| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0742769136016000 | Rp 20,099,941,050 | 63.7 | 93.7 | - | |
| 0013290739093000 | - | 31.5 | - | Perolehan nilai ambang batas PT. Sigma Cipta Caraka sebesar 45, yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sebesar 85. | |
Perum Peruri ( Perum Percetakan Uang Ri ) | 0010004992051000 | - | 49 | - | Perolehan nilai ambang batas Perum Peruri (Perum Percetakan Uang RI) sebesar 70, yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sebesar 85. |
PT Ilmukomputercom Braindevs Sistema | 07*7**9****15**0 | - | 40.6 | - | Perolehan nilai ambang batas PT. Ilmukomputercom Braindevs Sistema sebesar 58, yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sebesar 85. |
PT Kairos Pratama Karya | 09*0**8****02**0 | - | - | - | - |
| 0734923741451000 | - | - | - | - | |
| 0822460440902000 | - | - | - | - | |
| 0022444483421000 | - | - | - | - | |
PT Netsolution | 00*9**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0953926334429000 | - | - | - | - | |
| 0032870834018000 | - | - | - | - | |
| 0029932548018000 | - | - | - | - | |
| 0027001825072000 | - | - | - | - | |
| 0314553769451000 | - | - | - | - | |
| 0736556945451000 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja
Pengembangan Portal Arsitektur SPBE
(Sistem Informasi Arsitektur SPBE)
Tahun Anggaran 2023
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2023
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan ................................................................................................................................... 3
2. Arsitektur SPBE Nasional ................................................................................................................. 4
2.1. Gambaran Umum Kerangka Kerja Arsitektur SPBE Nasional .................................................. 8
2.2. Arsitektur SPBE ...................................................................................................................... 10
2.2.1. Proses Bisnis .................................................................................................................. 10
2.2.2. Data dan informasi ........................................................................................................ 11
2.2.3. Layanan SPBE ................................................................................................................ 12
2.2.4. Aplikasi SPBE ................................................................................................................. 13
2.2.5. Infrastruktur SPBE ......................................................................................................... 14
2.2.6. Keamanan SPBE............................................................................................................. 15
3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ...................................................................................................... 15
4. Rencana Implementasi .................................................................................................................. 15
5. Ruang Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 16
6. Kualifikasi Penyedia ....................................................................................................................... 18
7. Spesifikasi Teknis ........................................................................................................................... 18
8. Nama Organisasi/Tim Pendamping Kegiatan ................................................................................ 21
9. Anggaran Biaya .............................................................................................................................. 22
10. Lampiran RAB ................................................................................... Error! Bookmark not defined.
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Unit Organisasi : Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Program : Pengembangan Portal Arsitektur SPBE
Kode MAK : 048.01.CO.6192.FAB Sistem Informasi Pemerintahan
(Pengembangan Portal Arsitektur SPBE)
Jenis Keluaran : Portal Arsitektur SPBE Nasional
Volume Keluaran : 700
Satuan Ukur : Lisensi
Detail Kegiatan : Pengembangan Portal Arsitektur SPBE Nasional
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi kondisi global saat ini, penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi
sudah menjadi suatu keharusan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan TIK mampu
menjadi pendukung dalam kegiatan pemerintahan, baik dalam kegiatan administrasi
pemerintahan maupun pelayanan publik yang diharapkan mampu meningkatkan
efektifitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal ini menjadi tujuan diterbitkannya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) yang didalamnya memuat pengaturan mengenai
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan
kepada pengguna. Berbagai aspek pengaturan dalam peraturan tersebut diharapkan
dapat diterapkan secara efektif dan efisien sehingga diharapkan mampu mewujudkan visi
SPBE, yaitu “Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan
menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi”.
Berbagai penerapan SPBE atau yang dikenal dengan istilah e-government (e-gov) ataupun
digital government telah dihasilkan oleh berbagai Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
(IPPD) untuk memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
IPPD. Pelaksanaan penerapan SPBE di IPPD memerlukan kolaborasi dan integrasi untuk
mewujudkan penerapan SPBE terpadu secara nasional, hal tersebut memerlukan
Arsitektur SPBE, yang merupakan penerapan Enterprise Architecture dengan kekhasan
Indonesia (id.EA). Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi
proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Arsitektur
SPBE terdiri atas:
1.1. Arsitektur SPBE Nasional;
1.2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
1.3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Maksud dan tujuan disusunnya Arsitektur SPBE adalah:
1. memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi,
Aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan
operasional layanan pemerintah yang terpadu secara nasional; dan
2. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Aplikasi SPBE,
infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah
yang terintegrasi.
