Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan Kewajiban Ippkh Jalan Trans Mentawai)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4092489
Date: 20 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,008,743,491
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,441,695,416
Winner (Pemenang): PT Meganesia Tirta Foresta
NPWP: 700957657434000
RUP Code: 40969331
Work Location: Pulau SIberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai dan Pagai Selatan - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018885178061000Rp 2,126,216,1008487.2-
0700957657434000Rp 2,246,130,28890.2591.13-
0669612608424000Rp 2,338,170,60085.586.59-
0013131750014000Rp 2,394,200,73683.584.56-
0010694743093000Rp 2,439,724,50086.2586.43-
PT Kayusoja Reksa Prima
0669696064424000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan
0025951054434000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan
0011186749441000---Tidak memiliki NIB Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan KBLI 02404 Kualifikasi Menengah
0025513227201000----
0011292067201000----
0015499957201000----
0030475891211000----
0027446947121000----
0015212921201000----
0751666868202000----
PT Levindo Citra Buana
00*4**7****34**0----
PT Vitech Pratama Konsultan
0962230090214000----
0030639801403000----
0028050763203000----
PT Aan Jaya Baru
0764695649201000----
0019175116201000----
Kjsb Sepangga Ardi Pamungkas, St
0769399197502000----
0313375545542000----
0023983828542000----
0743787095017000----
CV Geodewa Innovation Sky
09*2**6****24**0----
0032602666001000----
0030386767201000----
0013643309061000----
0016920340429000----
CV Pongairangan
06*2**8****05**0----
0026681502201000----
0865759963542000----
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA                               
                 Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan                       
          (Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)             
                                                                       
                                                                       
1.   LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
      Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten yang
      terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini berada diluar dari
      wilayah pulau Sumatera, terdiri atas empat pulau utama. Kabupaten Kepulauan
      Mentawai dibentuk berdasarkan UU RI No.49 Tahun 1999 dan dinamai menurut
      nama asli geografisnya. Kabupaten ini terdiri atas empat kelompok pulau utama
      yang berpenghuni yaitu Pulai Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau
      Pagai Selatan yang dihuni oleh mayoritas masyarakat suku Mentawai dan Sebagian
      kecil suku Minangkabau. Berdasarkan SK.907/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2019
      tanggal 18 Oktober 2019, terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk
      Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Jalan Trans Mentawai Atas Nama Pemerintah
      Kabupaten Kepualauan Mentawai Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan
      Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Di Kabupaten Kepulauan
      Mentawai, Provinsi Sumatera Barat Seluas ± 254,24 Ha (Dua Ratus Lima Puluh
      Empat Koma Dua Puluh Empat Hektar). Hal tersebut akhirnya memunculkan
                                                                       
      kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menetapkan tata
      batas dan areal kerja IPPKH di wilayah hutan produksi tetap tersebut. Untuk itu
      dalam rangka pemenuhan kewajiban tata batas tersebut, maka Pemerintah
      Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melaksanakan pekerjaan:        
                                                                       
                 Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan                       
          (Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)             
                                                                       
     “PEMENUHAN KEWAJIBAN TATA BATAS IPPKH UNTUK PEMBANGUNAN/          
      PENINGKATAN KUALITAS JALAN TRANS DMENTAWAI I KABUPATEN           
     KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT SELUAS ± 254,24        
                           HEKTAR”                                     
                                                                       
                                                                       
2.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                       
  2.1. Umum                                                            
      Pemenuhan kewajiban tata batas IPPKH seluas ± 254,24 Ha di Kabupaten
      Kepualuan Mentawai bertujuan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah Kabupaten
      terhadap pemakaian Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi
      yang dapat dikonversi atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
      digunakan untuk pembangunan Jalan.                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Ruang lingkup pekerjaan meliputi penataan batas areal IPPKH dan penetapan areal
      kerja IPPKH, yaitu ;                                             
    PANJANG JALAN DALAM (KM) RUAS JALAN IPPKH JALAN TRAN MENTAWAI      
                                                                       
