Pembangunan Jembatan Bojo Desa Simatalu

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4291489
Status: Tender Ulang
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 798,501,288
Winner (Pemenang): CV Nadhira Rizky Pratama
NPWP: 719693509212000
RUP Code: 40979715
Work Location: Kecamatan Siberut Barat - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0719693509212000Rp 767,120,803-
0314434549446000--
0033202425411000--
CV Telu Sara Ita
0019252329201000Rp 773,937,151Personil dan peralatan telah digunakan pada paket lain yang ditetapkan jadi pemenang
0934040924443000Rp 733,889,803Personil dan peralatan telah digunakan pada paket lain yang ditetapkan jadi pemenang
0756161600202000Rp 756,230,366Personil manajerial an Syafiudin, ST, SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan Pengalaman 2 Tahun (CV). Salah satu pengalaman Lokasi paket tidak sesuai dengan Pengguna jasa paket tersebut (2 kabupaten yg berbeda)
CV Lima Empat Lima Empat
0412461386201000--
0626372288412000--
CV Berlian
08*7**8****03**0--
0028733608211000--
0824604375205000--
0757248976211000--
0744879834205000--
0033018540212000--
0018092734201000--
0839143435211000--
0719897951201000--
0020455580201000--
0928613066212000--
Attachment
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
                                                                      
         SPESIFIKASI       TEKNIS     DAN    METODE                   
                                                                      
                       PELAKSANAAN                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I.  U M U M                                                           
                                                                      
I.1. Lingkup Pekerjaan                                                
I.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Bojo
                                                                      
I.3. Merupakan bagian dari Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga Dinas
    Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai.                      
I.4. Lokasi Pekerjaan                                                 
                                                                      
    Pekerjaan yang dilaksanakan berada di Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat Kabupaten
    Kepulauan Mentawai.                                               
I.5. Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                     
                                                                      
    1). Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa kekuatan konstruksi,
       stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus
       mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan / Direksi.
    2). Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak melaksanakan
       pemeriksaan kekuatan konstruksi, stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan menjadi
       tanggung jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                      
    3). Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjan yang dilaksanakan telah mendapat
       persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung
       jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.             
I.6. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan                         
                                                                      
    1). Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam
       pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan
       peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
       ketepatan pekerjaan.                                           
    2). Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam
       penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan dalam
       pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                             
      - Beton Molen                                                   
      - Mesin Listrik (Genset)                                        
      - Mesin Las                                                     
                                                                      
      - Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)                  
      - Pompa Air                                                     
      - Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
      - Dan alat-alat lainnya yang diperlukan                         
                                                                      
      Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran penawaran
      kontraktor.                                                     
    3). Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran.
      Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-1        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
      memperoleh akurasi data yang baru. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal
      ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim. 
    4.) Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
      dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), Berita
      Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Direksi Teknis / Konsultan Perencana, Konsultan
      Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar
      rencana, RKS dan RAB maka Pelaksana / Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada
      Direksi / Pengawas dilapangan.                                  
    5). Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan dengan masyarakat
      sekitar untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                      
II. PERSYARATAN KHUSUS                                                
                                                                      
II.1. Standar-standar yang berlaku.                                   
    1). Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
       ketentuan persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standard Normalisasi
       Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat :             
       a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03.
       b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995 
       c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
                                                                      
       d. Peraturan Muatan Indonesia,NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
         1.2.53.1987).                                                
       e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5-2002               
       f. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi, SNI 03-2410-2002
       g. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung, SNI 03-2407-2002
       h. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972.          
                                                                      
       i. Standar Industri Indonesia (SII)                            
       j. AV 1941/SU 41 Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van
         Openbare Werken. ( khusus bagian pasal-pasal yang masih berlaku)
      k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 02/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan
         Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan Gantung Untuk Pejalan
         Kaki                                                         
       l. American Society For Testing & Materials (ASTM)             
       m. American Institute of Steel Construction (AISC)             
                                                                      
       n. American Welding Society (AWS)                              
       o. Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
    2). Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut
       diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional
       yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-
       standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
                                                                      
