| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028050607201000 | Rp 619,641,960 | 87.23 | 89.78 | - | |
| 0943074740216000 | Rp 621,427,118 | 90 | 91.94 | - | |
| 0016890774201000 | Rp 656,826,960 | 85.93 | 87.61 | - | |
| 0952601524201000 | Rp 690,477,831 | 84.08 | 85.21 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016228082201000 | - | - | - | - | |
| 0026110007216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0012107470429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026681502201000 | - | 24.6 | - | Tidak lulus passing grade | |
| 0756421228803000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Sebro Engineering Consultant | 04*9**8****01**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0015215668201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030389308201000 | - | - | - | - | |
| 0023608524201000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAGIATAN PENYELENGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN SURVEY KONDISI JALAN / JEMBATAN
PEKERJAAN PENGUATAN DATA BASE DAN SURVEY KONDISI JALAN DAN JEMBATAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Data inventori kondisi jalan dan jembatan merupakan data utama
Belakang jaringan jalan untuk mengukur dan memonitor kondisi jaringan
jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis
dalam manajemen jaringan jalan. Data tersebut juga menjadi data
utama dalam perencanaan umum jaringan jalan, pemrograman
dan penganggaran, memonitor kinerja jaringan jalan,
pengelolaan pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan,
menganalisis data kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, data
kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan
kegiatan dimaksud pada Tahun Anggaran 2023.
2. Maksud a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
Tujuan konsultansi yang profesional untuk melakukan survey kondisi
jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
b. Untuk memberikan informasi mengenai kondisi jalan dan
jembatan dengan data sebagai berikut:
- Jalan sepanjang lebih kurang 867,336 km, jalan yang
akan di survey tersebut merupakan panjang jalan rencana
SK Jalan Kabupaten terbaru, sehingga tim survey wajib
melakukan pengukuran panjang jalan dalam kondisi
belum terbuka maupun jalan yang sudah
terbuka/berperkerasan.
- Berdasarkan data kondisi jembatan tahun 2022 data
panjang jembatan kabupaten adalah 4134,70 meter
dengan jumlah jembatan 258,00 jembatan.
Hasil survey jalan dan jembatan ini akan dijadikan sebagai
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
1
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
acuan dan dasar penetapan penanganan jalan dan jembatan
secara cepat dan tepat sehingga dapat mendukung
peningkatan jalan maupun jembatan yang ada;
c. Tersedianya database jalan dan jembatan yang akurat dan
benar serta mengetahui program penanganan jalan untuk
tahun berikutnya.
3. Sasaran a. Survey Kondisi Jalan
Melaksanakan pekerjaan Survey Kondisi Jalan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai yang tersebar pada 4 (empat) pulau
utama dengan ruas jalan sebagai berikut :
No.
Kec. Yang Panjang
No Ruas Nama Ruas Baru
dilalui (Km)
Baru
Simpang Kantor
1 001 Bupati - Kantor Sipora Utara 0.188
Bupati
Pusat Kota Km. 4 -
2 002 Sipora Utara 1.282
Mapadegat
Mapadegat -
3 003 Sipora Utara 6.732
Dermaga
4 004 Lingkar Tuapejat Sipora Utara 0.241
Mapadegat -
5 005 Sipora Utara 1.170
Homestay
6 006 Homestay - SP II Sipora Utara 1.979
Gang Tango - SDN
7 007 Sipora Utara 2.000
22
Simpang Dinkes -
8 008 Sipora Utara 6.000
Simaobbuk
Simpang Pesantren -
9 009 Sipora Utara 5.417
Simaobbuk
10 010 Km. 12 - Simaobbuk Sipora Utara 4.418
11 011 RSUD - Kantor Camat Sipora Utara 6.305
12 012 Transmigrasi - SP III Sipora Utara 2.883
Sp III - Simpang
13 013 Sipora Utara 15.476
Betumonga
14 014 Berkat - Pukarayat Sipora Utara 23.000
Silaoinan - Sipora
15 015 15.257
Betumonga Selatan/Utara
16 016 Betumonga - Taraet Sipora Selatan 13.062
17 017 Taraet - Berilou Sipora Selatan 10.291
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
18 018 Sp. Bosua - Beriulou Sipora Selatan 7.950
Simpang Monga -
19 019 Sipora Selatan 1.607
Mara
Kantor Pos -
20 020 Sipora Selatan 0.720
Dermaga Sioban
Simpang Km 5 -
21 021 Sipora Selatan 10.764
Beriulou
Sagitci - Mongan
22 022 Sipora Selatan 16.867
Bosua
Labuhan Bajau -
23 023 Sipora Selatan 17.028
Policoman
Policoman -
24 024 Siberut Barat 8.924
Sigapokna
Sigapokna - Simalegi
25 025 Siberut Barat 21.350
Muara
Sigapokna - Tarekan
26 026 Siberut Barat 13.370
Hulu
Tarekan Hulu -
27 027 Siberut Barat 5.542
Simpang Sirilanggai
Simpang Sirilanggai -
28 028 Siberut Barat 0.549
Sirilanggai
Simpang Sirilanggai -
29 029 Siberut Utara 3.938
Barambang
Barambang -
30 030 Siberut Utara 3.757
Simpang Pokai
Barambang -
31 031 Siberut Utara 4.055
Malancan
Barambang -
32 032 Siberut Utara 6.284
Monganpola
Barambang -
33 033 Siberut Utara 5.003
Tamairang
Monganpoula - Muara
34 034 Siberut Utara 6.800
Sikabaluan
Muara Sikabaluan -
35 035 Siberut Utara 6.850
Pokai
36 036 Sirilogui - Tamairang Siberut Utara 17.130
Monganpoula -
37 037 Siberut Utara 7.416
Sotboyak
Sotboyak - Simpang
38 038 Siberut Utara 24.106
Subelen
Simpang Trans
39 039 Siberut Utara 12.776
Mentawai - Sirilogui
Simpang Subelen -
40 040 Siberut Utara 2.330
