Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai - Malancan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4123489
Date: 13 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 309,061,445
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 308,969,888
Winner (Pemenang): PT Sandi Arifa Consultant
NPWP: 015547136216000
RUP Code: 41579816
Work Location: Kecamatan Siberut Utara - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026317370201000Rp 264,860,43088.7290.98-
0020754370216000Rp 280,480,39488.8789.98-
0015547136216000Rp 285,779,76891.791.9-
PT Refena Kembar Anugrah
0840760227216000Rp 285,898,54587.1888.27-
0030475891211000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0019871656216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0807428867201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
PT Vitech Pratama Konsultan
0962230090214000----
0026110007216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0830934162003000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0316962646201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0316649987216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0952601524201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0025642984429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
0028050607201000----
0025850330216000----
0023608524201000----
0744879834205000----
0015213754201000----
0936734920201000----
0015215668201000----
CV Tritama Graha Consulindo
04*5**9****05**0----
0011256120805000----
0029844164201000----
0020451852217000----
0708986195429000----
CV Circle Engineering
07*7**5****01**0----
0019172014201000----
CV Pongairangan
06*2**8****05**0----
0016228736201000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
 Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula dan Sirilanggai - Malancan
                                                                        
                       URAIAN PENDAHULUAN                               
                                                                        
                                                                        
 1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                Mentawai bertekad untuk melaksanakan percepatan pembangunan
                infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan Kabupaten
                demi mewujudkan pelayanan publik secara optimal, berdayaguna
                                                                        
                dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Oleh karena itu Pemerintah
                Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
                Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan    
                percepatan dimaksud pada tahun anggaran 2023.           
                                                                        
                Bahwa salah satu Program/Kegiatan tersebut adalah Pembangunan
                Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai Malancan, maka
                untuk pengendalian pekerajaan konstruksi agar tepat mutu dan tepat
                sasaran harus diawasi dan dikendalikan oleh tenaga konsultan
                supervisi yang profesional sehingga diperlukan adanya Penyedia Jasa
                Konsultansi untuk Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai -
                                                                        
                Monganpoula Dan Sirilanggai Malancan.                   
                                                                        
                                                                        
 2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
                   konsultansi yang profesional untuk melakukan pengendalian,
                   pengawasan fisik dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan
                   konstruksi dan wajib mempertanggung jawabkan hasil   
                   pelaksanaan pekerjaan fisik yang disetujui oleh tim teknis
                                                                        
                   konsultan (kuantitas dan kualitas);                  
                b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna     
                   barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap   
                   pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                   (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
                   yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
                                                                        
                c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                   kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
                   Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang  
                   memenuhi persyaratan spesifikasinya;                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            1-15        
                d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
                   membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                                                                        
                   kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian
                   pekerjaan, pengawasan teknis dan administrasi terhadap
                   pekerjaann fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                   Konstruksi;                                          
                e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah
                   untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                                                                        
                   persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
 3. Sasaran     Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan     
                Sirilanggai - Monganpoula dan Sirilanggai Malancan di   
                                                                        
                Kecamatan Siberut Utara sedemikian rupa sehingga tercapainya
                wujud dokumen kontrak fisik yang selaras dengan kondisi detail
                lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.           
 4. Lokasi      Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Siberut Utara Kabupaten
    Pekerjaan   Kepulauan Mentawai.                                     
                                                                        
 5. Sumber      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 
   Pendanaan    Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023. melalui Dokumen 
                Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                Tahun Anggaran 2023.                                    
                                                                        
 6. Nama dan    Nama OPD      : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang  
   Organisasi   KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST                      
   Pengguna Jasa PPTK         : JONIT BUDIMAN,ST                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        DATA PENUNJANG                                  
                                                                        
 7. Data Dasar                                                          
                Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
                terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK &
                Tenaga Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan
                personil yang akan ditugaskan.                          
                Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                sebagai berikut :                                       
                a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan
                  Kontrak (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan  
                                                                        
                  Rencana Mutu Kontrak (RMK);                           
                b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
                c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
                  sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
                d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                   dipercaya;                                           
                                                                        
                e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            2-15        
                  diperlukan dan dianggap penting.                      
                                                                        
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
                Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang
                ditunjuk oleh PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :             
                a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                                                                        
                   Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan
                   secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
                   ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
                b. Persyaratan Obyektif                                 
                   Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
                   obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
                                                                        
                   macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                c. Persyaratan Fungsional                               
                   Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu,
                   mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan   
                   profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai
                                                                        
                   Konsultan Pengawas.                                  
                d. Persyaratan Prosedural                               
                   Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                   tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                   tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
                e. Kriteria Lain-lain                                   
                                                                        
                   Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
                   pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan
                   peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan
                   untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
                   Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
                   ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.          
                                                                        
                Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
                pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
                sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  
                1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                        
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                   Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                   Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                   Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan     
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                        
                   Konstruksi;                                          
                2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            3-15        
                   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah;                              
                                                                        
                3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
                   Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;          
                4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                   Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman       
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                   Penyedia;                                            
                                                                        
                5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :    
                   16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
                   Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                   Jembatan (Revisi 2);                                 
                6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2012
                   tentangTata Cara Pengawasan Jalan;                   
                                                                        
                7. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992;
                 8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-
                   1991-03;                                             
                 9. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
                   pekerjaan ini;                                       
                                                                        
                         RUANG LINGKUP                                  
9. Lingkup      Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan                                                            
                1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
                   mendapatkan data mengenai kondisi existing jalan maupun
                   pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
                   dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
                                                                        
                2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                   yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                   dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                   dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                   yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                                                                        
                   pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                   kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                   dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                   PPTK) Dinas PUPR;                                    
                4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                   kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                                                                        
                   konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                   disyaratkan;                                         
                5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                   konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                   ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            4-15        
                   maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                        
                                                                        
10. Lingkup     Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan    1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/Supevision Engineer) wajib
                   berusaha untuk mendapatkan data mengenai kondisi existing
                   jalan maupun pedistriannya melalui hasil pengukuran detail
                   lokasi kerja yang dituangkan dalam shop drawing dan mutual
                                                                        
                   check (MC-0);                                        
                2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                   yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                   dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                   dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                                                                        
                   yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                   pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                   kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                   dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                   PPTK) Dinas PUPR;                                    
                                                                        
                4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                   kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                   konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                   disyaratkan;                                         
                5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                   konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                                                                        
                   ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                   maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
11. Keluaran    Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran 
                pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor
                                                                        
                pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan
                waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan
                jalan dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
                Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan
                baik oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).                 
                                                                        
                Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
                tanggung-jawab Konsultan Supervisi.                     
                                                                        
                Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
                diantaranya :                                           
                1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang
                                                                        
                   akan digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian
                   dimaksu dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            5-15        
                   Construction Meeting (PCM);                          
                2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan
                                                                        
                   hasil rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
                   terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
                   ringkasan perhitungannya;                            
                3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
                   penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
                   pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                                                                        
                   kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu 
                   persyaratan teknis;                                  
                4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
                   bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
                   kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
                   yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                                                                        
                   pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.    
                5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
                   Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;       
                6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat
                   Show Cause Meeting (PCM)                             
                7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
                                                                        
                   Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
                   disetujui, untuk pembayaran angsuran;                
                8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
                   Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
                   pekerjaaan;                                          
                9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
                                                                        
                   memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
                   lapangan;                                            
                10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar  
                   terlaksana (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan
                   bahwa gambar terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
                                                                        
                11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
                   bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
                   hasil pekerjaan konstruksi.                          
12. Peralatan,  Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
                                                                        
   Material,    Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
   Personil dan supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya
   Fasilitas dari                                                       
                menyediakan ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di
   Pejabat Pembuat                                                      
                Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten 
   Komitmen                                                             
                Kepulauan Mentawai.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            6-15        
13. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Pengawasan  
   Material dari Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula dan Sirilanggai
   Penyedia Jasa Malancan diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
                                                                        
   Konsultansi                                                          
                peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan.       
14. Lingkup     LINGKUP KEWENANGAN                                      
   Kewenangan dan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
   Taggungjawab pengawasan teknis dan administrasi Pengawasan Pembangunan
   Penyedia Jasa                                                        
                Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai Malancan
   Konsultansi                                                          
                meliputi :                                              
                1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas,
                   maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.        
                2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
                3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
                   pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
                   pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
                   mungkin timbul.                                      
                4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
                   asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
                   larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
                5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
                   pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
                   tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.       
                                                                        
                TANGGUNG JAWAB SUPERVISI                                
                Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                        
                supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
                berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
                administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
                melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
                secara profesional.                                     
                                                                        
                Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
                kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung. 
                                                                        
                Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
                sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan
                apabila tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi
                                                                        
                masuk dalam daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan
                yang berlaku.                                           
15. Jangka Waktu Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                        
   Penyelesaian (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            7-15        
   Pekerjaan    terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.    
                                                                        
                Masa Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula dan
                Sirilanggai Malancan adalah selama 210 (dua ratus sepuluh) hari
                kalender atau 7 (tujuh) bulan dan/atau dapat diubah (addendum)
                jika diperlukan.                                        
                                                                        
                                                                        
16. Personil                                        Jumlah              
                Posisi        Kualifikasi                               
                                                    Orang/Bln           
                Tenaga Ahli :                                           
                Professional Staff                                      
                - Supervision S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /7 bln 
                  Engineer/SE Ahli Teknik Jalan – Madya,                
                              Pengalaman Profesional ≥ 1                
                              (satu) Tahun                              
                                                                        