2. Arsitektur SPBE
Kerangka kerja SPBE pada dasarnya merupakan sebuah struktur yang didesain sedemikian
rupa, sebagai konseptualisasi atas pelaksanaan tata kelola SPBE, yang digunakan sebagai
panduan dalam melakukan penerapan SPBE, baik di level nasional, maupun di Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif,
transparan, dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya diharapkan dapat diwujudkan melalui tata kelola SPBE.
Tata kelola SPBE diterapkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara
terpadu. Unsur-unsur SPBE ini antara lain:
a. rencana induk SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE;
c. peta rencana SPBE, memuat rencana SPBE mengenai penerapan tata kelola SPBE
manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, keamanan SPBE,
dan audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. proses bisnis;
f. data dan informasi;
g. infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. keamanan SPBE; dan
j. layanan SPBE.
Salah satu unsur SPBE diatas adalah Arsitektur SPBE, yang memberikan keterpaduan dari
seluruh Domain Arsitektur SPBE Nasional yang terdiri dari:
a. domain arsitektur proses bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur layanan SPBE.
Gambaran keterpaduan seluruh unsur-unsur SPBE diatas dapat diwujudkan dalam sebuah
kerangka kerja SPBE yang didalamnya memuat Arsitektur SPBE. Arsitektur SPBE
menggambarkan keterpaduan proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, Aplikasi
SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. Kerangka kerja Arsitektur SPBE dan
kedudukannya dalam kerangka kerja SPBE, pada Gambar 1.
Gambar 1 Kerangka Kerja SPBE.
Salah satu komponen utama pada kerangka kerja SPBE adalah Arsitektur SPBE yang
menjadi pedoman integrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana melalui
Arsitektur SPBE dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dan
menyeluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada semua area dan tingkatan..
Arsitektur SPBE memberikan panduan dalam tata kelola SPBE di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE memiliki pola yang dapat menghasilkan layanan
digital pemerintah terintegrasi untuk mewujudkan visi dan misi SPBE, dimulai dengan
melakukan identifikasi layanan pemerintah terintegrasi dari domain proses bisnis, domain
data dan informasi, serta domain layanan SPBE, yang selanjutnya akan didukung oleh
aspek teknologi informasi dan komunikasi melalui domain Aplikasi SPBE, infrastruktur
SPBE, dan keamanan SPBE. Untuk melakukan identifikasi pada setiap domain, maka pada
setiap domain terdapat struktur bertingkat, yang terbentuk dari berbagai komponen
dasar yang disebut dengan referensi arsitektur, untuk memastikan relasi antar domain
dan keselarasan antara Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah, yang merupakan deskripsi dari setiap substansi domain arsitektur
SPBE, pada Gambar 2.
Gambar 2 Komponen dalam Arsitektur SPBE.
Sesuai dengan Domain Arsitektur SPBE, maka setiap domain memiliki Metadata
Arsitektur SPBE, dengan daftar sebagai berikut:
1. Domain arsitektur proses bisnis dengan metadata arsitektur proses bisnis (01);
2. Domain arsitektur data dan informasi dengan metadata arsitektur data dan
informasi (02);
3. Domain arsitektur layanan SPBE dengan metadata arsitektur layanan SPBE (03);
4. Domain arsitektur aplikasi SPBE dengan metadata arsitektur aplikasi SPBE (04);
5. Domain arsitektur infrastruktur SPBE dengan metadata sebagai berikut:
a) Metadata platform terdiri dari:
i. Metadata komputasi awan (05);
ii. Metadata perangkat lunak platform (06);
iii. Metadata perangkat keras server (07);
iv. Metadata perangkat keras media penyimpanan (08);
v. Metadata perangkat keras jaringan (09);
vi. Metadata perangkat keras keamanan (10);
vii. Metadata perangkat keras periferal (11);
b) Metadata sistem integrasi terdiri dari:
i. Metadata SPLP (12);
ii. Metadata JIP (13);
c) Metadata fasilitas komputasi (14).
6. Domain arsitektur keamanan SPBE dengan metadata manajemen keamanan (15).
Pada Gambar 3, dapat dilihat ilustrasi dari model relasi antar Metadata Arsitektur
SPBE secara keseluruhan.
Gambar 3 Relasi Metadata Arsitektur SPBE
Selaras dengan pelaksanaan rencana inisiatif strategis pada Rencana Induk SPBE Nasional
dan pelaksanaan berbagai proyek prioritas strategis, maka ditargetkan hingga tahun 2025
penerapan Arsitektur SPBE dapat dilakukan pada kegiatan prioritas yang telah
diidentifikasi, yang selanjutnya disebut dengan tematik layanan sebagai berikut:
1. Layanan kepada masyarakat (G2C) yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
seperti diamanatkan pada peraturan perundangan terkait dengan Standar Pelayanan
Minimal;
2. Layanan kepada dunia usaha (G2B), sesuai amanat UU Cipta Kerja;
3. Layanan administrasi pemerintah (G2G dan G2E) dalam rangka mendukung
terwujudnya mekanisme kerja berbasis digital.
