Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4089489
Date: 20 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 333,838,020
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 333,824,175
Winner (Pemenang): CV Jasa Reka Mandiri Consultant
NPWP: 028050607201000
RUP Code: 41591397
Work Location: Kecamatan Siberut Selatan - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028050607201000Rp 288,622,20089.5391.63-
0025850330216000Rp 290,249,46087.189.57-
PT Vitech Pratama Konsultan
00*4**7****14**0Rp 290,734,53091.1292.75-
0026317370201000Rp 300,245,67689.2990.66-
PT Refena Kembar Anugrah
0840760227216000Rp 300,496,37088.1589.73-
0023608524201000----
0015547136216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0019175116201000----
0026110007216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0746154624213000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0020754370216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0316962646201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0830934162003000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0015215668201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0030475891211000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0019871656216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0708993258201000----
0952601524201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0015213754201000----
0807428867201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0028384741203000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0032020257201000----
0316649987216000----
CV Pongairangan
06*2**8****05**0----
0015808496201000----
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                         
         PENGAWASAN  PEMELIHARAAN BERKALA JALAN MUNTEI - PURO            
                                                                         
                         URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                         
                                                                         
 1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                 Mentawai bertekad untuk melaksanakan percepatan pembangunan
                 infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan Kabupaten
                                                                         
                 demi mewujudkan pelayanan publik secara optimal, berdayaguna
                 dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Oleh karena itu Pemerintah
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
                 Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan    
                                                                         
                 percepatan dimaksud pada tahun anggaran 2023.           
                 Bahwa salah satu Program/Kegiatan tersebut adalah Pemeliharaan
                                                                         
                 Berkala Jalan Muntei - Puro, maka untuk pengendalian pekerajaan
                 konstruksi agar tepat mutu dan tepat sasaran harus diawasi dan
                 dikendalikan oleh tenaga konsultan supervisi yang profesional
                 sehingga diperlukan adanya Penyedia Jasa Konsultansi untuk
                 Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
                    konsultansi yang profesional untuk melakukan pengendalian,
                                                                         
                    pengawasan fisik dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan
                    konstruksi dan wajib mempertanggung jawabkan hasil   
                    pelaksanaan pekerjaan fisik yang disetujui oleh tim teknis
                    konsultan (kuantitas dan kualitas);                  
                                                                         
                 b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna     
                    barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap   
                    pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                    (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
                                                                         
                    yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
                 c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                    kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
                    Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang  
                                                                         
                    memenuhi persyaratan spesifikasinya;                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                1-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                 d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
                    membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                    kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian
                    pekerjaan, pengawasan teknis dan administrasi terhadap
                                                                         
                    pekerjaann fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                    Konstruksi;                                          
                 e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah
                    untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                    persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
                                                                         
 3. Sasaran      Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan
                 Muntei - Puro di Kecamatan Siberut Selatan sedemikian rupa
                                                                         
                 sehingga tercapainya wujud dokumen kontrak fisik yang selaras
                 dengan kondisi detail lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.
                                                                         
 4. Lokasi       Lokasi pekerjaan berada di ruas jalan Muntei - Puro di Kecamatan
    Pekerjaan    Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.           
                                                                         
 5. Sumber       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 
   Pendanaan     Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023. melalui Dokumen 
                 Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                 Tahun Anggaran 2023.                                    
                                                                         
 6. Nama dan     Nama OPD       : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang 
   Organisasi    KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST                      
                                                                         
   Pengguna Jasa PPTK           : JONIT BUDIMAN,ST                       
                                                                         
                                                                         
                         DATA  PENUNJANG                                 
                                                                         
                                                                         
 7. Data Dasar                                                           
                 Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
                 terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK &
                 Tenaga Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan
                 personil yang akan ditugaskan.                          
                 Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                 sebagai berikut :                                       
                 a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan
                    Kontrak (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan 
                                                                         
                    Rencana Mutu Kontrak (RMK);                          
                 b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
                 c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
                    sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
                                                                         
                 d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                    dipercaya;                                           
                 e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                    diperlukan dan dianggap penting.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                2-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
                 Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang
                 ditunjuk oleh PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                 serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :             
                                                                         
                 a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                    Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan
                    secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
                    ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
                 b. Persyaratan Obyektif                                 
                                                                         
                    Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
                    obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
                    macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                 c. Persyaratan Fungsional                               
                                                                         