                                                                      
II.2. Pemeriksaan Dan Penyediaan Bahan/Material                       
                                                                      
    1). Bila dalam Spesifikasi dan Syarat- syarat teknis ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan
       dari suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material
       tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang
       digunakan dan untuk mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material/barang
       tersebut.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-2        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    2). Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
       bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih
       dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar
       Kerja, maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
       Pelaksana yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui
       Konsultan Pengawas/Direksi.                                    
    3). Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya
       Kontraktor Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa
       material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
       memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.                
    4). Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan
       atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
       dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
    5). Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan sejauh
       keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
       Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang
       tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
                                                                      
    6). Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
       dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
       pekerjaan selambatlambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
    7). Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
       ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
       memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana dimana segala
       kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab
       Kontraktor Pelaksana sepenuhnya                                
    8). Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
       bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
       mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
       Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah, yang mana segala biaya
       pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.  
    9). Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
       tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
       menggunakan bahan-bahan tersebut.                              
                                                                      
    10). Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan terbuka) tidak
       bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
    11). Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas yang
       diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
       Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogress.
                                                                      
II.3. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak                        
    1). Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Spesifikasi dan Syarat- syarat
       teknis ini, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada
       Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
                                                                      
    2). Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku
       dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-
       gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
    3). Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang
       berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
       terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-3        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
       diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai
       biaya yang tinggi.                                             
II.4. Ukuran dan Patok.                                               
    1). Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00
       (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan.
    2). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau
       penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan
       "Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing lantai bangunan dan
       permukaan pengecoran areal parkir.                             
                                                                      
    3). Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
       sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
       rencana dan persyaratan teknis.                                
    4). Patok-patok bisa dibuat dari bahan kayu atau besi yang dipasang ditanam hingga kokoh
       sehingga tidak terganggu waktu pelaksanaan pekerjaan           
II.5. Keamanan Kegiatan.                                              
                                                                      
    1). Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek,
       Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun
       pengrusakan.                                                   
    2). Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil.pekerjaan,
       maka akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
       pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.    
    3). Apabila terjadi kebakaran, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
       mencegah bahaya kebakaran tersebut, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pemadam
       kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan
       mudah dicapai.                                                 
II.6. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                 
                                                                      
    1). Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
       yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
       semua bidang pekerjaan (ASTEK). Oleh karena itu Penyedia Jasa harus mengikutkan
       pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan
       Pemerintah yang berlaku.                                       
    2). Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, kecelakaan lalu lintas
       dll, maka Penyedia Jasa harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
    3). Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia Jasa
       harus menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
       dipakai apabila diperlukan dan dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk
       Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).                    
    4). Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
       maka Penyedia Jasa/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang
       terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
    5). Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
       syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung
       jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.              
                                                                      
II.7. Papan Nama Proyek                                               
    Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban Kontraktor
    dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor               
                                                                      
II.8. Izin – Izin                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-4        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan kontraktor pelaksana harus mengurus semua izin –
    izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk IMB yang
    diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, harus cepat diselesaikan dan
    tembusannya disampaikan kepada direksi.                           
II.9. Dokumentasi                                                     
                                                                      
    1). Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
      pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain yang
      diperlukan.                                                     
    2). Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :             
      - Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.                       
      - Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu pos
        dilengkapi dengan album/ dijilid Rangkap 3 ( tiga )           
                                                                      
      - Surat-surat dan dokumen lainnya.                              
    3). Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai dengan
      petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 ( lima ) peristiwa, yaitu :
      - Sebelum pekerjaan dimulai                                     
      - Pelaksanaan pekerjaan pondasi                                 
                                                                      
      - Pelaksanaan pekerjaan Struktur                                
      - Pelaksanaan pekerjaan Pengamanan                              
      - Pekerjaan pengecatan                                          
                                                                      
                                                                      
III. METODE PELAKSANAAN                                               
                                                                      
III.1. Metode Pelaksanaan.                                            
    Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan rencana tertulis
    mengenai Metode Pelaksanaan dan disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana,
    Konsultan Pengawas, yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                      
III.2. Gambar Kerja.( Shop Drawing )                                  
    1). Direksi dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Kontraktor untuk membuat
      gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan
      lebih detail, dan / atau terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja dan / atau untuk
      memungkinkan Kontraktor Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
      dengan ketentuan, gambar kerja tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana.
    2). Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah
      disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda tangan”
      diatasnya.                                                      
                                                                      
    3). Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas,
      dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan
      Pengawas.                                                       
    4). Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
      oleh Pemberi Tugas atau Konsultan, yang jelas ; memperhatikan perbedaan antara gambar
      kerja dan gambar perubahan rencana. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
      Pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.                  
III.3. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)                    
                                                                      