                                                                       
                         Luas Area  Lebar Jalan Panjang Jalan          
    No    Ruas Jalan                                                   
                           (Ha)        (M)        (Km)                 
        Labuhan Bajau-                                                 
                           20,82       15         13,88                
     1  Sigapokna                                                      
        Sigapokna-Tarekan                                              
                           47,03       15         31,35                
     2  Hulu                                                           
        Tarekan Hulu-                                                  
                            13         15          8,67                
     3  Sirilanggai                                                    
     4  Sirilanggai-Sotboyak 36,1      15         24,07                
        Sotboyak-Saibi                                                 
                           56,27       15         37,51                
     5  Samukop                                                        
        Saibi Samukop-                                                 
                           46,83       15         31,22                
     6  Saliguma                                                       
     7  Puro-Rogdog         9,42       15          6,28                
     8  Takuman-katiet     24,77       15         16,51                
            Total         254,24                  169,49               
  2.2. Uraian Ruang Lingkup Pekerjaan                                  
      Uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan, namun tidak terbatas pada:
       a. Persiapan;                                                   
       b. Pembuatan Dokumen RPB (Rencana Penataan Batas);              
       c. Pembuatan Dokumen IK (Instruksi Kerja);                      
       d. Pengadaan bahan-bahan dan pembuatan dokumen serta peta;      
       e. Pengukuran, Pelaksanaan dan supervisi penataan batas;        
       f. Pendampingan Teknik dan Supervisi;                           
       g. Penggandaan peta;                                            
       h. Pengurusan PAK (Penetapan Areal Kerja);                      
       i. Pembahasan di lingkup BPKH:                                  
      Termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang belum tersebut di atas, akan tetapi dalam
      pelaksanaannya merupakan rangkaian kelengkapan/kesempurnaan      
      pekerjaan secara keseluruhan, oleh karena itu pekerjaan tersebut memerlukan
      ketentuan Direksi Pekerjaan maka Penyedia Barang/Jasa harus menanyakan hal itu
      sebelum pekerjaan tersebut terlanjur dilaksanakan.               
      Semua bahan pelengkap yang tidak diuraikan dalam dokumen ini akan tetapi
      ternyata diperlukan untuk pemasangan yang baik, maka harus dianggap
      termasuk ruang lingkup pekerjaan.                                
                                                                       
      Untuk semua pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, Penyedia     
      Barang/Jasa tidak diperkenankan untuk mengajukan biaya tambahan  
      atas nilai kontrak.                                              
  2.3. Metode Pelaksanaan Tata Batas                                   
                                                                       
      Tahapan Pelaksanaan Tata Batas meliputi :                        
      1. Tahap Analisis dan Penafsiran Pembuatan Peta Sumber dan Data Citra Satelit.
                                                                       
      2. Membuat Rencana Penataan Batas                                
      3. Membuat Instruksi Kerja Tata Batas Kawasan Hutan.             
      4. Melaksanakan asistensi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I
       Medan Kementrian Kehutanan, hingga diperoleh Instruksi Kerja.   
      5. Instruksi Kerja disahkan.                                     
     6. Melaksanakan Kegiatan Tata Batas di site dan Menyusun Laporan Hasil Tata
       Batas.                                                          
      7. Tahap Pendampingan Pengurusan Penetapan Areal Kerja (PAK).    
  2.4. Informasi Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Barang/Jasa       
                                                                       
      Informasi dan atau gambar-gambar berikut (jika ada) harus diserahkan oleh
      Penyedia Barang/Jasa kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat approval
      sebelum pelaksanaan kegiatan pada tahap awal kontrak sesuai dengan dokumen
      pengadaan.                                                       
      Dokumen/gambar (jika ada) setelah mendapat persetujuan akan dikirim oleh
                                                                       
      Direksi Pekerjaan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya digunakan
      sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan.                    
  2.5. Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP)                                
                                                                       
