Pembangunan Turap Bersebelahan Dengan Perindakop Dan Penataan Halaman Kantor

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4312489
Status: Tender Gagal
Date: 18 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 449,954,000
RUP Code: 40992485
Work Location: Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
0624317830201000--
0030969653008000Rp 406,475,636Surat Sewa Peralatan Bukan UNtuk Paket Pekerjaan Pembangunan Turap bersebelahan dengan Perindakop dan Penataan Halaman Kantor
0626372288412000--
0012686754201000--
0031423080201000--
0744879834205000--
0626689004205000--
0841483134201000--
0024506685201000--
0015212921201000--
0730500006201000--
0028788941201000--
0012674693203000--
CV Moramarsadamanatra
08*7**4****05**0--
0023371032201000--
0025513227201000--
0965134836201000--
0821371176201000--
0928291772205000--
0031192701201000--
0314071689201000--
0020455580201000--
0013249859201000--
0027181049201000--
Vertikama Kontinu Jaya
06*9**4****05**0--
0030387781201000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                 
                                                                           
                                                                           
                           SUB KEGIATAN                                    
PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA  PENDUKUNG   GEDUNG         
                  KANTOR  ATAU BANGUNAN  LAINNYA                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  OPD             : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                                                                           
  NAMA PPK        : RIFKI ERIAWAN, ST, MM                                  
                                                                           
  NAMA PPTK       : JANTI SALELEUBAJA, S.Sos.MM                            
                                                                           
  PEKERJAAN       : PEMBANGUNAN  TURAP BERSEBELAHAN DENGAN                 
                    PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR                 
                                                                           
  NOMOR  DPA      : 1.01.01.2.09.11                                        
                                                                           
  SUMBER DANA     : DAU                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                TAHUN      ANGGARAN          2023                          
                         SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                           
PEMBANGUNAN   TURAP BERSEBELAHAN  DENGAN  PERINDAKOP DAN PENATAAN          
                          HALAMAN KANTOR                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
I.   LATAR BELAKANG                                                        
                                                                           
          Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik
                                                                           
     Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
                                                                           
     optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
     serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap bangunan
                                                                           
     gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
     dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                           
     kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan
                                                                           
     untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
     sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
                                                                           
     dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 
          Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan Pembangunan perlu     
                                                                           
     dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya  
     perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan PEMBANGUNAN TURAP 
                                                                           
     BERSEBELAHAN DENGAN  PERINDAKOP DAN PENATAAN  HALAMAN KANTOR.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
II.  DASAR HUKUM                                                           
     Landasan Hukum Kegiatan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN         
                                                                           
     PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN  KANTOR :                             
                                                                           
     1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sarana dan Prasarana     
        Pendidikan;                                                        
                                                                           
     2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional     
        Pendidikan;                                                        
                                                                           
     3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                           
        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
        telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                                                                           
        Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
        Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                           
     4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
        Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                                                                           
        tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                          
                                                                           
     5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
        2007 Tentang Sarana Prasarana untuk PAUD;                          
                                                                           
     6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman 
        Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;                                
                                                                           
     7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                           
        Tahun  2021  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
        Pemerintah Melalui Penyedia;                                       
                                                                           
     8. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar
        Biaya Tahun Anggaran 2023.                                         
                                                                           
     9. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Standar
                                                                           
        Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
     a. Maksud                                                             
       Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN      
                                                                           
       DENGAN  PERINDAKOP  DAN PENATAAN  HALAMAN KANTOR,  Terbangunya      
       Turap yang bersebalahan dengan Perindakop dan tertatanya Halaman Kantor
       Dinas Pendidikan.                                                   
                                                                           
     b. Tujuan                                                             
                                                                           
       Tujuan dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN      
       DENGAN  PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN  KANTOR, menahan tanah      
       yang terletak di samping Dinas Pendidikan dan, melindungi kondisi tanah,
       mencegah timbulnya bahaya longsor, dan tersedianya penataan Halaman Kantor
                                                                           
       di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.                                 
                                                                           
                                                                           
IV.  TARGET/SASARAN                                                        
                                                                           
     Target/sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya PEMBANGUNAN
     TURAP BERSEBELAHAN  DENGAN  PERINDAKOP  DAN PENATAAN  HALAMAN         
                                                                           
     KANTOR dengan efisien dan efektif.                                    
                                                                           
                                                                           
V.   NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG                                      
     Pemerintah Daerah  : Kabupaten Kepulauan Mentawai                     
                                                                           
