Belanja Pemeliharaan Pelabuhan Penyeberangan Spesifikasi Pemeliharaan Fasilitas Darat Pelabuhan Siberut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4496489
Date: 16 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,859,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,859,186,258
Winner (Pemenang): CV Wfp
NPWP: 029495090202000
RUP Code: 51680987
Work Location: Pelabuhan Penyeberangan Siberut - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 53
Applicants
Reason
0029495090202000Rp 2,315,940,869-
0847588670214000Rp 2,421,475,275-
0840369458101000Rp 2,573,192,954-
0022585707533000--
0719246241201000--
PT Karya Andriani Abadi
08*9**2****38**0--
0530600659203000--
0752255190106000--
0937180420034000Rp 2,658,487,911Telah mendapatkan 3 penawaran terendah maka tidak dilanjutkan evaluasi teknis dan kualifikasi
0840290522202000Rp 2,287,349,007Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck Telah dinyatakan Tidak Benar dikeluarkan oleh PT. Merangin Karya Sejati.
0744879834205000Rp 2,439,867,295TIdak menawarkan dokumen Teknis (Peralatan, personil, dan RKK) yang telah di persyaratkan dalam dokumen Pelilihan
0317176451201000Rp 2,716,000,000Telah mendapatkan 3 penawaran terendah maka tidak dilanjutkan evaluasi teknis dan kualifikasi
0763186251214000Rp 2,621,568,925Telah mendapatkan 3 penawaran terendah maka tidak dilanjutkan evaluasi teknis dan kualifikasi
0027786813423000--
0943303289034000--
CV Ardi Karya
0750572539205000--
0020455580201000--
0743141285205000--
0023817760202000--
0606462380205000--
0667526750201000--
0317509842201000--
0316039114202000--
0018595165201000--
0964317960429000--
0839589280027000--
0023609217201000--
0413340357205000--
0012686754201000--
Surai Kontruksi Engineering
09*0**8****01**0--
0025636895202000--
CV Reo Smith
07*2**1****01**0--
CV Muara Gunung
09*6**3****01**0--
0025815929101000--
0021181052218000--
0719226169203000--
0626689004205000--
CV Solusi Mandiri Makmur
02*1**9****05**0--
0031192818201000--
0020123238202000--
0733159453331000--
0719513913201000--
0026681148201000--
0965134836201000--
0767387335205000--
0024215386203000--
0024506685201000--
0730500006201000--
0735004806201000--
0538840430214000--
0030754535201000--
0900844739201000--
0030389209201000--
Attachment
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                          
                                                                      
A. KETENTUAN UMUM                                                     
1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                     Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus     
                     mempunyai  arti atau tafsiran seperti yang       
                     dimaksudkan sebagai berikut.                     
                                                                      
                     1.1  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang      
                          selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
                          melakukan pengawasan melalui audit, reviu,  
                          pemantauan, evaluasi, dan  kegiatan         
                          pengawasan lain terhadap penyelenggaraan    
                          tugas dan fungsi Pemerintah.                
                     1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah 
                          bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
                          bukan utama yang ditetapkan sebagaimana     
                          tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang      
                          pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain
                          (Subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                     1.3  Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar    
                          kuantitas yang telah diisi harga satuan dan 
                          jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan  
                          bagian dari penawaran.                      
                                                                      
                     1.4  Direksi Lapangan  adalah tenaga/tim         
                          pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, terdiri dari 1
                          (satu) orang atau lebih, untuk mengelola    
                          administrasi Kontrak dan mengendalikan      
                          pelaksanaan pekerjaan.                      
                     1.5  Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
                          pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.     
                     1.6  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya    
                          disingkat HPS adalah perkiraan harga        
                          barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang   
                          telah memperhitungkan biaya tidak langsung, 
                          keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.     
                                                                      
                     1.7  Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya     
                          disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan
                          tertentu per satu satuan tertentu.          
                     1.8  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
                          waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa   
                          Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
                          lapangan bersama dan disepakati dalam rapat 
                          persiapan pelaksanaan Kontrak.              
                     1.9  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang     
                          terjadi di luar kehendak para pihak dalam   
                          Kontrak dan  tidak dapat diperkirakan       
                          sebelumnya, sehingga kewajiban yang         
                          ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
                          dipenuhi.                                   
                                                                      
                     1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan     
                          keruntuhan bangunan  dan/atau tidak         
                          berfungsinya bangunan setelah penyerahan    
                          akhir hasil Jasa Konstruksi.                
                     1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
                          KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia  
                          yang masing-masing pihak mempunyai hak,     
                          kewajiban dan tanggung jawab yang jelas     
                          berdasarkan perjanjian tertulis.            
                     1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                          Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang     
                          mengatur hubungan hukum antara Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam 
                          pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
                          pekerjaan konstruksi.                       
                                                                      
                     1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan  
                          harga satuan yang tetap untuk setiap satuan 
                          atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
                          tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
                          dalam batas waktu yang telah ditetapkan,    
                          volume atau kuantitas pekerjaanya masih     
                          bersifat perkiraan pada saat Kontrak        
                          ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil
                          pengukuran bersama atas realisasi volume    
                          pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan
                          setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.     
                     1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan    
                          APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah  
                          pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk 
                          melaksanakan sebagian kewenangan dan        
                          tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada     
                          Kementerian  Negara/Lembaga   yang          
                          bersangkutan.                               
                     1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan    
                          APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah   
                          pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
                          sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan   
                          sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah  
                     1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya 
                          Kontrak ini  terhitung sejak tanggal        
                          penandatangananan Kontrak sampai dengan     
                          Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.         
                     1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk  
                          melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung    
                          sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan     
                          Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.       
                                                                      
                     1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk 
                          melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh    
                          Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan
                          Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal     
                          Penyerahan Akhir Pekerjaan.                 
                     1.19 Mata  Pembayaran Utama adalah mata          
                          pembayaran yang pokok dan penting yang nilai
                          bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan     
                          puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan, 
                          dihitung mulai dari mata pembayaran yang    
                          nilai bobotnya terbesar.                    
                     1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode  
                          yang    menggambarkan    penguasaan         
                          penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari 
                          awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan   
                          pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari  
                          masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
                          yang dapat dipertanggung jawabkan secara    
                          teknis.                                     
                                                                      
                                                                      
                     1.21 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang      
                          selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang  
                          bertugas memeriksa administrasi hasil       
                          pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.            
                     1.22 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya   
                          disingkat PPK adalah pejabat yang diberi    
                          kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil      
                          keputusan dan/atau melakukan tindakan yang  
                          dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran    
                          belanja negara.                             
                                                                      
                     1.23 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
                          sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
                          pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,  
                          dan pembangunan kembali suatu bangunan.     
                     1.24 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan   
                          dalam  suatu penyelenggaraan pekerjaan      
                          konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar  
                          dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan
                          penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara
                          langsung menunjang terwujudnya dan          
                          berfungsinya suatu konstruksi sesuai        
                          peruntukannya sebagaimana tercantum dalam   
                          rancangan kontrak.                          
                     1.25 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau        
                          perseorangan yang melakukan usaha dan/atau  
                          kegiatan pada bidang tertentu.              
                                                                      
                     1.26 Pengawas   Pekerjaan  adalah   tim          
                          pendukung/badan  usaha        yang          
                          ditunjuk/ditetapkan oleh    Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk   
                          mengawasi pelaksanaan pekerjaan.            
                     1.27 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
                          PA adalah pejabat pemegang kewenangan       
                          penggunaan   anggaran   Kementerian         
                          Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.            
                     1.28 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pemilik
                          atau pemberi pekerjaan yang menggunakan     
                          layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa   
                          Pengguna  Anggaran, Kuasa Pengguna          
                          Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.    
                                                                      
                     1.29 Penyedia adalah Pelaku Usaha  yang          
                          menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
                     1.30 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau 
                          tenaga teknis yang ditempatkan sesuai       
                          penugasan pada organisasi pelaksanaan       
                          pekerjaan.                                  
                     1.31 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang      
                          diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia 
                          berupa  larangan mengikuti Pengadaan        
                          Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga  
                          dalam jangka waktu tertentu.                
                                                                      
                     1.32 Subkontraktor adalah Penyedia yang          
                          mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan 
                          Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk    
                          melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
                     1.33 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut      
                          Jaminan adalah jaminan tertulis yang        
                          dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan       
                          Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga      
                          keuangan khusus yang menjalankan usaha di   
                          bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi 
                          untuk       mendorong        ekspor         
                          Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi    
                          Umum/Konsorsium            Lembaga          
                          Penjaminan/Konsorsium    Perusahaan         
                          Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam    
                          peraturan perundang-undangan.               
                     1.34 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya 
                          disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada   
                          Penyedia untuk memulai melaksanakan         
                          pekerjaan.                                  
                                                                      
                     1.35 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang     
                          dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh  
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai 
                          melaksanakan pekerjaan.                     
                     1.36 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah 
                          tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
                          (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan      
                          dalam Berita Acara Serah Terima Pertama     
                          Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak.                      
                     1.37 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah   
                          tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
                          (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam      
                          Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang
                          diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak.                                    
                                                                      
                     1.38 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja 
                          yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi
                          ahli, teknisi atau analis, dan operator.    
2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan    
                     Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat      
                     bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam    
                     Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                     urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.          
3. Bahasa dan Hukum  3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
                                                                      
                     3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang      
                          berlaku di Indonesia.                       
4. Korespondensi     4.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat,  
                          e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
                          para pihak yang tercantum dalam SSKK.       
                                                                      
                     4.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau       
                          persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus   
                          dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                          dan dianggap telah diberitahukan jika telah 
                          disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah
                          Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
                          melalui surat tercatat dan/atau faksimili   
                          ditujukan ke alamat yang tercantum dalam    
                          SSKK.                                       
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau     
                          diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap   
                          dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan 
                          untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia 
                          hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
                          Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan 
                          dalam  SSKK kecuali untuk melakukan         
                          perubahan kontrak.                          
                                                                      