    1). Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
      perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Kontraktor Pelaksana harus
                                                                      
                                                         hal-5        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
      membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
      memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
    2). Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya pembuatannya
      ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.                           
                                                                      
                                                                      
IV. JADWAL PELAKSANAAN                                                
    1). Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana / Penyedia Jasa wajib membuat jadwal
       pelaksanaan (Time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik
       hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara
       terperinci.                                                    
                                                                      
    2). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja
       Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui / disetujui oleh Direksi / Pengawas
       Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan
       dalam pelaksanaan pekerjaan.                                   
    3). Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
       Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Direksi / Pengawas.
    4). Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia Jasa
       paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia Jasa
       (SPPJ) diterima.                                               
                                                                      
    5). Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak 4
       (empat) lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada
       dinding bangsal kerja.                                         
    6). Direksi /Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan
       Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.                        
                                                                      
V.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
V.1. Pembersihan Lapangan                                             
                                                                      
    1.) Sebelum Pekerjaan Dimulai.                                    
       Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
       sehingga semua kotoran, puing-puing, rumput, semak, akar-akar pohon, dan lain-lain tidak
       ada lagi di Tapak. Dengan demikian seluruh Tapak terlihat dengan jelas.
                                                                      
    2.) Setelah Pekerjaan Selesai.                                    
       Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada PPK, Kontraktor
       harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua
       peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus
       dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas,
       maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 (seratus) %.    
    3.) Selama Pekerjaan Berlangsung.                                 
                                                                      
       - Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan lapangan selama pekerjaan berlangsung.
       - Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh kendaraan
         yang mengangkut material dari dan ke lokasi pekerjaan.       
       - Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar loaksi yang jelas-
         jelas diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.                  
    4.) Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :           
                                                                      
       - Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan
         berbagai jenis sampah.                                       
                                                                      
                                                         hal-6        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
       - Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa
         bahan bangunan, pecahan- pecahan batu dan serpihan kayu, dll.
       - Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga
         menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.                
V.2. Pengukuran awal                                                  
                                                                      
    1) Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan
       batas-batas pekerjaan                                          
    2) Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
    3) Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila dipandang
       perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai petunjuk
       Pengawas Pekerjaan.                                            
                                                                      
    4) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
       memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari 48
       jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala peralatan yang
       perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.                    
    5) Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
       persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
       oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
                                                                      
    6) Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/areal
       kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
       berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan, maka
       Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus
       ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu.           
    7) Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran dan
       peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. 
V.3. Mobilisasi dan Demobilisasi                                      
                                                                      
    1) Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan
       yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan. Ini juga
       akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
       memuaskan. Alat yang perlu dimobilisasi adalah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
       pekerjaan dilapangan.                                          
    2) Sejauh mungkin berdasarkan nasihat Direksi teknis, Kontraktor harus menggunakan rute
       (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai dengan
       kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
       jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat pelaksanaan pekerjaan.
    3) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan,
       dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut
       sampai mendapat persetujuan Direksi Teknis.                    
                                                                      
    4) Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang
       digunakan untuk pelaksanaan menjadi tugas kontraktor. Semua biaya bongkar muat,
       retribusi, asuransi dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan ini menjadi beban kontraktor
V.4. Papan Bouwplank                                                  
                                                                      
    1). Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
    2). Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi,
       maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
       disekitarnya.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-7        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    3). Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti berkwalitet baik
       dengan ukuran 2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7 panjang 1,5 meter dengan jarak satu
       sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak,
       diserut rata dan terpasang waterpass dengan peil ± 0.00 m.     
    4). Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
    5). Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak luntur
       oleh pengaruh iklim.                                           
    6). Jarak papan bouwplank minimal 1,5 m’ dari garis bangunan terluar untuk mencegah
       kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.                     
    7). Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana wajib memintakan
       pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.  
                                                                      
                                                                      
VI. PEKERJAAN GALIAN                                                  
    Pekerjaan ini meliputi :                                          
    1) Galian Tanah Pondasi                                           
    2) Urugan Kembali Tanah Pondasi                                   
                                                                      
VI.1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi                                  
    1). Lingkup Pekerjaan                                             
       - Galian Tanah Pondasi                                         
                                                                      
