| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0413340357205000 | Rp 720,000,000 | - | |
| 0024505513201000 | Rp 769,223,582 | - | |
CV Moramarsadamanatra | 08*7**4****05**0 | Rp 789,514,899 | - |
| 0317176451201000 | - | - | |
CV Telu Sara Ita | 0019252329201000 | Rp 891,969,497 | Didaftar Personil Pengalaman Petugas K3 Kontruksi an. Faisal Anwar adalah 0 Tahun, Sedangkan yang diminta Dalam Dokumen Pemilihan dalam LDP Huruf F Point 3 Huruf a. adalah 1 Tahun |
| 0842083008202000 | - | - | |
| 0965134836201000 | - | - | |
| 0626689004205000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0015808652201000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0024506685201000 | - | - | |
| 0028788941201000 | - | - | |
| 0812307304201000 | - | - | |
CV Felya Pratama | 0030305601203000 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Aliran Mas | 08*6**0****05**0 | - | - |
| 0012679882201000 | - | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - |
| 0438742348201000 | - | - | |
| 0623566288201000 | - | - | |
| 0730500006201000 | - | - | |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0025636895202000 | - | - | |
| 0705401032202000 | - | - | |
CV Din's Jaya Berkah | 05*0**3****08**0 | - | - |
CV Lima Empat Lima Empat | 0412461386201000 | - | - |
| 0414865550405000 | - | - | |
| 0767387335205000 | - | - | |
| 0914396858201000 | - | - | |
| 0624837290205000 | - | - | |
| 0023331408429000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A PERSYARATAN UMUM
PASAL 1. SYARAT-SYARAT DAN LINGKUP PEKERJAAN, PERATURAN DAN STANDAR
1.1 Syarat-syarat Umum, Peraturan dan Standar
Dalam melaksanaan pekerjaan, Kontrator harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku
di dalam Negara Republik Indonesia.
Pada khususnya peraturan-peraturan ini berkenaan dengan pasal diatas meliputi :
a Peraturan Umum untuk pemeriksaan bahan bangunan :
- PPKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia)
- PBI (Peraturan Beton Indonesia)
- NI-3-1970
- Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan Indonesia (PUBI)
- Dengan segala perubahan-perubahan yang terakhir
- Dan lain sebagainya
b Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan Tenaga Kerja Harian,
Mingguan, dan Bulanan/Borongan, termasuk Jam Kerja)
c Peraturan Daerah
Tata cara pelaksanaan atau peraturan-peraturan pembangunan dari Pemerintah Daerah
setempat dimana bangunan tersebut didirikan harus di taati.
1.2 Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud secara keseluruhan adalah :
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SUB KEGIATAN : PENAMBAHAN RUANG KELAS BARU
PEKERJAAN : Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
LOKASI : SMPN 1 SIBERUT BARAT DAYA TAILELEU
TAHUN : 2023
PASAL 2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana wajib memepelajari dengan seksama
Gambar Kerja dengan Syarat Plekasanaan serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. Selain
itu Kontraktor Pelaksana wajib pula membuat Metoda Pelaksanaan Kerja, Time Schedulle,
Daftar Peralatan yang dimiliki serta personil yang terlibat dan harus mengikuti seluruh
peraturan yang masih berlaku di Indonesia.
b
Setelah pekerjaan selesai Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Asbuild Drawing kepada
Direksi. Gambar Asbuild Drawing ini digambar dalam kertas HVS ukuran A3 (atau
ditentukan lain oleh Direksi pekerjaan)
c
Kontraktor Pelaksana diwajibkan melaporkan kepada Direksi setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar, perbedaan antara Gambar Kerja, Rencana dan Syarat-syarat (RKS)
untuk mendapatkan keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor Pelaksana
memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas. akibat-akibat dari kelalaian kontraktor
pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
d
Setiap langkah pekerjaan sebelum mulai pada pelaksanaan, Kontraktor pelaksana terlebih
dahulu harus membuat Shop Drawing. Acuan Shop Drawing dari Gambar Rencana dan kondisi
situasi dilapangan yang sebenarnya.
e
Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksananya maupun yang sedang dilaksanakan,
pelaksana diwajibkan berhubungan dengan Direksi, untuk ikut menyaksikan sejauh tidak
ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan/persetujuan.
f
Setiap usul perubahan dari kontraktor pelaksana maupun persetujuan pengesahan dari
Direksi dianggap berlaku, syah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
g Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
h Kontraktor pelaksana harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan Nasional, Propinsi
dak Kota bersangkutan disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
PASAL 3. JENIS DAN MUTU BAHAN
Kualitas dan Kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak dianggap
a
seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Kekeliruan dalam uraian, kuantitas dan kualitas atau kekurangan bagian-bagian dari
b gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap suatu perubahan ynag dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian
c dan Penerangan no. 472/kpb/XII/80, 013/M/SK/12/1980, 64/MENPAM/1980 tanggal 23 Desember
1980, pemekaian bahan diutamakan memakai produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
d Semua bahan yang digunakan harus memenuhi SNI, dan yang tertera dalam keterangan bahan
sebagaimana dijelaskan selanjutnya.
PASAL 4. GAMBAR-GAMBAR/PROTOTYPE/CONTOH BARANG
a
Gambar-gambar pelaksanaan untuk keseluruhan pekerjaan harus selalu ada dilapangan dalam
setiap waktu. Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan
menunjukan perubahan-perubahan terakhir.
b
Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Direksi/Pengawas harus segera
disediakan atas biaya Pemborong dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
contoh yang tercantum dalam RKS ini atau atas petunjuk Direksi/Pengawas.
c
Apbila contoh bahan kualitasnya meragukan, maka untuk menyakinkan semua pihak harus
dilakukan tes laboratorium dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
PASAL 5. SITUASI DAN UKURAN
5.1 SITUASI
Pemborongan wajib meneliti situasi Tapak, Site dan Luasnya pekerjaan serta hal-
a
hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
Kelalaian akibat kekurangan telitian, Pemborong dalam hal ini tidak dijadikan
b
alasan untuk mangajukan tuntutan.
5.2 UKURAN
a Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm, cm, dan m.
b Duga Kontur (permukaan tanah) ditentukan sesuai Gambar Perencanaan.
Pemborong harus menyediakan Tenaga yang ahli dalam cara-cara mengukur. Alat-alat
c menyipat datar (theodolit, waterpass) prisma silang harus selalu berada
dilapangan.
B PERSYARATAN PEKERJAAN BANGUNAN
PASAL 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN PERSIAPAN
1.1 JALAN MASUK KE PROYEK
Jalan masuk ke tempat pekerjaan/proyek harus dijaga dari kerusakan maupun kebersihanya
dan atas biaya oleh Pemborong sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan proyek juga
diperhitungkan pula untuk sirkulasi keluar masuk kendaraan proyek, orang, peralatan
berat dan lain sebagainya, bisa lancar dan baik, tidak sampai terjadi longsor, amblas
dan genangan air/becek pada waktu hujan. yang bisa menghambat jalannya pekerjaan. Bila
ada kerusakan pada saat tersebut maka harus diperbaiki segera oleh pemborong.
1.2 PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LAHAN
a
Semua penghalang dalam batas bangunan dimana bangunan akan didirikan, seluruhnya harus
dibebaskan, kecuali hal-hal ynag tercantum dalam gambar-gambar dan sesuatu yang
ditentukan oleh Pemberi Tugas.
b
Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada harta benda pemerintah di sekitar proyek yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
c
Semua saluran-saluran yang masih berfungsi seperti riol, saluran air, listrik atau
benda-benda lain yang masih berfungsi harus dilindungi, kecuali kalau dinyatakan harus
dihilangkan.bla hal tersebut ternyata terjadi kerusakan, maka harus diganti/diperbaiki
dengan biaya pemborong yang bersangkutan.
1.3 KANTOR KONSULTAN PENGAWAS DAN FASILITAS, KANTOR KONTRAKTOR DAN FASILITAS, LOS KERJA DAN
BAHAN
a Kantor Konsultan Pengawas, Kantor Kontrator dan akomodasi staff pengawas dan sebagainya
harus dijaga dan dirawat sampai proyek tersebut selesai.
b Bangunan untuk kantor dan akomodasi harus dijaga dan dirawat sampai proyek tersebut selesai.
c
Selama jangka waktu penuh masa kontrak, kontraktor harus menyediakan kantor konsultan
pengawas dan staff pengawas dengan fasilitas peleayanan seperti listrik, telepon dan
sebagainya dengan tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
d Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadam kebakaran secukupnya disemua kantor, los
kerja, gudang dan sebagainya.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
1.3.1
KANTOR KONTRAKTOR PELAKSANA DAN FASILITAS, PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN DAN LOS KERJA
Ukuran kantor, gudang bahan, bahan dan los kerja terserah kepada Kontraktor
sesuai kebutuhan dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya
kebakaran.