     OPD                : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan                  
     PA                 : Drs.A.ORESTE SAKEROE                             
     PPK                : RIFKI ERIAWAN, ST, MM                            
                                                                           
     PPTK               : JANTI SALELEUBAJA, S.Sos.MM                      
                                                                           
                                                                           
VI.  SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
     a. Sumber Dana dari pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP  BERSEBELAHAN         
                                                                           
       DENGAN  PERINDAKOP  DAN PENATAAN  HALAMAN  KANTOR  berasal dari     
       Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten   
                                                                           
       Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023.                             
                                                                           
     b. Total Dana Pagu Paket PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN        
       PERINDAKOP    DAN    PENATAAN     HALAMAN    KANTOR    adalah       
                                                                           
       Rp.450.000.000,00- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN,
       dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                           
       Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023.                   
                                                                           
     c. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pembangunan ini
       adalah menggunakan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang    
                                                                           
       dibebankan kepada DPA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran
       2023.                                                               
                                                                           
       -  Sub Unit Organisasi : 1.01.2.22.0.00.01.0000 DINAS PENDIDIKAN DAN
                                                                           
                             KEBUDAYAAN                                    
       -  Program         :  1.01.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN              
                                                                           
                             PEMERINTAHAN  KAB/KOTA                        
       -  Kegiatan        :  1.01.01.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah 
                                                                           
                              Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah         
                                                                           
       -  Sub Kegiatan    :  1.01.01.2.09.11 Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana
                             dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau    
                                                                           
                             Bangunan Lainnya                              
       -  Kode Rekening   :  5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan        
                                                                           
                             Bangunan  Gedung-Bangunan Gedung Tempat       
                             Kerja-Bangunan Gedung Kantor                  
                                                                           
       -  Nilai Pagu      :  Rp.450.000.000,00-                            
                                                                           
                                                                           
VII. RUANG LINGKUP LOKASI, PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG               
                                                                           
  a. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana adalah
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Rencana Pelaksanaan Teknik Kegiatan
                                                                           
     Pembangunan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.                        
                                                                           
     Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                       
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen secara teliti untuk pelaksanaan konstruksi
                                                                           
       yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.  
     2. Melaksanakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan yang disepakati
                                                                           
       dalam kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                           
       volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
     3. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                           
       harian, mingguan dan bulanan hasil pekerjaan dan melaporkan secara tertulis
       apabila ditemukan pekerjaan yang meragukan di lapangan.             
                                                                           
     4. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan pihak kegiatan/unsur yang
                                                                           
       terkait.                                                            
     5. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan menyusun laporan secara
                                                                           
       periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan).
                                                                           
                                                                           
  b. Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                           
     Lokasi pekerjaan PEMBANGUNAN    TURAP   BERSEBELAHAN   DENGAN         
     PERINDAKOP DAN  PENATAAN  HALAMAN  KANTOR  berlokasi di kantor Dinas  
                                                                           
     Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kepulauan Mentawai Tuapeijat Kecamatan Sipora
     Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.                                   
                                                                           
                                                                           
  c. Data dan Fasilitas Penunjang                                          
                                                                           
     Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor pelaksana harus mengacu pada Kerangka
                                                                           
     acuan Kerja (KAK) yang ada.                                           
                                                                           
                                                                           
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN      
     DENGAN PERINDAKOP  DAN PENATAAN  HALAMAN  KANTOR  4 (Empat) bulan     
                                                                           
     atau 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari kalender tahun 2023.           
                                                                           
                                                                           
IX.  KUALIFIKASI BADAN USAHA                                               
                                                                           
     Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai
     berikut:                                                              
     a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan  
       kegiatan/usaha.                                                     
                                                                           
                                                                           
     b. Kualifikasi Usaha Kecil                                            
     c. Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
                                                                           
                                                                           
     d. Izin berusaha bidang jasa konstruksi atau NIB OSS atau yang masih berlaku
                                                                           
     e. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
                                                                           
       (IUJK)                                                              
                                                                           
     f. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                                                                           
       [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa
       Pelaksana Spesialis - SP004 / SP010/ SP012 [sesuai dengan sub bidang
                                                                           
       klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan.                            
     g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                                                                           
       Tahunan) tahun pajak 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan 
                                                                           
       memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan
       pajak sesuai peraturan perpajakan.                                  
                                                                           