                    Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu,
                    mutu  dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan  
                    profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai
                    Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
                 d. Persyaratan Prosedural                               
                    Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                    tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                    tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                         
                 e. Kriteria Lain-lain                                   
                    Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
                    pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan
                    peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan
                                                                         
                    untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
                    Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
                    ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.          
                                                                         
                 Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
                 pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
                 sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  
                                                                         
                 1.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                     Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                                                                         
                     Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan    
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi;                                         
                 2.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                         
                     Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                     Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah;                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                3-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                 3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
                     Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;         
                 4.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                     Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021  tentang Pedoman     
                                                                         
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                     Penyedia;                                           
                 5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :   
                     16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
                     Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                                                                         
                     Jembatan (Revisi 2);                                
                 6.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2012
                     tentangTata Cara Pengawasan Jalan;                  
                 7.  Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992;
                                                                         
                  8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-
                     1991-03;                                            
                  9. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
                     pekerjaan ini;                                      
                                                                         
                                                                         
                          RUANG  LINGKUP                                 
                                                                         
9. Lingkup       Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan                                                             
                 1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
                    mendapatkan data mengenai kondisi existing jalan maupun
                    pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
                    dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
                                                                         
                 2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                    yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                    dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                 3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                                                                         
                    dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                    yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                    pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                    kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                                                                         
                    dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                    PPTK) Dinas PUPR;                                    
                 4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                    kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                                                                         
                    konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                    disyaratkan;                                         
                 5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                    konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                    ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                                                                         
                    maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                4-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
10. Lingkup      Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan     1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/Supevision Engineer) wajib
                    berusaha untuk mendapatkan data mengenai kondisi existing
                    jalan maupun pedistriannya melalui hasil pengukuran detail
                                                                         
                    lokasi kerja yang dituangkan dalam shop drawing dan mutual
                    check (MC-0);                                        
                 2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                    yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                    dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                                                                         
                 3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                    dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                    yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                    pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                                                                         
                    kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                    dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                    PPTK) Dinas PUPR;                                    
                 4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                                                                         
                    kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                    konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                    disyaratkan;                                         
                 5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                                                                         
                    konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                    ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                    maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                         
11. Keluaran     Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran 
                 pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor
                 pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan
                                                                         
                 waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan
                 jalan dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
                 Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan
                 baik oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).                 
                                                                         
                 Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                 lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                                                                         
                 kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
                 tanggung-jawab Konsultan Supervisi.                     
                 Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
                                                                         
                 diantaranya :                                           
                 1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang
                    akan digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian
                    dimaksu dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree
                                                                         
                    Construction Meeting (PCM);                          
                 2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                5-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                    hasil rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
                    terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
                    ringkasan perhitungannya;                            
                 3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
                                                                         
                    penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
                    pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                    kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu 
                    persyaratan teknis;                                  
                 4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
                                                                         
                    bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
                    kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
                    yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                    pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.    
                                                                         
                 5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
                    Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;       
                 6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat
                    Show Cause Meeting (PCM)                             
                                                                         
                 7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
                    Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
                    disetujui, untuk pembayaran angsuran;                
                 8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
                                                                         
                    Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
                    pekerjaaan;                                          
                 9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
                    memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
                                                                         
                    lapangan;                                            
                 10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar  
                    terlaksana (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan
                    bahwa gambar terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
                                                                         
                 11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
                    bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
                    hasil pekerjaan konstruksi.                          
                                                                         
12. Peralatan,   Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
   Material,     Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
   Personil dan  supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya
   Fasilitas dari                                                        
                 menyediakan ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di
   Pejabat Pembuat                                                       
                 Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten 
   Komitmen                                                              
                 Kepulauan Mentawai.                                     
13. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala
   Material dari Jalan Muntei - Puro diwajibkan untuk menyediakan segala 
   Penyedia Jasa perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas  
   Konsultansi                                                           
                 pengawasan.                                             
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                6-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
14. Lingkup      LINGKUP KEWENANGAN                                      
   Kewenangan dan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
   Taggungjawab  pengawasan teknis dan administrasi Pemeliharaan Berkala Jalan
   Penyedia Jasa                                                         
                 Muntei - Puro yang meliputi :                           
   Konsultansi                                                           
                 1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas,
                    maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.        
                 2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
                 3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
                    pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
                    pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
                    mungkin timbul.                                      
                                                                         
                 4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
                    asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
                    larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
                 5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
                                                                         
                    pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
                    tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.       
                                                                         