Darmaga Subelen
41 041 Subelen - Cimpungan Siberut Tengah 5.840
Simpang Subelen -
42 042 Siberut Tengah 3.808
Simoilaklak
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
3
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
Simoilaklak - Muara
43 043 Siberut Tengah 5.067
Saibi
Subelen - Simpang
44 044 Siberut Tengah 4.969
Saibi Samukop
45 045 Muara Saibi - Kaleak Siberut Tengah 3.864
Kaleak - Sibudda
46 046 Siberut Tengah 4.005
Oinan
Simoilaklak -
47 047 Siberut Tengah 2.746
Simpang Sirisurak
Simpang Sirisurak -
48 048 Siberut Tengah 20.389
Saliguma
49 049 Saliguma - Maileppet Siberut Selatan 18.673
Maileppet - Muara
50 050 Siberut Selatan 4.880
Siberut
51 051 Muara Siberut - Puro Siberut Selatan 3.161
Simpang Muntei -
52 052 Siberut Selatan 1.573
Bakeiluk
Simpang Puro II -
53 053 Siberut Selatan 1.956
Puro II
Puro II - Simpang
54 054 Siberut Selatan 8.852
Rogdog
Simpang Rogdog -
55 055 Siberut Selatan 14.263
Matotonan
56 056 Puro I - Sarosou Siberut Selatan 5.521
Siberut
Simpang Rogdog -
57 057 Selatan/Barat 26.943
Simpang Komodo
Daya
Simpang Tololagok - Siberut Barat
58 058 3.361
Tololagok Daya
Simpang Komodo - Siberut Barat
59 059 2.882
Mabukkuk Daya
Simpang Komodo - Siberut Barat
60 060 11.893
Pasakiat Taileleu Daya
Pasakiat Taileleu - Siberut Barat
61 061 3.000
Kirip Daya
Simpang Peipei - Siberut Barat
62 062 1.945
Dermaga Peipei Daya
Mapinang -
63 063 Pagai Utara 24.266
Saumanganyak
Saumanganyak - Pagai
64 064 13.615
Matobek Utara/Sikakap
Matobek - Simpang
65 065 Sikakap 10.407
Mabolak
Simpang Mabolak -
66 066 Sikakap 2.234
Sikakap
Sikakap -
67 067 Sikakap 2.046
Nemnemleleu
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
4
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
Nemnemleleu -
68 068 Sikakap 5.104
Muara Taikako
Lingkar Sibaybay -
69 069 Sikakap 2.804
Nemnemleleu
70 070 Pasibuat - Makukuet Sikakap 8.485
Simpang Pasibuat -
71 071 Sikakap 6.525
Silaoinan
Transmigrasi -
72 072 Sikakap 2.235
Silaoinan
Muara Taikako -
73 073 Sikakap 15.607
Simpang Betumonga
Simpang Betumonga-
74 074 Pagai Utara 2.062
Simpang Silabu
Simpang Silabu-
75 075 Pagai Utara 6.140
Silabu
Simpang Betumonga
76 076 Pagai Utara 9.568
- Betumonga
Simpang Silabu -
77 077 Simpang Pagai Utara 14.114
Saumanganya
Simpang
78 078 Saumanganya - Pagai Utara 11.000
Saumanganya
Simpang
79 079 Saumanganya - Pagai Utara 8.700
Guluguluk
Simpang Trans
80 080 Mentawai - Dermaga Pagai Utara 0.979
Pasapuat
Simpang Trans
81 081 Mentawai - Kantor Pagai Utara 2.481
Camat
Polaga - Beleraksok Sikakap/Pagai
82 082 21.719
Baru Selatan
Beleraksok Baru -
83 083 Pagai Selatan 4.658
Simpang Kartini
Simpang Kartini -
84 084 Pagai Selatan 7.356
Simpang Tiga Lima
Simpang Tiga Lima -
85 085 Pagai Selatan 2.188
Simpang 37
86 086 KM 37 - Bake Baru Pagai Selatan 2.689
Bake Baru - Bulasat
87 087 Pagai Selatan 1.641
Baru
Bulasat Baru -
88 088 Pagai Selatan 3.004
Kinumbuk Baru
Kinumbuk Baru -
89 089 Pagai Selatan 9.400
Simpang Lima Tiga
Simpang Lima Tiga-
90 090 Pagai Selatan 7.694
Matobat
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
5
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
Simpang Trans
91 091 Mentawai - Pagai Selatan 1.290
Pinatektek
92 092 Berkat - Pinatektek Pagai Selatan 2.145
93 093 Pinatektek - Makalo Pagai Selatan 7.525
94 094 Makalo - Bere Pagai Selatan 4.750
95 095 Bere - Mapoupou Pagai Selatan 5.710
96 096 Mapoupou - Talopulei Pagai Selatan 6.211
Talopulei - Parak
97 097 Pagai Selatan 8.505
Batu
Parak Batu - Aban
98 098 Pagai Selatan 12.490
Baga
Aban Baga -
99 099 Pagai Selatan 2.038
Mangkabaga
Mangkabaga -
100 100 Pagai Selatan 3.233
Bubuget
101 101 Bubuget - Matobat Pagai Selatan 2.000
102 102 Km. 11-Tubeket Pagai Selatan 4.675
103 103 Tubeket - Makalo Pagai Selatan 2.075
104 104 Km. 14 - Makalo Pagai Selatan 7.939
Simpang Kartini -
105 105 Pagai Selatan 4.407
Sabiret
Simpang Tiga Lima -
106 106 Pagai Selatan 4.173
Sabiret
107 107 Sabiret - Malakopa Pagai Selatan 12.541
Simpang Lima Tiga-
108 108 Pagai Selatan 8.007
Limu
109 109 Limu - Mapinang Pagai Selatan 4.942
110 110 Mapinang - Maonai Pagai Selatan 1.876
111 111 Maonai - Lakkau Pagai Selatan 3.691
112 112 Lakkau - Surat Aban Pagai Selatan 10.388
Surat Aban - Mabola
113 113 Pagai Selatan 12.430
Selatan
Simpang Trans
114 114 Pagai Selatan 2.715
Mentawai - Sinaka
Simpang Trans
115 115 Mentawai - Pagai Selatan 4.826
Matotonan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
6
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
Simpang Trans
116 116 Mentawai - Pagai Selatan 6.180
Mangkaulu
Mangkaulu - Mangka
117 117 Pagai Selatan
Baga 3.351
Simpang Trans
118 118 Mentawai - Pagai Selatan 11.180
Mapoupou
119 119 Matobat - Buriai Pagai Selatan 5.163
Buriai baru - Kosai
120 120 Pagai Selatan 2.744
Baru
Kosi Baru -
121 121 Pagai Selatan 4.340
Kosaibatsagai
Kosaibatsagai -
122 122 Simpang Pagai Selatan 4.670
Kosaibatsagai
PANJANG TOTAL (KM) 867.336
b. Survey Kondisi Jembatan
Melaksanakan pekerjaan Survey Kondisi jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai
yang tersebar pada 4 (empat) pulau utama.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pekerjaan
5. Sumber Sumber dana dari APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun
Pendanaan Anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas
PUPR Tahun Anggaran 2023;
