| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026681502201000 | Rp 296,175,750 | 89.64 | 91.71 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 325,190,040 | 83.3 | 84.86 | - | |
| 0316962646201000 | Rp 327,777,450 | 83.57 | 84.93 | - | |
| 0018007112201000 | Rp 334,925,850 | 89.67 | 89.42 | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0024036915201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019171586201000 | - | - | - | - | |
| 0026317040201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0952601524201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Cemerlang Multi Guna | 0420633992214000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0940830417422000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032449480201000 | - | - | - | - | |
| 0744879834205000 | - | - | - | - | |
Multi Tunas Konsultan | 08*9**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0626689004205000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Mandiri Makmur | 02*1**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0928291772205000 | - | - | - | - | |
| 0430456947205000 | - | - | - | - | |
CV Marchindo Consultant | 06*0**7****01**0 | - | - | - | - |
KEGIATAN PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN
DAN PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEBAKARAN DALAM
DAERAH KABUPATEN KOTA
SUB KEGIATAN PENCEGAHAN KEBAKARAN DALAM DAERAH KABUPATEN KOTA
PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN EMBUNG KECAMATAN
SIPORA SELATAN
1. Tahapan : Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan
proses, yaitu :
Pekerjaan
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan
c. Tahap Penyerahan Laporan :
a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak dan BA PCM)
b) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
c) Laporan Bulanan dan
d) Laporan Akhir
Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan
dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari
Pengelola Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar
fungsi dan tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat
terlaksana dengan baik dan menghasilkan keluaran (produk)
sebagaimana yang diharapkan.
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
2. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
untuk mendapatkan persetujan.
b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
kalinya.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu
pelaksanaan fisik sangat terbatas).
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan volume pekerjaan
(CCO) yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa
(PA/KPA/PPK).
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
Pengelola Kegiatan.
c. Konsultansi
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1
(satu) kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa,
Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim
Teknis, guna membahas problem yang timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan yang kemudian membuat risalah
rapat dan salinan risalah dimaksud harus segera diberikan
kepada semua pihak yang bersangkutan.
c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan
mendesak yang perlu disikapi/dipecahkan.
d. Pelaporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis teknologis kepada Pengguna Jasa
(PA/KPA/PPK) mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
Kontraktor pelaksana.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor pelaksana
dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-
build drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana
terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya volume pekerjaan disertai sketsa
perhitungan (backup data).
e) Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik
dan laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.
e. Penyiapan / Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
a) Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK,
Berita Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM)
dilengkapi dengan bentuk standar formlir request,
laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Hasil
Pekerjaan.
b) Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
c) Mememeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai
pekerjaan termasuk penambahan dan/atau pengurangan
pekerjaan (Change Contract Order/CCO) guna
keperluan pembayaran.
2. Umum : Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali
ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas
Format A4 selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Jasa,
Laporan yang yang dimaksud meliputi :
1. Laporan Rencana Mutu Kontrak dan Berita Acara PCM;
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan setiap Minggu;
3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.