      Penyedia Barang/Jasa diminta menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan secara
      rutin setiap minggu dalam format yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Laporan
      ini menunjukkan status pelaksanaan dalam rancang bangun, pemesanan material,
      pembuatan, pengiriman, pengawasan pemasangan dan semua komponen  
      pekerjaan.                                                       
      Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan dilakukan bersama - sama untuk 
      mengkonfirmasikan terhadap isi dari laporan kemajuan pekerjaan tersebut.
                                                                       
                                                                       
3.   VOLUME PEKERJAAN                                                  
                                                                       
      Volume pekerjaan adalah sebagaimana tertera dalam Bill of Quantity (BoQ).
                                                                       
4.   MATERIAL PROYEK                                                   
                                                                       
      4.1 Yang dimaksud dengan material proyek adalah semua bahan-bahan material
        utama dan material pendukung yang merupakan bagian dari pekerjaan yang
        terdapat di dalam Bill of Quantity (BoQ). Semua material proyek ini disediakan
        oleh Penyedia Barang/Jasa.                                     
      4.2 Apabila pada material proyek tersebut terdapat penyimpangan/ketidaksesuaian
        ukuran yang menyangkut masalah kualitas material sehingga tidak dapat
        terpasang dengan sempurna/baik, maka material proyek tersebut dapat
        dikembalikan/ditukarkan dengan material baru jenis yang sama.  
5.   TOOLS / ALAT KERJA                                                
                                                                       
      5.1. Yang dimaksud dengan tools/alat kerja adalah bahan-bahan dan peralatan
        yang akan digunakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan
        pekerjaan pemasangan material dan peralatan yang tercantum dalam Bill of
        Quantity (BoQ).                                                
                                                                       
      5.2. Penyedia Barang/Jasa harus mengetahui secara pasti jumlah dan jenis
        tools/alat kerja yang akan dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
                                                                       
      5.3. Semua tools /alat kerja harus cocok dan sesuai ukuran dan kapasitasnya
        dengan material proyek yang akan dipasang.                     
      5.4. Penyedia Barang/ Jasa harus mengetahui dengan baik cara pemakaian tools
        /alat kerja yang digunakan.                                    
                                                                       
      5.5. Penyedia Barang/ Jasa harus mempersiapkan semua tools /alat kerja yang
        dibutuhkan dalam pekerjaan.                                    
                                                                       
      5.6. Untuk tools/ alat kerja ini, Penyedia Barang/Jasa harus mengisi daftar semua
        tools/alat kerja yang dimiliki, terutama yang akan digunakan dalam pekerjaan
        ini.                                                           
                                                                       
6.   TENAGA PELAKSANA                                                  
                                                                       
      Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai tenaga pelaksana yang cukup jumlahnya,
      ahli dan berpengalaman untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini, dengan
      persyaratan :                                                    
                                                                       
      6.1 Kepala Pelaksana (Team Leader),                              
                                                                       
        Team Leader yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan ini harus
        merupakan S1 Kehutanan dengan memiliki pengalaman 10 tahun di bidangnya
        maupun yang sejenis serta bertanggung jawab penuh di dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini. Ahli dan pengalaman untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini.
        Mampu mengorganisir semua karyawan dan tenaga ahli lainnya dengan baik
        sehingga pekerjaan berjalan dengan lancar.                     
      6.2 Surveyor Pengukuran,                                         
                                                                       
        Surveyor Pengukuran merupakan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman 5 tahun
        pada bidang pengukuran dan sejenisnya. Surveyor Pengukuran adalah tenaga-
        tenaga pelaksana yang akan ditempatkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
        harus ahli dan berpengalaman di dalam masing-masing bagian pekerjaan yang
        akan dilaksanakan, mengerti betul semua jenis tools / alat kerja dan tahu cara
                                                                       
        menggunakannya, mengerti betul tata cara dan urutan-urutan pekerjaan,
        mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman yang cukup, jumlah
        tenaga pelaksana yang diperlukan harus cukup sesuai dengan volume dan
        jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.                        
        Bilamana salah seorang pelaksana berhalangan, maka tugasnya dapat diambil
        alih oleh pelaksana yang lain.                                 
      6.3 Surveyor Pendamping Pengukuran (Helper),                     
                                                                       