                                                                           
     h. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
       perubahan);                                                         
                                                                           
     i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan 
       pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan 
                                                                           
       pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
                                                                           
       bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
       sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Negara, kecuali
                                                                           
       yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara          
                                                                           
     j. Memiliki pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi subklasifikasi Gedung, baik
                                                                           
       di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
       (bukti kontrak di lampirkan), kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
                                                                           
       dari 3 (tiga) tahun                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
X.   TENAGA PERSONIL                                                       
     Personil yang di butuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :   
                                                                           
     1. Pelaksana                                                          
                                                                           
       Pelaksana memiliki SKT Bangunan Sipil.                              
     2. PETUGAS SMKK                                                       
                                                                           
       Petugas SMKK  berpendidikan minimal DIII yang mempunyai sertifikat K3
                                                                           
       Kontruksi.                                                          
                                                                           
XI.  KELUARAN/PRODUK  YANG DIHASILKAN                                      
                                                                           
     Adapun produk yang dihasilkan berupa TURAP BERSEBELAHAN DENGAN        
     PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN  KANTOR                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
XII. KEBUTUHAN PERALATAN                                                   
                                                                           
       Daftar utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:   
                                                                           
                                                                           
       No     Jenis Peralatan   Kapasitas   Jumlah      Ket                
        1  Mesin Genset          Standar     1 Unit   3000 watt            
                                                                           
                                                                           
        2  Molen                 Standar     1 Unit  Kondisi Baik          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
XIII. METODE PELAKSANAAN                                                   
     Metode pelaksanaa pekekerjaan PEMBANGUNAN TURAP  BERSEBELAHAN         
                                                                           
     DENGAN PERINDAKOP  DAN PENATAAN  HALAMAN KANTOR  dilakukan dengan     
                                                                           
     metode kontraktual. Pendekatan dan metodologi yang dilakukan antara lain :
                                                                           
                                                                           
     1. Pendekatan Teknis :                                                
       ➢  Pekerjaan persiapan meliputi mobilisasi personil dan penyediaan peralatan
                                                                           
          kantor dan perlengkapan serta alat transportasi.                 
                                                                           
       ➢  Pengendalian mutu meliputi menyusun langkah-langkah dan metode serta
          sistem pelaporan dari setiap pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                           
          ditentukan.                                                      
     2. Pengontrolan Kemajuan Pekerjaan :                                  
                                                                           
       ➢  Persetujuan dan pengendalian jadwal pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                           
       ➢  Pengkajian ulang secara tepat persetujuan atas gambar/RAB pelaksanaan
          pekerjaan.                                                       
                                                                           
                                                                           
     3. Pengendalian Biaya Pekerjaan                                       
                                                                           
     4. Pengendalian tentang keselamatan kerja                             
     5. Pekerjaan Tambah Kurang                                            
     6. Koordinasi kegiatan pekerjaan.                                     
                                                                           
     7. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                         
                                                                           
                                                                           
XIV. DAFTAR PEKERJAAN YANG  DI SUBKONTRAKKAN                               
                                                                           
     Daftar Pekerjaan yang dapat di subkontrakkan TIDAK ADA                
                                                                           
                                                                           
XV.  SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                          
                                                                           
     Spesifikasi teknik pekerjaan konstruksi meliputi :                    
     1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang dibutuhkan                
                                                                           
     2. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan                    
     3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja                                  
                                                                           
     4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan                        
                                                                           
     5. Ketentuan gambar kerja,RAB dan Spesifikasi Teknis                  
     6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran          
                                                                           
     7. Ketentuan intik pembuatan laporan dan dokumentasi                  
     8. Ketentuan mengenai penerapan managemen K3 konstruksi (keselamatan dan
                                                                           
       kesehatan kerja)                                                    
                                                                           
     9. dll yang diperlukan.                                               
                                                                           
                                                                           
XVI. DOKUMENTASI/ PELAPORAN                                                
     Pihak pelaksana diwajibkan membuat dokumen foto sebelum pekerjaan dimulai
                                                                           
     sampai pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan permintaan pembayaran
     pekerjaan disertai dengan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan
                                                                           
     pembangunan serta disusun rapi dan diketahui oleh direksi pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
     dan pengelola teknis pekerjaan.                                       
                                                                           
                                                                           
     Syarat-syarat dokumentasi :                                           
     ◼ Tiap unit bangunan diambil dari empat arah.                         
                                                                           
     ◼ Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah.                        
                                                                           
     ◼ Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan
       dokumentasi.