Untuk melakukan percepatan penerapan Arsitektur SPBE pada layanan yang ditargetkan
tersebut, maka diperlukan identifikasi instansi pengampu proses bisnis yang kemudian
ditetapkan sebagai Wali Layanan SPBE, dimana selanjutnya bertanggung jawab dalam
penerapan tata kelola pemerintahan berbasis SPBE yang dikoordinasikan oleh
Kementerian PANRB. Selain itu, Kementerian PANRB juga berperan sebagai instansi yang
mengelola Arsitektur SPBE dan memastikan keselarasan Arsitektur SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional. Proses penyelarasan dilakukan
dengan melakukan identifikasi berbagai referensi Arsitektur SPBE di berbagai Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah yang dipetakan dan diselaraskan dengan referensi
arsitektur di tingkat nasional, sesuai dengann struktur domain arsitektur, sebagaimana
dapat terlihat pada Gambar 4.
Gambar 4 Pemetaan dan penyelarasan referensi Arsitektur SPBE.
Setelah dilakukan pemetaan dan penyelarasan referensi Arsitektur SPBE, maka
selanjutnya dapat disusun relasi antara refereni tersebut dengan berdasarkan informasi
yang diperoleh pada atribut metadata, sesuai dengan relasi metadata Arsitektur SPBE,
sebagaimana dapat terlihat pada Gambar 5, sehingga dapat dilakukan analisa
pembangunan SPBE secara terpadu.
Gambar 5 Relasi antar referensi berdasarkan metadata Arsitektur SPBE.
2.1. Gambaran Umum Kerangka Kerja Arsitektur SPBE
Kerangka kerja Arsitektur SPBE disusun berdasarkan kerangka kerja SPBE sebagai
panduan penerapan dan pengelolaan SPBE nasional. Dengan tujuan mewujudkan
keterpaduan antar struktur di dalam Arsitektur SPBE, maka kerangka kerja
Arsitektur SPBE yang akan dijelaskan pada bab ini, menjadi panduan untuk
mengidentifikasi pembentukan layanan pemerintah berbasis elektronik yang
terintegrasi, meniadakan tumpang tindih pelaksanaan proses bisnis, dan
memastikan penerapan data dan informasi berbagi pakai menjadi Satu Data
Indonesia, melalui dukungan teknologi informasi dan komunikasi berbagi pakai
yang terintegrasi.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa Arsitektur SPBE terdiri atas Referensi
Arsitektur SPBE dan Domain Arsitektur SPBE. Referensi arsitektur terdiri atas 6
(enam) komponen, yaitu:
1. referensi arsitektur proses bisnis;
2. referensi arsitektur data dan informasi;
3. referensi arsitektur layanan SPBE;
4. referensi arsitektur Aplikasi SPBE;
5. referensi arsitektur infrastruktur SPBE; dan
6. referensi arsitektur keamanan SPBE.
Serupa dengan referensi arsitektur, domain arsitektur juga terdiri atas 6 (enam)
komponen, yaitu:
1. domain arsitektur proses bisnis;
2. domain arsitektur data dan informasi;
3. domain arsitektur layanan SPBE;
4. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
5. domain arsitektur infrastruktur SPBE; dan
6. domain arsitektur keamanan SPBE.
Secara garis besar keterkaitan antara semua Referensi Arsitektur SPBE dengan
semua domain arsitekturnya tergambar pada Gambar 4. Pada ilustrasi kerangka
kerja arsitektur dapat dilihat pengelompokan kegiatan penyelenggaraan SPBE yang
terkait dengan identifikasi layanan digital terintegrasi (tergambar dalam kotak
bergaris putus-putus berwarna merah) dan identifikasi dukungan teknologi
informasi dan komunikasi terintegrasi yang diperlukan (tergambar dalam kotak
bergaris putus-putus berwarna
biru).
Gambar 6 Keterkaitan Antar Komponen dalam Arsitektur SPBE
Selanjutnya ilustrasi kerangka kerja Arsitektur SPBE dapat dimasukkan dalam ilustrasi
kerangka kerja SPBE, pada Gambar 7.