6. Nama dan Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan
Organisasi Ruang
Pengguna - KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST
Jasa - PPTK : CLAUDIA LOVINA A. N., ST
7. Data Dasar Dokumen kontrak pekerjaan konsultansi yang disediakan di KAK.
8. Standar Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Teknis Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan / Penyedia Jasa harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari kegiatan survey harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
7
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan konsultan survey baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab
yang tinggi sebagai Konsultan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan
yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Survey Jalan dan
Jembatan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan
yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
(Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Survey
kondisi jalan dan jembatan sebagai dasar pelaksanaan, adalah
sebagai berikut:
1) Permen PU 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan Survei Data Ttik
Referensi Jalan;
2) RSNI 03-3426-2017, Cara Uji Survei Ketidakrataan Permukaan
Perkerasan Jalan Dengan Alat Tipe Respons;
3) ASTM E1926 – 08 (2015), Standard Practice for Computing
International Roughness Index of Roads from Longitudinal Profile
Measurements;
4) ASTM E1364 – 95 (2017), Standard Test Method for Measuring Road
Roughness by Static Level Method;
5) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 03/SE/M/2016 tentang Pedoman Penentuan Bridge Load
Rating untuk Jembatan Eksisting;
6) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 12/SE/M/2015 tentang Pedoman Penentuan Beban Impak
Bangunan Pelindung Pilar Jembatan;
7) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 01/P/BM/2021 tentang
Pedoman Survey Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;
8) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 04/P/BM/2021 tentang
Pedoman Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;
9) Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 005-01/P/BM/2011
tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan;
10) Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 005-02/P/BM/2011
tentang Pedoman Pemeliharaan Rutin Jembatan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
8
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
11) Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 005-03/P/BM/2011
tentang Pedoman Pemeliharaan Berkala Jembatan;
12) Standart Teknis Lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal
Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13) Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan
dengan pekerjaan ini.
9. Studi – studi a. Referensi / informasi yang diusahakan sendiri;
terdahulu b. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting;
c. Referensi yang ada di lingkungan Dinas PUPR Kabupten Kepulauan
Mentawai.
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
c. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang I
Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Presiden No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang stándar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
i. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem
Manajemen Mutu Departemen PU;
j. SE Menteri PUPR No. 19/SE/M/2016 tentang Penentuan Indeks-
Kondisi Perkerasan
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Ruang lingkup utama pekerjaan dalam kontrak ini terdiri dari :
Pekerjaan a. Persiapan :
1) Penyusunan jadwal pelaksanaan;
2) Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di lingkungan Dinas
PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai;
3) Menyusun program mutu;
4) Menyiapkan referensi dalam bentuk studi literatur dan
mengumpulkan data sekunder yang dibutuhkan untuk kegiatan
survei;
5) Mengidentifikasi kondisi lokasi pekerjaan.
b. Lingkup Pekerjaan Survey
Lingkup perencanaan teknik yang ditangani oleh penyedia yaitu:
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
9
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
1) Melakukan kegiatan survey dan pengukuran lapangan pada obyek
perencanaan sesuai sasaran survey kondisi jalan (lampiran 1);
2) Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait (jika
diperlukan);
3) Mencatat data survey dan melaporkan hasil survei kepada Dinas
PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai;
4) Untuk memenuhi pemutakhiran data status jalan kabupaten
sebagai acuan dalam penyusunan SK Jalan Kabupaten, maka
konsultan memfasilitasi Survei Deskripsi Ruas (link description),
Titik Referensi Lokasi/ Local Reference Point (LRP), Survei
Inventarisasi Jaringan Jalan/Road Network Inventory (RNI), Form
Inventarisasi Jembatan (Survei BMS) sesuai arahan Dinas PUPR
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
c. Proses dan Hasil Analisa Data
Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis yang
disusun dalam tabel-tabel informatif. Dalam analisa harus dilakukan
penilaian kondisi pada bagian yang rusak dengan nilai kondisi sesuai
Lampiran 1. Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran
dan tindakan penanganan dilengkapi dengan usulan program
kegiatan sesuai Lampiran 2.
d. Kegiatan pendukung
1) Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor;
2) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
12. Keluaran Tugas Konsultan pelaksana secara umum adalah melaksanakan
pekerjaan survey kondisi jalan dan jembatan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga wujud akhir berupa kondisi jalan dan jembatan dan
kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan Dokumen
Kontrak beserta addendumnya, dan telah diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).
Konsultan pelaksana diminta menghasilkan keluaran (output)
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan
Survey menjadi tanggung-jawab Konsultan pelaksana.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pelaksana berdasarkan KA ini
diantaranya berupa :
1) Laporan Pendahuluan (Program Mutu, Laporan SOP dan
Laporan Antara);
2) Laporan Data Kondisi eksisting jalan
- Form Survei SDI;
- Laporan Inventaris Data Jalan
- Peta dasar jaringan jalan yang memuat gambaran mengenai
kondisi jalan.
- Strip Map Kondisi Jalan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
10
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
Laporan Data kondisi eksisting jembatan
- Form Survei BMS.
3) Penginputan data Survey Kondisi Jalan dan Jembatan ke
dalam Aplikasi PKRMS.