    2). Syarat Pelaksanaan :                                          
       a. Kedalaman dan lebar galian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran dan elevasi yang
         ditunjukkan pada gambar kerja.                               
       b. Penggalian pada pasangan pondasi Beton Bertulang, dasar pondasi harus terletak pada
         tanah keras asli bukan pada permukaan tanah timbunan,apabila diperlukan untuk
         mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus diurug dengan pasir dipadatkan
       c. Jika galian melampaui batas kedalaman, kontraktor harus menimbun kembali dan
         dipadatkan sampai kepadatan maksimum.                        
       d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ketempat
         yang direncanakan yang telah disetujui olah Pengawas Lapangan / Direksi.
       e. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap ketepatan penempatan,
         kedalaman, lebar, letak dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi dimulai,
         ijin dari Direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis
                                                                      
VI.2. Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Pondasi.                         
    1) Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
       bouwplank dan lobang pondasi.                                  
    2) Tanah yang diurug harus dipadatkan dengan kepadatan yang maksimal.
                                                                      
                                                                      
VII. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                        
                                                                      
VII.1. Ketentuan Umum                                                 
    1). Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton
      secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
      lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
      referensi dibawah ini :                                         
      a). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)              
      b). Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983            
                                                                      
      c). American Society of Testing and Materials (ASTM)            
                                                                      
                                                         hal-8        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
      d). Standar Industri Indonesia (SII)                            
      e). Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
    2). Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka peraturan
      peraturan di Indonesia yang menentukan.                         
                                                                      
    3). Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian
      yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
      dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
      harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor Pelaksana sendiri.
    4). Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
      Konsultan Pengawas.                                             
    5). Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
      Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
      disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan
      dalam waktu 3 x 24 jam.                                         
                                                                      
VII.2. Lingkup Pekerjaan                                              
    1). Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai
      dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pemasangan semua penulangan,
      pengujian, dan peralatan pembantu,                              
    2). Pekerjaan Beton bertulang terdiri dari Beton Bertulang Struktur
                                                                      
VII.3. Bahan-Bahan                                                    
    1). S e m e n :                                                   
      a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
        persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
        produksi dari satu merk/pabrik.                               
      b). Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah
        terjadinya kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
      c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak
        diijinkan digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
                                                                      
      d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang, tidak
        boleh dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus dilakukan
        menurut urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan penomoran semen dalam
        gudang yang harus didahulukan untuk dibuat campuran pasangan sesuai nomor urut
        datangnya oleh logistik gudang.                               
    2). Agregat Pasir dan Kerikil                                     
      a). Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-tempat yang telah disetujui
        mutunya oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat
        PBI.1991, SKSNI T-15-1991-03 dan SNI 03- 2847-2002.           
      b). Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
        tercampur dengan bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan terpisah
        sehingga terhindar dari bercampurnya antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum
        pemakaian.                                                    
      c). Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara
        ayakan 4 mm - 31,5 mm.                                        
      d). Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila kadar
        lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
                                                                      
      e). Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara ayakan
        0,063 – 4 mm.                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-9        
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
      f). Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila kadar lumpur
        tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.
      g). Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat dilaksanakan dengan
        menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis
        angka 100. Kemudian isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya
        keruh dan selanjutnya didiamkan sampai airnya bersih kembali. maka diantara pasir atau
        kerikil akan terdapat lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.  
    3). A i r :                                                       
                                                                      
      a). Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta
        zat-zat yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan
        air bersih yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3        
      b). Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai menurut penilaian Direksi
        pekerjaan, maka contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung
        jawab Kontraktor                                              
      c). Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran beton, maka
        air tersebut tidak boleh dipakai.                             
    4). Baja Tulangan :                                               
                                                                      
