| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018885178061000 | Rp 2,126,216,100 | 84 | 87.2 | - | |
| 0700957657434000 | Rp 2,246,130,288 | 90.25 | 91.13 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 2,338,170,600 | 85.5 | 86.59 | - | |
| 0013131750014000 | Rp 2,394,200,736 | 83.5 | 84.56 | - | |
| 0010694743093000 | Rp 2,439,724,500 | 86.25 | 86.43 | - | |
PT Kayusoja Reksa Prima | 0669696064424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan |
| 0025951054434000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0011186749441000 | - | - | - | Tidak memiliki NIB Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan KBLI 02404 Kualifikasi Menengah | |
| 0025513227201000 | - | - | - | - | |
| 0011292067201000 | - | - | - | - | |
| 0015499957201000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0027446947121000 | - | - | - | - | |
| 0015212921201000 | - | - | - | - | |
| 0751666868202000 | - | - | - | - | |
PT Levindo Citra Buana | 00*4**7****34**0 | - | - | - | - |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0030639801403000 | - | - | - | - | |
| 0028050763203000 | - | - | - | - | |
PT Aan Jaya Baru | 0764695649201000 | - | - | - | - |
| 0019175116201000 | - | - | - | - | |
Kjsb Sepangga Ardi Pamungkas, St | 0769399197502000 | - | - | - | - |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
| 0743787095017000 | - | - | - | - | |
CV Geodewa Innovation Sky | 09*2**6****24**0 | - | - | - | - |
| 0032602666001000 | - | - | - | - | |
| 0030386767201000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
CV Pongairangan | 06*2**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0026681502201000 | - | - | - | - | |
| 0865759963542000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan
(Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten yang
terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini berada diluar dari
wilayah pulau Sumatera, terdiri atas empat pulau utama. Kabupaten Kepulauan
Mentawai dibentuk berdasarkan UU RI No.49 Tahun 1999 dan dinamai menurut
nama asli geografisnya. Kabupaten ini terdiri atas empat kelompok pulau utama
yang berpenghuni yaitu Pulai Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau
Pagai Selatan yang dihuni oleh mayoritas masyarakat suku Mentawai dan Sebagian
kecil suku Minangkabau. Berdasarkan SK.907/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2019
tanggal 18 Oktober 2019, terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk
Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Jalan Trans Mentawai Atas Nama Pemerintah
Kabupaten Kepualauan Mentawai Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Di Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Provinsi Sumatera Barat Seluas ± 254,24 Ha (Dua Ratus Lima Puluh
Empat Koma Dua Puluh Empat Hektar). Hal tersebut akhirnya memunculkan
kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menetapkan tata
batas dan areal kerja IPPKH di wilayah hutan produksi tetap tersebut. Untuk itu
dalam rangka pemenuhan kewajiban tata batas tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melaksanakan pekerjaan:
Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan
(Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)
“PEMENUHAN KEWAJIBAN TATA BATAS IPPKH UNTUK PEMBANGUNAN/
PENINGKATAN KUALITAS JALAN TRANS DMENTAWAI I KABUPATEN
KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT SELUAS ± 254,24
HEKTAR”
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Umum
Pemenuhan kewajiban tata batas IPPKH seluas ± 254,24 Ha di Kabupaten
Kepualuan Mentawai bertujuan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah Kabupaten
terhadap pemakaian Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi
yang dapat dikonversi atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
