distributor pemilik teknologi memiliki bukti dokumen perjanjian kerjasama dengan
                                                                        
      prinsipal pemilik teknologi perangkat lunak solusi Enterprise Architecture.
   7. Daftar Pengalaman Perusahaan pada bidang Arsitektur Enterprise minimal 5 (lima)
      kali dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan salinan kontrak
      dari pemberi kerja.                                               
                                                                        
                                                                        
7. Spesifikasi Teknis                                                   
   Solusi Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang ditawarkan harus memenuhi spesifikasi
   teknis sebagai berikut:                                              
   1) Konfigurasi dan spesifikasi teknis terhadap solusi sistem yang terintegrasi, dapat
                                                                        
      diterapkan menggunakan teknologi PaaS seperti penggunaan teknologi container
      dan microservices;                                                
   2) Sistem terpasang pada Government Cloud Environment;               
   3) Penyedia memberikan jaminan bahwa seluruh Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang
                                                                        
      ditawarkan, dapat berfungsi dengan baik serta memenuhi spesifikasi teknis yang
      ditawarkan;                                                       
   4) Apabila pada saat dilakukan proses serah terima barang, solusi yang ditawarkan tidak
      menghasilkan solusi Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang dipersyaratkan, maka
      penyedia wajib mengganti perangkat tersebut sehingga sesuai dengan solusi yang
                                                                        
      dipersyaratkan;                                                   
   5) Sistem dapat diakses menggunakan metode desktop client dan web access;
   6) Sistem dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk diantaranya Tim
      Koordinasi SPBE Nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah dengan pola tingkat
      kewenangan untuk memastikan keterpaduan penerapan Arsitektur SPBE secara
      nasional;                                                         
                                                                        
   7) Sistem memiliki pengelolaan akun (user access management) dengan kapabilitas
      multiple session, untuk memastikan pengelolaan sistem sesuai dengan kewenangan
      dan area tingkatan;                                               
   8) Sistem memiliki management workflow;                              
   9) Sistem memiliki tampilan awal, sebelum log-in yang berisi berbagai macam informasi
                                                                        
      yang dapat disesuaikan;                                           
   10) Memiliki kemampuan web service integration dengan standar metode POST, GET,
      PUT, dan DELETE;                                                  
   11) Sistem memiliki pengelolaan media penyimpanan (repository management), serta
                                                                        
      dapat melakukan upload file sesuai dengan artefak/obyek dalam arsitektur;
   12) Sistem Informasi Arsitektur SPBE bersifat penerapan Federated Enterprise
      Architecture dengan pengelolaan media penyimpanan pada 1 (satu) repositori
      terpusat;                                                         
   13) Seluruh Domain harus terintegrasi dalam satu kerangka EA, di mana dalam
                                                                        
      permodelan berupa satu desain secara bersamaan, sehingga dapat melakukan
      permodelan untuk domain lain;                                     
   14) Sistem memiliki kemampuan penerapan TOGAF framework Enterprise Architecture,
      dibuktikan dengan sertifikasi dari opengroup;                     
   15) Sistem memiliki kemampuan notasi Archimate, dibuktikan dengan sertifikasi dari
                                                                        
      opengroup;                                                        
   16) Sistem masuk dalam kriteria leader untuk kategori perangkat Enterprise Architecture
      dari lembaga riset internasional Gartner;                         
   17) Sistem memiliki kemampuan notasi Archimate, dibuktikan dengan sertifikasi dari
                                                                        
      opengroup;                                                        
   18) Sistem merupakan single platform memiliki platform yang lebih sedikit dan simple;
   19) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur proses bisnis sebagai berikut:
      a. Memasukkan metadata domain proses bisnis pada arsitektur SPBE; 
      b. Value chain diagram;                                           
                                                                        
      c. Business model;                                                
      d. Organization actors dan roles;                                 
      e. BPMN (Business Process Modeling Notation) model;               
      f. Multidimensional BPMN model;                                   
                                                                        
      g. BPMN simulation (validation, time, and resource analysis);     
      h. Melakukan penggambaran peta proses bisnis sesuai PermenPANRB Nomor 19
         Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
   20) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur data dan informasi sebagai berikut:
      a. Memasukkan metadata domain data dan informasi pada arsitektur SPBE;
                                                                        
      b. Data modelling – Conceptual Data Modeling, Logical Data Modeling, Physical
         Data Modeling dan Entity Relationship Diagram;                 
      c. Memiliki kemampuan pendekatan manajemen data seperti diantaranya namun
         tidak terbatas kepada:                                         
         1) DAMA-BOK (Data Management Body of Knowledge);               
         2) Data Management Capability Assessment Model (DCAM);         
                                                                        
         3) Cloud Data Management Capabilities Framework.               
      d. Memasukkan informasi terhadap data mengenai data induk dan data referensi;
      e. Dapat membantu dalam penyusunan Data Catalogue dan Metadata    
         Management;                                                    
      f. Dapat membantu dalam penyusunan Reference Data Management dan Master
                                                                        
