Pengawasan Lanjutan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4540489
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 345,026,850
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 344,932,500
Winner (Pemenang): PT Multi Karya Interplan Konsultan
NPWP: 026681502201000
RUP Code: 46964535
Work Location: DESA SAUREINU DAN DESA SIOBAN - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026681502201000Rp 296,175,75089.6491.71-
0316258540429000Rp 325,190,04083.384.86-
0316962646201000Rp 327,777,45083.5784.93-
0018007112201000Rp 334,925,85089.6789.42-
0025850330216000----
PT Vitech Pratama Konsultan
0962230090214000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0024036915201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0019171586201000----
0026317040201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0952601524201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Cemerlang Multi Guna
0420633992214000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0940830417422000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032449480201000----
0744879834205000----
Multi Tunas Konsultan
08*9**4****01**0----
0626689004205000----
CV Solusi Mandiri Makmur
02*1**9****05**0----
0928291772205000----
0430456947205000----
CV Marchindo Consultant
06*0**7****01**0----
Attachment
KEGIATAN PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN            
 DAN PENANGANAN  BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEBAKARAN  DALAM           
                                                                        
                    DAERAH KABUPATEN KOTA                               
SUB KEGIATAN PENCEGAHAN KEBAKARAN DALAM DAERAH KABUPATEN KOTA           
                                                                        
PEKERJAAN PENGAWASAN  LANJUTAN PEMBANGUNAN  EMBUNG  KECAMATAN           
                         SIPORA SELATAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. Tahapan        : Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Pelaksanaan                                                         
                     proses, yaitu :                                    
    Pekerjaan                                                           
                     a. Tahap Persiapan                                 
                     b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan                    
                                                                        
                     c. Tahap Penyerahan Laporan :                      
                                                                        
                      a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak dan BA PCM) 
                      b) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan         
                                                                        
                      c) Laporan Bulanan dan                            
                                                                        
                      d) Laporan Akhir                                  
                     Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan
                                                                        
                     dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari
                                                                        
                     Pengelola Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar
                     fungsi dan tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat
                                                                        
                     terlaksana dengan baik dan menghasilkan keluaran (produk)
                                                                        
                     sebagaimana yang diharapkan.                       
                     Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
                                                                        
                     bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
                                                                        
                     a. Pekerjaan Persiapan                             
                      1. Menyusun  program kerja, alokasi tenaga dan    
                                                                        
                         konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                      2. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                                                                        
                         Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana
                         untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
                         untuk mendapatkan persetujan.                  
                                                                        
                     b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan             
                                                                        
                      a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                         lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                        
                         pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun     
                                                                        
                         administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
                         sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
                                                                        
                         kalinya.                                       
                                                                        
                      b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                         bahan atau komponen bangunan, peralatan dan    
                                                                        
                         perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                                                                        
                         atau di tempat kerja lainnya.                  
                      c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                                                                        
                         tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                                                                        
                         pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                         ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu
                                                                        
                         pelaksanaan fisik sangat terbatas).            
                                                                        
                      d) Memberikan masukan  pendapat teknis tentang    
                         penambahan atau pengurangan volume pekerjaan   
                                                                        
                         (CCO) yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu  
                                                                        
                         pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
                         untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa
                                                                        
                         (PA/KPA/PPK).                                  
                                                                        
                      e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                         pengurangan dan penambahan biaya dan waktu     
                                                                        
                         pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                                                                        
                         langsung disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor 
                         pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
                                                                        
                         Pengelola Kegiatan.                            
                                                                        
                     c. Konsultansi                                     
                      a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk
                         membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                                                                        
                         selama masa pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                        
                      b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1
                         (satu) kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa,
                                                                        
                         Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim
                                                                        
                         Teknis, guna membahas problem yang timbul dalam
                         pelaksanaan pekerjaan yang kemudian membuat risalah
                                                                        
                         rapat dan salinan risalah dimaksud harus segera diberikan
                                                                        
                         kepada semua pihak yang bersangkutan.          
                      c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                                                                        
                         dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan
                                                                        
                         mendesak yang perlu disikapi/dipecahkan.       
                     d. Pelaporan                                       
                                                                        
                      a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                                                                        
                         dan  teknis teknologis kepada Pengguna Jasa    
                         (PA/KPA/PPK) mengenai volume, prosentase dan nilai
                                                                        
                         bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                        
                         Kontraktor pelaksana.                          
                      b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                                                                        
                         volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                        
                         pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor pelaksana
                         dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
                                                                        
                      c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,  
                                                                        
                         jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.   
                      d) Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-
                                                                        
                         build drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana
                                                                        
                         terutama yang  mengakibatkan tambah  atau      
                         berkurangnya volume pekerjaan disertai sketsa  
                                                                        
                         perhitungan (backup data).                     
                                                                        
                      e) Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik
                         dan laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.
                     e. Penyiapan / Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan      
                      a) Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, 
                                                                        
                         Berita Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM)
                                                                        
                         dilengkapi dengan bentuk standar formlir request,
                         laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara
                                                                        
                         Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Hasil
                                                                        
                         Pekerjaan.                                     
                      b) Menyusun  dan/atau menyiapkan Berita Acara     
                                                                        
                         sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan
                                                                        
                         serta untuk keperluan pembayaran angsuran.     
                      c) Mememeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai
                                                                        
                         pekerjaan termasuk penambahan dan/atau pengurangan
                                                                        
                         pekerjaan (Change Contract Order/CCO) guna     
                         keperluan pembayaran.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Umum           : Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali
                     ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas
                                                                        
                     Format A4 selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Jasa,
                                                                        
                     Laporan yang yang dimaksud meliputi :              
                     1. Laporan Rencana Mutu Kontrak dan Berita Acara PCM;
                                                                        
                     2. Laporan Kemajuan Pekerjaan setiap Minggu;       
                                                                        
                     3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.
Tenders also won by PT Multi Karya Interplan Konsultan
Authority
12 March 2018Jasa KonsultansiKab. Kepulauan MentawaiRp 1,171,000,000
31 May 2021Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan (Dak Reguler 2021)Kab. Kepulauan MentawaiRp 960,670,000
8 June 2022Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi JalanKab. Kepulauan MentawaiRp 960,670,000
23 May 2016Study Kelayakan Pelabuhan/Master Plan Pelabuhan MabukukKabupaten Kepulauan MentawaiRp 850,000,000
14 April 2015Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Koto Baru Kecamatan Koto BaruPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 800,000,000
2 May 2019Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana ReviewKab. Muko MukoRp 800,000,000
26 February 2020Belanja Jasa Konsultansi Studi Identifikasi Pemanfaatan Dan Pengendalian Air Sungai (Pam Siberut)Kab. Kepulauan MentawaiRp 784,000,000
26 May 2014Pengawasan Pembangunan Air Bersih 100 Liter/Detik Kab.Tanjab BaratRp 690,000,000
7 February 2020Kajian Penyusunan Penetapan Sempadan Sungai Di Kota PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 685,200,000
9 June 2017Pengawasan Revitalisasi Pipa Air Bersih Tebing TinggiPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 652,960,000