digunakan untuk pembangunan Jalan.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi penataan batas areal IPPKH dan penetapan areal
kerja IPPKH, yaitu ;
PANJANG JALAN DALAM (KM) RUAS JALAN IPPKH JALAN TRAN MENTAWAI
Luas Area Lebar Jalan Panjang Jalan
No Ruas Jalan
(Ha) (M) (Km)
Labuhan Bajau-
20,82 15 13,88
1 Sigapokna
Sigapokna-Tarekan
47,03 15 31,35
2 Hulu
Tarekan Hulu-
13 15 8,67
3 Sirilanggai
4 Sirilanggai-Sotboyak 36,1 15 24,07
Sotboyak-Saibi
56,27 15 37,51
5 Samukop
Saibi Samukop-
46,83 15 31,22
6 Saliguma
7 Puro-Rogdog 9,42 15 6,28
8 Takuman-katiet 24,77 15 16,51
Total 254,24 169,49
2.2. Uraian Ruang Lingkup Pekerjaan
Uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan, namun tidak terbatas pada:
a. Persiapan;
b. Pembuatan Dokumen RPB (Rencana Penataan Batas);
c. Pembuatan Dokumen IK (Instruksi Kerja);
d. Pengadaan bahan-bahan dan pembuatan dokumen serta peta;
e. Pengukuran, Pelaksanaan dan supervisi penataan batas;
f. Pendampingan Teknik dan Supervisi;
g. Penggandaan peta;
h. Pengurusan PAK (Penetapan Areal Kerja);
i. Pembahasan di lingkup BPKH:
Termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang belum tersebut di atas, akan tetapi dalam
pelaksanaannya merupakan rangkaian kelengkapan/kesempurnaan
pekerjaan secara keseluruhan, oleh karena itu pekerjaan tersebut memerlukan
ketentuan Direksi Pekerjaan maka Penyedia Barang/Jasa harus menanyakan hal itu
sebelum pekerjaan tersebut terlanjur dilaksanakan.
Semua bahan pelengkap yang tidak diuraikan dalam dokumen ini akan tetapi
ternyata diperlukan untuk pemasangan yang baik, maka harus dianggap
termasuk ruang lingkup pekerjaan.
Untuk semua pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, Penyedia
Barang/Jasa tidak diperkenankan untuk mengajukan biaya tambahan
atas nilai kontrak.
2.3. Metode Pelaksanaan Tata Batas
Tahapan Pelaksanaan Tata Batas meliputi :
1. Tahap Analisis dan Penafsiran Pembuatan Peta Sumber dan Data Citra Satelit.
2. Membuat Rencana Penataan Batas
3. Membuat Instruksi Kerja Tata Batas Kawasan Hutan.
4. Melaksanakan asistensi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I
Medan Kementrian Kehutanan, hingga diperoleh Instruksi Kerja.
5. Instruksi Kerja disahkan.
6. Melaksanakan Kegiatan Tata Batas di site dan Menyusun Laporan Hasil Tata
Batas.
7. Tahap Pendampingan Pengurusan Penetapan Areal Kerja (PAK).
2.4. Informasi Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Barang/Jasa
Informasi dan atau gambar-gambar berikut (jika ada) harus diserahkan oleh
Penyedia Barang/Jasa kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat approval
sebelum pelaksanaan kegiatan pada tahap awal kontrak sesuai dengan dokumen
pengadaan.
Dokumen/gambar (jika ada) setelah mendapat persetujuan akan dikirim oleh
Direksi Pekerjaan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan.
2.5. Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP)
Penyedia Barang/Jasa diminta menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan secara
rutin setiap minggu dalam format yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Laporan
ini menunjukkan status pelaksanaan dalam rancang bangun, pemesanan material,
pembuatan, pengiriman, pengawasan pemasangan dan semua komponen
pekerjaan.
Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan dilakukan bersama - sama untuk
mengkonfirmasikan terhadap isi dari laporan kemajuan pekerjaan tersebut.
3. VOLUME PEKERJAAN
Volume pekerjaan adalah sebagaimana tertera dalam Bill of Quantity (BoQ).
4. MATERIAL PROYEK
4.1 Yang dimaksud dengan material proyek adalah semua bahan-bahan material
utama dan material pendukung yang merupakan bagian dari pekerjaan yang
terdapat di dalam Bill of Quantity (BoQ). Semua material proyek ini disediakan
oleh Penyedia Barang/Jasa.
