Jasa Konsultansi Study Kelayakan Pelabuhan Penyeberangan Sao Spesifikasi Pelabuhan Sao

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060711000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,906,116
Winner (Pemenang): PT Multi Karya Interplan Konsultan
NPWP: 026681502201000
RUP Code: 60056353
Work Location: Sao - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026681502201000Rp 199,467,0009092-
0027790963423000----
PT Vitech Pratama Konsultan
0962230090214000----
PT Cemerlang Multi Guna
0420633992214000---Nilai passing grade untuk pengalamam sejenis 10 tahun terakhir tidak tercukupi
0025850330216000----
0027002369609000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0719226169203000----
0026681148201000----
0015501166201000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
1. LINGKUP KEGIATAN                                                     
                                                                        
   Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Study Kelayakan
   Pelabuhan Penyeberangan Sao Spesifikasi Pelabuhan Sao                
                                                                        
                                                                        
2. LINGKUP TUGAS                                                        
    Lingkup tugas yang akan dilaksanakan dalam proses perencanaan ini adalah:
    1. Persiapan                                                        
                                                                        
      Mencakup penyiapan tim dan mobilisasi peralatan yang akan digunakan dalam
      survei serta pemantapan metodologi dan alat-alat survei sekunder. 
                                                                        
    2. Survey Pendahuluan                                               
      Survei pendahuluan dilakukan untuk mengetahui rona awal lokasi studi,
      mengamati kondisi eksisting pelabuhan termasuk fasilitas dan kegiatan
      operasional pelabuhan dan status kepemilikan lahan daratan pelabuhan serta
      menyelaraskan dengan rencana pembangunan terkait dengan Pemerintah Daerah
      setempat, antara lain :                                           
      a. Data administrasi dan kondisi fisik wilayah, antara lain :     
        • Administrasi wilayah.                                         
                                                                        
        • Topografi                                                     
        • Geologi                                                       
        • Hidrologi                                                     
        • Iklim                                                         
      b. Data sosial-budaya, antara lain mengenai :                     
        • Penduduk                                                      
        • Ketenagakerjaan                                               
        • Pendidikan                                                    
                                                                        
        • Kesehatan                                                     
        • Agama                                                         
      c. Data potensi ekonomi wilayah, antara lain :                    
        • Sumberdaya alam (pertanian, perikanan, pertambangan)          
        • Industri Pengolahan                                           
        • Perdagangan dan jasa                                          
        • Perekonomian makro wilayah                                    
      d. Data tentang kebijaksanaan pemerintah daerah setempat, yang meliputi :
        • Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)                                
                                                                        
        • Rencana Prasarana dan sarana dasar umum (PSDU)                
                                                                        
                                                                        
    3. Survey Lapangan                                                  
      a. Survey Topografi                                               
      b. Survey Bathimetri                                              
      c. Survey Hidrooseanografi hidrooceanografi meliputi (pasang surut, arus,
        gelombang dan sedimen)                                          
      c. Survey Permintaan Jasa Angkutan Laut                           
                                                           hal 1 dari 2 
      d. Identifikasi Dampak Lingkungan Hidup/ Rona Awal Lingkungan     
                                                                        
    4. Analisis dan sintesis;                                           
      a. Menilai kondisi eksisting                                      
      b. Menghitung kapasitas pengembangan pelabuhan                    
                                                                        
      c. Memperkirakan arah perkembangan masa yang akan datang          
      d. Menilai kelayakan pelabuhan                                    
      e. Perumusan tujuan dan sasaran dari kajian kelayakan pelabuhan   
                                                                        
    5. Penyusunan Rancangan Rencana                                     
      a. Penetapan kebijakan kapasitas dan tata letak                   
      b. Penetapan fungsi pelayanan                                     
      c. Penetapan massa bangunan (berdasarkan fisiknya)                
      d. Penetapan kebijakan pengembangan dengan prinsip minimalisasi pembebasan
        tanah                                                           
      e. Penetapan sistem sirkulasi internal kawasan pelabuhan          
                                                                        
                                                                        
    6. Rencana (Feasibility Study).                                     
                                                                        
   Yaitu merupakan tahapan pembuatan laporan akhir yang berisi penyempurnaan dari
   draft rencana yang merupakan hasil dari masukan/koreksi dan saran dari Dinas
   Instansi terkait (perencanaan pengguna dan pengendali).              
  A. Melaksanakan pekerjaan persiapan perencanaan seperti : mengumpulkan data
     dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah), membuat interpretasi
     terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
     peraturan daerah & Perijinan.                                      
  B. Membuat pra-rencana teknis bangunan, termasuk progam ruang dan konsep -
     konsep teknis yang mendasari produk perencanaan.                   
  C. Menyusuan pengembangan rancangan, yang terdiri dari :              
     i. Rencana Arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
       dimengerti oleh pemberi tugas.                                   
                                                                        
     ii. Rencana Struktur beserta uraian konsep serta perhitungannya.   
     iii. Rencana Utilitas beserta uraian konsep serta perhitungannya.  
     iv. Perkiraan Biaya                                                
  D. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:                    
     1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah disetujui oleh
        pengguna jasa. Semua gambar Rencana harus ditanda tangani oleh Penanggung
        jawab perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertifikat.
     2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).                           
     3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran biaya pekerjaan
        kontruksi (RAB).                                                
     4) Menyusun dokumen rencana penerapan RK3K                         
     5) Laporan-laporan perencanaan                                     
                                                                        
        A. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pengguna       
          Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun dokumen  
          tender dan membantu panitia pelelangan menyusunan program dan 
          pelaksanaan pelelangan.                                       
        B. Membantu Panitia Pemilihan tender pada waktu penjelasan pekerjaan,
          termasuk menusun  berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi 
                                                           hal 2 dari 2 
          penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan
          tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.       
        C. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi   
          fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti:                  
         1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesipikasi teknis bila ada
                                                                        
           perubahan.                                                   
         2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
           selamamasa pelaksanaan kontruksi.                            
         3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
           penggunaan bahan.                                            
                                                                        
                                                                        
3. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA                                   
   A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa Perencanaan
     yang berlaku dilandasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa
     Kontruksi beserta peraturan turunannya.                            
   B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
       1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
          standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
                                                                        
          sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.        
       2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
          batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
          ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
          bangunan yang akan diujudkan.                                 
       3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi  
          peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
          untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
          gedung Negara.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Tuapejat, 08 Agustus 2025       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           hal 3 dari 2
Tenders also won by PT Multi Karya Interplan Konsultan
Authority
12 March 2018Jasa KonsultansiKab. Kepulauan MentawaiRp 1,171,000,000
31 May 2021Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan (Dak Reguler 2021)Kab. Kepulauan MentawaiRp 960,670,000
8 June 2022Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi JalanKab. Kepulauan MentawaiRp 960,670,000
23 May 2016Study Kelayakan Pelabuhan/Master Plan Pelabuhan MabukukKabupaten Kepulauan MentawaiRp 850,000,000
2 May 2019Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana ReviewKab. Muko MukoRp 800,000,000
14 April 2015Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Koto Baru Kecamatan Koto BaruPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 800,000,000
26 February 2020Belanja Jasa Konsultansi Studi Identifikasi Pemanfaatan Dan Pengendalian Air Sungai (Pam Siberut)Kab. Kepulauan MentawaiRp 784,000,000
26 May 2014Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab.Tanjab BaratRp 690,000,000
7 February 2020Kajian Penyusunan Penetapan Sempadan Sungai Di Kota PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 685,200,000
9 June 2017Pengawasan Revitalisasi Pipa Air Bersih Tebing TinggiPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 652,960,000