4) Dokumentasi/visualisasi
Gambaran visualisasi terhadap kondisi existing jalan yang ada.
Foto/gambar wajib dilengkapi Geo Tagging.
5) Laporan Akhir.
Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan softcopy (file
words/excel/pdf/jpg/kmz).
13. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menugaskan juga personil
Material, Pendamping dari Dinas PUPR guna memberi petunjuk terhadap
Personil dan lokasi pekerjaan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang
Fasilitas dari untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di Kantor Dinas
Pejabat Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
Pembuat Mentawai.
Komitmen
14. Peralatan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Survey Kondisi Jalan
dan Material dan Jembatan diwajibkan untuk menyediakan segala
dari Penyedia perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas survey
Jasa kondisi.
Konsultansi
15. Lingkup LINGKUP KEWENANGAN
Kewenangan Lingkup kewenangan bagi Konsultan pelaksana dalam
dan pelaksanaan seluruh kegiatan survey jalan, melakukan analisa
Tanggung terhadap seluruh data dan menyerahkan hasil kepada pengguna
Jawab jasa (PPTK/PPK).
TANGGUNG JAWAB
Konsultan Survey bertanggung jawab secara profesional atas jasa
survey yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
administratif sehingga personil Konsultan Pelaksana dalam
melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang
berlaku secara profesional.
Konsultan pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap
kuantitas, kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada
penyedia jasa termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung.
Konsultan pelaksana yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
survey cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari ditemukan
kekurangan pekerjaan terlaksana maka sepenuhnya menjadi
tanggung jawab konsultan pelaksana dan apabila tidak bersedia
bertanggung jawab maka dikenakan sanksi masuk dalam daftar
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
11
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
tanggung jawab konsultan pelaksana dan apabila tidak bersedia
bertanggung jawab maka dikenakan sanksi masuk dalam daftar
hitam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Jangka Pekerjaan Survei dan Pengolahan Data dilaksanakan sejak Surat
Waktu Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan
Penyelesaian diserah terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.
Pekerjaan
Dalam hal ini waktu pelaksanaan tugas Survei dan Pengolahan data
adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga)
bulan dan/atau dapat diubah (addendum) jika diperlukan.
17. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang/Bln
Professional Staff/ Tenaga Ahli
- Team Leader S-1 Teknik Sipil, 1 org /3 bln
Pengalaman ≥ 1
(Ketua Tim)
(satu) tahun, SKA Ahli
Teknik Jalan (Madya)
- Team Leader S-1 Teknik Sipil, 1 org /3 bln
Pengalaman ≥ 1
(Ketua Tim)
(satu) tahun, SKA Ahli
Teknik Jembatan
(Muda)
Sub Proffesional Staff / Tenaga Pendukung
- Asisten Ahli S-1 Pengalaman ≥ 3 2 org /3 bln
(tiga) Tahun di bidang
jalan/jembatan yang
relevan dengan
pekerjaan ini, SKA Ahli
Teknik Jalan dan SKA
Ahli Teknik Jembatan
(Muda)
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
12
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
- Operator Basis S-1 Pengalaman ≥ 2 2 org /2 bln
(dua) Tahun di bidang
Data
jalan/jembatan yang
relevan dengan
pekerjaan ini
- Surveyor S-1 Pengalaman ≥1 (satu) 10 org /2 bln
Tahun di bidang
jalan/jembatan yang
relevan dengan
pekerjaan ini
- Pembantu SLTA sederajat 10 org /2 bln
Surveyor
- Staff Administrasi SLTA Sederajat 2 org /3 bln
18. Jadwal Minggu Ke-
Tahapan
No Kegiatan
Pelaksanaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Pekerjaan
1 Persiapan
Survey
2 Survey
Kondisi Jalan
3 Kagiatan
Kantor dan
Pengolahan
Data Hasil
Survey
4 Laporan
Pendahuluan
5 Laporan
Akhir
LAPORAN
19. Laporan a. Laporan Pendahuluan terdiri dari :
Pendahuluan 1) Laporan Program Mutu
2) Laporan SOP
3) Softcopy semua standar teknis yang digunakan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
13
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
b. Laporan Program Mutu memuat:
- Jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing –
masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.
- Data lokasi, kebijakan mutu, informasi proyek, pihak–pihak
yang terlibat, struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab
dalam wewenang.
- Daftar induk bukti kerja, bagan alir pelaksanaan pekerjaan,
jadwal pelaksanaan, dan yang terkait dengan rencana mutu
kontrak.
c. Laporan SOP (Standard Operasional Procedure) berisi semua
tahapan kegiatan survei yang sesuai dengan tupoksi seluruh
personil konsultan (tenaga ahli dan tenaga pendukung).
Ketentuan normatif pembuatan SOP dapat mengacu Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan.
d. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan, dengan
jumlah buku laporan sesuai tercantum dalam daftar kuantitas-
harga dan ukuran kertas A4 (210x297 mm).
20. Laporan Bulanan Tidak ada
21. Laporan Antara Laporan Antara yaitu rangkuman hasil pengumpulan data sekunder
maupun data primer, hasil kajian terhadap data survei, konsep
pengolahan data dan rencana selanjutnya. Paparan dan Laporan Antara
harus diserahkan/dilaksanakan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan
22. Laporan Akhir a. Laporan Akhir terdiri dari :
1) Form Survei SDI;
2) Laporan Inventarisasi Data Jalan;
3) Laporan Stripmap Jalan;
4) Form Survei BMS;
5) Laporan Inventaris Data Jembatan;
6) Laporan Akhir.
b. Form Survei SDI berdasarkan pada pada Panduan Survei Kondisi
Jalan Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga,
Nomor : SMD-03/RCS tahun 2005.
c. Laporan Inventarisasi Data Jalan memuat :
1) Data survei titik referensi awal ruas dan akhir ruas.
2) Tabel inventori data seluruh ruas dirinci per-200 m, terdiri dari :
- Jenis perkerasan;
- Lebar pekerasan;
- Lebar bahu jalan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
14
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
- Saluran.