                 TANGGUNG JAWAB SUPERVISI                                
                 Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                         
                 supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
                 berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
                 administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
                 melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
                                                                         
                 secara profesional.                                     
                 Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
                 kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                                                                         
                 konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung. 
                 Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                                                                         
                 konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                 ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
                 sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan
                 apabila tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi
                                                                         
                 masuk dalam daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku.                                           
                                                                         
15. Jangka Waktu Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
   Penyelesaian  (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah
   Pekerjaan     terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.    
                                                                         
                 Masa Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro adalah
                 selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender atau 7 (tujuh) bulan
                 dan/atau dapat diubah (addendum) jika diperlukan.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                7-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
16. Personil                                           Jumlah            
                 Posisi         Kualifikasi                              
                                                       Orang/Bln         
                 Tenaga Ahli :                                           
                 Professional Staff                                      
                 - Supervision  S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /6 bln
                   Engineer/SE  Ahli Teknik Jalan – Madya,               
                                Pengalaman Profesional ≥ 1               
                                                                         
                                (satu) Tahun                             
                                                                         
                 - Ahli      K3 D.III atau S1 SKA Ahli K3, 1 org /1 bln  
                   Konstruksi   Pengalaman DIII ≥ 3 (tiga)               
                                                                         
                                Tahun, atau                              
                                Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)                 
                                Tahun                                    
                                                                         
                                                                         
                 Sub Professional Staff                                  
                 - Inspector    S-1 Teknik Sipil Pengalaman 1org /6 bln  
                                                                         
                                ≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik           
                                Sipil Profesional ≥ 5 (lima)             
                                                                         
                                                                         
                 Tenaga Pendukung :                                      
                                                                         
                 Supporting Staf                                         
                 - Staff        SLTA - Pengalaman Min. 3 1 org /6 bln    
                   Administrasi (tiga) Tahun                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
17. Tugas dan    Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
   Kualifikasi   penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :         
   Personil       A. TENAGA AHLI                                         
                                                                         
                  ➢ Supervision Engineer/SE                              
                  Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik
                  Jalan– Madya, Pengalaman Profesional ≥ 1 (satu) Tahun efektif
                                                                         
                  dalam bidang pengawasan konstruksi jembatan, dan mengetahui
                  dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
                  jembatan dan utilitas beserta permasalahannya.         
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
                  1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
                     pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
                                                                         
                     yang ditentukan.                                    
                  2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.       
                  3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                8-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                     PCM).                                               
                  4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.                
                  5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
                     kontraktor melakukan penagihan.                     
                                                                         
                  6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
                     pelaksanaan pekerjaan.                              
                  7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
                     pekerjaan di lapangan.                              
                  8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :  
                                                                         
                     a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
                     b. Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-
                       bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test
                       material dari laboratorium dll.);                 
                                                                         
                     c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
                       pelaksanaan dimasa mendatang.                     
                  9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                     melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
                                                                         
                     terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
                     dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
                     penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                     Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                                                                         
                     bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                  10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
                     pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
                     disampaikan oleh Inspector.                         
                                                                         
                  11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk  
                     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                     sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                     harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                                                                         
                     dalam Dokumen Kontrak.                              
                  12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
                     jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
                     dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
                                                                         
                  13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
                     bahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                     Kabupaten Kepulauan Mentawai  pada  setiap akan     
                     memerintahkan perubahan pekerjaan jika diperlukan.  
                                                                         
                  14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                     Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan
                     agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                     Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
                                                                         
                  15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja
                     dan analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
                     kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                9-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                  16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                     harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, 
                     pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.              
                  17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto 
                                                                         
                     dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.   
                  ➢  Ahli K3 Kontruksi                                   
                     adalah personil konsultan lulusan DIII telah berpengalaman
                                                                         
                     minimal 3 (tiga) tahun atau lulusan S-1 telah berpengalaman
                     minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli K3.    
                                                                         
                     Sebagai petugas K3 harus mampu melaksanakan tugas,  
                     kewajiban dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:   
                     - merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi jalan di
                      lingkungan pekerjaan;                              
                                                                         
                     - menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                      kinerja penerapan K3;                              
                     - melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
                      penerapan di lingkungan pekerjaan;                 
                                                                         
                     - memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk     
                      memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya   
                      tindakan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat
                      berbahaya;                                         
                                                                         
                     - melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
                      konstruksi kepada PPK;                             
                     - bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
                      penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  B. TENAGA PENDUKUNG                                    
                  Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
                                                                         
                  di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :     
                  ➢  Inspector                                           
                                                                         
                     adalah personil konsultan dengan ketentuan :        
                     - lulusan S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun;
                     - D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5 (lima) Tahun;  
                                                                         
