| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029495090202000 | Rp 2,315,940,869 | - | |
| 0847588670214000 | Rp 2,421,475,275 | - | |
| 0840369458101000 | Rp 2,573,192,954 | - | |
| 0022585707533000 | - | - | |
| 0719246241201000 | - | - | |
PT Karya Andriani Abadi | 08*9**2****38**0 | - | - |
| 0530600659203000 | - | - | |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0937180420034000 | Rp 2,658,487,911 | Telah mendapatkan 3 penawaran terendah maka tidak dilanjutkan evaluasi teknis dan kualifikasi | |
| 0840290522202000 | Rp 2,287,349,007 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck Telah dinyatakan Tidak Benar dikeluarkan oleh PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 0744879834205000 | Rp 2,439,867,295 | TIdak menawarkan dokumen Teknis (Peralatan, personil, dan RKK) yang telah di persyaratkan dalam dokumen Pelilihan | |
| 0317176451201000 | Rp 2,716,000,000 | Telah mendapatkan 3 penawaran terendah maka tidak dilanjutkan evaluasi teknis dan kualifikasi | |
| 0763186251214000 | Rp 2,621,568,925 | Telah mendapatkan 3 penawaran terendah maka tidak dilanjutkan evaluasi teknis dan kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0943303289034000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0743141285205000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0606462380205000 | - | - | |
| 0667526750201000 | - | - | |
| 0317509842201000 | - | - | |
| 0316039114202000 | - | - | |
| 0018595165201000 | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | |
| 0839589280027000 | - | - | |
| 0023609217201000 | - | - | |
| 0413340357205000 | - | - | |
| 0012686754201000 | - | - | |
Surai Kontruksi Engineering | 09*0**8****01**0 | - | - |
| 0025636895202000 | - | - | |
CV Reo Smith | 07*2**1****01**0 | - | - |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0021181052218000 | - | - | |
| 0719226169203000 | - | - | |
| 0626689004205000 | - | - | |
CV Solusi Mandiri Makmur | 02*1**9****05**0 | - | - |
| 0031192818201000 | - | - | |
| 0020123238202000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0719513913201000 | - | - | |
| 0026681148201000 | - | - | |
| 0965134836201000 | - | - | |
| 0767387335205000 | - | - | |
| 0024215386203000 | - | - | |
| 0024506685201000 | - | - | |
| 0730500006201000 | - | - | |
| 0735004806201000 | - | - | |
| 0538840430214000 | - | - | |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0030389209201000 | - | - |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
bukan utama yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang
pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain
(Subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar
kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim
pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, terdiri dari 1
(satu) orang atau lebih, untuk mengelola
administrasi Kontrak dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang
telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan
tertentu per satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa
Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
lapangan bersama dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam
Kontrak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan
akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan
atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan,
volume atau kuantitas pekerjaanya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan
setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah
pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh
Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata
pembayaran yang pokok dan penting yang nilai
bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan
puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan,
dihitung mulai dari mata pembayaran yang
nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode
yang menggambarkan penguasaan
penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
1.21 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang
bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.22 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara.
1.23 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.
1.24 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan
dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar
dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan
penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara
langsung menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya sebagaimana tercantum dalam
rancangan kontrak.
1.25 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1.26 Pengawas Pekerjaan adalah tim
pendukung/badan usaha yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.27 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.28 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pemilik
atau pemberi pekerjaan yang menggunakan
layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.29 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.30 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau
tenaga teknis yang ditempatkan sesuai
penugasan pada organisasi pelaksanaan
pekerjaan.
1.31 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
dalam jangka waktu tertentu.
1.32 Subkontraktor adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.33 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor
Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.34 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.35 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.36 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.37 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah
tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
(Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.38 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja
yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi
ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah
Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
dalam SSKK kecuali untuk melakukan
perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan
ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka selain
melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak
dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
Direksi Lapangan juga melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak.