                                                                        
                - Ahli     K3 S1-Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /1 bln  
                  Konstruksi  Ahli K3 Konstruksi,                       
                              Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)                  
                              Tahun                                     
                                                                        
                                                                        
                Sub Professional Staff                                  
                - Inspector   S-1 Teknik Sipil Pengalaman 1org /7bln    
                              ≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik            
                              Sipil Profesional ≥ 5 (lima)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Tenaga Pendukung :                                      
                Supporting Staf                                         
                - Staff       SLTA - Pengalaman Min. 3 1 org /7 bln     
                                                                        
                  Administrasi (tiga) Tahun                             
                                                                        
                                                                        
17. Tugas dan   Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
   Kualifikasi  penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :         
   Personil      A. TENAGA AHLI                                         
                  Supervision Engineer/SE                              
                                                                        
                 Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik
                 Jalan– Madya, Pengalaman Profesional ≥ 1 (satu) Tahun efektif
                 dalam bidang pengawasan konstruksi jalan, dan mengetahui dengan
                 baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan jalan dan
                                                                        
                 utilitas beserta permasalahannya.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            8-15        
                 Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
                 1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
                                                                        
                    pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
                    yang ditentukan.                                    
                 2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.       
                 3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
                    PCM).                                               
                 4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.                
                                                                        
                 5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
                    kontraktor melakukan penagihan.                     
                 6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
                    pelaksanaan pekerjaan.                              
                 7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
                    pekerjaan di lapangan.                              
                                                                        
                 8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :  
                    a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
                    b. Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-
                     bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test
                     material dari laboratorium dll.);                  
                    c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
                                                                        
                      pelaksanaan dimasa mendatang.                     
                 9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                    melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
                    terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
                    dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
                    penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                                                                        
                    Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                    bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                 10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
                    pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
                    disampaikan oleh Inspector.                         
                                                                        
                 11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk  
                    melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                    sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                    harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                    dalam Dokumen Kontrak.                              
                 12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
                                                                        
                    jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
                    dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
                 13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
                    bahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                    Kabupaten Kepulauan Mentawai pada setiap akan       
                    memerintahkan perubahan pekerjaan jika diperlukan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            9-15        
                 14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                    Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan
                                                                        
                    agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                    Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
                 15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja
                    dan analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
                    kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
                 16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                                                                        
                    harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, 
                    pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.              
                 17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto 
                    dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.   
                                                                        
                   Ahli K3 Kontruksi                                   
                    adalah personil konsultan lulusan S-1 Teknik Sipil, telah
                    berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli
                    K3 Konstruksi.                                      
                                                                        
                    Sebagai ahli K3 harus mampu melaksanakan tugas, kewajiban
                    dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:             
                    - merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi jalan di
                     lingkungan pekerjaan;                              
                                                                        
                    - menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                     kinerja penerapan K3;                              
                    - melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
                     penerapan di lingkungan pekerjaan;                 
                    - memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk     
                     memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya   
                                                                        
                     tindakan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat
                     berbahaya;                                         
                    - melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
                     konstruksi kepada PPK;                             
                    - bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
                     penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 B. TENAGA PENDUKUNG                                    
                 Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
                 di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :     
                                                                        
                   Inspector                                           
                    adalah personil konsultan dengan ketentuan :        
                    - lulusan S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun;
                                                                        
                    - D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5 (lima) Tahun;  
                 Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            10-15       
                 sebagai berikut :                                      
                                                                        
                 a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
                    tugasnya.                                           
                                                                        
                 b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
                    pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
                    kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
                    dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
                    dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.      
                                                                        
                 c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
                    menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan
                    yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan  
                    pekerjaan harian.                                   
                                                                        
                 d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
                    dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai
                    dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
                                                                        
                 e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
                    mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan
                    dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah
                    pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
                    khusus dan semua laporan harus dibuat secara tertulis serta
                                                                        
                    segera dikirim ke PPTK melalui Supervisor Engineer. 
                 f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
                    oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
                    meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.    
                                                                        
                                                                        
                   Staff Administrasi                                  
                                                                        
                    adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
                    berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
                    komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
                    :                                                   
                                                                        
                    - Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis
                     dalam rangka memperlancar pengelolaan administrasi 
                     kegiatan;                                          
                    - Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
                                                                        
                     proses pelaksanaan pekerjaab, dan                  
                    - Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
                     langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
                     pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            11-15       
18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
   Pelaksanaan  yaitu :                                                 
   Pekerjaan                                                            
                1) Tahap Persiapan.                                     
                2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                3) Tahap Penyerahan Laporan :                           
                                                                        
                   a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)      
                   b) Lapoan Kemjuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
                   c) Laporan Bulanan; dan                              
                   d) Laporan Akhir.                                    
                                                                        
                Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
                Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
                jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
                menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                        
                Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap
                di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :        
                1) Pekerjaan Persiapan                                  
                                                                        
                  a) Menyusun program  kerja, alokasi tenaga dan        
                     konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                  b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                     Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
                     selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                                                                        
                     mendapatkan persetujan.                            
                2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                                                                        
                  a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                     lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                     pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                     teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                     pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.       
                                                                        
                  b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                     bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
                     selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
                                                                        
                     lainnya.                                           
                  c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                     yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                     sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
                                                                        
                     mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
                  d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                     atau pengurangan volume pekerjaan (CCO) yang dapat 
                                                                        
                     mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            12-15       
                     pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                     Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).                 
                                                                        
                  e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                     pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                     serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                                                                        
                     disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
                     pem-beritahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
                                                                        
                                                                        
                3) Konsultansi                                          
                                                                        
                  a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
                     segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                     pelaksanaan pekerjaan.                             
                  b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
                                                                        
                     kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
                     engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna 
                     membahas problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
                     yang kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah
                     dimaksud harus segera diberikan kepada semua pihak yang
                     bersangkutan.                                      
                                                                        
                  c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                     dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak
                     yang perlu disikapi/dipecahkan.                    
                                                                        
                4) Pelaporan                                            
                                                                        
                  a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                     teknis teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan
                     Pengawas) mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
                     bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor
                     pelaksana.                                         
                                                                        
                  b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
                     prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
                     dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
                     jadual yang telah disetujui.                       
                                                                        
                  c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                     tenaga kerja dan alat yang digunakan.              
                                                                        
                  d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
                     drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
                     mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
                     disertai sketsa perhitungan (backup data).         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            13-15       
                  e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
                     laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.     
                                                                        
                5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                                                                        
                  a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
                     Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi
                     dengan bentuk standar formlir request, laporan harian,
                     mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
                     Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir-
                     formulir lainnya yang diperlukan.                  
                                                                        
                  b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
                     dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                     keperluan pembayaran angsuran.                     
                                                                        
                  c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai 
                     pekerjaan, termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan
                     (CCO) guna keperluan pembayaran.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             LAPORAN                                    
 19. Umum       Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan
                                                                        
                lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
                diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
                1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;     
                2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;  
                3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir                    
                                                                        
                                                                        
                                        Tuapejat, 13 Maret 2022         
                                                                        
            Ditetapkan,                     Disusun Oleh,               
     Pejabat Penandatangan Kontrak,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        RIFKI ERIAWAN, ST, ST          RIDHO HUTASOIT, S.ST., MT        
                                                                        
      NIP. 19770509 200801 1 003                                        
                                       NIP. 19771026 200901 1 011       
                                                                        
                           Diketahui Oleh,                              
                          Kepala Dinas PUPR                             
                                                                        
                                                                        
                      ASMEN SIMANJORANG, S.ST, MM                       
                       NIP. 19660901 200112 1 003                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
               Pengawasan Pembangunan Jalan Sirilanggai - Monganpoula Dan Sirilanggai-Malancan
                                                            14-15
Tenders also won by PT Sandi Arifa Consultant
Authority
23 March 2022Pengawasan Pembangunan Jembatan Air Hitam PujudKab. Rokan HilirRp 1,155,000,000
14 February 2022Pengawasan Peningkatan Jalan Tanjung Samak - Tanjung KedabuKab. Kepulauan MerantiRp 945,400,000
4 February 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rupat Utara BKab. BengkalisRp 704,168,000
25 March 2025Pengelolaan Leger Jalan ProvinsiProvinsi Sumatera BaratRp 700,000,000
12 February 2024Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Strategis Kecamatan Pinggir BKab. BengkalisRp 650,000,000
12 April 2025Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kuala Cenaku (Batas Kab. Indragiri Hilir) - Rumbai JayaProvinsi RiauRp 571,000,000
26 February 2020Pengawasan Pemeliharaan Jembatan Kuala CinakuProvinsi RiauRp 550,000,000
26 February 2020Pengawasan Pemeliharaan Jembatan Fly Over Simpang Jalan Tuanku TambusaiProvinsi RiauRp 550,000,000
26 February 2020Pengawasan Pemeliharaan Jembatan Fly Over Simpang Jalan Harapan RayaProvinsi RiauRp 550,000,000
3 March 2021Pengawasan Pelebaran Menambah Lajur Jalan Air Molek - Simpang JapuraPemerintah Daerah Provinsi RiauRp 550,000,000