4.2 Apabila pada material proyek tersebut terdapat penyimpangan/ketidaksesuaian
ukuran yang menyangkut masalah kualitas material sehingga tidak dapat
terpasang dengan sempurna/baik, maka material proyek tersebut dapat
dikembalikan/ditukarkan dengan material baru jenis yang sama.
5. TOOLS / ALAT KERJA
5.1. Yang dimaksud dengan tools/alat kerja adalah bahan-bahan dan peralatan
yang akan digunakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan material dan peralatan yang tercantum dalam Bill of
Quantity (BoQ).
5.2. Penyedia Barang/Jasa harus mengetahui secara pasti jumlah dan jenis
tools/alat kerja yang akan dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
5.3. Semua tools /alat kerja harus cocok dan sesuai ukuran dan kapasitasnya
dengan material proyek yang akan dipasang.
5.4. Penyedia Barang/ Jasa harus mengetahui dengan baik cara pemakaian tools
/alat kerja yang digunakan.
5.5. Penyedia Barang/ Jasa harus mempersiapkan semua tools /alat kerja yang
dibutuhkan dalam pekerjaan.
5.6. Untuk tools/ alat kerja ini, Penyedia Barang/Jasa harus mengisi daftar semua
tools/alat kerja yang dimiliki, terutama yang akan digunakan dalam pekerjaan
ini.
6. TENAGA PELAKSANA
Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai tenaga pelaksana yang cukup jumlahnya,
ahli dan berpengalaman untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini, dengan
persyaratan :
6.1 Kepala Pelaksana (Team Leader),
Team Leader yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan ini harus
merupakan S1 Kehutanan dengan memiliki pengalaman 10 tahun di bidangnya
maupun yang sejenis serta bertanggung jawab penuh di dalam pelaksanaan
pekerjaan ini. Ahli dan pengalaman untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini.
Mampu mengorganisir semua karyawan dan tenaga ahli lainnya dengan baik
sehingga pekerjaan berjalan dengan lancar.
6.2 Surveyor Pengukuran,
Surveyor Pengukuran merupakan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman 5 tahun
pada bidang pengukuran dan sejenisnya. Surveyor Pengukuran adalah tenaga-
tenaga pelaksana yang akan ditempatkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
harus ahli dan berpengalaman di dalam masing-masing bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan, mengerti betul semua jenis tools / alat kerja dan tahu cara
menggunakannya, mengerti betul tata cara dan urutan-urutan pekerjaan,
mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman yang cukup, jumlah
tenaga pelaksana yang diperlukan harus cukup sesuai dengan volume dan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Bilamana salah seorang pelaksana berhalangan, maka tugasnya dapat diambil
alih oleh pelaksana yang lain.
6.3 Surveyor Pendamping Pengukuran (Helper),
Surveyor Pendamping merupakan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman 5 tahun
dibidang pengukuran maupun sejenis, yang akan ditempatkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini harus betul ahli dan berpengalaman di dalam
masing-masing bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan, mengerti betul
semua jenis tools dan cara penggunaannya mempunyai latar belakang
pengalaman yang cukup.
Jumlah karyawan ahli yang diperlukan cukup, sesuai dengan volume dan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
6.4 Pengawas K3,
Pengawas K3 adalah Pengawas yang memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum/
Konstruksi yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan masih
berlaku. Minimal Pendidikan D3 semua jurusan dengan pengalaman 5 tahun,
atau S1 semua jurusan dengan pengalaman 3 tahun.
6.5 Administrasi,
Administrasi adalah tenaga pendukung dalam mengurus administrasi maupun
rakap laporan, dengan minimal Pendidikan D3/S1 Jurusan Ekonomi atau
Akuntansi pengalaman 3 tahun.