        Surveyor Pendamping merupakan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman 5 tahun
        dibidang pengukuran maupun sejenis, yang akan ditempatkan untuk
        melaksanakan pekerjaan ini harus betul ahli dan berpengalaman di dalam
        masing-masing bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan, mengerti betul
        semua jenis tools dan cara penggunaannya mempunyai latar belakang
        pengalaman yang cukup.                                         
                                                                       
        Jumlah karyawan ahli yang diperlukan cukup, sesuai dengan volume dan jenis
        pekerjaan yang akan dilaksanakan.                              
                                                                       
      6.4 Pengawas K3,                                                 
                                                                       
        Pengawas K3 adalah Pengawas yang memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum/
        Konstruksi yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan masih
        berlaku. Minimal Pendidikan D3 semua jurusan dengan pengalaman 5 tahun,
        atau S1 semua jurusan dengan pengalaman 3 tahun.               
                                                                       
      6.5 Administrasi,                                                
                                                                       
        Administrasi adalah tenaga pendukung dalam mengurus administrasi maupun
        rakap laporan, dengan minimal Pendidikan D3/S1 Jurusan Ekonomi atau
        Akuntansi pengalaman 3 tahun.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7.  METODE / CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                                                                       
      Penyedia Barang/Jasa diminta membuat dan melampirkan metoda pelaksanaan
      pekerjaan beserta perlengkapannya secara terperinci dan mendetail yang meliputi
      mulai pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan finishing dan gambar yang
      menunjukkan letak dari alat-alat kerja dan cara operasionalnya.  
                                                                       
8.  TIME SCHEDULE/ JADWAL PELAKSANAAN                                  
                                                                       
      Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan kepada pihak Direksi Pekerjaan detail
     Time-schedule dari pada pelaksanaan pekerjaan. Time schedule akan 
      menggambarkan secara terperinci urutan-urutan pekerjaan dan jangka waktu
      pelaksanaan. Direksi Pekerjaan berhak merubah time-schedule yang diajukan oleh
      pihak Penyedia Barang/Jasa. Setelah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Time
                                                                       
     schedule akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat dan merupakan
      bagian dari Perjanjian/Kontrak.                                  
                                                                       
                                                                       
9.  KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)                               
                                                                       
      1. Kegiatan Pencegahan Terjadinya Kecelakaan Kerja               
         a. Pencegahan Kondisi Berbahaya (Unsafe Condition)            
           Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengendalian teknis terhadap
           adanya kondisi berbahaya (unsafe condition) pada tempat-tempat kerja,
           antara lain:                                                
                                                                       
           1) Penyedia Barang/Jasa wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan
             Kesehatan Kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten
             Kepulauan Mentawai;                                       
           2) Penyedia Barang/Jasa wajib memiliki dan menerapkan Standing
             Operation Procedure (SOP) untuk setiap pekerjaan;         
           3) Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja dan APD
             sesuai standar (SNI, ANSI, CSA, dll) bagi tenaga kerjanya pada
             pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;             
           4) Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan identifikasi bahaya, penilaian
             risiko dan pengendalian risiko (IBPPR) pada tempat kerja dan
             pekerjaan yang berpotensi bahaya;                         
           5) Penyedia Barang/Jasa wajib membuat Job Safety Analysis (JSA) dan
             Ijin Kerja (Working Permit) pada setiap melaksanakan pekerjaan yang
             berpotensi bahaya;                                        
           6) Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kerja
             bagi tenaga kerjanya yang bekerja pada pekerjaan yang berpotensi
             bahaya.                                                   
                                                                       
         b. Pencegahan Tindakan Berbahaya (Unsafe Action)              
           Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengendalian personel terhadap
           perilaku berbahaya (unsafe act) dari Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan,
           antara lain:                                                
                                                                       