6. Larangan korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
kolusi dan/atau pemerintah, para pihak dilarang untuk :
nepotisme,
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
Penyalahgunaan
untuk memberi atau menerima hadiah atau
Wewenang serta
imbalan berupa apa saja atau melakukan
Penipuan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan Subkontraktornya (jika
ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam
ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen
penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar
Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik,
untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam
Nasional]
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
dalam kolusi dan/atau nepotisme dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor
selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman
dan pengangkutan material/bahan mematuhi
peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia, Subkontraktor diharapkan untuk melakukan
pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Kontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan
Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal
dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak
(Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan
(Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum
dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal
dari Personel Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang
Pengawas Pekerjaan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan
wewenang dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini
diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
sementara yang tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan
pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana
pekerjaan sementara ini tidak melepaskan
Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai
Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan
keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana yang
dimaksud pada pasal 15.3 yang akan
mempengaruhi ketentuan atau persyaratan
dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang
berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di
lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas
Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin
dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi
kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima
kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
lapangan dan Penyedia harus berupaya
menjaga setiap jalan atau jembatan dari
kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan
akibat pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau
petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin
disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidak layakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan
oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia;
dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur
akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan
akses tersebut membutuhkan biaya yang lebih
besar dari biaya umum (overhead) dalam
Penawaran Penyedia, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan
biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di
dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan
Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
dan Personel peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan
kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam
rencana penyerahan lokasi kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat
Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan
tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara
Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan
dituangkan dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat
menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan
Penyedia yang untuk mulai bekerja pada
Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan
pekerjaan dan terbukti merupakan suatu
hambatan yang disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan
Konstruksi; atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi
Konstruksi;
b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan
dengan menghadirkan personel yang
bersangkutan;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan
melewati batas tahun anggaran;
d. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi,
atau analis yang belum bersertifikat pada
saat pelaksanaan pekerjaan; dan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian
bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang, membahas paling sedikit
terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan,
dan jenis keahlian.
f. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan
bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan
Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti
personel yang memenuhi persyaratan yang
sudah ditentukan. Penggantian personel
harus dilakukan dalam jangka waktu
mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
Kerja (SPMK) SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau
14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan
lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup
pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk
Pekerjaan Konstruksi mempresentasikan dan menyerahkan RMPK
(RMPK) sebagai penjaminan dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work
Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/
Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan RMPK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak .
21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk
Konstruksi (RKK) mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada
saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan RKK secara
konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika
terjadi perubahan maka dituangkan dalam
adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
(apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas
(RMLL) (apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan
memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
f. Subkontraktor yang akan melaksanakan
bagian pekerjaan dengan ketentuan
berdasarkan daftar pekerjaan yang
disubkontrakkan dan subkontraktor dalam
syarat-syarat khusus kontrak :
1) Untuk pekerjaan utama, maka
dilakukan klarifikasi terhadap
kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan dan kesesuaian
subklasifikasi SBU subpenyedia jasa
spesialis yang dinominasikan; dan/atau
2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama, maka dilakukan klarifikasi
terhadap kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi
usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili
usaha subkontraktor kualifikasi kecil
yang dinominasikan.
g. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan ketidak
sesuaian atas klarifikasi bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan dan/atau Subkontraktor,
Penyedia wajib mengganti subkontraktor
dan/atau bagian pekerjaan yang di
subkontrakkan dengan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
23.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
23.5 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang
digunakan mematuhi peraturan perundangan
terkait beban dan dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja
Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat
Pemeriksaan Bersama Penandatangan Kontrak dan Pengawas
Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja
Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual
Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama
Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Dalam Negeri berkewajiban mengutamakan material/bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja
Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan
di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan
pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
penggunaan komponen Barang yang berasal
dari impor mengacu kepada daftar barang yang
diimpor.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk dilaksanakan
lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang
dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan disertai
bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian
pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara
Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan
meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
untuk membahas perkembangan pekerjaan dan
perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat,
dan rekamannya diserahkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan pihak-pihak yang
menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan
Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
harus sesegera mungkin disampaikan oleh
Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.
31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
dan Kontrak Kritis Penandatangan Kontrak harus memberikan
peringatan secara tertulis atau memberlakukan
ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
0% - 70% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar
10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun
anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan
laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis
kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat
Penandatangan Kontrak menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan
Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
coba pertama) yang dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba
pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan pemutusan Kontrak secara
sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku
ketentuan SCM dari awal.
32. Pemberian Kesempatan 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan
kesempatan sebagaimana angka 1
diatas, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, PPK
dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua
untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu
sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak
dalam hal Penyedia dinilai tidak
akan sanggup menyelesaikan
pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) huruf
a), dituangkan dalam adendum
kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada)
4) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada
Penyedia dan dilanjutkan dengan
pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi
administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi
dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian
sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke
Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA/DPA
Tahun Anggaran berikutnya, apabila
pemberian kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan
selesai, sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan
terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam
Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari
Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan
Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau
pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan
puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan
retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan
selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk
pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,
sedangkan untuk pekerjaan semi permanen
selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui
Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan
ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan (dan pengujian
apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan
dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan.
33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib
melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan
Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan
kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan
sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 44.3.