Gambar 7 Kerangka Kerja Arsitektur SPBE dalam Kerangka Kerja SPBE
2.2. Arsitektur SPBE
2.2.1. Proses Bisnis
Dalam domain arsitektur proses bisnis pemerintahan yang diemban oleh
instansi pemerintah, selanjutnya diklasifikasikan substansi proses bisnis
pemerintahan ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur proses bisnis
yang terdiri dari 4 (empat) tingkat pada Gambar 8 dengan relasi pada
keterkaitan pada Gambar 9, yaitu:
a. sektor pemerintahan, yang mengelompokkan substansi proses bisnis
pemerintahan ke dalam sektor pemerintahan sebagai tingkat 1 (pertama),
yang menjadi struktur di tingkat nasional;
b. urusan pemerintahan, yang menjelaskan turunan dari sektor
pemerintahan yang diemban oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
yang diamanatkan oleh undang-undang, dikelompokkan ke dalam urusan
pemerintahan sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat
nasional;
c. fungsi pemerintahan, yang menjelaskan lebih rinci dari urusan
pemerintahan di tingkat nasional sebagai tingkat 3 (ketiga), yang
selanjutnya Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan sesuai
dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki dengan
merelasikan ke tingkat nasional;
d. sub fungsi pemerintahan yang menjelaskan lebih rinci dari fungsi
pemerintahan sebagai tingkat 4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dapat menyusun pada struktur ini sesuai dengan kebutuhan dalam
mendefinisikan data dan informasi yang dihasilkan dan layanan
terintegrasi yang akan dibangun sebagai bagian dari layanan digital
nasional.
Gambar 8 Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis.
Gambar 9 Relasi langsung pada Domain Proses Bisnis
2.2.2. Data dan informasi
Dalam domain arsitektur data dan informasi yang dihasilkan dari berbagai
aktivitas dalam proses bisnis pemerintahan, selanjutnya diklasifikasikan
substansi data dan informasi ke dalam tingkatan struktur referensi arsitektur
data dan informasi yang terdiri dari 4 (empat) tingkat, pada Gambar 10 dengan
relasi pada keterkaitan pada Gambar 11, yaitu:
a. data pokok, yang mengelompokkan data ke dalam data yang dihasilkan
pada sektor pemerintahan dan data pendukung umum sebagai tingkat 1
(pertama), yang menjadi struktur di tingkat nasional;
b. data tematik, yang menjelaskan urusan pemerintahan yang diemban oleh
Pemerintah Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan oleh
undangundang, dikelompokkan ke dalam data tematik urusan
pemerintahan dan uraian data pendukung umum sebagai tingkat 2
(kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional;
c. data topik, yang menjelaskan lebih rinci dari data tematik di tingkat
nasional sebagai tingkat 3 (ketiga), yang selanjutnya Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah mendefinisikan data dan informasi yang dihasilkan
sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki dengan
merelasikan ke tingkat nasional;
d. data sub topik, yang menjelaskan lebih rinci dari data topik sebagai tingkat
4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyusun pada
struktur ini sesuai dengan data dan informasi yang dibutuhkan dalam
membangun layanan terintegrasi sebagai bagian dari layanan digital
nasional, serta kebutuhan operasional aplikasi.
Gambar 10 Struktur Referensi Arsitektur Data dan Informasi.
Gambar 11 Relasi langsung pada Domain Data dan informasi.
2.2.3. Layanan SPBE
Dalam domain arsitektur layanan SPBE yang akan mendukung arah kebijakan
nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi layanan SPBE ke dalam
tingkatan struktur referensi arsitektur layanan SPBE yang berupa 4 (empat)
tingkat, pada Gambar 13 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 12,
yaitu:
a. domain layanan, yang mengelompokkan layanan pemerintahan ke dalam
domain layanan pemerintahan sebagai tingkat 1 (pertama), yang menjadi
struktur di tingkat nasional;
b. area layanan, yang menjelaskan area layanan pemerintah sesuai dengan
target layanan, dikelompokkan ke dalam area layanan sebagai tingkat 2
(kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional;
c. kategori layanan, yang menjelaskan layanan pemerintah yang merupakan
layanan spesifik yang hanya dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki,
dengan merelasikan kepada area layanan di tingkat nasional, sebagai
tingkat 3 (ketiga); dan
d. sub kategori layanan, yang menjelaskan lebih rinci dari kategori layanan
sebagai tingkat 4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
menyusun pada struktur ini sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung
pembangunan layanan terintegrasi secara nasional nasional.
Gambar 12 Struktur Referensi Arsitektur Layanan SPBE.
Gambar 13 Relasi langsung pada Domain Layanan SPBE.
2.2.4. Aplikasi SPBE
Dalam domain arsitektur Aplikasi SPBE yang akan mendukung arah kebijakan
nasional, selanjutnya diklasifikasikan substansi Aplikasi SPBE ke dalam
tingkatan struktur referensi arsitektur Aplikasi SPBE berupa 4 (empat) tingkat,
pada Gambar 14 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 15, yaitu:
a. domain aplikasi, yang mengelompokkan aplikasi pemerintah ke dalam 2
(dua) domain aplikasi pemerintah, sebagai tingkat 1 (pertama), yang
menjadi struktur di tingkat nasional;
b. area aplikasi, yang menjelaskan area aplikasi pemerintah sesuai dengan
target layanan, sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat
nasional;
c. kategori aplikasi, yang menjelaskan aplikasi pemerintah sesuai dengan
target layanan spesifik yang hanya dimiliki oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan,
dengan merelasikan kepada area layanan di tingkat nasional, sebagai
tingkat 3 (ketiga); dan
d. sub kategori aplikasi, yang menjelaskan lebih rinci dari kategori aplikasi
sebagai tingkat 4 (empat). Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
menyusun pada struktur ini sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung
pembangunan layanan terintegrasi secara nasional.
Gambar 14 Struktur Referensi Arsitektur Aplikasi SPBE.
Gambar 15 Relasi Langsung pada Domain Aplikasi SPBE.
2.2.5. Infrastruktur SPBE
Dalam domain arsitektur infrastruktur SPBE yang akan mendukung arah
kebijakan nasional, selanjutnya substansi infrastruktur SPBE diklasifikasikan ke
dalam tingkatan struktur referensi arsitektur infrastuktur SPBE berupa 3 (tiga)
tingkat, pada Gambar 16 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 17,
yaitu:
a. domain infrastruktur, yang mengelompokkan infrastruktur ke dalam
domain infrastruktur sebagai tingkat 1 (pertama), yang menjadi struktur di
tingkat nasional;
b. area infrastruktur, yang menjelaskan area infrastruktur sesuai dengan
domain infrastruktur dalam mendukung pengelolaan aplikasi serta data
dan informasi, dikelompokkan ke dalam area infrastruktur sebagai tingkat
2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional; dan
c. kategori infrastruktur, yang menjelaskan lebih rinci dari area infrastruktur,
sebagai tingkat 3 (ketiga), yang menjadi struktur di tingkat nasional.
Gambar 16 Struktur Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE
Gambar 17 Relasi Langsung pada Domain Infrastruktur SPBE.
2.2.6. Keamanan SPBE
Dalam domain arsitektur keamanan SPBE yang akan mendukung arah kebijakan
nasional, selanjutnya substansi keamanan SPBE diklasifikasikan ke dalam
tingkatan struktur referensi arsitektur keamanan SPBE dengan 2 (dua) tingkat,
pada Gambar 18 dengan relasi pada keterkaitan pada Gambar 19, yaitu:
a. domain keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam
domain keamanan terdiri dari standar keamanan, penerapan keamanan
dan rekomendasi kelaikan keamanan, sebagai tingkat 1 (pertama), yang
menjadi struktur di tingkat nasional;
b. area keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE ke dalam area
keamanan terhadap data dan informasi, Aplikasi SPBE, serta infrastruktur
SPBE sebagai tingkat 2 (kedua), yang menjadi struktur di tingkat nasional.
Gambar 18 Struktur Referensi Arsitektur Keamanan SPBE.
Gambar 19 Relasi langsung pada Domain Keamanan SPBE
3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Arsitektur SPBE dilakukan selama 30 (tiga
puluh) hari kalendar.
4. Rencana Implementasi
Rencana implementasi Sistem Informasi Arsitektur SPBE pada tahun 2023 adalah sebagai
berikut:
a. Instalasi Sistem Informasi Arsitektur SPBE pada fasilitas Pusat Data Nasional (PDN)
yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan
berbasis teknologi Cloud (Platform as a Service/PaaS) atau yang disebut dengan
Government Cloud, dengan Sistem Informasi Arsitektur SPBE;
b. Operasional Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang dipergunakan oleh Tim Koordinasi
SPBE Nasional, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Arsitektur
SPBE yang menjadi referensi dalam pengelolaan Arsitektur SPBE pada Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah;
c. Pendampingan pelaksanaan penyusunan Arsitektur SPBE oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah, serta melakukan analisis terhadap keselarasan dengan
Arstektur SPBE Nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah disertai dengan
petunjuk teknis penggunaan Sistem Informasi Arsitektur SPBE.
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan solusi sistem yang terintegrasi dan tepat guna untuk memenuhi
pengelolaan Arsitektur SPBE, sebagaimana penjelasan pada Bab 2, dengan
memberikan solusi sistem berupa lisensi yang bersifat perpetual.