           1) Penyedia Barang/Jasa wajib menunjuk dan menetapkan Pengawas
             Pekerjaan/Pengawas K3 yang memiliki kompetensi di bidang  
             pekerjaannya;                                             
           2) Penyedia Barang/Jasa wajib menggunakan sistem LOTO (Lock Out Tag
             Out) dan buddy system (tidak boleh bekerja seorang diri) pada saat
             pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;             
           3) Pengawas Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan dari Penyedia 
             Barang/Jasa wajib menggunakan peralatan kerja dan APD sesuai
             standar (SNI, ANSI, CSA, dll) pada pelaksanaan pekerjaan yang
             berpotensi bahaya;                                        
           4) Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
             terhadap perilaku tenaga kerjanya yang membahayakan bagi diri
             sendiri maupun orang lain, yang dapat menyebabkan terjadinya
             kecelakaan kerja;                                         
           5) Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan petunjuk dan arahan
             keselamatan (safety briefing) kepada Pelaksana Pekerjaan dan
             Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan yang berpotensi
             bahaya;                                                   
                                                                       
      2. Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan                          
           a. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan sertifikasi kompetensi bagi
             Pengawas Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan dan tenaga teknik lainnya
             sesuai dengan bidang pekerjaannya;                        
           b. Penyedia Barang/Jasa wajib memiliki Tenaga Kerja Ahli K3 yang
             bersertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
             Kerja dan masih berlaku;                                  
           c. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan pendidikan dan pelatihan bagi
             Pengawas Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan dan Tenaga Teknik lainnya
             sesuai dengan bidang pekerjaannya;                        
                                                                       
      3. Sanksi                                                        
           a. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Penyedia Barang/Jasa
             dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
             Kerja, maka Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab secara penuh
             untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ditimbulkan akibat
             kecelakaan tersebut.                                      
                                                                       
           b. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Pelaksana Pekerjaan
             dari Penyedia Barang/Jasa, maka Pelaksana Pekerjaan tersebut
             bertanggung jawab secara penuh atas akibat kecelakaan tersebut.
           c. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat, luka
             berat yang menyebabkan cacat dan meninggal dunia pada Pelaksana
             Pekerjaan dari Penyedia Barang/Jasa sebagai akibat dari kesalahan
             pekerjaan operasi dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
             Barang/Jasa maka :                                        
                1) Pengawas Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan yang     
                  melaksanakan pekerjaan tersebut dilarang untuk bekerja atau
                  di-suspend selama 2 (dua) bulan pada pekerjaan teknis
                  dilapangan.                                          
                2) Penyedia Barang/Jasa dikenakan denda maksimal       
                   10% (sepuluh per seratus) dari nilai tagihan pada bulan
                  kejadian.                                            
           d. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Penyedia Barang/Jasa
             dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
             Kerja, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berhak
              mengevaluasi, memutus Perjanjian/ Kontrak yang sedang    
             berlangsung secara sepihak serta memasukkan Penyedia Barang/Jasa
             tersebut pada Daftar Hitam (black list) perusahaan.       
                                                                       
10. Hubungan Masyarakat                                                
                                                                       
      Penyedia barang/jasa diharuskan berkoordinasi dengan aparat/masyarakat
      setempat sebelum melaksanakan proses pekerjaan. Segala biaya yang timbul
      akibatnya menjadi tanggungan penyedia barang/jasa.               
                                                                       
                                                                       
B.   KETENTUAN PELAKSANAAN                                             
                                                                       
1.   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                       
      Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender
      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak.                 
                                                                       
      Penyedia Barang/Jasa harus membuat dan menyampaikan Rencana Kerja / Jadwal
     Pelaksanaan “Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan Kewajiban 
     IPPKH Jalan Trans Mentawai)” ke Direksi Pekerjaan (baik Bar Charts atau
     Network Planning).                                                
                                                                       