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal
                  sebagai berikut :                                      
                                                                         
                  a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
                     tugasnya.                                           
                                                                         
                  b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
                     pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               10-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                     kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
                     dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
                     dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.      
                                                                         
                  c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
                     menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan
                     yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan  
                     pekerjaan harian.                                   
                                                                         
                  d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
                     dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai
                     dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
                                                                         
                  e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
                     mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan
                                                                         
                     dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah
                     pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
                     khusus dan semua laporan harus dibuat secara tertulis serta
                     segera dikirim ke PPTK melalui Supervisor Engineer. 
                                                                         
                  f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
                     oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
                     meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  ➢  Staff Administrasi                                  
                     adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
                     berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
                     komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
                                                                         
                     :                                                   
                     - Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis
                                                                         
                      dalam rangka memperlancar pengelolaan administrasi 
                      kegiatan;                                          
                     - Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
                      proses pelaksanaan pekerjaab, dan                  
                                                                         
                     - Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
                      langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
                      pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                  
                                                                         
18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
   Pelaksanaan   yaitu :                                                 
   Pekerjaan                                                             
                 1) Tahap Persiapan.                                     
                 2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                 3) Tahap Penyerahan Laporan :                           
                                                                         
                    a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)      
                    b) Lapoan Kemjuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
                    c) Laporan Bulanan; dan                              
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               11-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                    d) Laporan Akhir.                                    
                 Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                 menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
                                                                         
                 Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
                 jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
                 menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                         
                 Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap
                 di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :        
                                                                         
                 1) Pekerjaan Persiapan                                  
                   a) Menyusun  program  kerja, alokasi tenaga  dan      
                      konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                   b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                                                                         
                      Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
                      selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                      mendapatkan persetujan.                            
                                                                         
                 2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                                                                         
                   a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                      lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                      pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                      teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                                                                         
                      pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.       
                   b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                      bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
                                                                         
                      selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
                      lainnya.                                           
                                                                         
                   c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                      yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                      sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
                      mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
                                                                         
                   d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                      atau pengurangan volume pekerjaan (CCO) yang dapat 
                                                                         
                      mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                      pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                      Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).                 
                                                                         
                   e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                      pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                      serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                                                                         
                      disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
                      pem-beritahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               12-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                 3) Konsultansi                                          
                   a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
                      segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                                                                         
                      pelaksanaan pekerjaan.                             
                   b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
                                                                         
                      kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
                      engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna 
                      membahas problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
                      yang kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah
                                                                         
                      dimaksud harus segera diberikan kepada semua pihak yang
                      bersangkutan.                                      
                                                                         
                   c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                      dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak
                      yang perlu disikapi/dipecahkan.                    
                                                                         
                 4) Pelaporan                                            
                                                                         
                   a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                      teknis teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan
                      Pengawas) mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
                      bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor
                      pelaksana.                                         
                                                                         
                   b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
                      prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
                                                                         
                      dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
                      jadual yang telah disetujui.                       
                                                                         
                   c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                      tenaga kerja dan alat yang digunakan.              
                                                                         
                   d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
                      drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
                      mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
                      disertai sketsa perhitungan (backup data).         
                                                                         
                   e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
                      laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.     
                                                                         
                 5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                                                                         
                   a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
                      Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi
                      dengan bentuk standar formlir request, laporan harian,
                      mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
                                                                         
                      Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir-
                      formulir lainnya yang diperlukan.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               13-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
                   b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
                      dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                      keperluan pembayaran angsuran.                     
                                                                         
                   c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai 
                      pekerjaan, termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan
                      (CCO) guna keperluan pembayaran.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              LAPORAN                                    
                                                                         
 19. Umum        Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan
                 lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
                 diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
                 1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;     
                                                                         
                 2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;  
                 3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir                    
                                                                         
                                                                         
                                         Tuapejat, 18 Februari 2022      
            Ditetapkan,                       Disusun Oleh,              
                                                                         
      Pejabat Penandatangan Kontrak,   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        RIFKI ERIAWAN, ST, ST               JONIT BUDIMAN, ST            
      NIP. 19770509 200801 1 003         NIP. 19770624 200604 1 008      
                             Diketahui Oleh,                             
                           Kepala Dinas PUPR                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       ASMEN SIMANJORANG, S.ST, MM                       
                        NIP. 19660901 200112 1 003                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               14-14     
                           Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Muntei - Puro
Tenders also won by CV Jasa Reka Mandiri Consultant