      a). Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dengan mutu U-24 untuk diameter <
        12 mm dan U-39 untuk diameter > 12 mm dengan tegangan leleh masing-masing 2.400
        kg/cm2 dan 3.900 kg/cm2 untuk beton konvensional, sesuai dengan standard PBI.1971/
        atau SKSNI T-15-1991-03. Bila dianggap perlu Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
        dapat menginstruksikan untuk melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan
        "bending" untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Kontraktor Pelaksana.
      b). Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
        menyerahkan dahulu contoh-contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
        Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5 batang dengan
        panjang 1 meter                                               
      c). Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
        dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka dan harus dilindungi dari
        genangan air / air hujan.                                     
      d). Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
        diperkenankan sekali pembengkokan                             
      e). Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang. Hal ini
        disesuaikan dengan PBI.1991/SKSNI T-15-1991-03.               
      f). Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
      g). Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat
        terpisah dan diberi tanda yang jelas.                         
    5). Bahan Pencampur :                                             
      a). Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
        Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.                   
      b). Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
        percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan
        pencampur (admixture) tersebut                                
    6). Cetakan Beton :                                               
      a). Dapat menggunakan kayu bekisting kelas II , multiplek dengan tebal minimal 12 mm atau
        plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2
        pasal 1 Bab 5, dan apabila oleh Konsultan Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh
        dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya’                      
                                                                      
      b). Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau kayu
        dolken Ø 8 - 10 cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.           
                                                                      
                                                         hal-10       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
VII.4. Mutu Beton                                                     
    1). Untuk beton bertulang yang bersifat mutu beton sedang yang digunakan fc’ = 20 Mpa
       dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar fc’ = 20 Mpa
       (minimal).                                                     
    2). Untuk beton yang bersifat mutu beton rendah yang digunakan fc’ = 15 Mpa dimana beton
       harus mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar fc’ = 15 Mpa (minimal)
VII.5. Pengadukan dan Perataannya                                     
    a). Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
       ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing
       bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
    b). Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material
       harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
       diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
                                                                      
    c). Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton        
    d). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
       selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
    e). Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah
       semua bahan ada dalam mixer.                                   
    f). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
       pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan
       kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
       komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.                 
    g). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
       dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
       diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
       air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.       
VII.6. Persiapan Pengecoran                                           
    a). Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
       dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam
       beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
       perlengkapan lain).                                            
    b). Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
       dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
                                                                      
    c). Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
       mortar.                                                        
    d). Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
       pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.                  
    e). Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor
       harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.( lantai Kerja )
VII.7. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting                                  
    a). Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya. cetakan
       harus sesuai dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang
       direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
       perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan multiplex.
    b). Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
       lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
       arah horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish"
       (expose concrete).                                             
    c). Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu untuk
       memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang semut kerikil
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-11       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    d). Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
       penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat
       pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.                 
    e). Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
       beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan
       kebenaran letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada
       saat beton dituangkan.                                         
    f). Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk
       mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
       terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan
       tulangan. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
       Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
       a. Bagian sisi balok 48 jam.                                   
       b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.                        
       c. Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.                      
                                                                      
    g). Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
       pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
       mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
       Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
       Pelaksana terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
    h). Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
       cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
       yang dicetak.                                                  
    i). Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor
       Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali. 
    j). Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
       konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
       pengurugan dilakukan.                                          
    k). Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana wajib mem-
       finish-nya tanpa pekerjaan tambah.                             
                                                                      
VII.8. Pengangkutan dan Pengecoran                                    
    a). Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
       pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
       pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
    b). Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
       maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
       Konsultan Pengawas.                                            
    c). Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2
       (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
       pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja
       tulangan serta bukti bahwa Kontraktor Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran
       tanpa gangguan.                                                
    d). Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
       agregat telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
       menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                 
    e). Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
       material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
       pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
       Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang
       mengeras.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-12       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    f). Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
       memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
       terbenam dalam adukan yang baru dituang.                       
    g). Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau
       yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
       penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.            
    h). Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
       kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
       penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.         
    i). Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
       tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
       (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga
       didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat
       pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.                   
    j). Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
       suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
       kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
       ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan
       tenda-tenda untuk menjaga terjadinya hujan.                    
                                                                      
VII.9. Pemadatan Beton                                                
    a). Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
       dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
       perlupenggetaran secara berlebihan.                            
    b). Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
       dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar
       tidak mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
       dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh,
       bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.              
    c). Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
       mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
       yang baik.                                                     
    d). Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
    e). Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus
       boleh miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
    f). Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
       yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari
       bekisting.                                                     
    g). Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini
       tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).                 
                                                                      
VII.10. Penyambungan Konstruksi                                       
    a). Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
       secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi (construction joints).
       Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
       "construction joints" tersebut.                                
    b). Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
       permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.           
    c). "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
       dihindarkan adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus
       dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.                
    d). Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa
       sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.               
                                                                      