1.4 LISTRIK DAN AIR KERJA
Untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong wajib mengadakan listrik dan air kerja
untuk digunakan sebagai penunjang kegiatan dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan,
pengadaan listrik dan air tersebut adalah atas biaya pemborong.
1.5 TELEPON DAN EMAIL
Penyediaan telepon dan email diadakan oleh Kontraktor Pelaksana dan atas biaya
kontraktor, dipergunakan untuk kelancaran koordinasi dan hubungan kerja antara satu
dengan yang lainnya.
1.6 PAGAR PROYEK
a Pagar proyek didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak proyek seperti
ditentukan dalam gambar
b
Pagar proyek terbuat dari seng gelombang BJLS 20 atau sejenisnya dipasang pada
tuang rangka kayu 5/7 dan 4/6 dan pondasi beton tumbuk (pondasi setempat)
c
Pintu pagar dibuat dengan konstruksi serupa
d Seng gelombang bagian luar dicat dengan warna atas persetujuan/ditentukan oleh
Direksi dilapangan.
e Pagar proyek harus dijaga/dipelihara keutuhanya selama proyek/pekerjaan
berlangsung.
1.7 PAPAN NAMA PROYEK
a Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi dan dicanangkan
ditempat yang mudah dilihat.
b
Pemasangan papan nama proyek dicantumkan pengawasan pada saat dimulainya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan pemilik
proyek
c
Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek harus mengikuti ketentuan Pemerintah
daerah setempat.
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH dan PONDASI
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
2.1.1 PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan Tanah yang dilaksanakan adalah pekerjaan pembentukan tanah untuk bangunan dan
galian tanah pondasi.
2.2 CARA PELAKSANAAN
a Pembersihan
b Galian Tanah
c Urugan
a Pematokan
Sebelum bagian pekerjaan lain dimulai, kontraktor melakukan pematokan untuk
-
mendapatkan As Fan Peil rencana serta batas.
Dalam pematokan ini, kontraktor harus memperhatikan titik-titik referensi/Bench
-
Mark yang ada.
Pematokan dilakukan oleh Kontraktor kemudian diperiksa kembali bersama oleh
-
Kontraktor dan Direksi.
Patok-patok tersebut dari kayu Ø8 cm atau Kayu 5/7 dan panjang 60 cm ditancapkan
-
sedalam 50 cm dan bagian yang muncul diatas permukaan tanah setinggi 10 cm.
Patok dari titik-titik yang akan terganggu oleh pekerjaan, harus dibuat patok-
patok referensi pada tempat yang aman dan mudah terlihat. Patok referensi
-
tersebut ditempel dipapan yang berisikan tulisan/penjelasan mengenai posisi dan
peil rencana dari titik bersangkutan.
Bila Direksi meragukan hasil pekerjaan yang telah ada, Direksi berhak melakukan
-
pengukuran pemeriksaan ulang.
b Pembersihan (Clearing dan Gubbing)
Kecuali ditetapkan lain oleh Direksi, maka seluruh sisa bongkaran pada site harus
-
dibersihkan.
Sisa-sisa bongkaran, sisa pohon, tunggul-tunggul dan akar pohon besar dibuang ke
-
lokasi yang ditetapkan oleh Direksi.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Bila Direksi memerintahkan bahwa pohon-pohonn rindang dan pohon-pohon serta
tanaman ornamen tertentu dipertahankan, maka pohon-pohon/tanaman-tanaman tersebut
harus dijaga betul-betul terhadap kerusakan atas biaya Kontraktor. Pohon-pohon
-
yang harus disingkirkan harus ditebang sedemikian rupa sehingga tidak merusak
pohon-pohon lain serta tanaman yang harus dipertahankan, hal ini juga harus
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Semua pohon-pohon, batang-batang pohon, akar-akar dan sebagainya harus dibongkar
pada kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm dari permukaan tanah asli atau permukaan
- tanah akhir/final grade (ditentukan oleh permukaan yang lebih rendah) dan bersama-
sama dengan seluruh sampah dalam segala bentuknya, harus dibuang pada tempat yang
tidak tampak dari tempat pekerjaan/ditetapkan oleh Direksi.
Pohon-pohon yang ditebang, tidak diperkenankan jatuh pada tanah milikk perorangan
tanpa izin khusus dari pemiliknya dan kontraktor atas tanggung jawabnya
-
menyingkirkan pohon-pohon tersebut atau membiarkan ditempat semula, asal ada
persetujuan tertuis dari pemiliknya.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan harus
-
diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggung jawabnya sendiri.
Dalam hal akan dilakukan pembakaran, Kontraktor harus memberitahukan kepada
- pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan pekerjaan, paling kurang 48 jam
tentang maksud akan melakukan pembakaran.
Kontraktor harus selalu bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah
-
yang berlaku mengenai pembakaran ditempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, kontraktor harus berhati-hati untuk tidak
-
mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pia atas tanda-tanda lainya.
Pekerjaan pematikan dianggap selesai apabila hasilnya sidah diketahui dan
-
disetujui oleh Direksi.
2.2.2 PEKERJAAN UNTUK PONDASI
Galian yanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman,
a
lebar maupun tingginya.
Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka jenis
b tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur tanah
pondasi.
Apabila kedalam galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih diragukan,
c
kontrator wajib melaporkan kepada Direksi/Pengawas dan Pemberi Tugas.
PASAL 3.A PEKERJAAN STRUKTUR BETON DAN DINDING
3A.1 PEKERJAAN PONDASI
a Lingkup Pekerjaan
Meliputi pondasi Plat Beton dan Sloof Beton Bertulang
b Syarat-syarat Umum
Semua pekerjaan pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
-
menggunakan adukan yang ditentukan untuk masing-masing pondasi.
Air tanah atau air buangan yang menggenang dalam lubang/parit pondasi harus
-
dipompa keluar sampai dasar lubang galian menjadi kering.
Sebelum pondasi dipasang, harus dibuat profil-profil pondasi dari kayu disetiap
sudut/ujung galian yang bentuk serta ukurannya sama dengan penampang pondasi yang
-
akan dipasang. Tidak diperkenankan mempergunakan profil-profil pondasi dari
bambu.
c Bahan Pondasi dan Syarat Pelaksanaan
- Pondasi Tapak Beton
Untuk pondasi tapak beton menggunakan beton Mutu K-175 (Site Mix), dengan
1
ukuran sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
Sebelum dilakukan penggalian lubang pondasi, harus dilakukan pengukuran
2 untuk menentukan lokasi dan elevasi titik pondasi sesuai dengan Gambar
Rencana Pondasi.
Menjaga Dinding lubang galian dari kelongsoran selalam pekerjaan galian
3
berlangsung.
4 Besar dimensi dan kebersihan akan diperiksa oleh Direksi/Pengawas.
Pengecoran baru boleh dimulai setelah mendapat persetujuan oleh
5
Direksi/Pengawas Lapangan.
Angka perbandingan dan kapasitas adukan beton harus cukup untuk dapat
6
melakukan pengecoran terus menerus untuk setiap satu lubang pondasi.
Kualitas bahan dan persyaratan pengecoran seperti yang disyaratkan pada
7
pekerjaan beton.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
- Sloof Pondasi
Mutu Beton adalah K-175 (Site Mix) dan baja tulangan yang dipakai untuk
1
pekerjaan sloof, seperti dijelaskan pada pasal mengenai pekerjaan beton.
Bekisting harus dipasang dengan kuat dan tepat pada posisi sesuai dengan
2 gambar rencana. Dibawah beton sloof harus dibuat lantai kerja dengan beton
tumbuk tebal 5 cm.
Stek-stek kolom, harus distek setepat-teoatnya sebelum pengecoran beton
3
dilaksanakan.
harus diperhatikan sebelum memasangbekisting dan tulangan sloof, pipa-piap
4 pembuangan air kotor dan suply air bersih yang lewat dibawah sloof harus
sudah terpasang pada posisi yang tepat.
3.2 PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
3A.2.1 PEKERJAAN BETON
a Lingkup Pekerjaan
Meliputi pembuatan kerangka bangunan dari beton bertulang dari dasar lantai
sampai dengan atap termasuk segala bangian strukturnya, yang terdiri dari Kolom,
Balok Latei, Ring Balok dengan struktur beton seperti tertera dalam gambar.
Termasuk dalam pekerjaan ini pada penyediaan dan pemasangan bahan lapisan kedap
air pada daerah basah serta penyediaan.
b Bahan dan Syarat-syarat Pelaksanaannya.
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur atas bangunan ini menggunakan
-
campuran Mutu K-200 untuk Kolom struktur.
Kontraktor harus membuat mix design untuk masing-masing mutu beton yang
-
digunakan.
Bahan-bahan lainya dan syarat-syarat pelaksanaan sama dengan syarat-syarat
-
seperti dijelaskan pada Pasal-pasal RKS ini.
