| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Lima Empat Lima Empat | 0412461386201000 | Rp 359,963,200 | Penawaran Peserta Tender di bawah 80% Nilai HPS berdasarkan Sistem SPSE Hasil Klarifikasi Harga Calon Penyedia Harga penawaran peserta tidak Wajar Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur BAB XIII Pada Dokumen Tender |
CV Telu Sara Ita | 0019252329201000 | Rp 429,619,018 | - |
| 0965134836201000 | - | - | |
| 0015810468201000 | - | - | |
| 0030381172221000 | - | - | |
| 0025636895202000 | Rp 441,672,818 | Tidak melampirkan Data Peralatan dan Data Personil Sesuai LDP Dokumen Pemilihan | |
| 0952977023201000 | Rp 359,983,891 | Didaftar Personil yang ditawarkan SKT Pekerjaan Air, sedangakan dipersyartakan Dalam Dokumen Pemilihan Pada LDK huruf F (Persyaratan Teknis) No. 3 adalah Pelaksana Bendungan TS033 | |
| 0749782116429000 | Rp 413,438,008 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0031423080201000 | Rp 359,963,200 | Tidak Menyampaikan Data Kontrak Yang sedang dikerjakan atau sedang berjalan saat Klarifikasi Dokumen perhitungan SKP yang disampaikan 0 sementara paket sedang di kerjakan ada 4 Paket Yaitu : 1. Rehab dan Paten Kantor Lurah Koto Baru Nan XX Pemerintah Daerah Kota Padang Kode Paket 10698624 2. Rehab dan Paten Kantor Lurah Gurun Laweh Nan XX Pemerintah Daerah Kota Padang Kode Paket 10697624 3 Pembangunan Pagar SDN 14 Gurun Laweh Kec. Lubuk Begalung Pemerintah Daerah Kota Padang Kode Paket 10724624 4. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kota Padang Kode Paket 4285489 5. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan sedangkan lampiran kualifikasi data peserta tidak ada | |
| 0400115051216000 | Rp 429,156,709 | Sisa Kemampuan Paket telah memenuhi sebanyak 6 Paket Pekerjaan Paket yang sedang berjalan : 1. Konstruksi Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMAN 1 Rupat pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau 2. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Swasta Sei Kuko (DAK) Pada Dinas Pendikan Kepemudaan dan Olah Raga pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi 3. Pembuatan Semenisasi Jalan Lingkungan Permukiman ( RT.003 Kelurahan Pasar Baru Baserah ) Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi 4. Pembuatan Semenisasi Jalan Lingkungan Permukiman (RT.008 Kel.Pasar Baru Baserah) 5. Pembangunan Jalan Produksi Desa Kasang Kearah Guruh Gemurai 6. Kontruksi pembangunan Gapura SMAN 15 Pekanbaru | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0029844990201000 | - | - | |
| 0028733608211000 | - | - | |
| 0412201139212000 | - | - | |
| 0031466113201000 | - | - | |
CV Sekawan Jaya Abadi | 09*8**8****05**0 | - | - |
| 0032392201203000 | - | - | |
| 0021182647221000 | - | - | |
| 0317737450203000 | - | - | |
| 0015212921201000 | - | - | |
Tri'VI, CV | 00*2**9****46**0 | - | - |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0413340357205000 | - | - | |
CV Kaemka Mitra Karya | 06*4**0****02**0 | - | - |
CV Moramarsadamanatra | 08*7**4****05**0 | - | - |
| 0025513227201000 | - | - | |
| 0030969653008000 | - | - | |
CV Reo Smith | 07*2**1****01**0 | - | - |
| 0730500006201000 | - | - | |
| 0904696648201000 | - | - | |
CV Kommet Sejahtera Abadi | 06*7**3****19**0 | - | - |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0012686754201000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG GEDUNG
KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : RIFKI ERIAWAN, ST, MM
NAMA PPTK : JANTI SALELEUBAJA, S.Sos.MM
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN
PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR
NOMOR DPA : 1.01.01.2.09.11
SUMBER DANA : DAU
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN
HALAMAN KANTOR
I. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik
Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap bangunan
gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan
untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan Pembangunan perlu
dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan PEMBANGUNAN TURAP
BERSEBELAHAN DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR.
II. DASAR HUKUM
Landasan Hukum Kegiatan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN
PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR :
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sarana dan Prasarana
Pendidikan;
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Sarana Prasarana untuk PAUD;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2023.
9. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN
DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR, Terbangunya
Turap yang bersebalahan dengan Perindakop dan tertatanya Halaman Kantor
Dinas Pendidikan.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN
DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR, menahan tanah
yang terletak di samping Dinas Pendidikan dan, melindungi kondisi tanah,
mencegah timbulnya bahaya longsor, dan tersedianya penataan Halaman Kantor
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
IV. TARGET/SASARAN
Target/sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya PEMBANGUNAN
TURAP BERSEBELAHAN DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN
KANTOR dengan efisien dan efektif.