7. METODE / CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Barang/Jasa diminta membuat dan melampirkan metoda pelaksanaan
pekerjaan beserta perlengkapannya secara terperinci dan mendetail yang meliputi
mulai pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan finishing dan gambar yang
menunjukkan letak dari alat-alat kerja dan cara operasionalnya.
8. TIME SCHEDULE/ JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan kepada pihak Direksi Pekerjaan detail
Time-schedule dari pada pelaksanaan pekerjaan. Time schedule akan
menggambarkan secara terperinci urutan-urutan pekerjaan dan jangka waktu
pelaksanaan. Direksi Pekerjaan berhak merubah time-schedule yang diajukan oleh
pihak Penyedia Barang/Jasa. Setelah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Time
schedule akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat dan merupakan
bagian dari Perjanjian/Kontrak.
9. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1. Kegiatan Pencegahan Terjadinya Kecelakaan Kerja
a. Pencegahan Kondisi Berbahaya (Unsafe Condition)
Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengendalian teknis terhadap
adanya kondisi berbahaya (unsafe condition) pada tempat-tempat kerja,
antara lain:
1) Penyedia Barang/Jasa wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Mentawai;
2) Penyedia Barang/Jasa wajib memiliki dan menerapkan Standing
Operation Procedure (SOP) untuk setiap pekerjaan;
3) Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja dan APD
sesuai standar (SNI, ANSI, CSA, dll) bagi tenaga kerjanya pada
pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
4) Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendalian risiko (IBPPR) pada tempat kerja dan
pekerjaan yang berpotensi bahaya;
5) Penyedia Barang/Jasa wajib membuat Job Safety Analysis (JSA) dan
Ijin Kerja (Working Permit) pada setiap melaksanakan pekerjaan yang
berpotensi bahaya;
6) Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kerja
bagi tenaga kerjanya yang bekerja pada pekerjaan yang berpotensi
bahaya.
b. Pencegahan Tindakan Berbahaya (Unsafe Action)
Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengendalian personel terhadap
perilaku berbahaya (unsafe act) dari Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan,
antara lain:
1) Penyedia Barang/Jasa wajib menunjuk dan menetapkan Pengawas
Pekerjaan/Pengawas K3 yang memiliki kompetensi di bidang
pekerjaannya;
2) Penyedia Barang/Jasa wajib menggunakan sistem LOTO (Lock Out Tag
Out) dan buddy system (tidak boleh bekerja seorang diri) pada saat
pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
3) Pengawas Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan dari Penyedia
Barang/Jasa wajib menggunakan peralatan kerja dan APD sesuai
standar (SNI, ANSI, CSA, dll) pada pelaksanaan pekerjaan yang
berpotensi bahaya;
4) Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perilaku tenaga kerjanya yang membahayakan bagi diri
sendiri maupun orang lain, yang dapat menyebabkan terjadinya
kecelakaan kerja;
5) Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan petunjuk dan arahan
keselamatan (safety briefing) kepada Pelaksana Pekerjaan dan
Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan yang berpotensi
bahaya;
2. Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan
a. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan sertifikasi kompetensi bagi
Pengawas Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan dan tenaga teknik lainnya
sesuai dengan bidang pekerjaannya;
b. Penyedia Barang/Jasa wajib memiliki Tenaga Kerja Ahli K3 yang
bersertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
Kerja dan masih berlaku;
c. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan pendidikan dan pelatihan bagi
Pengawas Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan dan Tenaga Teknik lainnya
sesuai dengan bidang pekerjaannya;
3. Sanksi
a. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Penyedia Barang/Jasa
dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, maka Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab secara penuh
untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ditimbulkan akibat
kecelakaan tersebut.
b. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Pelaksana Pekerjaan
dari Penyedia Barang/Jasa, maka Pelaksana Pekerjaan tersebut
bertanggung jawab secara penuh atas akibat kecelakaan tersebut.