3A.2.2 BAHAN BETON DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAANYA
A BAHAN-BAHAN
1 Semen Portland (PC)
a Persyaratan
Semua semen yang dipergunakan harus jenis I menurut peraturan Semen
Portland Indonesia-1972 NI.8 atau C-150 Type atau British Standart
BS.12. Semen harus sampai ditempat pekerjaan dalam kondisi baik, masih
dalam kemasan asli dari pabrik. Merk PC dianjurkan produksi dalam
negeri seperti Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tiga Roda atau
lainnya sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Pemilihan salah
satu merk adalah mengikat untuk seluruh bagian pekerjaan sampai
selesai.
b Penyimpanan.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air dan berventilasi
baik, diatas lantai 30 cm. Kantong-kantong berisi semen tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 lapis/tumpukan langsungg diatas lantai.
Penyimpanan semen harus selalu terpisah untuk setiap pengiriman.
c Pemeriksaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas kapan dan
dimana semen itu dihasilkan. Konsultan Pengawas mengadakan pemeriksaan
ditempat penimbunan dan mengambil contoh-contoh semen timbunan
tersebut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, jika kualitas
diragukan.
Semen yang dinyatakan afkir oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh
dipergunakan dan harus disingkirkan keluar proyek.
Apabila kontraktor masih menggunakan semen yang afkir tersebut untuk
pekerjaan beton maka kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan harus menggantinya dengan semen yang disetujui atas
biaya kontraktor.
Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, kontraktor hendaknya memakai semen menurut urutan
kronologis penerimaan dalam gudang penyimpanan.
b AGREGAT (PASIR, KERIKIL DAN BATU PECAH)
1 Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat alami atau
buatan asal memenuhi syarat menurut PBI-1971.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran dengan memperhatikan
persyaratan PUBI-1982.7.Khusus untuk pekerjaan ini aggregate halus yang
di gunakan untuk campuran beton adalah pasir Sungai yaitu pasir alam
yang didatangkan dari padang , dengan persyaratan sesuai yang tersebut
diatas
2 Agregat halus harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas dari lumpur,
gumpalan tanah/lumpur, bahan organik lainnya yang dapat mengurangi atau
merusak mutu beton, dan tidak berasal dari laut.
3
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, keropos, tipis atau panjang-panjang, bebas dari bahan-bahan organik
atau dari substansi yang merusak.
Khusus untuk pekerjaan ini semua agregat kasar yang digunakan untuk campuran
4 beton adalah Koral/kerikil Lokal yaitu Koral/kerikil alam yang didatangkan
dari Padang dengan persaratan sesuai yang tersebut diatas.
c AIR ADUKAN BETON
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton harus dari air yang bisa diminum, tidak
mengandung zat-zat yang merusak atau mengurangi kualitas beton seperti minyak,
asam, alkali, garam dan bahan organik.
d BAJA TULANGAN
1
Baja tulangan yang dipakai harus dari bahan mutu U-32 untuk diameter
tulangan ≥ 16 mm yaitu baja lunak dengan kekuatan tarik 2780 kg/cm2 dan
teganagn patah minimum 3200 kg/cm2. Sedangkan tulangan diameter < 16 mm
bisa dipakai mutu baja U-24 menurut PBI-1971.
2
Ukuran baja harus sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam gambar.
Penggantian dengan diameter lain, hanya diperbolehkan atas persetujuan
Konsultan Pengawas. Bila penggantian disetujui maka luas penampang yang
diperlukan dengan kekuata mutu yang ada tidak boleh kurang dari yang
disebutkan dalam gambar atau perhitunganya.
3 Baja tulangan harus disimpan ditempat yang bebas dari lembab, dipisahkan
sesuai diameter masing-masing serta dilindungi terhadap segala macam kotoran
yang dapat menyebabkan karatan.
e BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADDITIVE)
1
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete Admixture) kecuali yang
disebutkan tegas dalam RKS dan gambar harus mendapat izin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Untuk itu kontraktor diharuskan mengajukan permohonan
tertulis dengan menyertakan analisa kimiawinya dan bukti pemakaian di
Indonesia selama 5 tahun terakhir. Bahan campuran tambahan beton yang
dipakai harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan ASTM C-494
jenis B dan D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan
awal.
2 Penggunaan Additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik. Pemakaian
additive ini tidak boleh menyebabkan berkuranganya volume semen dalam
adukan.
3
Bahan tambahan yang memepercepat pengerasan awal sama sekali tidak boleh
dipakai, sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah tidak boleh
mempergunakan waterproofer yang mengandung garam.
f BEKISTING
1
Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu Klas IV yang cukup kering
dengan tebal minimum 3 cm atau multiplek tebal 12 mm diperkuat dengan rangka-
rangkga penyangga, penyokong, dll. Sehingga mampu mendukung beton sampai
selesai proses ikatan beton. Bekisting harus mampu pula untuk menahan
getaran-getaran vibrator dan kejutan gaya-gaya lain tanpa merubah bentuk.
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua
tempat untuk bentuk dan ukuran yang dikehendaki sama.
2
g SELIMUT BETON
Penepatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar
cetakan serta harus mempunyai jarak tetap dan setiap bagian-bagian konstruksi,
apabila tidak ditentukan didalam gambar rencana, maka selimut beton untuk satu
sisi pada masing-masing konstruksi adalah 1.5 cm.
B SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a SHOP DRAWING : PERHITUNGAN KONSTRUKSI
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, kontraktor diharuskan :
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
1 Membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2
Memeriksa gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika terdapat
kesalahan yang membahayakan, kontraktorharus melaporkan kepada konsultan
pengawas yang selanjutnya akan meneruskan kepada konsultan Perencana.
Sebelum ada kepastian mengenai kebenaran gambar tersebut kontraktor tidak
diijinkan melaksanakan bagian pekerjaan tersebut.
b CAMPURAN BETON
1 Dibuat dengan perbandingan volume sebagai berikut :
Type Campuran Penggunaan
Untuk semua beton bertulang kedap air seperti :
B1 1 : 2 : 3
Plat Atap, luifel dan bak air
Untuk semua beton bertulang seperti : Sloof,
Sesuai Job Mix mutu beton
B2 Pondasi, Beton Per, Plat Lantai, Kolom Balok-
(Bahan campuran)
balok, dll.
Untuk semua beton tak bertulang, rabat, neut,
B3 1 : 3 : 5
beton angker dan batu tepi
2 Beton harus dibentuk dari campuran semen portland, pasir beton, kerikil dan
air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan yang serasi dan diolah
sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat.
3 Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar) harus dengan kotak-kotak
takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran beton ditentukan
sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai penggunaannya dan akan
menghasilkan kepadatan beton yang tepat, kekedapan serta kekuatan yang
dikehendaki.
4
Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk (beton Molen)
yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Pengaduk harus rata, sehingga
warna dan kekentalannya sama setiap kali membuat adukan
c PENULANGAN
1 Baja tulangan sebelum dipasang harus dibersihkan dari kotoran, karat lepas,
serpih-serpih, minyak gemuk atau lapisan lainya yang akan merusak atau
mengurangi lekat pada beton.
2
Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran yang tertera dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh diluruskan
atau dibengkokan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
3
Baja tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sesuai dengan gambar
rencana. Harus diusahakan agar posisinya tidak berubah atau bergeser pada
saat beton dipadatkan.
4
Pada umunya pegujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-1971 yaitu
mempunyai kekuatan leleh minimum 3600 kg/m2. Jika besi tulangan tersebut
tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan maka kelompok yang tidak memenuhi
syarat tersebut harus disingkirkan dan tidak boleh digunakan.
d PENGECORAN
1
Sebelum dilakukan pengecoran, kontraktor harus mempersiapkan dengan sebaik-
baiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan pengecoran antara lain;
Meneliti kembali tulangan yang telah dikerjakan dan menyesuaikannya dengan
gambar apabila terdapat kesalahan. Tulangan yang bengkok, ikatan-ikatan yang
lepas atau berubah posisinya harus dibetulkan. Meneliti semua instalasi yang
tertanam dalam beton, apakah sudah tertanam dengan baik. Memberitahukan
dahulu kepada konsultan Pengawas tentang pengecoran yang akan dilakukan.
Jika tidak ada pemberitahuan tertulis atau persiapan pengecoran tidak
disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton
yang akan dicorkan tersebut.
2 Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk pengecoran suatu unit
atau bagian pekerjaan harus dilanjutkan tanpa henti dan tidak boleh terputus
tanpa persetujuan dari konsultan Pengawas.
3
Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai mengental yang dalam
keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Tidak diijinkan mengecor pada
waktu hujan turun kecuali jika kintraktor mengambil tindakan yang bisa
mencegah kerusakan beton dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4
Adukan beton harus dipadatkan secara seksama dengan menggunakan alat
penggetar. Penggetaran harus dimulai pada saat adukan dituangkan dan
dilanjutkan sampai adukan berikutnya.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, hujan atau
5 angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah
pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan beton, sbb :
Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi sampai cetakan
-
tersebut dibongkar.