3) Rekapitulasi data :
- Jumlah panjang jenis perkerasan beton;
- Jumlah panjang jalan untuk lebar 7 m atau lebih (untuk
masing-masing jenis perkerasan);
- Jumlah panjang jalan untuk lebar kurang dari 7 m (untuk
masing-masing jenis perkerasan).
4) Pembuatan peta status jalan kabupaten dalam softcopy.
d. Laporan Stripmap memuat:
- Stripmap kondisi seluruh ruas jalan, disajikan setiap 200 m, dalam
kertas ukuran A3.
e. Laporan Akhir memuat:
1) Rekaman dan ringkasan kegiatan survei yang sudah dilakukan
konsultan.
2) Saran/masukan untuk Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
f. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
Khusus untuk laporan perencanaan diserahkan sesuai kebutuhan
waktu penggunaannya sebelum masa layanan jasa konsultansi
berakhir.
23. Kualifikasi Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku;
Penyedia SBU "Jasa Jasa Survey Permukaan Tanah (SP303) atau
Jasa Jasa Design Rekayasa untuk pekerjaan Teknik Sipil
Konsultansi Transportasi " (RE 104);
HAL-HAL LAIN
24. Umum Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali
ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format
A4 selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Jasa.
Tuapejat, 26 Mei 2023
Ditetapkan,
Pejabat Penandatangan Kontrak PPTK
RIFKI ERIAWAN, ST CLAUDIA LOVINA A.N, ST
NIP.19770509 200801 1 003 NIP. 19960405 201903 2 005
Diketahui Oleh,
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
15
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
Kepala Dinas PUPR
ASMEN SIMANJORANG, S.ST, MM
NIP. 19660901 200112 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
16
Penguatan Data Base dan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan
LAMPIRAN
Lampiran 1
1. Data Ruas Jalan Kabupaten dalan Draft SK Jalan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023
No.
Kec. Yang
No Ruas Nama Ruas Baru Panjang (Km)
dilalui
Baru
Simpang Kantor Bupati - Kantor
1 001 Sipora Utara 0.188
Bupati
2 002 Pusat Kota Km. 4 - Mapadegat Sipora Utara 1.282
3 003 Mapadegat - Dermaga Sipora Utara 6.732
4 004 Lingkar Tuapejat Sipora Utara 0.241
5 005 Mapadegat - Homestay Sipora Utara 1.170
6 006 Homestay - SP II Sipora Utara 1.979
7 007 Gang Tango - SDN 22 Sipora Utara 2.000
8 008 Simpang Dinkes - Simaobbuk Sipora Utara 6.000
9 009 Simpang Pesantren - Simaobbuk Sipora Utara 5.417
10 010 Km. 12 - Simaobbuk Sipora Utara 4.418
11 011 RSUD - Kantor Camat Sipora Utara 6.305
12 012 Transmigrasi - SP III Sipora Utara 2.883
13 013 Sp III - Simpang Betumonga Sipora Utara 15.476
14 014 Berkat - Pukarayat Sipora Utara 23.000
Sipora
15 015 Silaoinan - Betumonga 15.257
Selatan/Utara
Sipora
16 016 Betumonga - Taraet 13.062
Selatan
Sipora
17 017 Taraet - Berilou 10.291
Selatan
Sipora
18 018 Sp. Bosua - Beriulou 7.950
Selatan
Sipora
19 019 Simpang Monga - Mara 1.607
Selatan
Sipora
20 020 Kantor Pos - Dermaga Sioban 0.720
Selatan
Sipora
21 021 Simpang Km 5 - Beriulou 10.764
Selatan
Sipora
22 022 Sagitci - Mongan Bosua 16.867
Selatan
Sipora
23 023 Labuhan Bajau - Policoman 17.028
Selatan
24 024 Policoman - Sigapokna Siberut Barat 8.924
25 025 Sigapokna - Simalegi Muara Siberut Barat 21.350
26 026 Sigapokna - Tarekan Hulu Siberut Barat 13.370
27 027 Tarekan Hulu - Simpang Sirilanggai Siberut Barat 5.542
28 028 Simpang Sirilanggai - Sirilanggai Siberut Barat 0.549
29 029 Simpang Sirilanggai - Barambang Siberut Utara 3.938
30 030 Barambang - Simpang Pokai Siberut Utara 3.757
31 031 Barambang - Malancan Siberut Utara 4.055
32 032 Barambang - Monganpola Siberut Utara 6.284
33 033 Barambang - Tamairang Siberut Utara 5.003
34 034 Monganpoula - Muara Sikabaluan Siberut Utara 6.800
35 035 Muara Sikabaluan - Pokai Siberut Utara 6.850
36 036 Sirilogui - Tamairang Siberut Utara 17.130
37 037 Monganpoula - Sotboyak Siberut Utara 7.416
38 038 Sotboyak - Simpang Subelen Siberut Utara 24.106
39 039 Simpang Trans Mentawai - Sirilogui Siberut Utara 12.776
40 040 Simpang Subelen - Darmaga Subelen Siberut Utara 2.330
Siberut
41 041 Subelen - Cimpungan 5.840
Tengah
Siberut
42 042 Simpang Subelen - Simoilaklak 3.808
Tengah
Siberut
43 043 Simoilaklak - Muara Saibi 5.067
Tengah
Siberut
44 044 Subelen - Simpang Saibi Samukop 4.969
Tengah
Siberut
45 045 Muara Saibi - Kaleak 3.864
Tengah
Siberut
46 046 Kaleak - Sibudda Oinan 4.005
Tengah
Siberut
47 047 Simoilaklak - Simpang Sirisurak 2.746
Tengah
Siberut
48 048 Simpang Sirisurak - Saliguma 20.389
Tengah
Siberut
49 049 Saliguma - Maileppet 18.673
Selatan
Siberut
50 050 Maileppet - Muara Siberut 4.880
Selatan
Siberut
51 051 Muara Siberut - Puro 3.161
Selatan
Siberut
52 052 Simpang Muntei - Bakeiluk 1.573
Selatan
Siberut
53 053 Simpang Puro II - Puro II 1.956
Selatan
