Pengadaan Jasa Pelaksana Renovasi Lobby Depan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 306366
Date: 25 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Work Unit: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 522,192,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 480,472,380
Winner (Pemenang): Pijar Anugerah Semesta
NPWP: 3*2**5****35**0
RUP Code: 51960092
Work Location: Jln. Jend. Sudirman Kav. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 40
Applicants
Reason
Pijar Anugerah Semesta
03*2**5****35**0Rp 411,826,428-
PT Berdikari Meubel Nusantara
00*0**2****51**0--
PT Shafa Bangun Sarana
06*1**4****21**0--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-Tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, Tidak melampirkan analisis harga satuan dan Tidak mencapai ambang batas penilaian Teknis yaitu minimal 83, CV. Torgabe memperoleh nilai teknis 70.
0935041087626000--
0724181920005000-Tidak mengupload analisis harga satuan pada evaluasi Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi, Dokumen Kualifikasi, dan Teknis dan Nilai evaluasi teknis 75 tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis minimal 83.
0433697117108000-Tidak melampirkan metodologi pekerjaan, yang diupload spesifikasi teknis dan identitas, Tidak melampirkan analisis harga satuan dan Spesifikasi teknis yang dilampirkan tidak menyebutkan isian yang diminta sesuai persyaratan / kosong.
CV Artha Tenteram Karya
05*3**2****77**0--
0027483502008000--
PT Erajaya Bangun Sejahtera
08*1**3****47**0--
0818064461432000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
0028352227001000--
0013977178021000--
0316817790322000--
0013566013015000--
CV Palapa Dig Daya
08*1**0****08**0--
0032483281101000--
0017514597321000--
0022404842657000--
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0--
0945495216009000--
0016509168407000--
0013412523009000--
0841001621516000--
0903624096023000--
0030606875112000--
0314950965071000--
0610219800411000--
CV Melalangbuana Co
09*4**7****13**0--
PT Masayu Sinar Abadi
07*7**5****27**0--
0967217878435000--
0022931661009000--
0021046909543000--
PT Kreasi Global Perkasa
07*4**3****24**0--
0316793587222000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
Attachment
KEMENTERIAN   PENDAYAGUNAAN    APARATUR                     
                                                                        
                NEGARA  DAN REFORMASI   BIROKRASI                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         JASA  KONSULTAN                
                                                                        
                  PERENCANA         RENOVASI        LOBBY               
                                                                        
                                                                        
                              KEMENTERIAN           PANRB               
                                                                        
                                                        2024            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       METODE        PELAKSANAAN                        
                                                                        
                                                                        
                                          PEKERJAAN                     
                METODE  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                          
                     RENOVASI LOBBY LANTAI 1                            
                                                                        
                     TAHUN  ANGGARAN  2024                              
                                                                        
                                                                        
A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
  1. Pemberitahuan                                                      
                                                                        
     a. Sebelum memulai Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan
       kepada Konsultan Direksi guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.
     b. Waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai Pekerjaan.       
                                                                        
                                                                        
  2. Pemeriksaan                                                        
     Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang
     mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan . Persetujuan izin
                                                                        
     memulai pelaksanaan Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama
     Konsultan Direksi dan Pelaksana Pekerjaan.                         
                                                                        
                                                                        
  3. Pengamanan Peralatan                                               
     Pelaksana pekerjaan harus mengamankan/melindungi peratatan kantor yang ada
     di dalam ruangan dari kerusakan atau cacad lainnya akibat Pekerjaan
                                                                        
     pembongkaran, jika hal tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikannya menjadi
     tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                                
                                                                        
  4. Tahap Persiapan Material Produksi (Purchasing)                     
                                                                        
     Proses Persiapan Material Produksi merupakan Proses Pembelian Bahan Baku dan
     Bahan Mentah dimana Volume atau Kuantitas dari bahan – bahan tersebut didapat
     melalui product cost Estimation yang di kalkulasikan dan disediakan oleh Tenaga
                                                                        
     ahli/Teknis                                                        
                                                                        
  5. Tahap Dasar & Proses Plywood                                       
     Bahan Mentah dipotong/ di belah dengan menggunakan mesin Running Saw,Bench
                                                                        