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat, luka
berat yang menyebabkan cacat dan meninggal dunia pada Pelaksana
Pekerjaan dari Penyedia Barang/Jasa sebagai akibat dari kesalahan
pekerjaan operasi dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa maka :
1) Pengawas Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan yang
melaksanakan pekerjaan tersebut dilarang untuk bekerja atau
di-suspend selama 2 (dua) bulan pada pekerjaan teknis
dilapangan.
2) Penyedia Barang/Jasa dikenakan denda maksimal
10% (sepuluh per seratus) dari nilai tagihan pada bulan
kejadian.
d. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Penyedia Barang/Jasa
dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berhak
mengevaluasi, memutus Perjanjian/ Kontrak yang sedang
berlangsung secara sepihak serta memasukkan Penyedia Barang/Jasa
tersebut pada Daftar Hitam (black list) perusahaan.
10. Hubungan Masyarakat
Penyedia barang/jasa diharuskan berkoordinasi dengan aparat/masyarakat
setempat sebelum melaksanakan proses pekerjaan. Segala biaya yang timbul
akibatnya menjadi tanggungan penyedia barang/jasa.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak.
Penyedia Barang/Jasa harus membuat dan menyampaikan Rencana Kerja / Jadwal
Pelaksanaan “Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan Kewajiban
IPPKH Jalan Trans Mentawai)” ke Direksi Pekerjaan (baik Bar Charts atau
Network Planning).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan “Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan
Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)” ini adalah di wilayah Pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
4. Tempat Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan survei dan melaksanakan pekerjaan
“Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan
Trans Mentawai)” sesuai dengan lokasi di dalam Bill of Quantity (BoQ). Terkait
lokasi pekerjaan akan disampaikan oleh Direksi Pekerjaan kepada Penyedia
Barang/Jasa sebelum pelaksanaan survei awal.
5. Laporan Pekerjaan
Pelaksanaan dan Kemajuan Pekerjaan ““Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan
(Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)”” harus dilaporkan
kepada Direksi Pekerjaan secara rutin/periodik, yaitu berupa laporan Mingguan
secara lengkap dan terperinci.
6. Peraturan Dan Standar
a. Bahasa
Bahasa Inggris dan/atau bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang
dipakai dalam dokumen kontrak, dan lain-lain antara Penyedia Barang/Jasa
dan PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI. Semua gambar-
gambar, buku manual operasi dan pemeliharaan ditulis dengan memakai
Bahasa Inggris dan atau Bahasa Indonesia.
b. Satuan Pengukuran
Satuan pengukuran adalah metrik (International System) dipakai dalam
semua surat-menyurat, gambar-gambar dan rencana pekerjaan.
c. Standar
SNI (Standard Nasional Indonesia) berlaku untuk semua material yang
digunakan. Bila menggunakan standar lain maka standar tersebut telah
dikenal dan dipakai secara internasional.
d. Peraturan Perundangan Setempat
Semua pekerjaan, peralatan, material, dan lain-lain yang merupakan bagian
dari kontrak harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.
7. Kondisi Lapangan
a. Iklim
a. Terletak di daerah khatulistiwa dengan ketinggian antara 0 - 1000 meter
diatas permukaan laut.
b. Temperatur :
- ekstrim : 20 s/d 40 °C
- normal : 25 s/d 35 °C
- rata-rata tahunan : 27 °C
- rata-rata harian : < 35 °C
- dalam ruangan : < 40 °C
c. Curah hujan tahunan : < 2300 mm
d. Kelembaban : 70 s/d 100%
e. Kecepatan angin : maks. 25 m/detik
f. Tingkat isokeraunik rata-rata : 100 hari/tahun
b. Kondisi Seismik
Sesuai Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung no SNI 03-1726-2012, maka beban gempa harus
disimulasikan dengan gaya horizontal sama dengan gaya vertical dikalikan
dengan dengan kecepatan spektrum gempa.