Siberut
54 054 Puro II - Simpang Rogdog 8.852
Selatan
Siberut
55 055 Simpang Rogdog - Matotonan 14.263
Selatan
Siberut
56 056 Puro I - Sarosou 5.521
Selatan
Siberut
57 057 Simpang Rogdog - Simpang Komodo Selatan/Barat 26.943
Daya
Siberut Barat
58 058 Simpang Tololagok - Tololagok 3.361
Daya
Siberut Barat
59 059 Simpang Komodo - Mabukkuk 2.882
Daya
Siberut Barat
60 060 Simpang Komodo - Pasakiat Taileleu 11.893
Daya
Siberut Barat
61 061 Pasakiat Taileleu - Kirip 3.000
Daya
Siberut Barat
62 062 Simpang Peipei - Dermaga Peipei 1.945
Daya
63 063 Mapinang - Saumanganyak Pagai Utara 24.266
Pagai
64 064 Saumanganyak - Matobek 13.615
Utara/Sikakap
65 065 Matobek - Simpang Mabolak Sikakap 10.407
66 066 Simpang Mabolak - Sikakap Sikakap 2.234
67 067 Sikakap - Nemnemleleu Sikakap 2.046
68 068 Nemnemleleu - Muara Taikako Sikakap 5.104
69 069 Lingkar Sibaybay - Nemnemleleu Sikakap 2.804
70 070 Pasibuat - Makukuet Sikakap 8.485
71 071 Simpang Pasibuat - Silaoinan Sikakap 6.525
72 072 Transmigrasi - Silaoinan Sikakap 2.235
73 073 Muara Taikako - Simpang Betumonga Sikakap 15.607
74 074 Simpang Betumonga- Simpang Silabu Pagai Utara 2.062
75 075 Simpang Silabu- Silabu Pagai Utara 6.140
76 076 Simpang Betumonga - Betumonga Pagai Utara 9.568
Simpang Silabu - Simpang
77 077 Pagai Utara 14.114
Saumanganya
Simpang Saumanganya -
78 078 Pagai Utara 11.000
Saumanganya
79 079 Simpang Saumanganya - Guluguluk Pagai Utara 8.700
Simpang Trans Mentawai - Dermaga
80 080 Pagai Utara 0.979
Pasapuat
Simpang Trans Mentawai - Kantor
81 081 Pagai Utara 2.481
Camat
Sikakap/Pagai
82 082 Polaga - Beleraksok Baru 21.719
Selatan
83 083 Beleraksok Baru - Simpang Kartini Pagai Selatan 4.658
84 084 Simpang Kartini - Simpang Tiga Lima Pagai Selatan 7.356
85 085 Simpang Tiga Lima - Simpang 37 Pagai Selatan 2.188
86 086 KM 37 - Bake Baru Pagai Selatan 2.689
87 087 Bake Baru - Bulasat Baru Pagai Selatan 1.641
88 088 Bulasat Baru - Kinumbuk Baru Pagai Selatan 3.004
89 089 Kinumbuk Baru - Simpang Lima Tiga Pagai Selatan 9.400
90 090 Simpang Lima Tiga- Matobat Pagai Selatan 7.694
91 091 Simpang Trans Mentawai - Pinatektek Pagai Selatan 1.290
92 092 Berkat - Pinatektek Pagai Selatan 2.145
93 093 Pinatektek - Makalo Pagai Selatan 7.525
94 094 Makalo - Bere Pagai Selatan 4.750
95 095 Bere - Mapoupou Pagai Selatan 5.710
96 096 Mapoupou - Talopulei Pagai Selatan 6.211
97 097 Talopulei - Parak Batu Pagai Selatan 8.505
98 098 Parak Batu - Aban Baga Pagai Selatan 12.490
99 099 Aban Baga - Mangkabaga Pagai Selatan 2.038
100 100 Mangkabaga - Bubuget Pagai Selatan 3.233
101 101 Bubuget - Matobat Pagai Selatan 2.000
102 102 Km. 11-Tubeket Pagai Selatan 4.675
103 103 Tubeket - Makalo Pagai Selatan 2.075
104 104 Km. 14 - Makalo Pagai Selatan 7.939
105 105 Simpang Kartini - Sabiret Pagai Selatan 4.407
106 106 Simpang Tiga Lima - Sabiret Pagai Selatan 4.173
107 107 Sabiret - Malakopa Pagai Selatan 12.541
108 108 Simpang Lima Tiga-Limu Pagai Selatan 8.007
109 109 Limu - Mapinang Pagai Selatan 4.942
110 110 Mapinang - Maonai Pagai Selatan 1.876
111 111 Maonai - Lakkau Pagai Selatan 3.691
112 112 Lakkau - Surat Aban Pagai Selatan 10.388
113 113 Surat Aban - Mabola Selatan Pagai Selatan 12.430
114 114 Simpang Trans Mentawai - Sinaka Pagai Selatan 2.715
Simpang Trans Mentawai -
115 115 Pagai Selatan 4.826
Matotonan
Simpang Trans Mentawai -
116 116 Pagai Selatan 6.180
Mangkaulu
117 117 Mangkaulu - Mangka Baga Pagai Selatan
3.351
Simpang Trans Mentawai -
118 118 Pagai Selatan 11.180
Mapoupou
119 119 Matobat - Buriai Pagai Selatan 5.163
120 120 Buriai baru - Kosai Baru Pagai Selatan 2.744
121 121 Kosi Baru - Kosaibatsagai Pagai Selatan 4.340
Kosaibatsagai - Simpang
122 122 Pagai Selatan 4.670
Kosaibatsagai
PANJANG TOTAL (KM) 867.336
2. Survei Pendahuluan
a. Tujuan
Tujuan survei pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-data awal berdasarkan
aspek- aspek yang diperlukan yang akan digunakan sebagai dasar/referensi survei
detail/survei berikutnya dan harus dilakukan oleh seorang ahli.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Survei data jaringan jalan
2) Survei Inventori Jaringan jalan
- Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik referensi Lokasi
- (Location Reference Point);
- Survei Inventori Penampang Melintang Jalan
- Survei Inventori Drainase
- Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan
3) Survei Profil Jalan
4) Survei Kondisi
5) Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan
c. Keluaran / Output Survei Pendahuluan :
1) Laporan seluruh hasil survei pendahuluan berkaitan dengan konsep survei yang
akan diterapkan dengan mempertimbangkan faktor- faktor berdasarkan
seluruh hasil survei pendahuluan.