                     5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur      
                          dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan   
                          harus disampaikan kepada masing-masing      
                          pihak.                                      
                     5.3  Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan     
                          ditunjuk menjadi Wakil Sah  Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak, maka  selain         
                          melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak
                          dan  pengendalian pelaksanaan pekerjaan,    
                          Direksi Lapangan juga  melaksanakan         
                          pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari 
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.              
6. Larangan korupsi, 6.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa     
   kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk :     
   nepotisme,                                                         
                          a. menawarkan, menerima atau menjanjikan    
   Penyalahgunaan                                                     
                             untuk memberi atau menerima hadiah atau  
   Wewenang serta                                                     
                             imbalan berupa apa saja atau melakukan   
   Penipuan                                                           
                             tindakan lainnya untuk mempengaruhi      
                             siapapun yang diketahui atau patut dapat 
                             diduga berkaitan dengan pengadaan ini;   
                          b. mendorong terjadinya persaingan tidak    
                             sehat; dan/atau                          
                          c. membuat dan/atau menyampaikan secara     
                             tidak benar dokumen dan/atau keterangan  
                             lain yang disyaratkan untuk penyusunan   
                             dan pelaksanaan Kontrak ini.             
                     6.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan   
                          termasuk semua anggota KSO (apabila         
                          berbentuk KSO) dan Subkontraktornya (jika   
                          ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan  
                          tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
                     6.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak terbukti melakukan    
                          larangan-larangan di atas dapat dikenakan   
                          sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak sebagai berikut:      
                          a. pemutusan Kontrak;                       
                          b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan        
                             disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam  
                             SSKK;                                    
                          c. sisa uang muka harus dilunasi oleh       
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka          
                             dicairkan dan disetorkan sebagaimana     
                             ditetapkan dalam SSKK; dan               
                          d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.           
                                                                      
                             [catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam  
                             ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.  
                             PA/KPA   menyampaikan  dokumen           
                             penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:    
                             1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar 
                               Hitam; dan                             
                             2) unit kerja yang melaksanakan fungsi   
                               layanan pengadaan secara elektronik,   
                               untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam   
                               Nasional]                              
                     6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas      
                          dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                          kepada PA/KPA.                              
                                                                      
                     6.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat 
                          dalam kolusi dan/atau nepotisme dan penipuan
                          dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan      
                          peraturan perundang-undangan.               
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus  menyampaikan asal          
                          material/bahan yang terdiri dari rincian    
                          komponen dalam negeri dan komponen impor    
                          selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat 
                          Penandatangan Kontrak.                      
                     7.2  Asal material/bahan merupakan tempat        
                          material/bahan diperoleh, antara lain tempat
                          material/bahan ditambang, tumbuh, atau      
                          diproduksi.                                 
                                                                      
                     7.3  Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman   
                          dan pengangkutan material/bahan mematuhi    
                          peraturan perundangan terkait beban dan     
                          dimensi kendaraan.                          
8. Pembukuan         Penyedia, Subkontraktor diharapkan untuk melakukan
                     pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis   
                     sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini      
                     berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.      
9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja
                     Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk  
                     membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
                     lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
                     pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran       
                     perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
                     Kontrak.                                         
                                                                      
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya          
   Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama     
                          Penyedia, baik sebagai akibat peleburan     
                          (merger) maupun akibat lainnya.             
                                                                      
                     10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                          diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
                          Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi       
                          sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.        
11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap 
                     pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
                     yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi 
                     pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
                     atau  seketika menjadi pengabaian terhadap       
                     pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                     dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                     dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang     
                     melakukan pengabaian.                            
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
                     penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan        
                     Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang 
                     dilakukan oleh mereka.                           
                                                                      
13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang 
                     disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                     nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban     
                     terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
                     Kontrak ini.                                     
14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan    
   Pelaksanaan Pekerjaan  Pengawas Pekerjaan untuk melakukan          
                          pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai     
                          Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal
                          dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak 
                          (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan
                          (Konsultan Pengawas).                       
                     14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas   
                          Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum
                          dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal 
                          dari Personel Pejabat Penandatangan Kontrak 
                          dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak.                      
                                                                      
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang       
   Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                          Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun    
                          pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan 
                          dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan   
                          wewenang  dari Pejabat Penandatangan        
                          Kontrak.                                    
                     15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini        
                          diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan    
                          sementara yang tidak tercantum dalam Daftar 
                          Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka   
                          Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan     
                          spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan     
                          sementara tersebut untuk mendapatkan        
                          pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
                          untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. 
                          Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana  
                          pekerjaan sementara ini tidak melepaskan    
                          Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai      
                          Kontrak.                                    
                     15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan   
                          wewenang paling sedikit meliputi:           
                                                                      
                          a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu 
                             pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa       
                             pelaksana konstruksi;                    
                          b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
                             pekerjaan;                               
                          c. memeriksa dan menyetujui kemajuan        
                             pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai  
                             dengan ketentuan dalam Kontrak;          
                          d. memeriksa dan menilai mutu dan           
                             keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
                             pekerjaan;                               
                          e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak 
                             memenuhi persyaratan;                    
                          f. bertanggungjawab terhadap  hasil         
                             pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai  
                             tugas dan tanggungjawabnya;              
                                                                      
                          g. memberikan laporan secara periodik kepada
                             Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai     
                             dengan ketentuan dalam Kontrak.          
                     15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan   
                          tugas dan wewenang sebagaimana yang         
                          dimaksud pada pasal 15.3 yang akan          
                          mempengaruhi ketentuan atau persyaratan     
                          dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan       
                          terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                     15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan    
                          perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai     
                          dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam  
                          Kontrak ini.                                
                                                                      
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat    
                     Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang      
                     berwenang semua penemuan benda/barang yang       
                     mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di
                     lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
                     undangan dikuasai oleh negara.                   
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil Sah    
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas     
                          Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin 
                          dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi
                          kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
                          sedang atau akan dilaksanakan.              
                     17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima      
                          kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
                          lapangan dan Penyedia harus berupaya        
                          menjaga setiap jalan atau jembatan dari     
                          kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas     
                          Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka:
                                                                      
                          a. Penyedia harus bertanggung jawab atas    
                             pemeliharaan yang mungkin diperlukan     
                             akibat pengunaan jalur akses;            
                          b. Penyedia harus menyediakan rambu atau    
                             petunjuk sepanjang jalur akses, dan      
                             mendapatkan perizinan yang mungkin       
                             disyaratkan oleh otoritas terkait untuk  
                             penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;   
                          c. biaya karena ketidak layakan atau tidak  
                             tersedianya jalur akses untuk digunakan  
                             oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia;
                             dan                                      
                          d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak      
                             bertanggung jawab atas klaim yang        
                             mungkin timbul akibat penggunaan jalur   
                             akses.                                   
                     17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan 
                          akses tersebut membutuhkan biaya yang lebih 
                          besar dari biaya umum (overhead) dalam      
                          Penawaran  Penyedia, maka   Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan  
                          biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di
                          dalam         Harga        Kontrak.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak         
                          bertanggung jawab atas klaim yang mungkin   
                          timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
                                                                      
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK           
                                                                      
18. Masa Kontrak      Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan
                      Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan  
                      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan  
                      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                      sudah terpenuhi.                                
                                                                      
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                             
19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
   dan Personel           peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
                     19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban  
                          untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan
                          kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam     
                          rencana penyerahan lokasi kerja yang telah  
                          disepakati oleh para pihak dalam Rapat      
                          Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk  
                          melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan   
                          kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.   
                     19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan  
                          dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja. 
                                                                      
                     19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama      
                          ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan  
                          perubahan isi Kontrak maka perubahan        
                          tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara
                          Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan
                          dituangkan dalam addendum kontrak.          
                     19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat
                          menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan   
                          Penyedia yang untuk mulai bekerja pada      
                          Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan      
                          pekerjaan dan terbukti merupakan suatu      
                          hambatan yang disebabkan oleh Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini     
                          ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.    
                     19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan        
                          memenuhi ketentuan sebagai berikut:         
                                                                      
                           a. bukti sertifikat kompetensi:            
                             1) personel manajerial pada Pekerjaan    
                               Konstruksi; atau                       
                             2) personel inti pada Jasa Konsultansi   
                               Konstruksi;                            
                           b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana 
                            dimaksud dalam huruf b dilaksanakan       
                            dengan  menghadirkan personel yang        
                            bersangkutan;                             
                                                                      
                           c. perubahan jangka waktu pelaksanaan      
                            pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan  
                            pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan 
                            melewati batas tahun anggaran;            
                                                                      
                           d. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi,
                            atau analis yang belum bersertifikat pada 
                            saat pelaksanaan pekerjaan; dan           
                                                                      
                           e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian    
                            bidang konstruksi melalui sistem kerja    
                            praktik/magang, membahas paling sedikit   
                            terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan,
                            dan jenis keahlian.                       
                                                                      
                           f. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan 
                            bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan
                            Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti  
                            personel yang memenuhi persyaratan yang   
                            sudah ditentukan. Penggantian personel    
                            harus dilakukan dalam jangka waktu        
                            mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan  
                                                                      
                                                                      
20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
   Kerja (SPMK)           SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                          sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau
                          14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan
                          lokasi kerja pertama kali.                  
                     20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup      
                          pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.          
                                                                      
                                                                      
21. Rencana Mutu     21.1 Penyedia     berkewajiban    untuk          
   Pekerjaan Konstruksi   mempresentasikan dan menyerahkan RMPK       
   (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu    
                          pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan  
                          pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan   
                          disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
                     21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:         
                          a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work      
                             Method Statement );                      
                                                                      
                          b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/       
                             Inspection and Test Plan (ITP);          
                          c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.  
                     21.3 Penyedia  wajib   menerapkan  dan           
                          mengendalikan pelaksanaan RMPK secara       
                          konsisten untuk mencapai mutu yang          
                          dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                      
                     21.4 RMPK  dapat direvisi sesuai dengan kondisi  
                          pekerjaan.                                  
                     21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan   
                          RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau  
                          Peristiwa Kompensasi.                       
                                                                      
                     21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan          
                          perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan  
                          dampaknya  terhadap penjadwalan sisa        
                          pekerjaan, termasuk perubahan terhadap      
                          urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus   
                          mendapatkan    persetujuan  Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak .                     
                     21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak   
                          terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban      
                          kontraktual Penyedia.                       
                                                                      
                                                                      
22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia  berkewajiban    untuk          
   Konstruksi (RKK)       mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada   
                          saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,   
                          kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan        
                          disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     22.2 Para  Pihak  wajib menerapkan dan           
                          mengendalikan pelaksanaan RKK secara        
                          konsisten.                                  
                     22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.    
                                                                      
                     22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan   
                          RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika   
                          terjadi perubahan maka dituangkan dalam     
                          adendum Kontrak.                            
                     22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan 
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                      
                     22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak   
                          terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah     
                          kewajiban kontraktual Penyedia.             
                                                                      
                                                                      
23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak 
   Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan 
                          pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak    
                          bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, 
                          dan  unsur  pengawasan, harus sudah         
                          menyelenggarakan  rapat   persiapan         
                          pelaksanaan kontrak.                        
                     23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati    
                          dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak   
                          meliputi:                                   
                          a. Penerapan SMKK:                          
                             1) RKK;                                  
                             2) RMPK;                                 
                             3) Rencana Kerja Pengelolaan dan         
                                Pemantauan Lingkungan (RKPPL)         
                                (apabila ada); dan                    
                             4) Rencana Manajemen Lalu Lintas         
                                (RMLL)     (apabila     ada);         
                                                                      