Membasahi selama 14 hari terus menerus segera sesudah permukaan beton
-
cukup keras.
e ANGKUTAN BETON
Cara dan alat-alat yang digunakan untuk mengangkut beton harus sedemikian
rupa sehingga dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa
1
ke tempat pekerjaan tanpa adanya kehilangan bahan yang bisa menyebabkan
perubahan nilai slump.
Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke
2 tempat pengecoran sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak
mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
f LOBANG-LOBANG, KLOS-KLOS DAN ANGKER DINDING
Kontraktor harus menentukan letak lobang-lobang, klos-klos angker dinding
1 dan sebagainya yang diperlukan untuk memasang rangka-rangka pekerjaan kayu
atau pipa-pipa air, listrik dan sebagainya.
Pada sambungan dari kolom beton dengan pasangan dinding harus diberi angker
dari baja lunak Ø 10 mm sepanjang 40 cm dan dibengkokan ujung yang satu
2
dimasukan ke dalam beton sedang sisanya dimasukan ke dalam pasangan dinding
hollow brick. Angker tersebut dipasang setiap jarak 75 cm.
g PEMBUATAN DAN PEMBONGKARAN CETAKAN
Cetakan harus dibuat rapi, kuat dan kaku sehingga setelah dibongkar
1 menghasilkan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
Celah-celah harus rapat sehingga air adukan tidak merembes keluar.
Cetakan harus benar-benar aman pada kedudukan sehingga dapat dicegah adanya
pengembangan, lengkungan/lenturan atau lain gerakan pada waktu beton
2
dituangkan. Penyangga cetakan harus bertumpu pada dasar yang keras sehingga
tidak ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
Pembongkaran cetakan harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti petunjuk
konsulatn pengawas. Beton yang masih muda tidak diizinkan untuk dibebani.
Segera setelah cetakan dibongkar, permukaan beton diperiksa. Jika terdapat
3 kemungkinan yang cacat, harus segera diperbaiki, diplester dengan campuran
sedemikian rupa hingga sesuai dengan warna, tekstur dan rupanya dnegan
permukaan beton yang berdekatan. Hal ini perlu diperhatikan, terutama untuk
beton exposed.
Umumnya, diperlukan waktu minimum 2 hari sebelum cetakan dibuka untuk
dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan disamping lainnya,
4
tujuh hari untuk dinding-dinding pemikul dan 21 hari untuk balok-balok dan
plat atap.
Bahan-bahan bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi harus dikumpulkan dan
5 disingkirkan keluar lapangan agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
Seluruh pekerjaan pembuatan dan pembongkaran bekisting ini harus sesuai
6
dengan P91-1971.
3A.2.3 PEKERJAAN BAJA NON STRUKTURAL
1 PEKERJAAN LOGAM-LOGAM LAINNYA
a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ahli, peralatan
perlengkapan lainnya yang diperlukan serta pemasangan dari semua pekerjaan
logam lainnya yang kebanyakan bersifat non struktural, antara lain :
- Perlengkaan yang berhubungan dengan pekerjaan listrik
- Talang-talang
b Bahan-bahan
Kecuali dinyatakan lain maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan
ini harus dari baja yang digalvanisir celup panas atau logam bukan besi yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
c Syarat-syarat Pelaksanaan
Pada dasarnya semua pekerjaan logam ini meskipun bersifat non struktural,
pelaksanaanya tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelaksanaan
pekerjaan baja struktural seperti diuraikan pada ayat (1) d Pasal ini.
2 PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak
a bercacat. Beberapa bahan tertentu harus mash tersegel dan berlabel
pabriknya.
Bahan harus di simpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
b
kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai
c
dengan jenisnya.
Kontrakor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik
d sebelumnya atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan
karena tindakan pemilik.
PASAL 3.B PEKERJAAN DINDING, PLESTERAN DAN PELAPIS DINDING
3B.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
a melaksanakan pekerjaan sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
Pekerjaan dinding/pasangan hollow brick, plesteran dan pelapis dinding meliputi
b seluruh bangunan termasuk pekerjaan Site Development sesuai dengan yang
dinyatakan/pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar kerja.
3B.2 PERSYARATAN BAHAN
3B.2.1 BAHAN
a Semen Portland (PC)
Semen untuk pekerjaan pasangan dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
b Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras didatangkan dari
Padang. Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%
dan pasir harus memenuhi persyaratan PUBB NI 1970 atau NI-3.
c Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk pekerjaan beton
(lihat pasal sebelumnya)
d Hollow Brick
Hollow Brick yang dipakai adalah hollow brick dengan mutu setara. Hollow Brick
tersebut ukuran harusnya memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3) atau
lebih kurang 11 x 20 x 40 cm
e
Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang Pemborong terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh-contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
Perencana/Pengawas. Persetujuan dari Perencana/Pengawas harus secara
tertulis/ditanda tangani pada contoh-contoh bahan tersebut. Kemudian contoh yang
sudah disetujui tersebut disimpan diruang sample (Pengawas). Apabila dalam
pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah disepakati maka pemborong harus
membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang telah disepakati, semua biaya
ditanggung oleh pemborong dan tidak menjadi pekerjaan tambah.
3B.2.2 MACAM PEKERJAAN
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam ukuran perbandingan
a
campuran seperti tersebut dibawah ini :
MACAM PERBANDINGAN PENGGUNAAN
1. Untuk semua pekerjaan pasangan yang kedap air.
M1 1 PC : 2 PS 2. Untuk pekerjaan plestran yang disebutkan pada
point nomor 1
1. Untuk plesteran beton yang tidak kedap air.
M2 1 PC : 3 PS 2. Untuk rolaag pasangan diatas kuzen.
3. Pasangan Dinidng batu alam.
1. Semua pasangan dinding Hollow Brick yang tidak
kedap air.
M3 1 PC : 4 PS
2. Semua plesteran dinding Hollow Brick yang
tidak kedap air.
b
Semua tembok/dinding KM/WC, setinggi 1.5 meter diatas lantai dengan adukan M1
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
c Pasangan dinding setinggi 20 cm diatas lantai dan 20 cm diawah lantai dengan
adukan trasram macam M1, kecuali bila dibawah lantai ada balok sloof beton
bertulang cukup dipasang 20 cm diatas lantai.
3B.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a PASANGAN HOLLOW BRICK
-
Cara pemasangan harus lurus dan Hollow Brick yang pecah tidak boleh melebihi
10%. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 meter tingginya.
Untuk pasangan setengah yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
penguat dari beton bertulangan dengan pembesian 4 Ø 10 mm dan begeul Ø8 - 20
cm. Pasangan tidak boleh diterobos perancah. Dalam proses pengeringannya
harus dicampur dengan mesin pengaduk. Tempat adukan tidak boleh langsung di
atas tanah tapi harus pakai alas (kayu, dll)
- Semua sambungan spesi pasangan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar
penyelesaian plesteran dinding dapat melekat dengan baik.
b PLESTERAN DINDING
-
Plesteran dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan Pengawas dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
-
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding telah disetujui olej konsultan Pengawas sesuai uraian dan
persyaratan pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
-
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profil.
-
Campuran adukan perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatanya menggunakan Mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding hollow brick yang
berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan hollow brick dibawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150
cm dari permukaan lantai untuk KM/WC/Toilet dan daerah basah lainnya
dipakai adukan plesteran 1 PC : 2 PS.
2 Untuk adukan kedap air, harus ditambahkan dnegan Daily Bond dengan
perbandingan 1 PC : 1 Daily Bond.
3 Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang Homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
berumur 8 hari (kering)
4
Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran adukan perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihii 30 menit terutama untuk adukan kedap
air.
-
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik da plumbing untuk keseluruhan bangunan.
-
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebuh dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan
plesteran.
-
Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinishing
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas perukaan plesteran)
- Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
-
Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap bahan finishingnya kecuali untuk yang menerima air.
-
Pasangan kepala plestran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keretakan
dinding.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
-
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
anyam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesteran pada bagian
pekerjaan yang diijinkan oleh konsultan Pengawas.
-
Untuk permukaan yang datar harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 meter. Jika melebihi,
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
kontraktor.
-
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan-
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
-
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki samapai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan kontraktor. Selama 7
hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
-
Selama pemasangan dinding hollow brick/beton bertulang belum finish,
kontraktor wajib memelihara dan menjaga terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
kontraktor dan wajib diperbaiki.
- Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 minggu.
-
Naad pertemuan kuzen dengan dinding, setiap pertemuan kuzen dengan dinding
harus diberi naad lebar 0,8 cm, naad harus lurus dan rata.
-
Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air hujan
supaya diberi naad/tali air untuk memutuskan rambatan air hujan tersebut.
PASAL 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, perlengkapan dan alat
bantu lainnya. Sehingga menunjang kepada pelaksanaan yang memadai dan diperoleh
hasil kerja yang baik yang memenuhi persyaratan.
b Untuk rangka atap/kuda-kuda menggunakan rangka kuda-kuda kayu klas II.
c
Atap yang digunakan adalah atap Seng Spandek Galvalum dengan ukuran 0,8 x 4 M
( disesuaikan dengan pertimbangan Mobilisasi), tebal 0,3 mm, terlebih dahulu
akan dimintakan persetujuan dari pengguna jasa (direksi), untuk menentukan jenis,
type dan warna yang akan dipakai.