3.   Lokasi Pekerjaan                                                  
      Lokasi pekerjaan “Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan     
      Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)” ini adalah di wilayah Pemerintahan
      Kabupaten Kepulauan Mentawai.                                    
                                                                       
4.   Tempat Pelaksanaan Pekerjaan                                      
      Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan survei dan melaksanakan pekerjaan
      “Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan
      Trans Mentawai)” sesuai dengan lokasi di dalam Bill of Quantity (BoQ). Terkait
      lokasi pekerjaan akan disampaikan oleh Direksi Pekerjaan kepada Penyedia
      Barang/Jasa sebelum pelaksanaan survei awal.                     
                                                                       
5.   Laporan Pekerjaan                                                 
                                                                       
      Pelaksanaan dan Kemajuan Pekerjaan ““Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan
      (Pemenuhan Kewajiban IPPKH Jalan Trans Mentawai)”” harus dilaporkan
      kepada Direksi Pekerjaan secara rutin/periodik, yaitu berupa laporan Mingguan
      secara lengkap dan terperinci.                                   
                                                                       
6.   Peraturan Dan Standar                                             
      a.  Bahasa                                                       
          Bahasa Inggris dan/atau bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang
          dipakai dalam dokumen kontrak, dan lain-lain antara Penyedia Barang/Jasa
          dan PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI. Semua gambar-   
          gambar, buku manual operasi dan pemeliharaan ditulis dengan memakai
          Bahasa Inggris dan atau Bahasa Indonesia.                    
                                                                       
      b.  Satuan Pengukuran                                            
          Satuan pengukuran adalah metrik (International System) dipakai dalam
          semua surat-menyurat, gambar-gambar dan rencana pekerjaan.   
      c.  Standar                                                      
                                                                       
          SNI (Standard Nasional Indonesia) berlaku untuk semua material yang
          digunakan. Bila menggunakan standar lain maka standar tersebut telah
          dikenal dan dipakai secara internasional.                    
      d.  Peraturan Perundangan Setempat                               
          Semua pekerjaan, peralatan, material, dan lain-lain yang merupakan bagian
          dari kontrak harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di
          Indonesia.                                                   
                                                                       
7.    Kondisi Lapangan                                                 
     a. Iklim                                                          
       a. Terletak di daerah khatulistiwa dengan ketinggian antara 0 - 1000 meter
         diatas permukaan laut.                                        
        b. Temperatur :                                                
         - ekstrim     : 20 s/d 40 °C                                  
         - normal      : 25 s/d 35 °C                                  
         - rata-rata tahunan : 27 °C                                   
         - rata-rata harian : < 35 °C                                  
                                                                       
         - dalam ruangan : < 40 °C                                     
        c. Curah hujan tahunan : < 2300 mm                             
        d. Kelembaban  : 70 s/d 100%                                   
        e. Kecepatan angin : maks. 25 m/detik                          
        f. Tingkat isokeraunik rata-rata : 100 hari/tahun              
     b. Kondisi Seismik                                                
       Sesuai Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
       Gedung dan Non Gedung no SNI 03-1726-2012, maka beban gempa harus
       disimulasikan dengan gaya horizontal sama dengan gaya vertical dikalikan
       dengan dengan kecepatan spektrum gempa.                         
                                                                       
       Seluruh peralatan harus memiliki kemampuan tetap berdiri kokoh tanpa ada
       kerusakan yang diakibatkan oleh kecepatan spektrum gempa seperti tertuang
       dalam SNI 03-1726-2012.                                         
                                                                       
     c. Kondisi Khusus                                                 
       Semua peralatan yang disuplai dalam kontrak ini akan dipasang pada lokasi
       yang dianggap mampu beroperasi secara sempurna. Hal khusus harus
       diperhatikan untuk kondisi lingkungan dengan kelembaban, tingkat polusi dan
       banyaknya serangga dan lumut (insects and vermin).              
                                                                       