                                                                      
                          b. Rencana Kerja;                           
                          c. organisasi kerja;                        
                                                                      
                          d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
                             termasuk  permohonan  persetujuan        
                             memulai pekerjaan;                       
                          e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
                             uraian tentang metode kerja yang         
                             memperhatikan Keselamatan Konstruksi;    
                          f. Subkontraktor yang akan melaksanakan     
                             bagian pekerjaan dengan ketentuan        
                             berdasarkan daftar pekerjaan yang        
                             disubkontrakkan dan subkontraktor dalam  
                             syarat-syarat khusus kontrak :           
                             1) Untuk pekerjaan utama, maka           
                               dilakukan  klarifikasi terhadap        
                               kesesuaian   pekerjaan   yang          
                               disubkontrakkan dan  kesesuaian        
                               subklasifikasi SBU subpenyedia jasa    
                               spesialis yang dinominasikan; dan/atau 
                             2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan  
                               utama, maka  dilakukan klarifikasi     
                               terhadap kesesuaian pekerjaan yang     
                               disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi
                               usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili  
                               usaha subkontraktor kualifikasi kecil  
                               yang dinominasikan.                    
                                                                      
                          g. hal-hal lain yang dianggap perlu.        
                     23.3 Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan ketidak
                          sesuaian atas klarifikasi bagian pekerjaan yang
                          disubkontrakkan dan/atau Subkontraktor,     
                          Penyedia wajib mengganti subkontraktor      
                          dan/atau bagian pekerjaan yang  di          
                          subkontrakkan dengan persetujuan Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak.                      
                     23.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak   
                          dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
                          Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat    
                          persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan 
                          perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan
                          dalam adendum Kontrak.                      
                                                                      
                     23.5 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan    
                          Kontrak, PA/KPA   dapat  membentuk          
                          Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
                                                                      
                                                                      
24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai  
                          dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                          kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
                          kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati 
                          saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.   
                                                                      
                                                                      
                     24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup  
                          pekerjaan, yaitu :                          
                          a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait 
                             yang diperlukan dalam pelaksanaan        
                             pekerjaan, termasuk instalasi alat;      
                          b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,  
                             rumah, gedung laboratorium, bengkel,     
                             gudang, dan sebagainya; dan/atau         
                          c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.    
                                                                      
                     24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang     
                          digunakan mematuhi peraturan perundangan    
                          terkait beban dan dimensi kendaraan.        
                     24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja       
                          Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap  
                          sesuai dengan kebutuhan.                    
                                                                      
25. Pengukuran /     25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat
   Pemeriksaan Bersama    Penandatangan Kontrak dan Pengawas          
                          Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia      
                          melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail 
                          terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
                          rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja       
                          Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual     
                          Check 0%).                                  
                     25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam  
                          Berita   Acara.    Apabila   dalam          
                          pengukuran/pemeriksaan     bersama          
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka   
                          harus dituangkan dalam adendum Kontrak.     
                     25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama     
                          Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan  
                          Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.  
                                                                      
                                                                      
26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
   Dalam Negeri           berkewajiban mengutamakan material/bahan    
                          produksi dalam negeri dan tenaga kerja      
                          Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan 
                          di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan 
                          pada saat penawaran.                        
                                                                      
                     26.2 Dalam  pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,    
                          penggunaan komponen Barang yang berasal     
                          dari impor mengacu kepada daftar barang yang
                          diimpor.                                    
                                                                      
B.2 Pengendalian Waktu                                                
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk dilaksanakan
                          lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk     
                          memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal  
                          Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
                          dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan  
                          paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang  
                          dinyatakan dalam SSKK.                      
                                                                      
                     27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat    
                          menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa         
                          Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya  
                          yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
                          telah melaporkan kejadian tersebut kepada   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan disertai
                          bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak, maka Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan   
                          Peristiwa Kompensasi dan melakukan          
                          penjadwalan kembali pelaksanaan tugas       
                          Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.    
                     27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa    
                          Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau 
                          Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan  
                          atau kelalaian Penyedia maka Penyedia       
                          dikenakan denda.                            
                     27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian  
                          pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
                          dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
                          sesuai dengan SSKK.                         
                                                                      
                     27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
                          pekerjaan yang telah ditetapkan dalam       
                          Dokumen Pemilihan.                          
                                                                      
28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara    
   Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan      
                     pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus   
                     mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatangan
                     Kontrak.                                         
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat      
                          menyelenggarakan rapat pemantauan, dan      
                          meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
                          tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan  
                          untuk membahas perkembangan pekerjaan dan   
                          perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
                          menindaklanjuti peringatan dini.            
                     29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh 
                          Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat,
                          dan rekamannya diserahkan kepada Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak dan pihak-pihak yang  
                          menghadiri rapat.                           
                                                                      
                     29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu     
                          diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat        
                          memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
                          melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
                          yang menghadiri rapat.                      
30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan  
                          sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas      
                          peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat  
                          mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan      
                          Harga Kontrak atau menunda penyelesaian     
                          pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat         
                          memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan   
                          secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
                          kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
                          dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
                          harus sesegera mungkin disampaikan oleh     
                          Penyedia.                                   
                     30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama    
                          dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah    
                          atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
                          tersebut.                                   
                                                                      
                                                                      
31. Keterlambatan    31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan     
   Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat       
   dan Kontrak Kritis     Penandatangan Kontrak harus memberikan      
                          peringatan secara tertulis atau memberlakukan
                          ketentuan kontrak kritis.                   
                     31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:          
                                                                      
                          a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
                            0%   -  70%  dari Kontrak), selisih       
                            keterlambatan antara realisasi fisik      
                            pelaksanaan dengan rencana lebih besar    
                            10%                                       
                          b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
                            70%  - 100%   dari Kontrak), selisih      
                            keterlambatan antara realisasi fisik      
                            pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
                          c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
                            70%  -  100%  dari Kontrak), selisih      
                            keterlambatan antara realisasi fisik      
                            pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan    
                            kurang dari 5% dan akan melampaui tahun   
                            anggaran berjalan.                        
                                                                      
                     31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan  
                          rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)   
                          a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat
                            Penandatangan Kontrak  berdasarkan        
                            laporan  dari  Pengawas Pekerjaan         
                            memberikan peringatan secara tertulis     
                            kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat   
                            Penandatangan Kontrak menyelenggarakan    
                            Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.           
                          b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan 
                            Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia  
                            membahas  dan  menyepakati besaran        
                            kemajuan fisik yang harus dicapai oleh    
                            Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
                            coba pertama) yang dituangkan dalam Berita
                            Acara SCM Tahap I.                        
                          c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba     
                            pertama, maka Pejabat Penandatangan       
                            Kontrak menerbitkan Surat Peringatan      
                            Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
                            SCM  Tahap II yang membahas dan           
                            menyepakati besaran kemajuan fisik yang   
                            harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu   
                            tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan 
                            dalam Berita Acara SCM Tahap II.          
                          d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua,
                            maka  Pejabat Penandatangan Kontrak       
                            menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
                            II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
                            yang membahas dan menyepakati besaran     
                            kemajuan fisik yang harus dicapai oleh    
                            Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba   
                            ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
                            SCM Tahap III.                            
                          e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,
                            maka  Pejabat Penandatangan Kontrak       
                            menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
                            III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                            melakukan pemutusan Kontrak secara        
                            sepihak dengan mengesampingkan Pasal      
                            1266 dan 1267  Kitab Undang-Undang        
                            Hukum Perdata.                            
                          f. Apabila uji coba berhasil, namun pada    
                            pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak 
                            dinyatakan kritis lagi maka berlaku       
                            ketentuan SCM dari awal.                  
                                                                      
                                                                      
32. Pemberian Kesempatan 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal   
                          menyelesaikan pekerjaan sampai Masa         
                          Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak menilai bahwa         
                          Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                          memberikan kesempatan kepada Penyedia       
                          untuk menyelesaikan pekerjaan.              
                     32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat  
                          Penandatangan Kontrak untuk:                
                                                                      
                          a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia    
                             untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan  
                             ketentuan sebagai berikut:               
                                1) Pemberian kesempatan kepada        
                                  Penyedia menyelesaikan pekerjaan    
                                  sampai dengan 50 (lima puluh)       
                                  hari kalender.                      
                                2) Dalam hal setelah diberikan        
                                  kesempatan sebagaimana angka 1      
                                  diatas, Penyedia masih belum dapat  
                                  menyelesaikan pekerjaan, PPK        
                                  dapat:                              
                                  a) Memberikan kesempatan kedua      
                                     untuk  penyelesaian sisa         
                                     pekerjaan dengan jangka waktu    
                                     sesuai kebutuhan; atau           
                                  b) Melakukan pemutusan Kontrak      
                                     dalam hal Penyedia dinilai tidak 
                                     akan sanggup menyelesaikan       
                                     pekerjaannya.                    
                                3) Pemberian kesempatan kepada        
                                  Penyedia sebagaimana dimaksud       
                                  pada angka 1) dan angka 2) huruf    
                                  a), dituangkan dalam adendum        
                                  kontrak yang didalamnya mengatur    
                                  pengenaan   sanksi   denda          
                                  keterlambatan kepada Penyedia dan   
                                  perpanjangan masa berlaku Jaminan   
                                  Pelaksanaan (apabila ada)           
                                4) Pemberian kesempatan kepada        
                                  Penyedia untuk menyelesaikan        
                                  pekerjaan dapat melampaui tahun     
                                  anggaran.                           
                          b. Tidak memberikan kesempatan kepada       
                             Penyedia dan  dilanjutkan dengan         
                             pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi 
                             administratif dalam hal antara lain:     
                             1) Penyedia dinilai tidak dapat          
                                menyelesaikan pekerjaan;              
                             2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi  
                                dan tidak dapat ditunda; atau         
                             3) Penyedia menyatakan tidak sanggup     
                                menyelesaikan pekerjaan               
                     32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk  
                          menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam        
                          adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:   
                          a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian  
                            pekerjaan;                                
                          b. pengenaan sanksi denda keterlambatan     
                            kepada Penyedia;                          
                                                                      
                          c. perpanjangan masa berlaku Jaminan        
                            Pelaksanaan; dan                          
                          d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian 
                            sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke   
                            Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA/DPA   
                            Tahun  Anggaran berikutnya, apabila       
                            pemberian kesempatan melampaui Tahun      
                            Anggaran.                                 
                                                                      
                                                                      
B.3 Penyelesaian Kontrak                                              
33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan
                          selesai, sesuai dengan ketentuan dalam      
                          Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan     
                          secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                          Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
                      33.2 Pejabat   Penandatangan    Kontrak         
                          memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk      
                          melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian    
                          terhadap hasil pekerjaan.                   
                                                                      