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan baik, dan teliti. Alur untuk atap
harus dipasang merata (Tidak bolak-balik) sehingga hasil akhir pemasangan akan
rapi dan tidak bocor. Untuk bentuk, ukuran dan posisi pemasangan akan disesuaikan
dengan gambar.
d Pelaksanaan pekerjaan atap meliputi seluruh yang tertera dalam Gambar Rencana.
PASAL 5. PEKERJAAN PLAFOND / LANGIT-LANGIT
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
a Meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, bahan, perlengkapan dan alat bantu
lainnya. Sehingga menunjang kepada pelaksanaan yang memadai dan diperoleh hasil
kerja yang memenuhi persyaratan.
b
Pelaksanaan pekerjaan meliputi seluruh yang tercantum dalam Gambar Rencana.
4.2 PERSYARATAN BAHAN
4.2.1 a
Plafond GRC yang digunakan mempunyai ketebalan 4 mm, kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Rencana. Persyaratan lain : Permukaan tidak retak/melengkung, tidak
cacat/pecah-pecah dan tidak susut.
b Profil bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Rencana.
4.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
4.3.1 Pemasangan Rangka Plafond
a
Sebelum pemasangan eangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan
pekerjaan yang erat hubunganya dengan pekerjaan tersebut, adalah sebagai berikut:
- Elektrikal, penerangan
- Air Condoioning/Exhaust Fan
- Speaker dan perlengkgapan instalasi yang diperlukan.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
b Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond,
maka harus diteliti dahulu gambar instalasi yang dimaksud (elektrikal, mekanikal
dengan pengawas lapangan)
c
Sebelum pemasangan rangka, kontrator harus membuat shop drawing berdasarkan
kondisi dilapangan, shop drawing tersebut memperlihatkan pembagian/kondisi
dilapangan. Shop Drawing tersebut juga memperlihatkan pembagina/modul plafond
serta elevasi plafond dan drop dikethaui/disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d Rangka Plafond dibuat dari kayu sesuai gambar kerja.
e Semua rangka plafond telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata, tidak ada
bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat-cacat lainnya.
f Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
g Setelah seluruh pekerjaan rangka plafond terpasang, seluruh permukaan harus rata
dan waterpass.
4.3.2 Pemasangan
-
Setelah dipasang permukaan harus benar-benar rata/horizontal, tidak bergelombang.
- Pemasangan profil harus lurus dan rata.
- Untuk pemasangan almatur lampu, tidak boleh langsung dipasang pada panel plafond,
harus dipasang pad rangka tersendiri yang diperkuat khusus.
- Cara pemasangan harus mengikuti standar/spesifikasi sesuai dengan produk yang
dipakai.
- Hasil akhir harus rata dan halus untuk difinishing cat.
- Hasil pemasangan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN KUZEN PINTU, JENDELA DAN KACA (Lengkap dengan Kunci, Engsel dan
PASAL 6.
Acc)
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan semua bahan, peralatan serta pemasangan dari semua pekerjaan yang
meliputi :
1 Pemasangan kuzen kayu
2 Pemasangan Pintu dan Jendela Kayu
3 Pemasangan Pintu (lengkap dengan engsel dan kunci) serta asesoris lainya.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
6.2.1 Bahan kayu
Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Konsultan
a
Pengawas.Kayu Kozen yang menempel pada bagian beton harus dicat meni. sebelum
dimeni harus diamplas dulu sampai bersih.
b Ukuran kayu untuk kozen pintu adalah 6/14 cm (ukuran setelah jadi dibuat dan
terpasang) dan tidak berserabut.
c
Kayu yang dipakai untuk kuzen dan pintu, pergola kayu, lumbersering, lemari
dapur, rak-rak obat dan lain-lain, minimum harus dari kayu kelas II sesuai dengan
PPKI 1961 (NI.5) lampiran satu yaitu kayu Kamper atau setaraf dengan kelas ke
awetan III dan kelas kuat II, berkualitas baik, tua, kering dan tidak tercatat
seperti pecah-pecah. Terdapat mata kayu yang besar atau mati, susut pinggir-
pinggirnya, berlubang-lubang bekas dimakan bubuk atau karena cacat lain.
d
Kelembaban kayu yang diizinkan untuk pekerjaan kayu harus tidak melebihi dari 15%
dan untuk pekerjaan kayu lainnya lebih dari 18%. Kelembaban tersebut ditentukan
kayu yang dikirimkan kelapangan pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan
selesai.
e Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus terjaga dengan menyimpannya
ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas, terutama untuk kayu-kayu yang
sudah distel.
6.2.2 Kaca
a
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum adalah 1,5 mm/meter.
b Cacat-cacat :
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan
pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca)
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh permukaan kaca)
- Kaca harus bebas dari gumpalan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk)
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
-
Kaca harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari bintik-bintik (spots) awan (cloud) dan goresan
(scrath).
- Kaca harus bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)
-
Mutu kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
c Bahan Kaca
- Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982
- Ketebalan minimal 5 mm, sesuai dengan luas kaca yang dipasang.
Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
d
Konsultan Pengawas.
Sisi kaca yang tamapak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
e
digerinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
6.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.3.1 Pekerjaan Kuzen dan Pintu Kayu
a Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada. Kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang) mempelajari
bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
b
Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lainnya yang diperlukan hingga terjamin kekuatanya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
c Semua kayu tampakharus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama
lainnya, sisi-sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
d Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan
siap difinishing)
e Sistem sambungan yang dipakai adalah siste lubang, purus dan pasak. Tidak
diperkenankan ada paku yang nampak.
f
Sambungan harus benar-benar rapat, bidang horizontal dan vertikal harus siku.
g Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
i Permukaan kayu yang terlihat harus diketam sedemikian rupa, sehingga siap
menerima pekerjaan finishing.
j Bahan kayu yang telah dipola, diserut dengan mesin, baru kemudian dengan serutan
tangan.
k Untuk bahan perekat yang dipakai adalah lem kuning dan lem putih.
l
Untuk bahan perekat tersebut kontraktor mengajukan terlebih dahulu contoh baik
kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
m Permukaan kayu yang menempel pada tembok/beton terlebih dahulu diberi lapisan
menie kayu 2 lapis.
n Daun pintu teak plywood/plastic laminatied yang dipasang pada rangka kayu adalah
dengan cara dilem, tanpa pemakuan (dipress).
o Khusus untuk fornika direkatkan dengan lem pada permukaan bidang polywood (4 mm)
yang telah dipasang pada kerangka daun pintu, kerekatan ini harus dilekatkan
dengan press diworkshop.
p Pada bagian pintu lapis teak plywood, harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
merekat dengan sempurna.
q Permukaan teak plywood tidak boleh didempul.
r Penyetelan/pemasangan pada dinding sesuai type yang ada pada gambar rencana
pemasangan harus waterpass dan tegak lurus.
s Kuzen tidak berubah, harus tetap presisi/siku sama lainnya, sepatu kuzen 10 cm
dari lantai.
t Finishing kuzen dan pintu dari melamin semprot.
u Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perhitunagn terhadap benturan-
benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor.
6.3.2 Pekerjaan Kaca
a Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam dokumen ini.
b Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
d
Bahan yang telah dipasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus.
f Pemotongan kaca harus disesuaikan dengan ukurna rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada kuzen.
g Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h
Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melaluui kuzen,
harus diisi dengan lem silikon, merk dan produk berkualitas, warna transparan.
Cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikelaurkan pabrik.
Pemasangan harus diikerjakan oleh aplikator atau dari pabrik produk yang dipakai. Untuk
6.3.3 pemasangan rangka, sistem las atau baout harus mengikuti petunjuk yang dikelaurkan oleh
pabrik.
6.3.4 Perlengkapan Pintu dan Jendela (Alat Penggantung dan Pengunci)
a Semua Hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian Hardware akibat
dari pemilihan merk, kontraktor melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan.
b Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat alluminium
berukuran 3 x 6 dengan tebal 1 mm.
c
Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backl Enamel Finish" yang
dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenal.
d Perlengkapan Pintu dan Jendela. Pekerjaan kunci dan pegangan pintu. Semua pintu
menggunakan perlatan kunci sebagai berikut :
- Lockcase
- Cylinder
- handle
- Back Plat
- Engsel (Butt Hinges)
- Engsel Lantai (Floor Hionges)
- Door Closer
- Door Stop
- Flush Bolt (Slot Tanam)
-
Casesmait (Engsel Jendela Jungkit) type sesuai dengan berat daun jendela.
- Handle, Slot/kunci jendela.
- Peralatan penggantung dan pengunci tersebut menggunakan setara merk
Cisa/Kend, Hafele.
- Kontrator wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
konsultan Pengawas.