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Pemerintah Daerah : Kabupaten Kepulauan Mentawai
OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PA : Drs.A.ORESTE SAKEROE
PPK : RIFKI ERIAWAN, ST, MM
PPTK : JANTI SALELEUBAJA, S.Sos.MM
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana dari pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN
DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR berasal dari
Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023.
b. Total Dana Pagu Paket PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN
PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR adalah
Rp.450.000.000,00- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN,
dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023.
c. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pembangunan ini
adalah menggunakan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang
dibebankan kepada DPA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran
2023.
- Sub Unit Organisasi : 1.01.2.22.0.00.01.0000 DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
- Program : 1.01.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN KAB/KOTA
- Kegiatan : 1.01.01.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Sub Kegiatan : 1.01.01.2.09.11 Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana
dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
- Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Gedung Kantor
- Nilai Pagu : Rp.450.000.000,00-
VII. RUANG LINGKUP LOKASI, PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Rencana Pelaksanaan Teknik Kegiatan
Pembangunan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen secara teliti untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Melaksanakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan yang disepakati
dalam kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
3. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan hasil pekerjaan dan melaporkan secara tertulis
apabila ditemukan pekerjaan yang meragukan di lapangan.
4. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan pihak kegiatan/unsur yang
terkait.
5. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan menyusun laporan secara
periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan).
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN DENGAN
PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR berlokasi di kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kepulauan Mentawai Tuapeijat Kecamatan Sipora
Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor pelaksana harus mengacu pada Kerangka
acuan Kerja (KAK) yang ada.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN
DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR 4 (Empat) bulan
atau 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari kalender tahun 2023.
IX. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
b. Kualifikasi Usaha Kecil
c. Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
d. Izin berusaha bidang jasa konstruksi atau NIB OSS atau yang masih berlaku
e. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK)
f. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa
Pelaksana Spesialis - SP004 / SP010/ SP012 [sesuai dengan sub bidang
klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan.
g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan
pajak sesuai peraturan perpajakan.
h. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
j. Memiliki pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi subklasifikasi Gedung, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
(bukti kontrak di lampirkan), kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun
X. TENAGA PERSONIL
Personil yang di butuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Pelaksana
Pelaksana memiliki SKT Bangunan Sipil.
2. PETUGAS SMKK
Petugas SMKK berpendidikan minimal DIII yang mempunyai sertifikat K3
Kontruksi.
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Adapun produk yang dihasilkan berupa TURAP BERSEBELAHAN DENGAN
PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR
XII. KEBUTUHAN PERALATAN
Daftar utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
1 Mesin Genset Standar 1 Unit 3000 watt
2 Molen Standar 1 Unit Kondisi Baik
XIII. METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaa pekekerjaan PEMBANGUNAN TURAP BERSEBELAHAN
DENGAN PERINDAKOP DAN PENATAAN HALAMAN KANTOR dilakukan dengan
metode kontraktual. Pendekatan dan metodologi yang dilakukan antara lain :
1. Pendekatan Teknis :
➢ Pekerjaan persiapan meliputi mobilisasi personil dan penyediaan peralatan
kantor dan perlengkapan serta alat transportasi.
➢ Pengendalian mutu meliputi menyusun langkah-langkah dan metode serta
sistem pelaporan dari setiap pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
2. Pengontrolan Kemajuan Pekerjaan :
➢ Persetujuan dan pengendalian jadwal pelaksanaan pekerjaan.
➢ Pengkajian ulang secara tepat persetujuan atas gambar/RAB pelaksanaan
pekerjaan.
3. Pengendalian Biaya Pekerjaan
4. Pengendalian tentang keselamatan kerja
5. Pekerjaan Tambah Kurang
6. Koordinasi kegiatan pekerjaan.
7. Laporan Kemajuan Pekerjaan
XIV. DAFTAR PEKERJAAN YANG DI SUBKONTRAKKAN
Daftar Pekerjaan yang dapat di subkontrakkan TIDAK ADA
XV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi teknik pekerjaan konstruksi meliputi :
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang dibutuhkan
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
5. Ketentuan gambar kerja,RAB dan Spesifikasi Teknis
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
7. Ketentuan intik pembuatan laporan dan dokumentasi
8. Ketentuan mengenai penerapan managemen K3 konstruksi (keselamatan dan
kesehatan kerja)
9. dll yang diperlukan.
XVI. DOKUMENTASI/ PELAPORAN
Pihak pelaksana diwajibkan membuat dokumen foto sebelum pekerjaan dimulai
sampai pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan permintaan pembayaran
pekerjaan disertai dengan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan
pembangunan serta disusun rapi dan diketahui oleh direksi pelaksanaan pekerjaan
dan pengelola teknis pekerjaan.
Syarat-syarat dokumentasi :
◼ Tiap unit bangunan diambil dari empat arah.
◼ Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah.
◼ Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan
dokumentasi.