                      33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan   
                          terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
                          kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam   
                          Kontrak.                                    
                      33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari  
                          Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila dalam
                          pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai    
                          dengan ketentuan yang tercantum dalam       
                          Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat
                          Penandatangan Kontrak memerintahkan         
                          Penyedia untuk memperbaiki dan/atau         
                          melengkapi kekurangan pekerjaan.            
                                                                      
                      33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau         
                          pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan
                          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka 
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia  
                          menandatangani Berita Acara Serah Terima    
                          Pertama Pekerjaan.                          
                      33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan 
                          puluh lima persen) dari Harga Kontrak,      
                          sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan   
                          retensi selama masa pemeliharaan, atau      
                          pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus  
                          persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
                          menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar    
                          5% (lima persen) dari Harga Kontrak.        
                      33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan  
                          selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi   
                          tetap seperti pada saat penyerahan pertama  
                          pekerjaan.                                  
                                                                      
                      33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk     
                          pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,   
                          sedangkan untuk pekerjaan semi permanen     
                          selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui   
                          Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan   
                          ditetapkan dalam SSKK.                      
                      33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
                          mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk         
                          penyerahan akhir pekerjaan.                 
                      33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah     
                          menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9    
                          memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk      
                          melakukan pemeriksaan (dan pengujian        
                          apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
                                                                      
                      33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
                          Penyedia  telah melaksanakan semua          
                          kewajibannya selama Masa Pemeliharaan       
                          dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
                          yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak dan  Penyedia         
                          menandatangani Berita Acara Serah Terima    
                          Akhir Pekerjaan.                            
                      33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib       
                          melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak     
                          yang belum dibayar atau mengembalikan       
                          Jaminan Pemeliharaan.                       
                                                                      
                      33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan       
                          kewajiban  pemeliharaan sebagaimana         
                          mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan     
                          sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                          dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana   
                          diatur dalam pasal 44.3.                    
                      33.14 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah
                          Terima   Akhir   Pekerjaan, Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil     
                          pekerjaan kepada PA/KPA.                    
                      33.15 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan       
                          pemeriksaan administratif terhadap hasil    
                          pekerjaan yang diserahterimakan.            
                                                                      
                      33.16 PPHP melakukan pemeriksaan administratif  
                          proses  pengadaan barang/jasa sejak         
                          perencanaan pengadaan sampai dengan serah   
                          terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen    
                          program/penganggaran, surat penetapan       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, dokumen      
                          perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen   
                          persiapan pengadaan, dokumen pemilihan      
                          Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya  
                          serta pengendaliannya, dan dokumen serah    
                          terima hasil pekerjaan.                     
                      33.17 Apabila hasil pemeriksaan administrasi    
                          ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP  
                          melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat        
                          Penandatangan Kontrak untuk memperbaiki     
                          dan/atau melengkapi kekurangan dokumen      
                          administratif.                              
                      33.18 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
                          dalam Berita Acara.                         
                                                                      
                      33.19 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan    
                          perbagian pekerjaan (secara parsial) yang   
                          ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.         
                      33.20 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah
                          terima pekerjaan sebagian atau secara parsial
                          yaitu:                                      
                          a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung   
                             satu sama lain; dan                      
                                                                      
                          b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak    
                             terkait satu sama lain dalam pencapaian  
                             kinerja pekerjaan.                       
                      33.21 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
                          secara parsial, maka cara pembayaran,       
                          ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan  
                          tersebut di atas disesuaikan.               
                                                                      
                      33.22 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan     
                          setelah serah terima pertama pekerjaan untuk
                          bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut     
                          dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan       
                          bagian  pekerjaan tersebut berakhir         
                          sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.      
                      33.23 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
                          pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam    
                          Berita Acara.                               
                                                                      
                                                                      
34. Pengambilalihan   Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil alih
                      lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu   
                      tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan   
                      selesai/pengakhiran pekerjaan.                  
                                                                      
                                                                      
35. Gambar As Built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada   
   Pedoman Pengoperasian  Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar As-    
   dan Perawatan/         built dan pedoman pengoperasian dan         
   Pemeliharaan           perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.  
                      35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman  
                          pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan,   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak berhak        
                          menahan  uang  retensi atau Jaminan         
                          Pemeliharaan.                               
                                                                      
                                                                      
B.4 Adendum                                                           
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum 
                          Kontrak.                                    
                     36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
                          disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan 
                          beberapa hal berikut meliputi:              
                          a. perubahan pekerjaan;                     
                                                                      
                          b. perubahan Harga Kontrak;                 
                          c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan   
                             dan/atau Masa Pelaksanaan;               
                          d. perubahan personel manajerial dan/atau   
                             peralatan utama; dan/atau                
                          e. perubahan Kontrak yang disebabkan        
                             masalah administrasi.                    
                                                                      
                     36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
                          Penandatangan Kontrak dapat meminta         
                          pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan    
                          Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
                                                                      
                     36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                          meneliti kelayakan perubahan kontrak        
                                                                      
37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                          lapangan pada saat pelaksanaan dengan       
                          gambar dan/atau spesifikasi teknis yang     
                          ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak bersama Penyedia      
                          dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang   
                          meliputi:                                   
                                                                      
                          a. menambah atau mengurangi volume yang     
                             tercantum dalam Kontrak;                 
                          b. menambah dan/atau mengurangi jenis       
                             kegiatan/pekerjaan;                      
                          c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau     
                             gambar pekerjaan; dan/atau               
                          d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                      
                     37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi   
                          lapangan seperti yang dimaksud pada pasal   
                          37.1 namun ada perintah perubahan dari      
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak bersama Penyedia      
                          dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang  
                          meliputi:                                   
                          a. menambah dan/atau mengurangi jenis       
                             kegiatan/pekerjaan;                      
                          b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau     
                             gambar pekerjaan; dan/atau               
                          c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.   
                     37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh    
                          Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                          kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan 
                          negosiasi teknis dan harga dengan tetap     
                          mengacu pada ketentuan yang tercantum       
                          dalam Kontrak awal.                         
                     37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam   
                          Berita Acara sebagai dasar penyusunan       
                          adendum Kontrak.                            
                     37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana   
                          dimaksud pada pasal 37.1 dan  37.2          
                          mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,     
                          perubahan Kontrak dilaksanakan dengan       
                          ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir    
                          tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
                          yang tercantum dalam Kontrak awal dan       
                          tersedianya anggaran.                       
                                                                      
                                                                      
38. Perubahan Harga  38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan   
                          oleh:                                       
                          a. perubahan pekerjaan;                     
                          b. penyesuaian harga; dan/atau              
                                                                      
                          c. Peristiwa Kompensasi.                    
                     38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama     
                          yang akan dilaksanakan berubah akibat       
                          perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh 
                          persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran
                          volume selanjutnya dengan menggunakan       
                          harga satuan yang disesuaikan dengan        
                          negosiasi.                                  
                     38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat
                          harga satuan timpang, maka harga satuan     
                          timpang tersebut hanya berlaku untuk        
                          kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam    
                          Dokumen   Pemilihan. Untuk kuantitas        
                          pekerjaan tambahan digunakan harga satuan   
                          berdasarkan hasil negosiasi.                
                                                                      
                     38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang     
                          masuk kategori harga satuan timpang, maka   
                          dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.          
                     38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru,    
                          maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
                          harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga 
                          satuan mata pembayaran baru dilakukan       
                          dengan negosiasi.                           
                     38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian    
                          harga adalah sebagai berikut:               
                                                                      
                          a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat 
                             berubah akibat adanya penyesuaian harga  
                             sesuai dengan peraturan yang berlaku.    
                          b) penyesuaian harga diberlakukan pada      
                             Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa     
                             pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan    
                             belas) bulan;                            
                          c) penyesuaian harga satuan diberlakukan    
                             mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak     
                             pelaksanaan pekerjaan;                   
                          d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi    
                             seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
                             komponen keuntungan, biaya tidak         
                             langsung (overhead cost) dan harga satuan
                             timpang sebagaimana tercantum dalam      
                             penawaran;                               
                          e) penyesuaian harga satuan diberlakukan    
                             sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang    
                             tercantum dalam Kontrak awal/adendum     
                             Kontrak;                                 
                          f) penyesuaian harga satuan bagi komponen   
                             pekerjaan yang berasal dari luar negeri, 
                             menggunakan indeks penyesuaian harga     
                             dari negara asal barang tersebut;        
                          g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan 
                             baru sebagai akibat adanya adendum       
                             Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                             mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak     
                             adendum Kontrak tersebut ditandatangani; 
                          h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan  
                             Kontrak terlambat disebabkan oleh        
                             kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
                             antara jadwal Kontrak dan realisasi      
                             pekerjaan;                               
                          i) jenis pekerjaan yang lebih cepat         
                             pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian  
                             harga berdasarkan indeks harga pada saat 
                             pelaksanaan.                             
                     38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian  
                          harga diatur dalam SSKK.                    
                                                                      
                     38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa       
                          Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa     
                          Kompensasi.                                 
                                                                      
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
   Pelaksanaan Pekerjaan  diakibatkan oleh:                           
   dan/atau Masa                                                      
                          a. perubahan pekerjaan;                     
   Pelaksanaan                                                        
                          b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau  
                          c. Peristiwa Kompensasi.                    
                     39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat         
                          diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                          atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
                          hal-hal sebagai berikut:                    
                          a. perubahan pekerjaan;                     
                          b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau           
                          c. Keadaan Kahar.                           
                     39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling  
                          kurang sama dengan waktu terhentinya        
                          Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
                          diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan    
                          akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a
                          atau b.                                     
                     39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                          menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                          atas Kontrak setelah melakukan penelitian   
                          terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh 
                          Penyedia dalam jangka waktu  sesuai         
                          pertimbangan yang wajar setelah Penyedia    
                          meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai   
                          untuk memberikan peringatan dini atas       
                          keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama 
                          untuk mencegah keterlambatan sesegera       
                          mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
                          dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang  
                          Masa Pelaksanaan.                           
                     39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan   
                          pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia 
                          Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah    
                          menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan    
                          untuk berapa lama.                          
                     39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan    
                          dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan      
                          dituangkan dalam Adendum Kontrak.           
                     39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga  
                          penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa  
                          Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk      
                          meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan       
                          berdasarkan data penunjang. Pejabat         
                          Penandatangan  Kontrak   berdasarkan        
                          pertimbangan   Pengawas   Pekerjaan         
                          memperpanjang Masa Pelaksanaan secara       
                          tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
                          dilakukan melalui adendum Kontrak.          
                                                                      