6.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.4.1 Pekerjaan Kaca
a
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam dokumen ini.
b Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d
Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan
lem.
e Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus.
f Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam
alur kaca pada kuzen.
g
Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h Hubungan kaca dnegan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kuzen
harus diisi dengan lem silikon merk dan produk berkualitas, warna transparant.
Cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik.
6.4.2 Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela (Alat Penggantung dan Pengunci)
a Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-
tengah antara ke dua engsel tersebut.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
b Untuk pintu toliet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
d
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal
tersebut tidak tercapai kontrator wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e Door Stoper dipasang pada lantai, letak diatur agar daun pintu dan kunci tidak
berbentur tembok pada saat pintu terbuka.
f Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
g Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintu.
h
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar. Dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Didalam
shop drawing harus jelas, semua data yang diperlukan termasuk keterang produk,
cara pemasangan atau detail-detail yang belum tercakup secara lengkap didalam
gambar dokumen kontrak, sesuai dengan standart spesifikasi pabrik.
i Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.4.3 Pemasangan harus dikerjakan oleh aplikator atau dari pabrik produk yang dipakai. Untuk
pemasangan rangka, sistem las atau baout harus mengikuti aturan dalam pekerjaan baja
dan logam.
PASAL 7. PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS LANTAI
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
a
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b Pekerjaan pelapis lantai ini termasuk pekerjaan sub lantai yang meliputi seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar sebagai alas lantai/finishing.
c
Khusus untuk pekerjaan ini bahanlantai yang digunakan adalah Lantai Granit
dengan ukuran 60 x 60 Cm dengan persyaratan sesuai yang tersebut diatas. Untuk
bentuk, ukuran dan posisi pemasangan akan disesuaikan dengan gambar
7.2 PERSYARATAN BAHAN
7.2.1 Bahan-bahan Sub Lantai
a
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB
1956 dan NI-8. bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contonya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b Jenis pemakain bahan dan penempatan bahan pada bangunan sesuai dengan gambar
rencana yang ditunjukan dalam gambar kerja.
7.2.2 Bahan Untuk Lantai : Granit
Lantai granit digunakan :
a Jenis : granit
Ukuran 60 x 60 cm, sesuai dengan Gambar Rencana :
- Bentuk sudut, jenis dan ukuran disesuaikan dengan jenis keramik pada bidang
lantai.
- Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk dengan kualitas setara
Roman KWI, Asia Tile KWI, Ikad KWI (mempunyai standar SNI dan KWI)
-
Bahan perekat : Adukan spesi 1PC : 3PS ditambah bahan perekat/carofix 2.
-
Warna : akan ditentukan kemudian (Homogenus)
-
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
-
Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
-
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
7.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
7.3.1 Sub Lantai/Rabat Beton
-
Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemasangan dipergunakan alat timbris.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
-
Pasir urug dibawah lantai yang disayaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi
mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm, atau
sesuai gambar rencana, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan
yang maksimal.
- Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 7 cm atau sesuai yang
ditunjukan dalam gambar detail dengan campuran 1PC : 3PS : 5 KR.
- Sub-Lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaan harus dibuat benar-benar
rata, dengan memperlihatkan kemiringan lantai didaerah basah dan teras.
7.3.2 a Granit
- Sebelum dilmulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola granit
- Pasangan lantai granit ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk
dalam gambar rencana.
-
granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
-
Adukan pasangan/pengikat dengan adukan 1PC : 3 PS dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat digunakan acain PC murni dan ditambah bahan
perekat.
- Bahan granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
-
Hasil pemasangan lantai granit merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
- Pola, arah dan awal pemasangan lantai granitk harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas. Perhatian lubang instalasi dan
drainase/bak kontrol sebelum memulai pekerjaan.
- Jarak antara lembar-lembar pemasangan granit satu sama lainnya (siar) harus sama
lebar maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
dalamnya, untuk siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
-
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik dari bahan seperti
yang telah disyaratkan diatas, sesuai warna granit yang dipasang atau sesuai
dengan petunjuk Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
- Pemotongan lembar-lembar kera harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
- Hasil pemotongan harus lurus, rata dan halus.
- Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan granit , hingga betul-betul bersih.
- yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
PASAL 8. PEKERJAAN CAT DAN FINISHING LAINNYA
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
a Persiapan permukaan yang akan di Cat
b Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
c
khusus dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Gambar Rencana.
8.2 SYARAT-SYARAT BAHAN
8.2.1 Standar Pengerjaan (Mock Up)
Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan satu bidang unutk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai Mock Up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang
tersbeut telah disetujui oleh Pengawas Lapangan, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standart minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
8.2.2 Contoh dan Bahan untuk perawatan
a
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
)dari cat dasar s/d lapisan akhir)
b
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada
9.2 diatas.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
c
Kontrator harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon, tiap warna dari jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan Pengawas
Lapangan dengan jelas dan identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
8.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
8.3.1 Pekerjaan Cat Dinding
a Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar rencana.
b
Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis dulux
weathershield merk setara non kapur (mempunyai standart SNI) dengan lapisan awal
alkali primer sealer, warna ditentukan Perencana.
c Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat setara matex
d Plamur yang digunakan adalah plamur tembok sesuai yang disyaratkan/spesifikasi
dan produk cat yang dipakai.
e
Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan/Pengawas.
f Pekerjaan Plamir dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamir dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
g Sesudah 7 hari plamur terpasang dan diampelas halus, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
Roller.
h Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin dan tidak ada bagian yang belang dan dinding-dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
PASAL 9. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
9.1 Umum
Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
a
yang ada seperti :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/78 tentang
-
Peraturan Instalasi Listrik
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/78 tentang
-
syarat-syarat penyambungan listrik
- AVE Belanda
Disamping itu pelaksanaan pekerjaan Elektikal ini harus dilakukan oleh
- pelaksana yang terdaftar di PLN dan mempunyai Surat Ijin Kerja (SIKA) dari
PLN.
b Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persayaratan yang tercantum
dalam :
- Spesifikasi
- Gambar Rencana dan
- Berita Acara Aanwijzing
c Fasilitas Instalasi Listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan untuk didalam gedung.
- Penerangan untuk di luar gedung (teras)
- Stop Kontak biasa
- Peralatan-peralatan yang lain.
d
Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar kerja (Shop Drawing), dan rencana
kerja sebelum melaksanakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Pemberi tugas/Perencana. Gambar rencana kerja ini tersedia di ruang
Kontraktor dan mudah diperiksa sewaktu-waktu oleh Pemberi Tugas,
Konsultan/Pengawas.
e
Setelah pekerjaan selesai Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar instalasi yang
telah direvisi dan disahkan oleh PLN dalam rangkap 4 (empat), dilampiri surat
tanda keluar dari PLN yang menyatakan bahwa pemasangan instalasi tersebut tela
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan.
f Kontraktor harus menjamin bahwa spare part/perlengkapan-perlengkapan lainnya
mudah didapat.
g
Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi perlindungan
anti karat.
h Semua bahan Instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Pelaksana.
i
Kontraktor harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu bersih
selama pemasangan instalasi, semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari
site. Pada akhir penyelesaian, kontraktor harus memeriksa keseluruhan pekerjaan
dan harus dalam keadaan rapi, bersih dan siap digunakan.
9.2 Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetesan dari semua
peralatan instalasi/material yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan
dan pemasangan yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi secara umum dianggap
diperlukan agar dapat diperoleh sistem instalasi listrik yang baik dan aman. Dimana
setelah diuji, dicoba dan di test dengan teliti siap untuk dipakai.
Adapun pekerjaan tersebut antara lain :
1. Melaksanakan instalasi penerangan dan stop kontak untuk semua ruangan dan lain-
lain sesuai dengan gambar rencana.
2. Memasang panel listrik
3. Memasang pentanahan dan intalasinya serta hal lainnya yang sesuai dengan gambar
rencana.
4. Pengadaan dan pemasangan titik nyala lampu.
5.
Penyerahan Surat Jaminan Instalasi dari Instalatur (sub pelaksana) beserta gambar
instalasi yang terpasang dalam rangkap 4 (empat), dengan 1 (satu) asli dam 3
(tiga) copy.
6. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
7. Penambahan daya listrik.
9.3 Gambar-Gambar
Gambar-gambar elektrikal menunjukan secara khusus teknik pengerjaan listrik dimana
didalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik serta persyaratan tertentu lainnya yang
wajib dipenuhi. Untuk pengerjaan dan pemasangan harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan. Sedangkan gambar-gambar arsitektur, struktur drainase dan kontrak lainnya
harus menjadi referensi koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
9.4 Peralatan Yang Disebut Dengan Merk Penggantinya
Bahan-bahan, Perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lainnya yang disebutkan serta
diisyaratkan ini, harus disediakan oleh Pelaksana sesuai dengan peralatan yang disebut
dengan nama merk tersebut diatas. Penggantian merk harus dengan persetujuan Pemberi
Tugas.
9.5 Perlindungan Pemilik.
Atas kegunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh Pelaksana
pemberi Tugas di bebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan juridis lainnya.