                                                         hal-13       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    e). Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
       "grout" segera sebelum beton dituang.                          
    f). Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan (kolom)
       yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok               
    g). Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive "Bonding
       Agent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.          
VII.11. Penyelesaian Beton                                            
    a). Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
       membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
                                                                      
    b). Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera
       diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang
       sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
       permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
    c). Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
       pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan
       untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap
       kelebihan air.                                                 
VII.12. Perawatan dan Perlindungan Beton                              
                                                                      
    a). Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
       Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak
       tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara
       terus menerus selama 7 (tujuh) hari.                           
    b). Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton
       belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak
       boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
    c). Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
       masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya
       celah-celah pada sambungan.                                    
    d). Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan
       jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.       
                                                                      
VIII. PEKERJAAN KAYU                                                  
VIII.1 Lingkup Pekerjaan Kayu                                         
                                                                      
    Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai denga jenis pekerjaan,
    penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik masinal maupun manual guna kelancaran
    pekerjaan ini. Macam pekerjaan kayu yang akan dilaksanakan dalam pembangunan jembatan ini
    terdiri atas :                                                    
    -  Pekerjaan Jembatan Gantung dan Pekerjaan Jembatan Penghubung   
                                                                      
    -  Pekerjaan pelengkap dan penunjang                              
VIII.2.Persyaratan bahan                                              
                                                                     
         Jenis bahan kayu yang akan digunakan sebagai struktur utama jembatan kayu harus
         mempunyai mutu minimum sama dengan kayu kelas II yang sudah diawetkan dengan
         kuat lentur minimum 85 kgf/cm2.                              
                                                                     
         Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran, kayu berkualitas
         baik, tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah dan tidak terdapat kayu mudanya
         (spint) sesuai pasal III PKKI 1961 mutu A                    
                                                                     
         Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya
         ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas terutama kusen-kusen dan rangka pintu
         yang telah selesai.                                          
                                                         hal-14       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                     
         Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan
         menggunakan ketam mesin, tidak ada lubang atapun mata kayu, kecuali bila ditentukan
         lain.                                                        
                                                                     
         Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini adalah
         ukuran jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai dikerjakan/dipasang dengan toleransi
         rata-rata maksimum 3 mm untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan
VIII.3. Syarat Pelaksanaan Untuk :                                    
     Pekerjaan Balok Jembatan Dan Lantai Jembatan                     
                                                                     
         Untuk Balok Jembatan menggunakan Kayu Klas II                
                                                                     
         Untuk Lantai Jembatan menggunakan Kayu Kayu Klas II sesuai dengan RAB.
IX. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                
IX.1. Lingkup Pekerjaan                                               
     Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
     peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Termasuk dalam pekerjaan ini
     adalah :                                                         
                                                                     
         Kabel Utama, Kabel Penggantung, Kabel Pengaku dan Kabel Lateral
                                                                     
         Warfel Kabel Utama, Warfel Kabel Penggantung, Warfel Kabel Pengaku dan Warfel
         Kabel Lateral.                                               
                                                                     
         Klem Kabel Utama, Klem Kabel Penggantung Dan Besi Plat Penggantung
IX.2. Persyaratan Bahan.                                              
  1. Baja                                                             
     Persyaratan bahan:                                               
     a) Penyimpanan bahan;                                            
     Baja, baik ketika pabrikasi di bengkel maupun di lapangan, harus ditumpuk di atas balok
     pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak bersentuhan dengan tanah. Jika baja
     ditumpuk dalam beberapa lapis, pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
     b) Pengecatan permukaan sebagai lapis pelindung;                 
       1) Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu, produk korosi,
          residu, garam dan sebagainya;                               
       2) Perbaikan lapis pelindung struktur baja;                    
          Bahan pelindung untuk struktur baja yang akan dilapis ulang dengan lapis pelindung
          harus disesuaikan dengan jenis bahan dasar struktur baja yang telah diberi lapisan
          pelindung. Sebelum dilakukan pelapisan ulang, struktur baja harus dibersihkan
          terlebih dahulu sampai kondisi                              
     c) Baja struktur.                                                
          Baja yang digunakan sebagai bagian struktur baja harus mempunyai sifat mekanis
          baja struktural seperti dalam Tabel 1.                      
          Mutu baja dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
          yang menunjukkan identifikasi selama pabrikasi dan pemasangan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-15       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
                       Tabel 1 - Sifat mekanis baja struktural        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  2. Kabel                                                            
      a) Semua alat dan perlengkapan yang akan dipakai harus memenuhi SNI.Semua bahan
         dan perlengkapan pengantung dan pengunci harus mendapat persetujuan dari pemberi
         tugas                                                        
      b) Kabel Utama yang digunakan berupa untaian (strand), Jenis-jenis kabel ditunjukkan
         dalam Gambar 1;                                              
      -  Wire Rope 6x36 (WS) IWRC Diameter 36.                        
      -  Minimum Breaking Load Kelas B & CG (180 Kg/mm2 ) = 90,2 Ton  
      -  Approx Weight = 6.710 Kg/m                                   
      c) Kabel dengan inti lunak tidak diizinkan digunakan pada jembatan gantung inid.
      d) Kabel harus memiliki tegangan leleh minimal sebesar 1500 Mpa 
      e) Batang penggantung menggunakan baja bundar sesuai spesifikasi baja seperti tampak
         pada Tabel 1;                                                
      f) Kabel ikatan angin menngunakan baja bundar sesuai spesifikasi baja seperti tampak
         pada Tabel 1.                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  Gambar 1 - Penampang melintang kabel                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
IX.3.Macam Pekerjaan.                                                 
  a)Pemasangan kabel utama dan pelana                                 
                                                                     