                                                                      
40. Perubahan personel 40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
   manajerial dan/atau    bahwa Personel Manajerial :                 
   peralatan utama        1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan   
                             pekerjaan dengan baik;                   
                          2. tidak menerapkan prosedur SMKK;          
                             dan/atau                                 
                          3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi       
                             tugasnya;                                
                          maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                          menyediakan pengganti dan menjamin Personel 
                          Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja
                          dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak   
                          diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                     40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai  
                          bahwa Peralatan Utama :                     
                          1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan      
                             spesifikasi peralatan; dan/atau          
                          2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait
                             beban dan dimensi kendaraan.             
                          maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                          menyediakan pengganti dan menjamin          
                          peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
                          kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
                          diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                     40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial   
                          dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,   
                          maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                          menyediakan pengganti dengan kualifikasi    
                          yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                          konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan
                          tanpa biaya tambahan apapun.                
                                                                      
                     40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                          menyetujui penempatan/penggantian Personel  
                          Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut 
                          kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
                          rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.        
                     40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau      
                          Peralatan Utama harus mendapat persetujuan  
                          terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan  
                          Kontrak dan dituangkan dalam adendum        
                          kontrak.                                    
                     40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul   
                          akibat perubahan Personel Manajerial dan/atau
                          Peralatan Utama menjadi tanggung jawab      
                          Penyedia.                                   
                                                                      
                                                                      
B.5 Keadaan Kahar                                                     
41. Keadaan Kahar    41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:   
                          bencana alam, bencana non alam, bencana     
                          sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca 
                          ekstrim, dan gangguan industri lainnya.     
                                                                      
                     41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal 
                          merugikan yang disebabkan oleh perbuatan    
                          atau kelalaian para pihak.                  
                     41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak atau Penyedia         
                          memberitahukan tentang terjadinya Keadaan   
                          Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
                          dengan ketentuan :                          
                                                                      
                          a. dalam waktu paling lambat 14 (empat      
                             belas) hari kalender sejak menyadari atau
                             seharusnya menyadari atas kejadian atau  
                             terjadinya Keadaan Kahar                 
                          b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan     
                          c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban 
                             dan kinerja pelaksanaan yang terhambat   
                             dan/atau akan terhambat akibat Keadaan   
                             Kahar tersebut.                          
                                                                      
                     41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :          
                          a. pernyataan yang  diterbitkan oleh        
                             pihak/instansi yang berwenang sesuai     
                             ketentuan peraturan perundang-undangan;  
                             dan/atau                                 
                          b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar     
                             yang telah diverifikasi kebenarannya.    
                     41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja    
                          pelaksanaan dapat berupa:                   
                                                                      
                          a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang    
                             terdampak;                               
                          b. Kurva S pekerjaan; dan                   
                          c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada). 
                     41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta       
                          Pengawas  Pekerjaan untuk melakukan         
                          penelitian  terhadap    penyampaian         
                          pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti    
                          serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
                          pada pasal 41.4 dan pasal 41.5              
                     41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan 
                          salah  satu Pihak  untuk  memenuhi          
                          kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak  
                          bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
                          apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3.
                          Kewajiban yang dimaksud adalah hanya        
                          kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap  
                          pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak   
                          dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan 
                          Kahar.                                      
                                                                      
                     41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
                          pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian     
                          Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat
                          a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir  
                             apabila akibat Keadaan Kahar masih       
                             memungkinkan                             
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;   
                          b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar    
                             tidak              memungkinkan          
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                          c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya     
                             berdampak pada  bagian Pekerjaan;        
                             dan/atau                                 
                          d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar         
                             berdampak  terhadap   keseluruhan        
                             Pekerjaan;                               
                     41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar  
                          sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                          alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan 
                          dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia      
                                                                      
                     41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup   
                          seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun   
                          permanen) karena Keadaan Kahar, maka:       
                          a. Kontrak dihentikan sementara hingga      
                             keadaan kahar berakhir; atau             
                          b. Kontrak dihentikan permanen apabila      
                             akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan  
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                     41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
                          dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat
                          Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
                          penghentian kontrak dan dituangkan dalam    
                          adendum                    kontrak.         
                                                                      
                     41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, 
                          para pihak dapat melakukan perubahan        
                          Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
                          sekurang-kurangnya sama dengan jangka       
                          waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan     
                          Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat  
                          melewati Tahun Anggaran.                    
                                                                      
                     41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak memerintahkan secara  
                          tertulis kepada Penyedia untuk sedapat      
                          mungkin  meneruskan pekerjaan, maka         
                          Penyedia berhak untuk menerima pembayaran   
                          sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan    
                          mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
                          dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk 
                          bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian    
                          biaya ini harus diatur dalam suatu adendum  
                          Kontrak.                                    
                     41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan   
                          permanen, para pihak melakukan pengakhiran  
                          kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban 
                          sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk       
                          menerima pembayaran sesuai dengan prestasi  
                          atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah    
                          dicapai      setelah      dilakukan         
                          pengukuran/pemeriksaan bersama atau         
                          berdasarkan hasil audit.                    
                                                                      
                                                                      
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                   
42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                     Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
                                                                      
                                                                      
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
                                                                      
                     43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih 
                          dahulu memberikan surat peringatan dari     
                          salah satu pihak ke pihak yang lain yang    
                          melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah
                          ada putusan pidana.                         
                     43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
                          pelanggaran tersebut berdampak terhadap     
                          kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,     
                          keselamatan publik, dan lingkungan dan      
                          ditindaklanjuti dengan surat pernyataan     
                          wanprestasi dari pihak yang dirugikan       
                     43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-       
                          kurangnya 14 (empat belas) hari kalender    
                          setelah    Pejabat     Penandatangan        
                          Kontrak/Penyedia       menyampaikan         
                          pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak     
                          secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak.                      
                     43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh  
                          salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan 
                          Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai     
                          dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang   
                          telah diterima oleh Pejabat Penandatangan   
                          Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar  
                          Penyedia (apabila ada), serta Penyedia      
                          menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada  
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
                          menjadi hak milik Pejabat Penandatangan     
                          Kontrak.                                    
                                                                      
                                                                      
44. Pemutusan Kontrak oleh 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   Pejabat Penandatangan  Undang-Undang Hukum  Perdata, Pejabat       
   Kontrak                Penandatangan Kontrak dapat melakukan       
                          pemutusan Kontrak apabila:                  
                          a. Penyedia terbukti melakukan KKN,         
                             kecurangan dan/atau pemalsuan dalam      
                             proses pengadaan yang diputuskan oleh    
                             Instansi yang berwenang;                 
                          b. pengaduan  tentang  penyimpangan         
                             prosedur, dugaan KKN    dan/atau         
                             pelanggaran persaingan sehat dalam       
                             pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                             dinyatakan benar oleh Instansi yang      
                             berwenang;                               
                          c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
                             diputuskan oleh pengadilan;              
                                                                      
                          d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
                             Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;   
                          e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;      
                          f. Penyedia  tidak   mempertahankan         
                             berlakunya Jaminan Pelaksanaan;          
                          g. Penyedia lalai/cidera janji dalam        
                             melaksanakan kewajibannya dan tidak      
                             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka    
                             waktu yang telah ditetapkan;             
                          h. berdasarkan  penelitian  Pejabat         
                             Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak    
                             akan mampu menyelesaikan keseluruhan     
                             pekerjaan walaupun diberikan kesempatan  
                             untuk menyelesaikan pekerjaan;           
                          i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan       
                             pekerjaan setelah diberikan kesempatan   
                             menyelesaikan pekerjaan;                 
                                                                      
                          j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama   
                             28 (dua puluh delapan) hari kalender dan 
                             penghentian ini tidak tercantum dalam    
                             jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa 
                             persetujuan pengawas pekerjaan; atau     
                          k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak     
                             bukan dikarenakan pergantian nama        
                             Penyedia.                                
                     44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada  
                          Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, 
                          maka:                                       
                          a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu      
                             dicairkan sebelum pemutusan kontrak;     
                          b. sisa uang muka harus dilunasi oleh       
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih 
                             dahulu dicairkan (apabila diberikan);    
                                                                      
                          c. Penyedia membayar denda (apabila ada);   
                             dan                                      
                          d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam   
                     44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada  
                          Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
                          maka:                                       
                          a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak     
                             untuk tidak membayar retensi atau terlebih
                             dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan   
                             sebelum pemutusan Kontrak untuk          
                             membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan    
                                                                      
                          b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.  
                     44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang
                          retensi atau uang pencairan Jaminan         
                          Pemeliharaan    untuk     membiayai         
                          pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat        
                          Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan     
                          sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.          
                     44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud      
                          pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:  
                          a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan   
                             ketentuan Kontrak; dan                   
                                                                      
                          b. dokumen pendukung.                       
                     44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud      
                          pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan      
                          disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK      
                                                                      
                                                                      
45. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab  
   Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat      
                     melakukan pemutusan Kontrak apabila:             
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui      
                        Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan        
                        Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang   
                        bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan 
                        perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama
                        28 (dua puluh delapan) hari kalender;         
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan
                        Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk       
                        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
                        disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.  
46. Pengakhiran Pekerjaan 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran
                          pekerjaan dalam hal terjadi:                
                          a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan   
                             bukan oleh kesalahan para pihak;         
                          b. pelaksanaan kontrak tidak dapat          
                             dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau   
                          c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.    
                                                                      
                     46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1     
                          dituangkan dalam addendum final yang berisi 
                          perubahan akhir dari Kontrak.               
47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
                          berdasarkan kesepakatan para pihak.         
                     47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan    
                          pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban 
                          para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                          terpenuhi.                                  
                     47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak   
                          sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah 
                          terkait dengan pembayaran yang seharusnya   
                          dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.  
                                                                      
                                                                      
48. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
                     sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
                     pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
                     Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak   tanpa  kewajiban         
                     perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
                     peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat   
                     dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan   
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                                                                      
                                                                      
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                         
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban 
   Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam      
                     melaksanakan Kontrak, meliputi :                 
                     a. menerima pembayaran untuk  pelaksanaan        
                        pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang
                        telah ditetapkan dalam Kontrak;               
                     b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
                        prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak  
                        untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai 
                        ketentuan Kontrak;                            
                     c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;         
                     d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan   
                        pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan    
                        pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan 
                        dalam Kontrak;                                
                     e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
                        cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
                        menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,        
                        peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
                        segala pekerjaan permanen maupun sementara    
                        yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
                        dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam    
                        Kontrak;                                      
                     f. memberikan  keterangan-keterangan yang        
                        diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang 
                        dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;      
                                                                      
                     g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam  
                        rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
                        yang berada di tempat kerja maupun masyarakat 
                        dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
                        pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan   
                        kerja konstruksi dan proses produksi;         
                     h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
                        yang sesuai dengan kewenangan Pengawas        
                        Pekerjaan dalam Kontrak ini;                  
                     i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                        pekerjaan ditentukan di SSKK.                 
                                                                      
                                                                      
50. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan  
   Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen  
   Informasi         lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk    
                     kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                     dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
                     berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
                     dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.                    
                                                                      
51. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan  
   Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                     ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas      
                     pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
                                                                      
                                                                      
52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,  
                          membebaskan, dan menanggung tanpa batas     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak beserta       
                          instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, 
                          tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,      
                          kerugian, denda, gugatan atau tuntutan      
                          hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya  
                          yang   dikenakan  terhadap  Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak beserta instansinya   
                          (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan   
                          tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                          berat Pejabat Penandatangan Kontrak)        
                          sehubungan dengan klaim yang timbul dari    
                          hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
                          Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan      
                          Akhir Pekerjaan :                           
                          a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan  
                             harta benda Penyedia, Subkontraktor (jika
                             ada), dan tenaga kerja konstruksi;       
                          b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga 
                             kerja konstruksi;                        
                                                                      
                          c. kehilangan atau kerusakan harta benda,   
                             dan cidera tubuh, sakit atau kematian    
                             pihak ketiga.                            
                     52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai  
                          dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,  
                          semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                          pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan       
                          merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian 
                          atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh    
                          kesalahan  atau   kelalaian Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak.                      
                     52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh   
                          Penyedia tidak  membatasi kewajiban         
                          penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal     
                          pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka 
                          biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
                          ditanggung oleh Penyedia.                   
                                                                      
                     52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil    
                          pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan    
                          hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja   
                          sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir      
                          Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                          Penyedia atas tanggungannya sendiri jika    
                          kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi  
                          akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.    
                                                                      
53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas
   Kerja                  biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga 
                          Kerja Konstruksinya pada program Badan      
                          Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)         
                          Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban    
                          pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur 
                          dalam peraturan perundang-undangan.         
                                                                      
                     53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan    
                          memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya    
                          untuk  mematuhi peraturan keselamatan       
                          konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan    
                          pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja    
                          Konstruksinya dianggap telah membaca dan    
                          memahami peraturan keselamatan konstruksi   
                          kerja tersebut.                             
                     53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan     
                          kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya    
                          (termasuk  Tenaga  Kerja  Konstruksi        
                          Subkontraktor, jika ada) perlengkapan       
                          keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.  
                                                                      
                     53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk   
                          melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum     
                          yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan     
                          kepada  Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          mengenai setiap kecelakaan yang timbul      
                          sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini   
                          dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                          kejadian.                                   
                                                                      
54. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-   
   Lingkungan        langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan 
                     baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan    
                     membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak     
                     ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan      
                     pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan 
                     peraturan perundang-undangan yang mengatur       
                     mengenai pengelolaan lingkungan hidup.           
                                                                      
                                                                      
55. Asuransi         55.1 Apabila  disyaratkan, Penyedia wajib        
                          menyediakan asuransi sejak SPMK sampai      
                          dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan   
                          untuk  pekerjaan/barang/peralatan yang      
                          mempunyai risiko tinggi terhadap:           
                          a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan  
                             pekerjaan atas:                          
                             i.  segala risiko terhadap kecelakaan;   
                             ii. kerusakan akibat kecelakaan.         
                          b. kehilangan; dan/atau                     
                          c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
                     55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi    
                          pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
                          kerja.                                      
                                                                      
                     55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
                          penawaran dan termasuk dalam Harga          
                          Kontrak.                                    
                                                                      
                                                                      
56. Tindakan Penyedia yang 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
   Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat   
   Persetujuan Pejabat    Penandatangan Kontrak sebelum melakukan     
   Penandatangan Kontrak  tindakan-tindakan berikut:                  
   atau Pengawas                                                      
                          a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan      
   Pekerjaan                                                          
                             yang belum tercantum dalam Lampiran A    
                             SSKK;                                    
                          b. menunjuk Personel Manajerial yang        
                             namanya tidak tercantum dalam Lampiran   
                             A SSKK;                                  
                          c. mengubah atau memutakhirkan dokumen      
                             penerapan SMKK;                          
                                                                      
                          d. tindakan lain selain yang diatur dalam   
                             SSUK.                                    
                     56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan     
                          lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas  
                          Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-       
                          tindakan berikut:                           
                          a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan    
                             berdasarkan rencana kerja dan metode     
                             kerja;                                   
                          b. mengubah syarat dan ketentuan polis      
                             asuransi;                                
                          c. mengubah Personel Manajerial dan/atau    
                             Peralatan Utama;                         
                                                                      
                          d. tindakan lain selain yang diatur dalam   
                             SSUK.                                    
                     56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan  
                          56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK          
                                                                      
                                                                      
57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                          pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan        
                          volume pekerjaan atau kegiatan yang telah   
                          dilaksanakan guna pembayaran  hasil         
                          pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan      
                          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil     
                          pekerjaan.                                  
                     57.2 Untuk  kepentingan pengendalian dan         
                          pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh   
                          aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan
                          dicatat sebagai bahan laporan harian pekerjaan
                          yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan 
                          harian.                                     
                     57.3 Laporan harian berisi:                      
                                                                      
                          a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di 
                             lokasi pekerjaan;                        
                          b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk 
                             tiap macam tugasnya;                     
                          c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;     
                          d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang       
                             dilaksanakan;                            
                          e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan 
                             peristiwa alam lainnya yang berpengaruh  
                             terhadap kelancaran pekerjaan; dan       
                          f. catatan-catatan lain yang berkenaan      
                             dengan pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                      
                     57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman     
                          laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
                          pekerjaan dalam periode satu minggu, serta  
                          hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.     
                     57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman      
                          laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan  
                          fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
                          hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.     
                                                                      
                     57.6 Untuk  merekam  kegiatan pelaksanaan        
                          pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan 
                          Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto      
                          dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan 
                          di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.       
                     57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                          diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan      
                          disetujui oleh Pejabat Penandatangan        
                          Kontrak/pihak Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                      
                                                                      
58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
                     dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak
                     yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak
                     ini sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak. Penyedia paling lambat pada
                     waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa 
                     Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua     
                     dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar
                     rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 
                     Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                     dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika
                     ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti     
                     lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
                     SSKK.                                            
                                                                      
59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan  
   Penyedia dan           harus memperhatikan:                        
   Subkontraktor                                                      
                          a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas    
                             Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima      
                             miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
                             disubkontrakkan dicantumkan dalam        
                             dokumen pemilihan berdasarkan penetapan  
                             PPK dalam dokumen persiapan pengadaan;   
                             dan                                      
                          b. Bagian  pekerjaan  yang   wajib          
                             disubkontrakkan yaitu:                   
                             1) sebagian pekerjaan utama yang         
                               disubkontrakkan kepada penyedia jasa   
                               spesialis, dengan ketentuan:           
                                a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan    
                                b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud     
                                  pada huruf a) sesuai dengan         
                                  subklasifikasi SBU                  
                             2) Sebagian pekerjaan yang bukan         
                               pekerjaan utama kepada sub penyedia    
                               jasa usaha kualifikasi kecil dengan    
                               ketentuan:                             
                                a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;   
                                b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud     
                                  pada huruf a) tidak mensyaratkan    
                                  subklasifikasi SBU.                 
                                                                      
                                                                      
                          c. Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha     
                             Papua mengikuti tender pekerjaan         
                             konstruksi yang diperuntukkan bagi       
                             percepatan pembangunan kesejahteraan di  
                             Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, 
                             apabila Pelaku Usaha tersebut tidak      
                             melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua  
                             maka harus melakukan subkontrak kepada   
                             Pelaku Usaha Papua;                      
                          d. Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha     
                             Papua mengikuti tender pekerjaan         
                             konstruksi yang diperuntukkan bagi       
                             percepatan pembangunan kesejahteraan di  
                             Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat  
                             dengan nilai pagu anggaran di atas Rp    
                             25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar 
                             rupiah), peserta wajib mengikuti ketentuan
                             pada huruf a,b,dan c.                    
                     59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                          pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.    
                     59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau     
                          mensubkontrakkan pekerjaan.                 
                                                                      
                     59.4 Penyedia Usaha   Kecil tidak boleh          
                          mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak     
                          lain.                                       
                     59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan     
                          kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh  
                          melaksanakan sesuai dengan daftar bagian    
                          pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
                          yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.      
                     59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang      
                          Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak    
                          boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                          dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan      
                          dituangkan dalam adendum Kontrak.           
                                                                      
                     59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan   
                          Subkontraktor diawasi oleh Pengawas         
                          Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara    
                          periodik kepada Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak.                                    
                     59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan        
                          sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau 59.5
                          maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan 
                          yang disubkontrakkan tersebut.              
                                                                      
                                                                      
60. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan      
                     menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses    
                     bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan 
                     pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
                     kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain
                     di lokasi kerja.                                 
                                                                      
61. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi 
   Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu  anggaran  di  atas          
                     Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),  
                     Penyedia   memenuhi     ketentuan  alih          
                     pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui    
                     sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah 
                     peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang
                     disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan  
                     Penyedia.                                        
                                                                      
                                                                      
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi      
                     finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
                     cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
                     dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak 
                     mengenakan denda dengan memotong angsuran        
                     pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
                     denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
                     Penyedia.                                        
                                                                      
                                                                      
63. Jaminan          63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan    
                          Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau  
                          surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                          mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh   
                          penerbit jaminan paling lambat 14 (empat    
                          belas) hari kerja setelah surat perintah    
                          pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                          atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak diterima.             
                                                                      
                     63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus     
                          telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari  
                          Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                
                     63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan     
                          Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai  
                          berikut:                                    
                          a. diterbitkan oleh:                        
                             1) Bank Umum;                            
                             2) Perusahaan Asuransi;                  
                                                                      
                             3) Perusahaan Penjaminan;                
                             4) lembaga keuangan khusus yang          
                                menjalankan usaha di  bidang          
                                pembiayaan, penjaminan, dan asuransi  
                                untuk mendorong ekspor Indonesia      
                                sesuai dengan ketentuan peraturan     
                                perundang-undangan di bidang          
                                lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;  
                                atau                                  
                          b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah       
                             ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi      
                             dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)        
                     63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
                          Penandatangan Kontrak setelah diterbitkannya
                          Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
                          sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak   
                          dengan besar:                               
                          a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
                          b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk
                             harga  penawaran atau penawaran          
                             terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh   
                             persen) nilai total HPS.                 
                                                                      
                     63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling  
                          kurang sejak tanggal penandatangananan      
                          Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan    
                          Pertama  Pekerjaan (Provisional Hand        
                          Over/PHO).                                  
                     63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah    
                          pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti    
                          dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan    
                          uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari  
                          Harga Kontrak;                              
                     63.7 Jaminan Uang  Muka  diberikan kepada        
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rangka  
                          pengambilan uang muka yang besarannya       
                          paling kurang sama dengan besarnya uang     
                          muka yang diterima Penyedia.                
                                                                      