9.6 Pengecatan
Untuk perlengkapan yang sudah "finished" atau dicat di pabrik, maka pengecatan tambahan
dilapangan tidak diperlukan lagi, namun apabila ada permukaan yang lecet atau cacat
harus di cat kembali untuk memperoleh permukaan yang sama dan rata.
9.7 Percobaan
Pelaksanaan harus melakukan uji coba seperti yang diisyaratkan disini dan menunjukkan
cara kerja dari segenap sistem yang dipasang dan harus disaksikan oleh
Perencana/Pemberi Tugas. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk uji coba
tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana.
10.8 Contoh
Pelakasana harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk meminta
persetujuan Pemberi Tugas/Perencana dan semua biaya berkenaan dengan penyerahan contoh-
contoh ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
9.9 Garansi
Semua Pekerjaan, bahan, dan perlengkapan harus digaransikan selama 120 (seratus dua
puluh hari), semua bahan, material, perlengkapan dan pekerjaan yang tidak baik harus
secepatnya diganti serta diperbaiki oleh Pelaksana tanpa biaya Tambahan.
9.10 Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1. Kabel NYM untuk saklar dan stop kontak digunakan NYM 3 x 2,5 mm1 dan NYM 2 x 2,5
mm1
2. Semua kabel harus dipasang lurus dan sejajar dan jari-jari lengkungan tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik pembuatnya.
3. Kabel-kabel feeder harus diklem dengan klem khusus atau dengan besi siku yang
dicat anti karat.
4. Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dengan saklar dipahat,
ditempel pada dinding bata.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
5. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (three ways atau
two ways). Tutup terminal box tersebut harus dapat dilepas dan dipasang kembali
dengan mudah dengan memakai sekrup.
6. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus di klem pada
plat dan sehingga mempermudah perawatan.
7.
Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak harus didalam dos yang
disetujui oleh Perencana las dop dari bahan porselin tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
8. Tidak diperkenankan mempergunakan potongan-potongan kabel secara sambung
menyambung kecuali pada tempat-tempat tertentu seperti percabangan dari suatu
rangkaian.
9.
Pada ujung hantaran-hantaran yang akan disambung pada titik penerangan atau yang
akan dihubungkan lanngsung dengan alat listrik harus dilengkapi dengan kotak-
kotak sambungan ujung yang mempunyai klem baut seperti terminal terminal box,
ceiling rose box dan lain sebagainya.
10. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
11. Setiap kabel daya pada ujungnya diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasi
phasenya sesuai dengan PUIL
12. Pada raute kabel setiap 25 meter dan setiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel.
13. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan kabel ditengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
9K.a1b1el Dalam Tanah
1. Kabel bertegangan rendah NYY/NYFGBY harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah diberi
pasir dan ditanam minimal sedalam 60 cm.
3.
Untuk yang melintasi dibawah jalan harus ditanam sedalam 90 cm, dengan
perlindungan pipa GIP yang diameternya disesuaikan dengan jumlah kabel. Demikian
pula untuk kabel instalasi yang harus dipasang didalam tanah tidak melintasi
jalan sedalam 60 cm, dengan perlindungan pipa GIP.
4.
Kabel-kabel yang ditarik didalam selokan, kabel harus saling terpisah dan selokan
kabel ini harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa-pipa gas, air dan lain-
lainya.
5.
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang didalam tanah harus bersih dari
bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel seperti : alas galian (lubang)
dilapisi dengan pasir setebal 7,5 cm sebelum diletakkan, kemudian kabel ditutup
dengan pasir sesuai dengan gambar kerja dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan
ditutup dengan tanah urug.
9.12 Penyambungan Kabel Penerangan NYM dan Stop Kontak
Semua penyambungan kabel dilakukan dalam kotak penyambungan yang khusus,
1. pelaksana harus memberikan brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan
oleh pabrik, sebelum memasangnya.
Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna dan fase masing-masing dan harus
2.
diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan setelah penyambungan dilakukan.
Penyambungan digunakan Junction Box, Connector listrik dengan pegas ulur atau
3. digunakan Tab Connector dengan pegas ulur. Semua sambungan-sambungan tersebut
dilakukan dalan Junction Box atau Durados.
10.13 Built Insert, Sleeve
1.
Pelaksana harus menyediakan semua "insert", "sleeve" dan lain peralatan yang
dibutuhkan yang dipendam dalam beton/tembok atau pekerjaan pemasangan lain pada
tempat-tempat yang perlu.
2.
Semua kabel/penghantar tidak boleh ditanam langsung dalam tembok atau beton,
untuk kabel-kabel tersebut harus didalam conduit pipa PVC kelas AW
3.
Semua kabel type NYY/NYFGbY tidak boleh ditanam secara langsung dalam tembok,
apabila melintasi dalam tembok harus dilindungi dengan pipa PVC kelas AW dengan
ukuran diameter yang lebih besar.
9.14 Kabel Yang Digunakan
1. Kabel yang digunakan untuk tegangan rendah 1 kv sampai 6 kV (600 Volt) harus
menggunakan buatan dari satu merk produksi atau setara (mempunyai standart SNI
dan SPLN) dengan :
a KABELINDO
b KABEL METAL
c TRANKA KABEL
dengan jenis ukuran kabel sesuai dengan rencana.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
2. Penyambungan/pencabangan kabel NYM harus dilakukan sebagai berikut :
a Warna kabel harus sama
b Ukuran kabel harus sama
c Menggunakan terminal dengan pegas ulir berisolasi.
Percabangan hanya diizinkan didalam kotak out let, kotak penyambungan, geer
d
box, durados/panel.
sambungan harus dibuat secara kuat, rapi dan aman.
3. Warna kabel atau isolasi kabel harus standar yaitu :
a Fase R warna isolasi MERAH
b Fase S warna isolasi KUNING
c Fase T warna isolasi HITAM
d Netral warna Isolasi BIRU
e Pentanahan warna isolasi HIJAU bergaris KUNING
9.15 Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
1. Pemasangan stop kontak/receptacles dipasang inbouw (didalam dinding/kolom) dengan
tinggi pemasangan 20 cm dari permukaan lantai.
2. Pemasangan saklar, dipasang inbouw, tinggi pemasangan dari lantai setinggi 150
cm. Pengkawatan untuk saklar, stop kontak ditanam dalam tembok/kolom dengan pipa
PVC diameter 5/8.
3. Material instalasi, saklar, stop kontak, dan plug yang digunakan dari merk Broco
Type Modul standar.
4. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush
mounting).
5. Flush box (inbouw dos) untuk tempat saklar stop kontak dinding dipakai dari jenis
bahan plastik. Pada ruangan-ruangan yang basah/lembab harus dari jenis kedap air
(water dicht/WD)
6.
Penempatan/posisi stop kontak, saklar dan panel pengaman dilaksanakan sesuai
seperti yang tertera dalam gambar-gambar bersangkutan dan dipasang tertanam.
Pelaksanaan pada saat memulai pekerjaan. Pemasangan pipa-pipa harus memperhatikan
posisi penempatan stop kontak, saklar atau panel pengamanan seperti tidak berada
dibelakang pintu dan lain sebagainya.
7.
Stop kontak dan fitting harus mempunyai nominal arus/rating 6 A- 500 Volt dan 15
A - 500 Volt untuk pemasangan sampai 1500 VA. Khusus untuk stop kontak AC dan
kapasitasnya di sesuaikan dan didalamnya berisi lengkap : sekering (fuse),
saklar, lampu indikator arde (pentanahan)
8.
Pada tempat-tempat yang selalu lembab atau basah, seperti dalam kamar mandi atau
dapur maka harus dipakai alat-alat yang kedap air.
9.16 Pemasangan Lampu-Lampu (Lighting Fixtures)
1. Untuk ruangan yang memakai plafond, lampu harus dipasang menempel pada plafond
dengan type lampu TKO
2. Untuk ruang-ruang yang mempunyai kondisi lembab, lampu harus dipasang dengan type
Water Dicht (memakai areal).
3. Stop kontak biasa dan daya yang dapat digunakan dari jenis inbouw dan harus
ditanahkan.
4.
Pelaksanaan harus mengajukan contoh dari semua lighting fixtures, saklar, stop
kontak, kabel-kabel dan lain-lain untuk disetujui oleh Perencana/Pemberi tugas.
5. Konstruksi fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi penerangan maksimal,
rapi, kuat dan mudah pelaksanaannya dalam hal penggantian lampu, pembersihan dan
pemeliharaan selanjutnya.
9.17 Materail, Peralatan, Bahan dan Pelaksanaan Listrik.
1. Armature lampu dan komponen
a. Armature TL
House : plat baja 0,7 mm pembuatan harus dengan mesin, peralatan lampu
-
built in.
- Reflector : bahan plat baja 0,7 mm
- Semua komponen listrik berada didalam rumah/housing (built in)
Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar
mudah dapat dibuka/dilepas untuk perbaikan/penggantian komponen yang berada
didalamnya. Rumahan dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. seluruh pada reflector harus
dilapisi dengan cat dasar, serta diberi lapisan cat akhir berwarna putih.
pengecatan dengan cara (cat bakar) dengan proses anti karat seluruh
armature. Armature : buatan armature Belanda, Philips dengan persetujuan
Pemberi Tugas/Perencana.
b. Armature TL 1 x 32 W lengkap dengan Louvre Alluminium
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
- Armature lampu sesuai dengan Gambar Perencana
Capasitor (Condensor) dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan,
- sehingga dapat menghasilkan power factor 0,85 dengan tegangan nominal
220 volt.
- Bahan kotak lampu dari steel tebal 0,7 mm
- Cat dasar anti karat, dengan finishing cat bakar.
- Ballast Philip atau Arco 40 watt dan 20 watt
- Losses tidak boleh lebih dari 6,5 watt
Capasitor Phillip atau Nocoton sehingga diperoleh faktor kerja minimal
-
0,85
- Terminal grounding pada beban
- Baut expose dengan kapala khusus
- Starter Philip 40 watt dan 20 watt
- Type inbouw
c. Armature baret
- Lampu ini menggunakan jenis lampu TL square 20 watt
- Armature merupakan type FWN 902
Lampu ini dipasang pada body dengan cara sekrup atau dengan cara lain
-
yang disetujui oleh Pemberi Tugas/Perencana
- Type rumah dan lampu ini tahan air dan sesuai dengan pasangan luar.
- Tebal gelas minimum 4 mm
Bentuk segi empat sama sisi dengan panjang sisinya 250 mm, tebalnya
-
160 mm
d Lampu pijar
- Jenis lampu adalah Incandescent buld, dengan daya output 60 watt
- Tegangan minimal 220 volt
2. Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari Main Distribution Panel (MDP). Main
breaker menggunakan MCB dan pengamanan sesuai dengan gambar rencana
a Pasangan panel komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
Panel-panel utama harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi
semuanya harus dimenie dan diduko 2 (dua) kali, dan harus di cat dengan cat
b bakar, warna finishing yang dapat dipakai grey blue (abu-abu). Panel-panel
harus dapat dilayani dari depan pintu dari panel-panel tersebut diatas harus
dilengkapi dengan kunci tanam.
Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-
c
perbaikan. Penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa menunggu komponen-komponen lainnya.
Seluruh elemen-elemen komponen-komponen untuk semua panel harus buatan
d siemens, Merlin Gerin (GM) atau setara yang telah disetujui Pemberi
Tugas/Perencana
e Komponen-komponen yang dipakai adalah sejenis miniatur circuit breaker (MCB)
Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busnar untuk Grounded, tahanan pentanahan
f tidak boleh melebihi dari nilai 5 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan
setelah 3 hari.
Setiap panel harus mempunyai busbar cooper yang terdiri dari busbar Phasa R-
S-T. Satu busbar netral dan satu lagi busbar untuk grounding. Besarnya
busbar harus diperhitungkan, untuk besar arus yang akan mengalir dalam
busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih besar dari 63 derajat
g celcius dan direncanakan atas dasar temperatur 40 derajat celcius. setiap
busbar cooper harus diberi warna sesuai dengan peraturan PLN. Lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran dari jenis tahan
terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Merk panel : Siemens, Merlin
Gerin atau setara dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Perencana.
h Setiap instalasi terpasang harus di mergertest.
3. Pipa dan Fitting
Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dilaksanakan dalam pipa
dan fitting-fitting dari jenis light inpact conduit UPVC, Ega, Gilflex,
a Clipsal atau Double II untuk dalam bangunan. Untuk dihalaman parkir juga
menggunakan pipa yang sama, sedangkan pipa yang menyeberangi jalan harus
dilapisi dengan pipa Galvanis merk PPI atau Bakrie klas Medium.
Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya dua tingkat pipa
b
instalasi dari merk : PPI atau Bakrie.
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan flexible
c
jenis PVC merk : Ega, Gilflex, Clipsal atau Double H
Semua teknik pelaksanaannya itu yaitu : percabangan, pembelokkan dan
d sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu : socket,
Elbow, T-doss, Terminal, Isolasiban, klem besi dan lai-lain.
4. Alat Bantu Instalasi
a Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentahanan
b Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
5. Grounding
a Semua panel, lighting fixtures, stop kontak dan bagian-bagian metal yang
berhubungan dengan instalasi harus digrounding
b
Kawat grounding dapat digunakan kawat lanpang (BCC = Bare Cooper Conductor)
atau kawat yang berisolasi yang diberi warna kuninng strip hijau.
c Besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan minimal yang berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (Incoming Feeder).
d Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus maksimum 5 ohm,
diukur setelah tidak hujan selama 3 hari.
e Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
berdiameter 0,5", di ujung pipa tersebut dipasang Cooper Rod sepanjang 0,5
m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah sedalam permukaan titik
muka air.
9.18 Pengujian (Testing)
a
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik.
Bila diperlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Direksi
Pelaksanaan untuk diuji ke laboratorium atas tanggungan biaya kontraktor.
b
Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tertutup sehingga hasil baik menurut PLN, spesifikasi dan pabrik.
c Setiap satu lantai selesai dipasang harus dilakukan pengujian.
d Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
dan tahanan isolasi dakam kondisi baik. Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
dengan spesifikasi yang diisyaratkan.
e Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
f Semua penyambungan harus diperiksa, tersambung dengan mantap dan tidak terjadi
kesalahan sambung atau polaritas. Pemeriksaan sambungan harus dengan mennggunakan
Merger.
g Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
h Pengujian harus bersama Direksi Pelaksana dan dibuat laporan tertulis.
9.19 Penyerahan Pemeliharaan dan jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a. Menyerahkan gambar revisi instalasi listrik sebanyak 4 (empat) set.
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik (Keur)
c. Menyerahkan hasil pengetesan
2.
Setelah penyerahan tahap 1, kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama 120 hari kalender, bahwa seluruh instalasi dan peralatan
tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan
pemasangan atau peralatan harus diperbaiki, bila perlu diganti baru.
3. Setelah penyerahan tahap 1, kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 180
hari kalender atas semua peralatan yang dipasang tetap bekerja sempurna, kecuali
untuk bola lampu.
9.20 Penyambungan Instalasi dari Gardu Induk
Kontraktor pelaksana nantinya harus memasukan arus listrik dari gardu induk sampai ke
meteran dan siap dinyalakan selanjutnya menurut petunjuk direksi lapangan.
PASAL 10. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, biaya keamanan/jaga
10.1
malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan
(i) Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
(ii)
Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika
diminta oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu
dapat diserahkan.
(iii) Dokumen foto :
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai
pada pekerjaan selesai 100% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai
keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta
disusun secara rapih dan diketahui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan Pengelola
Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a. Tiap unit Bangunan diambil dari empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c.
Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan
tersebut pada butir (a)
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada PEMILIK melalui DIREKSI PEKERJAAN
rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, foto-foto tersebut harus dibuat dan
menjadi lampiran pada setiap permohonan angsuran pembayaran. Segala laporan atau
catatan tersebut dalam ayat (i) dan (ii) pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian
rangkap 5 (lima) di isi pada formulir yang telah disetujui oleh DIREKSI
PEKERJAAN/PEMILIK dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.
10.2 KONTRAKTOR harus menyerahkan as built drawing pada PEMILIK
10.3
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang
harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dalam
ukuran kertas, kop dn dokumen yang disepakati.
10.4
Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian di atas, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin Bagian
Proyek.
10.5
Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor
dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakan pekerjaan ini.
PASAL 11. PENUTUP
Meskipun dalam rencana dan syarat-syarat teknis untuk pekerjaan ini tidak disebutkan
secara terperinci mengenai pemakaian bahan dan teknis secara keseluruhan pelaksanaan
pemborongan diharuskan berpedoman pada :
- Gambar Bestek dan detail yang telah disetujui
- Berita acara penunjukan sebelum pekerjaan dilaksanakan
Keputusan rapat kerja antara pemborong dengan Direksi mengenai masalah pekerjaan
-
dan hasil rapat tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak ini.
- Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembangunan/kontruksi.
Tuapejat, 15 Agustus 2023
Dibuat Oleh
PPK
PPK
JUMEISRI, ST.M.Ec.Dev
Nip. 1981508 201 101 1 006
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Siberut Barat Daya| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 August 2021 | Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa Sektor Kemaritiman (Nautika Kapal Penangkap Ikan Dan Agribisnis Perikanan Air Tawar) (Dak Fisik Reguler Smk) | Provinsi Sumatera Barat | Rp 1,600,000,000 |
| 4 June 2021 | Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa (Teknik Kreatif Kayu Dan Rotan) | Provinsi Sumatera Barat | Rp 500,000,000 |
| 14 August 2023 | Rehabilitasi Gedung Sekolah Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn 23 Bojakan | Kab. Kepulauan Mentawai | Rp 300,000,000 |
| 30 May 2023 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sdn 04 Muara Sikabaluan | Kab. Kepulauan Mentawai | Rp 293,607,600 |