2) Laporan tindak lanjut survei pendahuluan yaitu survei kondisi jalan yang
didalamnya memuat beberapa survei detail yang harus dilakukan termasuk
batasan koridor pengambilan data.
3. Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik Referensi Lokasi (LRP)
a. Tujuan
Tujuan survei Titik referensi Lokasi (LRP) adalah untuk menetapkan lokasi-lokasi
LRP, jarak antara LRP yang berdekatan dan koordinat GPS semua LRP yang
kemudian membentuk jalan. Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya telah
menerapkan system LRP berdasarkan Patok Km, jembatan, dan lain sebagainya
sebagai referensi jalan.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Pengukur Jarak
instrument transducer pengukur jarak harus dipasang pada roda kanan
kendaraan survei, sehingga hasil pengukuran jarak yang dilakukan akan
mewakili pengukuran pada sumbu jalan. Dengan cara seperti ini, akan
mengurangi berkurangnya ketelitian akibat pergerakan kendaraan pada
tikungan. Semua jarak harus diukur dengan alat ukur jarak yang memiliki
ketelitian 0,1% panjang pengukuran atau lebih baik.
Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan,
jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan
jarak dari titik acuan sebelumnya. Chainage (sta pengukuran) diukur secara
menerus mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak
pengukuran harus di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan
sebagai jarak dari simbul sebelumnya.
2) GPS pengukur koordinat
Koordinat spasial setiap simpul, LRP dan sumbu jalan harus direkam dan
dilaporkan. Koordinat harus diukur dengan GPS yang memiliki ketelitian + 1m
pada 90% waktu pengukuran. Referensi GPS harus dibuat sedekat mungkin
dengan sumbu jalan. Referensi altitude harus dibuat pada permukaan
perkerasan jalan,
3) Semua lokasi LRP harus ditetapkan, dan umumnya patok Km dapat ditetapkan
sebagai LRP Utama (Primary LRP) atau, bila patok Km hilang, obyek-obyek
tetap lainnya seperti jembatan dapat ditetapkan sebagai LRP Tingkat II
(Secondary LRP).
4) Jarak antar LRP harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang
pengukuran dan koordinat setiap lokasi LRP diukur dengan GPS
(longitude/latitude). Semua LRP harus diberi tanda yang jelas dan
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei berikutnya. Untuk
penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang dikumpulkan
harus diikat menggunakan Location Referencing System (LRS) berikut:
- Nomor ruas
- Referensi jarak (chainage/ jarak dari titik awal ruas)
- Koordinat GPS
4. Survei RNI
a. Survei Inventaris Jaringan Jalan (Road Network Inventory (RNI)) hendaknya
dilakukan sebagai bagian dari survei keseluruhan jaringan jalan setiap lima (5)
tahun. Informasi bahu jalan dan saluran samping penting sebagai input pada
IRMS/LRMS sehingga keakurasian pengamatan secara detail agar selalu
ditekankan. Survei ini dilakukan pada jalan-jalan yang sudah ada untuk mendata
atribut-atribut area jalan yang digunakan yang kemingkinan besar tidak akan
berubah seperti; bahu jalan dan saluran samping.
b. Lingkup Pekerjaan
Jarak antar reference point harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang
pengukuran dan koordinat setiap lokasi reference point diukur dengan GPS
(longitude/latitude). Semua reference point harus diberi tanda yang jelas dan
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei berikutnya. Untuk
penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang dikumpulkan
harus diikat menggunakan Location Referencing System (LRS) berikut:
1) Nomor ruas
2) Referensi jarak (chainage/ jarak dari titik awal ruas)
3) Koordinat GPS
4) Jaringan jalan
5. Inventori Drainase
a. Tujuan
Mencatat drainase yang ada di sepanjang ruas jalan. Survei ini cukup dilakukan
sekali dan merupakan bagian dari survei inventori penampang melintang. Survei
ini tidak perlu diulang setiap tahun. Jenis data yang dikumpulkan adalah data
seksi/menerus.
b. Lingkup Pekerjaan
Observasi terhadap drainase dapat dilakukan melalui gambar video atau dengan
berjalan kaki bila perlu:
1) Lebar saluran dan jaraknya dari sumbu jalan diukur hingga ketelitian 10cm
pada awal ruas jalan dan direkam. Jenis saluran juga direkam.
2) Setiap ada perubahan pada lebar atau jenis saluran, lebar atau jenis saluran
yang baru harus diukur kembali dan direkam, termasuk chainage lokasi adanya
perubahan.
3) Bila tidak ada perubahan pada lebar atau jenis saluran pada penampang
melintang, observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.
4) Berikut adalah Jenis Saluran Samping yang umum digunakan:
- Tanah Terbuka
- Beton/Pasangan Batu Terbuka
- Saluran Irigasi
- Beton/Pasangan Batu Tertutup
- Tidak Ada
6. Survei Profil Memanjang (ketidakrataan – IRI)
a. Tujuan
Mengumpulkan data profil memanjang (ketidakrataan) jaringan jalan yang dapat
digunakan untuk:
1) Memberikan gambaran umum kondisi jaringan jalan
2) Mengembangkan model penurunan kondisi perkerasan
3) Memberikan masukan dalam optimasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan
jalan
4) Memberikan masukan untuk pemodelan dalam mengevaluasi efektifitas
standar perencanaan perkerasan dan kebijakan pemeliharaan, dan menilai
bagian biaya penyelenggaraan jalan dalam menunjang angkutan barang dan
jasa.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Selama survei kendaraan harus dijalankan secara baik, tanpa percepatan atau
perlambatan yang mendadak, dan harus selalu diusahakan agar kendaraan
dijalankan pada kisaran kecepatan yang disarankan oleh pabrik pembuatnya.
