| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016228082201000 | Rp 187,553,370 | 86.48 | 89.18 | - | |
| 0016887457201000 | Rp 195,103,812 | 84.51 | 86.83 | - | |
| 0024036915201000 | Rp 196,297,950 | 82.8 | 85.35 | - | |
| 0018007112201000 | Rp 196,353,450 | 91 | 91.91 | - | |
| 0023608524201000 | Rp 208,325,355 | 88.98 | 89.19 | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | Tidak Datang Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015213754201000 | - | - | - | Tidak Datang Pembuktian Kualifikasi | |
| 0952601524201000 | - | - | - | Tidak Datang Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015808496201000 | - | - | - | Tidak Datang Pembuktian Kualifikasi | |
| 0745604322201000 | - | - | - | - | |
CV Tritama Graha Consulindo | 04*5**9****05**0 | - | - | - | - |
CV Tali Merah Solution | 00*9**3****05**0 | - | - | - | - |
| 0744879834205000 | - | - | - | - | |
| 0027173848201000 | - | - | - | - | |
| 0028050607201000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Belanja jasa konsultasi pengawasan rekayasa - jasa pengawas
pekerjaan kontruksi bangunan gedung / Jasa konsultan pengawas
Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum
Lokasi : Jl. Raya Tuapejat Km 8. Desa Sipora Jaya -Kabupaten Kepulauan
Mentawai
Tahun Anggaran : 2024
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Belanja jasa konsultasi
pengawasan rekayasa - jasa pengawas pekerjaan kontruksi bangunan gedung / Jasa konsultan
pengawas Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, meliputi
tugas-tugas pengawasan fisik pembangunan gedung negara yang terdiri dari ;
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Tugas
a. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi
memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima.
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah
terima pertama (PHO).
j. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
k. Mengurus izin laik fungsi bangunan Gedung Perpustakaan
2. Tanggung Jawab
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan.
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK.
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
3. Wewenang
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak. 2. Meneliti dan memberikan
persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor sebelum dilaksanakan.
b. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan.
c. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.
B. Penanganan Pekerjaan
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan pengawas harus
bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor.
Keputusankeputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur.
Setiap saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara
bijaksana dan tidak saling merugikan. Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini
diantaranya :
a. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
b. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan kontraktor pelaksana.
c. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
d. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
e. Menilai kualitas dan kuantitas f. Memberikan saran pemecahan permasalahan
f. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
g. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
1) Shop Drawings
2) Laporan Kemajuan Pekerjaan
3) Laporan Harian dan Mingguan
4) erita Acara Tambah Kurang
5) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
6) As – Built Drawings
7) Dan lain – lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya
masingmasing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak
sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat
diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya
C. Produk Yang Dihasilkan.
Hasil dari pengawasan ini keluaranya berupa :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan mingguan
3. Laporan bulanan
4. Laporan Akhir
5. Laporan SMK3
6. Sertifikat laik fungsi bangunan gedung pemerintah
D. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
1. Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas
E. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi 120 (Seratus Dua
Puluh Hari Kalender)
Demikianlah uraian singkat pekerjaan ini dibuatt, sebagai salah satu syarat untuk pemilihan
penyedia.
Tuapejat, 18 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ZULFIKAR, S.Pi, M.Si
NIP. 197402112000031004