| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719693509212000 | Rp 767,120,803 | - | |
| 0314434549446000 | - | - | |
| 0033202425411000 | - | - | |
CV Telu Sara Ita | 0019252329201000 | Rp 773,937,151 | Personil dan peralatan telah digunakan pada paket lain yang ditetapkan jadi pemenang |
| 0934040924443000 | Rp 733,889,803 | Personil dan peralatan telah digunakan pada paket lain yang ditetapkan jadi pemenang | |
| 0756161600202000 | Rp 756,230,366 | Personil manajerial an Syafiudin, ST, SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan Pengalaman 2 Tahun (CV). Salah satu pengalaman Lokasi paket tidak sesuai dengan Pengguna jasa paket tersebut (2 kabupaten yg berbeda) | |
CV Lima Empat Lima Empat | 0412461386201000 | - | - |
| 0626372288412000 | - | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
| 0028733608211000 | - | - | |
| 0824604375205000 | - | - | |
| 0757248976211000 | - | - | |
| 0744879834205000 | - | - | |
| 0033018540212000 | - | - | |
| 0018092734201000 | - | - | |
| 0839143435211000 | - | - | |
| 0719897951201000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0928613066212000 | - | - |
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE
PELAKSANAAN
I. U M U M
I.1. Lingkup Pekerjaan
I.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Bojo
I.3. Merupakan bagian dari Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai.
I.4. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan berada di Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
I.5. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1). Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa kekuatan konstruksi,
stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan / Direksi.
2). Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi, stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
3). Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung
jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
I.6. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1). Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan
peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan.
2). Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Beton Molen
- Mesin Listrik (Genset)
- Mesin Las
- Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)
- Pompa Air
- Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
- Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran penawaran
kontraktor.
3). Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna
hal-1
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
memperoleh akurasi data yang baru. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal
ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim.
4.) Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), Berita
Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Direksi Teknis / Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar
rencana, RKS dan RAB maka Pelaksana / Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada
Direksi / Pengawas dilapangan.
5). Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan masyarakat
sekitar untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
II. PERSYARATAN KHUSUS
II.1. Standar-standar yang berlaku.
1). Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standard Normalisasi
Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03.
b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995
c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
d. Peraturan Muatan Indonesia,NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5-2002
f. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi, SNI 03-2410-2002
g. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung, SNI 03-2407-2002
h. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972.
i. Standar Industri Indonesia (SII)
j. AV 1941/SU 41 Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van
Openbare Werken. ( khusus bagian pasal-pasal yang masih berlaku)
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 02/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan
Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan Gantung Untuk Pejalan
Kaki
l. American Society For Testing & Materials (ASTM)
m. American Institute of Steel Construction (AISC)
n. American Welding Society (AWS)
o. Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
2). Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut
diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional
yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-
standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
II.2. Pemeriksaan Dan Penyediaan Bahan/Material
1). Bila dalam Spesifikasi dan Syarat- syarat teknis ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan
dari suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material
tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang
digunakan dan untuk mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material/barang
tersebut.
hal-2
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
2). Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
Kerja, maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui
Konsultan Pengawas/Direksi.
3). Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
Kontraktor Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa
material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4). Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan
atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5). Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang
tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
6). Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambatlambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
7). Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya
8). Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah, yang mana segala biaya
pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
9). Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut.
10). Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak
bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
11). Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas yang
diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogress.
II.3. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1). Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Spesifikasi dan Syarat- syarat
teknis ini, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2). Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku
dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-
gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
3). Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang
hal-3
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai
biaya yang tinggi.
II.4. Ukuran dan Patok.
1). Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00
(datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan.
2). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan
"Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing lantai bangunan dan
permukaan pengecoran areal parkir.
3). Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
4). Patok-patok bisa dibuat dari bahan kayu atau besi yang dipasang ditanam hingga kokoh
sehingga tidak terganggu waktu pelaksanaan pekerjaan
II.5. Keamanan Kegiatan.
1). Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek,
Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
2). Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil.pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
3). Apabila terjadi kebakaran, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan
mudah dicapai.
II.6. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1). Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
semua bidang pekerjaan (ASTEK). Oleh karena itu Penyedia Jasa harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
2). Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, kecelakaan lalu lintas
dll, maka Penyedia Jasa harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
3). Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia Jasa
harus menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan dan dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
4). Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Penyedia Jasa/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
5). Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
II.7. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor
dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor
II.8. Izin – Izin
hal-4
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan kontraktor pelaksana harus mengurus semua izin –
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk IMB yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, harus cepat diselesaikan dan
tembusannya disampaikan kepada direksi.
II.9. Dokumentasi
1). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain yang
diperlukan.
2). Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu pos
dilengkapi dengan album/ dijilid Rangkap 3 ( tiga )
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
3). Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 ( lima ) peristiwa, yaitu :
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan pondasi
- Pelaksanaan pekerjaan Struktur
- Pelaksanaan pekerjaan Pengamanan
- Pekerjaan pengecatan
III. METODE PELAKSANAAN
III.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan rencana tertulis
mengenai Metode Pelaksanaan dan disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
III.2. Gambar Kerja.( Shop Drawing )
1). Direksi dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk membuat
gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan
lebih detail, dan / atau terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja dan / atau untuk
memungkinkan Kontraktor Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, gambar kerja tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana.
2). Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan”
diatasnya.
3). Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas.
4). Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Pemberi Tugas atau Konsultan, yang jelas ; memperhatikan perbedaan antara gambar
kerja dan gambar perubahan rencana. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
III.3. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1). Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Kontraktor Pelaksana harus
hal-5
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2). Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya pembuatannya
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
IV. JADWAL PELAKSANAAN
1). Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana / Penyedia Jasa wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik
hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara
terperinci.
2). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja
Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui / disetujui oleh Direksi / Pengawas
Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3). Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Direksi / Pengawas.
4). Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia Jasa
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia Jasa
(SPPJ) diterima.
5). Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak 4
(empat) lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada
dinding bangsal kerja.
6). Direksi /Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan
Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
V. PEKERJAAN PERSIAPAN
V.1. Pembersihan Lapangan
1.) Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
sehingga semua kotoran, puing-puing, rumput, semak, akar-akar pohon, dan lain-lain tidak
ada lagi di Tapak. Dengan demikian seluruh Tapak terlihat dengan jelas.
2.) Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada PPK, Kontraktor
harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua
peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas,
maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
3.) Selama Pekerjaan Berlangsung.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan lapangan selama pekerjaan berlangsung.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan
yang mengangkut material dari dan ke lokasi pekerjaan.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar loaksi yang jelas-
jelas diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
4.) Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
- Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan
berbagai jenis sampah.
hal-6
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
- Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa
bahan bangunan, pecahan- pecahan batu dan serpihan kayu, dll.
- Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
V.2. Pengukuran awal
1) Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan
batas-batas pekerjaan
2) Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
3) Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila dipandang
perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
4) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari 48
jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala peralatan yang
perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
5) Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
6) Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/areal
kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan, maka
Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus
ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu.
7) Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran dan
peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
V.3. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan
yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan. Ini juga
akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan. Alat yang perlu dimobilisasi adalah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
2) Sejauh mungkin berdasarkan nasihat Direksi teknis, Kontraktor harus menggunakan rute
(jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai dengan
kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat pelaksanaan pekerjaan.
3) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan,
dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut
sampai mendapat persetujuan Direksi Teknis.
4) Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang
digunakan untuk pelaksanaan menjadi tugas kontraktor. Semua biaya bongkar muat,
retribusi, asuransi dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan ini menjadi beban kontraktor
V.4. Papan Bouwplank
1). Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2). Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi,
maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
disekitarnya.
hal-7
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
3). Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7 panjang 1,5 meter dengan jarak satu
sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak,
diserut rata dan terpasang waterpass dengan peil ± 0.00 m.
4). Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
5). Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak luntur
oleh pengaruh iklim.
6). Jarak papan bouwplank minimal 1,5 m’ dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
7). Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana wajib memintakan
pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
VI. PEKERJAAN GALIAN
Pekerjaan ini meliputi :
1) Galian Tanah Pondasi
2) Urugan Kembali Tanah Pondasi
VI.1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
1). Lingkup Pekerjaan
- Galian Tanah Pondasi
2). Syarat Pelaksanaan :
a. Kedalaman dan lebar galian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran dan elevasi yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
b. Penggalian pada pasangan pondasi Beton Bertulang, dasar pondasi harus terletak pada
tanah keras asli bukan pada permukaan tanah timbunan,apabila diperlukan untuk
mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus diurug dengan pasir dipadatkan
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, kontraktor harus menimbun kembali dan
dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ketempat
yang direncanakan yang telah disetujui olah Pengawas Lapangan / Direksi.
e. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap ketepatan penempatan,
kedalaman, lebar, letak dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi dimulai,
ijin dari Direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis
VI.2. Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Pondasi.
1) Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
bouwplank dan lobang pondasi.
2) Tanah yang diurug harus dipadatkan dengan kepadatan yang maksimal.
VII. PEKERJAAN BETON BERTULANG
VII.1. Ketentuan Umum
1). Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
referensi dibawah ini :
a). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)
b). Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c). American Society of Testing and Materials (ASTM)
hal-8
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
d). Standar Industri Indonesia (SII)
e). Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
2). Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka peraturan
peraturan di Indonesia yang menentukan.
3). Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor Pelaksana sendiri.
4). Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
5). Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan
dalam waktu 3 x 24 jam.
VII.2. Lingkup Pekerjaan
1). Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pemasangan semua penulangan,
pengujian, dan peralatan pembantu,
2). Pekerjaan Beton bertulang terdiri dari Beton Bertulang Struktur
VII.3. Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk/pabrik.
b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah
terjadinya kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak
boleh dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan
menurut urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam
gudang yang harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut
datangnya oleh logistik gudang.
2). Agregat Pasir dan Kerikil
a). Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-tempat yang telah disetujui
mutunya oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat
PBI.1991, SKSNI T-15-1991-03 dan SNI 03- 2847-2002.
b). Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
tercampur dengan bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan terpisah
sehingga terhindar dari bercampurnya antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum
pemakaian.
c). Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara
ayakan 4 mm - 31,5 mm.
d). Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila kadar
lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
e). Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan
0,063 – 4 mm.
hal-9
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
f). Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila kadar lumpur
tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.
g). Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat dilaksanakan dengan
menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis
angka 100. Kemudian isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya
keruh dan selanjutnya didiamkan sampai airnya bersih kembali. maka diantara pasir atau
kerikil akan terdapat lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.
3). A i r :
a). Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta
zat-zat yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan
air bersih yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3
b). Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai menurut penilaian Direksi
pekerjaan, maka contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung
jawab Kontraktor
c). Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran beton, maka
air tersebut tidak boleh dipakai.
4). Baja Tulangan :
a). Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dengan mutu U-24 untuk diameter <
12 mm dan U-39 untuk diameter > 12 mm dengan tegangan leleh masing-masing 2.400
kg/cm2 dan 3.900 kg/cm2 untuk beton konvensional, sesuai dengan standard PBI.1971/
atau SKSNI T-15-1991-03. Bila dianggap perlu Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
dapat menginstruksikan untuk melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan
"bending" untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Kontraktor Pelaksana.
b). Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
menyerahkan dahulu contoh-contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5 batang dengan
panjang 1 meter
c). Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka dan harus dilindungi dari
genangan air / air hujan.
d). Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
diperkenankan sekali pembengkokan
e). Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang. Hal ini
disesuaikan dengan PBI.1991/SKSNI T-15-1991-03.
f). Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
g). Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
5). Bahan Pencampur :
a). Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b). Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan
pencampur (admixture) tersebut
6). Cetakan Beton :
a). Dapat menggunakan kayu bekisting kelas II , multiplek dengan tebal minimal 12 mm atau
plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2
pasal 1 Bab 5, dan apabila oleh Konsultan Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh
dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya’
b). Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau kayu
dolken Ø 8 - 10 cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.
hal-10
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
VII.4. Mutu Beton
1). Untuk beton bertulang yang bersifat mutu beton sedang yang digunakan fc’ = 20 Mpa
dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar fc’ = 20 Mpa
(minimal).
2). Untuk beton yang bersifat mutu beton rendah yang digunakan fc’ = 15 Mpa dimana beton
harus mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar fc’ = 15 Mpa (minimal)
VII.5. Pengadukan dan Perataannya
a). Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing
bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b). Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
c). Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton
d). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
e). Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer.
f). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan
kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
g). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.
VII.6. Persiapan Pengecoran
a). Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam
beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
perlengkapan lain).
b). Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
c). Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar.
d). Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
e). Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor
harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.( lantai Kerja )
VII.7. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting
a). Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya. cetakan
harus sesuai dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan multiplex.
b). Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish"
(expose concrete).
c). Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu untuk
memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang semut kerikil
hal-11
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
d). Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
e). Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada
saat beton dituangkan.
f). Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan
tulangan. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam.
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c. Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
g). Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
h). Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
i). Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
j). Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
k). Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana wajib mem-
finish-nya tanpa pekerjaan tambah.
VII.8. Pengangkutan dan Pengecoran
a). Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b). Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c). Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2
(dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja
tulangan serta bukti bahwa Kontraktor Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
d). Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e). Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang
mengeras.
hal-12
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
f). Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g). Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
h). Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
i). Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga
didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat
pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j). Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan
tenda-tenda untuk menjaga terjadinya hujan.
VII.9. Pemadatan Beton
a). Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlupenggetaran secara berlebihan.
b). Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar
tidak mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh,
bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c). Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
d). Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
e). Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus
boleh miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
f). Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
bekisting.
g). Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini
tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
VII.10. Penyambungan Konstruksi
a). Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi (construction joints).
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
"construction joints" tersebut.
b). Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c). "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d). Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa
sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
hal-13
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
e). Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
"grout" segera sebelum beton dituang.
f). Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan (kolom)
yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok
g). Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive "Bonding
Agent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
VII.11. Penyelesaian Beton
a). Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
b). Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera
diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang
sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
c). Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan
untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap
kelebihan air.
VII.12. Perawatan dan Perlindungan Beton
a). Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara
terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
b). Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton
belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak
boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
c). Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya
celah-celah pada sambungan.
d). Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan
jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
VIII. PEKERJAAN KAYU
VIII.1 Lingkup Pekerjaan Kayu
Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai denga jenis pekerjaan,
penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik masinal maupun manual guna kelancaran
pekerjaan ini. Macam pekerjaan kayu yang akan dilaksanakan dalam pembangunan jembatan ini
terdiri atas :
- Pekerjaan Jembatan Gantung dan Pekerjaan Jembatan Penghubung
- Pekerjaan pelengkap dan penunjang
VIII.2.Persyaratan bahan
Jenis bahan kayu yang akan digunakan sebagai struktur utama jembatan kayu harus
mempunyai mutu minimum sama dengan kayu kelas II yang sudah diawetkan dengan
kuat lentur minimum 85 kgf/cm2.
Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran, kayu berkualitas
baik, tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah dan tidak terdapat kayu mudanya
(spint) sesuai pasal III PKKI 1961 mutu A
Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya
ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas terutama kusen-kusen dan rangka pintu
yang telah selesai.
hal-14
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan
menggunakan ketam mesin, tidak ada lubang atapun mata kayu, kecuali bila ditentukan
lain.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini adalah
ukuran jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai dikerjakan/dipasang dengan toleransi
rata-rata maksimum 3 mm untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan
VIII.3. Syarat Pelaksanaan Untuk :
Pekerjaan Balok Jembatan Dan Lantai Jembatan
Untuk Balok Jembatan menggunakan Kayu Klas II
Untuk Lantai Jembatan menggunakan Kayu Kayu Klas II sesuai dengan RAB.
IX. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
IX.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah :
Kabel Utama, Kabel Penggantung, Kabel Pengaku dan Kabel Lateral
Warfel Kabel Utama, Warfel Kabel Penggantung, Warfel Kabel Pengaku dan Warfel
Kabel Lateral.
Klem Kabel Utama, Klem Kabel Penggantung Dan Besi Plat Penggantung
IX.2. Persyaratan Bahan.
1. Baja
Persyaratan bahan:
a) Penyimpanan bahan;
Baja, baik ketika pabrikasi di bengkel maupun di lapangan, harus ditumpuk di atas balok
pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak bersentuhan dengan tanah. Jika baja
ditumpuk dalam beberapa lapis, pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
b) Pengecatan permukaan sebagai lapis pelindung;
1) Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu, produk korosi,
residu, garam dan sebagainya;
2) Perbaikan lapis pelindung struktur baja;
Bahan pelindung untuk struktur baja yang akan dilapis ulang dengan lapis pelindung
harus disesuaikan dengan jenis bahan dasar struktur baja yang telah diberi lapisan
pelindung. Sebelum dilakukan pelapisan ulang, struktur baja harus dibersihkan
terlebih dahulu sampai kondisi
c) Baja struktur.
Baja yang digunakan sebagai bagian struktur baja harus mempunyai sifat mekanis
baja struktural seperti dalam Tabel 1.
Mutu baja dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
yang menunjukkan identifikasi selama pabrikasi dan pemasangan.
hal-15
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
Tabel 1 - Sifat mekanis baja struktural
2. Kabel
a) Semua alat dan perlengkapan yang akan dipakai harus memenuhi SNI.Semua bahan
dan perlengkapan pengantung dan pengunci harus mendapat persetujuan dari pemberi
tugas
b) Kabel Utama yang digunakan berupa untaian (strand), Jenis-jenis kabel ditunjukkan
dalam Gambar 1;
- Wire Rope 6x36 (WS) IWRC Diameter 36.
- Minimum Breaking Load Kelas B & CG (180 Kg/mm2 ) = 90,2 Ton
- Approx Weight = 6.710 Kg/m
c) Kabel dengan inti lunak tidak diizinkan digunakan pada jembatan gantung inid.
d) Kabel harus memiliki tegangan leleh minimal sebesar 1500 Mpa
e) Batang penggantung menggunakan baja bundar sesuai spesifikasi baja seperti tampak
pada Tabel 1;
f) Kabel ikatan angin menngunakan baja bundar sesuai spesifikasi baja seperti tampak
pada Tabel 1.
Gambar 1 - Penampang melintang kabel
IX.3.Macam Pekerjaan.
a)Pemasangan kabel utama dan pelana
Kabel utama harus dilindungi terhadap korosi
hal-16
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
Buat dan pasang pelana sehingga dudukan arah kabel ke blok angkur dapat membentuk
sudut yang tepat sesuai rencana
Pemasangan kabel utama didahului oleh kabel semu yang digunakan untuk menarik
kabel utama melintas sungai
Beri tanda pada kabel utama penempatan pada sumbu pelana (sumbu perletakan atas
menara) dan posisi batang penggantung dan angkur pada kondisi kabel diletakkan lurus
di atas tanah dan belum ditegangkan
Kurangi panjang kabel dengan perpanjangan yang diperhitungkan sesuai dengan
tegangan kabel akibat beban mati jembatan dan ditambah denga lengkungan pada kabel
di pelana
Pasang klem dibelakang tanda-tanda
Pasang kabel utama pada satu sisi dan selanjutnya pasang pada sisi lainnya
Laksanakan pemasangan kabel dengan bantuan kabel semu untuk menarik kabel
perlahan-lahan kek kiri atau ke kanan agar berada pada titik pusat menara.