2) Data yang dikumpulkan harus diikat dengan system refernsi yang ditetapkan
sebelumnya, lokasi setiap titik referensi yang diukur harus dicatat dan
dilaporkan. Titik awal survei harus ditetapkan sebelum survei dimulai.
3) Mencatat dan melaporkan factor-faktor yang dapat mempengaruhi proses dan
hasil pengukuran ketidakrataan jalan, antara lain:
- Menyimpang dari lajur yang diukur
- Kecepatan tidak sesuai dengan kisaran kcepatan yang ditetapkan,
terutama pada kecepatan sangat rendah
- Hentakan pada saat percepatan/perlambatan/berbelok
- Geometric jalan yang berkelok-kelok dan naik turun
- Abutments/expansion joints pada jembatan
- Lantai jembatan kayu
- Perlintasan dengan rel kereta api
c. Keluaran / Output Survei Profil Memanjang (ketidakrataan – IRI) :
Keluaran yang dihasilkan dari survei Profil Memanjang (ketidakrataan – IRI) berupa
laporan yang didalamnya memuat :
1) Waktu survei, Tanggal dan Jam
2) Nomor Ruas dan Titik referensi
3) Nama Ruas
4) Arah pengukuran
5) Lajur yang diukur
6) Referensi Awal dan Akhir pengukuran
7) Titik referensi data
8) Nilai IRI lajur
7. Survei SDI
a. Tujuan
Survei Kondisi Jalan/Road Condition Survey (RCS) dilakukan secara manual dengan
formulir sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan nilai SDI (Surface
Distress Index). Survei ini dilakukan pada jalan-jalan yang sudah ada untuk
mendata atributatribut area jalan. Hasil survei kondisi jalan selanjutnya
dipergunakan untuk menghitung Surface Distress Index (SDI) per kilometer. SDI
per km dihitung dengan menjumlahkan hasil survai kondisi per 200 meter, untuk
perhitungan segmen per 200 meter maka parameter jumlah lubang (number of
potholes) terlebih dahulu harus dikalikan 10 sebelum dimasukkan dalam Formula
Penilaian SDI Number of Potholes.
b. Lingkup Pekerjaan
Setiap ruas jalan harus diperiksa setiap 100 m dengan menggunakan urutan
sebagai
berikut ini:
1) Form Survei SDI berdasarkan pada pada Panduan Survei Kondisi Jalan
Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, Nomor : SMD-
03/RCS tahun 2005.
2) Periksa dan catat data administrasi dari laporan pemeriksaan;
3) Catat jenis lintasan dan ukur serta mencatat data geometrik;
4) Ukur dan catat kondisi jalan pada form survei;
5) Buat catatan yang diperlukan dalam bagian catatan laporan.
6) Selama pemeriksaan berlangsung harus mengambil photo kondisi jalan.
8. Pengendalian Survei
Pengendalian survei bertujuan sebagai kendali mutu pengambilan data, kendali mutu
tersebut diantaranya :
a. Setiap akan melaksanakan kegiatan survei baik pendahuluan maupun survei detail
pelaksana kegiatan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan surat ijin melakukan survei baik pendahuluan maupun detail
yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan.
b. Proses survei baik pendahuluan maupun survei detail wajib diawasi dimulai dari
persiapan peralatan sampai pada proses survei oleh petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan.
c. Untuk memenuhi pemutakhiran data status jalan provinsi bila terdapat usulan alih
status jalan, maka konsultan memfasilitasi Survei Deskripsi Ruas (link description),
Titik Referensi Lokasi/ Local Reference Point (LRP) dan Survei Inventarisasi
Jaringan Jalan/Road Network Inventory (RNI) sesuai arahan Dinas PU Bina Marga
dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
d. Data hasil pengambilan pada survei detail wajib diperiksa kebenarannya sebelum
dilakukan proses desain. Proses survei dapat dilakukan apabila data hasil survei
detail sudah dapat diterima oleh Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan.
Lampiran 2
1. Rencana Program Mutu (Quality Management Plan)
a. Konsultan harus menyiapkan Laporan Program Mutu yang menjelaskan rencana dan
metoda pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang tercakup dalam lingkup pekerjaan,
dan memastikan semua persyaratan akan dipenuhi.
b. Konsultan harus menjelaskan pemrosesan dan manajemen data dan algoritmanya.
c. Konsultan harus menjelaskan Rencana Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan Lingkungan.
2. Sistem Monitoring
Konsultan harus menjelaskan system monitoring pelaksanaan seluruh kegiatan suvey
kondisi jalan untuk memastikan semua persiapan, sumberdaya, jadwal, proses,
permasalahan dan tindakan mengatasinya, dan hasil survei memenuhi semua persyaratan
kontrak, antara lain melalui:
a. Display data kemajuan pekerjaan dan hasilnya
b. Pelaporan Mingguan
3. Kegiatan Pelaporan Teknis
a. Tujuan
1) Menyiapkan argumen teknik dalam menjawab permasalahan yang ada di
lapangan.
2) Menyiapkan argumen / penjelasan tentang detail survei yang dilakukan oleh
konsultan;
3) Menejelaskan secara lengkap dan detail setiap permasalahan yang dibahas dalam
kegiatan survei.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil pembahasan setiap permasalahan
(substansi) yang ada dalam bentuk uraian penjelasan dan perhitungan;
2) Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang terkait dengan unsur jalan.
Substansi yang disajikan sesuai penjelasan keluaran/input di bawah.
4. Pengendalian Proses Pelaporan
Pengendalian pada saat proses pelaporan dilakukan agar survei yang dihasilkan memenuhi
persyaratan secara teknis, proses pengendalian dilakukan terhadap :
a. Konsep survei awal berdasarkan data sekunder harus mendapat persetujuan dari
Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan.
b. Konsep pelaporan survei berdasarkan data survei pendahuluan dan survei detail yang
merupakan review terhadap desain awal harus diperiksa dan diasistensikan kepada
Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan.
c. Pemeriksaan dan Asistensi secara bertahap wajib dilaksanakan dan diajukan kepada
Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan.