| Reason | |||
|---|---|---|---|
Pijar Anugerah Semesta | 03*2**5****35**0 | Rp 411,826,428 | - |
PT Berdikari Meubel Nusantara | 00*0**2****51**0 | - | - |
PT Shafa Bangun Sarana | 06*1**4****21**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | Tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, Tidak melampirkan analisis harga satuan dan Tidak mencapai ambang batas penilaian Teknis yaitu minimal 83, CV. Torgabe memperoleh nilai teknis 70. |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | Tidak mengupload analisis harga satuan pada evaluasi Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi, Dokumen Kualifikasi, dan Teknis dan Nilai evaluasi teknis 75 tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis minimal 83. | |
| 0433697117108000 | - | Tidak melampirkan metodologi pekerjaan, yang diupload spesifikasi teknis dan identitas, Tidak melampirkan analisis harga satuan dan Spesifikasi teknis yang dilampirkan tidak menyebutkan isian yang diminta sesuai persyaratan / kosong. | |
CV Artha Tenteram Karya | 05*3**2****77**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Erajaya Bangun Sejahtera | 08*1**3****47**0 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0316817790322000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
CV Palapa Dig Daya | 08*1**0****08**0 | - | - |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0017514597321000 | - | - | |
| 0022404842657000 | - | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0016509168407000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0022931661009000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
PT Kreasi Global Perkasa | 07*4**3****24**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
JASA KONSULTAN
PERENCANA RENOVASI LOBBY
KEMENTERIAN PANRB
2024
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
RENOVASI LOBBY LANTAI 1
TAHUN ANGGARAN 2024
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemberitahuan
a. Sebelum memulai Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan
kepada Konsultan Direksi guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai Pekerjaan.
2. Pemeriksaan
Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang
mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan . Persetujuan izin
memulai pelaksanaan Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama
Konsultan Direksi dan Pelaksana Pekerjaan.
3. Pengamanan Peralatan
Pelaksana pekerjaan harus mengamankan/melindungi peratatan kantor yang ada
di dalam ruangan dari kerusakan atau cacad lainnya akibat Pekerjaan
pembongkaran, jika hal tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikannya menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4. Tahap Persiapan Material Produksi (Purchasing)
Proses Persiapan Material Produksi merupakan Proses Pembelian Bahan Baku dan
Bahan Mentah dimana Volume atau Kuantitas dari bahan – bahan tersebut didapat
melalui product cost Estimation yang di kalkulasikan dan disediakan oleh Tenaga
ahli/Teknis
5. Tahap Dasar & Proses Plywood
Bahan Mentah dipotong/ di belah dengan menggunakan mesin Running Saw,Bench
Saw,Circular Saw, Portable Band Saw,Sesuai dengan Pekerjaan /item yang akan di
produksi, setelah proses pemotongan dilanjutkan dengan proses pengamplasan
dengan menggunakan mesin wide Belt Sander & Drum Sander untuk meratakan
bagian yang akan dilaminasi/dilapisi dengan supercone/tachosheet selanjutnya bahan
dibaws ke bagian Laminasi untuk proses penempelan dengan Laminating Machine
atau Biasa dinamakan proses semi perakitan / Semi Assembling ,dan dilanjutkan
dengan proses pembentukkan model dengan menggunakan mesin Band saw ,Router
,Driil Machine dan Spindle, Dilanjutkan dengan Proses penempelan sisi dengan Edging
Machine.
6. Proses Perakitan
Setelah bahan – bahan di atas telah di potong sesuai ukuran komponen yang akan di
buat ,pekerjaan selanjutnya adalah proses perakitan total/ Assembling full dengan
menggunakan mesin cold press di support dengan bahan – bahan pendukung untuk
menjadikan benda utuh seperti : Locker PenitipanTas . Proses Selanjutnya adalah
membersihkan sisa lem dan kotoran yang masih menempel sebelum barang
diserahkan pada bagian paking / Pengiriman.