         Kabel utama harus dilindungi terhadap korosi                 
                                                                      
                                                         hal-16       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                     
         Buat dan pasang pelana sehingga dudukan arah kabel ke blok angkur dapat membentuk
         sudut yang tepat sesuai rencana                              
                                                                     
         Pemasangan kabel utama didahului oleh kabel semu yang digunakan untuk menarik
         kabel utama melintas sungai                                  
                                                                     
         Beri tanda pada kabel utama penempatan pada sumbu pelana (sumbu perletakan atas
         menara) dan posisi batang penggantung dan angkur pada kondisi kabel diletakkan lurus
         di atas tanah dan belum ditegangkan                          
                                                                     
         Kurangi panjang kabel dengan perpanjangan yang diperhitungkan sesuai dengan
         tegangan kabel akibat beban mati jembatan dan ditambah denga lengkungan pada kabel
         di pelana                                                    
                                                                     
         Pasang klem dibelakang tanda-tanda                           
                                                                     
         Pasang kabel utama pada satu sisi dan selanjutnya pasang pada sisi lainnya
                                                                     
         Laksanakan pemasangan kabel dengan bantuan kabel semu untuk menarik kabel
         perlahan-lahan kek kiri atau ke kanan agar berada pada titik pusat menara.
  b)Pemasangan batang penggantung                                     
    Pasang batang penggantung dengan klem-klem agak longgar sehingga batang tersebut mudah
    ditempatkan pada lokasi yang tepat                                
  c)Penyetelan kabel-kabel utama pada blok angkur                     
    Pada pemasangan, kedudukan jembatan mungkin dalam kondisi miring ke satu sisi, kondisi
    lurus, melendut, atau dengan lawan lendutCara penyetelannya adalah sebagai berikut :
                                                                     
         Kencangkan kabel pada blok angkur, jembatan memperoleh lawan lendut
                                                                     
         Kendurkan kabel pada blok angkur, jembatan memperoleh lendutan
                                                                     
         Laksanakan penyetelan kabel dengan mur pengencang pada blok angkur dengan ½
         sampai maksimum 2 putaran per tahap, pada setiap kabel secara berurutan
  d)Penyetelan tegangan kabel-kabel utama pada blok angkur            
                                                                     
         Ratakan tegangan kabel-kabel pada blok angkur dengan pengukuran frekuensi getaran
                                                                     
         Pegang kabel dengan tangan sambil dinaikluruskan sampai kabel bergetar dalam 1
         gelombang dengan simpangan 20 cm.kemudian kabel dilepas dan tangan ditahan dalam
         posisi sedemikian rupa sehingga terjadi pukulan setiap kabel bergetar.
                                                                     
         Ukur frekuensi dengan arloji ukur dalam jangka waktu ½ menit pertama sampai
         frekuensi kabel berkisar antara 100 sampai dengan 150 pukulan per menit.
                                                                     