b. Menyediakan, melakukan pemasangan serta pengujian fungsi sistem pada PDN;
c. Melakukan implementasi, konfigurasi, melakukan pengujian fungsi sistem yang
terpasang, telah berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan;
d. Menyediakan pendukung implementasi yang diperlukan, antara lain petunjuk teknis
penggunaan sistem;
e. Menyediakan garansi hingga akhir bulan Desember 2024 dari prinsipal pemilik
teknologi terhadap sistem yang ditawarkan;
f. Menyediakan pemeliharaan/service support terhadap sistem yang ditawarkan dari
penyedia barang/jasa berupa kunjungan tenaga ahli, dengan frekuensi minimal 1
(satu) kali kunjungan setiap 1 (satu) bulannya yang dibuktikan dengan Berita Acara
Kunjungan Tenaga Ahli hingga 31 Desember 2024;
g. Menyediakan dukungan dari penyedia barang/jasa untuk menjamin bahwa solusi
yang ditawarkan dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya peyediaan
tenaga ahli yang kompeten saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai
dengan laporan/kebutuhan pihak Kementerian PANRB;
h. Memberikan dokumen laporan hasil implementasi dan pengujian terhadap solusi
yang ditawarkan, berupa:
a. Desain Arsitektur aplikasi dan data;
b. Desain Basis Data hasil dari pengembangan aplikasi dan basis data;
c. Source Code hasil dari pengembangan aplikasi;
d. Dokumen manual pengguna;
e. Dokumen Manual Instalasi (Technical Environment);
f. Dokumen Konfigurasi;
g. Dokumen Manual Troubleshooting dan Maintenance;
h. Dokumentasi aktifitas pelaksaan pekerjaan per termin dalam kegiatan.
i. Memberikan pelatihan mengenai penggunaan sistem yang ditawarkan dengan luaran
yang diharapkan adalah Tim Teknis untuk dapat mengoperasikan, mengelola, serta
menyelesaikan gangguan terhadap sistem tersebut secara mandiri, dengan rincian
sebagai berikut:
1) 2 (dua) kali pelatihan pada masa instalasi perangkat;
2) 2 (dua) kali pelatihan pada masa pemeliharaan dalam kurun waktu maksimal 5
bulan sejak BAST ditandatangani;
3) 2 (dua) kali pelatihan pada masa pemeliharaan dalam kurun waktu maksimal 12
bulan sejak BAST ditandatangani;
j. Memberikan asistensi mengenai penggunaan sistem yang ditawarkan kepada
perwakilan Tim Koordinasi SPBE Nasional;
k. Menyediakan Tenaga Ahli yang akan membantu proses penerapan SIA SPBE dengan
rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun perencanaan kegiatan yang mencakup penetapan tujuan,
penyusunan kegiatan, penyusunan jadwal, pembagian tugas, penetapan
keluaran, dan penetapan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan
penerapan Arsitektur SPBE;
b. Melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun
Arsitektur SPBE Nasional.
c. Melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh terkait Arsitektur
SPBE yang telah disusun oleh Instansi Pemeritah pada aplikasi;
d. Melakukan perapihan data penyusunan arsitektur SPBE yang telah disusun oleh
intansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
e. Melakukan penggabungan data repositori Arsitektur SPBE;
f. Menghubungkan arsitektur SPBE instansi pusat, pemerintah daerah, dan
nasional sehingga menjadi arsitektur yang terintegrasi;
g. Membantu proses migrasi data penyusunan arsitektur SPBE dari/ke aplikasi
arsitektur SPBE lain;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang berkaitan dengan kegiatan perumusan
kebijakan, koordinasi dan penerapan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE;
i. Membuat dashboard monitoring penyusunan arsitektur SPBE yang telah
dilakukan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah;
j. Membuat dashboard arsitektur SPBE dalam bentuk statistik kondisi arsitektur
SPBE saat ini dan target per masing-masing domain arsitektur SPBE per instansi
pusat dan pemerintah daerah;
k. Membuat dashboard monitoring tingkat kematangan penerapan kebijakan
arsitektur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai kriteria yang
ditetapkan;
l. Menyusun use case penggunaan arsitektur SPBE untuk kebutuhan evaluasi
belanja TIK instansi pusat dan pemerintah daerah;
m. Menyusun use case penggunaan arsitektur SPBE untuk kebutuhan informatisasi
pada 4 (empat) kluster fokus area Reformasi Birokrasi Tematik (penanganan
kemiskinan, peningkatan investasi, penurunan stunting, dan digitalisasi
administrasi pemerintahan), yang mampu menghubungkan arsitektur SPBE
instansi pusat, pemerintah daerah, dan nasional;
n. Menyusun buku pedoman penggunaan arsitektur SPBE untuk:
1) Penyusunan arsitektur SPBE (pada semua domain)
2) Penyusunan dashboard arsitektur SPBE
3) Use case pada kegiatan evaluasi belanja TIK
4) Use case pada kegiatan informatisasi di 4 (empat) fokus area RB Tematik
o. Menyusun laporan bulanan dan Laporan Akhir pelaksanaan pekerjaan.