B. PEKERJAAN FINISHING DAN FURNITURE
1. Umum
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang
memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran
yang sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicekdi
lapangan oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan
terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahukan kepada Konsultan
Perencana/Direksi untuk dapat dipecahkan bersama.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dimaksud dngan spesefikasi ini mencakup pengadaan barang-
barang, tenaga kerja, perabotan serta perlengkapan pengiriman serta
instalasi dari furniture/meubelair di site sesuai gambar.
b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar dan bill of Quantity
yaitu :
• Pekerjaan Panel Backdrop
• Pekerjaan pengecatan
• Pekerjaan eletrikal
• Pekerjaan ready made
• Pekerjaan plafon
• Pekerjaan dinding
• Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kesempurnaan pekerjaan ini.
c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan. Meubelair harus disimpan hingga
pekerjaan fisik sudah siap untuk menerimanya.
d. Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan,
serta panas matahari dan hujan selama pengiriman.
e. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
3. Produk
a. Bahan / Material
Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan finishing dinding dan
furniture adalah sebagai berikut :
• Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.
• Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL.
• Bahan utama 3 : Gypsum
• Bahan utama 4 : Rangka baja
• Bahan pengikat & perekat.
• Bahan finishing 1 : Mirror Bronze dan Cutting Sticker .
• Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ).
• Bahan Finishing 3 : Pelapis / “Upholstery”
• Bahan pelengkap/Hardware.
Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan
spesifikasi.
Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan
/ material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternative tersebut
harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/MK dan Perencana.
b. Ukuran/dimensi
1) Untuk dimensi dinding dan furniture lihat gambar-gambar detail dan
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran
terakhir di site sebelum mengerjakan
2) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan
sebelum melakukan pekerjaan finishing.
c. Fabrikasi General
1) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit
dengan peralatan , perlengkapan serta instalasinya.
2) Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-
ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari
penggunaan paku sebagai alat sambung.
3) Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian
yang lain.
4) Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
5) Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
d. Penyetelan dan Pembersihan
1) Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
2) Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat
serah terima.
3) Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
pengiriman.
4) Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
5) Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus dikumpulkan dan
disingkirkan dari lokasi setiap hari.
6) Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
7) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan sesuai
perencanaan.
C. SYARAT PELAKSANAAN
1) Plywood Veneer dan Kayu Padat
Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood
mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
• Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang
dipakai dalam satu barang/item tersebut.
• Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
• Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang
cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
• Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang
sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
• Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi
syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang
dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC.
Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10%
WMC.
• Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu
dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun
“banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board. Pengerjaan
harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga mengha - B.2 - 2silkan permukaan
dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah
pertemuan yang rapi.
• Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca
/ udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik
sebelum maupun sesudah terpasang.
2) Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja.
Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku,
sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui.
• Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan
harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus
dibor agar permukaannya tidak retak.
• Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin
kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
• Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh
bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture
agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak
meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu
diberi “clear / transparent finish”).
3) Bahan Finishing 1 - Melamic
Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema
warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna
sama antara masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna
melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan
Pengawas/MK dan Perencana.
• Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir
dengan jenis polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar
rencana.
• Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.
➢ Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
• Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
• Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
• Digosok dengan amplas duco
• Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan
warna yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : MILESI SPA ,SAYERLACK
GAMMA PAINT,IMPRA, NIPPON PAINT INDOWIRA PAINT atau sejenis.
• Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT
atau sejenis Digosok dengan amplas ducco
• Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
4) Bahan Finishing 2 - HPL
Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino motif
kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material
yang dikeluarkan oleh Perencana.
• Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL
dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
• Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di
bengkel / work-shop Kontraktor.
• Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
• Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
• Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna
HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
5) Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”
Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet,
tidak luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari / “UV
resistant.
• Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
keselamatan.
• Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang
sesuai
D. PROSEDUR K3 – KHUSUS PROYEK
1) PERENCANAAN PROSEDUR K3
a. Proyek harus membuat Perencanaan K3 (Safety Plan) dan Target K3
(sesuai target yang ditentukan Perusahaan) sebelum pekerjaan fisik
dimulai.
b. Perencanaan K3 harus meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal berikut :
• Jenis-jenis pekerjaan yang mempunyai resiko berbahaya,
serta cara pencegahannya
• Organisasi Tim Tanggap Darurat
• Program dan jadwal training/ pelatihan K3 dan simulasi tanggap darurat
• Penempatan informasi-informasi penting pada pos-pos Safety &
Security, antara lain :
- Peraturan K3 didaerah / kawasan setempat (bila ada)
- Denah proyek lengkap dengan jalan masuk & keluar proyek, posisi
fasilitas K3 dan fasilitas untuk evakuasi.