         Lakukan pengecekan lendutan jembatan dan frekuensi kabel setelah tegangan kabel-
         kabel diratakan dengan penyetelan mur pengencang (1/2 sampai maksimum 2 putaran)
  e)Pasang ikatan angin untuk memperkuat gelegar-gelegar              
  f) Perkuat bangunan atas jembatan dengan kabel-kabel penahan yang diikatkan ke dalam tebing
    untuk mengurangi goyangan jembatan dalam arah horizontal          
  g)Lengkapi kabel penahan dengan mur pengencang untuk penyetelan, sambung profil dan baut
    harus memenuhi persyaratan kekuatan dan keawetan.                 
X.  PEKERJAAN PENGECATAN                                              
X.1. Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
    dalam pengecatan dengan pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
    ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan plesteran tembok dan beton,
    dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan Spesifikasi ini.
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
    pekerjaan ini                                                     
X.2. Standar / Rujukan.                                               
    -  PUBB 1973 NI-3.                                                
    -  Steel Structures Painting Council (SSPC)                       
                                                         hal-17       
                                       Spesifikasi Teknis dan Metode Pelasanaan
                                                                      
    -  Swedish Standard Institution (SIS).                            
    -  British Standard (BS).                                         
    -  Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat                       
                                                                      
X.3. Bahan Yang Digunakan.                                            
                                                                      
    1) Umum.                                                          
       a). Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
          menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
          pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
          pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
       b). Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
       c). Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan
          Pengawas tidak diperbolehkan.                               
       d). Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
          mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh
          Pengawas Lapangan                                           
       e). Direksi / Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan
          persetujuan.                                                
       f). Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
          harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Dulux atau
          Levis – Akzo Nobel                                          
                                                                      
    2) Cat Dasar                                                      
       Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
       -  Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton...     
                                                                      
    3) Cat Akhir                                                      
       Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
       -  Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,beton / Setara Matex.
       -  Kapuran Untuk permukaan dinding kerawang beton              
                                                                      
                                                                      
XI. PERATURAN PENUTUP                                                 
                                                                      
    1) Meskipun dalam Spesifikasi dan Syarat – Syarat Teknis ini pada uraian pekerjaan dan
       uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
       dan tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pemborongan ini, perkataan tersebut di
       atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Spesifikasi dan Syarat – syarat ini.
    2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari Pekerjaan Pembangunan Jembatan
       Gantung, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam Rencana Teknis Pekerjaan ini, tetapi
       diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa, harus dianggap seakan-akan
       pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini, untuk menuju ke
       penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
                                                                      
    Diperiksa                                                         
    Kasie Tata Bangunan                                               
    Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang                                  
                                                                      
                                                                      
    YENNI HERYANI,S.ST                                                
    Nip. 19620130 199311 2 001                                        
                                                                      
                                                                      
                                                         hal-18
Tenders also won by CV Nadhira Rizky Pratama
Authority
11 June 2019Peningkatan Jalan MuslimKota DumaiRp 7,174,940,000
22 May 2023Pembangunan Jembatan Jl. Mattaim II Kecamatan Medang Kampai P1 (Dtu)Pemerintah Daerah Kota DumaiRp 3,450,850,000
12 June 2017Peningkatan Jalan Antara Menuju Dusun Pasir Putih Desa Putri SembilanPemerintah Daerah Kabupaten BengkalisRp 1,000,000,000
17 September 2018Peningkatan Jalan Poros Desa Makeruh Menuju Pangkalan NyirihKab. BengkalisRp 1,000,000,000
7 July 2017Pembangunan Saluran Drainase Gg. Beringin Menuju Tpu (Kiri Dan Kanan) Batu PanjangPemerintah Daerah Kabupaten BengkalisRp 850,000,000
9 May 2023Peningkatan Jl. Nangka Kelurahan Rimba Sekampung P1 (Dtu)Pemerintah Daerah Kota DumaiRp 587,207,000
13 September 2017Pembangunan Jalan Sunkis (Pembetonan) (Bankeu)Kota DumaiRp 359,100,000
17 May 2018Peningkatan Jl. Surau RT. 03 Kelurahan Kampung BaruKota DumaiRp 271,000,000
8 July 2024Peningkatan Gg. Sekolah RT. 05 (Antara Jl. Rela Dan Jl. Murni) Kelurahan Purnama BttKota DumaiRp 200,000,000
8 August 2024Pembangunan Drainase Jl. Nelayan Darat RT. 13 Kel. Pangkalan SesaiKota DumaiRp 191,983,750