         Data Management;                                               
      g. Dapat membantu dalam penyusunan permodelan untuk penjaminan kualitas
         data (Data Quality);                                           
   21) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur aplikasi sebagai berikut: 
                                                                        
      a. Memasukkan metadata domain aplikasi pada arsitektur SPBE;      
      b. UML Modelling.                                                 
   22) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur infrastruktur sebagai berikut:
      a. Memasukkan metadata domain infrastruktur SPBE pada arsitektur SPBE;
      b. Technical Reference Model;                                     
                                                                        
      c. Infrastructure Modeling;                                       
      d. Network Modeling;                                              
      e. Cloud environment modelling;                                   
      f. Enterprise service bus modelling.                              
   23) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur keamanan informasi sebagai berikut:
                                                                        
      a. Memasukkan metadata domain keamanan SPBE pada arsitektur SPBE; 
      b. Information Security Modelling.                                
   24) Sistem memiliki kapabilitas penyusunan analisis dan pelaporan, dengan fitur:
      a. Analisis tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan;            
                                                                        
      b. Analisis duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK;             
      c. Analisis integrasi layanan pemerintah;                         
      d. Manajemen laporan dan dashboard;                               
      e. Automated Matrix and Catalog Generation;                       
      f. Chart Generation (List, Bar, Pie, Heat Map, Scatter, Radar, Timeline).
                                                                        
   25) Sistem memiliki fitur pengelolaan berupa:                        
      a. Log activity;                                                  
      b. Version Control and Management;                                
      c. Artifact Updating and Approval;                                
                                                                        
      d. Updating and Approval Collaboration.                           
   26) Sistem memiliki fitur sebagai berikut:                           
      a. Risk taxonomy;                                                 
      b. Capability mapping;                                            
      c. Key Performance Indicator Taxonomy.                            
                                                                        
      d. Project Portfolio Management;                                  
      e. Menerapkan pemetaan kebijakan (regulation and standard management);
      f. Dapat mendukung penerapan kebijakan kepatuhan, manajemen risiko dan
         pengendalian internal (Governance, Risk & Compliance);         
      g. Menerapkan rencana strategis organisasi (visi, misi, strategi, program, Balanced
         Score Card).                                                   
                                                                        
   27) Sistem dapat langsung digunakan tanpa bergantung pada aplikasi tambahan oleh
      pengguna yang berdampak biaya;                                    
   28) Sistem memiliki fitur pengelolaan data arsitektur SPBE terpusat dan dapat diakses
      serta dikelola oleh masing-masing instansi yang memiliki data tersebut;
   29) Sistem dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala dengan banyaknya item yang
                                                                        
      ditambahkan oleh seluruh instansi pada 1 penyimpanan data;        
   30) Sistem dapat mendukung proses evaluasi anggaran yang dapat memanfaatkan data
      dari penyusunan arsitektur pada aplikasi melalui mekanisme interoperabilitas data;
   31) Sistem dapat mendukung pelaksanaan kebijakan PermenPANRB No. 9 Tahun 2023
                                                                        
      dalam hal penyusunan/pembuatan tingkat kematangan implementasi kebijakan
      arsitektur SPBE dan penerapan RB tematik;                         
   32) Sistem dapat menyesuaikan dan menerima data penyusunan Arsitektur SPBE dari
      aplikasi lain.                                                    
                                                                        
                                                                        
8. Nama Organisasi/Tim Pendamping Kegiatan                              
   Organisasi pengguna jasa untuk kegiatan ini adalah:                  
   1. Unit kerja : Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
   2. Satuan kerja : Kementerian PANRB                                  
   3. Penanggungjawab : Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan
                                                                        
      SPBE                                                              
   4. Lokasi kegiatan : Kantor Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta
      12190                                                             
                                                                        
   Tim pendamping kegiatan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Kuasa
   Pengguna Anggaran.                                                   
9. Anggaran Biaya                                                       
   Semua biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kementerian PANRB sebesar
   Rp. 20.919.055.227 (dua puluh miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima puluh lima ribu dua
   ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana pada
   Lampiran RAB.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Jakarta, 09 November 2023    
                                                                        
                                           Pejabat     Pembuat          
                                           Komitmen Deputi Bidang       
                                           Kelembagaan dan Tata         
                                           Laksana                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Erma Zuanita                 
                                           NIP. 198309012014032002
Tenders also won by PT Nuvision Internasional Indonesia
Authority
7 September 2023Pengadaan Portal Arsitektur SpbeKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 21,092,000,000
18 June 2021Produksi Iklan Layanan Masyarakat Pcpen 2021Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,790,370,000
30 October 2025Penyelenggaraan Koordinasi SpbeDewan Perwakilan RakyatRp 200,000,000
22 April 2025,Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Arsitektur SpbeKab. Bengkulu SelatanRp 99,000,000
22 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Peta Rencana SpbeKab. Bengkulu SelatanRp 99,000,000