b)Pemasangan batang penggantung
Pasang batang penggantung dengan klem-klem agak longgar sehingga batang tersebut mudah
ditempatkan pada lokasi yang tepat
c)Penyetelan kabel-kabel utama pada blok angkur
Pada pemasangan, kedudukan jembatan mungkin dalam kondisi miring ke satu sisi, kondisi
lurus, melendut, atau dengan lawan lendutCara penyetelannya adalah sebagai berikut :
Kencangkan kabel pada blok angkur, jembatan memperoleh lawan lendut
Kendurkan kabel pada blok angkur, jembatan memperoleh lendutan
Laksanakan penyetelan kabel dengan mur pengencang pada blok angkur dengan ½
sampai maksimum 2 putaran per tahap, pada setiap kabel secara berurutan
d)Penyetelan tegangan kabel-kabel utama pada blok angkur
Ratakan tegangan kabel-kabel pada blok angkur dengan pengukuran frekuensi getaran
Pegang kabel dengan tangan sambil dinaikluruskan sampai kabel bergetar dalam 1
gelombang dengan simpangan 20 cm.kemudian kabel dilepas dan tangan ditahan dalam
posisi sedemikian rupa sehingga terjadi pukulan setiap kabel bergetar.
Ukur frekuensi dengan arloji ukur dalam jangka waktu ½ menit pertama sampai
frekuensi kabel berkisar antara 100 sampai dengan 150 pukulan per menit.
Lakukan pengecekan lendutan jembatan dan frekuensi kabel setelah tegangan kabel-
kabel diratakan dengan penyetelan mur pengencang (1/2 sampai maksimum 2 putaran)
e)Pasang ikatan angin untuk memperkuat gelegar-gelegar
f) Perkuat bangunan atas jembatan dengan kabel-kabel penahan yang diikatkan ke dalam tebing
untuk mengurangi goyangan jembatan dalam arah horizontal
g)Lengkapi kabel penahan dengan mur pengencang untuk penyetelan, sambung profil dan baut
harus memenuhi persyaratan kekuatan dan keawetan.
X. PEKERJAAN PENGECATAN
X.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
dalam pengecatan dengan pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan plesteran tembok dan beton,
dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini
X.2. Standar / Rujukan.
- PUBB 1973 NI-3.
- Steel Structures Painting Council (SSPC)
hal-17
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
- Swedish Standard Institution (SIS).
- British Standard (BS).
- Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
X.3. Bahan Yang Digunakan.
1) Umum.
a). Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
b). Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
c). Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan
Pengawas tidak diperbolehkan.
d). Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh
Pengawas Lapangan
e). Direksi / Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan
persetujuan.
f). Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Dulux atau
Levis – Akzo Nobel
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton...
3) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,beton / Setara Matex.
- Kapuran Untuk permukaan dinding kerawang beton
XI. PERATURAN PENUTUP
1) Meskipun dalam Spesifikasi dan Syarat – Syarat Teknis ini pada uraian pekerjaan dan
uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
dan tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pemborongan ini, perkataan tersebut di
atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Spesifikasi dan Syarat – syarat ini.
2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Gantung, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam Rencana Teknis Pekerjaan ini, tetapi
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa, harus dianggap seakan-akan
pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini, untuk menuju ke
penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
Diperiksa
Kasie Tata Bangunan
Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang
YENNI HERYANI,S.ST
Nip. 19620130 199311 2 001
hal-18