     Saw,Circular Saw, Portable Band Saw,Sesuai dengan Pekerjaan /item yang akan di
     produksi, setelah proses pemotongan dilanjutkan dengan proses pengamplasan
     dengan menggunakan mesin wide Belt Sander & Drum Sander untuk meratakan
     bagian yang akan dilaminasi/dilapisi dengan supercone/tachosheet selanjutnya bahan
                                                                        
     dibaws ke bagian Laminasi untuk proses penempelan dengan Laminating Machine
     atau Biasa dinamakan proses semi perakitan / Semi Assembling ,dan dilanjutkan
     dengan proses pembentukkan model dengan menggunakan mesin Band saw ,Router
                                                                        
     ,Driil Machine dan Spindle, Dilanjutkan dengan Proses penempelan sisi dengan Edging
     Machine.                                                           
  6. Proses Perakitan                                                   
     Setelah bahan – bahan di atas telah di potong sesuai ukuran komponen yang akan di
     buat ,pekerjaan selanjutnya adalah proses perakitan total/ Assembling full dengan
                                                                        
     menggunakan mesin cold press di support dengan bahan – bahan pendukung untuk
     menjadikan benda utuh seperti : Locker PenitipanTas . Proses Selanjutnya adalah
     membersihkan sisa lem dan kotoran yang masih menempel sebelum barang
                                                                        
     diserahkan pada bagian paking / Pengiriman.                        
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN FINISHING DAN FURNITURE                                    
  1. Umum                                                               
     a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang
                                                                        
       memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
       kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.          
     b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran
       yang sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicekdi
                                                                        
       lapangan oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan
       terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka  
       Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahukan kepada Konsultan
                                                                        
       Perencana/Direksi untuk dapat dipecahkan bersama.                
                                                                        
  2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     a. Pekerjaan yang dimaksud dngan spesefikasi ini mencakup pengadaan barang-
       barang, tenaga kerja, perabotan serta perlengkapan pengiriman serta
       instalasi dari furniture/meubelair di site sesuai gambar.        
     b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar dan bill of Quantity
                                                                        
       yaitu :                                                          
        • Pekerjaan Panel Backdrop                                      
        • Pekerjaan pengecatan                                          
                                                                        
        • Pekerjaan eletrikal                                           
        • Pekerjaan ready made                                          
        • Pekerjaan plafon                                              
                                                                        
        • Pekerjaan dinding                                             
        • Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kesempurnaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
     c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan
       sehingga tidak mengakibatkan kerusakan. Meubelair harus disimpan hingga
       pekerjaan fisik sudah siap untuk menerimanya.                    
     d. Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan,
                                                                        
       serta panas matahari dan hujan selama pengiriman.                
     e. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
  3. Produk                                                             
   a. Bahan / Material                                                  
                                                                        
     Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan finishing dinding dan
     furniture adalah sebagai berikut :                                 
     • Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.                   
                                                                        
     • Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL.      
     • Bahan utama 3 : Gypsum                                           
     • Bahan utama 4 : Rangka baja                                      
                                                                        
     • Bahan pengikat & perekat.                                        
     • Bahan finishing 1 : Mirror Bronze dan Cutting Sticker .          
     • Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ).              
                                                                        
     • Bahan Finishing 3 : Pelapis / “Upholstery”                       
     • Bahan pelengkap/Hardware.                                        
                                                                        
                                                                        
     Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan
     spesifikasi.                                                       
     Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan
     / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternative tersebut
                                                                        
     harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan
     Pengawas/MK dan Perencana.                                         
  b. Ukuran/dimensi                                                     
                                                                        
     1) Untuk dimensi dinding dan furniture lihat gambar-gambar detail dan
       Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran
       terakhir di site sebelum mengerjakan                             
                                                                        
     2) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan
       sebelum melakukan pekerjaan finishing.                           
  c. Fabrikasi General                                                  
     1) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit
                                                                        
       dengan peralatan , perlengkapan serta instalasinya.              
     2) Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-
       ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari
                                                                        
       penggunaan paku sebagai alat sambung.                            
     3) Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian
       yang lain.                                                       
                                                                        
     4) Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
     5) Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
       antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).                   
  d. Penyetelan dan Pembersihan                                         
                                                                        
     1) Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
     2) Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat
       serah terima.                                                    
     3) Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
                                                                        
       pengiriman.                                                      
     4) Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.     
     5) Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus dikumpulkan dan
                                                                        
       disingkirkan dari lokasi setiap hari.                            
     6) Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
       secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.          
     7) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan sesuai
                                                                        
       perencanaan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. SYARAT PELAKSANAAN                                                   
  1) Plywood Veneer dan Kayu Padat                                      
     Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood
     mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.       
                                                                        
      •  Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang
         dipakai dalam satu barang/item tersebut.                       
      •  Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
                                                                        
         ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
      •  Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang
         cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
                                                                        
      •  Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang
         sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
      •  Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi
                                                                        
         syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang
         dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC.
         Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10%
                                                                        
         WMC.                                                           
      •  Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu
         dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun
         “banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
                                                                        
         desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board. Pengerjaan
         harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga mengha - B.2 - 2silkan permukaan
         dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah
                                                                        
         pertemuan yang rapi.                                           
      •  Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
         dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca
                                                                        
         / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik
         sebelum maupun sesudah terpasang.                              
  2) Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja.                              
     Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku,
                                                                        
     sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui.                        
      •  Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan
         harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus
                                                                        
         dibor agar permukaannya tidak retak.                           
      •  Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
         terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin
         kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
                                                                        
      •  Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh
         bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture
         agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak
                                                                        
         meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu
         diberi “clear / transparent finish”).                          
                                                                        
                                                                        
  3) Bahan Finishing 1 - Melamic                                        
     Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema
     warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna
     sama antara masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna
                                                                        
     melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan
     Pengawas/MK dan Perencana.                                         
      •  Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir
                                                                        
         dengan jenis polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar
         rencana.                                                       
      •  Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
                                                                        
         permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.
  ➢  Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :      
      •  Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0                           
                                                                        
      •  Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
      •  Digosok dengan amplas duco                                     
      •  Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan
                                                                        
         warna yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : MILESI SPA ,SAYERLACK
         GAMMA PAINT,IMPRA, NIPPON PAINT INDOWIRA PAINT atau sejenis.   
      •  Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT
                                                                        
         atau sejenis Digosok dengan amplas ducco                       
      •  Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
  4) Bahan Finishing 2 - HPL                                            
     Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino motif
     kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material
                                                                        
     yang dikeluarkan oleh Perencana.                                   
      •  Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL
         dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
                                                                        
      •  Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di
         bengkel / work-shop Kontraktor.                                
      •  Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
                                                                        
      •  Permukaan HPL dilarang keras diamplas.                         
      •  Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
         edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna
                                                                        
         HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.            
                                                                        
  5) Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”                         
     Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
                                                                        
     tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet,
     tidak luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari / “UV
     resistant.                                                         
                                                                        
      •  Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
         keselamatan.                                                   
      •  Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang
                                                                        
         sesuai                                                         
                                                                        
                                                                        
  D. PROSEDUR K3 – KHUSUS PROYEK                                        
       1) PERENCANAAN PROSEDUR K3                                       
        a. Proyek harus membuat Perencanaan K3 (Safety Plan) dan Target K3
                                                                        
           (sesuai target yang ditentukan Perusahaan) sebelum pekerjaan fisik
           dimulai.                                                     
        b. Perencanaan K3 harus meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal berikut :
                                                                        
           • Jenis-jenis pekerjaan yang mempunyai resiko berbahaya,     
                     serta   cara pencegahannya                         
           • Organisasi Tim Tanggap Darurat                             
                                                                        
           • Program dan jadwal training/ pelatihan K3 dan simulasi tanggap darurat
           • Penempatan informasi-informasi penting pada pos-pos Safety &
             Security, antara lain :                                    
                                                                        
             - Peraturan K3 didaerah / kawasan setempat (bila ada)      
             - Denah proyek lengkap dengan jalan masuk & keluar proyek, posisi
              fasilitas K3 dan fasilitas untuk evakuasi.                
                                                                        
             - Alamat dan nomor telepon Poliklinik/Rumah Sakit terdekat.
             - Alamat dan nomor telepon Kantor Dinas Pemadam Kebakaran  
              setempat.                                                 
             - Alamat dan nomor telepon Kantor Polisi terdekat          
                                                                        
                                                                        
       2) FASILITAS P3K.                                                
                                                                        