6. Kualifikasi Penyedia
Penyedia Sistem Informasi Arsitektur SPBE harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Penyedia barang/jasa memperoleh dukungan untuk mengikuti kegiatan pengadaan
ini dari Prinsipal/Distributor solusi Enterprise Architecture yang dibuktikan dengan
Surat Dukungan;
2. Penyedia barang/jasa menyediakan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli dengan
sertifikasi TOGAF terkait solusi Enterprise Architecture yang ditawarkan dibuktikan
dengan sertifikat keahlian atau CV tenaga ahli;
3. Penyedia barang/jasa memiliki dukungan purna jual yang baik meliputi kemudahan
pelaporan gangguan, respon atas pelaporan gangguan kurang dari 60 menit,
dukungan tenaga ahli yang kompeten atas operasional dan pengelolaan solusi solusi
Enterprise Architecture, serta dukungan teknisi on-site jika diperlukan;
4. Prinsipal atau distributor pemilik teknologi pernah mengimplementasikan dan
mengintegrasikan solusi Enterprise Architecture yang ditawarkan atau yang memiliki
spesifikasi lebih tinggi di Indonesia, dibuktikan dengan salinan kontrak atau Purchase
Order (PO) atau surat keterangan dari pengguna;
5. Prinsipal pemilik teknologi perangkat lunak solusi Enterprise Architecture yang
ditawarkan memiliki badan Hukum di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor
Induk Berusaha (NIB); dan
6. Distributor pemilik teknologi memiliki bukti dokumen perjanjian kerjasama dengan
prinsipal pemilik teknologi perangkat lunak solusi Enterprise Architecture.
7. Daftar Pengalaman Perusahaan pada bidang Arsitektur Enterprise minimal 5 (lima)
kali dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan salinan kontrak
dari pemberi kerja.
7. Spesifikasi Teknis
Solusi Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang ditawarkan harus memenuhi spesifikasi
teknis sebagai berikut:
1) Konfigurasi dan spesifikasi teknis terhadap solusi sistem yang terintegrasi, dapat
diterapkan menggunakan teknologi PaaS seperti penggunaan teknologi container
dan microservices;
2) Sistem terpasang pada Government Cloud Environment;
3) Penyedia memberikan jaminan bahwa seluruh Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang
ditawarkan, dapat berfungsi dengan baik serta memenuhi spesifikasi teknis yang
ditawarkan;
4) Apabila pada saat dilakukan proses serah terima barang, solusi yang ditawarkan tidak
menghasilkan solusi Sistem Informasi Arsitektur SPBE yang dipersyaratkan, maka
penyedia wajib mengganti perangkat tersebut sehingga sesuai dengan solusi yang
dipersyaratkan;
5) Sistem dapat diakses menggunakan metode desktop client dan web access;
6) Sistem dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk diantaranya Tim
Koordinasi SPBE Nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah dengan pola tingkat
kewenangan untuk memastikan keterpaduan penerapan Arsitektur SPBE secara
nasional;
7) Sistem memiliki pengelolaan akun (user access management) dengan kapabilitas
multiple session, untuk memastikan pengelolaan sistem sesuai dengan kewenangan
dan area tingkatan;
8) Sistem memiliki management workflow;
9) Sistem memiliki tampilan awal, sebelum log-in yang berisi berbagai macam informasi
yang dapat disesuaikan;
10) Memiliki kemampuan web service integration dengan standar metode POST, GET,
PUT, dan DELETE;
11) Sistem memiliki pengelolaan media penyimpanan (repository management), serta
dapat melakukan upload file sesuai dengan artefak/obyek dalam arsitektur;
12) Sistem Informasi Arsitektur SPBE bersifat penerapan Federated Enterprise
Architecture dengan pengelolaan media penyimpanan pada 1 (satu) repositori
terpusat;
13) Seluruh Domain harus terintegrasi dalam satu kerangka EA, di mana dalam
permodelan berupa satu desain secara bersamaan, sehingga dapat melakukan
permodelan untuk domain lain;
14) Sistem memiliki kemampuan penerapan TOGAF framework Enterprise Architecture,
dibuktikan dengan sertifikasi dari opengroup;
15) Sistem memiliki kemampuan notasi Archimate, dibuktikan dengan sertifikasi dari
opengroup;
16) Sistem masuk dalam kriteria leader untuk kategori perangkat Enterprise Architecture
dari lembaga riset internasional Gartner;
17) Sistem memiliki kemampuan notasi Archimate, dibuktikan dengan sertifikasi dari
opengroup;
18) Sistem merupakan single platform memiliki platform yang lebih sedikit dan simple;
19) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur proses bisnis sebagai berikut:
a. Memasukkan metadata domain proses bisnis pada arsitektur SPBE;
b. Value chain diagram;
c. Business model;
d. Organization actors dan roles;
e. BPMN (Business Process Modeling Notation) model;
f. Multidimensional BPMN model;
g. BPMN simulation (validation, time, and resource analysis);
h. Melakukan penggambaran peta proses bisnis sesuai PermenPANRB Nomor 19
Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
20) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur data dan informasi sebagai berikut:
a. Memasukkan metadata domain data dan informasi pada arsitektur SPBE;
b. Data modelling – Conceptual Data Modeling, Logical Data Modeling, Physical
Data Modeling dan Entity Relationship Diagram;
c. Memiliki kemampuan pendekatan manajemen data seperti diantaranya namun
tidak terbatas kepada:
1) DAMA-BOK (Data Management Body of Knowledge);
2) Data Management Capability Assessment Model (DCAM);
3) Cloud Data Management Capabilities Framework.