33.14 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
33.15 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
33.16 PPHP melakukan pemeriksaan administratif
proses pengadaan barang/jasa sejak
perencanaan pengadaan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen
program/penganggaran, surat penetapan
Pejabat Penandatangan Kontrak, dokumen
perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen
persiapan pengadaan, dokumen pemilihan
Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya
serta pengendaliannya, dan dokumen serah
terima hasil pekerjaan.
33.17 Apabila hasil pemeriksaan administrasi
ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP
melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan dokumen
administratif.
33.18 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara.
33.19 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan
perbagian pekerjaan (secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
33.20 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah
terima pekerjaan sebagian atau secara parsial
yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung
satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak
terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan.
33.21 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
secara parsial, maka cara pembayaran,
ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan
tersebut di atas disesuaikan.
33.22 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan
setelah serah terima pertama pekerjaan untuk
bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut
dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan
bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.23 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam
Berita Acara.
34. Pengambilalihan Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil alih
lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As Built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada
Pedoman Pengoperasian Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar As-
dan Perawatan/ built dan pedoman pengoperasian dan
Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau
peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
meneliti kelayakan perubahan kontrak
37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada pasal
37.1 namun ada perintah perubahan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama
yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran
volume selanjutnya dengan menggunakan
harga satuan yang disesuaikan dengan
negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat
harga satuan timpang, maka harga satuan
timpang tersebut hanya berlaku untuk
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang
masuk kategori harga satuan timpang, maka
dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru,
maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga
satuan mata pembayaran baru dilakukan
dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian
harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada
Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi
seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan
timpang sebagaimana tercantum dalam
penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam Kontrak awal/adendum
Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga
dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan
baru sebagai akibat adanya adendum
Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat
pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian
harga diatur dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa
Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan Pekerjaan diakibatkan oleh:
dan/atau Masa
a. perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a
atau b.
39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas Kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan.
39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
40. Perubahan personel 40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
manajerial dan/atau bahwa Personel Manajerial :
peralatan utama 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK;
dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin Personel
Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan
spesifikasi peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait
beban dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan
tanpa biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui penempatan/penggantian Personel
Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut
kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul
akibat perubahan Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama menjadi tanggung jawab
Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
atau kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban
dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan
Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti
serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan
Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian
Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
apabila akibat Keadaan Kahar masih
memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar
sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan
dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup
seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun
permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila
akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian kontrak dan dituangkan dalam
adendum kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan
Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk sedapat
mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian
biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
permanen, para pihak melakukan pengakhiran
kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih
dahulu memberikan surat peringatan dari
salah satu pihak ke pihak yang lain yang
melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah
ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap
kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,
keselamatan publik, dan lingkungan dan
ditindaklanjuti dengan surat pernyataan
wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
44. Pemutusan Kontrak oleh 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Pejabat Penandatangan Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan
berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama
28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam
jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu
dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih
dahulu dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada);
dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
untuk tidak membayar retensi atau terlebih
dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan
sebelum pemutusan Kontrak untuk
membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang
retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud
pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK
45. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui
Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang
bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran Pekerjaan 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran
pekerjaan dalam hal terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat
dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1
dituangkan dalam addendum final yang berisi
perubahan akhir dari Kontrak.
47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat
dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Penyedia yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
yang berada di tempat kerja maupun masyarakat
dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
Informasi lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
Intelektual Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subkontraktor (jika
ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka
biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
ditanggung oleh Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas
Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya
untuk mematuhi peraturan keselamatan
konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan konstruksi
kerja tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya
(termasuk Tenaga Kerja Konstruksi
Subkontraktor, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum
yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib
menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
untuk pekerjaan/barang/peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan
pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga
Kontrak.
56. Tindakan Penyedia yang 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
Mensyaratkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan
Penandatangan Kontrak tindakan-tindakan berikut:
atau Pengawas
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Pekerjaan
yang belum tercantum dalam Lampiran A
SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang
namanya tidak tercantum dalam Lampiran
A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen
penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-
tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
berdasarkan rencana kerja dan metode
kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis
asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan
56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan
dicatat sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk
tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak/pihak Pejabat Penandatangan Kontrak.