- Alamat dan nomor telepon Poliklinik/Rumah Sakit terdekat.
- Alamat dan nomor telepon Kantor Dinas Pemadam Kebakaran
setempat.
- Alamat dan nomor telepon Kantor Polisi terdekat
2) FASILITAS P3K.
1. Fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang paling
minimal di proyek adalah :
a. 1 (satu) personel yang memahami prosedur/cara – cara melakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
b. Kotak obat P3K (isi dari kotak P3K dapat dilihat pada dokumen Standard
K3
c. Tandu
2. Khusus untuk proyek besar dan beresiko tinggi, maka fasilitas
P3K harus ditingkatkan sesuai dengan kondisi proyek, misal :
a. Klinik
b. Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat.
3) PENERAPAN STANDARD K3
1. Safety Officer dan Safety Supervisor bertanggung jawab menerapkan
ketentuan- ketentuan yang ada di dalam Standard K3 secara konsisten
dalam usaha mencapai Zero Accident (Nihil Kecelakaan).
2. Safety Officer harus memastikan bahwa Rambu-rambu Peringatan telah
dipasang secara memadai (jenis, jumlah, penempatan, selalu dalam kodisi
layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3
b. Safety Officer harus memastikan bahwa setiap orang yang berada didalam
proyek menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (jenis, cara
pemakaian, dalam kondisi layak) sesuai ketentuan Standard K3.
c. Safety Officer harus memastikan bahwa Alat Pengaman Kerja (APK) telah
dipasang secara memadai (jenis, jumlah, , penempatan, selalu dalam
kondisi layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3.
b. Safety Officer / Safety Supervisor harus memastikan bahwa setiap peralatan
(Scaffolding, mesin listrik, dll) yang dalam keadaan rusak / tidak layak
digunakan / dalam perbaikan, telah diberi / dipasang tanda / label (tag) yang
mengidentifikasikan status bahwa peralatan tersebut tidak boleh digunakan
/ tidak boleh dinyalakan.
Pencabutan tanda / label status tsb diatas, harus seijin dan dilakukan oleh
Safety Officer / Safety Supervisor
4) SAFETY INSPECTION / INSPEKSI K3
1. Inspeksi K3 dilakukan secara bersama, dan juga pihak lain bila diperlukan
dengan tujuan menjaga konsistensi penerapan standard K3, dan meliputi
seluruh area proyek.
2. Waktu dan frekwensi pelaksanaan inspeksi disesuaikan dengan kebutuhan
dan kondisi proyek. Pada masa dimana kegiatan pekerjaan sangat tinggi,
kompleks, dan melibatkan banyak pekerja, peralatan dan material, maka
inspeksi harus dilakukan minimal 1 kali setiap minggu.
3. Hal – hal yang diperiksa saat melakukan inspeksi adalah sesuai dengan
Standar K3 sebagaimana ‘check-list’
4. Safety Officer harus membuat Laporan Inspeksi dan Laporan
Ketidaksesuaian K3 harus mendistribusikannya kepada pihak – pihak yang
harus menindaklanjutinya paling lambat 60 menit setelah inspeksi selesai
dilaksanakan.
5. Safety Officer harus memberikan peringatan dan menghentikan pekerjaan
sementara bila perbaikan belum / tidak dilakukan sesuai target yang sudah
direncanakan.
5) SAFETY PATROL
1. Safety Patrol dilakukan oleh Safety Supervisor yang meliputi seluruh area
kerja , dan terhadap area dimana ada pekerjaan yang telah diidentifikasikan
mempunyai potensi kecelakaan harus diberikan perhatian yang lebih.
2. Bilamana ditemukan keadaan yang berbahaya, maka Safety Supervisor
harus segera / langsung memberikan perintah secara lisan ditempat untuk
menghentikan
Jakarta, 29 Juli 2024
Dibuat Oleh ;
Direktur