d. Memasukkan informasi terhadap data mengenai data induk dan data referensi;
e. Dapat membantu dalam penyusunan Data Catalogue dan Metadata
Management;
f. Dapat membantu dalam penyusunan Reference Data Management dan Master
Data Management;
g. Dapat membantu dalam penyusunan permodelan untuk penjaminan kualitas
data (Data Quality);
21) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur aplikasi sebagai berikut:
a. Memasukkan metadata domain aplikasi pada arsitektur SPBE;
b. UML Modelling.
22) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur infrastruktur sebagai berikut:
a. Memasukkan metadata domain infrastruktur SPBE pada arsitektur SPBE;
b. Technical Reference Model;
c. Infrastructure Modeling;
d. Network Modeling;
e. Cloud environment modelling;
f. Enterprise service bus modelling.
23) Sistem memiliki kapabilitas arsitektur keamanan informasi sebagai berikut:
a. Memasukkan metadata domain keamanan SPBE pada arsitektur SPBE;
b. Information Security Modelling.
24) Sistem memiliki kapabilitas penyusunan analisis dan pelaporan, dengan fitur:
a. Analisis tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan;
b. Analisis duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK;
c. Analisis integrasi layanan pemerintah;
d. Manajemen laporan dan dashboard;
e. Automated Matrix and Catalog Generation;
f. Chart Generation (List, Bar, Pie, Heat Map, Scatter, Radar, Timeline).
25) Sistem memiliki fitur pengelolaan berupa:
a. Log activity;
b. Version Control and Management;
c. Artifact Updating and Approval;
d. Updating and Approval Collaboration.
26) Sistem memiliki fitur sebagai berikut:
a. Risk taxonomy;
b. Capability mapping;
c. Key Performance Indicator Taxonomy.
d. Project Portfolio Management;
e. Menerapkan pemetaan kebijakan (regulation and standard management);
f. Dapat mendukung penerapan kebijakan kepatuhan, manajemen risiko dan
pengendalian internal (Governance, Risk & Compliance);
g. Menerapkan rencana strategis organisasi (visi, misi, strategi, program, Balanced
Score Card).
27) Sistem dapat langsung digunakan tanpa bergantung pada aplikasi tambahan oleh
pengguna yang berdampak biaya;
28) Sistem memiliki fitur pengelolaan data arsitektur SPBE terpusat dan dapat diakses
serta dikelola oleh masing-masing instansi yang memiliki data tersebut;
29) Sistem dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala dengan banyaknya item yang
ditambahkan oleh seluruh instansi pada 1 penyimpanan data;
30) Sistem dapat mendukung proses evaluasi anggaran yang dapat memanfaatkan data
dari penyusunan arsitektur pada aplikasi melalui mekanisme interoperabilitas data;
31) Sistem dapat mendukung pelaksanaan kebijakan PermenPANRB No. 9 Tahun 2023
dalam hal penyusunan/pembuatan tingkat kematangan implementasi kebijakan
arsitektur SPBE dan penerapan RB tematik;
32) Sistem dapat menyesuaikan dan menerima data penyusunan Arsitektur SPBE dari
aplikasi lain.
8. Nama Organisasi/Tim Pendamping Kegiatan
Organisasi pengguna jasa untuk kegiatan ini adalah:
1. Unit kerja : Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
2. Satuan kerja : Kementerian PANRB
3. Penanggungjawab : Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan
SPBE
4. Lokasi kegiatan : Kantor Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta
12190
Tim pendamping kegiatan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran.
9. Anggaran Biaya
Semua biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kementerian PANRB sebesar
Rp. 20.919.055.227 (dua puluh miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima puluh lima ribu dua
ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana pada
Lampiran RAB.
Jakarta, 09 November 2023
Pejabat Pembuat
Komitmen Deputi Bidang
Kelembagaan dan Tata
Laksana
Erma Zuanita
NIP. 198309012014032002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2023 | Pengadaan Portal Arsitektur Spbe | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi | Rp 21,092,000,000 |
| 18 June 2021 | Produksi Iklan Layanan Masyarakat Pcpen 2021 | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 2,790,370,000 |
| 30 October 2025 | Penyelenggaraan Koordinasi Spbe | Dewan Perwakilan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 22 April 2025 | ,Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Arsitektur Spbe | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 99,000,000 |
| 22 April 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya Peta Rencana Spbe | Kab. Bengkulu Selatan | Rp 99,000,000 |