        1. Fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang paling
           minimal di proyek adalah :                                   
           a. 1 (satu) personel yang memahami prosedur/cara – cara melakukan
             pertolongan pertama pada kecelakaan.                       
                                                                        
           b. Kotak obat P3K (isi dari kotak P3K dapat dilihat pada dokumen Standard
             K3                                                         
           c. Tandu                                                     
                                                                        
        2. Khusus untuk proyek besar dan beresiko tinggi, maka fasilitas
           P3K harus ditingkatkan sesuai dengan kondisi proyek, misal : 
           a. Klinik                                                    
                                                                        
           b. Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat.                    
                                                                        
       3) PENERAPAN STANDARD K3                                         
                                                                        
         1. Safety Officer dan Safety Supervisor bertanggung jawab menerapkan
           ketentuan- ketentuan yang ada di dalam Standard K3 secara konsisten
           dalam usaha mencapai Zero Accident (Nihil Kecelakaan).       
                                                                        
         2. Safety Officer harus memastikan bahwa Rambu-rambu Peringatan telah
           dipasang secara memadai (jenis, jumlah, penempatan, selalu dalam kodisi
           layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3                    
        b. Safety Officer harus memastikan bahwa setiap orang yang berada didalam
                                                                        
           proyek menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (jenis, cara
           pemakaian, dalam kondisi layak) sesuai ketentuan Standard K3.
        c. Safety Officer harus memastikan bahwa Alat Pengaman Kerja (APK) telah
                                                                        
           dipasang secara memadai (jenis, jumlah, , penempatan, selalu dalam
           kondisi layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3.           
        b. Safety Officer / Safety Supervisor harus memastikan bahwa setiap peralatan
                                                                        
           (Scaffolding, mesin listrik, dll) yang dalam keadaan rusak / tidak layak
           digunakan / dalam perbaikan, telah diberi / dipasang tanda / label (tag) yang
           mengidentifikasikan status bahwa peralatan tersebut tidak boleh digunakan
           / tidak boleh dinyalakan.                                    
                                                                        
           Pencabutan tanda / label status tsb diatas, harus seijin dan dilakukan oleh
           Safety Officer / Safety Supervisor                           
                                                                        
                                                                        
       4) SAFETY INSPECTION / INSPEKSI K3                               
        1. Inspeksi K3 dilakukan secara bersama, dan juga pihak lain bila diperlukan
          dengan tujuan menjaga konsistensi penerapan standard K3, dan meliputi
          seluruh area proyek.                                          
        2. Waktu dan frekwensi pelaksanaan inspeksi disesuaikan dengan kebutuhan
                                                                        
          dan kondisi proyek. Pada masa dimana kegiatan pekerjaan sangat tinggi,
          kompleks, dan melibatkan banyak pekerja, peralatan dan material, maka
          inspeksi harus dilakukan minimal 1 kali setiap minggu.        
                                                                        
        3. Hal – hal yang diperiksa saat melakukan inspeksi adalah sesuai dengan
          Standar K3 sebagaimana ‘check-list’                           
        4. Safety Officer harus membuat Laporan Inspeksi dan Laporan    
          Ketidaksesuaian K3 harus mendistribusikannya kepada pihak – pihak yang
                                                                        
          harus menindaklanjutinya paling lambat 60 menit setelah inspeksi selesai
          dilaksanakan.                                                 
        5. Safety Officer harus memberikan peringatan dan menghentikan pekerjaan
                                                                        
          sementara bila perbaikan belum / tidak dilakukan sesuai target yang sudah
          direncanakan.                                                 
                                                                        
                                                                        
       5) SAFETY PATROL                                                 
        1. Safety Patrol dilakukan oleh Safety Supervisor yang meliputi seluruh area
                                                                        
          kerja , dan terhadap area dimana ada pekerjaan yang telah diidentifikasikan
          mempunyai potensi kecelakaan harus diberikan perhatian yang lebih.
        2. Bilamana ditemukan keadaan yang berbahaya, maka Safety Supervisor
                                                                        
          harus segera / langsung memberikan perintah secara lisan ditempat untuk
          menghentikan                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Jakarta, 29 Juli 2024      
                                             Dibuat Oleh ;              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Direktur