8.   Transportasi ke Site                                              
                                                                       
      Seluruh biaya yang berkaitan dengan import dan transportasi ke site termasuk
      biaya keamanan dari Pal Beton yang akan dipasang beserta semua peralatan yang
      diperlukan merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.        
                                                                       
                                                                       
B. SISTEM PELAKSANAAN KEGIATAN                                         
                                                                       
      Secara teknis Perencanaan Pekerjaan Tapal Batas Kehutanan (Pemenuhan
      Kewajiban IPPKH Jalan Kabupaten) dilaksanakan dengan menggunakan penyedia
      jasa Konsultansi Non Konstruksi Usaha Besar melalui sistim seleksi Kalsifikasi Sub
      Layanan Survey Teristis.                                         
                                                                       
C.   PEKERJAAN AKHIR                                                   
                                                                       
1.   Umum                                                              
      a. Setelah semua pekerjaan telah diselesaikan denganbaik, maka Penyedia
       Barang/ Jasa harus melaksanakan pemeriksaan/ pengecekan akhir untuk
       kesempurnaan pekerjaan.                                         
      b. Pelaksanaan pengecekan tersebut harus disaksikan oleh Direksi Pekerjaan.
       Dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus memberitahukan secara tertulis
       kepada Direksi Pekerjaan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan dengan
       melampirkan program dan jadwal yang meliputi macam, metode dan formulir
       pengecekan/pemeriksaan akhir.                                   
      c. Keseluruhan tanggung jawab dan biaya dalam kegiatan pelaksanaan
       pengecekan ini adalah beban Penyedia Barang/Jasa.               
                                                                       
2.   Tahap Pengecekan / Pemeriksaan akhir                              
      Pada tahap ini pengecekan yang harus dilaksanakan antara lain adalah :
                                                                       
      Pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan, pemeriksaan ini ditujukan untuk untuk
      menyesuaikan uraian pekerjaan tata batas IPPKH terhadap ruang lingkup
                                                                       
      pekerjaan yang ada dalam kontrak dan pemeriksaan kemungkinan adanya
      kekurangan atau kewajiban pekerjaan yang terlewat. Pemeriksaan tersebut
      meliputi antara lain :                                           
                                                                       
        Kelengkapan dokumen                                           
                                                                       
        Kesesuaian pekerjaan dengan rencana kerja                     
        Pemeriksaan peta areal kerja IPPKH                            
        Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh tim
      Pemeriksa Barang/Jasa.                                           
                                                                       
3.   Penyebaran Informasi                                              
      Penyedia Barang/Jasa tidak diizinkan menyebarluaskan, membuat advertensi,
                                                                       
      pengumuman atau pers release, foto-foto, atau reproduksi dari pekerjaan-
      pekerjaan yang ada dalam kontrak, atau ukuran-ukuran, jumlah, kualitas, atau
      informasi detail lainnya sehubungan dengan pekerjaan ini tanpa adanya izin
      tertulis dari Pengguna Barang/Jasa kepada pihak manapun selama 5 (lima) tahun.
D.   PENUTUP                                                           
                                                                       
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman Konsultan dalam melaksanakan
      pekerjaanya sehingga dapat dicapai suatu hasil pekerjaan pengukuran dan
      pemasangan Pal Batas yang baik sesuai dengan spesifikasi teknis. 
                                                                       
      Hal lain yang belum diatur oleh KAK ini termasuk perubahan – perubahan yang
      dipandang perlu akan diatur dalam surat perjanjian kerja (Kontrak).
                                                                       
                                                                       
                                     Tuapejat, 21 Februari 2023        
      Ditetapkan Oleh :                  Dibuat Oleh :                 
  Pejabat Penandatangan Kontrak    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan   
          ( PPK )                          ( PPTK )                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     RIFKI ERIAWAN, ST                RONI NH SARAGI, ST               
   NIP. 19770509 200801 1 003       NIP. 19821121 200901 1 011
Tenders also won by PT Meganesia Tirta Foresta