                     63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi     
                          secara proporsional sesuai dengan sisa uang 
                          muka yang diterima.                         
                     63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling    
                          kurang sejak tanggal persetujuan pemberian  
                          uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan  
                          Pertama Pekerjaan (PHO).                    
                     63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada      
                          Pejabat Penandatangan Kontrak setelah       
                          pekerjaan dinyatakan selesai.               
                                                                      
                     63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan 
                          paling lambat 14 (empat belas) hari kerja   
                          setelah Masa Pemeliharaan selesai dan       
                          pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan
                          ketentuan Kontrak.                          
                     63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling   
                          kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama     
                          Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan  
                          Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).      
                                                                      
                                                                      
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                    
64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban 
   Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan
   Kontrak           Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :   
                     a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang        
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                   
                     b. menerima laporan-laporan secara periodik      
                        mengenai  pelaksanaan pekerjaan yang          
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                   
                                                                      
                     c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal 
                        penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah 
                        ditetapkan dalam Kontrak.                     
                     d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang   
                        tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan 
                        kepada Penyedia;                              
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
                        yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
                        pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
                        dan                                           
                     f. menilai kinerja Penyedia.                     
65. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan   
                     fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
                     lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
                     kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.             
                                                                      
                                                                      
66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                          Penyedia yaitu:                             
                          a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah   
                             jadwal  pekerjaan  yang   dapat          
                             mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;      
                          b. keterlambatan pembayaran kepada          
                             Penyedia;                                
                          c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak      
                             memberikan gambar-gambar, spesifikasi    
                             dan/atau instruksi sesuai jadwal yang    
                                                                      
                             dibutuhkan;                              
                          d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
                             jadwal dalam kontrak;                    
                          e. Pejabat  Penandatangan   Kontrak         
                             menginstruksikan kepada pihak Penyedia   
                             untuk melakukan pengujian tambahan yang  
                             setelah dilaksanakan pengujian ternyata  
                             tidak                  ditemukan         
                             kerusakan/kegagalan/penyimpangan;        
                          f. Pejabat  Penandatangan   Kontrak         
                             memerintahkan penundaan pelaksanaan      
                             pekerjaan;                               
                          g. Pejabat  Penandatangan   Kontrak         
                             memerintahkan untuk mengatasi kondisi    
                             tertentu yang tidak dapat diduga         
                             sebelumnya yang   disebabkan/tidak       
                             disebabkan oleh Pejabat Penandatangan    
                             Kontrak; atau                            
                          h. ketentuan lain dalam SSKK.               
                     66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan     
                          pengeluaran   tambahan     dan/atau         
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban  
                          untuk  membayar ganti rugi dan/atau         
                          memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.   
                     66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
                          dapat dibayarkan jika berdasarkan data      
                          penunjang dan perhitungan kompensasi yang   
                          diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan     
                          kerugian nyata.                             
                                                                      
                     66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat   
                          diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
                          perhitungan kompensasi yang diajukan oleh   
                          Penyedia kepada Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan 
                          waktu akibat Peristiwa Kompensasi.          
                                                                      
                     66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                          perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia 
                          gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
                          dini dalam mengantisipasi atau mengatasi    
                          dampak Peristiwa Kompensasi.                
                                                                      
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA                
                                                                      
67. Tenaga Kerja Konstruksi 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
                          pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
                          kompetensi kerja.                           
                     67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel     
                          Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada   
                          pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat 
                          kompetensi kerja, maka Penyedia wajib       
                          memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
                          kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
                                                                      
                                                                      
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan 
   dan/atau Peralatan     dipekerjakan harus sesuai dengan yang       
   Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.            
                     68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan        
                          digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
                          peralatan yang laik dan harus sesuai dengan 
                          yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.       
                     68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk      
                          menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika      
                          diperlukan oleh Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu- 
                          waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan 
                          pekerjaan di bawah sumpah.                  
                                                                      
                                                                      
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                         
69. Harga Kontrak    69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar      
                          kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan  
                          dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.        
                                                                      
                     69.2 Harga  Kontrak telah memperhitungkan        
                          meliputi :                                  
                          a. beban pajak;                             
                          b. keuntungan dan biaya tidak langsung      
                             (overhead);                              
                          c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan         
                          d. biaya penerapan SMKK.                    
                                                                      
                     69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian 
                          yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan   
                          Harga.                                      
                     69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan         
                          penawaran yang sebagaimana yang telah       
                          diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                          dalam Kontrak.                              
                                                                      
                                                                      
70. Pembayaran       70.1 Uang Muka                                   
                          a. Uang muka dibayar untuk membiayai        
                             mobilisasi peralatan/tenaga kerja        
                             konstruksi, pembayaran uang tanda jadi   
                             kepada pemasok bahan/material dan/atau   
                             untuk persiapan teknis lain.             
                          b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro,     
                             Usaha Kecil, serta Koperasi:             
                            1) nilai pagu anggaran/kontrak paling     
                               sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima  
                               puluh juta rupiah) sampai sampai       
                               dengan      paling     banyak          
                               Rp200.000.000,00 (dua ratus juta       
                               rupiah) diberikan uang muka paling     
                               rendah 50% (lima puluh persen);        
                            2) nilai pagu anggaran/kontrak paling     
                               sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua   
                               ratus juta rupiah) sampai dengan paling
                               banyak  Rp2.500.000.000,00 (dua        
                               miliar lima ratus juta rupiah) dapat   
                               diberikan uang muka paling rendah      
                               30% (tiga puluh persen); dan           
                            3) nilai pagu anggaran/kontrak paling     
                               sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua
                               miliar lima ratus juta rupiah)sampai   
                               dengan      paling     banyak          
                               Rp15.000.000.000,00 (lima belas        
                               miliar rupiah) diberikan uang muka     
                               paling tinggi 30% (tiga puluh persen). 
                            4) Besaran uang muka untuk nilai pagu     
                               anggaran/kontrak lebih   dari          
                               Rp15.000.000.000,00 (lima belas        
                               miliar rupiah) diberikan uang muka     
                               paling tinggi 20% (dua puluh persen).  
                          c. Besaran uang muka untuk Kontrak tahun    
                             jamak diberikan Uang muka paling tinggi  
                             15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak.
                          d. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat   
                             diberikan paling tinggi 20% (dua puluh   
                             persen) dari Harga Kontrak.              
                          e. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka     
                             dapat diberikan paling tinggi 15% (lima  
                             belas persen) dari Harga Kontrak.        
                                                                      
                          f. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK  
                             dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan 
                             Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar 
                             uang muka yang diterima.                 
                          g. Dalam hal diberikan uang muka, maka      
                             Penyedia harus mengajukan permohonan     
                             pengambilan uang muka secara tertulis    
                             kepada Pejabat Penandatangan Kontrak     
                             disertai dengan rencana penggunaan uang  
                             muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai 
                             Kontrak dan rencana pengembaliannya.     
                          h. Pejabat Penandatangan Kontrak harus      
                             mengajukan Surat Permintaan Pembayaran   
                             (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan   
                             Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk    
                             permohonan tersebut pada huruf f, paling 
                             lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
                             Uang Muka diterima.                      
                          i. Pengembalian uang  muka   harus          
                             diperhitungkan berangsur-angsur secara   
                             proporsional pada setiap pembayaran      
                             prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
                             lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
                             100% (seratus persen).                   
                     70.2 Prestasi pekerjaan                          
                          Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang    
                          disepakati dilakukan oleh   Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:    
                          a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                             laporan kemajuan hasil pekerjaan;        
                                                                      
                          b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
                             kemajuan hasil pekerjaan yang telah      
                             dicapai dan diterima oleh Pejabat        
                             Penandatangan Kontrak;                   
                          c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan  
                             yang sudah terpasang;                    
                          d. pembayaran dilakukan dengan sistem       
                             bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan
                             dalam SSKK;                              
                          e. pembayaran harus memperhitungkan:        
                             1) angsuran uang muka;                   
                             2) peralatan dan/atau bahan yang         
                                menjadi bagian permanen dari hasil    
                                pekerjaan       yang    akan          
                                diserahterimakan (material on site)   
                                yang sudah dibayar sebelumnya;        
                             3) denda (apabila ada);                  
                             4) pajak; dan/atau                       
                             5) uang retensi.                         
                          f. untuk  Kontrak  yang  mempunyai          
                             subkontrak, permintaan pembayaran harus  
                             dilengkapi bukti pembayaran kepada       
                             seluruh Subkontraktor sesuai dengan      
                             prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada    
                             Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi  
                             pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh 
                             Subkontraktor tanpa harus menunggu       
                             pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat  
                             Penandatangan Kontrak;                   
                          g. pembayaran terakhir hanya dilakukan      
                             setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
                             Serah  Terima  Pertama Pekerjaan         
                             ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                             Kontrak dan Penyedia;                    
                          h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam      
                             kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah 
                             pengajuan permintaan pembayaran dari     
                             Penyedia  diterima harus  sudah          
                             mengajukan Surat Permintaan Pembayaran   
                             kepada Pejabat Penandatanganan Surat     
                             Perintah Membayar (PPSPM);               
                          i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam   
                             perhitungan angsuran, tidak akan menjadi 
                             alasan untuk menunda pembayaran.         
                             Pejabat Penandatangan Kontrak dapat      
                             meminta Penyedia untuk menyampaikan      
                             perhitungan prestasi sementara dengan    
                             mengesampingkan hal-hal yang sedang      
                             menjadi perselisihan.                    
                                                                      
                     70.3 Material on Site                            
                          Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
                          dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:    
                          a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi    
                             bagian permanen dari hasil pekerjaan     
                          b. bahan dan/atau peralatan yang belum      
                             dilakukan uji fungsi (commisioning), serta
                             merupakan bagian dari pekerjaan utama    
                             harus memenuhi  ketentuan sebagai        
                             berikut:                                 
                             (1) berada di   lokasi pekerjaan         
                                sebagaimana tercantum dalam Kontrak   
                                dan perubahannya;                     
                             (2) memiliki sertifikat uji mutu dari    
                                pabrikan/produsen;                    
                                                                      
                             (3) bersertifikat garansi  dari          
                                produsen/agen resmi yang ditunjuk     
                                oleh produsen;                        
                             (4) disetujui oleh Pejabat Penandatangan 
                                Kontrak sesuai dengan capaian fisik   
                                yang diterima;                        
                             (5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
                                pekerjaan dan/atau  dipindah-         
                                tangankan oleh pihak manapun; dan     
                             (6) keamanan penyimpanan dan risiko      
                                kerusakan sebelum diserahterimakan    
                                secara  satu  kesatuan fungsi         
                                merupakan tanggung jawab Penyedia.    
                          c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
                             tidak diperlukan dalam hal peralatan     
                             dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh       
                             Penyedia;                                
                          d. besaran yang akan dibayarkan dari        
                             material on site (maksimal sampai dengan 
                             70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP);  
                          e. besaran nilai pembayaran dan jenis       
                             material on site dicantumkan di dalam    
                             SSKK.                                    
                                                                      