58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak
yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak
ini sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penyedia paling lambat pada
waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar
rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika
ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti
lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan
Penyedia dan harus memperhatikan:
Subkontraktor
a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan dicantumkan dalam
dokumen pemilihan berdasarkan penetapan
PPK dalam dokumen persiapan pengadaan;
dan
b. Bagian pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan yaitu:
1) sebagian pekerjaan utama yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa
spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) sesuai dengan
subklasifikasi SBU
2) Sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama kepada sub penyedia
jasa usaha kualifikasi kecil dengan
ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) tidak mensyaratkan
subklasifikasi SBU.
c. Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha
Papua mengikuti tender pekerjaan
konstruksi yang diperuntukkan bagi
percepatan pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
apabila Pelaku Usaha tersebut tidak
melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua
maka harus melakukan subkontrak kepada
Pelaku Usaha Papua;
d. Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha
Papua mengikuti tender pekerjaan
konstruksi yang diperuntukkan bagi
percepatan pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
dengan nilai pagu anggaran di atas Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), peserta wajib mengikuti ketentuan
pada huruf a,b,dan c.
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh
mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak
lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau 59.5
maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses
bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain
di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui
sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah
peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang
disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan
Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai
berikut:
a. diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
atau
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah
ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak setelah diterbitkannya
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk
harga penawaran atau penawaran
terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) nilai total HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling
kurang sejak tanggal penandatangananan
Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan
uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari
Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rangka
pengambilan uang muka yang besarannya
paling kurang sama dengan besarnya uang
muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
pekerjaan dinyatakan selesai.
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah Masa Pemeliharaan selesai dan
pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan
ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling
kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah
jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak
menginstruksikan kepada pihak Penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan
waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja Konstruksi 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel
Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada
pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
dan/atau Peralatan dipekerjakan harus sesuai dengan yang
Utama tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-
waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan
meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya tidak langsung
(overhead);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai
mobilisasi peralatan/tenaga kerja
konstruksi, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material dan/atau
untuk persiapan teknis lain.
b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, serta Koperasi:
1) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai sampai
dengan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) diberikan uang muka paling
rendah 50% (lima puluh persen);
2) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) dapat
diberikan uang muka paling rendah
30% (tiga puluh persen); dan
3) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah)sampai
dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah) diberikan uang muka
paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
4) Besaran uang muka untuk nilai pagu
anggaran/kontrak lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah) diberikan uang muka
paling tinggi 20% (dua puluh persen).
c. Besaran uang muka untuk Kontrak tahun
jamak diberikan Uang muka paling tinggi
15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak.
d. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari Harga Kontrak.
e. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari Harga Kontrak.
f. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar
uang muka yang diterima.
g. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
Kontrak dan rencana pengembaliannya.
h. Pejabat Penandatangan Kontrak harus
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangananan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf f, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
i. Pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan
yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan
dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site)
yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh Subkontraktor sesuai dengan
prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi
pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
Subkontraktor tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum
dilakukan uji fungsi (commisioning), serta
merupakan bagian dari pekerjaan utama
harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Kontrak
dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari
produsen/agen resmi yang ditunjuk
oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai dengan capaian fisik
yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
pekerjaan dan/atau dipindah-
tangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko
kerusakan sebelum diserahterimakan
secara satu kesatuan fungsi
merupakan tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari
material on site (maksimal sampai dengan
70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP);
e. besaran nilai pembayaran dan jenis
material on site dicantumkan di dalam
SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat
Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰
(satu perseribu) per hari keterlambatan
perbaikan dari nilai biaya perbaikan
pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak
sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat
Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh)
jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat,
dimana Penyedia harus segera
memberitahukan urgensi pekerjaan
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh PPK.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai dan
berita acara serah terima pertama pekerjaan
telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-
alasan yang jelas mengenai penangguhan
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan
Pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan
danpemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa
Sementara oleh Pejabat Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
Penandatangan Kontrak penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia.
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan
terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pengujian Cacat Mutu Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil
pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji
hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan mengandung Cacat Mutu . Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia
untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan
Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
adanya cacat mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi
77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan
Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama
Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
untuk secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima
klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya
perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya
dengan memotong pembayaran atas tagihan
Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang
retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian
akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak selama masa
pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki
cacat mutu tersebut dan Pejabat Penandatangan
Kontrak tidak melakukan pembayaran
pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak selama masa
pemeliharaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka
waktu yang ditentukan dan mengenakan denda
keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan
cacat mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat
diputus kontrak dan dikenakan sanksi daftar
hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai
dengan perkiraan waktu yang diperlukan
untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam hal
jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan selama Umur Konstruksi yang
tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap
Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila
rencana Umur Konstruksi kurang dari 10
(sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat Penandatangan Kontrak
bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang
ditetapkan dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga yang timbul dari Kegagalan
Bangunan.
78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan
dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK
tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini dengan prinsip dasar
musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
perselisihan/sengketa para pihak dapat
dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan
Pilihan penyelesaian sengketa tercantum
dalam SSKK
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan
sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa
yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.