Seluruh peralatan harus memiliki kemampuan tetap berdiri kokoh tanpa ada
kerusakan yang diakibatkan oleh kecepatan spektrum gempa seperti tertuang
dalam SNI 03-1726-2012.
c. Kondisi Khusus
Semua peralatan yang disuplai dalam kontrak ini akan dipasang pada lokasi
yang dianggap mampu beroperasi secara sempurna. Hal khusus harus
diperhatikan untuk kondisi lingkungan dengan kelembaban, tingkat polusi dan
banyaknya serangga dan lumut (insects and vermin).
8. Transportasi ke Site
Seluruh biaya yang berkaitan dengan import dan transportasi ke site termasuk
biaya keamanan dari Pal Beton yang akan dipasang beserta semua peralatan yang
diperlukan merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
B. SISTEM PELAKSANAAN KEGIATAN
Secara teknis Perencanaan Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan
Kewajiban IPPKH Jalan Kabupaten) dilaksanakan dengan menggunakan penyedia
jasa Konsultansi Non Konstruksi Usaha Besar melalui sistim seleksi Kalsifikasi Sub
Layanan Survey Teristis.
C. PEKERJAAN AKHIR
1. Umum
a. Setelah semua pekerjaan telah diselesaikan denganbaik, maka Penyedia
Barang/ Jasa harus melaksanakan pemeriksaan/ pengecekan akhir untuk
kesempurnaan pekerjaan.
b. Pelaksanaan pengecekan tersebut harus disaksikan oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus memberitahukan secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan dengan
melampirkan program dan jadwal yang meliputi macam, metode dan formulir
pengecekan/pemeriksaan akhir.
c. Keseluruhan tanggung jawab dan biaya dalam kegiatan pelaksanaan
pengecekan ini adalah beban Penyedia Barang/Jasa.
2. Tahap Pengecekan / Pemeriksaan akhir
Pada tahap ini pengecekan yang harus dilaksanakan antara lain adalah :
Pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan, pemeriksaan ini ditujukan untuk untuk
menyesuaikan uraian pekerjaan tata batas IPPKH terhadap ruang lingkup
pekerjaan yang ada dalam kontrak dan pemeriksaan kemungkinan adanya
kekurangan atau kewajiban pekerjaan yang terlewat. Pemeriksaan tersebut
meliputi antara lain :
Kelengkapan dokumen
Kesesuaian pekerjaan dengan rencana kerja
Pemeriksaan peta areal kerja IPPKH
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh tim
Pemeriksa Barang/Jasa.
3. Penyebaran Informasi
Penyedia Barang/Jasa tidak diizinkan menyebarluaskan, membuat advertensi,
pengumuman atau pers release, foto-foto, atau reproduksi dari pekerjaan-
pekerjaan yang ada dalam kontrak, atau ukuran-ukuran, jumlah, kualitas, atau
informasi detail lainnya sehubungan dengan pekerjaan ini tanpa adanya izin
tertulis dari Pengguna Barang/Jasa kepada pihak manapun selama 5 (lima) tahun.
D. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman Konsultan dalam melaksanakan
pekerjaanya sehingga dapat dicapai suatu hasil pekerjaan pengukuran dan
pemasangan Pal Batas yang baik sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal lain yang belum diatur oleh KAK ini termasuk perubahan – perubahan yang
dipandang perlu akan diatur dalam surat perjanjian kerja (Kontrak).
Tuapejat, 21 Februari 2023
Ditetapkan Oleh : Dibuat Oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
( PPK ) ( PPTK )
RIFKI ERIAWAN, ST RONI NH SARAGI, ST
NIP. 19770509 200801 1 003 NIP. 19821121 200901 1 011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 August 2019 | Belanja Jasa Konsultansi Pembuatan Peta Rawan Bencana Dan Aplikasi Sistem Informasi Potensi Dan Ancaman Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan | Kab. Murung Raya | Rp 960,772,500 |