                     70.4 Denda dan Ganti Rugi                        
                          a. Denda merupakan sanksi finansial yang    
                             dikenakan kepada Penyedia, antara lain:  
                             denda keterlambatan dalam penyelesaian   
                             pelaksanaan   pekerjaan,  denda          
                             keterlambatan dalam perbaikan Cacat      
                             Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
                             subkontrak.                              
                          b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial    
                             yang   dikenakan kepada  Pejabat         
                             Penandatangan Kontrak maupun Penyedia    
                             karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
                             Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
                             nilai kerugian yang ditimbulkan.         
                          c. Besarnya denda keterlambatan yang        
                             dikenakan kepada  Penyedia atas          
                             keterlambatan penyelesaian pekerjaan     
                             adalah:                                  
                             1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian 
                                Kontrak yang  tercantum dalam         
                                Kontrak (sebelum PPN); atau           
                             2) 1‰   (satu perseribu) dari Harga      
                                Kontrak (sebelum PPN);                
                             sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.       
                          d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰      
                             (satu perseribu) per hari keterlambatan  
                             perbaikan dari nilai biaya perbaikan     
                             pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.     
                          e. Besaran denda pelanggaran subkontrak     
                             sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang  
                             disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.  
                          f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat       
                             Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh   
                             Pejabat Penandatangan Kontrak atas       
                             keterlambatan pembayaran adalah sebesar  
                             bunga dari nilai tagihan yang terlambat  
                             dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga  
                             yang berlaku pada saat itu menurut       
                             ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
                             diputuskan oleh lembaga yang berwenang;  
                          g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi     
                             diperhitungkan dalam pembayaran prestasi 
                             pekerjaan.                               
                          h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat         
                             mengubah  Harga  Kontrak setelah         
                             dituangkan dalam adendum kontrak.        
                          i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh     
                             Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila   
                             Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                             perhitungan dan data-data.               
                                                                      
                                                                      
71. Hari Kerja       71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
                          adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh)
                          jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
                     71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan      
                          pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu 
                          yang secara ketentuan peraturan perundang-  
                          undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
                          luar jam kerja normal, kecuali:             
                          a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;        
                          b. Pejabat   Penandatangan  Kontrak         
                             memberikan izin; atau                    
                          c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
                             keselamatan/perlindungan masyarakat,     
                             dimana   Penyedia harus   segera         
                             memberitahukan urgensi pekerjaan         
                             tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan   
                             Pejabat Penandatangan Kontrak.           
                     71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan 
                          datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar      
                          pembayaran masing-masing pekerja dapat      
                          diperiksa oleh PPK.                         
                                                                      
                     71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari 
                          kerja efektif dan jam kerja normal harus    
                          mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi 
                          ketenagakerjaan.                            
                     71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
                          dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
                          Pengawas Pekerjaan.                         
                                                                      
                                                                      
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan     
                          terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai dan
                          berita acara serah terima pertama pekerjaan 
                          telah ditandatangani oleh kedua pihak.      
                     72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,      
                          Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan     
                          kepada  Pengawas  Pekerjaan rincian         
                          perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                          tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh   
                          Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk       
                          menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan    
                          angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
                          kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen   
                          penunjang dinyatakan lengkap dan diterima   
                          oleh Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                      
                                                                      
73. Penangguhan      73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                          menangguhkan pembayaran setiap angsuran     
                          prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
                          atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
                          termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan  
                          sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.  
                     73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                          memberitahukan kepada Penyedia tentang      
                          penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-
                          alasan yang jelas mengenai penangguhan      
                          tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk  
                          memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.    
                     73.3 Pembayaran yang  ditangguhkan harus         
                          disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau  
                          kelalaian Penyedia.                         
                                                                      
                     73.4 Jika  dipandang perlu oleh  Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak,  penangguhan         
                          pembayaran akibat keterlambatan penyerahan  
                          pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan  
                          pengenaan denda kepada Penyedia.            
G. PENGAWASAN MUTU                                                    
74. Pengawasan dan   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan
   Pemeriksaan       pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan  
                     pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada 
                     pihak  ketiga untuk melakukan pengawasan         
                     danpemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan  
                     yang dilaksanakan oleh Penyedia.                 
                                                                      
                                                                      
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa 
   Sementara oleh Pejabat Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan       
   Penandatangan Kontrak  penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang
                          dilakukan oleh Penyedia.                    
                     75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan    
                          terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan. 
76. Pemeriksaan dan  76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas 
   Pengujian Cacat Mutu   Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil       
                          pekerjaan dan memberitahukan Penyedia       
                          secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang 
                          ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak    
                          atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan 
                          Penyedia  untuk   menemukan   dan           
                          mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji    
                          hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat  
                          Penandatangan Kontrak atau Pengawas         
                          Pekerjaan mengandung Cacat Mutu . Penyedia  
                          bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu 
                          selama Masa Kontrak.                        
                     76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau     
                          Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia   
                          untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang   
                          tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan
                          Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan      
                          adanya  cacat mutu   maka  Penyedia         
                          berkewajiban untuk menanggung biaya         
                          pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan    
                          adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut    
                          dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi       
                                                                      
                                                                      
77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
                          Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan   
                          Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah   
                          ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia     
                          bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama    
                          Masa Kontrak.                               
                     77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, 
                          Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki     
                          Cacat Mutu dalam jangka waktu yang          
                          ditetapkan dalam pemberitahuan.             
                                                                      
                     77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu  
                          dalam jangka waktu yang ditentukan maka     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, berdasarkan  
                          pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak     
                          untuk secara langsung atau melalui pihak    
                          ketiga yang   ditunjuk oleh Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan   
                          tersebut. Penyedia segera setelah menerima  
                          klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara  
                          tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya 
                          perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan   
                          Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya  
                          dengan memotong pembayaran atas tagihan     
                          Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang
                          retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan 
                          atau jika tidak ada maka biaya penggantian  
                          akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia  
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang   
                          telah jatuh tempo.                          
                     77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat 
                          Penandatangan Kontrak selama  masa          
                          pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki 
                          cacat mutu tersebut dan Pejabat Penandatangan
                          Kontrak tidak melakukan  pembayaran         
                          pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
                          diperbaiki.                                 
                     77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat 
                          Penandatangan Kontrak selama  masa          
                          pemeliharaan maka   penyedia wajib          
                          memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka
                          waktu yang ditentukan dan mengenakan denda  
                          keterlambatan untuk setiap keterlambatan    
                          perbaikan Cacat Mutu.                       
                     77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan  
                          cacat mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat  
                          diputus kontrak dan dikenakan sanksi daftar 
                          hitam.                                      
                     77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai    
                          dengan perkiraan waktu yang diperlukan      
                          untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat 
                          Penandatangan Kontrak.                      
                                                                      
                     77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                          memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam hal   
                          jangka waktu perbaikan cacat mutu akan      
                          melampaui Masa Pemeliharaan.                
                                                                      
                                                                      
78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
                          Penyerahan Akhir Pekerjaan                  
                     78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan   
                          Bangunan selama Umur Konstruksi yang        
                          tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
                          (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar        
                          dicantumkan lama pertanggungan terhadap     
                          Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila  
                          rencana Umur Konstruksi kurang dari 10      
                          (sepuluh) tahun.                            
                                                                      
                     78.3 Pejabat    Penandatangan    Kontrak         
                          bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan    
                          yang terjadi setelah jangka waktu yang      
                          ditetapkan dalam SSKK.                      
                     78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,     
                          membebaskan, dan menanggung tanpa batas     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak beserta       
                          instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, 
                          tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,      
                          kerugian, denda, gugatan atau tuntutan      
                          hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya  
                          yang   dikenakan  terhadap  Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak beserta instansinya   
                          (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan   
                          tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                          Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan   
                          dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
                          benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
                          pihak ketiga yang timbul dari Kegagalan     
                          Bangunan.                                   
                     78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun        
                          Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan   
                          memelihara semua dokumen yang digunakan     
                          dan terkait dengan pelaksanaan ini selama   
                          Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK   
                          tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 
                                                                      
                                                                      
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
79. Penyelesaian     79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya      
   Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai  
                          semua perselisihan yang timbul dari atau    
                          berhubungan dengan Kontrak ini atau         
                          interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
                          pekerjaan ini dengan  prinsip dasar         
                          musyawarah untuk mencapai kemufakatan.      
                                                                      
                     79.2 Dalam  hal  musyawarah para  pihak          
                          sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak  
                          dapat mencapai suatu kemufakatan, maka      
                          penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
                          para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi,
                          konsiliasi, dan arbitrase.                  
                     79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
                          perselisihan/sengketa para pihak dapat      
                          dilakukan melalui:                          
                           a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak   
                           b. dewan sengketa konstruksi; atau         
                           c. Pengadilan                              
                                                                      
                           Pilihan penyelesaian sengketa tercantum    
                           dalam SSKK                                 
                     79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan      
                          sengketa untuk menggantikan mediasi dan     
                          konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa 
                          yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak 
                          sebelum penandatanganan kontrak.            
                                                                      
                                                                      
80. Itikad Baik      80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                          percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
                          terdapat dalam Kontrak.                     
                     80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan        
                          perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan   
                          kepentingan masing-masing pihak. Apabila    
                          selama Kontrak, salah satu pihak merasa     
                          dirugikan, maka diupayakan tindakan yang    
                          terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Tenders also won by CV Wfp
Authority
23 June 2024Peningkatan Jalan Km.5 - MapadegatKab. Kepulauan MentawaiRp 1,020,000,000
15 February 2016Pemeliharaan Berkala Di. Panti Rao (3100 Ha) Kab. PasamanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
23 July 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Danau Karuah (Dak)Kab. Pasaman BaratRp 400,000,000
11 July 2018Pembangunan Saluran Drainase/ Gorong-Gorong Paket 4Kab. Pasaman BaratRp 400,000,000
3 September 2022Pembangunan Jalan Produksi Kelompok Tani Suka Maju Jorong Ranah Salido Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah MelintangKab. Pasaman BaratRp 140,125,000
12 August 2022Peningkatan Jalan Agro Gang DarlincopKab. Pasaman BaratRp 140,000,158
12 August 2022Peningkatan Jalan Bukit SembilanKab. Pasaman BaratRp 140,000,034
28 July 2022Peningkatan Jalan Harapan Ds Kampung Baru Jorong Tampus Kecamatan Lembah MelintangKab. Pasaman BaratRp 94,019,906
17 November 2022Peningkatan Jalan Surau Baitullah Ibadah Tanah Bakali Sungai AurKab. Pasaman BaratRp 47,009,953
24 October 2022Pembangunan Lapangan Volly Ujung Gading Kec, Lembah MelintangKab. Pasaman BaratRp 36,050,000